Powered By Blogger

Jumat, 09 Maret 2012

KONSULTASI SYARIAH(ibadah)

Fitrahan


Pertanyaan:

Dalam masyarakat jawa ada tradisi "fitrahan" yaitu menyerahkan sejumlah uang atau barang kepada pak Rais (orang yang sering mengurus orang mati, memimpin kenduri) dikeluarkan pada saat hari raya idul fitri bakda sholat ied. Pertanyaan saya adalah:

1. Apakah itu termasuk zakat fitrah?

2. Kalau zakat fitrah pak rois itu termasuk golongan apa dari 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat?

3. Di Masjid ada amil yang siap menerima zakat fitrah, masyarakat sudah membayar zakat ke amil namun masih mengeluarkan "fitrahan" bagaimana pendapat ustadz?

4. Uang dan barang yang terkumpul pada pak rois tidak dibagikan kepada masyarakat namun diwujudkan dalam bentuk kenduri atau syukuran bagaimana pendapat ustadz?

Jawaban:

1. Melihat waktunya, jelas pemberian itu dilakukan di luar waktu pemberian zakat fithrah, karena setelah shalat Ied. Padahal zakat fithrah diberikan sejak malam 1 Syawwal (boleh sebelumnya) hingga menjelang shalat Ied dilaksanakan. Bila diberikan setelah shalat Ied, maka namannya hanya shadaqah biasa, bukan zakat fithrah.

2. Mustahiq zakat adalah orang-orang yang secara baku sudah ditetapkan dalam Al-Quran, sehingga mereka yang berada di luar kriteria ini, tidak boleh menerima pemberian zakat. Terkecuali bila pak rois itu juga termasuk salah satu kriteria yang delapan, misalnya a. Dia termasuk orang miskin b. Atau dia termasuk orang fakir c. Atau dia bekerja secara profesional sebagai amil zakat yang resmi d. Atau dia termasuk muallaf yang baru masuk islam dan masih dibujuk hatinya untuk tetap dalam islam e. Atau dia sebagai budak yang ingin menebus dirinya f. Atau dia adalah orang yang punya hutang dan tidak mampu membayar g. Atau dia ibnu sabil (sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal). Di luar itu maka seseorang tidak termasuk yang berhak menerima zakat, kecuali bila diqiyaskan dengan salah satu dari delapan kelompok di atas dengan qiyas yang benar dan tepat.

3. Seperti disebutkan pada nomor 1, bahwa fithrahan itu ternyata bukan zakat fithrah, karena tidak sesuai waktunya dengan waktu zakat fithrah

4. Dengan demikian, uang yang terkumpul pada pak rois itu bukan uang zakat, sehingga ketentuan pengeluaran tidak harus mengacu pada zakat. Terserah kepada pak rois atau masyarakat itu sendiri, untuk apakah uang itu digunakan.

Wallahu ‘alam bis-Showab. Wassalamualaikum Wr. Wb.





Doa Yang Dikabulkan Allah SWT

Pertanyaan:

Bapak ustad yang terhormat. Bagaimanakan cara agar doa kita dikabulkan oleh Allah swt? Adakah cara atau bacaan yang bisa membuat doa kita segera didengar Allah? Kakak ipar saya sudah lama menikah dan belum dikaruniai momongan, padahal setahu saya mereka berdua (kakak saya dan isterinya) sangat rajin beribadah, baik sholat 5 waktu, sholat malam, puasa wajib dan sunah, juga selalu bersedekah. Mereka berdua sangat mendambakan momongan untuk melengkapi perkawinan mereka, dan untuk meneruskan keturunan, tapi hingga kini belum dikaruniai juga. Apakah Allah Swt. sedang menguji kesabaran mereka atau mungkin ada kesalahan mereka dimasa lalu? Sehingga Allah enggan untuk mengabulkan doa mereka. Mohon penjelasannya, terima kasih. Wassalam.

Jawaban:

Bisa saja Allah sedang menguji kesabaran mereka atau mungkin ada kesalahan mereka di masa lalu, sehingga Allah enggan untuk mengabulkan doa mereka. Atau barangkali ada hal-hal yang tidak kita ketahui dimana ini merupakan rahasia Allah saja, kenapa Allah belum mempercayakannya memiliki anak. Semua hal itu mungkin saja. Yang jelas dibalik semua ini, pasti ada hikmahnya. Tugas kita adalah berusaha dan berdoa.

Karena itu, usahakan untuk periksa ke dokter tentang kesuburan dan kemungkinan kehamilan. Selain itu jangan lupa selalu memohon kepada-Nya. Kalau belum dikabulkan bukan berarti tidak diberi. Selain itu ada juga alternatif lain yang sering manjur, yaitu memelihara anak yatim di rumah yang dipelihara sepenuh hati dan niat ikhlas. Orang mengatakan ini adalah ‘pancingan’ agar nanti bisa hamil. Meski bukan berdasrkan nash syariat, tetapi satu dua kasus sering terbukti kebenarannya. Dan memelihara anak yatim itu sangat dianjurkan agama.

Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.






Syukur Nikmat Dan Sujud Syukur

Pertanyaan:

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Ba‘da tahmid wa sholawat. Ustadz apa yang dimaksud dengan syukur nikmat? Jika selama ini saya merasa Allah SWT telah memberikan banyak nikmat (terutama nikmat keimanan terhadap Islam, kesehatan, memiliki orang tua yang baik, memperoleh pendidikan yang baik, memiliki teman-teman yang Sholih, materi yang cukup, dsb) kepada saya dan keluarga, apa yang mesti kami lakukan agar kami termasuk orang yang bersyukur? Apa yang di maksud dengan Sujud Syukur? Bagaimana tuntunan Syariah untuk melaksanakannya? Jazakumullah Khairankatsirah atas jawabannya. Wassalamu‘alaikum wr. wb.

Jawaban:

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Syukur itu harus dilakukan bukan hanya ketika ketika mendapatkan kenikmatan namun juga dalam semua kondisi. Memang secara istilah, syukur itu adalah merupakan aktifitas hati, anggota tubuh dan lisan atas kenikmatan dan karunia yang Allah berikan. Atau bisa disebutkan bahwa syukur itu adalah bahwa seorang hamba menggunakan segala nikmat yang Allah berikan kepadanya dalam aktifitas ketaatan kepada-Nya atau menggunakan nikmat tersebut sesuai fungsi yang dikehendaki dan dirihoi oleh Alloh SWT.

Bentuk syukur dengan hati, adalah suatu pengakuan atas adanya nikmat tersebut di dalam hati. Sedangkan dalam lisan adalah mengikrarkan syukur itu sambil memuji Allah dengan pujian yang baik/banyak bertahmid kepada Alloh. Adapun bentuk syukur dengan anggota tubuh adalah menggunakan kenikmatan tersebut pada jalan yang diridhai pemberi nikmat yaitu Allah SWT. Adapun yang dimaksud dengan sujud syukur adalah sebuah ekspresi kebahagian atas sebuah nikmat yang Alloh berikan dengan melaksanakan sujud seperti sujud dalam sholat Sujud ini disunahkan sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Abu bakroh RA: Sesungguhnya Rasulullah SAW apabila mendapatkan suatu kebahagiaan beliau akan segera bersujud sambil mengucapkan syukur kepada Alloh (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Para ulama mensyaratkan untuk pelaksanaan sujud syukur ini sebagaimana syarat untuk sholat, yaitu Hendaklah orang yang akan melaksanankannya suci (tidak sedang berhadats), menghadap qiblat, menutupi aurat serta menjauhi yang najis. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama As-Syafi’iyyah dan Hanaabilah. Adapun tata cara sujud ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama adalah., hendaklah orang yang akan melakukannya menghadap qiblat, kemudian bertakbir, lalu ia bersujud satu kali sambil mengucapkan tasbih dan tahmid ketika sujud. Selesai itu ia takbir kembali dan mengangkat kepalanya (Al-Majmu’u lin Nawai 4/78 dan kastful qannaa’ 1/450)

Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu‘alaikum Wr. Wb.





Antara Membaca Dan Memahami Al-Qur'an

Pertanyaan:

Kepada yth bapak/ibu pengasuh, saya ingin bertanya apakah hukumnya bagi seorang muslim untuk bisa membaca Al-Quran? berhubung saya pernah mendengar percakapan seorang teman. Ia berkata: lebih "afdol" membaca tafsir ketimbang Al-Quran itu sendiri. Menurut pandangannya yg penting itu adalah mengerti isi dari Al-Quran dan mengamalkannya, jadi menurutnya tidaklah terlalu penting jika kita tidak bisa membaca Al-Quran? Pandangan tersebut menurut saya aga rancu. Mohon penjelasannya. Terimakasih.

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Semoga Allah mencurahkan hidayah-Nya kepada kita semua. Ada sejumlah bentuk interaksi kita dengan Al-qur’an yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya:

1. Membaca Alquran. Allah befirman, “Bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.” (al-Muzzammil: 4). Rasul Saw. juga bersabda, ”Siapa yang membaca Alquran dengan lancar, ia bersama para duta yang mulia dan taat (malaikat). Sementara siapa yang membaca Alquran dengan terbata-bata, ia mendapatkan dua pahala.”

2. Memahami kandungan isi Al-qur’an.

3. Mengajarkan dan melaksanakan Al-qur’an.

4. Menjadikannya sebagai sumber acuan hukum.

Seluruh bentuk interaksi di atas harus dilakukan oleh seorang muslim; tidak boleh hanya memilih salah satunya. Membaca tanpa memahami kurang sempurna. Memahami tanpa melaksanakan juga kurang sempurna. Yang sempurna adalah melaksanakan kesemuanya. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Karena itu, kita perhatikan para sahabat, tabiin, dan kaum saleh terdahulu tidak hanya terbatas kepada pemahaman dan pengamalan terhadap Alquran, walaupun hal itu memang sangat penting. Tetapi, mereka juga tetap tekun membaca Alquran. Apalagi pada bulan Ramadhan. Mereka berlomba-lomba untuk membaca dan mengkhatamkan Alquran berkali-kali.

Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar