Powered By Blogger

Sabtu, 26 Juni 2010

TAFSIR AYAT

Tafsir AL-BAQARAH Ayat : 236 (Tentang Talaq Sebelum Mencampuri dan Belum Menentukan Mahar)

Memilih seorang istri sebagai pasangan hidup terkadang tidaklah seperti yang diharapkan, terkadang setelah mendapatkan dan melangsungkan akad nikah kemudian mereka dapat hidup dengan harmonis sehingga mendapatkan kehidupan yang penuh sakinah mawaddah warahmah, ada juga di antara mereka yang putus dijalan dengan cerai karena suatu hal, bahkan terkadang pula ada di antara mereka yang baru saja melakukan akad pernikahan dan bahkan belum sempat menyebutkan atau menentukan mahar untuk istrinya ternyata ia menceraikan begitu saja karena suatu sebab, maka disinilah Islam dengan syariatnya yang luas telah mengatur hal-hal apa yang harus ia lakukan, serta mengatur hukum-hukum yang terkait dengan masalah ini… Allah Ta’ala berfirman :…

قوله تعالى : [ لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ مَالَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقَّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ ] {البقرة، الآية : 236}


"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (Al-Baqarah: 236).

Tafsir Ayat : 236

Maksudnya, tidak ada bagi kalian -wahai para suami- dosa dan kesalahan dengan menceraikan istri-istri kalian sebelum bercampur dengan mereka dan sebelum menentukan mahar, walaupun hal itu merupakan kesedihan baginya, namun dirinya akan terhibur dengan adanya pemberian (mut'ah), maka kalian wajib memberikan mut'ah kepada mereka, yaitu dengan memberikan kepada mereka sesuatu dari harta untuk menguatkan perasaan-perasaan mereka.

{عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ } "Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin", yaitu, orang yang sedang susah, { قَدَرُهُ } "menurut kemampuannya (pula)". Ini dikembalikan kepada adat istiadat dan berbeda sesuai menurut perbedaan waktu dan kondisinya. Karena itu Allah berfirman, { مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ } "Yaitu pemberian menurut yang patut". Maka ini adalah hak yang wajib, { عَلَى الْمُحْسِنِينَ } "bagi orang-orang yang berbuat kebajikan". Mereka tidak boleh berlaku pelit terhadap mereka, maka sebagaimana mereka telah mengakibatkan kerinduan dan keinginan wanita-wanita tersebut dan keterikatan hati mereka, kemudian mereka tidak memberikan kepada mereka apa yang mereka inginkan maka wajiblah atas mereka yang mentalak untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas hal tersebut.

Demi Allah, alangkah indahnya ketetapan Ilahi ini dan yang paling tepat menunjukkan akan hikmah Pembuatnya dan rahmat-Nya, dan siapakah yang paling baik ketetapannya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? Ini adalah hukum bagi wanita-wanita yang ditalak sebelum bercampur dan sebelum menentukan mahar.

Kemudian Allah menyebutkan hukum tentang hal yang wajib untuk mereka dalam ayat berikutnya…

Pelajaran dari Ayat:


  • Penjelasan tentang hukum wanita yang di talaq sebelum dicampuri dan sebelum menentukan mahar (baginya), dan merupakan hak bagi wanita tersebut mendapatkan mut’ah (hadiah atau pemberian) saja, sesuai dengan kondisi suami yang menceraikannya apakah dia miskin atau kaya.
  • Boleh bagi seorang laki-laki menceraikan istrinya sebelum ia mencampurinya, ungkapan dalam ayat ‘Laa Junaha’ (tidaka ada dosa) memberikan isyarat bahwa yang lebih utama adalah tidak melakukannya (maksudnya tidak menceraikannya), karena talaknya terhadap wanita tersebut sebelum ia mencampurinya padahal telah melamarnya (meminta kesediaannya untuk menjadi istri, pen) dan menyiapkan mahar untuknya (walaupun belum disebutkan, pen.) maka seharusnya ia tidak terburu-buru untuk menikahinya jika ia akan menceraikannya.
  • Penyebutan mutlaqnya ‘Al-Mass’ dalam ayat untuk sesuatu yang bermakna jima’.
  • Bolehnya bagi seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita tanpa menyebut mahar (ketika aqad nikah, pen.) sebagaimana ayat, “dan sebelum kamu menentukan maharnya”.

    Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang ‘Seseorang yang menikahi wanita dan mensyaratkan tidak membayar mahar kepadanya’; diantara mereka ada yang berpendapat bahwa nikahnya tidak sah –dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- dan pendapat inilah yang rajih (kuat) –Wallahu A’lam- karena Allah Ta’ala memberikan syarat akan halalnya (seorang wanita) dengan adanya harta (mahar yang bernilai materi), firman Allah Ta’ala, “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;…” (QS. An-Nisaa’ :24). Dan dikarenakan pula bahwa apabila nikah dengan syarat tidak membayar mahar maka hal itu serupa dengan Hibah; dan nikah dengan menghibahkan diri adalah kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

    Dalam masalah ini tidak lepas dari tiga kondisi;

    • pertama, nikah dengan syarat membayar mahar dan menentukan maharnya;
    • kedua, nikah dan diam tidak mensyaratkan dan tidak pula menentukan mahar;
    • dan ketiga, nikah dengan syarat tidak membayar maharnya.

    Maka untuk kondisi yang pertama nikahnya sah, dan yang kedua nikahnya sah, dan maharnya disesuaikan dengan mahar saudari-saudarinya atau yang semisal dengan dia, dan tidak ada perselisihan dikalangan ahli ilmu tentang hal ini, adapun kondisi ketiga maka inilah yang diperselisihkan diantara mereka; dan rajih sebagaimana telah disebutkan adalah bahwa nikahnya tidak sah.

  • Wajibnya memberikan mut’ah (pemberian atau hadiah) atas orang yang menceraikan istrinya sebelum mencampurinya, dan sebelum menyebut maharnya yang diberikan kepada wanita yang diceraikannya tersebut.
  • Dhahirnya ayat yang mulia ini adalah bahwa, apabila ia (suami) telah berdua-duaan (berkholwat) dengannya, dan belum mencampurinya maka tidaklah ada kewajiban atasnya kecuali hanya memberikan mut’ah (pemberian), akan tetapi para sahabat rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memasukkan hukum kholwah (berdua-duaan) dengannya setelah nikah seperti jima’ dalam hal wajibnya beriddah; maka diqiyaskan kepada hal itu tentang wajibnya mahar yang semisal (dengan saudari-saudarinya) apabila telah berkholwah dan belum menyebut mahar untuknya.
  • Bahwa yang dianggap dalam syari’at dalam memberikan mut’ah adalah sesuai keadaan suami; apabila ia dalam keadaan kaya maka ukuran mut’ah disesuaikan dengan hartany, dan jika dia miskin maka kewajiban atasnya sesuai kemampuannya. Sebagaimana ayat, "Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin".
  • Ayat tersebut menunjukkan bahwa “Tercegahnya taklif (beban kewajiban) dengan sebab adanya ketidakmampuan’, sesuai dengan ayat yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya….” (QS. Al-Baqarah : 286)


    Sumber :
    1. Aisar Tafasir oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Maktabah al-Ulum wa al-Hikmah
    2. Tafsir al-Quran al-Karim oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Dar Ibnul Jauzi.
    3. Taisir al-Karim ar-Rahman (tafsir as-Sa’di)








  • Pelajaran dari AL-BAQARAH AYAT : 235 (Hukum Melamar Wanita dalam Masa Iddah) -2

    Point-point berikut ini adalah merupakan lanjutan dari pelajaran surat Al-baqarah ayat : 235, yaitu ayat yang menjelaskan tentang hal-hal yang berhunungan dengan hukum melamar seorang wanita yang suaminya meninggal dunaia sedang ia dalam masa iddah yang belum selesai, diantara pelajaran-pelajaran ayat yang lain adalah:…

    • Bolehnya seseorang menyembunyikan di dalam hatinya keinginan untuk melamar seorang wanita yang tidak dibolehkan baginya untuk melamarnya secara terang-terangan dengan lafadz yang jelas dan terang. Sebagaiman ayat, “Atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.”
    • Bolehnya seseorang menyebutkan wanita yang masih dalam masa iddah (karena suaminya meninggal), dalam hatinya atau diperdengarkan kepada orang lain, sebagaimana ayat, “Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka"; misalkan apabila seseorang mengatakan, “Sesungguhnya saya ingin menikahi mantan istri si fulan (yang suaminya tersebut telah meninggal dunia)”, ia mengcapkan itu dihadapan orang lain, maka hal itu tidak apa-apa.
    • Tidak diperbolehkan bagi seseorang mengadakan perjanjian akan menikahinya dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia , dengan mengatakan (misalnya): “Apabila telah habis masa iddahmu maka saya akan menikahimu”; berdasarkan ayat, "dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia".
    • Bahwa memberikan isyarat atau ungkapan dengan majaz atau bahasa kiasan dengan cara yang baik dalam rangka melamar wanita sedang dalam masa iddah dari suaminya yang meninggal adalah bukanlah sebuah kemungkaran; berdasarkan firman Allah, “kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf.”
    • Haram hukumnya melakukan aqad nikah pada masa iddah, kecuali dari suaminya; sebagaimana ayat, “Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya.”
    • Adanya isyarat dari ayat bahwa keharusan untuk memperhatikan hitungan masa iddah, sebagaimana ayat, "sampai habis iddahnya".
    • Bahwa ilmu Allah Ta’ala meliputi atas segala sesuatu, sebagaimana ayat, "Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepadaNya... ". sehingga hendaknya seorang manusia tidak menyembunyikan didalam hatinya sesuatu yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala.
    • Penetapan bahwa diantara sifat-sifat Allah adalah Al-Ghafuur dan Al-Halim (Maha Pengampun dan Maha Penyantun). Wallahu a’lam



    Sumber : Tafsir al-Quran al-Karim oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Dar Ibnul Jauzi.







    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 235 (Hukum Melamar Wanita dalam Masa Iddah)

    Dalam ayat yang mulia berikut ini Allah Ta’ala menjelaskan kepada hambaNya tentang hal yang terbaik bagi mereka, yaitu masalah-masalah yang masih berhubungan dengan hukum-hukum yang terkait dengan perceraian, apa yang dibolehkan dan dilarang ketika masa iddah, dan seterusnya… Allah Ta’ala berfirman:

    وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَن تَقُولُوا قَوْلاً مَّعْرُوفًا وَلاَ تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ غَفُورٌ حَلِيمُُ {235}

    "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Baqarah: 235).

    Tafsir Ayat : 235

    Ini merupakan hukum bagi wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya, itulah yang dimaksudkan dalam ayat, [ وَلكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا] "dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia".

    Adapun sindiran Allah Ta’ala telah meniadakan dosa padanya. Perbedaan antara kedua hal itu adalah bahwa pengakuan yang jelas tidaklah mengandung makna kecuali pernikahan, oleh karena itu diharamkan, karena dikhawatirkan wanita itu mempercepat dan membuat kebohongan tentang selesainya masa iddahnya karena dorongan keinginan menikah. Disini terdapat indikasi tentang dilarangnya sarana-sarana (yang mengantarkan) kepada hal yang diharamkan, dan menunaikan hak untuk suami pertama adalah dengan tidak mengadakan perjanjian dengan selain dirinya selama masa iddahnya.

    Adapun sindiran memiliki kemungkinan bermakna pernikahan dan selainnya. Maka ini boleh dilakukan terhadap wanita yang ditalak tiga tersebut seperti dia berkata kepada wanita itu, "Sesungguhnya saya ini berkeinginan menikah dan saya sangat senang sekali kalau kamu memberi pendapatmu untukku ketika iddahmu telah selesai" atau semacamnya. Hal ini boleh karena tidak seperti pernyataan secara tegas yang dalam dirinya ada dorongan yang kuat dalam hal tersebut. Demikian juga seseorang boleh menyembunyikan dalam dirinya keinginan menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya apabila telah selesai iddahnya. Karena itu Allah berfirman, { أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ } "Atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka". Perincian ini semuanya adalah mengenai hukum-hukum sebelum akad nikah, sedangkan akad nikah maka tidak boleh dilakukan, { حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ } "sampai habis iddahnya", artinya, sempurna masa iddahnya.

    { وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ } "Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu", maksudnya, dan berniatlah kalian yang baik dan janganlah kalian berniat yang jelek karena takut akan hukumanNya dan mengharap pahalaNya, [وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ غَفُورٌ ] "Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun" bagi orang-orang yang melakukan dosa-dosa lalu dia bertaubat darinya dan kembali kepada Rabbnya, { حَلِيمٌ } "Lagi Maha Penyantun", di mana Allah tidak mempercepat hukuman atas kemaksiatan orang-orang yang bermaksiat, padahal Allah mampu melakukannya.

    Pelajaran dari Ayat:

    • Haramnya mengkhitbah (melamar) seorang wanita yang masih dalam masa iddah (masa iddahnya belum selesai), secara terang-terangan dengan lafadz (ucapan yang jelas)
    • Bolehnya menawarkan diri kepada wanita tersebut dengan sindiran (isyarat) atau ucapan-ucapan yang tidak terang-terangan (seperti ucapan: ‘sesungguhnya saya ingin sekali menikah’, atau ‘jika masa iddahmu telah selesai bermusyawarahlah denganku jika engkau ingin menikah’, atau ‘saya sangat senang dengan wanita sepertimu’, atau ucapan-ucapan yang semisal).
    • Haramnya melakukan aqad nikah terhadap wanita yang sedang menjalani masa iddah, dan hal ini tentunya lebih utama keharamannya selama khitbah (melamar) diharamkan. Dan barangsiapa yang melakukan aqad nikah dengan wanita yang belum habis masa iddahnya maka keduanya di fash (dipisahkan) dan tidak dia halal lagi baginya setelah hukuman tersebut selamanya.
    • Wajibnya muraqabatullah (merasa adanya pengawasan Allah Ta’ala) dalam keadaan sendirian atau dihadapan khalayak ramai, dan membentengi diri dari peyebab-penyebab terjerumusnya kepada perbuatan haram.







    TAFSIR AL-BAQARAH AYAT : 234 (Masa Iddah Bagi Seorang Istri yang Suaminya Meninggal Dunia)

    Pada ayat yang mulia ini Allah Ta’ala masih menjelaskan tentang masalah-masalah rumah tangga, khususnya adalah bagi seoarng istri yang suaminya meninggal dunia, apa yang harus dia lakukan setelahnya dan berapa lama masa iddahnya. Allah Ta’ala berfirman….

    وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ {234}


    "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat ." (Al-Baqarah: 234)


    Tafsir Ayat : 234

    Maksudnya, apabila suami meninggal, istrinya harus tinggal dan wajib menunggu selama empat bulan sepuluh hari. Hikmahnya adalah untuk membuktikan kehamilan pada masa empat bulan dan awal-awal bergeraknya (janin) pada bulan yang kelima; (dan masih ada hikmah lain yang insya Allah akan disebutkan pada ‘pelajaran dari ayat ini’, pen.). Ayat yang umum ini dikhususkan dengan wanita-wanita yang hamil karena iddah mereka adalah melahirkan bayinya, demikian juga hamba wanita sahaya karena iddahnya adalah setengah dari iddah wanita merdeka yaitu dua bulan lima hari.

    FirmanNya, { فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ } "Kemudian apabila telah habis iddahnya", artinya, telah selesai masa iddahnya, { فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ } "maka tiada dosa bagimu, (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka", artinya, untuk berhias dan memakai wangi-wangian, { بِالْمَعْرُوفِ } "menurut yang patut". Maksudnya dalam bentuk yang tidak diharamkan dan tidak pula dimakruhkan.

    Ayat ini menunjukkan kewajiban ihdad, (meninggalkan bersolek) dalam masa iddah atas wanita yang ditinggal mati suaminya dan tidak selainnya dari wanita-wanita yang diceraikan dan ditinggalkan (suaminya), dan ini merupakan kesepakatan para ulama.

    { وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ } "Allah mengetahui apa yang kamu perbuat", maksudnya, mengetahui perbuatan-perbuatan kalian secara lahiriyahnya maupun batiniyahnya, yang tampak maupun yang tersembunyi, maka pasti Allah akan membalasnya. Dan tentang mengarahkan firmanNya kepada para wali dengan firmanNya, {فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ } "maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka", merupakan dalil bahwa wali itu memperhatikan wanita tersebut dan melarangnya dari hal-hal yang tidak boleh dilakukan, dan memaksanya untuk melakukan yang wajib dan bahwasanya ayat ini dihadapkan untuk wali dan menjadi tanggung jawabnya.

    Pelajaran dari Ayat:

    • Penjelasan mengenai masa iddah seorang istri yang suaminya meninggal dunia, yaitu empat bulan sepuluh hari, dan di dalam sunnah (hadits) di jelaskan bahwa masa iddah wanita hamba sahaya (budak) adalah separuhnya, yaitu dua bulan lima hari.
    • Wajibnya ihdad (berkabung) bagi seorang istri yang suaminya meninggal dunia. Yaitu dengan tidak berhias (seperti celak, lipstik, dan sejenisnya), tidak boleh memakai wewangian, dan tidak boleh menawarkan diri untuk di khithbah (dilamar). Dan dalam masa iddahnya tersebut hendaknya ia selalu didalam rumah suaminya yang ia dan bekas suaminya tinggal bersama disana, tidak keluar dari rumah itu kecuali keadaan sangat dharurat. Hal ini berdasarkan sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berihdad (berkabung) atas mayyit lebih dari tiga malam kecuali atas suaminya (yang meninggal) yaitu empat bulan sepuluh hari.” (hadits muttafaq ‘alaih).
    • Wajib melakukan iddah (menunggu masa iddah) atas seorang istri yang suaminya meninggal dunia, sesuai ayat, “(hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah)”, ayat ini adalah berbentuk khabar (informasi) yang bermakna perintah.
    • Wajibnya beriddah atas seorang istri yang suaminya meninggal dunia darinya, baik istri tersebut kecil, atau dewasa, muda atau tua. Berdasarkan keumuman ayat tersebut, istrinya yang dewasa (tua) maka wajib berihdad (berkabung), dan bagi seorang ostri yang masih kecil (belum baligh) maka walinyalah yang menjauhkanya dari hal-hal yang dijauhi oleh istri yang telah dewasa (ketika masa berkabung).
    • Wajibnya beriddah atas seorang istri yang suaminya meninggal dunia darinya, baik dia telah melakukan hubungan suami istri dengannya ataupun belum, berdasarkan keumuman ayat diatas, selain itu bahwa istri telah resmi menjadi seorang istri bagi suaminya adalah hanya hanya dengan melakukan aqad nikah saja, berbeda dengan thalak (cerai); adapun thalak sebelum melakukan hubungan suami istri, (dan khalwah/berdua-duaan, menurut sebagian ulama) sejak dari awal aqad nikah maka tidak ada iddah baginya, sebagaimana ayat, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya....” (QS. Al-Ahzab : 49).
    • Kewajiban atas seorang wanita menunggu dirinya selama masa iddah, yaitu dengan tidak menikah, dan tidak menawarkan diri untuk menikah.
    • Bahwasanya apabila ternyata ketika suaminya wafat terbukti bahwa aqad nikah yang mereka lakukan bathil (rusak) maka istrinya tidak beriddah dengan iddah karena meninggalnya suaminya tersebut. Misalnya ketika suaminya wafat ternyata istriny yang ditinggalkan tersebut adalah adiknya dari sepersusuan; karena nikah seperti itu adalah bathil (rusak) maka ‘wujuduhu kal ‘adam’ (adanya suaminya tersebut seperti tidak adanya), sehingga tidak beriddah denganya. Demikian menurut penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
    • Bahwa masa iddah seorang istri yang suaminya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari, baik apakah ia dalam kondisi haidh, atau tidak haidh; dan dikecualikan dari hal itu adalah bagi istri yang suaminya meninggal sedang dia dalam keadaan hamil; maka masa iddah adalah sampai ia melahirkan, sebagaimana ayat,

      وَأُوْلاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حِمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا {4}


      “....Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq : 4). Dan tidak ada masa iddah bagi seorang istri yang suaminya meninggal dunia kecuali dua macam masa iddah tersebut.

    • Hikmah Allah dengan menentukan jumlah masa iddah bagi seorang istri yang suaminya meninggal dunia dengan empat bulan sepuluh hari, dan menyertakan hukum dengan jumlah ini bukan dengan tiga masa quru’ (haid atau suci) sebagaimana pada umumnya wanita-wanita yang ditalaq; karena masa terpendek yang memungkinkan bergeraknya janin adalah empat bulan; dan ditambah sepuluh hari untuk meyakinkan; demikian kata sebagian ahli ilmu. Akan tetapi menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menilai, “Setelah diperhatikan lebih teliti ternyata alasan tersebut terdapat kelemahan, karena wanita yang suaminya meninggal dunia bermacam-macam, terkdang ada yang bellum digauli (berhubungan suami istri), ada masih kecil yang tidak memungkankan untuk hamil; ada pula yang sudah manopouse; maka untuk kehati-hatian dengan masa iddah selama empat bulan sepuluh hari; mungkin pula dapat diketahui kosongnya rahim sebelum masa ini selesai. Maka jelas sekali dengan hal ini bahwa hikmah dari hal itu adalah sesuatu yang lain. Maka menurut hemat saya (Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah) hikmah dari masa iddah selama empat bulan sepuluh hari (Wallahu A’lam) adalah bahwa: mereka pada masa jahiliyah ketika ada seorang istri yang suaminya meninggal dunia masa iddahnya adalah berdiam diri selama setahun penuh setelah meninggalnya suaminya disebuah rumah yang kecil, seperti tempat bersembunyi baginya, dan tidak menyentuh air sama sekali selama itu; makan dan minum agar tidak mati; ia menetap bersama keringatnya, baunya, haidhnya dan bau busuknya selama satu tahun penuh; apabila telah sempurna hitungan setahun maka mereka mendatangkan tikus atau burung kecil untuknya, lalu mereka berkata kepadanya, ‘gosoklah kemaluanmu dengannya’; maka tidaklah ia menggosokkan sesuatu (yang hidup) terhadapnya kecuali ia pasti mati, dan sangat sedikit sekali yang tidak demikan, karena baunya yang sangat busuk. Selama setahun bisa jadi ia mendapati haidh sebanyak 12 kali sedangkan dia ditempat itu. Kemudian jika telah sempurna satu tahun mereka juga mendatangkan kepadanya kotoran hewan, lalu diapun mengambilnya dan melemparkannya; seolah-olah sambil berkata, ‘seluruh apa yang saya alami selama ini adalah lebih ringan dari pada melempar kotoran ini’; kemudian datanglah Islam dan mengganti masa satu tahun dengan empat bulan; karena empat bulan adalah sepertiga dari setahun, sedangkan sepuluh hari adalah sepertiga dari satu bulan; dan sepertiga itu banyak; maka dijadikan masa iddah itu dari setahun dengan sepertiganya, dari satu bulan dengan sepertiganya. Maka apabila hikamh ini terbukti maka demikianlah yang dikehendaki oleh Allah, dan ini merupakan karunia Allah; dan apabila ternyata tidak terbukti, maka kita katakan, ‘Allah lebih tahu dari apa yang Dia kehendaki’; dan hal ini seperti halnya ibadah-ibadah lain yang memiliki jumlah bilangan yang kita tidak mengetahui hikmahnya”.
    • Bahwa apabila masa iddah telah selesai maka boleh bagi wanita tersebut melakukan hal-hal yang ma’ruf (menurut yang patut bagi wanita pada umumnya) seperti berhias, keluar rumah, dan yang lainnya, sebagaimana ayat, “Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut...”.
    • Bahwa para wali adalah bertanggung jawab terhadap wanita atau siapa saja yang berada dibawah perwaliannya; sebagaimana ayat, “...maka tiada dosa bagimu (para wali)....”, ayat ini terdapat isyarat bahwa bagi kaum laki-laki ada hak perwalian (penguasaan) atas kaum wanita; maka mereka bertanggung jawab atas para wanita yang dibawah penguasaannya.
    • Dianggapnya ‘urf (suatu kebiasaan yang patut dimasyarakat) dalam hukum; sebagaimana ayat diatas, selama tidak menyelisihi syariat, jika menyelisihi syari’at maka ‘urf tidak lagi dianggap.
    • Penetapan Ilmu (pengetahuan) Allah ‘Azza wajalla terhadap hal-hal yang nampak dan yang tersembunyi, sebagaimana ayat, { وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ } "Allah mengetahui apa yang kamu perbuat", kalimat ‘Khabiir’ adalah mengetahui perkara-perkara yang tersembunyi; maka siapa yang mengetahui perkara-perkara yang tersembunnyi maka lebih-lebih perkara-perkara yang nampak.
    • Peringatan dan ancaman dari menyelisihi hukum tersebut diatas; firmanNya { وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ } "Allah mengetahui apa yang kamu perbuat", maknanya jauhilah dari menyelisihinya karena sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu lakukan. Wallahu A’lam





    Pelajaran dari SURAT AL-BAQARAH AYAT : 233 (Hak Menyusu Bagi Seorang Anak)

    Berikut ini adalah beberapa tambahan pelajaran yang dapat diambil dari surat Al-Baqarah ayat: 233, tentang hak menyusu bagi seorang anak, yang belum disebutkan dalam edisi yang lalu.

    Diantara pelajaran-pelajaran yang dapat diambil adalah :

    • Wajib atas ahli waris memberikan nafkah kepada anak yang ditinggalkannya (jika ayah dari anak tersebut telah meninggal dunia, pen.), sebagaimana ayat, { وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذلِكَ } "Dan warispun (ahli waris) berkewajiban demikian" ; demikian pula bahwa kewajiban memberi nafkah kepada yang menyusui agar anaknya dapat menyusu merupakan dalil atas wajibnya memberikan nafkah terhadap anak yang menyusu itu sendiri.
    • Bahwa dibolehkan bagi seorang ibu untuk menyapeh anaknya sebelum sempurna dua tahun masa susuan, akan tetapi dengan syarat saling ridha dan musyawarah antara kedua orangtua anak tersebut demi kemashlahatan anak dan mereka berdua. Sebagaimana ayat, { فَإِنْ أَرَادَا } "Apabila keduanya ingin", yaitu, kedua orang tua, { فِصَالاً } "menyapih", maksudnya, berhenti menyusui bayi tersebut sebelum dua tahun, { عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا } "dengan kerelaan keduanya", di mana keduanya ridha, { وَتَشَاوُرٍ } "dan permusyawaratan", antara mereka berdua apakah hal itu merupakan kemaslahatan bayi ataukah tidak? Apabila ada maslahat (untuk si bayi) dan mereka berdua rela, { فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا } "maka tidak ada dosa atas keduanya", untuk penyapihannya kurang dari dua tahun.
    • Inayah Allah Ta’ala kepada bayi-bayi yang masih dalam masa menyusu; karena tidaklah dibolehkan menyapih mereka sebelum dua tahun penuh kecuali setelah adanya saling ridha antara kedua orangtuanya (antara ibu yang melahirkan dan ayah yang menanamkan benih), dan saling bermusyawarah.
    • Bahwa hal itu tidaklah cukup hanya dengan saling ridha antara kedua pasangan yang menyebabkan kelahirannya saja, bahkan haruslah hal itu setelah terjadi musyawarah, dan mengulang, melihat dan memperhatikan serta menimbang kembali dalam masalah itu sehingga apabila benar-benar didalam penyapihan tersebut terdapat mashlahat bagi sang bayi tersebut, maka hal itu baru dibolehkan.
    • Bolehnya seseorang untuk meminta orang lain (para ibu yang biasa menyusui, atau seorang wanita yang bukan ibu dari anaknya, pen) untuk menyusui anaknya, sebagaimana ayat, “jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu …“. Dan apabila ibu kandungnya meminta untuk menyusuinya sendiri, lalu suaminya atau ayah dari anak tersebut berkata, ‘Susukanlah anak itu kepada selain ibunya’, maka ayahnya tersebut dipaksa untuk menyepakati keinginan ibu anaknya untuk menyusui. Berdasarkan firman Allah, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya…”; Allah ta’ala memulai ayat tersebut dengan ‘Para Ibu…’; karena seorang ibu lebih sayang (kepada anaknya) , dan air susunya lebih baik dan lezat bagi anaknya, demikian pula bahwa hal itu lebih menumbuhkan kasih sayang antara seorang ibu dan anaknya.
      • Apabila dikatakan, bagaimana apabila ibu tersebut meminta upah dari menyusui kepada ayah anak yang disusui (bekas suaminya) lebih dari yang lainnya, apakah wajib untuk memenuhinya?, maka dijawab, ‘Jika lebihnya atau tambahannya hanya sedikit, maka wajib untuk memenuhinya, dan jika banyak maka tidak wajib untuk memenuhinya’.
      • Apabila ditanyakan, apakah boleh bagi seorang ibu meminta upah (persusuanya) sedangkan ia masih dalam ikatan penikahan dan tinggal bersama suaminya (ayah dari anak yang disusuinya)?, maka dijawab, ‘bahwa dalam masalah ini ada dua pendapat dikalangan para ulama; dan yang rajih (kuat) adalah bahwa tidak dibolehkan baginya meminta upah (persusuannya), karena telah tercukupi dengan nafkah suami kepadanya dengan sebab (ikatan pernikahan).

    • Wajib atas seorang ayah (yang menyusukan anaknya kepada orang lain) memyerahkan upah (persusuan) dengan ma’ruf atau yang sepatutnya, yaitu tanpa menunda-nunda, dan mengurangi. Sebagaimana ayat, “apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut".
    • Bahwa tidaklah wajib bagi seorang yang mempekerjakan (seperti orang yang meminta agar anaknya disusui, pen.) kecuali apa yang telah menjadi kesepakatan dalam aqad pekerjaannya, sesuai ayat tersebut diatas. Maka apabila orang yang dipekerjakan meminta kepadanya untuk menambah dari upah yang telah disepakati maka tidak wajib baginya untuk memenuhinya; walaupun kebutuhan bertambah.
    • Kewajiban bertaqwa kepada Allah Ta’ala sebagaiman perintah dalam ayat diatas.
    • Wajib beriman dengan nama-nama Allah dan apa-apa yag terkandung didalam nama-nama tersebut berupa sifat-sifat yang mulia. Sebagaimana ayat, “dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
    • Peringatan keras dari menyelisihi perintah Allah, karena Allah Ta’ala setelah memerintahkan untuk bertaqwa berfirman yang artinya, “dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." , memperingatkan kepada kita dari menyelisihi perintahNya.
    • Umumnya ilmu Allah Ta’ala terhadap segala sesuatu dari apa yang kita kerjakan, sebagaimana ayat, “Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." .
    • Penetapan sifat ‘Penglihatan Allah’, dan ilmuNya terhadap segala apa yang kita kerjakan.
    • Bahwa bisikan hati tidaklah dihukum atau diadzab, karena hal itu bukan termasuk perbuatan, rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala memaafkan ummatku dari apa yang terbisik dalam hatinya selama belum mengerjakan atau mengucapkannya.” (HR. Muslim)










    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 233 (Hak Menyusu Bagi Seorang Anak)

    Dalam ayat yang mulia ini Allah Ta’ala menjelaskan tentang hak menyusu bagi seorang anak dan kewajiban seorang ibu untuk menyusuinya serta kewajiban bagi seorang ayah untuk mencukupi kebutuhan mereka baik mereka dalam kondisi belum bercerai atau telah bercerai. Allah Ta’ala berfirman…

    وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {233}


    "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Al-Baqarah: 233).


    Tafsir Ayat : 233

    Ayat yang mulia ini adalah kabar tapi maknanya adalah perintah sebagai suatu penempatan baginya pada suatu kedudukan yang telah diakui dan tetap yang tidak butuh kepada perintah, ialah hendaklah (ibu-ibu), { يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ } "menyusukan anak-anaknya selama dua tahun". Dan ketika tahun itu diartikan sebagai yang sempurna dan sebagian besar tahun, Allah berfirman, {كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ } "dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan". Apabila seorang bayi telah sempurna dua tahun menyusu, maka telah selesailah masa menyusunya dan air susu yang ada setelah itu berfungsi sama dengan segala macam makanan. Karena itu penyusuan yang terjadi setelah dua tahun itu tidaklah dianggap dan tidak mengharamkan (baca: tidak menjadikan teman sesusuannya mahram baginya, ed.). Dan dapat dijadikan dalil dari ayat ini dan firman Allah yang lain,

    ….وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا …..{15}


    "Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (Al-Ahqaf: 15).

    Bahwasanya masa kehamilan yang paling sedikit adalah enam bulan dan bahwa mungkin saja dalam tempo secepat itu terlahir seorang bayi. { وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ } "Dan diwajibkan atas orang yang dilahirkan untuknya", yaitu ayah, { رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ } "memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf". Ini mencakup (semua) baik yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maupun yang telah diceraikan; maka seorang ayah wajib memberinya makan. Artinya, memberi nafkah dan pakaian yaitu upah bagi pekerjaan menyusui yang dilakukannya. Ini juga menunjukkan bahwa apabila masih dalam ikatan pernikahan, suaminya wajib memberi nafkah dan pakaian, sesuai kondisinya. Karena itu Allah berfirman, { لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا } "Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya". Tidaklah seorang yang fakir dibebankan untuk memberikan nafkah seperti nafkahnya orang yang kaya, dan tidak pula seorang yang tidak punya apa-apa hingga dia mendapatkannya.

    { لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ } "Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya", maksudnya, tidaklah halal bagi seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya baik dengan melarangnya untuk menyusui anaknya atau tidak diberi hak yang wajib untuknya dari nafkah dan pakaian atau upah, { وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ } "dan seorang ayah karena anaknya" yaitu dengan cara ibunya itu tidak mau menyusui anaknya yang dapat menyengsarakan dirinya, atau ibunya meminta bayaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan semacamnya. Dan firman Allah, { مَوْلُودٌ لَهُ } "dan seorang ayah" menunjukkan bahwa anak itu adalah milik ayahnya karena dialah yang diberikan untuknya dan karena anak itu adalah hasil jerih payahnya, oleh karena itu boleh baginya mengambil harta anaknya itu baik ridha maupun tidak, berbeda dengan ibu.

    Dan firmanNya, { وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذلِكَ } "Dan warispun berkewajiban demikian", maksudnya, orang yang mewarisi anak tersebut apabila tidak ada ayahnya dan anak tersebut tidak memiliki harta, maka ia wajib sebagaimana kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian terhadap wanita yang menyusui, ayat ini menunjukkan wajibnya memberikan nafkah terhadap karib kerabat yang kesusahan bagi karib kerabat pewaris yang berada dalam kelapangan.

    { فَإِنْ أَرَادَا } "Apabila keduanya ingin", yaitu, kedua orang tua, { فِصَالاً } "menyapih", maksudnya, berhenti menyusui bayi tersebut sebelum dua tahun, { عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا } "dengan kerelaan keduanya", di mana keduanya ridha, { وَتَشَاوُرٍ } "dan permusyawaratan", antara mereka berdua apakah hal itu merupakan kemaslahatan bayi ataukah tidak? Apabila ada maslahat (untuk si bayi) dan mereka berdua rela, { فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا } "maka tidak ada dosa atas keduanya", untuk penyapihannya kurang dari dua tahun.

    Ayat ini menunjukkan bahwa apabila salah seorang dari keduanya rela dan yang lainnya tidak rela atau bukan untuk kemaslahatan bayi itu, maka tidak boleh disapih. Dan firmanNya, {وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ } "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain", artinya, kalian mencarikan wanita yang menyusuinya selain dari ibunya atas dasar tidak memudharatkan, {فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَ اتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ } "maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut", yaitu, bagi wanita-wanita yang menyusui.

    { أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ } "Bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan", maka Dia akan memberikan balasannya bagi kalian atas semua itu dengan kebaikan dan kejelekan.

    Pelajaran dari Ayat :

    • Wajib bagi seorang ibu menyusui anaknya.
    • Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah yang paling maha Rahim (Maha Penyayang) bagi seluruh makhluknNya dari pada kasih sayangnya seorang ibu kepada anaknya, karena Allah Ta’ala memerintahkan kepada para ibu untuk menyusui, padahal hal itu sudah merupakan fitrah dan naluri mereka. Hal ini menunjukkan bahwa rahmat Allah Ta’ala sangat jauh lebih luas dan agung dari pada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya.
    • Bahwasanya perintah menyusui yang sempurna adalah selama dua tahun penuh.
    • Dan boleh bagi ibunya menyusui kurang dari dua tahun, akan tetapi hal itu dimusyawarahkan terlebih dahulu (oleh kedua orang tua anak tersebut), dan dengan keridhaan keduanya dan kemashlahatan bagi bayinya, jika memadharatkan anaknya maka hal itu dilarang. Dan apakah menyusui boleh lebih dari dua tahun? Dijawab : hal itu tergantung kondisi bayi tersebut, jika dia sangat membutuhkan air susu tersebut maka boleh ditambahkan secukupnya, dan jika tidak lagi membutuhklan maka masa menyusui telah sempurna (yaitu dua tahun penuh), sebagaimana hal itu di ungkapkan oleh Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah dalam tafsirnya.
    • Ayat ini ( لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ) “yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” adalah sebagai jawaban bagi firqah ‘Jabariyah’ yang mana mereka meniadakan kehendak, kemampuan dan pilihan secara mutlak bagi manusia, mereka berkata, “Manusia itu tidaklah memiliki kehendak, tidak pula kemampuan, hanyasaja ia dipaksa atas perbuatannya”, mereka tidak membedakan antara gerakan yang muncul sendiri (seperti menggigil, pen) dan gerakan yang merupakan pilihan.
    • Seorang anak adalah merupakan ‘Hibah’ (pemberian) bagi ayahnya, sebagaimana ayat “Dan diwajibkan atas orang yang dilahirkan untuknya" . sebagian ulama beristimbath dari ayat ini bahwa ayat ini merupakan dalil bahwa seorang ayah adalah ‘seorang yang diberikan hibah kepadanya’; yang jelas bahwa ayat ini semisal dengan hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam, “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
    • Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa ‘Urf’ (kebiasaan) manusia juga tidak diabaikan dalam syariat, sebagaimana ayat "memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf" , hal itu jika tidak menyelisihi syari’at, dan apabila ‘urf tersebut menyelisihi syariat maka dikembalikan kepada hukum syariat.
    • Wajib bagi seorang ayah memberikan makan, pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (sesuai kebiasaan pada umumnya), maka hal-hal tersebut adalah dikembalikan kepada ‘urf atau kebiasaan sekelilingnya atau yang semisalnya seperti jenis makanan, jumlah nominalnya, caranya demikian juga pakaian.
    • Wajib atas orang yang diberikan kepadanya seorang anak (baik ia adalah suami bagi ibu anak tersebut atau yang lainnya) untuk memberikan nafkah kepada ibu yang menyusui anaknya tersebut. dhahirnya ayat menunjukkan bahwa hal itu tidak dibedakan antara ibu yang menyusui tersebut adalah sebagai istri yang masih terikat dalam hubungan pernikahan atau istri yang telah dithalak ba’in. jika dia adalah masih dalam ikatan pernikahan maka nafkah melalui dua jalan atau sebab, melalui dia sebagai istri (yang wajib bagi suami menafkahinya) dan dari sebab menyusui. Dan apabila dia telah di thalak ba’in maka nafkah hanya melalui satu sebab yaitu sebab menyusui.
    • Dalam masalah pemberian rezqi (makanan) dan pakaian, para ulama berselisih pendapat apakah disesuakan kondisi istri atau kondisi suami, hal itu dalam beberapa pendapat yaitu :
      • Pendapat pertama; Yang dianggap dalam memberi makan dan pakaian adalah sesuai kondisi istri bukan kondisi suami, sesuai ayat diatas, seolah-olah dikatakan, bahwa makanan dan pakaian yang diberikan adalah yang sesuai dengan semisal atau sederajat istrinya, jika suaminya miskin dan istrinya kaya maka wajib atas suami memberi nafkah seperti wanita yang kaya atau sebaliknya.
      • Pendapat kedua; Bahwa yang dianggap adalah sesuai kondisi suami, dan kemampuannya
      • Pendapat ketiga, menggabungkan kondisi suami dan kondisi istri. Jika keduanya kaya atau lapang, maka ukuran nafkah adalah seperti nafkah bagi orang yang kaya, dan jika keduanya miskin maka ukuran nafkah adalah seperti nafkah bagi orang miskin, dan jika salah satunya miskin dan yang lain kaya maka ukuran nafkah adalah tengah-tengah.

      Dan pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa nafkah disesuaikan kondisi suami, sebagaimana ayat, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. Ath-Thalaq : 7). Dan hal ini adalah bentuk penggabungan dua ayat diatas, yang maksudnya adalah, ‘Memberikan makan dan pakaian kepada para ibu semisal atau sekemampuan kalian para suami’. Dan hal ini adalah merupakan pendapat Imam Syafi’I rahimahullah. Allahu a’lam

    • Bahwasannya Allah Ta’ala tidak membebani seseorang dengan apa yang tidak disanggupi, dan hal ini adalah merupakan bentuk keluasan rahmat Allah Ta’ala kepada hambaNya. Yang mana Allah tidak membebani hambaNya kecuali apa yang mereka sanggupi.
    • Haramnya berbuat mudharat atas orang lain, baik yang datangnya dari ibu kepada ayah, atau sebaliknya, karena larangan pada ayat diatas mencakup keduanya. Diantara bentuk-bentuk mudharat adalah :
      • Mudharat yang datang dari ibu kepada ayah (mantan suaminya), yaitu dengan menolak untuk menyusui anaknya, atau dengan meminta nafkah (sebab menyusui) diatas kemampuan suaminya.
      • Mudharat yang datangnya dari ayah kepada ibu (mantan istrinya), yaitu dengan melarangnya untuk menyusui anaknya, atau dengan tidak memberikan nafkah baik makanan atau pakaian ketika dia menyusui anaknya tersebut.

    Insyaalah bersambung pada faidah-faidah yang lain dari ayat…










    Tafsir Ayat 232 (LARANGAN MENGHALANGI SEORANG SUAMI MENIKAHI MANTAN ISTRINYA)

    وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَالِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ {232}

    “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih baikk bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah :232)

    Tafsir Ayat:

    Dalam ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa apabila suami yang telah mentalak istrinya dengan talak satu atau dua dan telah habis masa iddahnya menginginkan untuk menikahi kembali mantan isterinnya itu (dengan akad baru dan mahar), maka para wali (bapak, kakek, saudara laki-laki, paman dari bapak dll) dari isterinya tersebut tidak boleh melarang dan menghalang-halanginya kalau mantan isterinya tersebut mau dan keduanya bertekad untuk menjalin hubungan rumah tangga dengan baik. Ayat ini adalah larangan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yang ditujukan kepada para wali mantan iisteri tersebut.

    Ayat ini adalah jawaban dari Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk saudara perempuan Ma’qil bin Yassar al-Muzani radhiyallahu 'anhu ketika dia ingin kembali kepada mantan suaminya yang telah menceraikannya dan telah habis masa iddahnya, akan tetapi Ma’qil radhiyallahu 'anhu melarangnya, maka turunlah ayat yang mulia ini yang melarang Ma’qil (dan para wali lainnya yang keadaannya seperti Ma’qil) menghalangi mantan suaminya untuk menikahinya kembali.

    Firman Allah ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ /Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari Akhir (kiamat) maknanya, adalah bahwa larangan ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, beriman dengan syariatnya dan takut terhadap adzabnya di akherat. Yaitu mereka yang hatinya hidup dan menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya apabila dengan cara menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya.

    Yang terakhir Allah Subhanahu wa Ta'ala mengkabarkan kepada mereka (para wali) bahwa tindakan mereka memperbolehkan anaknya dinikahi kembali oleh mantan suaminya lebih baik bagi mereka, saat ini maupun yang akan datang. Dan juga hal itu (menerima hukum Allah dalam masalah ini) lebih mensucikan hatimu dan membersihkan dosamu serta meningkatkan keimananmu.

    Dan ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala Mahatahu tentang akibat dari semua perbuatan hambanya sedangkan mereka tidak mengetahuinya. Oleh sebab itu wajib untuk pasrah dan menerima syariat-Nya, dan menjalankan perintah serta meninggalkan larangan-Nya

    Faidah dari ayat yang mulia diatas

    1.Tidak diperbolehkan melakukan akad nikah dengan perempuan yang ditalak, sebelum habis masa iddahnya, karena akad nikah pada masa iddah adalah batil dan tidak sah.

    2Diharamkannya para wali menghalangi anak perempuan yang dalam perwaliannya menikah dengan siapa yang disukainya.

    3.Wajibnya wali nikah bagi seorang perempuan dan bahwasanya itu adalah salah satu syarat sahnya nikah, karena ayat di atas ditujukan kepada para wali. Karena seandainya wali itu tidak disyaratkan dalam sebuah pernikahahan, maka tidak ada pengaruhnya penghalangan para wali kepada anak perempuannya dari menikah lagi.

    4.Dibutuhkannya keridhaan/kerelaan dari calon suami maupun calon isteri di dalam akad nikah, sebagaimana firman Allah “apabila telah terdapat kerelaaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf “. Keridhaan adalah syarat sahnya nikah, baik itu untuk gadis maupun janda. Dan tidak diperbolehkan bagi para wali untuk memaksa nikah perwaliannya , sama saja apakah wali itu bapaknya atau selain bapak menurut pendapat yang kuat dari pendapat-pendapat ulama.

    5.Penetapan adanya hari kiamat, berdasarkan firman Allah” kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari akhir”. Termasuk iman kepada hari akhir adalah beriman dengan hari kiamat dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya seperti hari kebangkitan, hari perhitungan, shirat (jembatan di atas neraka) nikmat surga, siksa neraka dll.

    6.Mengambil pelajaran dan nasehat dari hukum Allah adalah penyuci dan pembersih jiwa, berdasarkan firman Allah “Itu lebih suci bagimu”. Hal itu meningkatkan iman, menumbuhkan adab dan akhlaq, maka semakin sungguh-sungguh seorang muslim menjalankan hukum Allah semakin bersihlah hatinya.

    7.Kekurangan manusia di dalam ilmu mereka, setinggi apa pun kecerdasan seseorang tidak mungkin dia mengetahui segaala sesuatu yang bermanfaat bagi mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

    …وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ {232}

    “…Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah :232)

    Penfian/peniadaan ilmu dari manusia adalah penafiaan kesempurnaan ilmu, bukan peniadaan ilmu secara mutlak, karena manusia juga memiliki ilmu sebagaimana firman Allah :

    …فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ…{10}

    “…Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir…”(QS. Al-Mumtahanah: 10)

    Akan tetapi karena kekurangan ilmunya itulah Allah Subhanahu wa Ta'ala menafikan ilmu dari manusia, dan dalam ayat ini Allah berfirman:

    …وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ {232}

    “…Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah :232)

    Maka apabila Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha mengetahui dan kita tidak mengetahui, sudah menjadi konsekuensi bagi kita untuk pasrah dengan segenap kepasrahan kepada hukum Allah, dan kita tidak menentangnya dengan akal-akal kita secerdas apapun akal kita. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala mensifati orang-orang kafir dan musyrik dengan tidak adanya akal pada mereka. Maka segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat adalah tidak berakal.

    Sumber :
    Aisar Tafasir oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Maktabah al-Ulum wa al-Hikmah
    Tafsir al-Quran al-Karim oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Dar Ibnul Jauzi.
    Taisir al-Karim ar-Rahman (tafsir as-Sa’di)










    TAFSIR AL-BAQARAH AYAT 231

    وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْسَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلاَ تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَمَآأَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمُُ {231}

    “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS.Al-Baqarah :231)

    Tafsir Ayat:

    Konteks ayat ini masih berbicara tentang hukum talak (perceraian), khulu’ dan rujuk. Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan hamba-Nya yang beriman apabila mereka menceraikan isterinya dan sampai pada akhir masa idahnya (dan sebagian ulama menyatakan bahwa maksudnya فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ adalah mendekati akhir masa idahnya, tetapi yang dikuatkan oleh Syaikh Utsaimin adalah sampai akhir masa idahnya), maka hendaklah dia merujuknya dengan cara yang ma’ruf (kalau menghendaki rujuk), atau melepaskannya tanpa meruju’nya. Cara yang ma’ruf yang dimaksud adalah mempergaulinya dengan baik.

    Makna وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا (Janganlah kamu rujuk mereka untuk memberi kemudharatan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka): janganlah engkau menahan atau merujuk mereka (isteri-isterimu) untuk membuat mudharat/kesusahan bagi mereka. Dan telah berlalu di zaman jahiliyah bahwa mereka merujuk istri-istri mereka (yang telah dicerai) dalam masa idah dalam rangka menyulitkan dan menyempitkan mereka, maka Allah membatasi bolehnya rujuk hanya pada talak satu dan dua. Adapun pada talak tiga maka tidak ada rujuk lagi sampai mantan istri yang telah dicerai itu dinikahi oleh orang lain.

    Dan barang siapa yamg melakukan hal itu (merujuk dalam rangka memberikan mudharat) maka dia telah menzhalimi dirinya sendiri, karena dia telah menjerumuskan dirinya ke dalam dosa dan siksa di akherat. Makna firman Allahوَلاَ تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللهِ هُزُوًا (Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan) janganlah kalian menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan mainan yaitu dengan tidak mengamalkannya dan menganggap remeh terhadapnya.

    Kemudian Allah memrintahkan kepada kaum mukminin untuk mengingat nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menganugerahkan kepada kalian Islam, agama pembawa kasih sayang, keadilan dan kebaikan sebagai agama kalian. Hal itu supaya kalian bersyukur kepada Allag dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada mereka untuk mengingat nikmat Islam, Allah juga memerintahkan mereka untuk mengingat nikmat diturunkannya al-Quran dan Sunnah kepada mereka, yang dengannya Allah memerintahkan kepada kalian dengan apa-apa yang mendatangkan kebahagian, dan melarang kalian dari hal-hal yang bisa mendatangkan kebinasaan dan kesengsaraan kalian.

    Kemudian Allah memerintahkan kepada mereka untuk bertaqwa kepada Allah, dan mengabarkan kepada mereka bahwa Allah berhaq untuk kita bertaqwa kepada-Nya karena Dia Maha Mengetahui segala sesuatu, tidak ada yang tersembunyi dari Allah apa yang mereka lakukan. Maka hendaklah mereka berhati-hati jangan sampai Allah melihat mereka sedang melakukan maksiat atau meninggalkan perintah-Nya.

    Pelajaran dari ayat di atas:

    1.Setiap talaq memiliki batas akhir (ajal),sebagaimana firman-Nya“lalu mereka mendekati akhir idahnya.” Akan tetapi batas dalam ayat ini masih bersifat global dan diperinci dalam ayat yang lain (seperti dalam ayat 228 dan 234 surat al-Baqarah dan surat lain yang menjelaskan masalah masa iddah).

    Faidah ini membawa suatu kesimpulan bahwa al-Quran kadang kala menjelaskan ayat yang bersifat global dan kadang kala bersifat terperinci. Faidah dari adanya ayat yang bersifat global kemudian diperinci oleh ayat yang lain adalah supaya kita merasa penasaran untuk mengetahui perincian terhadap ayat itu, maka bertambahlah keinginannya untuk mengetahui perincian tersebut.

    2.Bolehnya rujuk setelah habis masa iddah sebelum mandi (ini karena syaikh Utsaimin penulis tafsir ini, berpendapat bahwa makna quru’ adalah haidh), sebagaimana firman-Nya:


    فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْسَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

    “lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula)” (QS.Al-Baqarah :231)

    Sisi pendalilan dari ayat ini adalah, bahwa kalimat “maka rujukilah mereka” jawaban dari kalimat syarat وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa idahnya”, dan ini memberikan konsekuensi bahwa terjadinya rujuk atau tidak rujuk setelah habis masa iddah. Karena hal yang dipersyaratkan secara otomatis terjadi setelah terjadinya syarat. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa boleh bagi seorang saumi merujuk istrinya (yang dicerai) setelah suci dari haidh yang ketiga (akhir masa iddah) sampai dia mandi dari haidhnya tersebut.

    Maka seandainya seseorang isteri yang berada pada masa iddah berhenti dari haidh setelah shalat shubuh, dan dia tidak mandi kecuali pada waktu dzuhur, lalu suaminya merujuknyua maka rujuknya sah. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa waktu untuk rujuk berakhir dengan selesainya masa hadih. Mereka menakwilkan firman Allah فَبَلَغْنأَجَلَهُنّ ”lalu merekasampai akhir idahnya” bahwa maknanya adalah mendekati habisnya masa iddah. Akan tetapi pendapat yang pertama lebih benar karena sesuai dengan lahiriyah ayat, dan itulah yang datang riwayatnya dari para Sahabat radhiyallahu 'anhum, serta hal itu adalah bentuk kelapangan terhadap suami, karena suami kadang menyesal setelah mencerai istrinya maka kemudian dia merujuknya.
    3.Wajib memperlakukan istri dengan baik, walaupun setelah dicerai, sebagaimana fiman-Nya”maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula)”. Hal itu supaya seseorang tidak menyakiti istrinya (yang telah dicerai) baik dengan perkataan atau perbuatan, atau mereka meminta kemnbali pemberian yang telah diberikan kepada istrinya seperti pakaian, perhiasaan dan lain-lain karena ini bertentangan dengan perintah Allah.

    4.Perhatian Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada hamba-Nya, agar mereka bermuamalah/bergaul dengan ma’ruf (baik), baik dalam kondisi bersepakat atau dalam kondisi saling berbeda pendapat. Karena hal itu adalah tonggak persatuan umat. Maka seandainya umat islam tidak bermuamalah dengan ma’ruf (bahkan dengan munkar) maka akan terpecah-belahlah mereka.

    5. Haramnya menzhalimi/ menganiaya diri sendiri.

    6.Perbuatan maksiat adalah bentuk menzhalimi diri sendiri, maka seseorang tidak boleh mengatakan:”Aku bebas melakukan apa saja, dan aku bersabar dan tahan terhadap azab Allah.” Ini adalah kesalahan, menzhalimi orang lain haram, dan menzhalimi diri sendiri juga haram.

    7.Menzhalimi orang lain pada hakikatnya adalah menzhalimi diri sendiri, karena seseorang yang zhalim apabila dia tidak menebus kezhalimannya di dunia, dia akan diambil kebaikannya di akherat. Apabila kebaikannya telah habis dan kezhaliman dia masih banyak maka dia menanggaung dosa orang yang dizhalimi dan akhirnya dilempar ke Neraka.

    8.Haramnya menjadikan ayat Allah sebagai olok-olokan dan mainan, baik semuanya atau sebagiannya saja. Di antara bentuknya adalah dengan menganggap bahwa syariat Allah (syariat Islam) tidak berguna, ketinggalan zaman, ada yang harus dikoreksi, tidak cocok dipraktekan di zaman ini dan lain-lain. Orang seperti ini maka dihukumi kafir, demikian juga orang yang mengolok-olok orang yang megamalkan syariat dan mendakwahkannya. Berbeda dengan orang yang tidak/belum mengamalkan ajaran Islam, tetapi dia mengagungkan dan memuliakan syariat maka hukumnya sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan, kalau perbuatan yang dia tinggalkan adalah pokok iman maka dia bisa keluar dari Islam, adapun yang selainnya maka dia fasiq.

    9.Wajibnya mengingat nikmat Allah kepada kita, yang dengannya kita semakin bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik dengan hati, lisan maupun amalan.

    10.Wajib bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala baik dalam kondisi sendiri maupun di keramaian.

    11.Selalu merasa diawasi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam segala urusan kehidupan kita, karena Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.









    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 230 (Tentang Thalaq Tiga /Ba’in Kubra )

    Dalam ayat ini Allah Ta’ala menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan talaq ba’in kubra (talaq tiga) yang mana Allah berfirman:…

    فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ {230}


    "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Al-Baqarah: 230).

    Tafsir Ayat : 230

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, { فَإِن طَلَّقَهَا } "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua)" yaitu talak yang ketiga, { فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ } "maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain", yaitu nikah yang sah dan menggaulinya (jima') dengannya, karena nikah syar'i pasti merupakan nikah yang sah yang meliputi akad dan berjima', dan ini telah disepakati, dan menjadi suatu yang wajib bahwa nikah kedua itu adalah nikah atas dasar suka. Namun apabila ia hanya bermaksud dengan nikah itu untuk membuat suami pertama halal kembali, maka tidaklah dinamakan nikah dan tidak bisa menjadi penghalal (bagi suami pertama) dan tidak pula jima'nya seorang tuan karena bukan seorang suami.

    Apabila suami kedua menikahinya atas dasar suka lalu dia berjima' dengannya kemudian dia cerai darinya dan telah habis iddahnya, { فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ } "maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri)", yaitu suami pertama dan istri, { أَن يَتَرَاجَعَآ } "untuk kawin kembali" artinya, mereka berdua membuat akad baru antara mereka berdua karena menyandarkan ruju' kembali kepada keduanya. Maka hal itu menunjukkan akan disyaratkannya saling ridha, akan tetapi dalam hal bersatu kembali itu disyaratkan keduanya, memiliki perkiraan { أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ } " akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah", yaitu dengan cara setiap dari mereka berdua harus menunaikan hak yang lainnya.

    Yang demikian itu apabila mereka berdua menyesal dengan hubungan terdahulu mereka yang menyebabkan perpisahan dan mereka bertekad kuat untuk merubahnya dengan hubungan yang lebih baik, maka dengan demikian tidak ada dosa bagi keduanya untuk bersatu kembali.

    Pemahaman terbalik ayat ini menunjukkan bahwa jika mereka berdua berpendapat tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yaitu atas dasar sangkaan yang kuat bahwasanya kondisi mereka yang dahulu tetap akan terjadi dan hubungan yang jelek antara mereka berdua tidak akan lenyap dan mereka berdua mendapatkan dosa, karena segala perkara apabila tidak dijalankan padanya perintah Allah dan ditempuh padanya ketaatan kepadaNya maka tidaklah halal mengerjakannya. Ayat ini merupakan dalil atas seseorang bila akan mengerjakan suatu perkara pada khususnya masalah-masalah perwalian yang besar maupun yang kecil agar ia memandang dirinya dahulu, apabila ia memandang dirinya memiliki kemampuan untuk itu dan ia yakin akan hal itu, maka ia boleh melakukannya, namun bila tidak maka lebih baik ia menahan diri.

    Ketika Allah menjelaskan tentang hukum-hukum yang agung tersebut, Dia berfirman, { وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ } "Itulah hukum-hukum Allah", maksudnya, syariat-syariatNya yang telah ditetapkan, dijelaskan dan diterangkannya, { يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ } "diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui". Karena merekalah orang-orang yang mengambil manfaat dengannya dan mereka bermanfaat bagi orang lain. Ini menunjukkan keutamaan orang yang berilmu dan itu jelas, karena Allah Ta’ala menjadikan penjelasan tentang hukum-hukumNya khusus buat mereka dan bahwa merekalah yang dimaksudkan dengan hal tersebut, ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah Ta’ala mencintai pengetahuan hamba-hambaNya tentang hukum-hukum yang diturunkan kepada RasulNya dan mendalaminya.

    Pelajaran dari Ayat:

    • Diharamkan bagi suami yang mentalaq istrinya dengan talaq tiga menikahi istri yang ditalaqnya tersebut, kecuali wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, sesuai dengan ayat, “maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain”.
    • Bahwa pernikahan dari laki-laki yang kedua dengan jalan yang tidak sah (dibolehkan secara syari’at) adalah tidak menjadikan halal bagi suami yang pertama, dan tidaklah ia (laki-laki kedua) menjadi suaminya kecuali dengan ‘aqad yang sah. Pernikahan yang dianggap tidak sah adalah, seperti pernikahan dengan niat untuk menghalalkan suami yang pertama, nikah dengan sah akan tetapi belum melakukan hubungan suami istri (jimak), maka keduanya tidak menjadikan suami pertama halal bagi wanita tersebut.
    • Halalnya wanita yang ditalaq tiga bagi suami pertama adalah setelah suami yang kedua berpisah dengannya baik dengan cara cerai, meninggal atau lainnya, sesuai ayat “Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali”, zhahir ayat ini menyatakan bahwa, ‘wanita tersebut halal bagi suami pertamany hanya dengan sebatas melakukan aqad lalu bercerai dengan suami kedua’, akan tetapi hal itu telah dijelaskan oleh hadits rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa hal itu dengan syarat suami kedua telah berhubungan badan (jimak) dengannya. Sebagaimana kisah istri Rifa’ah al-Qurazhi telah ditalaq dengan talaq tiga oleh Rifa’ah, lalu istrinya menikah lagi dengan laki-laki lain yaitu Abdur Rahman bin az-Zabiir (sedang dia tidak mampu melakukan jimak), lalu istri Rifa’ah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Rifa’ah telah menceraikanku (dengan talaq tiga), lalu setelah itu saya menikah dengan Abdur Rahman bin az-Zabiir, dan tidaklah ia kecuali seperti ujung baju (dengan menunjukkan ujung bajunya), maka nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau ingin kembali kepada Rifa’ah (suaminya yang pertama)?!... tidak, sehingga engkau merasakan madunya dan ia (Abdur Rahman) merasakan madumu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
    • Dan dalam ayat “maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk ruju’ kembali” . maksud rju’ tersebut adalah dengan aqad nikah baru bukan ruju’ seperti masa iddah ketika talaq satu dan dua.
    • Bahwasanya tidak dibolehkan keduanya untuk kembali melakukan aqad nikah lagi kecuali keduanya memiliki dugaan kuat akan mampu melaksanakan hukum-hukum Allah, yaitu dapat memperbaharui hubungan mereka dengan baik dalam menunaikan hak dan kewajiban masing-masing, berdasarkan ayat “maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah”. Karena jika tidak memenuhi syarat ini maka ia akan melakukan aqad yang sia-sia dan melelahkan saja serta rugi secara harta, karena keduanya tidak mampu menjamin untuk kembali kekeadaan awal dulu yang meyebabkan rumahtangganya berantakan.
    • Dalam perkara-perkara yang belum terjadi atau yang akan datang maka cukup dengan perkiraan atau dugaan kuat, karena meminta keyakinan dengan seyakin-yakinnya adalah sesuatu yang merupakan diluar kemampuan manusia, dan Allah berfirman “Wahai Rabb kami janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya…” (al-Baqarh : 286) dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim bahwa Allah berfirman “Aku telah melakukannya”.
    • Bimbingan Allah terhadap hamba-hambaNya dengan menjelaskan kewajiban-kewajiban mereka dalam beribadah, muamalah diantara sesama agar tidak terjadi kekacauan tau rusaknya hubungan yang dapat berakibat keapada permusuhan dan pertikaian.
    • Bahwa setiap yang menyelisihi apa-apa yang disyariatkan oleh Allah maka bukan termasuk hukum-hukum Allah, sebagaimana ayat, "diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui".
    • Agungnya perkara ‘nikah’ karena Allah Ta’ala menyebutkan batasan-batasan dalam melakukan aqad nikah itu dan penghalalannya serta pengharamannya, yang demikian itu juga karena muncul dari hal ini permasalahan-permasalan lain yang sangat banyak seperti hubungan mahram, nasab, hak waris, hak-hak suami istri dan lainnya. Wallahu a'lam









    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 229 (Thalaq Raj’I dan Hukum Khulu’)

    Pada ayat ini Allah Ta’ala masih menjelaskan masalah hukum-hukum yang terkait dengan thalaq, yang mana telah ditetapkan bahwa thalaq yang dibolehkan bagi seorang suami untuk meruju’nya kembali adalah dua kali, thalaq satu dan thalaq dua. Kemudian dalam ayat ini juga diisyaratkan tentang disyariatkannya khulu’ (bolehnya seorang wanita meminta cerai kepada suaminya karena ada sebab yang syar’i)… Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

    الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكُُ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلآَّ أَن يَخَافَآ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ {229}


    "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 229 )

    Tafsir Ayat : 229

    Talak pada masa jahiliyah dan terus berlanjut pada masa awal Islam, yaitu seorang suami menceraikan istrinya tanpa batas, di mana apabila ia menghendaki memudharatkan istrinya, maka dia ceraikan dulu dan apabila hampir selesai masa iddahnya ia ruju' kembali, kemudian ia ceraikan kembali dan begitulah seterusnya, hingga membuat kemudharatan bagi wanita yang hanya Allah saja yang mengetahuinya. Maka Allah Ta’ala memberitahukan bahwa, { الطَّلاَقُ } "talak" yaitu yang boleh dilakukan ruju' padanya, { مَرَّتَانِ } "dua kali" agar suami dimungkinkan (apabila ia tidak bermaksud memudharatkan), untuk kembali kepada istrinya dan ia berfikir kembali pada masa tersebut, namun jika lebih dari masa itu maka tidaklah haram baginya, karena barangsiapa yang menalak lebih dari dua kali maka dia itu kalau bukan karena lancang terhadap yang haram atau ia tidak mempunyai keinginan untuk meruju', maka maksudnya adalah memudharatkan.

    Karena itu Allah memerintahkan kepada suami tersebut untuk meruju' istrinya, { بِمَعْرُوفٍ } " dengan cara yang ma'ruf", yaitu, pergaulan yang baik yang berlaku di antara mereka seperti apa yang berlaku pada pasangan yang semisal mereka, dan inilah yang lebih kuat, bila tidak, maka hendaklah menceraikan dan meninggalkannya, { بِإِحْسَانٍ } "dengan cara yang baik".

    Di antara cara yang baik itu adalah tidak mengambil sesuatu pun dari harta istrinya karena perceraian tersebut, karena tindakan itu adalah kezhaliman dan mengambil harta tanpa ada timbal baliknya sedikitpun, oleh karena itu Allah berfirman,[ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا ءَ اتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلآَّ أَن يَخَافَآ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَاللهِ] "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah", yaitu, melakukan khulu' dengan cara yang ma'ruf di mana sang istri membenci suaminya akibat kejelekan akhlak, paras atau kurangnya agamanya, dan ia khawatir tidak dapat menaati Allah padanya.[ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَ يُقِيْمَا حُدُوْدُ اللهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ] "Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya", karena hal itu adalah pengganti untuk mendapatkan maksud yang dikehendakinya yaitu perpisahan.

    Ayat ini merupakan dalil disyariatkannya khulu' apabila hikmah tersebut ditemukan. { تِلْكَ } "itulah" yaitu apa yang telah disebutkan dari hukum-hukum syariat, { حُدُودُ اللهِ } "hukum-hukum Allah" yaitu ketetapan-ketetapan Allah yang disyariatkan olehNya bagi kalian dan Dia perintahkan untuk menjalankannya.[ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَأُوْلئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ] "barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim". Dan kezhaliman apa lagi yang lebih besar daripada menerobos yang halal dan melampaui batasnya sampai menjadi yang haram, di mana yang telah dihalalkan Allah tidaklah memuaskannya?

    Kezhaliman itu ada tiga macam:

    • Pertama, Kezhaliman hamba antara dirinya dengan Allah,
    • Kedua, Kezhaliman hamba yang paling besar (azh-Zhulm al- Akbar) yaitu syirik,
    • Dan ketiga, Kezhaliman hamba antara dirinya dengan orang lain.

    Syirik itu tidak akan diampuni oleh Allah kecuali dengan bertaubat, dan hak-hak hamba tidaklah dipinggirkan sama sekali oleh Allah, sedangkan kezhaliman yang terjadi antara seorang hamba dengan Rabbnya dalam perkara selain syirik adalah di bawah kehendak dan hikmah Allah.

    Pelajaran dari Ayat :

    • Merupakan hikmah dan rahmat Allah Ta’ala yang membatasi jumlah thalaq dengan tiga kali saja, tidak ada ruju’ lagi setelah jatuh thalaq tiga kecuali istrinya dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu; karena pada masa Jahiliyah dulu seseorang menthalaq istrinya dengan berkali-kali, apabila masa iddah hampir selesai ia meruju’nya kemudian ia thalaq lagi, maka berulanglah masa iddah dari awal lagi lalu jika masa iddah hampir selesai ia pun meruju’nya kembali demikian seterusnya… sehingga wanita menjadi sangat tersiksa, dia bukan seorang istri sebagaimana pada umumnya, bukan pula ia seorang yang diceraikan karena masih dalam ikatan masa iddah. Menjadilah wanita tersebut seorang yang terkatung-katung. Maka Allah Ta’ala membatasi thalaq menjadi hanya tiga kali saja.
    • Pengulangan yang dianggap (terbanyak) terhadap suatu ucapan atau perbuatan adalah dengan tiga kali. Hal ini banyak sekali contohnya, diantaranya : pengucapan salam terbanyak adalah tiga kali, meminta izin (untuk masuk rumah misalnya) terbanyak adalah tiga kali, pengulangan suatu pembicaraan apabila belum dipahami adalah tiga kali, pengulangan dalam berwudhu terbanyak adalah tiga kali dan lain sebagainya. Maka dapat disimpulkan bahwa pengulangan yang dianggap cukup (terbanyak) adalah dengan bilangan ‘tiga kali’.
    • Jumlah thalaq yang dibolehkan bagi suami untuk ruju’ adalah dua kali, thalaq satu dan thalaq dua, lalu bagi siapa yang menthalaq istrinya dengan thalaq yang kedua kemudian ruju’ lagi maka ada dua pilihan baginya setelah itu : mempertahankan tali pernikahannya dengan baik selama hidupnya atau ia menceraikannya lagi (dengan thalaq ketiga) dengan cara yang baik, jika ia menthalaqnya maka tidak halal lagi baginya kecuali istrinya telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
    • Haramnya thalaq tiga dalam sekali ucapan (seperti ucapan ‘Kamu saya talaq tiga sekaligus’ pen.), karena Allah Ta’ala berfirman, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.” Maksudnya, seseorang mengucapkan kata talaq kepada istrinya langsung talaq tiga, ucapan seperti ini adalah termasuk talaq bid’iy (talaq yang bid’ah) dan jumhur ulama berpendapat bahwa walaupun demikian ia tetap jatuh talaq tiga secara langsung. Dan selain jumhur berpendapat bahwa hal itu adalah talaq bid’iy akan tetapi hanya jatuh talaq satu saja, dalil mereka adalah ayat tersebut diatas (“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.”) dan (“Wanita-wanita yang di talaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’), thalaq dengan lafadz thalaq tiga sekaligus maka didalamnya tidak ada 2x thalaq raj’I seperti dalam ayat, tidak pula masa quru’ sehingga ini termasuk bid’ah. Dan tidaklah lafadz tersebut menjadi thalaq ba’in (jatuh thalaq tiga), akan tetapi hanya jatuh thalaq satu saja.
    • Wanita yang dithalaq tiga tidaklah halal bagi suami yang menceraikannya sehingga wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain (dan iapun mencampurinya) lalu laki-laki yang menikahinya tadi menceraikannya atau meninggal. Maka setelah itu baru suami pertama tadi boleh menikahinya lagi.
    • Disyari’atkannya khulu’, yaitu seorang wanita yang tidak suka untuk meneruskan rumah tangganya bersama suaminya, lalu ia meminta untuk diceraikan dari suaminya dengan memberikan sejumlah harta kepada suaminya sebagai ganti dari mahar yang telah diberikan kepadanya ketika dia menikah. Hal itu jika keduanya atau salah satu dari keduanya khawatir tidak dapat melaksanakan hukum-hukum Allah. Adapun jika kondisi keduanya tidak ada masalah maka tidak diperbolehkan bagi seorang istri meminta cerai (khulu’), sebagaimana hadits rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan apapun maka haram baginya baunya surga”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan lainnya, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
    • Boleh khulu’ dengan meminta lebih dari mahar atau apa yang telah ia berikan kepada isrtinya, sesuai keumuman ayat, “tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya", bayaran berjumlah banyak atau sedikit. Ada pula yang mengatakan bahwa umumnya ayat tersebut dikembalikan ke ayat, "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka,” sehingga maknanya : bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya dari aapa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Maka dari sini dapat disimpulkan (sebagaimana yang diungkapkan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah), “Maka jika istri tersebut yang berbuat buruk lalu meminta cerai (khulu’) maka tidak apa-apa suaminya mengambil darinya lebih banyak dari apa yang telah ia berikan, dan jika tidak demikian maka suami tidak boleh mengambil melebihi pemberianya.”
    • Wanita yang meminta khulu’ bukanlah raj’iyah maksudnya : bahwa perpisahan sebuah hubungan pernikahan yang disebabkan karena khulu’ maka itu adalah perpisahan selamanya yang tidak adajalan untuk ruju’ kepadanya kecuali dengan aqad nikah baru.
    • Bolehnya seorang wanita menggunakan hartanya sendiri tanpa izin suaminya, sesuai ayat, “tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya”.
    • Wajib menahan diri dan berhenti terhadap batasan-batasan Allah dan haramnya melanggar batasan-batasan tersebut.
    • Diharamkan bagi seorang suami mengambil apa-apa yang telah diberikan kepada istri baik mahar atau lainnya, kecuali ia menthalaq istrinya sebelum dicampuri maka boleh baginya mengambil separoh dari maharnya berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 237.
    • Haramnya berbuat dzalim, yang mana kedzaliman terdapat tiga macam :
      • Pertama, perbuatan syirik, yang hal ini tidak akan diampuni kecuali dengan bertaubat.
      • Kedua, kedzaliman seorang hamba kepada sesamanya, hal ini harus meminta keridhaan dari orang yang di dzalimi.
      • Ketiga, kedzaliman seorang hamba kepada diri sendiri dengan melanggar batasan-batasan Allah. Maka hal ini sesuai dengan kehendak Allah, jika Allah berkehendak maka ia diampuni, dan jika Dia berkehendak maka ia akan diadzab









    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 228 (Masa Iddah Bagi Wanita yang di Thalaq)

    Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq, akan tetapi sebuah rumah tangga tidak lepas dari masalah, baik masalah-masalah kecil ataupun masalah yang besar yang terkadang berakhir dengan perceraian (thalaq), oleh karena itu Allah Ta’ala Yang Maha tahu akan kemashlahatan hamba-hamabNya maka di tunjukkanlah aturan-aturan bagaimana ketika seseorang telah menjatuhkan kata ‘thalaq’ kepada pasangannya, Allah berfirman…

    وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {228}


    "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228).

    Tafsir Ayat : 228

    Maksudnya, wanita-wanita yang ditalak oleh suami-suami mereka. { يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ } "hendaklah menahan diri (menunggu)", artinya, hendaklah mereka menunggu dan menjalani iddah selama, { ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ } "tiga kali quru'”, yaitu haidh atau suci menurut perbedaan pendapat para ulama tentang maksud dari quru' tersebut, walaupun yang benar bahwa quru' itu adalah haidh.

    Iddah ini memiliki beberapa hikmah, di antaranya adalah mengetahui tidak kosongnya rahim, yaitu apabila telah berulang-ulang tiga kali haidh' padanya maka diketahui bahwa dalam rahimnya tidak terjadi kehamilan hingga tidak akan membawa kepada tercampurnya nasab. Karena itu Allah mewajibkan atas mereka untuk memberitahu tentang, { مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ } "apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya" Dan Allah mengharamkan bagi mereka menyembunyikan hal itu, baik kehamilan maupun haidh, karena menyembunyikan hal itu akan menyebabkan kemudharatan yang sangat banyak.

    Menyembunyikan kehamilan berkonsekuensi dinasabkannya janin kepada orang yang bukan haknya yang boleh jadi tidak menginginkannya atau mempercepat habisnya masa Iddah. Apabila diikutkan (dinasabkan) kepada terputusnya keluarga, warisan, dan mahram-mahram dan karib kerabatnya terhalang darinya, dan bisa saja suatu saat ia menikahi salah seorang dari mahramnya dan akan terjadi kepada selain ayahnya dan tetapnya hal-hal yang mengikutinya seperti warisan darinya atau untuknya, dan orang yang menjadikan seorang yang dinisbatkan kepadanya itu sebagai karib kerabatnya, di mana dalam hal itu terjadi keburukan dan kerusakan yang tidak diketahui kecuali oleh Rabb manusia. Semua mudharat itu akan terjadi kalau ia tinggal bersama laki-laki yang menikahinya secara batil, Dimana dalam hal itu juga ada perbuatan dosa besar secara terus menerus yaitu zina, maka itu saha cukup sebagai suatu keburukan.

    Adapun menyembunyikan haidh, apabila ia mempercepat (waktu sucinya) lalu ia mengabarkannya, padahal ia dusta, maka itu tindakan menghilangkan hak suami darinya dan halalnya dirinya untuk selain suaminya dan segala hal yang disebabkan olehnya dari keburukan sebagaimana yang telah kami sebutkan. Dan jika ia berdusta dan mengabarkan bahwa ia tidak haidh untuk menambah panjang masa iddahnya untuk dapat mengambil nafkah dari suaminya yang tidak wajib atasnya, akan tetapi dia hanya ingin terus mendapatkannya, maka nafkah itu haram dari dua sisi: bahwa nafkah yang diambilnya itu bukanlah haknya, dan menisbatkan hal itu menjadi bagian hukum syariat padahal ia berdusta, dan kemungkinan saja suaminya ruju' kepadanya setelah habis masa iddahnya hingga hal itu menjadi sebuah tindakan perzinahan, karena kondisinya telah menjadi wanita asing (ajnabiyah) baginya. Karena itu Allah Ta’ala berfirman, [ وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ] "Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhir".

    Terjadinya tindakan menyembunyikan (haidh dan kehamilan) dari mereka adalah sebuah dalil atas tidak adanya iman mereka kepada Allah dan Hari Akhir, dan bila tidak atau sekiranya mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhir dan mereka mengetahui bahwa mereka pasti diberikan balasan dari amalan-amalan mereka niscaya tidak akan terjadi pada mereka sesuatu pun dari hal itu. Ayat ini juga dalil atas diterimanya informasi dari seorang wanita tentang kabar yang mereka informasikan tentang diri mereka dari perkara yang tidak diketahui oleh selain mereka seperti kehamilan, haidh dan lain sebagainya.

    Kemudian Allah berfirman, { وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذلِكَ } "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu", artinya, untuk suami-suami mereka selama mereka masih menunggu masa iddah agar suami mereka mengembalikan mereka kepada pernikahan (awal), { إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا } "jika mereka (para suami) menghendaki ishlah", yaitu keinginan, kelembutan dan cinta kasih. Makna ayat ini adalah bahwasanya bila mereka tidak menginginkan perbaikan maka mereka tidaklah berhak kembali kepada pernikahan dengan istri mereka. Maka tidaklah halal bagi mereka kembali kepada istri-istri mereka dengan maksud menimbulkan mudharat bagi mereka dan memperpanjang lagi masa iddahnya. Apakah suami memiliki hak dengan maksud yang seperti itu? Dalam masalah ini ada dua pendapat; Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa ia memiliki hak tetapi hukumnya haram. Yang shahih adalah apabila ia tidak menghendaki perbaikan maka ia tidak memiliki hak sebagaimana zhahir redaksi ayat tersebut. Ini adalah hikmah lain dari masa menunggu tersebut, yaitu bahwa mungkin saja suaminya menyesal berpisah dengannya hingga masa iddah ini dijadikan waktu untuk berfikir matang dan memutuskan ketetapannya. Ini menunjukkan kepada kecintaan Allah Ta’ala kepada adanya kasih sayang di antara kedua suami istri dan kebencianNya terhadap perpisahan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَبْغَضُ اْلحَلاَل إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ "Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq" (Dikeluarkan oleh Abu Daud no. 2178, Ibnu Majah no. 2018, al-Hakim 2/196, dari hadits Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar. Al-Hafizh berkata dalam at-Talkhish 3/232, dan diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi secara mursal dan tidak ada padanya Ibnu Umar, Abu Hatim dan ad-Daruquthni serta al-Baihaqi menguatkannya kemursalannya". Sanadnya yang mursal dishahihkan dalam al-Ilal al-Albani dalam al-Irwa 7/106.),

    Ini adalah khusus pada talak satu dan dua (thalaq raj'i), adapun talak ketiga, maka seorang suami tidak berhak untuk kembali kepada istrinya yang telah ditalak, namun bila mereka berdua sepakat untuk kembali bersama maka harus melakukan akad yang baru yang terpenuhi syarat-syaratnya.

    Kemudian Allah berfirman, { وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ } "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf ", maksudnya, para wanita memiliki hak yang wajib atas suami-suami mereka sebagaimana para suami memiliki hak yang wajib maupun yang sunnah atas mereka, dan patokan bagi hak-hak di antara suami istri adalah pada yang ma'ruf yaitu menurut adat yang berlaku pada negeri tersebut dan pada masa itu dari wanita yang setara untuk laki-laki yang setara, dan hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, kondisi, orang dan kebiasaan. Di sini terdapat dalil bahwa nafkah, pakaian, pergaulan dan tempat tinggal, demikian juga berjima', semua itu kembali kepada yang ma'ruf, dan ini juga merupakan konsekuensi dari akad yang mutlak, adapun bila dengan syarat, maka menurut syarat tersebut kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

    { وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ } "Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya", artinya, ketinggian, kepemimpinan dan hak yang lebih atas dirinya, sebagaimana Allah berfirman,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ … {34}


    "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…" (An-Nisa': 34)

    Kedudukan kenabian, kehakiman, imam masjid (shalat) maupun kekhalifahan dan segala kekuasaan adalah khusus bagi laki-laki, dan juga mempunyai hak dua kali lipat dari hak kaum wanita dalam banyak perkara seperti warisan dan semacamnya.

    { وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ } "Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana". Maksudnya, Allah memiliki keperkasaan yang kuat dan kekuasaan yang agung di mana segala sesuatu tunduk kepadaNya. Akan tetapi bersama keperkasaanNya Allah juga bijaksana dalam segala tindakanNya.

    Dan tidak termasuk dalam keumuman ayat ini adalah wanita-wanita hamil, karena iddah mereka adalah melahirkan bayinya, dan wanita-wanita yang belum dicampuri suaminya, mereka tidak memiliki iddah, juga hamba sahaya, karena iddah mereka adalah dua haidh sebagaimana perkataan sahabat radhiallahu ‘anhu, sedangkan konteks ayat menunjukkan bahwa yang dimaksud di sana adalah wanita yang merdeka.

    Pelajaran dari Ayat :

    • Wajibnya menunggu selesainya masa iddah bagi seorang wanita yang di thalaq (dicerai) yaitu selama tiga quru’ (tiga kali haid atau tiga kali suci dari haid).
    • Kuatnya dorongan atau keinginan seorang wanita untuk menikah lagi, karena firman Allah diatas menyatakan, “hendaklah menahan diri (menunggu)”, seolah-olah dalam diri wanita tersebut terdapat sesuatu yang menganjurkan agar terputusnya hubungannya dengan yang pertama.
    • Wajibnya menunggu masa iddah dalam tiga quru’ (tiga kali haid atau tiga kali suci dari haid) bagi setiap wanita yang di thalaq (dicerai) secara muthlaq baik talaq bain, ataupun talaq raj’I sesuai keumuman ayat diatas. Kecuali jenis thalaq berikut ini:
      • Wanita dithalaq ketika masih belum baligh (belum haid) karena masih kecil, maka masa iddahnya adalah 3 bulan, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath-Thalaq : 4)
      • Wanita yang dicerai sedang ia sudah tidak haid lagi (monopause), maka masa iddahnya juga 3 bulan, sebagaimana ayat yang baru disebutkan.
      • Wanita dicerai dalam keadaan hamil maka masa iddahnya adalah hingga ia melahirkan, sebagaimana lanjutan ayat tersebut diatas, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq : 4)
      • Wanita dicerai sedang ia belum digauli (berhubungan suami istri), maka tidak ada masa iddah baginya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya…” (QS. Al-Ahzab : 49)
      • Bagi siapa yang berpisah dari hubungan suami istri bukan karena sebab cerai (thalaq) maka masa iddahnya bukan tiga kali haid atau suci dari haid, seperti wanita yang menggugat cerai (minta khulu’) maka cukup dengan menunggu satu kali haid (untuk kejelasan kondisi rahimnya apakah hamil atau tidak).
      • Dan bagi wanita yang suaminya meninggal dunia maka masa iddahnya adalah 4 bulan sepuluh hari, sebagaimana firman Allah, “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah : 234)

    • Diharamkan bagi seorang wanita yang dicerai menyembunyikan apa yang ada di dalam rahimnya, baik berupa haid atau kehamilan yang Allah ciptakan dalam rahim wanita tersebut, dengan tendensi apapun, karena akan menimbulkan mafsadah sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
    • Adanya hak mutlaq bagi seorang suami untuk ruju’ kepada istrinya sebelum habisnya masa iddah. Dan dalam masa iddah tersebut suami dihukumi masih sebagai suaminya, sebagaiman ayat, “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu”. Ini adalah penetapan bahwa ia adalah masih suaminya.
    • Tidak dihalalkan wanita tersebut dikhitbah (dilamar) atau dinikahkan dengan laki-laki lain selama masih dalam masa iddah.
    • Tidak dibolehkan bagi mantan suami untuk ruju’ setelah habisnya masa iddah, kecuali dengan akad nikah yang baru dengan memenuhi syarat-syarat pernikahan pada umumnya.
    • Adanya penetapan kepemimpinan dan keutamaan seorang laki-laki terhadap wanita, karena Allah telah memberikan kepada mereka kaum laki-laki kelebihan-kelebihan dan keistimewaan tersendiri yang tidak diberikan kepada kaum wanita.
    • Penetapan adanya ‘Hari Akhir’, dan masih banyak lagi faidah dan pelajaran dari ayat yang disebutkan oleh para ulama mufassirin dalam kitab-kitab tafsir mereka, silahkan meruju’ kembali kepada kitab-kitab tersebut untuk menambah pengetahuan. Wallahu a’lam











    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 226-227 (Hukum ‘Ilaa’)

    Hidup berumah tangga tidak selamanya akan berjalan mulus, terkadang ada masalah-masalah yang timbul yang menyebabkan kebencian seorang suami kepada istrinya atau sebaliknya, sehingga memunculkan perkataan yang tidak seharusnya, mengata-ngatai, bersumpah yang bukan-bukan dan diantaranya bersumpah untuk tidak menggauli pasangannya. Bagaimanakah Islam mengatur dalam masalah yang satu ini.... Allah Ta’ala berfirman...

    لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَآءُو فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمُُ {226} وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ {227}


    "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya, diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 226-227).


    Tafsir Ayat : 226

    Ini termasuk sumpah khusus terhadap istri tentang suatu perkara yang khusus yaitu sumpahnya seorang suami untuk meninggalkan jima' dengan istrinya secara mutlak maupun terbatas dengan masa kurang dari empat bulan atau lebih. Barangsiapa yang mengila' istrinya khususnya di bawah empat bulan maka hal ini adalah seperti sumpah-sumpah lainnya apabila dia melanggar, maka dia wajib membayar kafarat, dan bila ia mempertahankan sumpahnya, maka tidak ada apa-apa, istrinya tidaklah berhak apa-apa atasnya, karena ia menjadikan hal itu sebagai haknya selama empat bulan. Apabila untuk selamanya atau suatu masa yang melebihi empat bulan, dijadikan untuknya empat bulan lamanya dari sejak sumpahnya, apabila istrinya meminta hal itu karena merupakan haknya.

    Apabila telah genap masa sumpahnya, maka diperintahkan untuk kembali yaitu berjima', dan bila ia berjima' dengan istrinya, maka tidak ada hukuman atasnya kecuali membayar kafarat sumpahnya, dan bila ia tidak mau berjima', ia harus dipaksa untuk mentalak istrinya. Bila ia tidak mau juga mentalak, maka hakim terpaksa menjatuhkan talak untuknya. Akan tetapi kembali dan ruju' kepada istrinya lagi adalah lebih disukai oleh Allah Ta’ala. Karena itu Allah berfirman, { فَإِنْ فَآءُ و } "Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya)", artinya, mereka kembali dari apa yang mereka sumpahkan untuk meninggalkannya yaitu berjima', { فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ } "maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun" mengampuni mereka dari apa yang terjadi di antara mereka karena sumpah itu, sumpah yang disebabkan oleh kembalinya mereka, { رَّحِيمٌ } "Lagi Maha Penyayang", di mana Allah menjadikan (untuk menggugurkan) sumpah-sumpah kalian kafaratnya dan dendanya dan ia tidak menjadikannya harus dilakukan oleh mereka yang tidak dapat dirubah-rubah. Dan Dia Maha Penyayang terhadap mereka yang kembali kepada istri-istri mereka, mengasihi, dan menyayangi istri-istri mereka.


    Tafsir Ayat : 227

    { وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ } "Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak", artinya, mereka tidak mau kembali (dan melakukan jima') yang merupakan tanda kebencian mereka terhadap istri-istri mereka dan ketidak sukaan terhadap mereka. Ini tidaklah terjadi kecuali karena ketetapan hati yang kuat untuk talak. Apabila ini terjadi, maka ini adalah hak yang wajib dilaksanakan secara langsung dan bila tidak, hakimlah yang memaksanya untuk melakukan talak atau melakukannya untuknya.

    { فَإِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ } "Maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Ayat ini merupakan ancaman dan peringatan bagi orang yang bersumpah dengan sumpah seperti ini dan ia bermaksud itu menyusahkan dan memberatkan dengan sumpahnya.

    Ayat ini dapat dijadikan dalil bahwa ila' itu khusus untuk istri berdasarkan firmanNya "istrinya", dan juga bahwa berjima' itu wajib pada setiap empat bulan sekali, karena setelah empat bulan itu ia harus dipaksa baik untuk berjima' atau melakukan talak, dan hal ini tidaklah seperti itu kecuali karena ia meninggalkan suatu yang wajib.


    Pelajaran dari Ayat :

    • Penetapan hukum ‘Ilaa’, karena Allah Ta’ala menentukan waktunya yaitu 4 bulan. ‘Ilaa’ adalah seseorang bersumpah untuk tidak menggauli (menjima’i) istrinya.
    • ’Ilaa’ hukumnya adalah diperbolehkan yaitu dengan tujuan memberikan pelajaran kepada seorang istri, akan tetapi waktunya tidak boleh sampai 4 bulan, dan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah melakukan ‘ilaa’ pada sebagian istri-istri beliau selama satu bulan yang tujuannya adalah memberikan pelajaran kepada mereka. Sebagaimana hal itu diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha dalam kitab Shahihain (Bukhari dan Muslim).
    • ‘Ilaa’ tidak sah kepada selain istrinya, kalaupun ia bersumpah untuk tidak menggauli hamba sahaya (perempuan) yang dimilikinya maka hal itu tidak terkena hukum ‘ilaa’. Atau bersumpah untuk tidak menggauli seorang wanita kemudian aia menikahi wanita tersebut maka ia tidak terkena hukum ‘ilaa’ tersebut, akan tetapi apabila ia berhubungan badan dengannya maka wajib atasnya membayar kaffarah sumpah.
    • Merupakan karunia dan rahmat Allah yang sangat besar terhadap hamba-hambaNya dengan diperhatikannya hak-hak seorang istri, dan merupakan kemaslahatan bagi seorang suami sehingga ia tidak melupakan hak-hak istri yang merupakan kewajibannya sehingga ia menjadi seorang yang berbuat dzalim.
    • Seorang yang melakukan ‘ilaa’, ditunggu apabila telah melebihi 4 bulan maka di berikan dua pilihan; kembali menggaulinya atau menceraikannya.
    • Thalaq (jatuhnya perceraian) tidak terjadi dengan hanya genapnya masa ‘ilaa’. Dan jika telah diberi pilihan kembali atau cerai lalu ia menolak untuk kembali dan menolak untuk menceraikannya maka apakah di paksa untuk memilih salah satunya? Jawabannya: benar, ia dipaksa untuk memilih salah satunya jika ada permintaan dari istri yang di ‘ilaa’nya tersebut, jika ia tetap menolaknya maka hakimlah yang akan menceraikannya atau menfasakhkan nikahnya (memutuskan tali pernikahannya)
    • Dalam ayat diatas terdapat isyarat bahwa kembali menggauli istrinya adalah lebih Allah sukai dari pada ia menceraikannya.
    • Penjelasan adanya penetapan 4 nama bagi Allah Ta’ala, yaitu Al-Ghafur (Maha pengampun), Ar-Rahim (Maha Penyayang), Als-Sami’ (Maha Mendengar), dan Al-‘Alim (Maha Mengetahui) dan apa-apa yang terkandung dalam nama-nama tersebut berupa sifat dan hukum-hukum. Wallahu a’lam.



    Sumber :
    1. Tafsir as-Sa’diy
    2. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Syaikh Ibnu Utsaimin.
    3. Aisar at-Tafasir.
    4. Tafsir Ibnu Katsir











    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 225

    Terkadang seseorang mengucapkan satu kalimat yang ia tidak menyadarinya atau tanpa ada kesengajaan baik berupa sumpah atau ucapan-ucapan lainnya maka tentunya hal itu ada konsekwensinya masing-masing, maka bagaimanakah Allah Ta’ala mengajarkan akan hal-hal yang terkait dengan sumpah atau ucapan tersebut…? Allah menyebutkan dalam firmanNya…

    لاَّيُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ حَلِيمُُ {225}


    "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Baqarah: 225).

    Tafsir Ayat : 225

    Maksudnya, Allah tidak akan menghukum apa yang terlontar dari lisan-lisan kalian dari sumpah-sumpah yang tidak bermakna yang sering diucapkan oleh seorang hamba, tanpa ada maksud bersumpah, dan tidak pula disengaja di hati. Akan tetapi perkataan yang biasa terucap di lisan, seperti perkataan seseorang di sela-sela pembicaraannya, "Tidak, demi Allah", "Benar demikian, demi Allah", atau seperti sumpahnya atas sebuah perkara yang telah berlalu yang dia kira bahwa dirinya benar. Sumpah yang dianggap dosa adalah sumpah yang dimaksudkan oleh hati. Di sini terdapat dalil atas kedudukan niat dalam perkataan sebagaimana kedudukannya dalam perbuatan,

    { وَاللهُ غَفُورٌ } "Dan Allah Maha Pengampun" bagi orang yang bertaubat kepadaNya, { حَلِيمٌ } "Lagi Maha Penyantun" terhadap orang yang bermaksiat kepadaNya, di mana Allah tidak menyegerakan hukuman atasnya, akan tetapi Allah bersikap santun terhadapnya, dan Dia tutupi dosanya dan Dia maafkan, padahal Dia mampu menghukumnya langsung berada dihadapanNya.

    Pelajaran Dari Ayat :

    • Laghwul yamin (sumpah main-main atau tidak disengaja) adalah dimaafkan. Sumpah tersebut memiliki dua bentuk, diantaranya:
      • Ucapan sumpah yang terbiasa terlontar dari lisannya dan ia tidak berkeinginan untuk bersumpah, seperti ucapan ‘Laa wallahi’ (tidak demi Allah), ‘Balaa wallahi’ (ia demi Allah).
      • Dan bentuk kedua, adalah seseorang bersumpah atas sesuatu yang dalam perkiraanya adalah begini, akan tetapi kenyataannya berbeda dari apa yang ia sangka, seperti ucapan, ‘Wallahi (demi Allah dalam dompetku tidak ada uang serupiah pun...) dia perkirakan atau sangat yakin bahwa didalam dompetnya memang tidak ada uangnya, ternyata ketika dilihat dompetnya berisi uang, maka ini termasuk sumpah yang tidak disengaja.

    • Sumpah yang dilarang dan akan mendapat hukuman bagi hamba yang melakukannya adalah sumpah yang disengaja berdusta dengan tujuan dari sumpahnya tersebut untuk mendapatkan manfaat duniawiyah yang dia inginkan. Inilah maksud dari ayat, “akan tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu.” Dan sumpah ini disebut ‘al-Yamin al-Ghamus’ (sumpah palsu).
    • Dan sumpah yang mewajibkan atasnya ‘kaffarah’ adalah sumpah yang diucapkan seorang hamba untuk melakukan sesuatu ternyata ia tidak mampu melakukannya. Atau bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu ternyata karena kondisi yang memaksa sehingga ia melakukannya dan ketika ia mengucapkan sumpahnya tersebut tidak mengucapkan ‘Insya Allah’. Dan kaffarh sumpah adalah sebagaimana yang disebutkan didalam surat al-Maidah ayat 89, yaitu ‘memberi makan 10 orang miskin atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan budak dan apabila tidak mendapatinya maka berpuasa selama 3 hari.
    • Tidak ada hukuman bagi seorang hamba yang tidak sengaja dalam lafadz, ucapan atau pembicaraan yang diucapkan; faidah ini adalah kaidah yang sangat agung, yang mengandung banyak permasalahan, diantaranya :
      • Apabila terucap kata-kata ‘thalaq’ (cerai) dari lisan seseorang tanpa kesengajaan (tidak disengaja) maka belum jatuh talak pada istrinya;
      • Apabila seorang laki-laki mengucapkan kata ‘talak’ untuk istrinya dalam kondisi sangat marah (hingga kehilangan kendali) maka belum jatuh talak;
      • Dan apabila seseorang mengucapkan suatu ucapan kekufuran (yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir) dalam kondisi sangat gembira (hingga hilang kesadaran) maka ia tidak kafir, sebagaimana hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang gembiranya Allah dari taubat seorang hamba melebihi kegembiraan orang yang menemukan kendaraan dan bawaannya kembali setelah hilang;
      • Demikian pula apabila seseorang di paksa untuk mengucapkan ucapan kekufuran dan hatinya tetap teguh dengan keimanannya maka dia tidak kafir; dan masalah-masalah lainnya yang masuk dalam kaidah tersebut.

    • Bahwa tolok ukur dari perkara tersebut adalah ‘apa yang terdapat didalam hati’. Sebagamana firman Allah Ta’ala dalam ayat diatas, ‘akan tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu’.
    • Di antara pelajaran dari ayat diatas adalah, bahwa bagi hati itu terdapat amal usaha (yang dapat mendatangkan balasan) sebagaimana anggota badan; adapun apa yang terbersit dalam hati yang tidak dengan ketenangan atau kesengajaan terhadapnya maka hal itu tidak ada hukuman (balasan) baginya, karena hal itu bukan suatu perbuatan, oleh karena itu rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala memaafkan terhadap apa yang terbersit dalam hati ummatku selama tidak melakukannya atau mengucapkannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
    • Penjelasan tentang penetapan dua nama yang mulia bagi Allah Ta’ala yaitu, ‘Al-Ghafur dan Al-Halim’ (Yang Maha Pengampu dan Maha Penyantun), dan apa-apa yang menjadi konsekwensi dari keduanya berupa sifat, hikmah dan hukumnya.
    • Adanya isyarat bahwa ampunan Allah dan sifat kesantunanNya menggugurkan hukuman bagi sumpah yang tidak disengaja.
    • Hendaknya kita berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala; karena Dia Maha Pengampun. Dan janganlah kita merasa aman dari makar Allah Ta’ala; karena Allah Maha Lembut dan Penyantun. Maka menjadilah seorang hamba yang menuju Allah antara Raja’ (penuh harap) dan Khauf (rasa takut).


    Sumber :
    1. Tafsir as-Sa’diy
    2. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Syaikh Ibnu Utsaimin.
    3. Aisar at-Tafasir.








    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 186 ( Berdoa Ketika Shaum adalah Mustajab)

    Allah Ta’ala menyebutkan ayat tentang berdoa diantara ayat-ayat shaum adalah merupakan bimbingan bagi hamba-hamba-Nya agar bersungguh-sungguh dalam berdoa ketika menggenapkan bilangan-bilangan puasa, bahkan ketika setiap kali berbuka puasa… Allah Ta’ala berfirman…

    وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ {186}


    "Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintahKu) dan hendaklah mereka beriman kepadaKu, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." (Al-Baqarah: 186).


    Tafsir Ayat : 186

    Ayat ini adalah jawaban dari suatu pertanyaan, beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat hingga kami membisiki-Nya ataukah Dia jauh hingga kami menyeruNya?" , kemudian turunlah ayat, { وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ } "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat" karena sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Mengawasi, Maha Melihat dan Mengetahui apa yang tersembunyi dan dirahasiakan, Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati dan Dia sangat dekat dari orang yang berdoa kepadaNya dengan mengabulkannya, oleh karena itu Dia berfirman, {أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ } "Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia memohon kepadaKu" berdoa itu ada dua macam, doa ibadah dan doa meminta.

    Kedekatan juga dua macam; kedekatan dengan ilmuNya dari setiap makhlukNya, dan kedekatan dari penyembahNya dan orang yang berdoa kepadaNya dengan mengabulkan doa, menolong dan memberikan taufik.

    Barangsiapa yang berdoa kepada Rabbnya dengan hati yang hadir dan doa yang disyariatkan, lalu tidak ada suatu hal yang menghalanginya dari terkabulnya doa, seperti makanan haram dan sebagainya, maka sesungguhnya Allah telah menjanjikan baginya doa yang terkabul, khususnya bila dia mengerjakan sebab-sebab terkabulnya doa, yaitu kepasrahan kepada Allah dengan ketaatan kepada perintah-perintahNya dan (menjauhi) larangan-laranganNya, baik dalam perkataan maupun perbuatan, beriman kepadaNya yang mengharuskan timbulnya penerimaan tersebut, oleh karena itu Allah berfirman, { فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ } "Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintahKu) dan hendaklah mereka beriman kepadaKu, agar mereka selalu berada dalam kebenaran" maksudnya, mereka akan mendapatkan kebenaran yaitu hidayah kepada keimanan dan perbuatan shalih, hilang darinya kelaliman yang menghilangkan keimanan dan amalan shalih, dan karena beriman kepada Allah dan memenuhi perintahNya merupakan sebab mendapatkan ilmu, sebagaimana Allah berfirman, "Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqan." (Al-Anfal; 29).


    Pelajaran dari Ayat :

    • Sesungguhnya shaum itu adalah tempat dikabulkannya sebuah doa, karena Allah Ta’ala menyebutkan ayat tersebut disela-sela ayat yang membahas tentang shaum. Sebagian Ulama juga menjelaskan bahwa seyogyanya seseorang berdoa diakhir shaumnya (ketika berbuka). Atau bahkan ketika ia sedang berpuasa, hal itu ditegaskan dalam sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ada tiga orang yang doanya tidak akan ditolak: Penguasa yang adil, orang yang berpuasa hingga berbuka, dan doa orang yang dizhalimi. Allah akan menaikkan doanya tanpa terhalang awan mendung pada hari kiamat dan dibukakan baginya pintu-pintu langit, dan Dia berfirman, ‘Demi kemuliaan-Ku, Aku pasti menolongmu meskipun beberapa saat lagi’.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’I, dan Ibnu Majah)
    • Dibencinya mengeraskan suara dalam beribadah kecuali ketika bertalbiah (ketika haji dan umroh), adzan dan iqamah. Dan disunnahkan melirihkan suara ketika berdoa, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Yaitu ketika dia berdoa kepada Rabbnya dengan suara yang lembut” (QS. Maryam : 3)
    • Penetapan bahwa Allah ‘azza wajalla adalah dekat, yaitu dekatnya Dzat Allah Ta’ala, dan tidak benar apabila dimaknai dengan dekat rahmat-Nya, atau dekat malaikat-Nya, karena hal itu menyelisihi dhahirnya ayat.
    • Penetapan akan sifat ‘Pendengaran’ bagi Allah Ta’ala. Karena tidaklah mengijabahi (sebuah doa) kecuali setelah didengarnya doa tersebut.
    • Penetapan sifat ‘Maha Kuasa’ bagi Allah, karena mengijabahi orang yang berdoa membutuhkan kemampuan.
    • Penetapan sifat ‘Kedermawanan’ bagi Allah sebagaimana firman-Nya, “Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia memohon kepadaKu".
    • Diantara syarat diijabahinya sebuah doa adalah hendaknya seorang yang berdoa harus benar-benar dan jujur dalam doanya memohon kepada Allah Ta’ala, ikhlas, merasa dirinya sangat membutuhkan kepada rabbnya, merasakan bahwa Allah Maha dermawan. Tentunya orang yang berdoa juga harus memenuhi syarat dikabulkannya doa yang lain seperti, makanan yang dikonsumsi adalah makanan yang halal lagi baik, tidak isti’jal (terburu-buru ingin segera dikabulkan), mengulang-ulang tanpa bosan dengan memelas, berdoa diwaktu-waktu atau tempat-tempat terkabulkannya doa, dan sebagainya.
    • Sungguh Allah Ta’ala akan mengabulkan doa apabila seseorang berdoa kepada-Nya, dan hal ini (mengabulkan) tidak mengharuskan mengijabahi sesuai permintaannya, karena terkadang Allah Ta’ala akan mengakhirkan pengabulan permintaannya agar orang yang berdoa tadi semakin tunduk dan mengulang-ulang atau memelas kepada-Nya sehingga imannya semakin kokoh dan pahalanya semakin banyak. Atau terkadang Allah mengabulkan doa seseorang dengan menangguhkan atau menyimpannya baginya pada hari kiamat nanti. Dan terkadang dengan menghindarkannya dari keburukan atau musibah yang lebih besar dan menggantinya dengan yang berfaidah baginya. Ini semua adalah rahasia Allah. Wallahu a’lam
    • Inabah (kembali kepada Allah), bertaubat dan menjalankan ketaatan kepada-Nya adalah faktor penyebab seseorang memperoleh kebenaran.
    • Sesungguhnya memenuhi perintah Allah haruslah disertai dengan keimanan, karena Allah Ta’ala menggandengkan dua hal tersebut pada ayat diatas, maka barang siapa beribadah kepada Allah sedang imannya lemah yang mana ada keraguan dalam hatinya maka ibadah tersebut tidak ada manfaatnya bagi dirinya, atau dalam hatinya ada pengingkaran atau kebencian sebagaimana orang-orang munafik –yang mana mereka beribadah kepada Allah pada lahiriyahnya saja sedang dalam hatinya tidak ada keimanan sedikit pun- maka hal itu tidak akan memberikan manfaat apapun baginya. Wallahu a’lam



    Sumber :
    1. Tafsir as-Sa’diy
    2. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Syaikh Ibnu Utsaimin.
    3. Aisar at-Tafasir.
    4. Tafsir Ibnu Katsir










    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 185 ( Ramadhan Bulan Al-Qur’an )

    Setelah Allah Ta’ala mewajibkan kepada orang-orang yang beriman untuk berpuasa pada hari-hari yang telah ditentukan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan ‘Hari-hari yang telah ditentukan tersebut’. Yang mana ia adalah hari-hari pada bulan Ramadhan. Di dalamnya Allah menurunkan al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia, dan sebagai pembeda antara yang haq dan yang bathil. Allah berfirman…

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ {185}


    “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah : 185).


    Tafsir Ayat : 185

    { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَ انُ } "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan, (permulaan) al-Qur'an", yaitu puasa yang diwajibkan atas kalian adalah bulan Ramadhan yaitu bulan yang agung, bulan di mana kalian memperoleh di dalamnya kemuliaan yang besar dari Allah Ta’ala, yaitu al-Qur'an al-Karim yang mengandung petunjuk bagi kemaslahatan kalian, baik untuk agama maupun dunia kalian, dan sebagai penjelas kebenaran dengan sejelas-jelasnya, sebagai pembeda antara yang benar dan yang batil, petunjuk dan kesesatan, orang-orang yang bahagia dan orang-orang yang sengsara, maka patutlah keutamaan ini bagi bulan tersebut, dan hal ini adalah merupakan kebajikan Allah terhadap kalian, dengan menjadikan bulan ini sebagai suatu musim bagi hamba yang diwajibkan padanya berpuasa.

    Lalu ketika Allah menetapkan hal itu, menjelaskan keutamaannya dan hikmah Allah Ta’ala dalam pengkhususannya itu, Dia berfirman, { فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ } "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" ini merupakan keharusan berpuasa atas orang yang mampu, sehat lagi hadir, dan ketika nasakh itu memberikan pilihan antara berpuasa dan tebusan (khususnya), ia mengulangi kembali keringanan bagi orang sakit dan musafir agar tidak diduga bahwa keringanan tersebut juga dinasakh, Allah berfirman, [يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ] "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" maksudnya, Allah Ta’ala menghendaki hal yang memudahkan bagi kalian jalan yang menyampaikan kalian kepada ridhaNya dengan kemudahan yang paling mudah dan meringankannya dengan keringanan yang paling ringan.

    Oleh karena itu, segala perkara yang diperintahkan oleh Allah atas hamba-hambaNya pada dasarnya adalah sangat mudah sekali, namun bila terjadi suatu rintangan yang menimbulkan kesulitan, maka Allah akan memudahkannya dengan kemudahan lain, yaitu dengan menggugurkannya atau menguranginya dengan segala bentuk pengurangan, dan hal ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dibahas perinciannya, karena perinciannya adalah merupakan keseluruhan syariat dan termasuk di dalamnya segala macam keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan.
    { وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ } "Dan hendaknya kamu mencukupkan bilangannya" ayat ini wallahu 'alam agar orang tidak berfikir bahwa puasa itu dapat dilakukan hanya dengan separuh bulan saja, Allah menolak pemikiran seperti itu dengan memerintahkan untuk menyempurnakan bilangannya, kemudian bersyukur kepada Allah saat telah sempurna segala bimbingan, kemudahan dan penjelasanNya kepada hamba-hambaNya, dan dengan bertakbir ketika berlalunya perkara tersebut, dan termasuk di dalam hal ini adalah bertakbir ketika melihat hilal bulan Syawwal hingga selesainya khutbah 'id.


    Pelajaran dari Ayat :

    • Penjelasan tentang ‘Hari-hari yang ditentukan’ dalam ayat sebelumnya yang disebutkan secara tidak jelas hari apa yang dimaksud… yang mana hari tersebut adalah hari-hari pada bulan Ramadhan.
    • Keutamaan bulan Ramadhan, yang mana Allah Ta’ala mewajibkan kepada hambaNya pada bulan ini, dan cukuplah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjelaskan keutamaan bulan Ramadhan, beliau bersabda, “Apabila telah tiba bulan Ramadhan maka dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Muslim), sabda beliau yang lain, “Barang siap berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala (dari Allah) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barang siapa melakukan Shalat (tarawih) pada bulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala (dari Allah) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu).” (HR. Bukhari)
    • Allah Ta’ala menurunkan al-Qur’an pada bulan yang mulia ini, sehingga bulan tersebut juga disebut sebagai ‘Syahrul Qur’an’ (bulan Al-Qur’an), sebagai petunjuk bagi manusia, dan pembeda antara yang haq dan yang bathil. Dan menurut dhahirnya ayat bahwa yang dimaksud Al-Qur’an diturunkan pada bualn mulia ini adalah ‘Permulaan diturunkannya alqur’an’. Adapun atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ‘bahwasanya al-Qur’an diturunkan dari Lauhul mahfudz ke Baitil ‘izzah di bulan Ramadhan, yang di ambil oleh malaikat Jibril lalu diturunkan kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam’, yang dikeluarkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi adalah atsar yang dha’if, sebagaimana hal itu diungkapkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam menafsiri ayat ini.
    • Wajibnya berpuasa di bulan Ramadhan atas orang-orang yang mukallaf, setelah masuknya bulan Ramadhan, baik masuknya bulan tersebut diketahui dengan cara melihat hilal atau dengan menggenapkan 30 hari bulan Sya’ban ketika mendung. dan tidak wajib berpuasa sebelum jelas masuknya bulan Ramadhan. Dan yang dimaksud ‘mukallaf’ ia adalah seorang muslim, berakal, baligh, dan bagi seorang wanita terbebas dari haid dan nifas.
    • Adanya rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit yang khawatir semakin lama sembuhnya atau semakin parah, dan bagi musafir dengan safar yang dibolehkan baginya untuk mengqashar shalat.
    • Wajibnya mengqadha’ bagi orang yang tidak berpuasa karena udzur yang dibolehkan syari’at, di hari-hari yang lainnya.
    • Mudahnya syariat Islam, dan meniadakan kesulitan dan kesempitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan dalam sabdanya, “Agama Allah ini mudah”, sabda beliau yang lain dalam kitab Shahih Bukhari, “Permudahlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat lari”.
    • Disyari’atkannya takbir pada malam ied dan siang harinya. Dan takbir ini adalah merupakan bagian dari rasa syukur terhadap nikmat hidayah Islam.
    • Ketaatan adalah merupakan bentuk perwujudan rasa syukur. Barang siapa tidak mentaati Allah dan rasul-Nya berarti ia tidak bersyukur dan tidak termasuk golongan orang-orang yang bersyukur.


    Sumber :
    1. Tafsir as-Sa’diy
    2. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Syaikh Ibnu Utsaimin.
    3. Aisar at-Tafasir.











    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 183-184 ( Ayat Tentang Shaum )

    Ketika rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya telah berhijrah ke Madiah dan telah menjadi negri Islam, maka mulailah wahyu yang berkaitan dengan syariat (yang berupa hukum-hukum ibadah amali) turun, pada ayat-ayat sebelumnya pada surat Al Baqarah ini dijelaskan tentang hukum qishash, washiat, dan pengawasan Allah akan hal itu, maka pada ayat ini Allah Ta’ala menjelaskan satu ibadah yang menjadikan seorang hamba tumbuh ketakwaan dan keimanannya yaitu dengan menjalankan shaum selama beberapa waktu (yaitu hanya sebulan lamanya…pada bulan Ramadhan), yang perintah ini turun pada tahun kedua dari hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman :…

    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {183} أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}


    "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 183-184).

    Tafsir Ayat : 183

    Allah Ta’ala mengabarkan tentang segala yang Dia karuniakan kepada hamba-hambaNya dengan cara mewajibkan atas mereka berpuasa sebagaimana Allah telah mewajibkan puasa itu atas umat-umat terdahulu, karena puasa itu termasuk di antara syariat dan perintah yang mengandung kemaslahatan bagi makhluk di setiap zaman, berpuasa juga menambah semangat bagi umat ini yaitu dengan berlomba-lomba dengan umat lain dalam menyempurnakan amal perbuatan dan bersegera menuju kepada kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan puasa itu juga bukanlah suatu perkara sulit yang merupakan keistimewaan kalian.

    Kemudian Allah Ta’ala menyebutkan hikmah disyariatkannya puasa seraya berfirman, { لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ } "Agar kamu bertakwa," karena sesungguhnya puasa itu merupakan salah satu faktor penyebab ketakwaan, karena berpuasa adalah merealisasikan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Dan di antara gambaran yang meliputi ketakwaan dalam puasa itu adalah bahwa orang yang berpuasa akan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah seperti makan, minum, melakukan jima' dan semacamnya yang sangat diinginkan oleh nafsunya dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah seraya mengharapkan pahala dalam meninggalkan hal-hal tersebut, inilah hal yang merupakan ketakwaan, di antaranya juga sebagai gambaran bahwasanya orang yang berpuasa itu melatih dirinya dengan selalu merasa diawasi oleh Allah Ta’ala, maka meninggalkan apa yang diinginkan oleh nafsunya padahal dia mampu melakukannya karena dia tahu bahwa Allah melihatnya.

    Gambaran lain dalam puasa adalah bahwasanya puasa itu mempersempit gerakan setan karena setan itu selalu berjalan dalam tubuh manusia seperti jalannya darah, maka puasa akan melemahkan pengaruhnya dan meminimkan kemaksiatan, di antaranya juga bahwa seorang yang berpuasa biasanya akan bertambah ketaatannya, sedang ketaatan itu adalah gambaran dari ketakwaan, yang lainnya lagi adalah bahwa orang yang kaya bila merasakan susahnya kelaparan, pastilah ia menghibur kaum miskin lagi papa, dan ini pun dari gambaran ketakwaan.

    Tafsir Ayat : 184

    Ketika Allah Ta’ala menyebutkan kewajiban puasa bagi mereka, Dia mengabarkan bahwa puasa itu hanya pada hari-hari yang tertentu atau sedikit sekali dan sangat mudah, kemudian Allah memudahkan puasa itu dengan kemudahan lainnya, Dia berfirman, {فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" pada umumnya hal itu karena adanya kesulitan, sehingga Allah memberikan kemudahan bagi keduanya untuk berbuka, dan ketika menjadi suatu keharusan untuk mewujudkan kemaslahatan puasa bagi setiap orang yang beriman, maka Allah memerintahkan kepada mereka berdua agar mengganti puasanya itu pada hari-hari yang lain apabila penyakitnya telah sembuh atau berakhirnya perjalanan dan adanya istirahat.

    Dalam firmanNya, { فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" sebuah dalil bahwa ia harus mengganti sejumlah hari bulan Ramadhan secara sempurna ataupun tidak, dan bahwa ia juga boleh mengganti hari-hari yang panjang lagi panas dengan beberapa hari yang pendek lagi sejuk seperti kebalikannya, dan firmanNya, { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ } "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)" maksudnya mereka tidak mampu berpuasa, { فِدْيَةٌ } "membayar fidyah" dari setiap hari yang mereka batalkan, { طَعَامُ مِسْكِينٍ } "memberi makan seorang miskin" hal ini pada awal-awal kewajiban berpuasa ketika mereka belum terbiasa berpuasa dan saat itu kewajiban tersebut adalah suatu yang harus dilakukan oleh mereka yang akhirnya sangat berat bagi mereka untuk melakukannya, lalu Allah Rabb yang Maha Bijaksana memberikan jalan yang paling mudah bagi mereka, Dia memberikan pilihan bagi orang yang tidak mampu berpuasa antara melakukan puasa dan itulah yang paling baik dan utama atau memberikan makan.

    Oleh karena itu Allah berfirman, { وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ } "Dan berpuasa lebih baik bagimu" kemudian setelah itu Allah menjadikan puasa itu harus dilakukan oleh orang yang mampu sedangkan orang yang tidak mampu, boleh berbuka lalu menggantinya pada hari yang lain. Dan pendapat lain berbunyi; dan orang-orang yang tidak mampu yaitu terbebani dan merasa sangat berat sekali untuk melaksanakannya seperti orang tua yang renta adalah membayar fidyah untuk tiap hari kepada seorang miskin, dan inilah yang benar.

    Pelajaran dari Ayat :

    • Di fardhukannya shaum yaitu pada bulan ramadhan, bagi seorang mukmin sebagaimana hal itu telah diwajibkan bagi umat-umat sebelumnya.
    • Shaum membina tumbuhnya ketakwaan pada diri seorang mukmin.
    • Shaum juga dapat menghapuskan dosa-dosa, sebagaimana hadist rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala (dari Allah) maka baginya akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu”. (muttafaq ‘alaih)
    • Dalam shaum juga terdapat banyak sekali faidah baik secara diniyah atau secara ijtimaiyah (kemasyarakatan), yang hal itu diisyaratkan dalam firmanNya, “jika kamu mengetahui”.
    • Diantara faidah-faidah tersebut adalah :
      • Shaum membiasakan seseorang merasa takut (khasyah) kepada Allah Ta’ala baik dalam ketika sendirian atau ketika dihadapan orang lain
      • Melunturkan atau meredam syahwat yang tinggi, oleh karena itu seorang yang masih lajang (belum menikah) dianjurkan untuk berpuasa sebagaimana hadits rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai para pemuda..! Barang siapa diantara kalian ada yang mampu menikah maka hendaklah ia menikah, sungguh ia (pernikahan) itu dapat lebih menahan pandangan dan dapat memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Sesungguhnya (berpuasa) itu adalah peredam baginya ”. (Muttafaq ‘alaih)
      • Berpuasa mendidik pelakunya untuk bersifat lembut, sayang terhadap diri dan orang lain
      • Didalam syariat berpuasa terdapat isyarat adanya keadilan antara orang kaya dan orang miskin, orang-orang yang memiliki jabatan dan rakyat biasa.

    • Sesungguhnya shaum yang di wajibkan atas kaum mukminin adalah hanya beberapa hari saja. Pengungkapan dengan firmanNya “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu”, menunjukkan perintah tersebut adalah ringan bagi orang yang diperintah. Dan hal itu menunjukkan karunia dan rahmat Allah Ta’ala terhadap hambaNya karena hanya mewajibkan shaum beberapa hari saja.
    • Dari ayat tersebut dapat diambil qaidah, “Anna al masyaqqah tajlibu at taisiir” (sesungguhnya kesulitan itu mendatangkan keringanan), sebagaimana dalam ayat “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. Karena sakit dan safar adalah kondisi yang dominannya terdapat kesulitan atau rasa berat.
    • Bolehnya berbuka (tidak berpuasa) bagi orang yang sakit. Akan tetapi yang dimaksud disini adalah sakit yang memberatkan apabila sambil berpuasa, atau memperlambat kesembuhannya, demikianlah menurut jumhurul ulama.
    • Seorang yang sakit itu ada beberapa keadaan, di antaranya :
      • Pertama, sakit yang ketika dia berpuasa maka tidak membahayakannya, atau tidak memberatkannya, maka yang kondisinya seperti ini baginya tidak ada rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa.
      • Kedua, sakit yang ketika dia berpuasa maka ia akan memberatkannya walaupun tidak membahayakannya, maka orang yang seperti ini makruh untuk berpuasa, karena tidak layak baginya untuk menolak rukhshah (keringanan) yang Allah berikan.
      • Kondisi ketiga, sakit yang ketika dia berpuasa maka akan membahayakannya, maka orang yang seperti ini haram hukumnya untuk berpuasa, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa’ : 29).

    • Bolehnya berbuka ketika safar. Bagi musafir kaitanya dengan puasa ada beberapa keadaan yaitu :
      • Pertama, safar yang tidak memberatkan sama sekali, baginya sama shaum ketika muqim atau ketika safar jenis ini, yaitu tidak memberatkan, maka dalam kondisi seperti ini shaum adalah lebih afdhal, dan jika ia ingin berbuka (tidak berpuasa) maka tidak apa-apa; berdasarkan hadits Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Kami keluar bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada sebagian safar-safarnya di hari yang panas sehingga seseorang meletakkan tangannya diatas kepalanya karena panas yang sangat; dan diantara kami tidak ada yang berpuasa kecuali rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ibnu Rawahah”. (HR, Bukhari dan Muslim). Diantara alasan lebih afdhal baginya untuk berpuasa adalah bahwa shaum ketika safar lebih cepat dalam melepas kewajiban dirinya; pada umumnya hal itu adalah lebih mudah baginya karena orang lain sama-sama melakukannya, dan terkadang mengqadha’ di waktu lain justru lebih berat baginya; dan pula bertepatanya dengan bulan untuk berpuasa yaitu ramadhan.
      • Kondisi kedua, musafir yang ketika ia berpuasa maka akan memberatkannya akan tetapi tidak sangat berat; kondisi seperti ini yang afdhal adalah berbuka (tidak berpuasa). Berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau safar lalu melihat sekumpulan orang sedang berkerumun dan seseorang yang di naungi maka beliau menanyakan tentang orang itu, mereka menjawab ‘dia orang yang berpuasa’, maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bukanlah suatu kebaikan perpuasa ketika safar”. (HR. Bukhari dan Muslim)
      • Kondisi ketiga, musafir yang ketika ia berpuasa maka puasanya akan sangat memberatkannya, maka orang yang seperti ini diwajibkan untuk berbuka, sebagaimana sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang sedang safar bersamanya lalu merasa sangat berat karena puasanya, maka beliau bersabda, “Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat, mereka adalah orang-orang yang bermaksiat..” (HR. Bukhari). Dan suatu perbuatan tidaklah di sebut maksiat kecuali perbuatan tersebut adalah sesutau yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban.

    • Safar yang dibolehkan untuk berbuka didalam ayat adalah tidak dibatasi oleh waktu, tidak pula jarak tempuh, karena keumuman safar yang disebutkan dalam ayat; oleh karena itu maka ukurannya adalah dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan), maka perjalanan yang dianggap oleh manusia pada umumnya sebagai safar maka itu disebut safar dan inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, karena membatasi perjalanan yang dianggap safar dengan ukuran waktu atau jarak tempuh membutuhkan kepada dalil.
    • Seseorang yang lemah tidak mampu berpuasa yang tidak lagi diharapkan kembali kekuatannya untuk berpuasa, maka wajib baginya membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya. Pendalilannya adalah bahwa Allah Ta’ala menjadikan ‘memberi makan’ sebagai ganti dari puasa ketika memilih keduanya, maka apabila terdapat udzur sehingga terhalang untuk berpuasa maka wajib berpindah kepada gantinya yaitu ‘memberi makan’.
    • Seorang wanita yang sedang hamil (mengandung) atau menyusui, maka baginya dibolehkan berbuka (tidak berpuasa) dengan mengqadha’ shaumnya di hari yang lain, demikian pula lansia yang lemah tidak mampu lagi untuk berpuasa dan orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka baginya boleh berbuka dan tidak perlu mengqadha akan tetapi keduanya harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap harinya satu orang miskin. Dan jika bagi seorang wanita yang sedang hamil atau menyusui khawatir akan janinnya, atau anaknya atau dirinya maka baginya harus membayar fidyah yaitu dengan memberi makan satu orang miskin pada setiap harinya. Wallahu a’lam









    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 224

    Dalam ayat yang ke 224 dari surat Al baqarah ini Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-hambaNya yang beriman menjadikan sumpah atas nama Allah sebagai penghalang untuk berbuat baik, seperti bersedekah kepada seseorang, tidak berbicara dengannya atau yang lainnya. Yang mana dalam ayat tersebut juga terdapat banyak ibrah yang dapat dijadikan pelajaran dalam hubungan kita dengan Allah dan hubungan kita dengan sesama…

    Ayat tersebut adalah firman Allah Ta’ala :

    وَلاَ تَجْعَلُوا اللهَ عُرْضَةً لأَيْمَانِكُمْ أَن تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُُ {224}


    "Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqaarah: 224 ).

    Tafsir Ayat : 224

    Maksud dari sumpah dan janji adalah mengagungkan Dzat yang dipakai dalam bersumpah dan menegaskan tentang isi dari sumpah tersebut. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk menjaga sumpah dan konsekuensi dari perintah itu dalam segala hal. Akan tetapi Allah membuat pengecualian apabila pembuktian (mempertahankan) sumpah itu mengharuskan untuk meninggalkan sesuatu yang lebih baik darinya. Maka Allah melarang hamba-hamba-Nya menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai penghalang atau pembatas dari berbuat kebajikan, menghindari kejahatan dan mendamaikan antara manusia. Barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan suatu kewajiban, maka wajib atasnya membatalkan sumpahnya tersebut dan haram baginya mempertahankannya. Dan barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan suatu yang dianjurkan, maka boleh baginya membatalkannya. Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang diharamkan maka wajib atasnya membatalkannya atau untuk melakukan sesuatu yang dimakruhkan, maka disunnahkan untuk membatalkannya. Sedangkan hal-hal yang mubah maka seyogyanya menjaga sumpah tersebut dan tidak melanggarnya.

    Ayat ini dapat dijadikan dalil atas kaidah yang terkenal yaitu, apabila ada kemaslahatan yang banyak maka harus didahulukan yang paling terpenting darinya. Tetapi mempertahankan sumpah di sini adalah maslahat, melaksanakan perintah-perintah Allah dalam perkara ini adalah lebih besar maslahatnya dari hal itu, oleh karena itu harus didahulukan dari sumpah.

    Kemudian Allah menutup ayat ini dengan dua nama yang mulia seraya berfirman, { وَاللهُ سَمِيعٌ } "Dan Allah Maha Mendengar" yaitu segala suara, { عَلِيمٌ } "lagi Maha Mengetahui" akan segala maksud dan niat, di antaranya adalah Dia mendengar perkataan orang-orang yang bersumpah dan mengetahui maksud sumpah mereka, apakah baik atau buruk. Dan termasuk dalam cakupannya adalah peringatan dari pembalasannya, dan bahwa ilmu tentang perbuatan-perbuatan dan niat-niat mereka adalah telah tetap di sisi Allah.

    Pelajaran dari Ayat :

    • Seorang insan dilarang menjadikan sumpahnya sebagai penghalang baginya untuk berbuat kebaikan, taqwa, dan ishlah (mendamaikan) antara manusia. Larangan disini bisa sampai kepada haram apabila yang terhalangi untuk dilakukan adalah perkara wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila engkau bersumpah terhadap sesuatu lalu engkau mengetahui ada (perkara) lain yang lebih baik darinya, maka bayarlah kafarat atas sumpahmu kemudian datangilah perkara yang labih baik tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    • Anjuran untuk berbuat kebaikan , taqwa dan mengadakan ishlah (perdamaian) antara manusia; pendalilan dari ayat terhadap hal tersebut adalah karena apabila Allah Ta’ala melarang hambaNya menjadikan sumpahnya sebagai penghalang untuk melakukan perbuatan baik dan yang semisalnya, lebih-lebih jika tidak melakukan sumpah…
    • Keutamaan ‘mengadakan ishlah (perdamaian) di antara manusia’, yang mana Allah Ta’ala mengkhususkan penyebutannya dalam ayat padahal hal itu adalah termasuk perbuatan baik. Terdapat kaidah, “Pengkhususan penyebutan sesuatu setelah menyebutkan perkara yang umum adalah menunjukkan adanya perhatian lebih dan pentingnya perkara tersebut”. Tidak ragu lagi bahwa mengadakan ishlah (perdamaian) di antara manusia adalah termasuk perkara yang sangat penting, diantaranya mendamaikan atau merukunkan antara dua orang yang berseteru, menyatukan atau mengumpulkan kembali hal yang bercerai berai atau yang terpisah; sebaliknya orang-orang yang melakukan hal-hal yang berakibat putusnya tali rahim, atau hubungan dengan sesama manusia, seperti ghibah, mengadudomba atau namimah maka hal itu akan berakibat hubungan antar sesama menjadi berantakan dan perselisihan, oleh karena itu rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat melarang perbuatan buruk ini, sabda beliau, “Tidak masuk surga orang suka mengadu domba (berbuat namimah)”. (HR. Muslim)
    • Adanya penetapan dua nama bagi Allah Azza wa Jalla, yaitu ‘As Samii’, dan Al ‘Alim’ (Maha Mendengar, dan Maha Mengetahui).
    • Peringatan kepada setiap insan dari melakukan penyimpangan dan penyelewengan terhadap syari’at Allah Ta’ala. Karena Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    Sebab Turunnya Ayat :

    Diriwayatkan bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, ketika beliau bersumpah untuk tidak memberikan nafaqah (infaq) kepada anak khalahnya (anak bibinya dari pihak ibu) yaitu ‘Misthah’, karena ia ikut andil atau terpengaruh dalam menuduh Aisyah berselingkuh (dalam kisah ‘haditsul ifki’ (cerita bohong yang ditujukan untuk -Ibu kaum mukminin yang suci Aisyah radhiallahu ‘anha- oleh orang-orang munafik)).

    Ada yang mengatakan pula bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Abdullah bin Rawahah ketika beliau bersumpah untuk tidak berbicara dengan menantunya yaitu Basyir bin An Nu’man. Wallahu A’lam








    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 222-223

    Dalam ayat 222-223 yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ini Allah Subhanahu Wata’ala menjelaskan tentang apa yang ditanyakan oleh kaum mukminin kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang bagaimana adab yang baik mempergauli seorang istri yang sedang haid. Dan didalamnya juga banyak sekali terkandung faidah hukum dan adab yang sangat perlu diketahui bagi setiap muslim. Yang akan dijelaskan dalam ‘Pelajaran dari Ayat’, insyaAllah…

    وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ {222} نِسَآؤُكُمْ حَرْثُ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ {223}


    "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, 'Haidh itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah: 222-223).

    Sebab Turunnya Ayat :

    Sebagian kaum mukminin bertanya kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang apa sebenarnya haid itu, dan apakah seorang suami tetap mempergauli istrinya dalam satu rumah, makan dan minum bersamanya ataukah ia menjauhinya, menyendirikannya seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah..? sebagaiman hal itu disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Anas radhiallahu ‘anhu, “Bahwasanya orang-orang Yahudi apabila istri-istri mereka sedang haid maka mereka tidak makan bersama istri-istri mereka, tidak pula tinggal serumah dengan mereka. Maka para sahabat rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat { وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيض}…”

    Tafsir Ayat : 222

    Allah Ta’ala memberitahukan kepada mereka tentang pertanyaan mereka tentang haidh, apakah wanita setelah haidh kondisinya sama seperti sebelum ia haidh? Ataukah harus dijauhi secara mutlak sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Yahudi? Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwa haidh itu adalah kotoran, maka apabila itu adalah kotoran pastilah merupakan suatu hikmah bahwa Allah Ta’ala melarang dari kotoran itu sendiri. Karena itu Allah Ta’ala berfirman, { فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ } "Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh", artinya, tempatnya haidh. Maksudnya, berjima' di kemaluannya khususnya, karena hal itu haram hukumnya menurut ijma'. Pembatasan dengan kata menjauh pada tempat haidh menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima' pada kemaluannya adalah boleh, akan tetapi firman-Nya, { وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ } "Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci", menunjukkan harusnya meninggalkan mencumbu bagian yang dekat dengan kemaluan, yaitu bagian di antara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, bila beliau akan mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haidh, beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencumbunya.

    Batasan waktu menjauhi dan tidak mendekati istri yang haidh adalah, { حَتَّى يَطْهُرْنَ } "sampai mereka suci", yaitu, darah mereka telah berhenti, maka apabila darah mereka telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir.
    Syarat kehalalannya ada dua, terputusnya darah, dan mandi suci darinya. Ketika darahnya berhenti lenyaplah syarat pertama hingga tersisa syarat kedua. Maka oleh karena itu Allah berfirman, { فَإِذَا تَطَهَّرْنَ } "Apabila mereka telah suci", maksudnya mereka telah mandi, { فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ } "maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu", yaitu pada kemaluan depan dan bukan lubang bagian belakang, karena bagian itu adalah tempatnya bersenggama, ayat ini merupakan dalil atas wajibnya mandi bagi seorang wanita yang haidh dan bahwasanya terputusnya darah adalah syarat sahnya mandi. Dan tatkala larangan tersebut merupakan kasih sayang dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya dan pemeliharaan dari kotoran, maka Allah berfirman, { إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ } "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat" yaitu dari dosa-dosa mereka secara terus menerus, { وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ } "dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri", yaitu, yang bersuci dari dosa-dosa, dan ini mencakup segala macam bersuci dari yang bersifat matrial seperti dari najis maupun hadats.

    Ayat ini juga menunjukkan disyariatkannya bersuci secara mutlak, karena Allah Ta’ala menyukai orang-orang yang bersifat dengannya (baca yang suka bersuci, ed). Itulah sebabnya, bersuci secara mutlak adalah syarat sahnya Shalat, thawaf dan bolehnya menyentuh mushaf. Juga bersuci secara maknawi seperti (mensucikan diri) dari akhlak-akhlak yang hina, sifat-sifat yang rendah dan perbuatan-perbuatan yang kotor.

    Tafsir Ayat : 223

    { نِسَآؤُكُمْ حَرْثُ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ } "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" dari depan atau dari belakang, yang jelas tidak boleh dilakukan kecuali pada kemaluan (qubul), karena bagian itulah tempatnya bercocok tanam, dan bagian itulah tempat keluarnya anak.

    Ayat ini juga merupakan dalil atas haramnya berjima' pada bagian belakang (dubur), karena Allah Ta’ala tidak membolehkan mencampuri wanita kecuali dari bagian yang menjadi tempat bersenggama. Terdapat banyak hadits-hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang haramnya hal tersebut dan beliau melaknat pelakunya .

    { وَقَدِّمُوا لأَنفُسِكُمْ } "Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu", maksudnya, mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan kebajikan-kebajikan, yang di antaranya adalah seorang suami menggauli istrinya dan berjima' bersamanya dengan maksud ketaatan dan mengharap pahala serta mengharapkan keturunan darinya yang diberi manfaat oleh Allah dengan keberadaan mereka.

    { وَاتَّقُوا اللهَ } "Dan bertakwalah kepada Allah", yaitu, dalam berbagai kondisi kalian. Tetaplah kalian berada di atas ketakwaan kepada Allah dengan menjadikan ilmu kalian sebagai pendorong untuk bertakwa. { أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ } "Bahwa kamu kelak akan menemuiNya" dan memberikan balasan buat kalian atas amalan-amalan kalian yang shalih dan selainnya.

    Kemudian Allah berfirman, { وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ } "Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman". Allah tidak menyebutkan hal yang menjadi kabar gembira buat mereka demi menunjukkan kepada hal yang bersifat umum dan bahwasanya bagi mereka kabar gembira pada kehidupan dunia dan akhirat. Setiap kebaikan dan terhindarnya setiap mudharat yang diakibatkan dari keimanan, itu termasuk dalam kabar gembira tersebut. Ayat ini menunjukkan kecintaan Allah kepada kaum mukminin, dan kecintaan terhadap apa yang membuat mereka merasa bahagia, serta membangkitkan semangat dan kerinduan mereka kepada apa yang dijanjikan oleh Allah dari pahala duniawi maupun ukhrawi.

    Pelajaran dari Ayat :

    • Ayat tersebut menunjukkan tentang betapa semangatnya para sahabat rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendapatkan ilmu, dimana mereka menanyakan permasalahan seperti ini. Dan hendaknya seseorang tidak perlu malu untuk bertanya tentang ilmu.
    • Ayat tersebut juga menjelaskan tentang haid, yaitu suatu kotoran, karena darah haid adalah kotor dan najis, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada umatnya agar mencucinya sedikit ataupun banyak. Yang mana pada waktu itu pakaian wanita-wanita sahabiyat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena darah haid, maka mereka menanyakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu, maka rasulullah pun memerintahkan agar mereka menggosok atau mengeriknya kemudian menyiramnya dengan air, maksudnya mencucinya. (sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)
    • Wajibnya menjauhi wanita (istri) yang sedang haid, dan haramnya jima’ ketika haid (dan nifas) sebagaimana perintah Allah, “…Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh…", dan yang dimaksud ‘menjauhi’ dalam ayat adalah ‘jima’’sebagaimana yang dijelaskan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Berbuatlah apa saja (yang kalian inginkan) kecuali jima’.” (HR. Muslim)
    • Karunia Allah Subhanahu Wata’ala kepada laki-laki dan wanita yang mana mereka diperintahkan untuk tidak melakukan hubungan suami istri ketika haid dan nifas, karena hal itu adalah suatu kotoran yang menimbulkan madharrat (bahaya) bagi mereka berdua.
    • Haramnya melakukan jima’ ketika selesai dari haid atau nifas sebelum ia mandi, sebagaimana firman Allah, “…”Apabila mereka telah suci", (maksudnya mereka telah mandi) …maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”.
    • Disyariatkannya bagi seorang suami menggauli istrinya setelah ia suci dari haid. Sebagian Ulama ada yang mewajibkannya akan tetapi yang benar bahwa perintah ‘mencampurinya…’ dalam ayat tersebut menunjukkan diangkatnya larangan tersebut dan boleh melakukannya.
    • Diharamkan bagi manusia melanggar batasan-batasan Allah Ta’ala, baik terkait dengan tempat ataupun waktu, dalam hal mempergauli istrinya.
    • Diperbolehkan bagi seorang suami mendatangi istrinya (jima’) dari arah mana saja (dari depan, belakang atau lainnya) akan tetapi disyaratkan harus pada tempatnya (kemaluannya; tempat jalan keluarnya anak).
    • Dilarang keras (baca: haram) mendatangi istrinya diduburnya, sebagaimana hal itu di tegaskan pula oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Barang siapa yang mendatangi istrinya (jima’) diduburnya maka Allah Ta’ala tidak akan melihatnya pada hari kiamat”.
    • Penetapan sifat ‘al-Mahabbah’ (cinta) bagi Allah Ta’ala sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya, yang mana Allah mencintai orang-orang yang mau bertaubat (suci secara bathin) dan orang-orang yang bersuci (suci secara lahir).
    • Pada ayat tersebut juga menyatakan bahwa istri adalah ‘ladang’ bagi suaminya. Maksudnya, tempat baginya untuk menanam benih yang diharapkan darinya lahir keturunannya. Disamakannya (diqiaskannya) dengan ‘ladang’, karena ada kesamaan dibolehkan bagi pemiliknya mendatangi kapan saja, dari arah mana saja dan dengan cara bagaimana pun juga dengan syarat hanya ditempatnya dan bukan pada waktu yang dilarang (seperti ketika haid dan nifas). Seorang pemilik ladang sangat mengharapkan ketika menanam tanamannya mendapatkan hasil yang banyak, demikian juga hendaknya seorang suami ketika menanamkan benihnya ia berharap agar mendapatkan keturunan yang banyak, karena itulah maksud dari sebuah pernikahan dan apa yang harapkan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ummat yang banyak.
    • Penetapan adanya ‘yaumul ba’ts (hari kebangkitan; hari perjumpaan dengan Allah)’, dan ayat tersebut juga menjadi dalil bahwa orang-orang mukmin akan melihat Allah Ta’ala tanpa ada tabir penghalang di akhirat nanti.
    • Kabar gembira bagi orang-orang mukmin di dunia dan akhirat, diantara kabar gembira tersebut adalah ‘melihat Allah di akhirat nanti’ dan tidaklah hal tersebut didapatkan oleh orang-orang kafir. Wallahu A’lam.









    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 221


    وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ {221}



    "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221).

    Tafsir Ayat : 221

    Maksudnya, { وَلاَ تَنْكِحُوْا } "Dan janganlah kamu menikahi" wanita-wanita, { الْمُشْرِكَاتِ } "musyrik" selama mereka masih dalam kesyirikan mereka, { حَتَّى يُؤْمِنَّ } "hingga mereka beriman"; karena seorang wanita mukmin walaupun sangat jelek parasnya adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walaupun sangat cantik parasnya. Ini umum pada seluruh wanita musyrik, lalu dikhususkan oleh ayat dalam surat al-Maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahli Kitab, sebagaimana Allah berfirman,

    الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِاْلإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ {5}



    “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerina hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah : 5)

    { وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنَّ } "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman" Ini bersifat umum yang tidak ada pengecualian di dalamnya. Kemudian Allah menyebutkan hikmah dalam hukum haramnya seorang mukmin atau wanita mukmin menikah dengan selain agama mereka dalam firmanNya, { أُوْلئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ } "Mereka mengajak ke neraka", yaitu, dalam perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, dan kondisi-kondisi mereka. Maka bergaul dengan mereka adalah merupakan suatu yang bahaya, dan bahayanya bukanlah bahaya duniawi, akan tetapi bahaya kesengsaraan yang abadi.

    Dapat diambil kesimpulan dari alasan ayat melarang dari bergaul dengan setiap musyrik dan pelaku bid'ah; karena jika menikah saja tidak boleh padahal memiliki maslahat yang begitu besar, maka hanya sebatas bergaul saja pun harus lebih tidak boleh lagi, khususnya pergaulan yang membawa kepada tingginya martabat orang musyrik tersebut atau semacamnya di atas seorang muslim seperti pelayanan atau semacamnya.

    Dalam firmanNya, { وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ } "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)" terdapat dalil tentang harus adanya wali dalam nikah. [ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ ] "Sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan", maksudnya, menyeru hamba-hambaNya untuk memperoleh surga dan ampunan yang di antara akibatnya adalah menjauhkan diri dari segala siksaan. Hal itu dengan cara mengajak untuk melakukan sebab-sebabnya berupa amal shalih, bertaubat yang sungguh-sungguh, berilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya.

    { وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ } "Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya)" maksudnya, hukum-hukumNya, dan hikmah-hikmahnya, { لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ } "kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." Hal tersebut mewajibkan mereka untuk mengingat apa yang telah mereka lupakan dan mengetahui apa yang tidak mereka ketahui serta mengerjakan apa yang telah mereka lalaikan.

    Pelajaran dari Ayat :

    • Diharamkan bagi seorang mukmin menikahi wanita musyrikah, kecuali wanita-wanita Ahli Kitab (baik Yahudi ataupun Nashrani) sebagaimana di nyatakan dalam firman Allah Ta’ala yang tersebut diatas (“…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik….” (QS. Al-Maidah : 5)), akan tetapi walaupun hal itu dibolehkan yang lebih utama adalah hendaknya seorang mukmin tidak menikah dengan mereka (wanita ahli kitab), karena akan berakibat kepada anak keturunannya (akan mengikuti agama dan akhlak ibunya yang musyrikah), atau bisa jadi berakibat buruk bagi dirinya, karena kecantikan, kecerdasan, atau akhlaknya yang akan menjadikan laki-laki tersebut hilang akal sehingga menyeretnya kepada kekufuran.
    • Terdapat kaidah ‘Berlakunya sebuah hukum itu tergantung ada atau tidak adanya penyebab’, karena dalam firman Allah “..sebelum mereka beriman..”. Hal ini menunjukkan bahwa ‘Ketika label –musyrikah- pada seseorang telah hilang maka halal dinikahi, dan sebaliknya ketika label –musryikah- masih ada maka haram menikahinya’.
    • Ayat diatas menunjukkan bahwa seorang suami adalah ‘wali’ bagi dirinya
    • Diharamkan bagi seorang wanita muslimah menikah dengan seorang kafir secara mutlaq tanpa terkecuali. Baik dari Ahli Kitab dari lainnya, dalam firman Allah yang lain ditegaskan : “…. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka….” (QS. Al-Mumtahanah : 10)
    • Syarat adanya seorang wali bagi seorang wanita ketika menikah, sebagaimana firmanNya “…Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman…”, ayat tersebut ditujukan untuk para wali bagi wanita mukminah, dengan demikian tidak sah hukumnya menikah tanpa wali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan dalam sabda beliau, “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali”, dalam hadits shahih riwayat Abu Daud beliau bersabda, “Wanita mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, batal, batal (3x).”
    • Ancaman terhadap berkasih sayang bersama orang-orang musyrik, bergaul atau bercampur bersama mereka. Karena mereka mengajak kepada kekufuran dengan prilaku, ucapan dan perbuatan mereka dengan demikian berarti mereka mengajak kepada neraka.
    • Wajibnya ber-muwaalah (berkasih sayang, setia) dengan orang-orang mukmin karena mereka mengajak ke surga, dan ber-mu’aadah (memusuhi, benci) terhadap pelaku kekufuran dan kesesatan karena mereka mengajak ke neraka.
    • Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang mukmin adalah lebih baik dari pada orang musyrik, walaupun musyrik tersebut memilki sifat-sifat yang menakjubkan.
    • Menunjukkan bahwa keutamaan manusia adalah berbeda-beda, dan tidaklah mereka pada derajat yang sama.
    • Ayat tersebut merupakan BANTAHAN bagi orang-orang yang mengatakan bahwa, “Sesungguhnya Agama Islam adalah ‘Dinun musaawah’ (Agama kesetaraan)”, dan yang mengherankan juga bahwa lafadz ‘AL-MUSAAWAAH’ tidaklah ada penetapannya didalam al-Qur’an ataupun as-Sunnah, dan Allah Ta’ala juga tidak memerintahkan hal tersebut, tidak pula menganjurkannya. Karena, jika engkau paksakan juga dengan lafadz ‘Al-Musaawah’(kesetaraan), maka tentulah akan setara antara yang fasiq, adil, kafir, dan mukmin, dan setara antara laki-laki dan wanita; itulah yang yang diinginkan oleh musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin. Akan tetapi Islam telah mendatangkan kalimat yang tepat, yang lebih baik dari kalimat ‘al-Musaawah’ dan tidak pula mengandung dugaan-dugaan makna atau maksud yang bermacam-macam, yaitu lafadz AL-‘ADL Allah berfirman : {إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ } yang artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…” (QS. An-Nahl : 90), kalimat Al-‘Adl maksudnya adalah menyamakan antara dua hal yang semisal, dan membedakan antara dua hal yang berbeda. Karena ‘Al-‘Adl adalah memberikan segala sesuatu sesuai haknya. Yang jelas bahwa kalimat AL-MUSAAWAH adalah kalimat yang dimasukkan oleh musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin; yang mana kebanyakan kaum muslimin, khususnya muslim yang memiliki Tsaqafah ‘Amah (perpengetahuan umum), mereka tidak memiliki kejelian atau pandangan yang tajam terhadap suatu perkara, tidak pula membedakan antara isthilah yang satu dengan yang lainnya, sehingga didapati penilaian atau prasangka terhadap kalimat –almusawaah- tersebut seolah-olah kalimat yang bercahaya diatas slogan ‘Islam adalah dinun musaawah (Agama kesetaraan)’. Maka dalam hal ini Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan (ketika menafsirkan ayat tersebut diatas dalam kitabnya) “Kalaulah engkau katakan, ‘Islam adalah Dinul ‘Adl’ (Islam adalah Agama yang adil) maka hal itu lebih utama dan sangat sesuai dengan realita Islam”. Wallahu A’lam







    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH : 219-220


    يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ {219} فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحُُ لَّهُمْ خَيْرُُ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَآءَ اللهُ لأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ {220}



    "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, 'Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu, dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.' Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 219-220)

    Tafsir Ayat : 219

    Maksudnya, kaum mukminin bertanya kepadamu wahai Rasul tentang hukum khamr dan judi, di mana pada zaman jahiliyah kedua hal tersebut sering dilakukan dan juga pada awal-awal Islam. Seolah-olah terjadi kesulitan memahami kedua perkara tersebut. Karena itu, mereka bertanya kepadamu tentang hukum-hukumnya. Maka Allah Ta’ala memerintahkan kepada NabiNya untuk menjelaskan manfaat-manfaatnya dan kemudharatannya kepada mereka agar hal tersebut menjadi pendahuluan untuk pengharamannya dan wajib meninggalkan kedua perbuatan tersebut secara total.

    Allah mengabarkan bahwa dosa dan mudharat keduanya serta apa yang diakibatkan oleh keduanya seperti hilangnya ingatan, harta dan menghalangi dari berdzikir kepada Allah, dari shalat, (menimbulkan) permusuhan dan saling benci, adalah lebih besar Didapatkan harta dengan berjual beli khamr atau memperolehnya dengan cara judi atau kebahagiaan hati saat melakukannya.

    Dan penjelasan ini merupakan pencegahan dari kedua perbuatan tersebut, karena seorang yang berakal akan lebih memilih sesuatu yang kemaslahatannya lebih besar, dan ia akan menjauhi suatu yang mudharatnya lebih besar. Akan tetapi, ketika mereka sudah begitu terbiasa dengan kedua perkara tersebut dan sulit untuk meninggalkannya secara total pada awal-awalnya, maka Allah memulai hal tersebut dengan ayat ini sebagai pendahuluan menuju kepada pengharaman secara mutlak yang disebutkan dalam firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan." (Al-Maidah: 90). Sampai firmanNya, "Berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Al-Maidah:91)

    Ini adalah kasih sayang, rahmat dan kebijaksanaanNya. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, Umar radhiallahu ‘anhu berkata, "Kami berhenti, kami berhenti" ( Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 1/53, Abu Daud 3670, at-Tirmidzi 3049, an-Nasa'I 8/286, dishahihkan oleh al-Madiny dan at-Tirmidzi, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2/87.).

    Khamr artinya adalah semua yang memabukkan lagi menghilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apa pun macamnya. Sedangkan judi adalah segala macam usaha saling mengalahkan yang di dalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak seperti dadu atau catur dan segala macam usaha saling mengalahkan baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta dan memanah, karena hal-hal itu semua adalah boleh karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, karena itulah Allah membolehkannya.

    Tafsir Ayat : 220

    Ketika turun firman Allah Ta’ala, "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (An-Nisa': 10)

    Kaum muslimin merasa berat akan hal itu lalu mereka menjauhi makanan mereka dari makanan anak-anak yatim, mereka khawatir akan memakannya, walaupun dalam hal seperti ini biasanya tercampur, hingga mereka bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal tersebut (Sebagaimana dalam al-Musnad milik Imam Ahmad 1/325, Sunan Abu Daud no.2871, sunan an-Nasa'i 6/256, al-Mustadrak milik al-Hakim 2/278, (dan beliau menshahihkannya) dan disetujui oleh ad-Dzahabi.), lalu Allah Ta’ala mengabarkan kepada mereka bahwa maksud ayat itu adalah memperbaiki harta anak-anak yatim, yaitu dengan cara menjaga, memelihara dan menginvestasikannya, dan bahwasanya mencampurkannya dengan makanan atau selainnya adalah boleh dalam konteks tidak memudharatkan anak yatim tersebut. Karena mereka adalah saudara kalian juga dan sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa saudara itu bergaul dengan saudaranya yang lain.

    Yang menjadi patokan dalam hal itu adalah niat dan perbuatannya. Maka barangsiapa yang diketahui oleh Allah tentang niatnya bahwa ia adalah seorang yang hendak memperbaiki keadaan anak yatim, tidak memiliki ketamakan kepada harta anak yatim tersebut, dan sekiranya ada sedikit darinya tercampur kepadanya tanpa disengaja sebelumnya, maka hal itu tidaklah mengapa. Dan barangsiapa yang diketahui niatnya oleh Allah, bahwa ia bertujuan untuk memakannya atau memanfaatkannya untuk pribadi, maka yang demikian itulah yang tidak boleh dan berdosa. Sarana memiliki hukum niat dan tujuannya.

    Dalam ayat ini terdapat dalil atas bolehnya berbagai macam penyatuan makanan, minuman, perjanjian-perjanjian dan lain sebagainya. Keringanan ini merupakan kasih sayang Allah Ta’ala dan kebaikanNya serta kelapangan bagi kaum mukminin dan bila tidak demikian, maka seandainya, شَآءَ اللهُ لأَعْنَتَكُمْ "Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu", artinya akan berat bagimu dengan tidak adanya rukhshah (kekeringan) hingga kalian berat, sulit dan akhirnya berdosalah kalian.

    إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ "Sesungguhnya Allah Maha Perkasa" maksudnya, Dia memiliki kekuatan yang sempurna dan pemaksaan terhadap segala sesuatu, akan tetapi walaupun demikian, Dia juga حَكِيمٌ "Maha Bijaksana" yang tidak berbuat kecuali merupakan realisasi dari kebijaksanaanNya yang sempurna dan perlindunganNya yang menyeluruh. KeperkasaanNya tidaklah menafikan kebijaksanaanNya, karena itu tidaklah dikatakan bahwasanya apa yang dikehendakiNya akan dilakukanNya, baik sesuai dengan hikmahNya maupun tidak. Namun seharusnya dikatakan bahwa sesungguhnya perbuatan-perbuatanNya, demikian juga hukum-hukumNya adalah bagian dari hikmahNya. Allah tidak menciptakan suatu makhluk dengan sia-sia, akan tetapi pasti memiliki hikmah, baik kita ketahui ataupun tidak. Allah juga tidak mensyariatkan atas hamba-hambaNya sesuatu yang terlepas dari hikmah. Maka tidaklah Allah memerintah sesuatu kecuali yang memiliki kemaslahatan yang total atau yang lebih besar, dan tidak pula Dia melarang kecuali dari apa yang memiliki kemudharatan yang total atau yang lebih besar, karena kesempurnaan hikmah dan rahmatNya.

    Tahapan-Tahapan Dalam Pengharaman Khomr

    Allah Ta’ala mengharamkan khomr bagi ummat ini dalam empat tahapan yang tertuang dalam empat ayat, yaitu:

    • Tahapan pertama, Ayat yang membolehkan, yaitu dalam surat an-Nahl ayat ke-67 yang artinya, ”Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67)
    • Tahapan kedua, Ayat sebagai muqaddimah (permulaan) untuk mengharamkannya. Yaitu ayat tersebut diatas (surat al-Baqarah : 219)
    • Tahapan ketiga, Ayat yang melarang minum khomr pada waktu-waktu tertentu seperti ketika akan sholat. Yaitu terdapat dalam surat an-Nisaa’ : 43, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,...” (QS. An-Nisaa’: 43)
    • Tahapan keempat, Ayat yang menyatakan haramnya khomr secara mutlaq dan jelas, sedikit atau banyak, waktu sholat atau di luar sholat. Yaitu terdapat dalam surat al-Ma’idah ayat ke-90, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS. Al-Ma’idah : 90)


    Pelajaran dari Ayat :

    • Gigih dan semangatnya para sahabat radhiallahu ‘anhum untuk mengetahui hukum-hukum Allah Ta’ala dari apa yang mereka lakukan dan dari apa yang mereka makan atau minum.
    • Bahwa Islam datang dalam rangka agar pemeluknya mendapatkan maslahat (kebaikan) dan mencegah mafsadat (keburukan)
    • Agar membandingkan antara maslahat dan mafsadat terhadap suatu urusan, lalu mendahulukan yang terdapat didalamnya kemaslahatan yang lebih besar dari pada mafsadatnya atau mencegah mafsadat (keburukan) dari pada mengambil mashlahatnya yang disesuaikan dengan kondisi. Sehingga walaupun khomr dan judi terdapat manfaatnya akan tetapi keburukan dan mafsadatnya jauh lebih besar dari pada manfaatnya, sehingga diharamkan.
    • Haramnya khomr (dan setiap yang memabukkan adalah termasuk khomr, sedikit atau banyak hukumnya sama yaitu haram sebagaimana para Ulama telah ijma’ akan hal tersebut), demikian pula judi hukumnya adalah haram. Yang mana ayat tersebut diatas telah di nasakh (dihapus) hukumnya dan dipertegas menjadi dengan ayat yang menyatakan keharaman khomr secara jelas dan tegas (yaitu surat al-Ma’idah : 90).
    • Yang paling afdhol (utama) dalam berinfaq adalah ketika seseorang memiliki kelebihan harta dari kebutuhannya, dan memenuhi kebutuhan untuk dirinya adalah lebih afdhol dari untuk berinfaq.
    • Penjelasan tentang haramnya memakan harta anak yatim, dan peringatan terhadap orang yang mencampur hartanya dengan harta anak yatim apabila berakibat berkurangnya atau rusak harta anak yatim tersebut.
    • Bolehnya mencampur harta anak yatim dengan harta walinya (yang menjadi penanggungnya) apabila hal terbut menguntungkan baginya (yatim) atau lebih baik. Ini adalah makna firman Allah Ta’ala “Ishlaahun lahum” ('Mengurus urusan mereka secara patut) .
    • Menunjukkan bahwa agama Islam ini mudah, tidak memberatkan dan tidak menyulitkan.
    • Penetapan tentang ‘Masyi’ah’ (kehendak) bagi Allah dan penetapan nama bagi Allah ‘Al-‘Aziiz dan Al-Hakiim’ (Mahaperkasa dan Mahabijaksana).











    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT :217-218


    يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ. قُلْ قتِاَلٌ فِيْهِ كَبِير ُُوَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أُكْبَرُ عِندُ اللهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرُُ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {217} إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُوْلاَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللهِ وَاللهُ غَفُورُُ رَّحِيمُُ {218}



    "Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, 'Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya'." (Al-Baqarah: 217) "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 218).


    Sebab Turunnya Ayat

    Tatkala Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin untuk berperang, maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus satu ‘sariah’ (rombongan pasukan muslim) dengan ditunjuk panglima sariah tersebut ‘Abdullah bin Jahsy’ untuk mencari informasi tentang kondisi orang-orang kafir. Maka dengan kehendak Allah bertemulah Abdullah bin Jahsy dan pasukannya dengan rombongan orang-orang kafir Quraisy dan ia pun memerangi mereka maka terbunuhlah salah seorang dari rombongan kafir Quraisy tersebut yang bernama ‘Amr bin al-Hadrami dan menawan dua orang dari mereka serta mengambil harta-harta bawaan mereka sebagai ghonimah dan akhirnya mereka pun pulang. Hal itu terjadi pada penghujung hari pada bulan Jumada ats-Tsaniyah yaitu diawal malam bulan Rajab. Maka orang-orang Quraisy pun menyebarkan kebencian mereka dengan mengatakan “Muhammad menghalalkan (membolehkan perang) di bulan haram. Orang-orang Yahudi dan orang-orang munafiq Madinah pun ikut serta dalam penyebarannya, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam tawaqquf beberapa waktu tidak memutuskan apa-apa terhadap tawanan dan barang-barang yang dibawa pasukan tadi. Abdullah bin Jahsy dan teman-temannya pun dalam kondisi yang tidak nyaman karena apa yang terjadi terhadap mereka. Waktu pun terus berjalan demikian hingga turunlah dua ayat tersebut diatas.

    Sedangka ayat yang kedua (ayat : 218) turun berkenaan Abdullah bin Jahsy dan sahabat-sahabatnya dalam rangka memberikan kabar gembira kepada mereka dan menenangkan hati mereka bahwa mereka tidak bersalah dalam hal tersebut, yaitu penyerangan yang mereka lakukan diawal-awal bulan haram tersebut. Karena mereka hanyalah mengharapkan rhmat Allah yaitu surga dan sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa mereka hal itu dikarenakan oleh keimanan, hijrah danjihad mereka dijalan Allah Ta’ala.

    Tafsir Ayat : 217

    Sebagian besar ulama berpendapat bahwa haramnya peperangan pada bulan-bulan haram itu telah dimansukh oleh perintah memerangi kaum musyrikin di mana pun mereka ditemukan. Sedangkan sebagian ahli tafsir berkata, bahwa hukum tersebut tidaklah dimansukh, karena teks yang muthlaq (bebas) harus dipahami dengan teks yang muqayyad (diberi batasan), sedangkan ayat ini adalah teks yang memberi batasan keumuman ayat-ayat tentang perintah berperang secara umum, dan juga karena di antara keistimewaan bulan-bulan haram itu, bahkan keistimewaannya yang paling besar adalah haramnya peperangan padanya. Ini adalah dalam konteks memulai perang (ofensif), adapun bila dalam konteks membela diri (defensif), maka boleh dilakukan pada bulan-bulan tersebut, sebagaimana juga dibolehkan pada tanah haram.

    Dan tatkala ayat ini turun disebabkan apa yang terjadi pada pasukan kecil Abdullah bin Jahsyi dan pembunuhan mereka terhadap Amr bin al-Hadhrami serta pengambilan harta mereka -di mana kejadian tersebut menurut suatu pendapat adalah pada bulan Rajab- kaum musyrikin mencela kaum muslimin karena melakukan peperangan dalam bulan-bulan haram, dan kaum musyrikin tersebut telah berlaku zhalim dalam mencela kaum muslimin, karena mereka sendiri memiliki perbuatan-perbuatan yang jelek yang sebagiannya lebih keji daripada yang telah mereka tuduhkan terhadap kaum muslimin. (ket: Lihat sirah Ibnu Hisyam 2/213, tafsir ath-Thabrani, 4/302 tahqiq Ahmad Syakir, dan Dalail an-Nubuwah, oleh al-Baihaqi 3/17 dan dishahihkan al-Hafizh di dalam Fath al-Bari 1/155 )

    Allah Ta’ala berfirman tentang penjelasan yang ada pada mereka, وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللهِ "menghalangi (manusia) dari jalan Allah", artinya, kaum musyrikin menghalangi orang yang hendak masuk Islam dan beriman kepada Allah dan RasulNya, menyiksa orang yang telah beriman kepadaNya dan usaha mereka dalam mengembalikan orang-orang tersebut dari agama mereka dan kekufuran mereka yang terjadi pada bulan-bulan haram dan pada tanah haram, yang dengan itu saja sudah cukup menjadi suatu keburukan, dan bagaimana jika itu terjadi pada bulan haram dan di negeri haram?

    وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ "Dan mengusir penduduknya", maksudnya, penduduk Masjidil Haram, yaitu Nabi shallallahu ‘alaiohi wasallam dan para sahabatnya, karena mereka lebih berhak terhadap Masjidil Haram daripada kaum musyrikin, dan mereka itulah yang sebenarnya memakmurkannya. Tetapi mereka mengusir kaum muslimin, مِنْهُ "dari sekitarnya"; dan mereka tidak memberikan kesempatan agar Nabi shallallahu ‘alaiohi wasallam dan para sahabatnya itu sampai kepadanya, padahal tanah haram itu sama saja bagi orang yang menetap maupun yang tidak.

    Semua perkara-perkara tadi, setiap darinya, أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ "lebih besar (dosanya) daripada membunuh" pada bulan haram, bagaimana tidak, padahal hal-hal tersebut telah terkumpul pada mereka. Sehingga diketahui bahwasanya mereka itu adalah orang-orang yang fasik lagi zhalim dalam celaan mereka terhadap kaum muslimin.

    Kemudian Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya mereka akan terus memerangi kaum muslimin, tujuan mereka bukanlah harta dan membunuh mereka akan tetapi mengembalikan kaum muslimin dari agama mereka sebagai orang-orang yang kafir setelah keimanan mereka hingga mereka menjadi penghuni-penghuni neraka Sa'ir. Mereka mengerahkan segala kemampuan mereka dalam hal tersebut dan berusaha dengan segala kemungkinan yang mereka bisa lakukan, namun Allah tidaklah mau kecuali hanya menyem-purnakan cahayaNya walaupun kaum kafir membencinya.

    Sifat ini adalah umum bagi setiap kaum kafir; mereka akan terus memerangi selain mereka (dari kaum mukminin) hingga mengembalikan mereka dari agama mereka, khususnya ahli Kitab dari Yahudi dan Nasrani yang mengerahkan yayasan-yayasan, menyebarkan missionaris, mengirim dokter-dokter, mendirikan sekolah-sekolah untuk menarik seluruh umat kepada agama mereka, memasukkan segala macam syubhat ke dalam agama mereka, demi mengaburkannya bagi pemeluk-pemeluknya, agar mereka ragu terhadap agamanya. Akan tetapi apa yang diharapkan adalah dari Allah Ta’ala yang telah mengaruniakan kepada kaum mukminin dengan Islam, yang telah memilihkan bagi mereka agama yang lurus, Yang telah menyempurnakan bagi mereka agamaNya dan menyempurnakan kenikmatanNya atas mereka dengan menegakkan agama sebaik-baiknya, yang menghinakan orang yang hendak memadamkan cahayaNya, yang telah menjadikan tipu daya mereka kembali kepada diri mereka sendiri, yang telah membela agamaNya, meninggikan kalimatNya, dan agar ayat ini benar-benar terbukti terhadap orang-orang yang ada dari kaum kafir sebagaimana telah terbukti terhadap orang-orang yang sebelum mereka,

    إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَن سَبِيلِ اللهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ {36}


    "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahanamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan." (Al-Anfal: 36)

    Kemudian Allah Ta’ala mengabarkan bahwa barangsiapa yang keluar dari Islam yaitu dengan memilih kekufuran dan ia terus dalam kekafiran hingga ia meninggal sebagai seorang kafir, فَأُوْلئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ "maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat", karena tidak ada syaratnya yaitu Islam.  فَأُوْلئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ  "dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya".

    Ayat ini menunjukkan (menurut pemahamannya secara terbalik) bahwa orang yang keluar dari Islam kemudian kembali masuk Islam, maka amalan-amalannya akan kembali lagi (yaitu yang sebelum ia murtad). Demikian pula bagi orang yang bertaubat dari kemaksiatan, maka akan kembali kepadanya segala perbuatan-perbuatannya yang terdahulu.

    Tafsir Ayat : 218

    Amalan-amalan yang tiga tersebut merupakan tanda-tanda kebahagiaan dan poros utama penghambaan. Dengannya pula dapat diketahui keuntungan atau kerugian yang diderita seorang manusia. Adapun tentang keimanan, maka tidaklah perlu anda bertanya lagi tentang keutamaannya, dan bagaimana menanyakan suatu hal yang merupakan pembeda antara orang-orang yang bahagia dari orang-orang yang sengsara? Demikian juga pembeda antara penghuni surga dari penghuni neraka. Dan iman itulah yang apabila ada pada seorang hamba, niscaya amalan kebaikannya diterima, dan bila tidak ada, niscaya tidak akan diterima darinya tindakan, keadilan, kewajiban dan sunnah.

    Adapun hijrah adalah meninggalkan orang-orang yang dicintai dan disayangi hanya untuk mencari ridha Allah Ta’ala. Maka seorang muhajir meninggalkan negeri, harta, keluarga dan teman sejawatnya sebagai suatu pendekatan diri kepada Allah dan pembelaan terhadap agamaNya, sedangkan jihad adalah mengerahkan upaya dalam memerangi musuh, dan usaha yang maksimal dalam membela agama Allah dan memberantas ajaran setan. Jihad itu adalah puncak dari segala amal shalih dan balasannya adalah balasan yang paling utama, dan sebab paling dominan untuk memperluas negeri Islam, menghinakan hamba-hamba berhala, menciptakan keamanan bagi kaum muslimin pada diri, harta dan anak-anak mereka. Barangsiapa yang menegakkan tiga perbuatan tersebut dengan segala kesulitan dan rintangannya, maka perbuatan-perbuatan selainnya akan lebih ditegakkan dan disempurnakan. Karena itu pantaslah bagi mereka untuk menjadi orang-orang yang mengharap rahmat Allah, karena mereka telah melakukan sebab yang mengharuskan adanya rahmat bagi mereka.

    Di sini terdapat dalil bahwasanya harapan itu tidaklah dilakukan kecuali setelah melakukan sebab-sebab kebahagiaan. Sedangkan harapan yang diiringi dengan sifat malas dan tidak melakukan sebab-sebabnya adalah sebuah kelemahan, angan-angan kosong dan bualan, dan itu menunjukkan lemahnya cita-cita pelakunya, kurangnya akal, sama seperti orang yang menghendaki seorang anak tanpa menikah, dan mengharapkan hasil panen tanpa menanam biji dan tidak menyiramnya dan semacamnya.

    Dalam firman Allah, أُوْلئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ "Mereka itu mengharapkan rahmat Allah", sebuah isyarat bahwa seorang hamba itu walaupun telah banyak melakukan amal, tidaklah baik baginya hanya bersandar pada amal-amal tersebut dan hanya berpatokan padanya, namun seharusnya ia juga mengharap rahmat Allah, diterimanya amal-amal tersebut, ampunan bagi dosa-dosanya, dan ditutupi aib dan kekurangannya. Karena itu Allah berfirman, وَاللهُ غَفُورٌ  "dan Allah Maha Pengampun", artinya, bagi yang bertaubat secara benar-benar, رَّحِيمٌ "lagi Maha Penyayang".

    RahmatNya menyebar kepada segala sesuatu, kedermawanan dan kebajikanNya menyeluruh kepada setiap makhluk hidup. Di sini terdapat dalil bahwa orang yang mengerjakan amalan-amalan tersebut akan memperoleh ampunan Allah. Karena kebaikan itu akan menghapus dosa-dosa dan ia mendapatkan rahmat dari Allah. Apabila ia telah mendapatkan ampunan niscaya ia akan terhindar dari hukuman dunia dan akhirat yang merupakan akibat dari dosa-dosa yang telah diampuni, dan bekas-bekasnya tidak lenyap. Apa-bila ia memperoleh rahmat, maka ia telah memperoleh segala kebaik-an di dunia maupun di akhirat, bahkan amalan-amalan mereka tersebut juga merupakan rahmat Allah terhadap mereka. Karena kalau bukan karena taufik Allah bagi mereka dalam hal itu niscaya mereka tidak akan menginginkannya, dan sekiranya bukan karena kemampuan yang diberikan Allah untuk mereka dalam melakukannya, niscaya mereka tidak akan mampu melakukannya, dan kalau bukan karena kebajikanNya, niscaya Dia tidak menyempurnakan-nya dan tidak menerimanya dari mereka.

    Karena itu bagiNya-lah segala keutamaan yang Pertama dan yang Terakhir, dan Dia-lah yang mengaruniakan sebab dan akibat.

    Pelajaran dari Ayat : 217-218

    • 1. Bahwasanya Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah tempat bertanya (marja’) bagi para sahabat-sahabat beliau tentang ilmu, sesuai firmanNya “Mereka (para sahabat) bertanya kepadamu...”
    • 2. Perhatian para sahabat radhiallahu ‘anhum untuk mencari solusi terhadap perselisihan yang terjadi dan menyesali terhadap perkara yang mereka perselisihkan tersebut.
    • 3. Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui semua hukum (dari masalah yang terjadi) bahkan tidak mengetahuinya kecuali apa-apa yang Allah Ta’ala ajarkan kepadanya, sehingga Allah memberikan jawaban dari pertanyaan tersebut.
    • 4. Mulianya bulan-bulan haram (Muharram, Rajab, Dzul Qa’idah dan Dzul Hijjah) dan tanah haram (Makkah)
    • 5. Perang pada bulan-bulan haram adalah termasuk dosa besar. Para ulama berbeda pendapat apakah hukum ini dimansukh (dihapus) atau tidak, dalam hal ini mereka terbagi dalam dua pendapat,
      • Pendapat pertama; mengatakan dimansukh (dihapus)nya hukum larangan perang pada bulan-bulan haram tersebut.
      • Dan pendapat kedua; mengatakan bahwa hukum larangan perang pada bulan-bulan haram tersebut tetap berlaku, dan pendapat inilah yang kuat, sebagaimana hal itu di katakan oleh sebagian para ulama. Sedangkan mereka mengatakan bahwa peperangan-peperangan yang dilakukan oleh rasulullah pada bulan-bulan haram adalah dalam rangka pembelaan bukan memulai perang. Karena yang termasuk dalam larangan adalah memulai perang bukan untuk membela diri. Allahu a’lam (lihat: Tafsir al-Qur’an al-Karim karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

    • 6. Tersingkapnya sifat dasar orang-orang kafir yaitu keinginan mereka yang sangat kuat untuk memerangi kaum muslimin agar mereka murtad dan keluar dari Islam.
    • 7. Murtad menyebabkan seluruh amalannya terhapus, apabila seseorang murtad kemudian bertaubat (kembali masuk Islam) maka ia memulai amalnya lagi dari awal. Dan apabila meninggal sebelum bertaubat maka ia termasuk penghuni neraka dan akan kekal didalamnya selama-lamanya.
    • 8. Penjelasan tentang keutamaan iman, hijrah dan jihad fisabilillah.
    • 9. Tidak seyogyanya bagi seorang hamba memastikan (mangatakan pasti) bahwa amalanya pasti diterima, akan tetapi hendaknya ia merasa penuh harap akan diterimanya amal-amal baiknya dan berhusnudzon kepada Allah akan hal tersebut.
    • 10. Penetapan akan nama ‘al-Ghafuur dan al-Rahiim’ (Maha Pengampun dan Maha Penyayang) bagi Allah Ta’ala.

    Dan masih banyak lagi pelajaran lainnya yang dapat diambil dari dua ayat tersebut, silahkan ruju’ kembali pada kitab-kitab tafsir yang mu’tabar.

    Sumber:
    1. Tafsir As-Sa'di
    2. Tafsir al-Qur'an al-Karim, Syaikh Ibnu Utsaimin
    3. Aisar at-Tafasir










    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 216


    كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ (البقرة: 216)



    "Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu me-nyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqarah: 216)

    Tafsir Ayat : 216

    Ayat ini mengandung hukum wajibnya berjihad di jalan Allah setelah sebelumnya kaum muslimin diperintahkan untuk meninggalkannya, karena mereka masih lemah dan tidak mampu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhijrah ke Madinah dan jumlah kaum muslimin bertambah banyak dan kuat, Allah memerintahkan mereka untuk berperang, dan Allah mengabarkan bahwasanya peperangan itu sangatlah dibenci oleh jiwa karena mengandung keletihan, kesusahan, menghadapi hal-hal yang menakutkan dan membawa kepada kematian. Tapi sekalipun demikian berjihad itu merupakan kebaikan yang murni, karena memiliki ganjaran yang besar dan menghindarkan dari siksaan yang pedih, pertolongan atas musuh dan kemenangan dengan ghanimah dan sebagainya, yang memang menimbulkan rasa tak suka.

    وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ "Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu". Hal itu seperti tidak ikut pergi berjihad demi menikmati istirahat, itu adalah suatu keburukan, karena akan mengakibatkan kehinaan, penguasaan musuh terhadap Islam dan pengikutnya, terjadinya kerendahan dan hina dina, hilangnya kesempatan mendapat pahala yang besar dan (sebaliknya) akan memperoleh hukuman.

    Ayat ini adalah umum lagi luas, bahwa perbuatan-perbuatan baik yang dibenci oleh jiwa manusia karena ada kesulitan padanya itu adalah baik tanpa diragukan lagi, dan bahwa perbuatan-perbuatan buruk yang disenangi oleh jiwa manusia karena apa yang diperkirakan olehnya bahwa padanya ada keenakan dan kenikmatan ternyata buruk tanpa diragukan lagi.

    Perkara dunia tidaklah bersifat umum, akan tetapi kebanyakan orang bahwa apabila ia senang terhadap suatu perkara, lalu Allah memberikan baginya sebab-sebab yang membuatnya berpaling darinya bahwa hal itu adalah suatu yang baik baginya, maka yang paling tepat baginya dalam hal itu adalah ia bersyukur kepada Allah, dan meyakini kebaikan itu ada pada apa yang terjadi, karena ia mengetahui bahwa Allah Ta’ala lebih sayang kepada hambaNya daripada dirinya sendiri, lebih kuasa memberikan kemaslahatan buat hambaNya daripada dirinya sendiri, dan lebih mengetahui kemaslahatannya daripada dirinya sendiri, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ "Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui". Maka yang pantas bagi kalian adalah kalian sejalan dengan segala takdir-takdirNya, baik yang menyenangkan ataupun yang menyusahkan kalian.

    Dan tatkala perintah berperang tidak dibatasi, pastilah akan mencakup bulan-bulan haram dan selainnya, Allah Ta’ala mengecualikan peperangan pada bulan-bulan haram seraya berfirman, (ayat berikutnya –pent.)

    Hadits-Hadits yang Berkaitan dengan Ayat

    Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan beberapa hadits ketika menafsirkan ayat tersebut diantaranya:

    مَنْ مَاتَ وَلمَ ْيَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالْغَزْوِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيِّةً



    "Barang siapa meninggal dunia sedang ia tidak pernah ikut berperang dan ia juga tidak pernah berniat untuk berperang, maka ia meninggal dunia dalam keadaan jahiliyah.” (Muttafaq ‘alaih)

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada waktu Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah):

    لاَ هِجْرَةَََ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَ نِيَّةٌٌٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا



    “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah (pembukaan kota Makkah), akan tetapi yang ada yaitu hijrah untuk jihad dan untuk niat baik. Bila kalian di minta untuk maju perang, maka majulah !” (Muttafaq ‘alaih)

    Imam Az-Zuhri mengatakan, “Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang dalam keadaan berperang maupun yang sedang duduk (tidak ikut berperang). Orang yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan bantuan, jika diminta untuk maju berperang, maka ia harus maju perang, dan jika tidak dibutuhkan, maka hendaknya ia tetap di tempat (tidak ikut).”

    Pelajaran dari Ayat:

    • Ayat tersebut merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Ta’ala bagi kaum muslimin. Agar mereka menghentikan kejahatan musuh dari wilayah islam. Dan juga agar supaya tidak tersisa di bumi Allah ini fitnah dan perbuatan syirik.

    • Ketidaktahuan seseorang terhadap akibat atau balasan sebuah perbuatan ataupun ketentuan Allah, menjadikannya menyenangi perbuatan yang dibenci atau diharamkan, dan menjadikannya membenci dan menjauhi perbuatan yang sebenarnya dicintai dan diridhai Allah, walaupun terkadang bertentangan dengan keinginan dan hawa nafsunya.

    • Seluruh perintah Allah adalah baik, dan seluruh larangan-laranganNya adalah buruk. Maka dari itu wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakan seluruh perintahNya dan menjauhi seluruh larangan-laranganNya.













    Surat al-Baqarah : 215


    يَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَآأَنفَقْتُم مِّن خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرِبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنَ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمُُ {215}



    "Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkah-kan. Jawablah, 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan, hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.' Dan kebaikan apa saja yang kamu buat, maka sesungguh-nya Allah Maha Mengetahuinya." (Al-Baqarah: 215).

    Tafsir Ayat : 215

    Maksudnya, mereka bertanya kepadamu tentang nafkah, dan ini mencakup pertanyaan tentang apa yang diinfakkan dan siapa yang akan diberikan infak. Allah menjawab mereka tentang hal itu maka firmanNya, قُلْ مَآأَنفَقْتُم مِّن خَيْرٍ "Apa saja harta yang kamu nafkahkan", artinya, harta yang sedikit atau banyak maka orang yang paling utama menerima harta itu dan yang paling berhak untuk di dahulukan serta paling besar hak mereka atasmu adalah kedua orang tua yang diwajibkan atasmu berbakti kepadanya dan haram bagimu dari durhaka kepadanya. Di antara cara berbakti paling agung kepada mereka adalah memberi nafkah kepada keduanya dan di antara kedurhakaan yang paling besar adalah meninggalkan nafkah bagi keduanya. Karena itu, memberi nafkah kepada keduanya adalah wajib atas seorang anak yang berada dalam kondisi lapang. Setelah kedua orang tua adalah sanak keluarga menurut tingkatannya, yang terdekat lalu yang lebih dekat menurut kedekatannya dan kebutuhannya. Karena memberi nafkah kepada mereka adalah sebuah sedekah dan silaturrahim.

    وَالْيَتَامَى "Dan anak-anak yatim". Mereka adalah anak-anak kecil yang tidak memiliki orang yang menafkahi mereka, sehingga mereka adalah orang-orang yang biasanya sangat membutuhkan, mereka tidak mampu mengurusi kemaslahatan diri mereka sendiri dan tidak ada orang yang mencari nafkah untuk mereka. Allah mewasiatkan mereka kepada hamba-hambaNya sebagai kasih sayang dariNya kepada mereka dan kemurahanNya.

    وَالْمَسَاكِينِ "Dan orang-orang miskin" mereka itu adalah orang-orang yang membutuhkan dan terdesak, yang dililit kekurangan, maka mereka itu diberi nafkah demi menutupi kebutuhan mereka dan mencukupkan mereka, وَابْنَ السَّبِيلِ "dan orang yang berada dalam perjalanan", yaitu orang asing yang kehabisan bekal di negeri asing, dia diberi pertolongan untuk melanjutkan perjalanannya dengan memberikan nafkah agar sampai kepada tujuannya.

    Ketika Allah mengkhususkan mereka yang telah disebutkan dalam ayat itu karena kebutuhan mereka yang sangat mendesak, maka Allah menyebutkan secara umum seraya berfirman, وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ; "Dan kebaikan apa saja yang kamu buat", seperti bersedekah terhadap atau selain mereka, bahkan segala bentuk ketaatan dan pendekatan diri, karena itu termasuk dalam kategori kebaikan, فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمُ "maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya". Maka Allah membalasnya buat kalian dan menjaganya untuk kalian, sesuai dengan niat dan keikhlasannya, banyak dan sedikitnya nafkah yang diberikan, kebutuhan yang mendesak terhadapnya dan besarnya manfaat dan gunanya.

    Sebab Turunya Ayat:

    Amr’ bin Jamuuh (beliau adalah orang yang kaya dari kalangan sahabat rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bertanya kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apa yang harus di infakkan dan kepada siapa menghinfakkannya?, maka turunlah ayat tersebut diatas. Sebagai jawaban atas pertanyaannya tersebut. Dijelaskan bahwa yang di infakkan adalah harta, dan semua hal yang berupa materi (al-khairaat). Dan orang yang paling berhak menerima infak adalah :

    • Kedua orang tua, berdasarkan hadist rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : ketika menjelaskan tentang orang yang paling berhak mendapatkan infak, beliau bersabda, “Ibumu, bapakmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, setelah itu orang-orang yang lebih dekat (dalam hubungan kekerabatan).” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizdi, dan al-Hakim).

    • Para kerabat,

    • Anak-anak yatim,

    • Orang-orang miskin

    • Dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang kehabisan bekal).


    Pelajaran dari Ayat:

    • Dianjurkannya bertanya bagi siapa yang tidak tahu, sehingga ia menjadi tahu. Dan ini juga merupakan salah satu cara untuk mendapatkan ilmu, sehingga para ulama salaf berkata, “Bertanya adalah separoh ilmu”.

    • Seutama-utama infak adalah kepada yang tersebut dalam ayat. Diriwayatkan ketika Maimun bin Mahran membaca ayat ini, maka beliau berkata, “Inilah tempat penyaluran infak. Tidak disebutkan didalam ayat itu, rebana, seruling, patung kayu, dan tirai dinding (barang yang haram dan sia-sia. Pent.)”. Apabila yang berinfak adalah orang yang kaya dan mereka fuqara dan membutuhkan.

    • Anjuran untuk selalu berbuat kebaikan, dan iming-iming pahala yang akan diberikan kepada mereka.

    • Adanya larangan untuk menyalurkan harta kepada hal-hal yang diharamkan dan perbuatan sia-sia.



    Sumber : Tafsir as-Sa’di, cet. Shahifa; dan Aisarut-Tafasir, syaikh al-Jaza’iri.











    SURAT AL-BAQARAH, AYAT : 115
    Kamis, 22 Januari 09

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


    وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعُ عَلِيمُُ{115}


    Artinya :”Dan kepunyaan Allahlah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap maka disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (rahmatNya) lagi Mahamengetahui”. (QS.al-Baqarah: 115)

    Ayat ini –wallahu a’lam-, mengandung hiburan bagi Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya yang diusir dari Makkah dan dipisahkan dari masjid dan tempat shalat mereka. Dulu Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat di Makkah dengan menghadap ke Baitulmaqdis, sedang Ka’bah berada dihadapannya. Dan ketika hijrah ke Madinah, beliau dihadapkan langsung ke Baitulmaqdis selama 16 atau 17 bulan. Dan setelah itu, Allah Ta’ala menyuruhnya menghadap Ka’bah. Oleh karena itu Allah berfirman { وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ }artinya, “Dan kepunyaan Allah timur dan barat, maka kemanapun kalian menghadap disitulah wajah Allah.”

    Dalam kitab an-Nasih wal-Mansuuh, Abu Ubaid, Qasim bin Salamah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata :”ayat al-Qur’an yang pertama kali dinasakh bagi kami yang telah diceritakan kepada kami –wallahu a’lam- adalah masalah kiblat.

    Allah berfirman yang artinya, “Dan kepunyaan Allahlah timur dan barat, maka kemanapun kalian menghadap disitulah wajah Allah.” Maka Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam menghadap dan mengerjakan shalat kea rah baitulmaqdis dan meninggalkan Baitulatiq (Ka’bah). Setelah itu Allah Ta’ala memerintahkannya untuk menghadap ke Baitulatiq, dan Diapun menasakh perintahNya untuk menghadap ke Baitulmaqdis. Dia pun berfirman, artinya :’Dan dari mana saja engkau keluar, maka palingkanlah wajahmu kearah Masjidilharam. Dan dimana saja kamu berada, maka palingkanlah wajah kalian kearahnya.” (QS. Al-baqarah: 150)

    Ibnu Jarir mengatakan, para Ulama yang lain mengemukakan, ayat ini turun kepada Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam sebagai pemberian izin dari Allah bagi beliau untuk mengadakan shalat sunnah dengan menghadap kemana saja, dalam keadaan perang yang kerkecambuk, dan dalam keadaan yang sangat takut.

    Abu Kuraib pernah menceritakan kepada kami dari Ibnu Umar, ‘bahwasanya beliau pernah mengerjakan shalat kea rah mana saja binatang kendaraanya itu menghadap’.
    Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan hal seperti itu dalam menafsirkan ayat ini :”Maka kemanapun kalian menghadap di situ wajah Allah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, at-Tirmizdi, an-Nasa’I, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih melalui beberapa jalan dari Abdul Malik bin Abi Salamah. Dan dalam kitab Shahihain, hadits itu berasal dari Ibnu Umar dan amir bin Rabi’ah tanpa menyebutkan ayat itu.

    Sedangan dalam kitab Shahih al-Bukhari diriwayatkan sebuah hadits dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah ditanya mengenai shalat Khauf dan (pengaturan) shafnya. Lalu ia mengatakan :”Jika rasa takut sudah demikian mencekam maka mereka mengerjakannya dalam keadaan berjalan di atas kaki mereka atau sambil berkendaraan, dengan menghadap kiblat atau tidak menghadapnya.”

    Nafi’ menuturkan :”Aku tidak mengetahui Ibnu Umar mengatakan hal itu kecuali bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”

    Permasalahan :

    Dalam riwayat yang masyhur dari Imam Syafi’I, dia tidak membedakan antara perjalanan biasa maupun perjalanan dalam menghadapi musuh. Di dalam semua itu, boleh mengerjakan shalat sunnah diatas kendaraan. Demikian pula pendapat Abu Hanifah. Berbeda dengan pendapat Imam Malik dan jamaahnya.

    Sedangkan mengenai pengulangan shalat karena adanya kesalahan yang tampak jelas dalam menghadap kiblat, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat.

    Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Antara timur dan barat itu adalah kiblat.” Lebih lanjut Imam at-Tirmidzi mengatakan :’derajat hadits ini adalah hasan shahih’.

    Diceritakan dari Imam al-Bukhari, ia mengatakan hadits ini lebih kuat dan lebih shahih dari hadits Abu Ma’syar. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :”Antara timur dan barat adalah kiblat,” menurut Imam at-Tirmidzi diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya adalah Umar bin al-Khattab dan Ali bin Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum.

    Ibnu Umar mengatakan :”Jika engkau posisikan arah barat berada disebelah kananmu dan arah timur berada di sebelah kirimu, maka diantara keduanya adalah kiblat, jika engkau mencari kiblat.”

    Makna firman Allah { إِنَّ اللَّهَ وَاسِعُ عَلِيمُُ} “Sesungguhnya Allah Mahaluas Lagi Mahamengetahui”, menurut Ibnu Jarir, bahwa Dia meliputi semua makhlukNya dengan kecukupan, kedermawanan dan karunia. Sedangkan makna firmanNya { عَلِيمُُ} “Mahamengetahui”, yakni Dia mengetahui semua perbuatan makhlukNya. Tidak ada satu perbuatanpun yang tersenbunyi dan luput dariNya, tetapi sebaliknya, Dia Mahamengetahui keseluruhan perbuatan mereka.

    Sumber : Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, penyusun DR. Abdullah bin Muhammad, Abdurrahman bin Ishaq Aal- asy-Syaikh. (Pustaka Imam Syafi’i)













    SURAT AL-BAQARAH:214

    Allah SWT berfirman,


    أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلِكُم مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ أَلآَ إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبُُ {214}

    "Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, pada-hal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh mala-petaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, 'Bilakah datangnya pertolongan Allah?' Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat." (Al-Baqarah: 214)


    Tafsir Ayat

    214- Allah SWT mengabarkan bahwasanya Dia sudah pasti akan menguji hamba-hambaNya dengan malapetaka, kesengsaraan dan kesulitan sebagaimana yang Dia lakukan terhadap orang-orang yang sebelumnya, karena itu adalah sunnahNya yang berjalan yang tidak berganti dan tidak berubah.

    Barangsiapa yang menegakkan agama dan syariatNya, ia pasti akan diuji, apabila dia bersabar dalam perintah Allah dan tidak mem-pedulikan kesulitan yang menghadang dihadapannya, maka dia adalah orang yang benar yang mendapatkan kebahagiaan yang sempurna dan jalan kepemimpinan, dan barangsiapa yang men-jadikan fitnah (ujian) manusia seperti siksa dari Allah yaitu bahwa dia terhalang oleh segala kesulitan dari tujuan yang ditempuhnya, dan dia dibelokkan oleh cobaan-cobaan dari maksud dan sasarannya, maka dia adalah pembohong dalam pengakuan keimanannya, karena keimanan itu bukanlah dengan kekaguman, angan-angan dan seba-tas pengakuan, hingga perbuatan yang akan membenarkan atau mendustainya, sesungguhnya telah terjadi pada umat-umat ter-dahulu apa yang diceritakan oleh Allah tentang mereka, مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ "Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan" yaitu kemiskinan dan penyakit pada tubuh mereka, وَزُلْزِلُوا "serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan)" dengan berbagai macam ketakutan seperti ancaman pembunuhan dan pengusiran, harta mereka diambil, pembunuhan orang-orang yang dicintai, dan macam-macam hal yang berbahaya hingga kondisi mereka memuncak dan goncangan itu membuat mereka menduga bahwa kelambatan per-tolongan Allah itu lambat padahal mereka yakin akan kedatangan-nya.


    Akan tetapi karena situasi yang dahsyat dan kesulitannya itu hingga berkata, الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ "Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, 'Bilakah datangnya pertolongan Allah?'" Dan ketika datang pertolongan Allah pada kesusahan, dan setiap kali perkara telah terasa sulit kemudian menjadi lapang, Allah ber-firman, أَلاَ إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبٌ "Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat". Demikianlah setiap orang yang menegakkan kebenaran itu pasti akan diuji, dan ketika persoalannya semakin sulit dan susah lalu dia bersabar dan tegar menghadapinya niscaya ujian tersebut akan berubah menjadi anugerah untuknya, dan segala kesulitan itu menjadi ketenangan, lalu Allah menyusulkan semua itu dengan kemenangannya atas musuh-musuhnya serta mengobati penyakit yang ada dalam hatinya.

    Ayat ini sejalan dengan firman Allah SWT, "Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kamu dan belum nyata orang-orang yang sabar." (Ali Imran: 142)

    Dan firmanNya yang lain, "Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiar-kan (saja) mengatakan, 'Kami telah beriman', sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan se-sungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta." (Al-Ankabut: 1-3),

    Maka ketika ujian itu ada, maka seseorang menjadi mulia atau menjadi hina.
    (SUMBER: Tafsir As-Sa’di. Penerbit SAHIFA)










    SURAT AL-BAQARAH:213

    Allah SWT berfirman,


    كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلاَّ الَّذِينَ أُوتُوهُ مِن بَعْدِ مَاجَآءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللهُ يَهْدِي مَن يَشَآءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ {213}

    "Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perseli-sihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira juga pemberi peringatan, dan Allah menurunkan ber-sama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena deng-ki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendakNya. Dan Allah selalu mem-beri petunjuk orang yang dikehendakiNya kepada jalan yang lurus." (Al-Baqarah: 213).

    Tafsir Ayat :

    213- Maksudnya, mereka bersatu di atas petunjuk, kondisi itu selama sepuluh abad setelah Nabi Nuh AS*, dan ketika mereka berselisih dalam perkara agama, lalu sekelompok dari mereka kafir, sedangkan sisanya masih tetap di atas petunjuk dan terjadi perse-lisihan, maka Allah mengutus kembali Rasul-rasulNya untuk mele-rai antara manusia dan menegakkan hujjah atas mereka.

    Pendapat lain mengatakan, akan tetapi mereka maksudnya, dahulu manusia bersatu di atas kekufuran, kesesatan, dan keseng-saraan, mereka tidak memiliki cahaya dan tidak pula keimanan, hingga Allah merahmati mereka dengan mengutus para Rasul ke-pada mereka, مُبَشِّرِينَ "sebagai pemberi kabar gembira" bagi orang-orang yang taat kepada Allah dengan hasil ketaatan mereka seperti rizki, kekuatan tubuh, kekuatan hati serta kehidupan yang baik, dan yang paling tinggi dari itu semua adalah kemenangan dengan keridhaan Allah dan surga, وَمُنذِرِينَ "Juga pemberi peringatan" bagi orang yang bermaksiat kepada Allah dengan hasil kemaksiatan mereka seperti menahan rizki untuk mereka, kelemahan, kehinaan, serta kehidupan yang sempit, dan yang paling besar dari semua itu adalah kemurkaan Allah dan neraka. Allah menurunkan kitab-kitab kepada mereka dengan kebenaran, yang isinya adalah berita-berita benar dan perintah-perintah yang adil.

    Segala hal yang mencakup dalam kitab-kitab itu adalah suatu kebenaran yang membedakan antara orang-orang yang berselisih dalam pokok-pokok maupun cabang-cabang, inilah yang wajib dilakukan ketika terjadi perselisihan dan perdebatan yaitu mengem-balikan perselisihan itu kepada Allah dan RasulNya. Sekiranya tidak ada di dalam kitabullah dan sunnah RasulNya suatu hal yang mampu melerai perselisihan, niscaya tidak akan diperintahkan untuk kembali kepada keduanya, dan ketika Allah menyebutkan nikmatNya yang besar dengan menurunkan kitab kepada ahli Kitab, di mana hal ini mengharuskan kesepakatan mereka dengannya dan persatuan mereka, lalu Allah q mengabarkan bahwa sebagian mereka telah berlaku zhalim terhadap sebagian yang lain, hingga terjadi perten-tangan, perselisihan dan banyak perseteruan, mereka berselisih terhadap kitab itu yang sepatutnya mereka adalah orang yang paling pertama bersatu padanya.

    Hal itu setelah mereka mengetahuinya dan meyakininya dengan adanya tanda-tanda yang jelas dan dalil-dalil yang kuat, lalu mereka tersesat karenanya dengan kesesatan yang jauh, dan Allah memberikan hidayahNya kepada, الَّذِينَ ءَامَنُوا "orang-orang yang beriman" dari umat ini, [لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ ] "kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu" setiap perkara yang diper-selisihkan oleh ahli Kitab dan mereka menyalahi yang haq dan yang benar padanya, maka Allah memberikan hidayah untuk umat ini kepada kebenaran padanya, بِإِذْنِهِ "dengan kehendakNya" dan memu-dahkan serta merahmati mereka.

    FirmanNya, وَاللهُ يَهْدِي مَن يَشَآءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ "Dan Allah selalu memberi petun-juk orang yang dikehendakiNya kepada jalan yang lurus" seruan kepada jalan yang lurus itu mencakup seluruh manusia sebagai keadilan dariNya dan penegakan hujjah atas manusia agar mereka tidak berkata bahwa tidak ada pemberi kabar gembira dan pemberi pe-ringatan yang diutus kepada kami, dan Allah memberikan hidayah -dengan anugerah, rahmat, bantuan dan kasih sayangNya- kepada orang-orang yang dikehendakiNya dari hamba-hambaNya, inilah anugerah dan kebajikanNya, sedangkan yang lainnya adalah ke-adilan dan kebijaksanaan Allah swt.

    Catatan:

    * Perkataan muallif (pengarang), "Mereka bersatu di atas petunjuk, kondisi itu selama sepuluh abad setelah Nabi Nuh", tampak tidak sejalan dengan riwayat-riwayat serta pandangan para ahli tafsir. Karena riwayat yang terkenal dari Ibnu Abbas adalah, "Pada mulanya manusia adalah satu umat di atas Tauhid dan kebenaran, dan itu selama sepuluh abad, yang merupakan jarak antara antara Nabi Adam dan nabi Nuh." Artinya, sepuluh abad tersebut adalah sebelum nabi Nuh dan bukan setelahnya.
    Imam al-Qurthubi menyebutkan riwayat Ibnu Abbas dengan mengatakan, "Ibnu Abbas dan Qatadah berkata, ‘Yang dimaksud dengan manusia di sini adalah (yang hidup pada) abad-abad yang merupakan jarak antara Adam dan Nuh, ialah sepuluh abad, di mana mereka satu dalam kebenaran sampai mereka berselisih (se-hingga ada yang tetap di atas kebenaran dan ada yang menjadi musyrik), maka Allah mengutus Nabi Nuh dan nabi-nabi sesudahnya.' Ibnu Abbas juga berkata, 'Mereka dulunya adalah satu umat dalam kekafiran’, dan yang beliau maksud adalah pada saat Nuh diutus Allah." Tafsir al-Qurthubi 2/29, cet. At-Taufiqiyah.
    Riwayat-riwayat ini juga dapat dilihat dalam tafsir Ath-Thabari. Al-Hafizh Ibnu Katsir mentarjih setelah me-nyebutkan kedua riwayat dari Ibn Abbas ini dengan berkata, "Perkataan yang pertama dari Ibnu Abbas lebih shahih dari segi sanad dan makna (matan), karena manusia pada mulanya adalah satu di atas agama nabi Adam sampai (ada di antara) mereka yang menyembah berhala-berhala."
    Al-Qurthubi juga menyebutkan perkataan al-Kalbi dan al-Waqidi, yang berpendapat bahwa yang di maksud (satu umat dalam ayat di atas) adalah Nuh sendiri dan orang-orang bersamanya di dalam perahu yang semua mereka adalah orang-orang muslim, dan setelah nabi Nuh wafat mereka berselisih." Tafsir al-Qurthubi 2/29, cet. At-Taufiqiyah. Hanya saja disini tidak disebutkan sepuluh abad.
    Kesimpulan kami, redaksinya seharusnya berbunyi, "Maksudnya, mereka bersatu di atas petunjuk, kondisi itu selama sepuluh abad sebelum Nabi Nuh". Wallahu A’lam












    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH:211-212

    ALLAH SWT BERFIRMAN,

    سَلْ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَمْ ءَاتَيْنَاهُم مِّن ءَايَةٍ بَيِّنَةٍ وَمَن يُبَدِّلْ نِعْمَةَ اللهِ مِن بَعْدِ مَا جَآءَتْهُ فَإِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

    "Tanyakanlah kepada bani Israil, 'Berapa banyaknya tanda-tanda (kebenaran) yang nyata, yang telah Kami berikan kepada mereka.' Dan barangsiapa yang menukar nikmat Allah setelah datang nikmat itu kepadanya, maka sesungguhnya Allah sangat keras siksaNya." (Al-Baqarah: 211).

    Tafsir Ayat :

    Allah SWT berfirman, سَلْ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَمْ ءَ اتَيْنَاهُم مِّن ءَ ايَةٍ بَيِّنَةٍ "Tanyakanlah kepada bani Israil, 'Berapa banyaknya tanda-tanda (kebe-naran) yang nyata, yang telah Kami berikan kepada mereka'." Menunjukkan kepada al-Haq dan kebenaran para rasul, kemudian mereka meyakini dan mengetahuinya, namun mereka tidak mensyukuri nikmat tersebut yang seharusnya patut untuk disyukuri, bahkan me-reka mengingkarinya dan mengganti nikmat Allah dengan kekufur-an.

    Oleh karena itu mereka berhak untuk mendapatkan hukuman dari Allah dan mengharamkan mereka dari pahalaNya. Dan Allah menyebut ingkar terhadap nikmatNya adalah sebagai bentuk peng-gantian nikmat Allah dengan kekufuran, karena barang siapa yang telah Allah berikan kenikmatan agama atau dunia kepadaNya, lalu dia tidak mensyukurinya dan tidak menunaikan kewajibannya, maka akan hilanglah darinya, dan berganti kekufuran dan kemak-siatan, akhirnya kekufuran itu menjadi pengganti nikmat. Adapun orang yang bersyukur kepada Allah SWT dan menunaikan kewajiban-nya, maka nikmat itu akan senantiasa tetap dan berkesinambu-ngan, bahkan Allah akan menambahkan kenikmatan itu baginya.

    TAFSIR AYAT 212:

    زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللهُ يَرْزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

    "Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di Hari Kiamat. Dan Allah memberi rizki kepada orang-orang yang dikehendakiNya tanpa batas." (Al-Baqarah: 212)

    Tafsir Ayat :

    Allah SWT mengabarkan bahwa orang-orang yang kafir kepada Allah, ayat-ayatNya dan Rasul-rasulNya, dan mereka tidak tunduk kepada syariatNya, mereka telah dihiasi dengan dunia, hingga nampak indah pada mata dan hati mereka dan mereka rela terhadapnya dan tenang disisinya, sehingga seluruh keinginan, kehendak dan perbuatan mereka adalah untuk mendapatkannya, mereka mencarinya, berjuang dalam merengkuhnya. Mereka meng-agungkannya dan mengagungkan orang yang bersekutu dengan mereka dalam perbuatan-perbuatan mereka, dan mereka menghina kaum mukminin dan mengejek mereka seraya berkata, "Apakah mereka itu yang Allah berikan karunia atas mereka di antara kami?"

    Hal ini disebabkan lemahnya akal dan pemikiran mereka yang kerdil, karena sesungguhnya dunia itu adalah negeri ujian dan coba-an, di mana orang-orang yang beriman dan orang-orang yang kafir akan memperoleh kesengsaraan, akan tetapi orang mukmin di dunia itu apabila tertimpa musibah niscaya dia akan bersabar dan meng-harap pahala, hingga Allah meringankan hal itu baginya karena keimanan dan kesabarannya yang tidak terdapat pada selainnya, namun kondisi yang sebenar-benarnya dan pengutamaan yang hakiki adalah pada negeri yang kekal, oleh karena itu Allah SWT berfirman, وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di Hari Kiamat " orang-orang yang bertakwa berada pada derajat yang tertinggi seraya menikmati berbagai macam kenikmatan, kebahagiaan, kesenangan, kegirangan dan kegembiraan; sedangkan kaum kafir berada di bawah mereka pada serendah-ren-dahnya tingkatan, seraya mendapatkan siksa dengan segala macam siksaan, penghinaan, kesengsaraan yang abadi yang tidak ada ujung-nya. Ayat ini adalah hiburan bagi kaum mukminin dan kemalangan bagi kaum kafir.

    Ketika rizki dunia dan akhirat tidaklah diperoleh kecuali dengan ketentuan Allah dan tidak akan pernah didapatkan kecuali dengan kehendak Allah, maka Allah berfirman, وَاللهُ يَرْزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيْرِ حِسَاب
    "Dan Allah memberi rizki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas" rizki duniawi diperoleh oleh orang mukmin maupun orang kafir, adapun rizki hati seperti ilmu, iman, kecintaan kepada Allah, takut kepadaNya, mengharapkanNya dan semacamnya, maka tidaklah diberikan kecuali kepada orang yang mencintai Allah.

    (SUMBER: TAFSIR AS-SA’DI, PUSTAKA SAHIFA)









    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH, AYAT 210

    Allah SWT Berfirman,

    هَلْ يَنظُرُونَ إِلاَّ أَن يَأْتِيَهُمُ اللّهُ فِي ظُلَلٍ مِّنَ الْغَمَامِ وَالْمَلآئِكَةُ وَقُضِيَ الأَمْرُ وَإِلَى اللّهِ تُرْجَعُ الأمُورُ. (البقرة:210)



    "Tiada yang mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Allah dan malaikat (pada Hari Kiamat) dalam naungan awan, dan diputuskanlah perkaranya. Dan hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan." (Al-Baqarah: 210).

    TAFSIR

    Ayat 210- Dalam ayat ini terdapat ancaman yang keras dan peri-ngatan yang membuat hati gentar, Allah SWT berfirman, "Tiada yang dinanti-nantikan oleh orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, dan orang-orang yang mengikuti langkah-langkah setan serta orang-orang yang membuang perintah-perintah Allah kecuali Hari Pembalasan segala perbuatan, di mana hari itu disisipkan segala hal yang menakutkan, menegangkan, mengerikan dan mengguncangkan hati orang-orang zhalim, balasan kejelekan atas orang-orang yang merusak, hal itu karena Allah SWT melipat langit dan bumi, bintang-bintang jatuh berserakan, matahari dan bulan tergulung.

    Para malaikat yang mulia turun dan melingkupi seluruh makh-luk, dan Pencipta yang Mulia lagi Mahatinggi turun, فِي ظُلَلٍ مِّنَ الْغَمَامِ "dalam naungan awan" untuk melerai di antara hamba-hambaNya dengan keputusan yang adil, lalu diletakkanlah timbangan, dibuka-lah buku-buku catatan, lalu memutihlah wajah-wajah penghuni surga, dan menghitam wajah-wajah penghuni neraka, dan terjadilah perbedaan yang sangat jelas antara orang-orang yang baik dari orang-orang yang jelek, setiap orang akan dibalas sesuai dengan perbuatan-nya, orang zhalim akan menggigit jarinya apabila ia mengetahui kondisinya saat itu.

    Ayat ini dan ayat-ayat yang semisalnya adalah dalil bagi madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang menetapkan adanya sifat-sifat kehendak seperti al-istiwa' (bersemayam), an-Nuzul (turun), al-maji' (datang) dan yang semacamnya dari sifat-sifat yang telah Allah SWT kabarkan tentang diriNya atau telah dikabarkan oleh Rasul-Nya SAW tentangNya, mereka menetapkan semua itu sesuai dengan yang patut bagi keagungan Allah dan kebesaranNya tanpa ada pe-nyerupaan, dan tidak pula penyimpangan, berbeda dengan kelompok Mu'aththilah dengan berbagai macam cabangnya seperti al-Jahmiyah, al-Mu'tazilah, al-'Asy'ariyah, dan semisal mereka dari kalangan orang-orang yang meniadakan sifat-sifat tersebut, dan mentakwil-kan ayat-ayat tersebut demi tujuan peniadaan dengan takwil-takwil yang tidak ada keterangannya dari Allah, bahkan hakikat takwil itu hanyalah demi mencela penjelasan Allah dan penjelasan RasulNya SAW, dan menganggap bahwa perkataan mereka itu membawa kepada hidayah dalam masalah ini, akan tetapi mereka itu tidaklah memiliki dalil naqli sedikit pun bahkan tidak pula dalil ‘Aqli.

    Adapun dalil naqli, sesungguhnya mereka telah mengakui bahwa nash-nash yang ada dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, baik konteks lahirnya atau bahkan yang telah jelas, menunjukkan pada apa yang diyakini oleh madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah, dan bah-wasanya nash-nash itu demi menunjukkan pada madzhab mereka yang batil harus menyimpang dari konteks lahirnya baik ditambah padanya atau dikurangi, hal ini sebagaimana yang anda lihat, tidak-lah diridhai oleh seseorang yang masih memiliki iman seberat biji sawi.

    Sedangkan dalil akal, maka tidak ada sesuatu pun dalam logika yang menunjukkan peniadaan sifat-sifat tersebut, bahkan akal menunjukkan bahwa palaku perbuatan adalah lebih sempurna daripada yang tidak mampu melakukan, dan bahwa perbuatan Allah SWT yang berkaitan dengan diriNya dan yang berkaitan dengan penciptaanNya adalah sebuah kesempurnaan, maka apabila mereka mengira bahwa menetapkan sifat-sifat itu akan menjurus kepada penyerupaan ke-pada makhluk-makhlukNya, maka harus dikatakan kepada mereka bahwa perkataan tentang sifat mengikuti perkataan tentang Dzat, sebagaimana Allah SWT memiliki Dzat yang tidak serupa dengan segala macam dzat-dzat yang lain, maka Allah juga memiliki sifat yang tidak serupa dengan sifat-sifat yang lain, oleh karena itu sifatNya mengikuti DzatNya dan sifat-sifat makhlukNya mengikuti dzat-dzat mereka, sehingga tidaklah ada dalam penetapan sifat-sifat itu suatu tindakan penyerupaan denganNya.

    Hal ini juga dikatakan kepada mereka yang menetapkan hanya sebagian sifat saja dan meniadakan sebagian lainnya, atau mereka yang menetapkan nama-namaNya tanpa sifat-sifatNya. Kondisinya adalah antara menetapkan semua yang telah Allah tetapkan untuk diriNya, dan ditetapkan oleh RasulNya, atau meniadakan keseluruhannya yang merupakan pengingkaran terhadap Rabb alam semesta.

    Adapun penetapanmu terhadap sebagiannya dan peniadaan-mu terhadap sebagian lain adalah tindakan yang saling bertolak belakang, coba bedakan antara apa yang anda tetapkan dan apa yang engkau tiadakan, niscaya engkau tidak akan mendapatkan perbe-daan dalam hal itu, lalu apabila engkau berkata, "Apa yang telah saya tetapkan itu tidaklah menyebabkan penyerupaan", Ahlus Sunnah berkata kepadamu bahwa penetapan terhadap apa yang engkau tiadakan itu tidak menyebabkan penyerupaan, dan bila engkau berkata, "Saya tidak paham dari apa yang saya tiadakan itu kecuali hanyalah penyerupaan", orang-orang yang meniadakan berkata kepada anda, "Dan kamipun tidak faham dari apa yang anda tetapkan itu kecuali hanyalah penyerupaan", maka apa yang anda jawab untuk orang-orang tersebut adalah apa yang menjadi jawaban Ahlus Sunnah untukmu terhadap apa yang anda tiadakan.

    Kesimpulannya, bahwa barangsiapa yang meniadakan sesuatu dan menetapkan sesuatu dari apa yang telah ditunjukkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah atas penetapannya, maka tindakan itu saling bertolak belakang, yang tidak ada dalil syar'i dan tidak pula akal yang menetapkannya, bahkan menyimpang dari hal yang masuk logika maupun hal yang diriwayatkan.
    (SUMBER: Tafsir as-S’adi)










    SURAT AL BAQARAH, AYAT 207-209



    Allah SWT Berfirman,

    وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِى نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ وَاللهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ {207} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ {208} فَإِن زَلَلْتُم مِّن بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {209}


    "Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya.[207]. Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu menuruti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. .[208]Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepa-damu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. [209]”

    TAFSIR AYAT

    AYAT 207
    :

    Mereka adalah orang-orang yang diberi taufik (oleh Allah) yang telah menukar diri mereka dan menjualnya serta mem-persembahkannya demi mendapatkan keridhaan Allah dan meng-harapkan pahalaNya, mereka mengerahkan segala harga kepada Yang Maha Memiliki lagi Maha Menepati janji, yang Maha Penyan-tun kepada hamba-hambaNya, di mana di antara kelembutan dan kasih sayangNya adalah Dia membimbing mereka kepada hal ter-sebut, dan Dia berjanji untuk menepati hal tersebut seraya berfirman,"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka..." (At-Taubah: 111), hingga akhir ayat.

    Dalam ayat ini Allah memberitahu bahwa mereka telah men-jual diri mereka dan mempersembahkannya, dan Allah juga mem-beritahu tentang kasih sayangNya yang pasti akan membuat mereka memperoleh apa yang mereka inginkan, dan apa yang mereka sukai, maka janganlah ditanyakan lagi tentang apa pun yang mereka per-oleh dari kemuliaan dan apa yang mereka dapatkan dari kemena-ngan dan kehormatan.

    AYAT 208:

    Ini merupakan perintah Allah q kepada orang-orang yang beriman untuk masuk,
    Fiman-Nya, فِي السِّلْمِ كَآفَّةً "ke dalam Islam keseluruhan" maksudnya dalam seluruh syariat-syariat agama, mereka tidak meninggalkan sesuatu pun darinya, dan agar mereka tidak seperti orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, apabila hawa nafsunya itu sejalan dengan perkara yang disyariatkan, maka dia kerjakan, namun bila bertentangan dengannya maka dia tinggalkan, bahkan menjadi suatu hal yang wajib yang mana hawa nafsunya tunduk pada agama, dan ia melakukan segala perbuatan baik dengan segala kemampuannya, dan apa yang tidak mampu dia lakukan, maka dia berusaha dan berniat melakukannya dan menjang-kaunya dengan niatnya tersebut, dan ketika masuk ke dalam Islam dengan keseluruhan, maka tidak mungkin dan tidak dapat dibayang-kan terjadi, kecuali dengan hal yang bertentangan dengan jalan-jalan setan, Allah berfirman, وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ "Dan janganlah kamu menuruti langkah-langkah setan" maksudnya, dalam perbuatan dengan melakukan kemaksiatan kepada Allah. Firman-Nya, إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُ "sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu" musuh yang nyata tidaklah akan mengajak kecuali kepada kejahatan dan kekejian serta segala yang mengandung bahaya bagi kalian.

    AYAT 209:

    Dan ketika sudah menjadi kepastian bahwa manusia akan mela-kukan kesalahan dan ketergelinciran, maka Allah berfirman, فَإِن زَلَلْتُم مِّن بَعْدِ مَا جَاءَ تْكُمُ الْبَيِّنَاتُ "Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran" atas dasar ilmu dan keyakinan. Firman-Nya, فَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ "maka ketahuilah, bahwasanya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." Ayat ini menunjukkan ancaman keras dan menakut-nakuti perkara yang mem-bawa kepada penyimpangan tersebut, karena sesungguhnya Yang Mahaperkasa kedudukanNya lagi Mahabijaksana apabila seorang pelaku kemaksiatan berbuat maksiat kepadaNya, pastilah Dia akan memaksanya dengan kekuatanNya dan menyiksanya sesuai dengan konsekuensi kebijaksanaanNya, dan termasuk dari kebijaksanaanNya adalah menyiksa orang-orang yang bermaksiat dan orang-orang yang berbuat jahat.











    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH:197

    Frman Allah SWT,

    الْحَجُّ أَشْهُرُُ مَّعْلُومَاتُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَاأُوْلِي اْلأَلْبَابِ {197



    "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang-siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan menger-jakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Ber-bekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal." (Al-Baqarah: 197)

    Tafsir Ayat

    197- Allah q mengabarkan bahwasanya, الْحَجُّ "haji" terjadi pada, أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ "beberapa bulan yang dimaklumi" menurut orang-orang yang dihadapkan kepadanya, bulan-bulan tersebut telah sangat dikenal, di mana tidak perlu lagi ada pengkhususan, sebagaimana ibadah puasa membutuhkan penentuan bulannya, dan sebagaimana pula Allah q menerangkan tentang waktu-waktu shalat fardhu yang lima, adapun haji sesungguhnya ia merupakan ibadah yang dibolehkan sejak zaman ajaran Ibrahim j yang masih senantiasa berlaku dan diketahui oleh keturunannya. Dan yang di-maksud dengan bulan-bulan yang dimaklumi menurut jumhur ulama adalah bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yaitu yang menjadi waktu untuk berihram untuk haji pada umumnya, فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ "maka barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji" yaitu mela-kukan ihram dengannya, karena mulai melakukannya secara oto-matis menjadi sesuatu yang wajib, walaupun hukum awalnya ada-lah sunnah.

    Imam asy-Syafi'i beserta orang-orang yang bersamanya men-jadikan ayat ini sebagai dalil tidak bolehnya ihram dengan haji sebe-lum tiba bulan-bulannya, saya berkata, sekiranya dikatakan, bahwa ayat ini mengandung dalil bolehnya berihram dengan haji sebelum bulan-bulannya menurut pendapat jumhur ulama pastilah hal itu lebih dapat diterima, karena firman Allah, فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ "Barang-siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji" merupakan dalil bahwa kewajiban itu bisa terjadi pada bulan-bulan yang disebutkan dan bisa pula tidak terjadi pada bulan-bulan tersebut, kalau tidak seperti itu Allah tidak akan membata-sinya.

    Dan firmanNya, فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ "Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa menger-jakan haji" maksudnya, wajib atas kalian mengagungkan ihram dengan haji itu, khususnya yang terjadi pada bulan-bulannya dan kalian memeliharanya dari hal-hal yang merusaknya atau mengu-rangi pahalanya dari rafats, yaitu berjima', dan segala tindakan yang menuju ke sana, baik perbuatan maupun perkataan, khususnya tatkala wanita berada, di hadapan mereka.

    Dari perbuatan fasik maksudnya seluruh kemaksiatan yang di antaranya adalah larangan-larangan dalam berihram, dan dari ber-bantah-bantahan, maksudnya debat kusir, berselisih dan bermu-suhan; karena semua itu akan menimbulkan keburukan dan permu-suhan, padahal maksud dari berhaji adalah menunjukkan sikap kerendahan diri, ketundukan hanya kepada Allah, mendekatkan diri kepadaNya dengan segala kemampuan dari berbagai macam ketaatan, dan membersihkan diri dari mendekati kejelekan-kejelekan, karena dengan semua itu hajinya akan menjadi haji yang mabrur, dan haji yang mabrur itu tidak ada balasan yang patut baginya kecuali surga* hal-hal di atas walaupun telah terlarang pada setiap waktu dan tempat, namun larangan dari semua itu akan lebih berat lagi saat ibadah haji.

    Ketahuilah, bahwasa pendekatan diri kepada Allah tidaklah sempurna hanya dengan meninggalkan kemaksiatan saja hingga Dia menunaikan juga kewajiban yang diperintahkan, oleh karena itu Allah q berfirman, وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللهُ "Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya" dalam ayat ini disebutkan dengan kata "min" untuk menegaskan keumuman ayat itu hingga segala kebaikan, ketaatan dan ibadah termasuk ke dalam-nya, Artinya sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui hal itu, ayat ini mengandung anjuran yang sangat untuk berbuat kebajikan, khususnya di tempat-tempat yang mulia dan tanah-tanah haram yang tinggi tersebut, maka sepatutnya untuk menambah apa yang mungkin dapat ditambah dalam ibadah tersebut seperti shalat, puasa, sedekah, thawaf, berbuat baik berupa perkataan maupun perbuatan.

    Kemudian Allah SWT memerintahkan untuk menyiapkan bekal untuk perjalanan yang berkah ini, karena penyiapkan bekal untuk itu merupakan tindakan menghindari dari membutuhkan bantuan orang lain, menjauh dari harta-harta mereka dengan bentuk per-mintaan maupun pemberian, dan dalam memperbanyak bekal itu terdapat manfaat yang banyak dan dapat menolong seorang musafir serta sebagai nilai tambah dalam mendekatkan diri kepada Rabb sekalian alam, bekal dimaksudkan itu adalah menegakkan fitrah biaya maupun barang-barang.

    Adapun perbekalan hakiki yang senantiasa langgeng manfaatnya bagi pemiliknya di dunia maupun di akhiratnya adalah bekal ketakwaan yang merupakan perbekalan menuju negeri tempat menetap, dan ia adalah hal yang menyampaikan kepada kelezatan paling sempurna serta sebaik-baik kenikmatan yang akan selalu dan terus-menerus. Dan barangsiapa yang meninggalkan perbekalan ini, maka ia akan terhalang dengannya, yang mana dia adalah pem-bawa kepada segala kejelekan, dan ia terhalang untuk sampai ke negeri orang-orang yang bertakwa, oleh karena itu, hal ini adalah sebuah pujian bagi ketakwaan, kemudian Allah memerintahkan hal tersebut kepada orang-orang yang berakal seraya berfirman, وَاتَّقُونِ يَاأُوْلِي اْلأَلْبَابِ "bertakwalah kepadaKu hai orang-orang yang ber-akal" maksudnya, wahai orang-orang yang memiliki akal yang matang, bertakwalah kepada Rabb kalian, di mana bertakwa kepa-daNya adalah hal paling agung yang diperintahkan oleh akal kepadanya, dan meninggalkan hal tersebut adalah sebuah tanda kebodo-han dan kerusakan pikiran.

    CATATAN:

    * Shahih Muslim no.1349 dari hadits Abu Hurairah











    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH: 196

    Allah SWT berfirman,

    وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدِْي فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَارَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (196)


    "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyem-belihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gang-guan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah; yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkor-ban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya." (Al-Baqarah: 196).

    Tafsir Ayat :

    196- Firman Allah (artinya), "Dan sempurnakan-lah ibadah haji dan 'umrah" dapat menjadi dalil atas beberapa perkara:
    Pertama : wajibnya haji dan umrah. Kedua : kewajiban menyempurnakan keduanya dengan me-nunaikan rukun dan kewajiban keduanya yang telah dicontohkan oleh Nabi a, dan sabda beliau,

    خُذُوْا عَنِّيْ مَنَا سِكَكُمْ


    "Ambillah (tata cara) manasik haji kalian dariku",
    Ketiga: Sebuah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa umrah itu adalah wajib hukumnya. Keempat: Bahwasanya haji dan umrah itu wajib disempur-nakan ketika seseorang memulai keduanya walaupun hanya sunnah. Kelima: Perintah untuk mengukuhkan dan membaguskan keduanya, dan hal ini hanyalah tambahan semata atas perkara yang wajib dilakukan pada keduanya. Keenam: Merupakan perintah untuk mengikhlaskan kedua-nya hanya, "kepada Allah SWT"

    Ketujuh : Bahwasanya orang yang telah berihram untuk mela-kukan keduanya, ia tidak boleh keluar dari keduanya dengan mela-kukan hal lain hingga ia menyempurnakan keduanya terlebih dahulu, kecuali apa yang telah dikecualikan oleh Allah yaitu terhalang, oleh karena itu Allah berfirman (artinya), "Jika kamu terkepung" mak-sudnya kalian dihalang, untuk sampai kepada baitullah untuk menyempurnakan keduanya dengan penyakit atau tersesat atau musuh dan yang semacamnya dari hal-hal yang dapat menghalangi, "maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat", maksudnya, sembelihlah apa yang mudah kalian dapat dari korban, yaitu tujuh ekor unta atau tujuh ekor sapi atau kambing yang disem-belih oleh orang yang terhalang tersebut, lalu ia bercukur kemudian bertahallul dari ihramnya karena adanya penghalang tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya ketika orang-orang musyrik menghalangi mereka pada tahun Hudaibiyah (Shahih al-Bukhari no.1807 dan Shahih Muslim no.1230), apabila ia tidak mendapatkan hewan korban, maka ia harus berpuasa sebagai gantinya sepuluh hari lamanya sebagai-mana yang dilakukan oleh haji mutamatti (Shahih al-Bukhari no.1807 dan Shahih Muslim no.1230), kemudian ia bertahallul.

    Kemudian Allah SWT berfirman (artinya), "Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya" hal ini adalah di antara perkara yang dilarang dalam berihram, yaitu menghilangkan rambut dengan mencukur maupun lainnya, karena maknanya adalah satu dari kepala atau dari badan, karena maksud dari hal itu adalah terjadi-nya kekusutan dan larangan dari bersenang-senang untuk meng-hilangkannya, padahal ia ada pada bagian lain dari rambut, keba-nyakan para ulama mengqiyaskan tindakan menghilangkan rambut ini dengan memotong kuku dengan kesamaan adanya urusan ber-senang-senang, larangan dari hal tersebut akan terus berlanjut hingga hewan korbannya sampai ke tempat penyembelihannya yaitu pada hari penyembelihan, dan yang paling utama adalah bercukur setelah penyembelihan, sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat tersebut.

    Ayat ini dapat menjadi sebuah dalil bahwasanya seorang yang melakukan haji tamattu' apabila menggiring hewan korban, ia tidak bertahallul dari umrahnya sebelum hari penyembelihan, apabila ia berthawaf dan bersa'i untuk umrah, maka ia berihram dengan haji, dan ia tidak dikatakan bertahallul dengan disebabkan menggiring hewan korban, sesungguhnya Allah melarang hal tersebut hanyalah untuk menunjukkan kehinaan dan ketundukan kepada Allah, pasrah terhadapNya dan tawadhu', yang merupakan inti dari kemaslahat-an seorang hamba, dan sama sekali tidak ada kemudharatan baginya dalam hal itu, lalu apabila terjadi bahaya dengan adanya gangguan seperti sakit yang dapat dihilangkan dengan mencukur rambut kepalanya, atau ada luka, atau kutu dan semacamnya, maka dalam hal itu boleh baginya mencukur rambutnya, akan tetapi ia wajib membayar fidyah dengan berpuasa tiga hari atau memberi makan enam fakir miskin, atau menyembelih binatang yang sepadan de-ngan binatang kurban, maka dalam hal itu ia bebas memilih, namun berkorban adalah lebih utama, lalu bersedekah, kemudian puasa, dengan yang seperti ini segala sesuatu yang semakna dengan hal-hal tersebut seperti memotong kuku atau menutupi kepala atau memakai pakaian berjahit atau memakai parfum, maka semua itu boleh dilakukan ketika terjadi kondisi darurat, namun ia harus mem-bayar fidyah yang telah disebutkan, karena maksud dari semua itu adalah menghilangkan segala hal yang dimaksudkan untuk ber-senang-senang.

    Kemudian Allah SWT berfirman (artinya), "Apabila kamu telah (merasa) aman" maksudnya, kalian mampu sampai ke baitullah tanpa ada hambatan dari musuh atau semacamnya, "maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji)" menyambungkan haji dengan umrah, dan ia menikmati tamattu'nya setelah selesai dari umrah, "maka wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat", maksudnya, wajib atasnya apa yang mudah dari hewan kurban, dengan suatu yang mampu memenuhi kewajiban dengan hewan kurban itu, hal ini adalah dam nusuk (denda) sebagai ganjaran imba-lan memperoleh dua nusuk dalam satu perjalanan, dan adanya kenik-matan dari Allah atasnya dimana ia mampu mendapatkan manfaat dengan istirahat setelah selesai dari umrah sebelum memulai berhaji, dan seperti itu juga haji qiran, karena memperoleh dua nusuk.

    Pemahaman ayat ini menunjukkan bahwa orang yang haji mufrid tidak wajib menyembelih korban, dan ayat ini menunjukkan bolehnya bahkan keutamaan istirahat dan bolehnya melakukan hal itu pada bulan-bulan haji, "tetapi jika dia tidak menemu-kan (binatang kurban atau tidak mampu)" maksudnya hewan korban atau harganya, "maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji" awal masa bolehnya adalah saat berihram untuk umrah, dan akhirnya adalah tiga hari setelah hari penyembelihan, yaitu hari-hari melempar jumrah dan bermalam di Mina, akan tetapi yang paling utama adalah ia berpuasa pada hari ketujuh, kedela-pan dan kesembilan, "dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali ", maksudnya, kalian telah selesai dari amalan-amalan haji, boleh menjalankannya di Mekkah, di jalan, atau setelah sampai di keluarganya kembali. Hal yang disebutkan dari wajib-nya berkurban atas orang yang berhaji tamattu', "bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah)" di mana jarak darinya sejauh jarak bolehnya shalat qashar atau lebih jauh darinya menurut adat, orang yang seperti inilah yang wajib berkurban karena memperoleh dua nusuk dalam satu perjalanan, adapun bagi orang yang memiliki keluarga di area Masjidil Haram, maka mereka tidak diwajibkan berkurban karena tidak adanya per-kara yang mengharuskan hal tersebut.

    "Dan bertakwalah kepada Allah" dalam segala urusan kalian dengan menunaikan segala perintah-perintahNya dan men-jauhi larangan-laranganNya, di antaranya adalah pelaksanaan pe-rintah-perintah dalam urusan haji dan menjauhi larangan-larangan haji yaitu yang disebutkan dalam ayat ini, "Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya" yaitu bagi orang yang bermaksiat kepadaNya, dan inilah yang mengharuskan ketak-waan, karena barangsiapa yang takut akan siksaan Allah, pastilah ia akan menghindari hal-hal yang mengharuskan adanya siksaan tersebut, sebagaimana orang yang mengharapkan pahala dari Allah, pastilah ia akan mengamalkan perkara yang menyampaikannya kepada pahala tersebut. Adapun orang yang tidak takut akan sik-saan dan tidak mengharapkan pahala, pastilah ia akan mencebur-kan diri dalam hal-hal yang diharamkan, dan berani meninggalkan yang wajib.









    SURAT AL-BAQARAH: 194-195 (Jangan Jerumuskan Dirimu Ke Dalam Kebinasaan)

    TEKS AYAT

    قوله تعالى:
    الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصُُ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ {194} وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ {195}

    “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa,[194]. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. [195]”


    MAKNA GLOBAL AYAT

    Ayat 194

    Masih dalam kerangka redaksi sebelumnya, ayat ini mensugesti kaum Mukminin yang dimusuhi (tertindas) untuk berperang melawan musuh-musuh mereka. Ayat ini juga menginformasikan kepada mereka bahwa siapa saja yang memerangi mereka dalam bulan Haram, maka hendaklah mereka memeranginya pula di bulan Haram itu; dan siapa saja yang memerangi mereka saat sedang berihram, maka hendaklah mereka memeranginya di saat ia sedang berihram pula. Demikianlah, pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash dan perlakuan balik yang sama. Jadi, siapa saja yang dimusuhi (diserang), maka hendaklah mereka menyerangnya, seimbang dengan serangannya terhadap mereka. Allah juga memerintahkan kepada mereka agar bertakwa kepada-Nya dan menginformasikan bahwa Dia bersama akan mereka selama mereka bertakwa kepada-Nya dengan memberikan ketepatan (dalam tindakan dan perkataan), pertolongan dan bantuan.

    Ayat 195*

    Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kaum Mukminin agar menginfakkan harta mereka di jalan jihad untuk dengan menyiapkan perbekalan, memudahkan perjalanan satuan-satuan perang khusus dan para pejuang serta melarang mereka untuk meninggalkan infak di jalan Allah -yang tidak lain adalah jihad- sebab bilamana mereka meninggalkan infak dan jihad, maka itu sama dengan orang yang menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Hal ini dikarenakan, bila musuh yang selalu mengintai melihat mereka tidak lagi berjihad, maka mereka akan menyerang dan memerangi mereka bahkan bisa mengalahkan mereka sehingga karenanya mereka akan binasa.

    Di samping itu, Allah juga memerintahkan mereka agar berlaku baik dalam seluruh perbuatan-perbuatan mereka. Berlaku baik dalam perbuatan artinya menekuninya, memperbagusnya dan membersihkannya dari segala ketimpangan dan kerusakan. Allah juga berjanji kepada mereka bahwa jika mereka berlaku baik dalam perbuatan-perbuatan mereka tersebut, maka Dia akan menolong membantu dan menolong mereka.

    Firman-Nya, “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” ; siapa saja yang dicintai Allah, maka Dia akan memuliakan dan menolongnya, tidak akan menghina dan mengerdilkannya. (Aysar at-Tafaasiir, al-Jazaa’iri)

    Tafsir Syaikh Nashir as-Sa’dy Atas Ayat 195

    “Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan para hamba-Nya agar berinfak (membelanjakan harta) di jalan Allah, yaitu mengeluarkan harta di jalan-jalan menuju Allah. Yakni setiap jalan kebaikan seperti bersedekah kepada si miskin, kerabat atau memberikan nafkah kepada orang yang menjadi tanggungan.

    Yang paling agung dan hal pertama yang termasuk kategori itu adalah infak dalam jihad fi sabilillah. Sesungguhnya, berinfak dalam hal itu merupakan jihad dengan harta yang juga wajib, sama seperti jihad dengan badan. Infak tersebut banyak sekali mashlahatnya seperti membantu dalam memperkuat barisan kaum Muslimin, melemahkan syirik dan para pelakunya, mendirikan dienullah dan memperkuatnya.

    Jadi, jihad fi sabilillah tidak akan terealisasi kecuali dengan adanya infak sebab infak ibarat roh (nyawa) baginya, yang tidak mungkin ada tanpanya. Dengan tidak berinfak di jalan Allah, itu artinya membatalkan jihad, memperkuat musuh dan menjadikan persekongkolan mereka semakin menjadi. Dengan begitu, firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” menjadi seperti alasan atas hal itu. “Menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan” (teks arabnya, al-Ilqaa’ bi al-Yad) kembali kepada dua hal: Pertama, meninggalkan apa yang seharusnya diperintahkan kepada seorang hamba, jika meninggalkannya itu mengandung konsekuensi -atau hampir mendekati- binasanya badan atau jiwa dan mengerjakan apa yang menjadi sebab kebinasaan jiwa atau roh. Termasuk juga ke dalam kategori ini beberapa hal pula, di antaranya: meninggalkan jihad fi sabilillah atau berinfak di jalannya di mana konsekuensinya adalah menjadikan musuh berkuasa, tipuan diri untuk berperang, bepergian yang mengandung resiko, ke tempat yang banyak binatang buas atau ularnya, memanjat pohon, bangunan yang berbahaya dan semisalnya. Ini dan semisalnya termasuk kategori orang yang menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Di antara hal lain yang termasuk ‘menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan’ adalah melakukan maksiat terhadap Allah SWT dan berputus asa untuk bertaubat.

    Ke-dua, meninggalkan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan Allah di mana meninggalkannya merupakan bentuk kebinasaan bagi jiwa dan agama.

    Manakala infak di jalan Allah tersebut merupakan salah satu jenis berbuat baik (Ihsan), maka Allah menyuruh berbuat baik secara umum. Dia berfirman, “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Ini mencakup semua jenis berbuat kebaikan sebab Dia tidak mengaitkannya dengan sesuatu tanpa harus adanya sesuatu yang lain, sehingga termasuk di dalamnya berbuat baik dengan harta seperti yang telah dikemukakan di atas.

    Termasuk juga, berbuat baik dengan kehormatan diri berupa pemberian ‘syafa’at’ (pertolongan) dan sebagainya. Termasuk pula, beramar ma’ruf nahi munkar, mengajarkan ilmu yang bermanfa’at, membantu orang yang sedang dalam kesusahan, menjenguk orang sakit, melawat jenazah, menunjuki jalan kepada orang yang tersesat, membantu orang yang mengerjakan suatu pekerjaan, bekerja untuk orang yang tidak bisa melakukannya dan bentuk kebaikan lainnya yang diperintahkan Allah SWT. Termasuk juga berbuat baik (ihsan) dalam beribadah kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana yang disebutkan Rasulullah SAW dalam haditsnya mengenai apa itu ihsan, “Bahwa kamu menyembah Allah SWT seakan-akan kamu melihat-Nya, jika kamu tidak dapat melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.”

    Siapa saja yang memiliki sifat-sifat seperti di atas, maka ia termasuk orang yang Allah sebut, “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga).” (QS.Yunus:26) Allah SWT akan selalu bersamanya; memberikannya ketepatan (dalam tindakan dan perkataan), membimbingnya dan menolongnya dalam segala hal.” (Taysiir al-Kariim ar-Rahmaan Fi Tafsiir Kalaam al-Mannaan karya Syaikh Naashir as-Sa’idi berkenaan dengan ayat tersebut)

    Pendapat Ulama Lain

    Ibn Hajar al-‘Asqalani

    Setelah memaparkan makna bahasa dari kata “al-Halaak” dan “at-Tahlukah” (kebinasaan), Ibn Hajar di dalam kitabnya atas syarah al-Bukhari, Fat-h al-Bari mengatakan, “Kemudian mushannif (Imam al-Bukhari) menyebutkan hadits Hudzaifah mengenai ayat ini, ia mengatakan, ‘Ayat ini turun mengenai infak, maksudnya tidak mengeluarkan infak di jalan Allah.’ Apa yang dikatakannya (Hudzaifah) ini penafsirannya terdapat dalam hadits Abu Ayyub yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Daud, at-Turmudzi, Ibn Hibban dan al-Hakim dari jalur Aslam bin ‘Imran, ia berkata, ‘Ketika kami berada di Konstantinopel, datang barisan besar pasukan Romawi, lalu ada seorang prajurit muslim membendung barisan Romawi tersebut lalu menyusup ke barisan tersebut, kemudian kembali lagi. Maka orang-orang pun berteriak, ‘Subhanallah, ia telah menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan (nekad masuk ke barisan musuh-red).!’ Maka berkatalah Ayyub, ‘Wahai manusia, sesungguhnya kalian menakwil ayat ini dengan takwil seperti ini. Padahal ayat ini turun mengenai kami, orang-orang Anshar. Yakni, ketika Allah telah memuliakan agama-Nya dan sudah banyak pendukungnya, kami berkata di antara sesama kami secara sembunyi-sembunyi, ‘Sesungguhnya harta kita telah hilang. Andai kata kita tinggal (berdiam) dan memperbaiki apa yang telah hilang itu tentu lebih baik (maksudnya, mengumpulkan harta benda dan menyibukkan diri dengannya, wallahu a’lam-red).’ Maka Allah pun menurunkan ayat ini. Jadi, maksud kebinasaan di sini adalah tinggal (berdiam) seperti yang kami maksud itu.’”
    Dan penakwilan ayat tersebut seperti itu juga telah valid berasal dari Ibn ‘Abbas dan beberapa orang dari kalangan Tabi’in.

    Selanjutnya, setelah memaparkan hadits semakna dengan hadits Ayyub, Ibn Hajar mengomentari, “Membatasi ayat ini hanya sebatas itu perlu ditinjau kembali sebab yang menjadi tolok ukur adalah makna umum dari suatu lafazh (bukan hanya kekhususan sebabnya-red).” (Fat-h al-Baari, Ibn Hajar)

    Imam al-Qurthubi

    Setelah memaparkan beberapa hadits terkait dengan ayat di atas, termasuk hadits Abu Ayyub, Imam al-Qurthubi di dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Abu Ayyub menginformasikan kepada kita bahwa menjerumuskan diri sendiri ke dalam kebinasaan itu adalah dengan meninggalkan jihad di jalan Allah SWT dan ayat tersebut turun mengenai hal itu.” al-Qurthubi juga menyebutkan makna lainnya dengan berpijak pada beberapa hadits tertentu mengenai ayat tersebut di antaranya; berdiam mengurusi dan memperbaiki harta, takut menjadi beban orang lain, tidak bersedekah dan berinfak untuk orang-orang yang lemah, berbuat dosa, berinfak di jalan yang haram dan lainnya. (Tafsir al-Qurthubi)

    Imam ath-Thabari

    Imam ath-Thabari berkata, “Firman-Nya, ‘Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan’ bersifat umum mencakup semua hal yang telah disebutkan karena lafazhnya dapat menerima hal itu.”

    Selanjutnya, ath-Thabari memaparkan perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum tindakan seorang Muslim dari pasukan kaum muslimin yang mengorbankan dirinya untuk menggempur pasukan musuh yang jumlahnya banyak tetapi hal itu dapat memperkuat barisan kaum muslimin (memiliki implikasi yang baik) sementara niatnya ikhlash karena Allah semata. (Tafsir ath-Thabari)


    PETUNJUK AYAT

    Ada beberapa petunjuk dari ayat di atas:
    - Perlunya menghormati bulan Haram dan seluruh hal yang patut dihormati (Hurumaat)
    - Boleh melakukan qishash dan membalas dengan setimpal terhadap orang yang memusuhi, sama seperti yang ia lakukan
    - Membalas serangan dan kejahatan orang yang memusuhi, yang zhalim dan memulainya dengan kezhaliman dan permusuhan pula
    - Allah senantiasa bersama orang-orang yang beriman, bertakwa dan berbuat kebaikan
    - Keutamaan berbuat baik karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik (Aysar at-Tafaasiir, al-Jazaa’iri)


    * Diriwayatkan, bahwa Abu Ayyub al-Anshori RA pernah berkata, “Ayat ini diturunkan atas kami, kaum Anshor. Yaitu, tatkala Allah menolong Rasul-Nyya dan menggunggulkan agama-Nya, kami berkata, ‘Mari kita tinggal bersama harta benda dan memperbaikinya’ maka turunlah firman Allah SWT, “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.” (ayat) Dan maksud dari kata menjatuhkan diri dalam kebinasaan (dari firman-Nya, Wa La Tulquu Bi Aydiikum Iia at-Tahlukah) adalah dalam sikap kita tinggal bersama harta benda kita (dengan meninggalkan jihad-red).












    Tafsir Surat al-Baqarah: 285-286 (Dua Ayat Terakhir)

    Allah Ta’ala berfirman,

    ءَامَنَ الرَّسُولُ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ ءَامَنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ {285} لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَآ أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ{286}

    ARTINYA

    “Rasul telah beriman kepada al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan),’Kami tidak membeda-bedakan antara seserangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan,’Kami dengar dan kami ta'at.’ (Mereka berdoa),’Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali, [285]’ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa):"Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.[286]”

    Keutamaan Ke-dua Ayat Ini

    Mengenai keutamaannya, terdapat hadits yang diriwayatkan Ibn Mas’ûd RA., yang berkata, “Rasulullah SAW, bersabda, ‘Barangsiapa yang membaca dua ayat di akhir surat al-Baqarah pada sutu malam, maka ia (dua ayat itu) telah mencukupinya.” (HR.al-Bukhary)

    Maknanya, mencukupinya dari semua kejahatan (alias terhindar darinya). Hal ini karena makna-makna agung yang dikandung oleh kedua ayat tersebut. Menurut pendapat lain, “Dua ayat itu cukup baginya sebagai pengganti shalat malam waktu itu.”

    Dalam hadits yang lainnya, yang diriwayatkan Imam Muslim, di antara isinya, “Rasulullah SAW., dikaruniai tiga hal; diberi shalat lima waktu, diberi ujung (akhir) surat al-Baqarah…”

    Hadits-hadits mengenai keutamaan kedua ayat tersebut banyak sekali, Imam Ibn Katsîr mengetengahkan sebagiannya ketika menafsirkan kedua ayat tersebut.

    Sebab Turun Ayat

    Imam Muslim mengeluarkan di dalam kitab Shahih-nya dan juga dikeluarkan oleh periwayat lainnya, dari Abu Hurairah, dia berkata, “Tatkala turun ayat [artinya], ‘Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu” (Q.s.,al-Baqarah:284) beratlah hal itu bagi para shahabat RA. Lalu mereka mendatangi Rasulullah SAW., dengan merangkak atau bergeser dengan bertumpu pada pantat (ngengsot) seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami sudah dibebankan amalan-amalan yang mampu kami lakukan; shalat, puasa, jihad dan sedekah (zakat) dan sekarang telah diturunkan padamu ayat ini padahal kami tidak sanggup melakukannya.’

    Lalu Rasulullah SAW., bersabda, ‘Apakah kalian ingin mengatakan sebagaimana yang dikatakan Ahli Kitab sebelum kamu; kami dengar namun kami durhaka? Tetapi katakanlah ‘kami dengar dan patuh, Wahai Rabb, kami mohon ampunan-Mu dan kepada-Mu tempat kembali.’ Tatkala mereka mengukuhkan hal itu dan lisan mereka telah kelu, turunlah setelah itu ayat ‘Aamanar Rasuul…sampai al-Mashiir. (al-Baqarah:285)’ Dan tatkala mereka melakukan hal itu, Allah pun menghapus (hukum)-nya dengan menurunkan firman-Nya, “Laa Yukallifullah…hingga selesai.(al-Baqarah:286)” [HR.Muslim, no.125 dan Ahmad, II/412]

    Kapan Dua Ayat Ini Dibaca?

    Dianjurkan membacanya ketika akan tidur sebagaimana hadits di muka yang menyebutkan keutamaannya, “Siapa yang membacanya pada satu malam, maka ia (dua ayat itu) telah mencukupinya.”

    Demikian juga berdasarkan riwayat dari ‘Aly, dia berkata, “Menurutku tidak ada orang yang berakal lagi telah sampai kepadanya Islam, tidur namun tidak membaca ayat Kursi dan penghujung surat al-Baqarah; sebab ia merupakan perbendaharaan (harta terpendam) di bawah ‘arsy.” (Lihat, Tafsir Ibn Katsir, Jld.I, h.735)

    Di samping itu, dianjurkan juga membacanya di rumah untuk mengusir syaithan. Hal ini berdasarkan riwayat an-Nu’man bin Basyir, dari Nabi SAW., yang bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mencatatkan suatu catatan…[di dalamnya terdapat]… darinya Dia (Allah) menurunkan dua ayat penutup surat al-Baqarah, dan (bila) ke-duanya tidak dibaca pada satu rumah selama tiga malam, maka syaithan akan menetap di dalamnya.” (Lihat, al-Mustadrak, Jld.I, h.562)

    Makna Global Ayat

    Di dalam ayat-ayat yang mulia tersebut terdapat pemberitaan dari Allah mengenai Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman bahwa mereka itu telah beriman kepada semua wahyu yang diwahyukan kepada Rasul kita, Muhammad SAW. Mereka beriman kepada Allah, kitab-kitab dan Rasul-Rasul-Nya semua, tidak ada perbedaan di antara mereka, menjalankan semua perintah, mengamalkan, mendengar, patuh, meminta kepada Allah ampunan atas dosa-dosa mereka dan khusyu’ serta tunduk kepada Allah di dalam memohon pertolongannya-Nya dalam menjalankan kewajiban tersebut.

    Di dalam ayat-ayat tersebut juga terdapat pemberitaan bahwa Allah tidak membebani para hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuan mereka, setiap jiwa akan mendapat pahala kebaikan yang dilakukannya dan dosa atas kejahatan yang dilakukannya, Allah Ta’ala mengampuni keterbatasan mereka dalam mengemban kewajiban-kewajiban dan hal-hal haram yang dilanggar, tidak memberikan sanksi atas kesalahan dan kelupaan mereka, Dia sangat memudahkan syari’at-Nya dan tidak membebani mereka hal-hal yang berat dan sulit sebagaimana yang dibebankan kepada orang-orang sebelum mereka serta tidak membebankan mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Dia telah mengampuni, merahmati dan menolong mereka atas orang-orang kafir. (Lihat, Tasysiir al-Kariim ar-Rahmaan, h.101)

    Allah Ta’ala telah menjelaskan karunia-Nya itu dengan firman-Nya, ‘Telah Aku lakukan (Aku telah menetapkannya)’ sebagai jawaban atas setiap doa yang ada di dalam ayat-ayat tersebut.

    Pesan-Pesan Ayat

    Di antara pesan-pesan dua ayat tersebut adalah:
    1. Menyebutkan sifat agung seorang Mukmin, yaitu mendengar, ta’at (patuh) dan komitmen terhadap perintah-perintah Allah.

    2. Di antara keimanan yang esensial adalah iman kepada Allah, Malaikat, kitab-kitab dan Rasul-Rasul-Nya.

    3. Wajib beriman kepada seluruh para Rasul dan kitab-kitab-Nya tanpa membeda-bedakan di antara mereka

    4. Betapa besar rahmat Allah kepada para hamba-Nya, di mana Dia tidak membebankan mereka kecuali sesuai dengan perbuatan-perbuatan yang mereka mampu lakukan dan tidak memberikan sanksi atas kelupaan, ketidaktahuan akan hukum atau kesalahan yang mereka lakukan.

    5. Di dalam ayat-ayat di atas terdapat hal yang mengindikasikan adanya kemudahan dan tidak mempersulit di dalam perkara agama.

    6. Allah telah mengabulkan doa para hamba-Nya dengan doa-doa tersebut (dalam ayat), oleh karena itu Dia mensyari’atkan bagi mereka membacanya di rumah dan ketika akan tidur.

    Kita memohon kepada Allah melalui Asma dan Sifat-Nya serta karunia-Nya yang berupa konsistensi terhadap agama-Nya agar merealisasikan hal itu kepada kita dan segera mengabulkan janji-Nya kepada kita melalui lisan Nabi-Nya serta agar memperbaiki kondisi kaum Mukminin.

    (SUMBER: Silsilah Manaahij Dawraat al-‘Uluum asy-Syar’iyyah-Fi`ah an-Naasyi`ah- karya Dr.Ibrahim bin Sulaiman al-Huwaimil, h.41-36)










    TAFSIR SURAT AL-BAQARAH, 99-101 (Di antara Karakter Orang-Orang Yahudi)

    Mukaddimah

    Kajian ini merupakan lanjutan dari tafsir terhadap ayat-ayat dalam surat al-Baqarah.

    Di antara isi ayat-ayat berikut adalah dibongkarnya karakter orang-orang Yahudi dan orang-orang yang berbuat kefasikan.

    Teks Ayat

    وَلَقَدْ أَنزَلْنَا إِلَيْكَ ءَايَاتٍ بَيِّنَاتٍ وَمَا يَكْفُرُ بِهَا إِلاَّ الْفَاسِقُونَ {99} أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَّبَذَهُ فَرِيقٌ مِّنْهُم بَلْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يُؤْمِنُونَ {100} وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِّمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَآءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ {101}

    Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu ayat-ayat yang jelas; dan tak ada yang ingkar kepadanya, melainkan orang-orang yang fasik,[99]. Patutkah (mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan setiap kali mereka mengangkat janji, segolongan mereka melemparkannya bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman,[100]. Dan setelah datang kepada mereka seorang rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)-nya seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah).[101]

    MAKNA GLOBAL AYAT

    Redaksi ayat di atas masih berbicara tentang pengukuhan kenabian Rasulullah SAW, risalahnya yang bersifat umum, bantahan terhadap orang-orang Yahudi dan pengungkapan kefasikan, kekufuran dan kezhaliman yang mereka lakukan.

    Pada ayat 99, Allah Ta’ala membantah ucapan seorang Yahudi bernama Ibn Shuria kepada Rasulullah SAW, “Kamu tidak membawa apa-apa kepada kami.’ Allah SWT berfirman, “Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu ayat-ayat yang jelas; dan tak ada yang ingkar kepadanya, melainkan orang-orang yang fasik” yaitu seperti seorang Yahudi, si picak bernama Ibn Shuria.

    Pada ayat 100, Allah SWT mengingkari kekufuran dan mungkir janji yang dilakukan orang-orang Yahudi. Untuk itu, Dia mencatatkan tidak berimannya kebanyakan mereka itu dalam firman-Nya, “bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman.”

    Sedangkan pada ayat 101, Allah Ta’ala mengecam tindakan para tokoh agama Yahudi yang melemparkan Taurat ke belakang (punggung) mereka tatkala melihat pengukuhan dan penetapan kenabian Muhammad SAW. Allah Ta’ala berfirman, “Dan setelah datang kepada mereka seorang rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)-nya seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah).”

    PETUNJUK AYAT

    · Kefasikan yang bersifat umum dapat melahirkan kekufuran. Bila sorang hamba berbuat fasiq dan terus melakukannya terhadap perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya, maka hal itu akan menyeretnya kepada pengingkaran terhadap hal-hal yang diharamkan dan diwajibkan Allah. Dengan begitu, ia akan menjadi kafir, na’udzu billahi min dzalik.

    · Orang-orang Yahudi selalu tidak komitmen terhadap janji dan tidak akan menepatinya, karena itu wajib untuk tidak mempercayai janji-janji mereka untuk selama-lamanya.

    · Taurat merupakan salah satu Kitab Allah yang diturunkan kepada hamba dan Rasul-Nya, Musa bin ‘Imran AS.

    · Betapa buruknya sikap orang yang mengingkari kebenaran setelah mengetahuinya dan menjadi seakan-akan tidak pernah mengetahuinya sama sekali.

    (SUMBER: Aysar at-Tafaasiir karya Syaikh Abu Bakar al-Jazairy, hal.44-45)












    Surat al-Baqarah: 87-90

    TEKS AYAT

    قَالَ اللهُ تَعَالى:
    وَلَقَدْ ءَاتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَقَفَّيْنَا مِن بَعْدِهِ بِالرُّسُلِ وَءَاتَيْنَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ الْبَيِّنَاتِ وَأَيَّدْنَاهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ أَفَكُلَّمَا جَآءَكُمْ رَسُولٌ بِمَا لاَ تَهْوَى أَنفُسُكُمُ اسْتَكْبَرْتُمْ فَفَرِيقًا كَذَّبْتُمْ وَفَرِيقًا تَقْتُلُونَ {87} وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ بَل لَّعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ فَقَلِيلاً مَّايُؤْمِنُونَ {88} وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لمَِا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِن قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَآءَهُم مَّاعَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ {89} بِئْسَمَا اشْتَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ أَن يَكْفُرُوا بِمَآ أَنزَلَ اللَّهُ بَغْيًا أَن يُنَزِّلَ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ عَلَى مَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِ فَبَآءُو بِغَضَبٍ عَلَى غَضَبٍ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُّهِينٌ{90}

    ARTINYA
    “Dan sesungguhnyai telah mendatangkan Al-Kitab (Taurat) kepada Musa, dan Kami telah menyusulinya (berturut-turut) sesudah itu dengan rasul-rasul, dan telah Kami berikan bukti-bukti kebenaran (mu'jizat) kepada 'Isa putera Maryam dan Kami memperkuatnya dengan Ruhul Qudus. Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang (di antara mereka) kamu dustakan dan beberapa orang (yang lain) kamu bunuh,[87]. Dan mereka berkata:"Hati kami tertutup." Tetapi sebenarnya Allah telah mengutuk mereka karena keingkaran mereka; maka sedikit sekali mereka yang beriman,[88]. Dan setelah datang kepada mereka al-Qur'an dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, lalu mereka ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu,[89]. Alangkah buruknya (hasil perbuatan) mereka yang menjual dirinya sendiri dengan kekafiran kepada apa yang telah diturunkan Allah, karena dengki bahwa Allah menurunkan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-nya di antara hamba-hamba-Nya. Karena itu mereka mendapat murka sesudah (mendapat) kemurkaan. Dan untuk orang-orang yang kafir siksaan yang menghinakan[90].” {Q,.s.al-Baqarah:87-90}


    MAKNA AYAT SECARA GLOBAL

    Redaksi ayat masih berbicara tentang nikmat Allah atas Bani Israil, aib-aib mereka dan penjelasan tentang kekurang-kekurangan mereka, semoga saja dengan menyinggung hal itu dapat mendorong mereka untuk bersyukur lantas beriman. Semoga saja dengan menyinggung perihal kekurangan-kekurangan tersebut dapat mendorong mereka pula untuk memperbaiki diri dan bertaubat lantas segera bertaubat dan memperbaiki diri.

    Pada ayat 87, Allah Ta’ala menyinggung karunia-Nya, yaitu menganugerahi Taurat kepada Nabi Musa dan mengutus para Rasul setelahnya, satu demi satu, menganugerahi bukti-bukti kebenaran (mukjizat) kepada Nabi ‘Isa dan menolongnya melalui Ruhul Amîn, malaikat Jibril AS. Sekalipun demikian, mereka tetap tidak mau lurus bahkan malah membunuhi para Nabi tersebut dan mendustai mereka. Karena itu, Allah mencela mereka dengan firman-Nya, “Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang (di antara mereka) kamu dustakan dan beberapa orang (yang lain) kamu bunuh.”

    Pada ayat 88, Allah menyinggung perihal kecongkakan mereka dan ketidakbutuhan mereka terhadap ilmu lalu Dia mementahkan klaim mereka tersebut dan membuktikan alasan itu, yaitu bahwa Allah melaknat mereka akibat kekafiran mereka, karena itu mereka tidak beriman.

    Pada ayat 89, Allah Ta’ala menyinggung perihal kekafiran mereka terhadap al-Qur’an dan Nabi-Nya setelah sebelum diutusnya Nabi SAW mereka pernah mengatakan kepada bangsa Arab, “Telah dekat masa kedatangan seorang nabi, lalu kami akan beriman kepadanya dan bersamanya akan memerangi serta mengalahkan* kalian.” Namun tatkala berita yang telah mereka ketahui itu sudah datang, mereka lantas mengingkarinya. Karena itu, laknat Allah** ditimpakan ke atas mereka sebab mereka itu orang-orang yang kafir.

    Sedangkan pada ayat 90, Allah menilai jelek prilaku mereka di mana mereka telah menjual diri mereka secara murahan, yaitu menjualnya dengan kekafiran. Mereka tidak beriman kepada al-Qur’an dan Nabi-Nya karena rasa iri bahwa bangsa Arab memiliki Nabi yang membawa wahyu dan Rasul yang dita’ati serta diikuti. Lalu setelah begitu lama perjalanan kesesatan yang ditempuh, mereka kembali dengan mendapatkan kemurkaan besar yang sebabnya adalah kekafiran terhadap ‘Isa dan kemurkaan besar yang sebabnya adalah kekafiran terhadap Muhammad SAW. Bersama kemurkaan ini, mereka akan mendapatkan juga azab yang menghinakan di dunia dan akhirat.

    * Ini adalah makna firman-Nya maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, lalu mereka ingkar kepadanya (ayat 89)
    ** Dalam ayat tersebut Allah tidak mengungkapnya dengan “Maka laknat Allah-lah atas mereka ,” tetapi mengungkapkannya dengan “Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu (orang-orang kafir) sebagai isyarat (sinyal) kepada sebab terjadinya laknat tersebut, yaitu kekafiran bukan kepada jenis atau etnis tertentu tetapi umum dan mencakup semua orang yang kafir (alias bukan hanya dari Bani Israil saja-red.,)

    PETUNJUK AYAT

    Di antara petunjuk dan pesan ayat yang didapat dari ayat-ayat di atas adalah:

    · Kewajiban terhadap nikmat yang diberikan adalah bersyukur sedangkan kewajiban terhadap dosa yang dilakukan adalah bertaubat.

    · Buruknya menolak kebenaran hanya karena ia tidak sesuai dengan hawa nafsu

    · Betapa ngerinya tindak kriminal pembunuhan dan mendustakan kebenaran

    · Akhir yang amat buruk bagi sifat menyombongkan diri terhadap ilmu dan klaim ketidakbutuhan untuk menambahnya

    · Celaan terhadap sifat dengki yang merupakan saudaranya ‘kezhaliman’ dan hasil akhir dari keduanya adalah sama-sama tidak mendapatkan (diharamkan dari sesuatu) dan kehancuran
    · Buruknya sesuatu yang dikhawatirkan akan berakibat buruk, na’udzu billahi min dzalik


    SUMBER:
    - Tafsir Aysar at-Tafâsîr Li Kalâm al-‘Alîy al-Kabîr karya Syaikh. Abu Bakar al-Jazâ`iriy








    Surat Al-Baqarah Ayat [ 79-81 ]

    فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِندِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلاً فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلُُلَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ {79} وَقَالُوا لَن تَمَسَّنَا النَّارُ إِلاَّ أَيَّامًا مَّعْدُودَةً قُلْ أَتَّخَذْتُمْ عِندَ اللَّهِ عَهْدًا فَلَن يُخْلِفَ اللَّهُ عَهْدَهُ أَمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَالاَ تَعْلَمُونَ {80} بَلَى مَن كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيئَاتُهُ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {81}

    Artinya :"Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya,'Ini dari Allah,' (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan,[79]. Dan mereka berkata, 'Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.' Katakanlah,'Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya, ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.' [80]. (Bukan demikian), yang benar, barang siapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghui neraka, mereka kekal di dalamnya."[81] {Q,.s.al-Baqarah:75-78}

    Makna Ayat Secara Global

    Rabb Ta'ala mengancam untuk menimpakan azab yang pedih kepada para penyesat dari kaum Yahudi yang telah merubah Kalâmullâh dan menulis hal-hal yang batil dengan menisbahkannya kepada Allah agar dengan itu mereka dapat mencapai tujuan-tujuan duniawi yang hina.

    Dia Ta'ala mengingkari sikap berbangga-bangga mereka yang hampa bahwa mereka tidak akan pernah diazab dengan api neraka seberapapun banyaknya dosa-dosa mereka, selagi mereka berada di dalam agama Yahudi. Mereka hanya akan merasakannya selama 40 hari saja, kemudian mereka akan keluar darinya. Hal ini bisa saja terealisasi andaikata memang terbukti ada janji Allah yang pasti untuk mereka mengenai hal itu, namun mana janji itu?. Jadi, hal itu semata klaim dusta saja.

    Kemudian Allah Yang Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana menetapkan hukum-Nya terhadap nasib manusia; apakah masuk neraka atau masuk surga. Yah, hukum yang demikian adil dan penuh rahmat serta jauh dari keterpengaruhan terhadap unsur keturunan dan kebangsawanan. Dia Ta'ala mengatakan, "Balâ" (Bukan seperti hal yang kalian klaim itu), yang benar bahwa ia adalah berupa dosa-dosa dan kebaikan-kebaikan, artinya barangsiapa yang berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, lalu mengotori dan mencemari jiwanya, maka yang layak untuk kekotoran dirinya itu hanyalah api neraka. Sebaliknya, barangsiapa yang beriman dan beramal shalih, lalu menyucikan dirinya dengan iman dan amal shalih, maka yang layak untuk kesucian ruh dan kebersihan jiwanya itu hanyalah surga, rumah kenikmatan. Sedangkan keturunan dan kebangsawanan serta klaim-klaim dusta sama sekali tidak ada pengaruhnya. [Ays]

    Makna Ayat Per-Penggalan

    Ayat 79

    Firman-Nya: (Maka kecelakaan yang besarlah …) : Makna kata "Wayl" dalam teks Arabnya adalah "Halâk Wa Damâr" (kebinasaan dan kehancuran)
    (bagi orang-orang yang menulis al-Kitab …) : sesuai dengan apa yang dituangkan oleh hawa nafsu mereka. [Zub]
    (dengan tangan mereka sendiri…) : yakni mereka mengetahui bahwa hal itu berasal dari diri mereka sendiri. [Zub]
    (lalu dikatakannya, 'Ini dari Allah,' ) : Para penulis itu tidak sebatas merubah ataupun menulis apa yang telah dirubah tersebut, mereka malah menyerukan di berbagai momen bahwa 'Ini dari Allah' demi memperoleh tujuan yang sedikit dan imbalan yang hina dengan perbuatan maksiat yang mereka lakukan secara terus menerus itu. [Zub]
    {(dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan }

    Ayat 80

    Firman-Nya: (Dan mereka berkata…): yakni orang-orang Yahudi. [Zub]
    ('Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka kecuali selama beberapa hari saja.' …) : Dari Ibn 'Abbas bahwasanya orang-orang Yahudi sering mengatakan bahwa umur dunia adalah 7000 tahun dimana pada setiap seribu tahun dari hari-hari di dunia ini, satu hari di antaranya mereka berada di neraka. Ia hanyalah hitungan tujuh hari yang sangat sedikit, kemudian azab itu akan terputus. [Zub]
    (Katakanlah,'Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya, ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.')

    Ayat 81

    Firman-Nya: {(Bukan demikian), yang benar, barang siapa berbuat dosa…} : yakni berupa kesyirikan dan dosa-dosa besar sementara dia belum bertaubat. [Zub]
    (dan ia telah diliputi oleh dosanya…) : yaitu barangsiapa yang berbuat seperti apa yang kalian perbuat dan melakukan kekufuran seperti kekufuran yang kalian lakukan hingga kekufurannya meliputi setiap kebaikan yang dilakukannya [Zub]
    (mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya)

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk ayat diatas adalah sebagai berikut:

    • Peringatan keras agar tidak mengeluarkan fatwa-fatwa batil yang mengharamkan hal-hal yang dihalalkan Allah dan menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah, semata-mata agar mencapai tujuan yang bersifat duniawi seperti untuk mendapatkan harta atau kedudukan di sisi penguasa.

    • Tidak ada gunanya keturunan dan kebangsawanan dan pengukuhan bahwa kebahagiaan manusia adalah seperti kesengsaraannya dimana pangkal kebahagiaan kembali kepada iman dan amal shalih sedangkan pangkal kesengsaraan kembali kepada kesyirikan dan perbuatan maksiat.

    • Peringatan akan bahaya dosa, baik kecil maupun besar dan upaya untuk menghapuskannya dengan taubat dan amal shalih sebelum ia meliputi dirinya lalu menghalanginya dari bertaubat kepada Allah, na'udzu billah min dzalik. [Ays]
    Sumber:

    - Tafsir Aysar at-Tafâsîr Li Kalâm al-'Alîy al-Kabîr karya Syaikh. Abu Bakar al-Jazâ`iriy (disingkat: Ays)
    - Kitab Zubdah at-Tafsîr Min Fath al-Qadîr karya DR. Muhammad Sulaiman 'Abdullah al-Asyqar (disingkat: Zub)













    Surat Al-Baqarah Ayat [ 75-78 ]

    أَفَتَطْمَعُونَ أَن يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِن بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ {75} وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَالُوا ءَامَنَّا وَإِذَا خَلاَ بَعْضُهُمْ إِلىَ بَعْضٍ قَالُوا أَتُحَدِّثُونَهُم بِمَا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ لِيُحَاجُّوكُم بِهِ عِندَ رَبِّكُمْ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ {76} أَوَلاَ يَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ {77} وَمِنْهُمْ أُمِّيُّونَ لاَ يَعْلَمُونَ الْكِتَابَ إِلآَّ أَمَانِيَّ وَإِنْ هُمْ إِلاَّ يَظُنُّونَ {78}

    Artinya :"Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?.[75]. Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata:"Kamipun telah beriman", tetapi apabila mereka berada sesama mereka saja, lalu mereka berkata:"Apakah kamu menceritakan kepada mereka apa yang telah diterangkan Allah kepadamu, supaya dengan demikian mereka dapat mengalahkan hujjahmu di hadapan Rabb-mu; tidakkah kamu mengerti?".[76]. Tidaklah mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui segala yang mereka sembunyikan dan segala yang mereka nyatakan.[77]. Dan di antara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui Al-Kitab (Taurat), kecuali dongengan bohong belaka dan mereka hanya menduga-duga. [78]" {Q,.s.al-Baqarah:75-78}

    Makna Ayat Secara Global

    Allah Ta'ala mengingkari sikap kaum mukminin yang amat berambisi terhadap berimannya orang-orang Yahudi kepada Nabi dan dien mereka dan mengingatkan mereka akan sisi ketidakmungkinan terealisasinya hal itu mengingat orang-orang Yahudi tersebut, sejak dari nenek moyang hingga generasi setelah mereka sudah dikenal sebagai tukang curang dan tipu. Hal ini terlihat pada perbuatan mereka merubah ucapan dan menggantinya sebagai upaya pengaburan dan penyesatan sehingga tidak ada lagi sisi kebenaran yang ada padanya. Siapa saja yang sedemikian ini kondisinya, maka keterhindaran dirinya dari kemunafikan, dusta dan prilaku menyembunyikan kebenaran akan amat jauh sekali alias mustahil. Allah Ta'ala berfirman (artinya), "Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata:'Kamipun telah beriman'." Padahal, apa yang mereka ucapkan ini adalah dusta, dan bila sebagian mereka berada sesama mereka, mereka mengingkari apa yang telah diucapkan mulut sebagian mereka kepada kaum Muslimin bahwa kenabian Rasulullah adalah benar dan bahwa diennya adalah benar. Mereka berkelit bahwa pengakuan seperti ini tentu akan menimbulkan protes kaum Muslimin terhadap mereka dan akan mematahkan hujjah mereka.
    Subhanallah! Bagaimana bisa sedemikian rusak perasaan kaum Yahudi ini dan demikian buruk pemahaman mereka sehingga mengira bahwa apa yang mereka sembunyikan bisa juga disembunyikan terhadap Allah.

    Maka, Allah Ta'ala berfirman ketika mengutuk sikap hina mereka ini (artinya), Tidaklah mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui segala yang mereka sembunyikan dan segala yang mereka nyatakan.
    Diantara kejahilan mereka terhadap kandungan Taurat dan ketidaktahuan mereka akan kebenaran, petunjuk dan nur yang ada di dalamnya, adalah sebagaimana yang diisyaratkan firman Allah (artinya), Dan di antara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui Al-Kitab (Taurat), kecuali dongengan bohong belaka dan mereka hanya menduga-duga." Yakni kecuali hanya sekedar membaca saja sedangkan untuk mendalami makna-makna yang konsekuensinya dapat mengenalkan mereka kepada kebenaran, beriman dan mengikutinya, maka tidak satupun jatah mereka di situ (alias mereka tidak akan mungkin melakukannya-red.,). Apa yang mereka katakan dan 'ngalor ngidul'-kan tidak lebih sekedar hipotesa dan dugaan dusta semata.

    Makna Ayat Per-Penggalan

    AYAT 75

    Firman-Nya (artinya),

    [Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu…]
    Yakni, Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan membenarkanmu dan memenuhi panggilanmu.? [Zub]

    [padahal segolongan dari mereka mendengar…]

    [firman Allah…], Yakni kitab Taurat [Zub]

    [lalu mereka mengubahya…] : {Di dalam ayat tersebut diungkapkan dengan kata Yuharrifûnahu (يحرفونه)-red,.}berasal dari kata Tahrîf, maksudnya menambah beberapa lafazh di dalam taurat, menguranginya atau menggantikan sesuatu darinya dengan yang lain sehingga sesuai dengan kemauan mereka. Diantara bentuk Tahrîf yang mereka lakukan adalah mendengarkan sesuatu dari taurat lantas hal yang halal di dalamnya mereka jadikan haram atau semisal itu. Pokoknya sesuai dengan hawanafsu mereka seperti mengubah sifat Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, menjatuhkan hukum hudud (ketentuan Allah yang telah ditetapkan sanksinya) dari para bangasawan mereka. [Zub]

    [setelah mereka memahaminya sedang mereka mengetahui?] : Yakni setelah mereka memahaminya melalui akal mereka padahal mereka dalam kondisi mengetahui betul bahwa hal yang mereka lakukan itu adalah bentuk Tahrîf yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah agar menyampaikan syari'at-syari'atnya sebagaimana adanya. Karena itu, bagaimana mereka (kaum Muslimin) mengharapkan keislaman mereka sementara demikian kondisi mereka yang sebenarnya.?[Zub]

    AYAT 76

    Firman-Nya (artinya),
    [Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman…]: Yakni bahwa orang-orang Munafiqun dari kalangan Yahudi bila berjumpa dengan orang-orang yang beriman… [Zub]

    [mereka berkata:"Kamipun telah beriman", tetapi apabila mereka berada sesama mereka saja…] : Yakni bila orang-orang yang bukan kelompok munafiqin berada di tengah orang-orang Munafiqin, maka mereka akan berkata kepada mereka seraya menegur (sebagaimana ucapan mereka berikutnya dalam ayat ini-red.,) .[Zub]

    [lalu mereka berkata:"Apakah kamu menceritakan kepada mereka apa yang telah diterangkan Allah kepadamu…] : Yakni bahwa Dia Ta'ala telah menjatuhkan putusan untuk mengazab mereka. Hal ini terjadi karena ada beberapa orang Yahudi yang telah masuk Islam, kemudian bersikap munafiq. Mereka ini kemudian menceritakan kepada orang-orang yang beriman dari kalangan 'Arab perihal azab yang menimpa nenek-moyang mereka terdahulu. [Zub]

    [supaya dengan demikian mereka dapat mengalahkan hujjahmu di hadapan Rabb-mu…] : dengan cara menunjukkan hujjah tersebut. Artinya, janganlah kamu menceritakan kepada mereka perihal azab yang telah Allah putuskan terjadi terhadap kamu sehingga nantinya hal itu menjadi hujjah bagi mereka terhadap kamu. [Zub]

    [tidakkah kamu mengerti?"] : Bahaya yang akan terjadi terhadap kamu akibat menceritakan hal tersebut.? [Zub]

    AYAT 77

    Firman-Nya (artinya),
    [Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui segala yang mereka sembunyikan dan segala yang mereka nyatakan] : dari urusan dan ucapan mereka, bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman. Demikian pula, (Allah mengetahui) kekufuran mereka terhadap Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam dan pendustaan mereka terhadapnya bila mereka berada sesama mereka. [Zub]

    AYAT 78

    Firman-Nya (artinya),

    [Dan di antara mereka ada yang buta huruf…] : Yakni dari kalangan orang-orang Yahudi ada sekolompok orang yang belum belajar menulis dan tidak bisa membaca tulisan. [Zub]

    [tidak mengetahui Al-Kitab (Taurat), kecuali dongengan bohong belaka…] : berkenaan dengan kondisi mereka yang sudah diampuni karena amal-amal shalih yang mereka lakukan atau karena mereka memiliki para pendahulu yang shalih menurut keyakinan mereka.
    (Terjemahan 'dongeng-dongeng bohong belaka' di dalam ayat diatas sesuai redaksi aslinya [arab] diungkapkan dengan kata Amâniy (أماني).red,.). Dalam hal ini, menurut sebuah riwayat maknanya adalah at-Tilâwah (التلاوة), yakni mereka tidak mengetahui apa-apa selain membaca saja tanpa memahami apa yang dibaca tersebut. [Zub]

    [dan mereka hanya menduga-duga] : mereka menyengaja untuk menduga-duga hal yang mereka tidak mengetahui selain itu akibat taqlid buta yang biasa mereka lakukan. [Zub]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk ayat diatas adalah:

    • Orang-orang Yahudi adalah manusia yang paling mustahil dapat menerima kebenaran dan tunduk terhadapnya.
    • Mengingkari kebenaran setelah mengetahuinya adalah sesuatu yang amat buruk sekali.
    • Belum tentu setiap orang yang dapat membaca al-Qur'an, pasti memahami semua maknanya apalagi mengetahui hikmah-hikmah dan rahasia-rahasianya di balik itu. Kondisi aktual mayoritas kaum Muslimin merupakan bukti akan statement ini. Orang-orang yang hafal al-Qur'an di tengah mereka adalah orang-orang yang tidak mengetahui makna-maknanya apalagi orang-orang selain mereka yang tidak hafal.
    SUMBER:

    - Tafsir Aysar at-Tafâsîr Li Kalâm al-'Alîy al-Kabîr karya Syaikh. Abu Bakar al-Jazâ`iriy (disingkat: Ays)
    - Kitab Zubdah at-Tafsîr Min Fath al-Qadîr karya DR.Muhammad Sulaiman 'Abdullah al-Asyqar (disingkat: Zub)











    Surat Al-Baqarah ayat [ 72-74 ]

    وَإِذْقَتَلْتُمْ نَفْسًا فَادَّارَأْتُمْ فِيهَا وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَّاكُنتُمْ تَكْتُمُونَ {72} فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْىِ اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ {73} ثُمَّ قَسَتْ قُلُوبُكُم مِّن بَعْدِ ذَلِكَ فَهِيَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً وَإِنَّ مِنَ الْحِجَارَةِ لَمَا يَتَفَجَّرُ مِنْهُ اْلأَنْهَارُ وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَشَّقَّقُ فَيَخْرُجُ مِنْهُ الْمَاءَ وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَهْبِطُ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ {74}

    Artinya: "Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling tuduh-menuduh tentang itu. Dan Allah hendak menyingkapkan apa yang selama ini kamu sembunyikan, [72]. Lalu Kami berfirman:"Pukullah mayat itu dengan sebagian anggota sapi betina itu!". Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya agar kamu mengerti,[73]. Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. Padahal di antara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai daripadanya dan di antaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air daripadanya dan di antaranya sungguh ada yangmeluncur jatuh, karena takut kepada Allah. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan."[74] {Q,.s.al-Baqarah:72-74}

    Makna Ayat Secara Global

    Allah Ta'ala berfirman kepada orang-orang Yahudi sembari mengecam mereka, "Ingatlah tatkala salah seorang dari pendahulu kalian membunuh seorang kerabatnya agar dapat mewarisinya, lalu berseterulah masing-masing kelompok mengenai siapa pembunuhnya, masing-masingnya membantah kalau si pembunuhnya berasal dari kalangan mereka. Realitasnya, bahwa Allah pasti akan menampakkan apa yang kalian sembunyikan tersebut, demi menegakkan kebenaran dan membuat malu para pembunuh. Lalu Dia memerintahkan kalian untuk memukulkan raga si terbunuh (korban) dengan sebagian dari anggota-anggota badan sapi betina tersebut, sehingga dia bisa hidup lagi dan memberitahukan tentang siapa pembunuhnya. Lantas kalian melaksanakan perintah tersebut, lalu Allah menghidupkan si terbunuh dan diapun memberitahukan tentang siapa pembunuhnya, lalu karenanya dia dibunuh olehnya.

    Dengan kisah ini, Allah memperlihatkan kepada kalian salah satu tanda dari tanda-tanda yang menunjukkan kelemahlembutan-Nya, ilmu-Nya serta Qudrat-Nya. Seharusnya, kalian memahami ayat-ayat yang diturunkan Allah ini, lantas kalian menyempurnakan keimanan, akhlaq dan keta'atan kalian akan tetapi jangankan melakukannya bahkan hati kalian malah semakin keras dan membatu sehingga menjadi lebih keras daripada batu. Akibatnya, tidak dapat lunak, lembut dan khusyu' lagi. Ini berbeda dengan kondisi batu itu sendiri yang diantaranya ada yang memancarkan mata air, ada yang lunak sehingga terjatuh penuh rasa takut kepada Allah. Sebagaimana pula halnya bukit Thûr yang runtuh saat Rabb Ta'ala menampakkan diri (dalam kisah Musa) dan sebagaimana bukit Uhud yang terguncang di bawah kedua kaki Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya. Kemudian, Rabb Ta'ala mengancam kalian bahwa Dia tidak pernah lengah terhadap dosa-dosa yang kalian lakukan dan akan membalas kalian dengan balasan yang maha adil, jika kalian tidak bertaubat dan kembali kepada-Nya." [Ays]

    Makna Ayat Per-Penggalan

    Ayat 72

    Firman-Nya (artinya),
    [ Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia…]

    [lalu kamu saling tuduh-menuduh tentang itu…]: yakni kalian berselisih pendapat dan berseteru (masing-masing dari mereka menolak dirinya telah melakukan tindak kriminal itu dan menuduhkannya kepada orang lain); tentang siapa si pembunuh?. [Zub]

    [ Dan Allah hendak menyingkapkan apa yang selama ini kamu sembunyikan] : Yakni Allah akan menampakkan apa yang kalian sembunyikan diantara kalian berkenaan dengan masalah pembunuhan tersebut. [Zub]

    Ayat 73

    Firman-Nya (artinya),
    [ Lalu Kami berfirman: "Pukullah mayat itu dengan sebagian anggota sapi betina itu!"…]: Yakni dengan salah satu dari anggota-anggota badan sapi betina yang mereka sembelih tersebut, lalu mereka memukulkannya, maka Allah menghidupkan si terbunuh itu kembali. [Zub]

    [ Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati…]: Yakni Allah menghidupkan hal tersebut, sama seperti cara menghidupkan orang-orang yang telah mati ini.

    [ dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya…]: Yakni tanda-tandanya dan indikasi-indikasinya yang menunjukkan kesempurnaan Qudrat-Nya; Allah lalu menghidupkan si terbunuh tersebut dan dia pun berbicara dan berkata, "Si fulan lah yang telah membunuhku."
    [agar kamu mengerti]

    Ayat 74

    Firman-Nya (artinya),

    [ Kemudian setelah itu…]: Yakni dari setelah Allah perlihatkan kepada mereka bagaimana Dia menjadikan sapi betina itu hidup lagi dan menghidupkan si terbunuh tersebut. [Zub]

    [ hatimu menjadi keras seperti batu bahkan lebih keras lagi …]: Yakni kosong dari bertaubat dan tunduk kepada tanda-tanda kebesaran Allah tersebut padahal ada sesuatu yang sebenarnya justeru menuntut sikap yang berlawanan dengan kekerasan hati tersebut, yaitu adanya tanda-tanda kebesaran-Nya di dalam menghidupkan si terbunuh, bagaimana dia bisa bicara dan menyebutkan siapa pembunuhnya tersebut. [Zub]

    [ Padahal di antara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai daripadanya…]: Kemudian Allah memaklumkan bagi batu dan tidak memaklumkan anak cucu Adam yang durjana. Yakni, sesungguhnya diantara batu-batu itu ada yang lebih lunak dari hati-hati kalian terhadap kebenaran yang kalian diserukan kepadanya. [Zub]

    [dan di antaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air daripadanya dan di antaranya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada Allah. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk ayat diatas, adalah:

    • Kebenaran Nubuwwah Rasulullah, Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam dan penetapannya di hadapan orang-orang Yahudi tatkala beliau memberitahukan kepada mereka hal-hal yang pernah terjadi terhadap para pendahulu mereka, yang tidak pernah diketahui oleh orang-orang selain mereka. Dan ini merupakan bentuk Iqamatul Hujjah (menegakkan hujjah) kepada mereka.

    • Menyingkap psikologis orang-orang Yahudi yang ternyata secara turun temurun mewariskan sifat suka merubah perintah-perintah agama, makar dan menipu.

    • Orang-orang Yahudi adalah manusia yang paling keras hatinya hingga saat ini dimana setiap tahun mereka selalu menimpakan musibah yang mencelakakan umat manusia, sementara mereka tertawa menyaksikan hal itu.

    • Diantara tanda-tanda kedurjanaan adalah kekerasan hati. Hal ini seperti bunyi hadits (artinya), "Barangsiapa yang tidak mengasihi maka dia tidak akan dikasihi." (Muttafaqun 'alaih) [Ays]
    (Diambil dari Kitab Aysar at-Tafâsîr li Kalâm 'al-'Aliy al-Kabîr [disingkat: Ays] karya Syaikh Abu Bakar al-Jazâiriy dan Kitab Zubdatut Tafsir min Fath al-Qadîr [disingkat: Zub] karya DR. Muhammad Sulaiman Abdullah al-Asyqar)












    Surat al-Baqarah ayat [ 67-71 ]

    وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تَذْبَحُوا بَقَرَةً قَالُوا أَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْجَهِلِينَ {67} قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَاهِيَ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَّ فَارِضُُوَلاَ بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ فَافْعَلُوا مَاتُؤْمَرُونَ {68} قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَالَوْنُهَا قّالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَآءُ فَاقِعُُلَوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ {69} قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَاهِيَ إِنَّ الْبَقَرَ تَشَابَهَ عَلَيْنَا وَإِنَّا إِن شَآءَ اللَّهُ لَمُهْتَدُونَ {70} قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَّ ذَلُولُُتُثِيرُ اْلأَرْضَ وَلاَ تَسْقِي الْحَرْثَ مُسَلَّمَةٌ لاَّ شِيَةَ فِيهَا قَالُوا الْئَانَ جِئْتَ بِالْحَقِّ فَذَبَحُوهَا وَمَاكَادُوا يَفْعَلُونَ {71}

    Artinya: "Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina.' Mereka berkata, 'Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?.' Musa menjawab, 'Aku berlindung kepada Allah sekiranya menjadi seorang dari orang-orang yang jahil.' [67]. Mereka menjawab, 'Mohonkanlah kepada Rabb-mu untuk kami, agar dia menerangkan kepada kami, sapi betina apakah itu?.' Musa menjawab, 'sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan antara itu; maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu.' [68]. Mereka berkata, 'Mohonkanlah kepada Rabb-mu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami apa warnanya.' Musa menjawab, 'Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya.' [69]. Mereka berkata, 'Mohonkanlah kepada Rabb-mu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami bagaimana hakikat sapi betina itu, karena sesungguhnya sapi itu (masih) samar bagi kami dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk.' [70]. Musa berkata, 'Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya.' Mereka berkata, 'Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya.' Kemudian mereka menyembelihnya dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu."[71]. {Q,.s.al-Baqarah:67-71}

    Makna Ayat Secara Global

    Wahai Rasul Kami (Muhammad), ingatkanlah kepada orang-orang Yahudi tersebut aib lainnya dari aib-aib yang pernah dilakukan oleh para pendahulu mereka yang selalu mereka banggakan tersebut, yaitu tata krama mereka yang amat jelek terhadap para Nabi mereka sehingga hal ini menjadi cercaan bagi mereka. Semoga saja dengan begitu, mereka sadar dari kesesatan yang tengah mereka lakukan lantas beriman kepadamu dan kepada petunjuk (wahyu) serta Dien al-Haq yang engkau bawa.

    Ingatkanlah kepada mereka kisah seorang laki-laki yang dibunuh oleh anak saudaranya (keponakannya) karena tergesa-gesa ingin mendapatkan warisan, kemudian membuangnya ke perkampungan yang bukan daerah asalnya sebagai upaya menghapus jejak, namun manakala mereka berbeda pendapat mengenai si pembunuh, mereka berkata, "Mari kita menghadap Musa dan memintanya berdoa untuk kita kepada Rabb-nya agar menjelaskan siapa si pembunuh tersebut." Lalu mereka menghadap kepadanya, maka beliau berkata kepada mereka, "Sesungguhnya Allah Ta'ala memerintahkan kalian untuk menyembelih seekor sapi, lalu kalian pukulkan bagian dari anggota badannya ke tubuh si korban agar dia berbicara dan menjelaskan siapa orang yang telah membunuhnya." Tatkala beliau berkata demikian kepada mereka, mereka malah menimpali, "Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?." Demikian, mereka lancang memberikan label 'mengejek dan bermain-main' kepada Nabi Allah. Dan ini tentu saja merupakan perbuatan dosa lagi jelek sekali.

    Mereka terus bertanya kepada Musa perihal sapi tersebut dan minta persyaratannya terus diperberat, sehingga Allah pun menjadikan persyaratannya semakin berat. Hal inilah yang membuat mereka hampir saja tidak dapat melakukan penyembelihan tersebut padahal bila mereka langsung menerima sapi yang ditawarkan oleh Allah Ta'ala (melalui lisan Musa) dan menyembelihnya tentu sudah cukup (tidak perlu bersusah-payah). Akan tetapi mereka justeru mempersulit dan memperberat beban bagi diri sendiri dengan banyak persyaratan sehingga Allah pun menjadikannya semakin sulit dan berat bagi mereka. Akhirnya, mereka baru memperoleh sapi yang diminta tersebut setelah bersusah-payah dan menghabiskan energi. Setelah pemiliknya menawarkan harga yang mahal dan menjualnya kepada mereka seharga emas yang memenuhi kulit sapi tersebut. [Ays]

    Makna Ayat Per-Penggalan

    Ayat 67

    Firman-Nya (artinya):
    {Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina…} : Beliau berkata kepada mereka seperti itu setelah ada salah seorang diantara mereka yang terbunuh dan tidak diketahui identitas pelakunya sehingga mereka mengadukannya kepada Musa sebagaimana akan dibahas pada 4 ayat setelah ini.

    {…Mereka berkata, 'Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan? } : Di dalam ayat diungkapkan dengan kata هُزُوًا (ejekan) maknanya adalah اللعب والسخرية (permainan dan ejekan/sindirian).

    {…Musa menjawab, 'Aku berlindung kepada Allah sekiranya menjadi seorang dari orang-orang yang jahil} : yakni bagaimana mungkin aku menisbahkan suatu perintah kepada Allah padahal ia tidak pernah diperintahkan oleh-Nya?. Yang melakukan hal ini hanyalah orang Bodoh, sebab merupakan bentuk kesia-siaan yang tidak mungkin dilakukan oleh orang-orang yang berakal sehat. [Zub]

    Ayat 68

    Firman-Nya (artinya):
    { Mereka menjawab, 'Mohonkanlah kepada Rabb-mu untuk kami, agar dia menerangkan kepada kami, sapi betina apakah itu?…}

    {…Musa menjawab, 'sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi yang tidak tua…} : Di dalam ayat diungkapkan dengan kata فارض maknanya adalah المسنة (yang sudah tua)

    {…dan tidak muda…} : Di dalam ayat diungkapkan dengan kalimat ولا بكر sedangkan kata بكر maknanya adalah yang kecil dan belum mengandung.

    {…pertengahan antara itu…} : Di dalam ayat diungkapkan dengan kata عوان maknanya adalah yang pertengahan antara dua usia diatas (الفارض dan البكر ), yaitu sapi yang telah pernah melahirkan satu atau dua anak.

    {…maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu}: yakni penyegaran perintah dan sebagai kecaman atas sikap keras kepala mereka. [Zub]

    Ayat 69

    Firman-Nya (artinya):
    { Mereka berkata, 'Mohonkanlah kepada Rabb-mu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami apa warnanya…} : Ini merupakan pengulangan terhadap bentuk sikap keras kepala mereka yang biasa mereka lakukan. [Maka Musa tidak berkata kepada mereka, "Pertanyaan seperti ini tidak perlu!." Akan tetapi justeru memaksa mereka untuk memenuhi syarat yang lain yang lebih berat, yaitu mendapatkan sapi yang memiliki kriteria seperti itu sebagai bentuk sanksi terhadap sikap keras kepala mereka tersebut].

    {Musa menjawab, 'Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang kuning…}

    {yang kuning tua warnanya…} : Di dalam ayat tersebut diungkapkan dengan kata فاقع yang berasal dari kata benda الفقوع yaitu warna kuning yang amat kuning dan tajam alias kuning tua.

    { lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya }: membuahkan rasa senang bila mereka memandangnya karena merasa takjub dan mengagumi warnanya tersebut. [Zub]

    Ayat 70

    Kemudian mereka tidak juga jera dari kesesatan tersebut bahkan semakin menunjukkan sikap keras kepala sembari berkata, sebagai dalam Firman-Nya (artinya):
    { Mereka berkata, 'Mohonkanlah kepada Rabb-mu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami bagaimana hakikat sapi betina itu, karena sesungguhnya sapi itu (masih) samar bagi kami…} : yakni bahwa jenis sapi seperti yang disebutkan kriterianya tersebut amat samar bagi mereka karena yang memiliki kriteria pertengahan antara kuning dan kuning tua warnanya itu amat banyak. Maknanya, kami tidak mengetahui jenis sapi yang dikehendaki oleh Allah tersebut.
    { dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk } : yakni jika Dia Ta'ala memberitahukannya kepada kami. [Zub]

    Ayat 71

    Firman-Nya (artinya):
    { Musa berkata, 'Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah…} : Di dalam ayat tersebut diungkapkan dengan kalimat :
    لا ذلول تثير الأرض ; makna ذلول adalah sapi yang tidak pernah dipekerjakan. Sedangkan makna تثير الأرض yakni بحرثها ( yang dipakai untuk membajaknya [tanah]).

    { dan tidak pula untuk mengairi tanaman…} : yakni dia bukan termasuk binatang yang digunakan untuk mengangkut air pengairan bagi tanam-tanaman,

    { tidak bercacat…}

    { tidak ada belangnya…} : yakni sapi ini berwarna kuning polos, tidak ada belangnya satu pun

    { Mereka berkata, 'Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya…} : yakni mereka berkata, "sekarang baru kamu jelaskan kepada kami kriterianya dan hakikatnya

    { Kemudian mereka menyembelihnya…} : Yakni lalu mereka mendapatkan sapi dengan kriteria-kriteria yang diminta tersebut, lantas mereka menyembelihnya dan melaksanakan perintah yang sebenarnya masih lapang tetapi mereka sendiri yang mempersempitnya, yang sebenarnya mudah tetapi mereka sendiri yang mempersulitnya. [ ucapan mereka tersebut juga termasuk bagian dari sikap keras kepala mereka padahal sedari awal kebenaran sudah datang kepada mereka ].

    { dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu} : yakni (karena) tidak adanya sapi yang memiliki kriteria-kriteria seperti itu. Dalam riwayat yang lain ditafsirkan "Karena harganya yang terlalu mahal". Riwayat lainnya, "Karena khawatir kasus pembunuhan tersebut terbongkar."
    Dari Abu Hurairah radliyallâhu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Andaikata Bani Israil tidak berkata, 'dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk' ; pasti tidak akan diberi kepada mereka selama-lamanya. Dan andaikata mereka mengambil jenis sapi apa saja lalu mereka menyembelihnya, niscaya (dengan) hal itu, mereka sudah melaksanakan perintah tersebut akan tetapi mereka memperberat diri sendiri sehingga Allah pun menjadikannya semakin berat bagi mereka." [Zub]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk ayat diatas, adalah:

    • Menjelaskan kondisi kaum Nabi Musa, Bani Israil yang demikian keras kepala dan jelek akhlaqnya sehingga kaum Muslimin dapat menghindari watak seperti itu.

    • Keharaman membantah perintah Allah, kewajiban berserah-diri kepada perintah atau larangan-Nya sekalipun belum/tidak diketahui apa manfa'at dan alasan di balik perintah dan larangan tersebut.

    • Anjuran agar melakukan perkara yang mudah-mudah (ringan-ringan) dan tidak disukainya sikap Tasyaddud (memberat-beratkan) di dalam semua perkara.

    • Menjelaskan faedah al-Istitsnâ` (pengecualian) dengan ucapan Insya Allah . Sebab, andaikata orang-orang Yahudi tidak mengucapkan ucapan ini (seperti dalam ayat diatas) niscaya mereka tidak akan mendapatkan hidayah/petunjuk di dalam mengetahui kriteria sapi yang dicari.

    • Hendaknya menghindari ucapan-ucapan yang dapat dipahami sebagai pelecehan terhadap para Nabi, seperti ucapan mereka ''Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya". Sebab hal ini dapat dipahami bahwa al-Haq tidak pernah datang kepada para Nabi tersebut kecuali kali ini saja dari sejak sekian lama -na'udzu billâhi min dzâlik-. [Ays]










    Tafsir Surat al-Baqarah, ayat 63-66

    وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَآءَاتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاذْكُرُوا مَا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {63} ثُمَّ تَوَلَّيْتُم مِّن بَعْدِ ذَلِكَ فَلَوْلاَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَكُنتُم مِّنَ الْخَاسِرِينَ {64} وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنكُمْ فيِ السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ {65} فَجَعَلْنَاهَا نَكَالاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا خَلْفَهَا وَمَوْعِظَةً لِّلْمُتَّقِينَ {66}

    Artinya : “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat gunung (Thursina) di atasmu (seraya kami berfirman): 'Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan ingatlah selalu apa yang ada di dalamnya, agar kamu bertaqwa',[63]. Kemudian kamu berpaling setelah (adanya perjanjian) itu, maka kalau tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atasmu, niscaya kamu tergolong orang yang rugi,[64]. Dan sesungguhnya telah Kami ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka:'Jadilah kamu kera yang hina',[65]. Maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang di masa itu dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa”.[66]. {Q,.s.al-Baqarah/02:63-66}

    Makna Ayat Secra Global

    Al-Haq 'Azza Wa Jalla mengingatkan orang-orang Yahudi akan kejadian-kejadian yang pernah menimpa para pendahulu mereka semoga saja dengan begitu mereka mau mengambil pelajaran; Dia Ta'ala memulai dengan mengingatkan kejadian perihal keengganan mereka mengamalkan kitab Taurat dan kengototan mereka terhadap hal tersebut hingga Allah mengangkat gunung (Thursina) ke atas mereka lalu jadilah ia seperti bayang-bayang diatas kepala-kepala mereka. Ketika itulah, mereka baru mau mendengar, hanya saja setelah itu mereka kembali lagi ke kondisi semula dan tidak menepati komitmen yang telah mereka buat. Sebagai akibatnya, mereka selayaknya pantas mendapatkan kerugian andai saja bukan karena rahmat (kasih sayang) Allah terhadap mereka.

    Sebagaimana, Allah juga mengingatkan mereka akan tindak kriminal yang telah dilakukan oleh sebagian para pendahulu mereka, yaitu bahwa ketika itu Allah mengharamkan atas mereka berburu pada hari Sabtu, lalu sekelompok mereka berupaya berbuat licik (merekayasa) terhadap syari'at tersebut agar dengannya mereka dapat berburu. Kemudian Allah mengazab mereka dengan merubah rupa mereka menjadi kera-kera dan menjadikan apa yang terjadi terhadap mereka mereka tersebut sebagai pelajaran dan peringatan bagi orang-orang yang mau mengambil pelajaran dan peringatan. [Ays]

    Makna Ayat Per-Penggalan

    Ayat 63

    Firman-Nya (artinya):
    {Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu ..} : ini merupakan sisa dari khithab (surat pernyataan) kepada orang-orang Yahudi. Dalam hal ini, Allah mengambil perjanjian dari mereka agar mengamalkan syari'at-Nya terhadap mereka di dalam kitab Taurat dan beriman kepada para Rasul Allah.

    {dan Kami angkat gunung (Thursina) di atasmu…}: kata 'Thur' di dalam teks asli ayat maknanya adalah nama sebuah gunung dimana Allah berbicara langsung kepada Musa. Mayoritas Ahli Tafsir menyebutkan bahwa tatkala Musa datang kepada Bani Israil dengan membawa Luh-luh (kepingan dari batu atau kayu) yang tertulis padanya isi Taurat, beliau berkata kepada mereka: “Ambillah ia dan komitmenlah dengannya”. Mereka berkata: “Tidak, kecuali Allah berbicara dengan hal itu kepada kami sebagaimana Dia telah berbicara kepadamu”. Maka Allah memerintahkan para malaikat untuk mencabut salah satu bukit dari bukit-bukit yang ada di Palestian, panjangnya satu Farsakh sepertinya. Demikian pula, kamp yang mereka tempati dibuat menjadi seperti bayang-bayang, lalu dikatakanlah kepada mereka:

    {(seraya Kami berfirman): 'Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu…} : makna kata 'Bi Quwwah' dalam teks asli/Arab ayat ini adalah “dengan sungguh-sungguh dan penuh perhatian”, kalian harus menepati perjanjian dan jangan disia-siakan sebab bila tidak, bukit/gunung akan dijatuhkan ke atas kalian, maka bersujudlah mereka sebagai ungkapan taubat kepada Allah dan mengambil taurat dengan perjanjian. Sedangkan maksud firman-Nya (artinya): { dan ingatlah selalu apa yang ada di dalamnya}: hendaknya dihafal dan dijaga oleh mereka sehingga mereka mengetahui dan mengamalkannya. [Zub]
    { agar kamu bertaqwa'”}

    Ayat 64
    Firman-Nya (artinya):
    {Kemudian kamu berpaling…} : yang dimaksud disini adalah perpaling dari perjanjian yang telah diambil dari mereka { setelah (adanya perjanjian) itu } yakni, setelah diangkatnya bukit tersebut diatas kepala-kepala mereka seakan bayang-bayang diatas mereka. [Zub]

    {maka kalau tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atasmu…} : yaitu (jika tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atasmu) dengan menganugerahi kamu dengan keMahalemahlembutan-Nya dan ke-Mahakasihsayang-Nya hingga kamu menampakkan pertobatan. [Zub]

    { niscaya kamu tergolong orang yang rugi } : maknanya sama dengan kalimat لخسرتم (niscaya kalian telah merugi). [Zub]

    Ayat 65
    Firman-Nya (artinya):
    { Dan sesungguhnya telah Kami ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu …} : mereka adalah orang-orang Yahudi Aylah. Orang-orang Yahudi dahulu diperintahkan untuk beristirahat pada hari Sabtu dan tidak boleh melakukan aktifitas namun mereka berbuat licik (merekayasa) bagaimana bisa berburu dengan memancing ikan-ikan hiu di sana. Kisah tentang mereka ini akan dibicarakan pada surat al-A'raf secara rinci dan luas dari ayat 162-166. [Zub]

    {lalu Kami berfirman kepada mereka:'Jadilah kamu kera yang hina'} : yakni mereka telah dirubah rupa menjadi kera-kera disertai pengusiran dan kehinaan. [Zub]

    Ayat 66
    Firman-Nya (artinya):
    { Maka Kami jadikan yang demikian itu..} : yakni perkampungan dimana terjadi hal ini, yaitu Aylah. [Zub]

    {peringatan…} : dalam ayat tersebut digunakan kata نكالا dimana maknanya adalah الزجر والعقاب (peringatan dan sanksi/siksaan). [Zub]

    { bagi orang-orang di masa itu …} : Makna kalimat لما بين يديها dalam ayat tersebut adalah di depan perkampungan tersebut. [Zub]

    {dan bagi mereka yang datang kemudian…} : Makna kalimat وما خلفها dalam ayat tersebut adalah di belakang perkampungan tersebut. [Zub]

    { serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa } : yang datang setelah mereka hingga Hari Kiamat. [Zub]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk ayat diatas, adalah:


    • Kewajiban menepati janji dan perjanjian.

    • Kewajiban menjalankan hukum-hukum syari'at secara tegas, mengingatnya serta melupakannya atau berpura-pura melupakannya.

    • Ketaqwaan tidak akan sempurna dari seorang hamba kecuali bila menjalankan syari'at secara tegas dan penuh tekad.

    • Keharaman berbuat licik demi melanggar sesuatu yang diharamkan sehingga menjadi boleh dan betapa buruknya kesudahan bagi para pengibul yang melampaui batas. [Ays]






    Tafsir Surat al-Baqarah, ayat 60-62

    وَإِذِ اسْتَسْقَى مُوسَى لِقَوْمِهِ فَقُلْنَا اضْرِب بِّعَصَاكَ الْحَجَرَ فَانفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَشْرَبَهُمْ كُلُوا وَاشْرَبُوا مِن رِّزْقِ اللَّهِ وَلاَ تَعْثَوْا فيِ اْلأَرْضِ مُفْسِدِينَ {60} وَإِذْ قُلْتُمْ يَامُوسَى لَن نَّصْبِرَ عَلَىطَعَامٍ وَاحِدٍ فَادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُخْرِجْ لَنَا مِمَّا تُنبِتُ اْلأَرْضُ مِن بَقْلِهَا وَقِثَّآئِهَا وَفُومِهَا وَعَدَسِهَا وَبَصَلِهَا قَالَ أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَى بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ اهْبِطُوا مِصْرَا فَإِنَّ لَكُم مَّا سَأَلْتُمْ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ وَالْمَسْكَنَةُ وَبَآءُوا بِغَضَبٍ مِّنَ اللَّهِ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِئَايَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ الْحَقِّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْاوَكَانُوا يَعْتَدُونَ {61}

    Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman:"Pukullah batu itu dengan tongkatmu". Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan,[60]. Dan (ingatlah), ketika kamu berkata:"Hai Musa, kami tidak bisa sabar (tahan) dengan satu macam makanan saja. Sebab itu mohonkanlah untuk kami kepada Rabb-mu, agar Dia mengeluarkan bagi kami dari apa yang ditumbuhkan bumi, yaitu: sayur-mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya, dan bawang merahnya". Musa berkata:"Maukah kamu mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang baik Pergilah kamu ke suatu kota, pastilah kamu memperoleh apa yang kamu minta". Lalu ditimpakan kepada mereka nista dan kehinaan, serta mereka mendapat kemurkaan dari Allah. Hal itu (terjadi) karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Demikian itu (terjadi) karena mereka selalu berbuat durhaka dan melampaui batas”,[61]. {Q,.s.al-Baqarah/02:60-61}

    Tafsir Ayat

    Makna Ayat Secara Global

    Allah Ta’ala mengingatkan orang-orang Yahudi yang hidup pada saat turunnya al-Qur’an di Madinah akan azab dan hari-hari-Nya terhadap para pendahulu mereka.

    Pada ayat pertama, (60), Dia Ta’ala mengingatkan tatkala mereka kehausan di padang at-Tîh, Nabi Musa memohon air kepada Rabb-nya. Lalu Dia menurunkannya melalui perkara yang di luar kebiasaan. Hal ini sebagai tanda kebesaran-Nya sehingga mereka dapat komitmen untuk beriman dan ta’at. Perkara yang di luarr kebiasaan itu adalah terpancarnya air dari batu setelah dipukul oleh Nabi Musa dengan tongkatnya. Dari batu itu, memancar air dari dua belas tempat/lubang, yang masing-masingnya berupa sumber air yang dapat diminum oleh setiap suku (as-Sibth) dari kedua belas suku tersebut sehingga mereka tidak berdesak-desakan dan mendapatkan bahaya. Dengan nikmat ini, Allah telah memuliakan mereka. Di samping itu, mereka juga dilarang berbuat kerusakan di muka bumi yang berupa perbuatan-perbuatan maksiat.

    Dalam ayat kedua, (61), Dia Ta’ala mengingatkan mereka akan akhlaq buruk para pendahulu mereka yang diantaranya adalah tidak sabar, keras kepala, tidak pandai mengatur diri, tidak balas budi terhadap kebaikan, suka merubah lafazh-lafazh dari firman Allah dan lain sebagainya. Hal seperti ini tampak jelas di dalam beberapa hal:

    • Ucapan mereka: “Hai Musa! Gantilah!”…”Hai Nabi Allah atau Rasulullah! Kami tidak akan bersabar dengan satu macam makanan saja!”.

    • Ucapan mereka: “Mintalah kepada Rabb-mu untuk kami” padahal seharusnya mereka mengucapkan dengan “Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk kami” atau “Mintalah kepada Rabb Ta’ala untuk kami”.

    • Kebosanan mereka terhadap daging dan madu dan meminta bawang putih dan bawang merah sebagai gantinya. Ucapan Nabi Musa terhadap mereka di dalam ayat: “Maukah kamu mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang baik”, merupakan indikasi dari hal itu.

    Sebagaimana Dia Ta’ala juga mengingatkan mereka akan akibat yang pahit yang akan mereka rasakan karena kekufuran mereka terhadap ayat-ayat Allah, membunuh para Nabi, perbuatan yang melampaui batas dan pembangkangan mereka. Hal itu semua akan menyebabkan mereka dihinakan dan dimurkai oleh Allah Ta’ala.

    Semua hal tersebut, ditambah yang lainnya adalah termasuk ke dalam hal yang telah Allah ingatkan kepada orang-orang Yahudi agar mereka mau menjadikannya pelajaran dan bersyukur lantas beriman kepada Nabi-Nya, Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam serta masuk ke dalam Dien-Nya. Bila demikian, maka hidup mereka akan menjadi sempurna dan akan berbahagia setelah diselamatkan dari kehinaan dan kemurkaan di dunia dan azab neraka pada hari Kiamat kelak. [Ays]

    MAKNA AYAT PER-PENGGALAN

    Ayat 60:
    Firman-Nya (artinya):
    [Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya…]: Dalam ayat ini digunakan kata ‘al-Istisqa` ‘ yang di dalam tata bahasa ‘Arab hanya dipakai untuk kondisi tidak mendapatkan air dan hujan tidak turun. Dalam hal ini, Musa memohon air (kepada Rabb) untuk mereka ketika mereka berada di padang at-Tîh. [Zub]

    [lalu Kami berfirman:"Pukullah batu itu dengan tongkatmu…] : yakni lalu dia memukul batu tersebut dengan tongkatnya. [Zub]

    [Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air…] : ini merupakan tanda kebesaran Allah Ta’ala dimana Dia mengeluarkan air tersebut dari batu yang besar. Ia juga merupakan nikmat Allah terhadap mereka di saat mereka tidak mendapatkan mata air. Batu besar itu berbentuk persegi empat, dari setiap sisinya keluar tiga mata air. Jika Musa memukulnya, maka mengalirlah airnya dan bila mereka sudah tidak menginginkan air lagi maka ia pun mengering. [Zub]

    [Sungguh tiap-tiap suku mengetahui…]
    [tempat minumnya (masing-masing)…] : Pada ayat ini digunakan kata ‘Masyrab’ yang artinya ‘Mawdli’ asy-Syurb’ (tempat minum). Ada riwayat yang mengatakan: Masing-masing suku (as-Sibth) ini dulu memiliki satu mata air secara sendiri-sendiri dari sekian mata air itu, sehingga tidak sampai ada datang ke tempat yang lainnya. Para Asbâth itu adalah keturunan dari kedua belas orang anak Nabi Ya’qub 'alaihissalâm. [Zub]

    [Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah] : yakni kami katakan kepada mereka makanlah Manna dan Salwa dan minumlah air yang terpancar dari batu tersebut. [Zub]

    [dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan] : yakni janganlah banyak berbuat kerusakan di sana. [Zub]

    Ayat 61:
    Firman-Nya (artinya):
    [Dan (ingatlah), ketika kamu berkata:"Hai Musa…]
    [kami tidak bisa sabar (tahan) dengan satu macam makanan saja...] : Ini adalah luapan kebosanan mereka terhadap kondisi yang mereka alami. Kondisi dimana penuh dengan nikmat, rizki yang baik-baik serta hidup yang serba enak. Sebaliknya menyingkap keinginan mereka untuk kembali kepada kehidupan kasar yang sudah terbiasa mereka lakukan. Karena itu, mereka berkata: ‘Kami tidak bisa sabar (tahan) dengan satu makanan saja’, yakni karena hanya dua jenis makanan itu saja (manna dan salwa) yang dimakan setiap harinya dan tidak ada lagi makanan selain itu dan tidak diganti-ganti. [Zub]

    [Sebab itu mohonkanlah untuk kami kepada Rabb-mu, agar Dia mengeluarkan bagi kami dari apa yang..]
    [ditumbuhkan…] : yakni dikeluarkan. [Zub]

    [bumi…]
    [yaitu: sayur-mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya, dan bawang merahnya…] : kata ‘al-Baql’ (sayur-mayur) maknanya: setiap tumbuhan yang tidak memiliki batang/dahan sedangkan lawannya, kata ‘asy-Syajar’ (pohon) adalah yang memiliki batang/dahan. Yang dimaksud di dalam ayat ini adalah sayur-mayur yang dikonsumsi oleh manusia. Sedangkan kata ‘al-Fûm’ maknanya bermacam-macam; ada yang mengatakan: ‘ats-Tsaum” (bawang putih), ada yang mengatakan: ‘al-Hinthah’ (gandum). [Zub]

    [Musa berkata:"Maukah kamu mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang baik…] : yakni apakah kalian menempatkan posisi semua tetumbuhan dan sayur mayur ini sebagai ganti posisi al-Mann dan as-Salwa yang keduanya ini adalah lebih baik dari itu semua. Padahal dari sisi rasa, keduanya adalah lebih enak, disamping kelebihan lainnya bahwa keduanya berasal dari sisi Allah tanpa perantaraan makhluq manapun, tidak diragukan lagi kehalalannya dan di dalam mendapatkannya tidak perlu memporsir tenaga dan bersusah-susah. [Zub]

    [Pergilah kamu ke suatu kota…] : Musa mengizinkan mereka untuk memasuki suatu kota. Ada pendapat yang mengatakan bahwa perintah ini hanya untuk menunjukkan ketidakmampuan mereka, bukan suatu kewajiban. [Zub]

    [pastilah kamu memperoleh apa yang kamu minta…]: yakni kamu akan mendapatkan disana sayur-mayur, bawang putih dan lainnya akan tetapi disertai dengan kondisi yang dapat menyebabkan mereka disembelih, takut dan mendapatkankehinaan. [Zub]

    [Lalu ditimpakan kepada mereka nista dan kehinaan…] : diantaranya, kehinaan saat harus membayar upeti dan bercerai-berainya mereka di muka bumi. [Zub]
    [serta mereka mendapat…] : kata asalnya ‘Bâ-`û ‘ , maksudnya ‘raja’û’ (mereka kembali) dengan mendapat… [Zub]

    [kemurkaan dari Allah…] : mereka menjadi pantas untuk mendapatkan kemurkaan-Nya. [Zub]

    [Hal itu (terjadi) …] : yakni kehinaan dan nasib selanjutnya yang telah disebutkan diatas sebab terjadinya hanya akibat kekufuran mereka kepada Allah dan tindakan mereka membunuh para Nabi-Nya sebagaimana diantara mereka telah melakukannya terhadap Nabi Syu’aib, Zakaria dan Yahya. Mereka membunuh mereka padahal mereka menyadari dan meyakini bahwa dengan perbuatan membunuh itu mereka adalah zhalim. (mereka juga ingin membunuh Nabi ‘Isa 'alaihissalâm namun Allah mengangkatnya ke langit dan sehingga selamat dari makar mereka). [Zub]

    [karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Demikian itu (terjadi) karena mereka selalu berbuat durhaka dan melampaui batas].

    Petunjuk Ayat
    Diantara petunjuk dari kedua ayat tersebut adalah:

    • Memberikan peringatan dan mengingatkan akan nikmat-nikmat Allah Ta’ala serta azab yang akan ditimpakan kepada umat manusia adalah sesuatu yang positif.

    • Orang yang mendapatkan nikmat dituntut untuk mensyukurinya, yaitu dengan cara berbuat ta’at kepada Allah Ta’ala dan menjalankan semua perintah-Nya serta meninggalkan semua larangan-Nya.

    • Celaan terhadap akhlaq yang keji dan pelakunya dimaksudkan agar menjadi pelajaran.

    • Celaan terhadap dosa-dosa besar seperti kekufuran, membunuh jiwa dengan cara yang tidak haq, apalagi membunuh para Nabi atau para khalifah mereka, yaitu para ulama yang mengajak berbuat adil di tengah umat.









    Surat Al-Baqarah ayat [58-59]

    قَالَ اللهُ تَعَالى: وَإِذْ قُلْنَا ادْخُلُوا هَذِهِ الْقَرْيَةَ فَكُلُوامِنْهَا حَيْثُ شِئْتُمْ رَغَدًا وَادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَقُولُوا حِطَّةٌ نَّغْفِرْ لَكُمْ خَطَايَاكُمْ وَسَنَزِيدُ الْمُحْسِنِينَ {58} فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُوا قَوْلاً غَيْرَ الَّذِي قِيلَ لَهُمْ فَأَنزَلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِّنَ السَّمَآءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ {59}

    Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami berfirman: "Masuklah kamu ke negeri ini (Baitul Maqdis), dan makanlah dari hasil buminya, yang banyak lagi enak di mana yang kamu sukai, dan masukilah pintu gerbangnya dengan bersujud, dan katakanlah:"Bebaskanlah kami dari dosa", niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahanmu. Dan kelak Kami akan menambah (pemberian Kami) kepada orang-orang yang berbuat baik. (58). Lalu orang-orang yang berbuat zhalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu siksaan dari langit, karena mereka berbuat fasik (59)”. {Q,.s.al-Baqarah/02:58-59}

    Tafsir Ayat

    Makna Ayat Secara Global

    Kandungan ayat pertama (58) mengingatkan orang-orang Yahudi akan peristiwa besar yang terjadi terhadap para leluhur mereka. Peristiwa itu, menyingkap betapa besar nikmat yang dianugerahkan oleh Allah kepada Bani Israil, yaitu suatu kondisi yang mengharuskan mereka untuk bersyukur sebab manakala masa at-Tîh sudah berakhir sedangkan masing-masing dari Nabi Musa dan Harun sudah meninggal duniam, lalu yang menggantikan posisi keduanya adalah seorang pemuda Musa Yusya’ bin Nûn, kemudian pemuda ini mengajak mereka menyerang kerajaan al-‘Amâliqah dan Allah memberikan kemenangan kepada mereka sehingga berhasil menaklukkan negeri Quds, maka Allah memerintahkan kepada mereka dengan perintah pemuliaan dan anugerah seraya memfirmankan (maknanya): "Masuklah kamu ke negeri ini (Baitul Maqdis), dan makanlah dari hasil buminya, yang banyak lagi enak dimana yang kamu sukai dan bersyukurlah kepada-Ku atas nikmat ini, yaitu dengan memasuki pintu gerbang kota dalam kondisi ruku’, tenang dan mengucapkan: ‘kami memasuki pintu gerbang dengan bersujud supaya terbebas dari segala dosa yang telah kami perbuat akibat keengganan kami di dalam berjihad pada masa Musa dan Harun’. Bila hal itu kamu lakukan, maka Kami akan memberikan pahala kepada kamu dengan cara mengampuni semua dosa kamu dan menambah pahala bagi orang-orang yang berbuat baik diantara kamu”.

    Sedangkan ayat kedua (59) mengandung peristiwa lainnya yang menyingkap hakikat dari kebusukan perangai orang-orang Yahudi dan banyaknya mereka melakukan ru’ûnah, yaitu tindakan merubah perbuatan yang diperintahkan atau ucapan yang diwahyukan sehingga akhirnya mereka memasuki pintu gerbang tersebut dengan merangkak diatas ‘bokong’ mereka seraya berseru: ‘habbah fî sya’rah (sebiji dari gandum)’ *.

    Oleh karena itulah, Allah mendendam dari mereka dengan menurunkan penyakit Tha’un kepada orang-orang yang berbuat zhalim diantara mereka sehingga banyak sekali yang binasa. Hal itu semua sebagai balasan atas kefasikan mereka terhadap perintah Allah ‘Azza Wa Jalla. Seharusnya, apa yang telah dijelaskan tersebut menjadi pelajaran berharga bagi orang-orang Yahudi (dari masa Nabi hingga kini) andaikata mereka mau menghayatinya. [Ays]

    Makna Ayat Per-Penggalan

    AYAT 58
    Firman Allah Ta’ala (artinya):
    {Dan (ingatlah), ketika Kami berfirman: "Masuklah kamu…}
    { ke negeri ini…} : maksudnya adalah Baitul Maqdis [Zub]

    {dan makanlah dari hasil buminya…}
    {yang banyak lagi enak (raghadan)…} : makna kata ‘raghadan’ adalah ‘katsîran wâsi’an’ [Zub]

    {di mana yang kamu sukai…}
    {dan masukilah pintu gerbangnya dengan bersujud…} : pintu gerbang yang diperintahkan untuk dimasuki oleh mereka adalah pintu gerbang Baitul Maqdis. Dan kata ‘as-Sujûd’ maknanya adalah ‘al-Inhinâ’ ‘ (merunduk). Pendapat lain mengatakan: ‘at-Tawâdlu’ wa al-Khudlû’ ‘ (tawadlu’/merendahkan diri dan tunduk) [Zub]

    {dan katakanlah..}
    {"Bebaskanlah kami dari dosa"…} : diungkapkan dengan kata ‘Hiththah’ , yakni Allah Ta’ala memerintahkan kepada mereka untuk mengucapkan sesuatu yang mengandung arti taubat -dan ketundukan kepada-Nya sebagai pengakuan terhadap anugerah-Nya atas mereka di dalam memudahkan penaklukan kota tersebut- [Zub].

    {niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahanmu…}
    {Dan kelak Kami akan menambah (pemberian Kami) kepada orang-orang yang berbuat baik} : dari kalangan kamu sebagai anugerah dari kami dan ihsan (sebagai balasan baik) terhadap perbuatan baik mereka terdahulu [Zub].

    AYAT 59
    Firman-Nya (artinya):
    {Lalu orang-orang yang berbuat zhalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka…} : Imam al-Bukhary dan Muslim meriwayatkan dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Diperintahkan kepada Bani Israil: ‘masukilah pintu gerbang dengan bersujud dan katakanlah ‘hiththah’ lalu mereka menggantinya, maka mereka memasuki (pintu gerbang kota tersebut) dengan merangkak diatas ‘bokong’ mereka sembari berkata: ‘habbah fi sya’rah’ (sebiji dari gandum)” **. [Zub]

    {Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu siksaan dari langit, karena mereka berbuat fasik}
    Petunjuk Ayat
    Diantara petunjuk dari dua ayat diatas adalah:

    • Mengingatkan kepada anak cucu akan masa-masa yang telah dilalui oleh nenek moyang mereka dan hasil jerih payah yang mereka lakukan selama itu dari sisi positifnya, yaitu berupa amalan ta’at kepada-Nya ataupun dari sisi negatifnya, yaitu berupa kemaksiatan terhadap-Nya.

    • Bila jihad sudah menjadi wajib (‘ain) hukumnya, maka berpangku tangan dan meninggalkannya akan menyebabkan umat terhina dan merugi

    • Perlunya berhati-hati terhadap implikasi dari perbuatan zhalim, fasiq dan pembangkangan terhadap perintah-perintah Allah Ta’ala

    • Haram hukumnya mena’wil nash-nash syari’at sehingga menyimpang dari maksud yang sebenarnya dari pemilik syari’atnya, yaitu Allah Ta’ala

    • Keutamaan ihsan *** di dalam ucapan dan perbuatan. [Ays]
    * Ucapan ‘habbah fi sya’rah’ tersebut sebagai makna dari kata ‘Hinthah’ padahal yang diperintahkan kepada mereka adalah mengucapkan ‘Hiththah’ (huruf ‘Nûn’ diganti dengan huruf ‘tha’ ‘) yang artinya ‘bebaskanlah kami dari dosa’…Inilah diantara prilaku mereka yang suka mengotak-atik atau menggonta-ganti sesuatu yang diperintahkan kepada mereka..wallahu a’lam –red

    ** Ibid

    *** Seorang yang berbuat ihsan (Muhsin) adalah orang yang ‘aqidahnya shahih, mengatur dirinya dengan baik, selalu bersemangat di dalam melaksanakan kewajiban yang diembankan kepadanya serta dapat menghindarkan kaum Muslimin dari kejahatannya. Demikian diantara definisi yang diberikan oleh sebagian ulama.

    Definisi yang lebih mendekati lagi, bahwa ‘al-Muhsin’ adalah orang yang selalu menjadikan niat, keyakinan, ucapan dan perbuatannya dibawah muraqabah (pengawasan) Allah selalu sehingga dia melakukan semuanya dengan baik, tidak salah di dalam hal itu, berbuat ma’ruf kepada semua orang serta tidak pernah menyakiti mereka. Cukuplah perbuatan ihsan sebagai suatu keutamaan manakala Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan (Muhsinin). Bila seseorang yang dicintai oleh Allah, maka Dia akan membuatnya bahagia dan tidak akan menyengsarakannya.










    Surat Al-Baqarah ayat [54-57]

    قَالَ اللهُ تَعَالى: وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَاقَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُوا إِلىَ بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرُُلَّكُمْ عِندَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ {54} وَإِذْ قُلْتُمْ يَا مُوسَى لَن نُّؤْمِنَ لَكَ حَتَّى نَرَى اللَّهَ جَهْرَةً فَأَخَذَتْكُمُ الصَّاعِقَةُ وَأَنتُمْ تَنظُرُونَ {55} ثُمَّ بَعَثْنَاكُم مِّن بَعْدِ مَوْتِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ {56} وَظَلَّلْنَا عَلَيْكُمُ الْغَمَامَ وَأَنزَلْنَا عَلَيْكُمُ الْمَنَّ وَالسَّلْوَى كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَمَا ظَلَمُونَا وَلَكِن كَانُوا أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ {57}

    Artinya: Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya:"Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sesembahanmu), maka bertaubatlah kepada Rabb yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Rabb yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang [54], Dan (ingatlah), ketika kamu berkata:"Hai Musa, kami tidak akan beriman kepadamu sebelum kami melihat Allah dengan terang", karena itu kamu disambar halilintar, sedang kamu menyaksikannya [55], Setelah itu Kami bangkitkan kamu sesudah kamu mati, supaya kamu bersyukur [56], Dan Kami naungi kamu dengan awan, dan Kami turunkan kepadamu "manna" dan "salwa". Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu. Dan tidaklah mereka menganiaya Kami, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri [57]”. (Q,.s.al-Baqarah/02: 54-57)

    Tafsir Ayat

    Korelasi Ayat

    Manakala Allah Ta’ala mengingatkan kepada orang-orang Yahudi akan nikmat-nikmat yang dianugerahkan kepada para pendahulu mereka dan meminta mereka agar mensyukurinya sehingga dengan itu mereka beriman kepada Rasul-Nya, maka disini, Dia Ta’ala mengingatkan kepada mereka sebagian dosa-dosa yang dilakukan oleh para pendahulu mereka tersebut agar menjadi pelajaran sehingga mereka dapat beriman karenanya.

    Makna Ayat Secara Global

    Dalam ayat diatas, Allah mengingatkan kepada orang-orang Yahudi tentang peristiwa dimana ketika itu mereka menjadikan anak lembu buatan sebagai Tuhan yang disembah. Hal ini dilakukan setelah mereka diselamatkan dari kejaran bala tentara Fir’aun sedangkan Nabi Musa tengah bermunajat kepada Allah Ta’ala. Yang tinggal bersama mereka hanya Harun yang diminta oleh Musa untuk menjadi penggantinya selama kepergiannya.

    Ketika itulah, as-Samiry menciptakan anak lembu yang terbuat dari bahan emas, lalu berkata kepada mereka: “Inilah Tuhan kalian dan Tuhan Musa, sembahlah ia”. Maka, sebagian mereka mau mena’ati ucapannya dan menyembah anak lembu buatan tersebut. Maka, merekapun telah murtad dari dien Nabi Musa.

    Lalu Allah menjadikan taubat mereka dari perbuatan murtad tersebut dengan cara saling membunuh, yaitu orang yang belum menyembah anak lembu buatan tersebut harus membunuh orang-orang yang telah menyembahnya sehingga terbunuhlah sebanyak 70.000 orang. Itulah bentuk taubat mereka dan Allah telah menerimanya karena Dia Maha Penerima taubat dan Maha Pengasih.

    Allah Ta’ala juga mengingatkan kepada mereka tentang peristiwa lainnya, yaitu bahwa manakala mereka menyembah anak lembu buatan tersebut yang dikategorikan sebagai perbuatan murtad; maka, sesuai dengan perintah Allah, Musa memilih 70 orang laki-laki pilihan dari mereka yang belum terlibat dalam dosa penyembahan tersebut. Musa membawa mereka ke Jabal ath-Thûr (Bukit Thûr) agar mereka memohon ampunan kepada Allah atas perbuatan saudara-saudara mereka yang telah menyembah anak lembu buatan tersebut. Namun, tatkala sampai disana, mereka berkata kepada Nabi Musa: “Mintalah kepada Rabb-mu agar memperdengarkan kepada kami Kalam-Nya. Lalu beliau memperdengarkan firman-Nya: “Sesungguhnya Aku adalah Allah, Tiada Tuhan (yang haq disembah) selain Aku, Aku telah mengeluarkan kalian dari bumi Mesir ini dengan Tangan yang keras; sembahlah Aku dan janganlah sembah selain-Ku”.

    Tatkala Musa memberitahukan kepada mereka bahwa Allah Ta’ala telah menjadikan taubat mereka dengan cara membunuh diri mereka sendiri, mereka berkata: “Kami tidak akan beriman kepadamu -yakni tidak akan mengikuti ucapanmu yang menyebutkan bahwa taubat kami adalah dengan cara sebagian kami membunuh sebagian yang lain- hingga kami melihat Allah dengan terang”. Ucapan mereka ini termasuk perbuatan dosa besar karena mendustakan Rasul, oleh karena itu Allah murka terhadap mereka dan menurunkan halilintar yang menyambar sehingga mereka binasa. Mereka mati satu per-satu dalam kondisi menyaksikan apa yang terjadi, lalu Allah menghidupkan mereka kembali setelah berlangsung sehari semalam. Hal ini semata agar mereka mau bersyukur kepada-Nya dengan cara beribadah hanya kepada-Nya, tidak kepada selain-Nya.

    Allah juga mengingatkan kepada mereka tentang nikmat-nikmat yang lain seperti menaungi mereka dengan awan dan menurunkan manna dan salwa pada saat mengalami peristiwa “Tîh” di padang sahara Sina .

    Dalam firman-Nya pada ayat yang lain (artinya): “…dan tidaklah Kami menganiaya mereka…” terdapat isyarat bahwa cobaan di padang “Tîh” tersebut merupakan siksaan bagi mereka akibat perbuatan mereka yang tidak mau berjihad dan keberanian mereka membantah Nabi mereka, yaitu manakala mereka berkata (dalam firman-Nya yang artinya) : “Pergilah engkau bersama Rabbmu berperang, sesungguhnya kami hanya ingin duduk-duduk saja disini”. Memang, Dia Ta’ala tidak pernah menganiaya mereka di dalam cobaan di padang Tîh tersebut akan tetapi justeru merekalah yang telah menganiaya diri mereka sendiri. [Ays]

    Makna Ayat Per-Penggalan

    AYAT 54:
    Firman-Nya: {“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya…”}
    {"Hai kaumku…} : Panggilan ini diarahkan kepada kaum laki-laki dan perempuan di kalangan kaumnya yang menyembah anak lembu buatan, [Zub]

    {sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sesembahanmu)…}
    {maka bertaubatlah kepada Rabb yang menjadikan kamu…} : yakni bertaubatlah kamu kepada Allah Yang telah menciptakan kamu karena kamu telah menyembah selain-Nya (syirik), [Zub]

    {dan bunuhlah dirimu…} : dari ‘Aly (bin Abi Thalib-red), dia berkata: “Mereka berkata kepada Musa: ‘apa bentuk taubat kami?’. Dia menjawab: ‘sebagian kalian membunuh sebagian yang lainnya’, lalu mereka mengambil pisau sehingga ada seorang laki-laki yang membunuh saudaranya, bapaknya bahkan anaknya, tidak peduli siapa yang dibunuhnya sehingga terbunuhlah sebanyak 70.000 orang. Kemudian Allah mewahyukan kepada Musa: ‘perintahkan kepada mereka agar mengangkat tangan mereka karena siapa yang terbunuh telah diampuni dosanya dan orang-orang yang tersisa dari merekapun telah diberi taubat”. [Zub]

    {Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Rabb yang menjadikan kamu…}
    {maka Allah akan menerima taubatmu...} : Kamu telah membunuh diri kamu sehingga Dia Ta’ala menerima taubat mereka yang tersisa dari golongan kamu, [Zub]

    {Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang}

    AYAT 55:
    Firman-Nya: {Dan (ingatlah), ketika kamu berkata…} : Yang mengatakan ucapan ini adalah tujuhpuluh orang yang telah dipilih oleh Musa, [Zub]

    {"Hai Musa, kami tidak akan beriman kepadamu sebelum kami melihat Allah…}
    {dengan terang (jahrah)…} : kata Jahrah (dengan terang), maknanya secara bahasa adalah al-Mu’âyanah (menyaksikan dengan mata telanjang), [Zub]

    {karena itu kamu disambar halilintar…} : yakni api dari langit yang menyambar mereka sehingga mereka mati, [Zub]

    {sedang kamu menyaksikannya} : kamu melihat hal itu secara langsung dengan mata telanjang. [Zub]

    AYAT 56:
    Firman-Nya: {Setelah itu Kami bangkitkan kamu…}: Menghidupkan mereka setelah mematikan. Mereka disiksa dengan sambaran halilintar tersebut karena mereka meminta sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah untuk dilihat di dunia (yakni melihat Allah/ru’yatullâh), sedangkan di akhirat kelak maka banyak sekali hadits-hadits yang mencapai derajat mutawatir bahwa para hamba-Nya akan melihat Rabb mereka di akhirat. Dan dalil ini adalah Qath’iyyah ad-Dilâlah. [Zub]
    {sesudah kamu mati, supaya kamu bersyukur }

    AYAT 57:
    Firman-Nya: {Dan Kami naungi kamu dengan awan (al-Ghamâm)…}: sinonim dari kata “al-Ghamam” adalah “as-Sahâb” (keduanya bermakna) : awan. Allah menjadikannya bagi mereka seperti payung yang melindungi dari terik panas matahari ketika mereka berada di padang Tîh yang terletak diantara wilayah Mesir dan Syam. Saat itu, mereka menolak untuk memasuki Madinah al-Jabbârîn, [Zub]
    {dan Kami turunkan kepadamu…}
    {"manna"…} : tetesan yang turun dari langit ke atas pohon atau batu, lalu menjadi manis seperti madu dan kering seperti lilin. Dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bahwa al-Kam-ah (cendawan) adalah berasal dari manna yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Musa, [Zub]

    {dan "salwa"} : ada yang mengatakan bahwa ia adalah as-Sumânâ, yakni burung yang mereka sembelih lalu dimakan; ada lagi yang mengatakan bahwa makna salwa adalah al-‘Asal (madu), [Zub]
    {Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu…}
    {Dan tidaklah mereka menganiaya Kami…} : Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits Qudsiy) : “Kami lebih Mulia untuk dizhalimi”, [Zub]
    {akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri}

    Petunjuk Ayat

    • Seorang Mukmin yang menyembah selain Allah padahal dia mengetahui bahwa hal itu merupakan ibadah kepada selain-Nya maka ini dianggap sebagai bentuk riddah (murtad) dan kesyirikan. Dikatakan riddah karena Allah telah memerintahkan Bani Israil agar orang yang belum menyembah anak lembu buatan membunuh orang yang telah menyembahnya karena mereka dihukumi sebagai murtad. Hukum orang yang murtad berdasarkan hadits yang shahih adalah dibunuh. Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia”.

    • Disyari’atkannya memerangi orang-orang yang murtad. Di dalam hadits disebutkan: “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia” akan tetapi hal ini setelah dimintakan kepadanya untuk bertaubat terlebih dahulu.

    • Alasan hidup secara keseluruhannya adalah untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala dengan cara beribadah hanya kepada-Nya. Hal ini diperkuat oleh firman-Nya “Tsumma Ba’atsnâkum” yakni kemudian kami hidupkan kamu setelah mati agar kamu bersyukur. Ayat yang lebih tegas lagi adalah firman-Nya (artinya): “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” ; dan ibadah itu sendiri adalah kesyukuran.

    • Yang halal, baik berupa makanan, minuman atau lainnya adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. [Ays]









    Surat Al-Baqarah ayat [49-53]

    قَالَ اللهُ تَعَالى: وَإِذْ نَجَّيْنَاكُم مِّنْ ءَالِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُـوءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَآءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَآءَكُمْ وَفيِ ذَلِكُمْ بَلآَءُُمِّن رَّبِّكُمْ عَظِيمُُ{49} وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا ءَالَ فِرْعَوْنَ وَأَنتُمْ تَنظُرُونَ {50} وَإِذْ وَاعَدْنَا مُوسَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ اتَّخَذْتُمُ الْعِجْلَ مِن بَعْدِهِ وَأَنتُمْ ظَالِمُونَ {51} ثُمَّ عَفَوْنَا عَنكُم مِّن بَعْدِ ذَلِكَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ {52} وَإِذْ ءَاتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَالْفُرْقَانَ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ {53}

    Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Kami selamatkan kamu dari (Fir'aun) dan pengikut-pengikutnya; mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seberat-beratnya, mereka menyembelih anak-anakmu yang laki-laki dan membiarkan hidup anak-anakmu yang perempuan. Dan pada yang demikian itu terdapat cobaan-cobaan yang besar dari Rabb-mu.[49], Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu lalu Kami selamatkan kamu dan Kami tenggelamkan (Fir'aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan.[50], Dan (ingatlah), ketika Kami berjanji kepada Musa (memberikan Taurat, sesudah) empat puluh malam, lalu kamu menjadikan anak lembu (sembahanmu) sepeninggalnya dan kamu adalah orang-orang yang zalim. [51], Kemudian sesudah itu Kami ma'afkan kesalahanmu, agar kamu bersyukur.[52], Dan (ingatlah), ketika Kami berikan kepada Musa Al-Kitab (Taurat) dan keterangan yang membedakan antara yang benar dan yang salah, agar kau mendapat petunjuk [53]”. (Q,.s.al-Baqarah/02: 49-53)

    TAFSIR AYAT

    Makna Ayat Secara Global

    Kelima ayat tersebut mengandung empat nikmat besar yang dianugerahkan oleh Allah kepada Bani Israil. Nikmat-nikmat tersebutlah yang diperintahkan kepada mereka untuk diingat sehingga mereka dapat bersyukur kepada-Nya, yaitu dengan beriman kepada Rasul-Nya, Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam dan dien-Nya, al-Islam.

    Nikmat Pertama adalah nikmat tatkala Allah menyelamatkan mereka dari kejaran Fir’aun dan tentaranya sehingga mereka lolos dari kekuasaannya yang zhalim dan dari beraneka ragam siksaan yang ditimpakan kepada mereka. Diantara bentuk siksaan tersebut; menyembelih bayi-bayi yang lahir dari jenis kelamin laki-laki dan membiarkan kaum wanita menjadi pelayan mereka di rumah layaknya sebagai para budak wanita.

    Nikmat Kedua adalah terbelahnya laut untuk mereka dan tenggelamnya musuh mereka disana setelah mereka berhasil lolos serta dapat melihat kejadiannya secara langsung dengan mata kepala mereka sendiri.

    Nikmat Ketiga adalah nikmat Allah Ta’ala mema’afkan perbuatan mereka yang dianggap sebagai kesalahan fatal dan tindakan kejahatan. Tindakan tersebut adalah menjadikan anak lembu buatan sebagai Tuhan dan sesembahan mereka. Allah Ta’ala mema’afkan mereka dan tidak menyiksa mereka dengan azab-Nya karenanya dengan alasan agar mereka mau bersyukur kepada-Nya. Bentuk rasa syukur itu adalah dengan beribadah hanya kepada-Nya semata.

    Nikmat Keempat adalah Allah memuliakan Nabi Musa 'alaihissalâm dengan menurunkan kepadanya kitab Taurat yang didalamnya terdapat petunjuk dan cahaya serta mukjizat-mukjizat yang dengannya kebatilan Fir’aun dapat dikalahkan dan dimenangkannya dakwah al-Haq yang dibawa oleh Nabi Musa 'alaihissalâm.

    Itulah nikmat-nikmat yang terkandung di dalam kelima ayat diatas dimana mengetahuinya berarti mengetahui arti dari ayat-ayat tersebut secara global kecuali pada kalimat (artinya) ‘Dan pada yang demikian itu terdapat cobaan-cobaan yang besar dari Rabb-mu’ dalam ayat pertamanya (ayat 49). Kalimat ini memberitakan bahwa siksaan yang dilakukan Fir’aun dan orang-orang sepertinya terhadap Bani Israil merupakan cobaan dari Allah dan ujian besar bagi mereka. Demikian pula dengan ayat ketiganya (ayat 51), disana terdapat janji Allah kepada Musa untuk memberikan kepadanya kitab Taurat yang dengannya dia memerintah** Bani Israil setelah diselamatkannya * mereka selama 40 malam pada bulan Dzulqa’dah dan sepuluh Dzulhijjah, Namun tatkala beliau sedang tidak berada di tempat, as-Samiry mengumpulkan seluruh perhiasan wanita Bani Israil dan menciptakan anak lembu buatan dari olahan bahan tersebut, lalu mengajak mereka untuk menyembahnya. Mereka pun akhirnya menyembahnya sehingga -sebenarnya- mereka berhak untuk mendapatkan ‘azab karena perbuatan tersebut namun Allah mema’afkan mereka agar mereka mau bersyukur kepada-Nya. [Ays]

    Makna Ayat Per-penggalan

    Ayat 49:

    { “Dan (ingatlah) ketika Kami selamatkan kamu …} : di dalam ayat tersebut kata ‘Najjaynâ’ (Kami selamatkan) adalah sama maknanya dengan kata ‘Anjayna’. [Zub]

    {dari (Fir'aun)…} : kata ‘Fir’aun’ memiliki beberapa pengertian; ada yang mengatakan bahwa ia adalah nama raja ketika itu (bukan gelar atau sebutan-red). Ada lagi yang mengatakan bahwa ia adalah nama untuk setiap raja yang menguasai Mesir kuno (sebagai julukan atau sebutan-red). [Zub]

    {dan pengikut-pengikutnya}
    {mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seberat-beratnya…}: menyiksa kamu sehingga merasakan ‘azab yang sangat berat. Penjelasan tentang spesifikasi ‘azab tersebut ada pada lanjutan ayat setelahnya… [Zub]

    {mereka menyembelih anak-anakmu yang laki-laki dan membiarkan hidup anak-anakmu yang perempuan...}: dengan membiarkan kaum wanita tersebut hidup supaya dapat melayani mereka dan dilecehkan. Sedangkan perintah menyembelih anak-anak laki-laki dan membiarkan hidup anak-anak wanita karena memiliki para peramal dimana mereka ini memberitahu Fir’aun perihal akan lahirnya seorang anak laki-laki dari kalangan Bani Israil yang kelak akan menyebabkan dirinya binasa di tangannya. [Zub]

    {Dan pada yang demikian itu…}: yaitu kejahatan yang telah disebutkan serta kebaikan yang Allah berikan kepada mereka. [Zub]

    {terdapat cobaan-cobaan yang besar…} : di dalam ayat tersebut arti kata Balâ’ adalah ikhtibâr (ujian/cobaan). [Zub]

    {dari Rabb-mu} : untuk mengetahui seberapa jauh kamu melakukan kewajiban bersyukur, ta’at dan beriman kepada Rasul-Nya. [Zub]

    Ayat 50:

    {Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu…}: Kami belah untuk kamu sehingga menjadi kering airnya dan kamu dapat berjalan diatasnya. Sedangkan laut yang dimaksud adalah laut al-Qalzam yang terletak di terusan Suez . [Zub]

    {lalu Kami selamatkan kamu…}: dari ketenggelaman
    {dan Kami tenggelamkan (Fir'aun) dan pengikut-pengikutnya…}: Kata Âli Fir’aun di dalam ayat tersebut maknanya adalah Atbâ’ (pengikut-pengikut). [Zub]

    {sedang kamu sendiri menyaksikan}: mereka melihat ke arah diri mereka sendiri dalam kondisi selamat dan melihat ke arah pengikut-pengikut Fir’aun dalam kondisi tenggelam. [Zub]

    Ayat 51:

    {Dan (ingatlah), ketika Kami berjanji kepada Musa (memberikan Taurat, sesudah)…}: Janji tersebut berasal dari Allah sedangkan Musa hanyalah menerima. [Zub]

    {empat puluh malam…}: Allah Ta’ala menjanjikannya setelah itu agar dia datang ke bukit Thûr sehingga Dia Ta’ala berbicara dengannya dan memberinya wahyu. [Zub]

    {lalu kamu menjadikan anak lembu (sembahanmu) sepeninggalnya dan kamu adalah orang-orang yang zalim}: yakni kamu jadikan anak lembu sebagai sesembahan setelah Musa pergi ke bukit Thûr. [Zub]

    Ayat 52:

    {Kemudian sesudah itu Kami ma'afkan kesalahanmu, agar kamu bersyukur}: yakni sesudah kamu menyembah anak lembu tersebut, Kami berkenan memberikan ma’af atas dosa besar yang kamu perbuat. [Zub]

    Ayat 53:

    {Dan (ingatlah), ketika Kami berikan kepada Musa…}
    {Al-Kitab…}: yakni taurat
    {dan keterangan yang membedakan antara yang benar dan yang salah (al-Furqân) agar kau mendapat petunjuk}: Ada yang mengatakan maknanya adalah al-Hujjah dan al-Bayân (penjelasan) dengan tanda-tanda yang diberikan oleh Allah kepada Nabi Musa berupa tongkat, tangan dan lain-lain. [Zub]

    PETUNJUK AYAT

    • Penyebutan berbagai nikmat mendorong*** seseorang untuk mensyukurinya sebab syukur adalah target utama dari penyebutan suatu nikmat.

    • Bahwa Allah Ta’ala ketika menguji para hamba-Nya karena ada hikmah agung di balik itu sehingga tidak boleh menentang dan memprotes kepada Allah Ta’ala atas perbuat-Nya menguji para hamba-Nya tersebut.

    • Syirik merupakan suatu bentuk kezhaliman**** karena definisinya adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya.

    • Diantara hikmah di balik diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab-kitab adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia sehingga mengenal Rabb mereka dan sebagai cara mendekatkan diri kepada-Nya di dalam ibadah mereka kepada-Nya. Dengan begitu, mereka akan menjadi sempurna dan berbahagia di dalam dunia alam kehidupan.
    Catatan:
    • Syaikh Abu Bakar al-Jazâiry berkata: “ Hari diselamatkannya Bani Israil terjadi pada tanggal 10 Muharram sebagaimana yang disebutkan di dalam shahih Bukhary dan selainnya bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam tatkala datang ke Madinah dalam rangka hijrah, beliau mendapatkan kaum Yahudi berpuasa pada hari tanggal 10 Muharram (‘Asyura’) tersebut. Lantas beliau bertanya kepada mereka tentang hal itu. Mereka menjawab: ‘ yaitu hari yang baik dimana Allah menyelamatkan Bani Israil’. Maka, beliau pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan (kepada umatnya) agar berpuasa juga pada hari itu dengan sabdanya: ‘Kita lebih berhak untuk meneladani Nabi Musa ketimbang mereka’ “. [Ays]

    • Syaikh Abu Bakar al-Jazâiry berkata: “Diantara hal yang sangat disayangkan dan menyedihkan adalah kondisi kaum Muslimin yang diberi cobaan oleh Allah, berupa penjajahan yang dilakukan oleh kaum Nasrani terhadap mereka. Setiap suatu penduduk atau negeri dari kaum Muslimin yang merdeka, maka penduduk atau negeri ini justeru meminta diberlakukannya undang-undang kaum Kafir sehingga menjadi hukum yang mengatur kaum Muslimin. Sedangkan Bani Israil di bawah kepemimpinan Musa tidak demikian; begitu mereka merdeka maka Musa membawa kepada mereka hukum Rabb dan memerintah mereka dengannya”. [Ays]

    • Syaikh Abu Bakar al-Jazâiry mengomentari: “Oleh karena itu, prinsip bersyukur adalah mengakui nikmat terlebih dahulu, yaitu mengingatnya dengan hati dan lisan”. [Ays]

    • Yakni sebagaimana firman Allah Ta’ala (artinya) : “Sesungguhnya perbuatan syirik itu merupakan kezhaliman yang besar” …{Ramadlan 1423 H}











    Surat Al-Baqarah ayat [47-48]

    قَالَ اللهُ تَعَالى: يَابَنِي إِسْرَاءِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ {47} وَاتَّقُوا يَوْمًا لاَّ تَجْزِي نَفْسٌ عَن نَّفْسٍ شَيْئًا وَلاَ يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ وَلاَ يُؤْخَذُ مِنْهَا عَدْلُُوَلاَهُمْ يُنصَرُونَ {48}

    Artinya: “Hai Bani Israil, ingatlah nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kamu atas segala umat,[47]. Dan jagalah dirimu dari ('azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at dan tebusan daripadanya, dan tidaklah mereka akan ditolong”[48]. (Q,.s.al-Baqarah/02: 47-48)

    Tafsir Ayat

    Makna Ayat Secara Global

    Allah Ta’ala memanggil Bani Isrâil seraya menuntut mereka untuk mengingat nikmat-nikmat-Nya agar mereka dapat mensyukurinya dalam bentuk beriman kepada Rasul-Nya, Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam dan menerima dien yang haq yang dibawanya, yaitu al-Islam.

    Dia Ta’ala juga mengingatkan mereka akan azab di Hari Kiamat dengan memerintahkan mereka agar membentengi diri dengan keimanan dan amal-amal yang shalih sebab ia merupakan Hari yang agung dimana pada hari itu, syafa’at orang kafir tidak akan diterima, tidak akan diambil tebusan darinya serta tidak akan ada seorangpun yang dapat menolongnya untuk menolak azab tersebut.

    Makna Per-Penggalan

    Ayat 47
    Firman-Nya (artinya): [ Hai Bani Israil, ingatlah nikmat-Ku…] : penjelasan tentang nikmat-nikmat tersebut telah dijelaskan sebelumnya ( di dalam ayat 40), yakni bila kalian mengingat nikmat-nikmat tersebut maka lakukanlah sebagaimana haknya (hal yang sepatutnya) dan berimanlah kepada orang yang telah Aku utus sebagai Rasul. [Zub]

    [ yang telah Aku anugerahkan kepadamu…]
    { dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kamu atas segala umat ( al-‘Âlamîn) } ; ada pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata al-‘Âlamîn adalah “para ulama zaman mereka”. Ada lagi yang mengatakan: “seluruh umat yang para Nabi diutus kepada mereka”. Hal ini terealisasi manakala mereka beriman kepada para Rasul yang diutus oleh Allah Ta’ala. Namun begitu, mereka tetap tidak akan lebih utama dari Umat Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam karena Allah Ta’ala sendiri yang berfirman: ‘Kalian adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk umat manusia’ . [Zub]

    Ayat 48
    Firman-Nya (artinya) :[ Dan jagalah dirimu dari hari … ] : kata “yauman (hari) “ artinya hari Kiamat. Maksudnya adalah azab di hari tersebut. [Zub]

    { (yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun… } : yakni tidak dapat mewakilinya di dalam menunaikan haknya. [Zub]

    ( dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at…) : bilamana dia meminta syafa’at di sisi Allah Ta’ala untuk seseorang. [Zub]

    ( dan tebusan daripadanya…) : yakni tebusan berupa harta/uang, keluarga atapun anak. [Zub]

    ( dan tidaklah mereka akan ditolong) : yakni tidak seorangpun yang mampu untuk menolong dan menyelamatkan mereka dari azab Allah. [Zub]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk kedua ayat tersebut adalah:

    • Kewajiban mengingat semua nikmat agar dapat disyukuri * dengan memuji kepada Allah dan mena’ati-Nya.

    • Kewajiban membentengi diri dari azab hari Kiamat dengan keimanan dan amal shalih setelah meninggalkan kesyirikan dan semua maksiat.

    • Pengukuhan bahwa syafa’at tidak berlaku bagi jiwa yang kafir dan tebusan tidak akan diterima ** selama-lamanya pada hari Kiamat. [Ays]
    CATATAN KAKI :

    * Syaikh Abu Bakar al-Jaza-iriy berkata: “mensyukuri nikmat-nikmat-Nya dapat diimplementasikan melalui pengakuan terhadap nikmat, memuji Allah Ta’ala atas hal itu serta mengalihkannya kepada hal-hal yang diridlai-Nya”. [Ays]

    ** Syaikh Abu Bakar al-Jaza-iriy berkata: “ ini berdasarkan firman-Nya (artinya): ‘Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak itu). Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong’ “. (Q,.s. Âli-‘Imrân/03: 91) - [Ays]



















    Surat Al-Baqarah ayat [44-46]

    قَالَ اللهُ تَعَالى: أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَـابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ {44} وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ {45} الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلاَقُوا رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ {46}

    Artinya:Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir ,[44]. Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu', [45]. (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabb-nya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya,[46] (Q,.s.al-Baqarah/02: 44-46)

    Tafsir Ayat

    Makna Ayat Secara Global

    Di dalam ayat pertama (44), Allâh Tabâraka wa Ta’âla, mengingatkan para ulama Bani Israil mengenai tindakan mereka menyuruh sebagian orang Arab agar beriman kepada Islam dan nabinya sementara mereka mengacuhkan diri mereka dan tidak melakukan hal yang sama padahal mereka membaca taurat yang didalamnya terdapat berita tentang diutusnya Nabi Muhammad, perintah beriman kepadanya dan mengikutinya. Karena itu, Allâh Ta’âla mencela mereka secara keras dengan firman-Nya pada akhir ayat tersebut: “…tidakkah kamu berpikir/berakal “. Sebab, orang yang berakal senantiasa terdepan di dalam berbuat kebaikan dan mengajak kepadanya.

    Sedangkan pada dua ayat berikutnya (45, 46), Allâh Ta’âla membimbing Bani Israil agar menjadikan kesabaran dan shalat sebagai penolong sehingga mereka mampu untuk menghadapi realitas dan mengungkapkannya secara terang-terangan, yaitu beriman kepada Muhammad dan memeluk dien yang dibawanya. Kemudian, Allâh memberitahukan kepada mereka bahwa rintangan yang dihadapi ini amat sulit dan berat bagi jiwa dan yang bisa melakukannya hanya orang-orang yang tunduk patuh kepada Rabb mereka, yang merasa yakin akan bertemu dengan Allâh dan kembali kepada-Nya. [Ays]

    Makna per-penggalan

    Ayat 44:
    Firman-Nya: (Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian) : yakni dengan beriman kepada Allâh dan para Rasul-Nya, menepati janji Allâh, mendirikan shalat serta membayar zakat.

    (sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri) : yakni membiarkan diri kamu sendiri dengan tidak mengajaknya melakukan hal itu. Tindakan ini sungguh amat buruk. {padahal kamu membaca al-Kitab (Taurat) }

    (maka tidakkah kamu berpikir) : yakni bahwa sesungguhnya andaikata kedudukan kalian bukan sebagai golongan Ahl al-‘Ilm (ulama), pembawa hujjah serta orang-orang yang dapat mempelajari kitab-kitab Allâh (Ahl ad-Dirâsah), artinya jika kedudukan kalian hanya sebagai orang yang berakal saja sudah cukup menjadi penghalang antara kalian dan embel-embel tersebut. Ini merupakan kecaman terhadap kalian. Oleh karena itu, bagaimana mungkin kalian bisa mengabaikan sesuatu yang menuntut pemikiran setelah kalian juga mengabaikan sesuatu yang menuntut ilmu/pengetahuan sebelumnya?. [Zub]

    Ayat 45:
    Firman-Nya: (Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu) : “Jadikanlah sabar” yakni dengan menahan diri kalian dari mengikuti hawa nafsu dan hanya menjadikannya untuk berbuat ta’at. “dan shalat” yakni di dalam menunaikannya, kalian bersungguh-sungguh memohon agar Allâh menolong kalian, yaitu dengan mendorong jiwa kalian beriman kepada Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam meskipun ia (jiwa kalian tersebut) enggan melakukannya

    (Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat..) : yakni sulit sekali bagi orang yang tidak beriman kepada Allâh Ta’âla dan sombong untuk berbuat ta’at kepada-Nya

    (…kecuali bagi orang-orang yang khusyu' ) : yakni orang-orang yang jiwa mereka tunduk terhadap keagungan Allâh dan merasa tentram dengan kondisi seperti itu. [Zub]

    Ayat 46:
    Firman-Nya: { (yaitu) orang-orang yang meyakini…*} : (di dalam ayat tersebut teksnya memakai kata kerja yazhunnûna yang berasal dari kata zhonn (sebagai ism mashdar/kata benda). Makna asli dari teks tersebut adalah mereka menyangka atau menganggap, jadi seharusnya ayat diatas bermakna: “…orang-orang yang menyangka/menganggap” sesuai dengan makna asalnya akan tetapi artinya dalam terjemahan ditulis orang-orang yang meyakini. Dalam hal ini, kata kerja yazhunnûna di dalam ayat tersebut diartikan dengan- red ) yastaiqinûna ( orang-orang yang meyakini ). [Zub]
    (bahwa mereka) (akan menemui Rabb-nya…) : lalu Dia Ta’âla memberikan ganjaran pahala bagi mereka dan menambah karunia-Nya.
    (dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya). [Zub]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk ayat-ayat diatas adalah:

    • Betapa buruknya ** prilaku orang yang mengajak orang lain untuk berbuat baik sementara dirinya tidak melakukannya

    • Kejahatan, apapun bentuknya adalah buruk tetapi menjadi sangat buruk sekali bila bersumber dari seorang yang ‘alim***

    • Disyari’atkan menjadikan kesabaran dan shalat sebaagai penolong di dalam mengatasi semua hal yang sulit dan pelik sebab Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam selalu berpaling kepada shalat bila di rundung suatu perkara yang sulit dan pelik. [Ays]
    CATATAN:

    • Kata azh-Zhonn terkadang diungkapkan dengan makna al-Yaqîn. Dalam hal ini, yang dimaksud bukan kata azh-Zhonn (sangkaan) sebagai antonim dari kata asy-Syakk (keraguan). Statement ini diinformasikan oleh Ibnu Jarir di dalam tafsirnya (terhadap ayat tersebut)…. [Ays]

    ** Terdapat ancaman yang keras terhadap orang yang mengajak berbuat ma’ruf tetapi tidak melakukannya dan mencegah perbuatan munkar tetapi justeru melakukannya, diantaranya adalah sabda Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam yang maknanya : “ pada malam Isra’, aku melintasi segerombolan orang yang bibir dan lidah mereka digunting dengan penggunting yang terbuat dari api. Lalu aku bertanya: ‘siapa mereka itu, wahai Jibril?’. Dia menjawab: ‘mereka adalah para ahli ceramah umatmu yang mengajak manusia ke jalan kebajikan tetapi mereka melupakan diri mereka sendiri’ “. (H.R.Ahmad).

    Ancaman seperti ini banyak sekali terdapat di dalam kitab-kitab as-Sunan dan ash-Shihâh. Namun begitu, para ulama Salaf berkata: “Tidak ada yang menghalangi seorang ‘alim mengajak kepada ma’ruf meskipun dia tidak melakukannya, demikian pula, tidak ada yang menghalanginya untuk mencegah kemungkaran meskipun dia sendiri melakukannya. Inilah pendapat yang benar sebab tidak ada seorangpun yang luput dari dosa selain orang yang ma’shum (dipelihara darinya oleh Allah Ta’âla -red)”. [Ays]

    - *** karena orang yang berilmu tidak sama dengan orang yang tidak berilmu. [Ays]

    (Diambil dari Kitab Aysar at-Tafaasiir li Kalaam ‘al-Aliy al-Kabiir [disingkat: Ays] karya Syaikh Abu Bakar al-Jazâiriy dan Kitab Zubdatut Tafsir min Fath al-Qadîr [disingkat: Zub] karya DR. Muhammad Sulaiman Abdullah al-Asyqar)










    Surat Al-Baqarah ayat [40-43]

    قَالَ اللهُ تَعَالى: يَابَـنِي إِسْرَاءِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّاىَ فَارْهَبُونِ {40} وَءَامِنُوا بِمَآأَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلاَ تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ وَلاَ تَشْتَرُوا بِئَايَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً وَإِيَّاىَ فَاتَّقُونِ {41} وَلاَ تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ {42} وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ {43}

    artinya: Hai Bani Israil, ingatlah nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk),[40].Dan berimanlah kamu kepada apa ang telah Aku turunkan (al-Qur'an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertaqwa,[41].Dan janganlah kamu campur-adukkan yang haq dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui,[42].Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku' “.[43], {Q,.s.2/al-Baqarah: 40-43}

    Korelasi Ayat

    Manakala fokus pembicaraan pada ayat-ayat terdahulu menyoroti Adam 'alaihissalâm, pemuliaan terhadap dirinya, sujud para malaikat terhadapnya serta keengganan Iblis melakukan itu karena kesombongan dan hasadnya padahal masalah ini sebenarnya sudah diketahui oleh orang-orang Yahudi karena mereka termasuk Ahli Kitab, maka korelasinya disini adalah bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada Bani Israil (dimana mereka adalah anak cucunya) guna mengingatkan akan kewajiban mereka untuk beriman dan istiqamah. [Ays]

    Tafsir Ayat

    Makna Ayat Secara Global

    Allah Ta’ala memanggil mereka dengan sebutan “Bani Israil” karena mereka adalah anak cucu dari Israil 'alaihissalâm (yakni Nabi Ya’qub). Dia Ta’ala memerintahkan mereka agar mengingat nikmat-Nya sehingga mereka dapat bersyukur kepadaNya dengan cara mengimplementasikannya melalui perbuatan ta’at; keimanan kepada Rasul-Nya, Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam dan al-Huda (al-Qur’ân) yang dibawanya; menepati janji yang telah dimintakan kepada mereka sehingga Dia Ta’ala-pun akan merealisasikan janji-Nya; takut kepada-Nya dan tidak takut kepada selain-Nya (makhluk-Nya) serta beriman kepada al-Qur’ân al-Karîm, bukan sebaliknya, menjadi orang pertama yang mengingkari (kafir terhadap) nya.

    Disamping itu, Dia Ta’ala juga melarang mereka untuk berkompensasi dengan sesuatu yang berupa perhiasan kehidupan duniawi yang tidak berharga sama sekali dalam menjelaskan kebenaran perihal keimanan terhadap kerasulan Muhammad.

    Dia Ta’ala juga memerintahkan mereka agar takut kepada-Nya dalam masalah tersebut dan mengultimatum mereka; bahwa jika mereka menyembunyikan al-Haq, maka Dia akan menimpakan azab-Nya.

    Dia Ta’ala melarang mereka untuk mencampur-adukkan antara al-Haq dan al-Bâthil dalam upaya mendepak al-Haq dan menjauhinya sehingga mereka tidak beriman kepada Rasul-Nya, Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam .

    Dia Ta’ala juga memerintahkan mereka untuk menegakkan shalat, membayar zakat, patuh terhadap-Nya dengan menampakkan penerimaan terhadap Islam dan memeluknya sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Muslimin. [Ays]

    Makna Ayat per-penggalan

    Ayat 40 :
    Firman-Nya: [ Hai Bani Israil…] : Israil disini adalah nabi Ya’qub bin Ishaq bin Ibrâhim 'alaihimussalâm. Sedangkan artinya (dalam bahasa ‘Ibrani-red) adalah hamba Allah.

    Firman-Nya: [ ingatlah nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu…] : kata ‘Uzkurû [ ingatlah] maknanya: bersyukurlah atas nikmat-Ku terhadap kamu, (yaitu) mengutus para Rasul, menurunkan al-Kitab, menyelamatkan mereka dari kejahatan Fir’aun dan sebagainya.

    Firman-Nya: [ dan penuhilah janjimu kepada-Ku…] : yaitu yang telah Dia Ta’ala mintakan kepada mereka di dalam kitab Taurat, (yaitu) mengikuti Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam. Dalam riwayat yang lain disebutkan: (yaitu) “menjalankan semua kewajiban”.

    Firman-Nya; [ niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu…] : yakni balasan/imbalan yang telah Aku jaminkan untuk kamu.

    Firman-Nya: […dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk) ] : makna kata ar-Rahbah (takut/tunduk) secara bahasa artinya syiddatul Khauf (ketakutan yang teramat sangat), - seakan Dia Ta’ala berfirman: “jadikanlah rasa takut (tunduk) terhadap-Ku di dalam hati kamu dan janganlah takut kepada siapapun selain-Ku” -. [Zub]

    Ayat 41 :
    Firman-Nya: [ Dan berimanlah kamu kepada apa ang telah Aku turunkan…] : yakni al-Qur’an al-‘Azhîm

    Firman-Nya: [ yang membenarkan apa yang ada padamu…] : yakni Taurat dan berita-berita tentang para Nabi dimana al-Qur’an akan sesuai dan cocok dengan kebenaran yang ada pada kamu.

    Firman-Nya: [ dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya…] : maknanya: “janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya - tetapi justeru adalah hak kamu untuk menjadi orang yang pertama membenarkannya - ”.

    Firman-Nya: [ dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku…] : yakni semua perintah-perintah-Ku dan larangan-larangan-Ku. Firman-Nya: [ dengan harga yang rendah…] : yakni berupa kehidupan yang hanya sementara serta kepemimpinan yang hanya sepele dan tidak bernilai sama sekali. [ dan hanya kepada Aku-lah kamu harus bertaqwa ] [Zub]

    Ayat 42 :
    Firman-Nya: [ Dan janganlah kamu campur-adukkan yang haq dengan yang bathil…] : Allah melarang mereka untuk mencampur-adukkan antara yang haq (yang berasal) dari-Nya dengan yang batil (yang berasal) dari diri mereka sendiri sebagai upaya menyamarkan pemahaman dan merusak agama.

    Firman-Nya:[ dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu…] : maksudnya adalah larangan menyembunyikan hujjah-hujjah yang telah Allah wajibkan kepada mereka untuk menyampaikannya dan menjelaskannya. Diantaranya; tentang kabar-kabar gembira di dalam kitab-kitab mereka berkenaan dengan akan diutusnya Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam .

    Firman-Nya: [ sedang kamu mengetahui ] : yakni bahwa Muhammad adalah Rasulullah dan kamu mengetahui pula berita-berita tentangnya di dalam kitab-kitab kamu. [Zub]

    Ayat 43 :
    Firman-Nya: [ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat…] : Allah memerintahkan orang-orang Yahudi agar masuk Islam, mendirikan shalat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam secara rinci dan yang telah disunnahkannya, membayar zakat dan melakukan shalat secara jama’ah.

    Firman-Nya: [ dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku' ] : karena dalam ritual yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi tidak terdapat ruku’. Ayat ini juga berisi petunjuk agar mengikuti jama’ah kaum Muslimin dan menta’mir masjid. Dalam masalah ini, yakni shalat berjama’ah, Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah mu-akkadah tetapi amat dianjurkan, bukan wajib (sedangkan pendapat yang lebih kuat/râjih adalah pendapat kedua, yaitu hukumnya wajib karena banyak dan kuatnya dalil-dalil yang dikemukakan-wallahu a’lam-red). [Zub]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk ayat-ayat diatas adalah:

    • Kewajiban mengingat nikmat-nikmat yang dianugerahkan oleh Allah sebagai rasa syukur terhadap-Nya atas nikmat tersebut.

    • Kewajiban menepati janji apalagi janji seorang hamba kepada Rabbnya Ta’ala.

    • Kewajiban menjelaskan kebenaran (al-Haq) dan keharaman menyembunyikannya.

    • Keharaman mencampur-adukkan * antara al-Haq dan al-Bâthi dengan maksud menyesatkan manusia dan memalingkan mereka darinya sebagaimana yang sering diucapkan orang-orang Yahudi: “Muhammad itu adalah Nabi tetapi khusus untuk kaum Arab” . Maksud mereka mengatakan ini agar tidak ada seorang Yahudi-pun yang beriman kepadanya. [Ays]
    * Syakh Abu Bakar al-Jazîriy berkata: “maksudnya adalah mempromosikan kebatilan dengan mengemasnya dalam bentuk al-Haq sehingga diterima dan orang-orang menjadi sesat karenanya”.










    Surat Al-Baqarah ayat [38-39]

    قَالَ اللهُ تَعَالى: قُلْنَا اهْبِطُوا مِنْهَا جَمِيعًا فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدًى فَمَن تَبِعَ هُدَايَ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ {38} وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِئَايَاتِنَآ أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {39}

    “Kami berfirman:"Turunlah kamu dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati,[38]. Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.[39] {Q,.s.2/al-Baqarah: 38-39}

    Tafsir Ayat

    Makna Ayat Secara Global

    Allah Ta’ala memberitakan bahwa Dirinya telah memerintahkan Adam, Hawwa’ * dan Iblis agar turun ke bumi. Hal ini terjadi, setelah kedua insan tersebut digoda oleh syaithan supaya memakan buah dari pohon “al-Khuld” yang kemudian dimakan oleh keduanya. Lalu Dia Ta’ala memberitahukan kepada mereka semua bahwa bila mereka mengikuti petunjuk yang datang kepada mereka dan tidak membelot darinya, maka mereka akan merasa aman dan bahagia serta tidak akan merasa takut dan bersedih. Sebaliknya, Dia Ta’ala mengancam siapa saja yang kafir terhadapNya, mendustai RasulNya serta tidak beriman dan beramal shalih akan membuatnya kekal ** di neraka. [Ays]

    * Syaikh Abu Bakar al-Jazâiriy berkata: “namanya tidak tercantum di dalam al-Qur’an tetapi hanya disebut dengan simbol “zauj” (pasangan/isteri), akan tetapi di dalam hadits yang shahih nama itu disebutkan sebagai diciptakan dari tulang rusuk Adam 'alaihissalâm. Adapun rahasia di balik itu (kenapa tidak dicantumkan) adalah sikap “murûah” yang membuat pemilik nama itu enggan menyebutnya.Oleh karena itu pula, wanita selalu diikutkan (dimasukkan) dalam khithab yang diarahkan kepada kaum laki-laki”.[Ays]

    ** Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “adapun penghuni neraka yang mereka itu memang (pantas menjadi) penghuninya, maka mereka tidak akan mati dan juga hidup didalamnya, akan tetapi ada kaum yang disiksa dengan api neraka lantaran kesalahan mereka sehingga mereka mengalami kematian, lalu bila sudah menjadi arang, dia diizinkan untuk mendapatkan syafa’at”. Maksudnya: mereka keluar dari neraka karena mendapatkan syafa’at. [Ays]

    Makna per-penggalan

    Ayat 38 :
    [Kami berfirman:"Turunlah kamu dari surga itu]

    [Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu,] : makna al-Huda [petunjuk] adalah Kitabullah [Zub]

    [maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku,] : yakni menerima al-Kitab dan mengamalkannya [Zub]

    [niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka,] : Kata al-Khauf [kekhawatiran] dalam ayat ini maknanya adalah adz-Dzu’r (kebingungan, kepanikan) dan hanya berkonotasi akan datang [Zub]

    [dan tidak (pula) mereka bersedih hati] : kata al-Huzn [bersedih hati] adalah antonim (lawan kata) dari kata as-Surûr (gembira, senang) [Zub]


    Ayat 39 :

    [Adapun orang-orang yang kafir] : kafir kepada Allah Ta’ala, tidak menerima hidayah/petunjukNya serta tidak mengamalkan kitab-kitab yang diturunkanNya [Zub]

    [dan mendustakan ayat-ayat Kami,]
    [mereka itu penghuni neraka] : Makna kata shuhbah yang merupakan derivasi dari kata Ash-hâb [penghuni] dalam ayat diatas adalah al-Iqtirân wa al-Mulâzamah (selalu terkait dan konsukuen dengannya) [Zub]

    [mereka kekal di dalamnya]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuka ayat diatas adalah:

    • Perbuatan maksiat akan menyebabkan kesengsaraan dan pengharaman (tidak mendapatkan apa-apa)

    • Mengamalkan Kitabullah dan sunnah RasulNya akan menyebabkan rasa aman dan kebahagiaan sedangkan berpaling dari keduanya akan menyebabkan rasa takut, sedih, sengsara dan pengharaman
    Balasan bagi pelaku kekufuran dan pendustaan adalah kekal di api neraka [Ays]











    Surat Al-Baqarah ayat [35-37]

    قَالَ اللهُ تَعَالى: وَقُلْنَا ياَئاَدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلاَ مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلاَ تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ {35} فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِ وَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوُُ وَلَكُمْ فِي اْلأَرْضِ مُسْتَقَرُُّ وَمَتَاعٌ إِلىَ حِينٍ {36} فَتَلَقَى ءَادَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ {37}

    “Dan Kami berfirman:"Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim. [35]. Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman:"Turunlah kamu! Sebahagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan". [36]. Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Rabb-nya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” [37].

    Tafsir Ayat

    Makna Ayat Secara Global

    Dalam ayat 35, Allah Ta’ala memberitahukan tentang pemuliaanNya terhadap Adam dan isterinya, Hawwa’, dimana Dia Ta’ala membolehkan keduanya untuk berdiam di surga dan menikmati makanan yang ada didalamnya sesuka hati kecuali sebuah pohon yang tidak boleh didekati dan dimakan buahnya agar keduanya tidak menjadi orang-orang yang zhalim.

    Kemudian dalam ayat 36, Allah Ta’ala memberitahukan bahwa syaithan telah menjerumuskan Adam dan isterinya ke dalam dosa. Dia berhasil membuai dan memperdaya keduanya untuk memakan buah pohon terlarang tersebut. Lalu keduanya tergiur dan memakannya, maka seketika itu juga kehormatan keduanya tersingkap sehingga tidak pantas lagi menetap di surga. Keduanya lalu diturunkan ke bumi bersama musuh bebuyutan mereka, Iblis untuk hidup disana dimana masing-masing mereka saling bermusuhan hingga akhir kehidupan.

    Sedangkan dalam ayat 37, Allah Ta’ala memberitahukan bahwa Adam menerima beberapa kalimat taubat dari Rabb-Nya Ta’ala, yaitu ungkapan “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi” (Q.S. 7/al-A’râf: 23). Keduanya mengucapkan kalimat tersebut sebagai bentuk taubat kepada Allah, maka Allah-pun menerima taubat mereka sebab Dia Maha Pemberi taubat dan Maha Penyayang. [Ays]

    Makna Per-Penggalan

    Ayat 35 :
    FirmanNya [“Dan Kami berfirman:"Hai Adam].
    [diamilah oleh kamu..] : yakni jadikanlah surga sebagai tempat tinggal.

    [dan isterimu] : (dalam nash al-Qur’annya digunakan kata zauj yang sering diartikan dengan: suami namun disini –red) maksudnya adalah zaujah yang artinya isteri sebagaimana penggunaanya dalam ayat diatas .

    [surga ini, dan makanlah makanan-makanannya].
    [yang banyak lagi baik] : (ini adalah makna kata raghadan yang ada dalam nash al-Qur’an tersebut –red) arti kata ar-Raghad dalam bahasa Arabnya adalah kehidupan yang nyaman yang tidak ada kesusahpayahan didalamnya.

    [di mana saja yang kamu sukai,]
    [dan janganlah kamu dekati] : larangan agar jangan mendekatinya disini (dalam terminologi syara’) merupakan bentuk sadd adz-Dzarî’ah (menutup rapat-rapat terhadap adanya alasan penyalahgunaan sehingga tidak sesuai dengan syara’-red) dan memutus sarana ke arah itu; oleh karena itulah larangan mendekatinya ini digunakan dalam ayat ini sebagai ganti dari ungkapan “jangan memakan”.

    [pohon ini,] : para ulama berbeda pendapat mengenai penafsiran kata asy-Syajarah [pohon ini] ; diantara maknanya adalah al-Karam (kemuliaan); as-Sunbulah (tangkai); at-Tîn (buah Tin); al-Hinthah (gandum).

    [yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim] : zhalim terhadap diri mereka sendiri, yaitu karena perbuatan maksiat yang mereka lakukan. [Zub]

    Petunjuk Ayat

    Ayat-ayat diatas menunjukkan:

    • Kemuliaan Adam dan anak cucunya yang dianugerahkan oleh Rabb Ta’ala.

    • Keburukan dari perbuatan maksiat dan pengaruhnya dalam merubah ni’mat menjadi niqmat (bencana).

    • Permusuhan syaithan terhadap manusia dan kewajiban mengetahui hal itu agar dapat menjaga diri dari godaannya.

      Wajibnya bertaubat * dari dosa, yaitu meminta ampun kepada Allah setelah mengakui dosa, meninggalkannya serta menyesali atas perbuatan yang telah dilakukan. [Ays]

      * Syaikh Abu Bakar al-Jazâ-iriy berkata: “Definisi taubat secara bahasa (etimologi) adalah kembali dari mukhâlafah menuju mutâba’ah, yakni dari kemaksiatan menuju keta’atan.
      Sedangkan secara istilah (terminologi) syara’ adalah sebagaimana yang disebutkan dalam poin terakhir dalam petunjuk ayat diatas”.











    Surat Al-Baqarah ayat [34]

    قَالَ اللهُ تَعَالى: وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لأَدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الكَافِرِينَ {34}

    Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat:"Sujudlah kamu kepada Adam", maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS. 2:34)

    Tafsirannya

    Makna Ayat Secara Global

    Allah Ta’ala mengingatkan hambaNya akan ilmu, hikmah serta karuniaNya atas mereka melalui firmanNya: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat:"Sujudlah kamu kepada Adam…”; yaitu sujud penghormatan dan pemuliaan, lalu mereka semua sujud kecuali Iblis yang berbesar hati/berbangga hati kepada dirinya sendiri dan menolak untuk sujud. Pada hakikatnya, sujud ini merupakan bentuk keta’atan kepada Allah dan penghormatan terhadap Adam. Penolakan itu terjadi akibat sikap sombong dan dengkinya terhadap kemuliaan Adam. Oleh karena penolakannya untuk ta’at kepada Allah itulah, akhirnya dia menjadi golongan orang-orang yang kafir dan fasiq terhadap perintah Allah. Perintah yang mewajibkannya terhalang dari semua kebaikan dan terusir. [Ays]

    Makna Per-penggalan

    FirmanNya : [Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat:] ["Sujudlah kamu…] : Makna kata as-Sujûd dalam ucapan orang Arab adalah at-Tadzallul wal Khudlû’ (menghinakan diri dan tunduk). Tujuannya adalah meletakkan wajah diatas bumi.

    Abu ‘Amru berkata: “ sajada idzâ tha’-tha-a ra’-sahu (dia sujud bila menundukkan kepalanya) “. Ayat ini berisi keutamaan Adam 'alaihissalaam dimana Allah menjadikan para malaikatNya sujud terhadapnya. Kemudian dari itu, sesungguhnya bersujud kepada selain Allah adalah diharamkan dalam syari’at Islam.

    FirmanNya: [ …kepada Adam", maka sujudlah mereka…]. [kecuali iblis] : ia termasuk golongan bangsa jin akan tetapi dia harus sujud karena berada diantara para malaikat. Seperti diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: “nama Iblis itu dulunya adalah ‘Azâzîl (dalam bahasa Arabnya: al-Hârits - Ays) dan dia merupakan pemuka para malaikat, kemudian menjadi Iblis dan dinamakan demikian karena Allah menghalanginya dari semua kebaikan alias membuatnya patah arang dan putus asa darinya.

    FirmanNnya: [ia enggan] : menolak untuk sujud

    FirmanNya: [dan takabur] : berbesar hati/berbangga hati kepada dirinya sendiri

    FirmanNya: [dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir] : yakni hal itu adalah dalam ilmu Allah Ta’ala sebelum dia menjadi kafir. [Zub]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk ayat diatas adalah:

    • Mengingat karunia Allah merupakan hal yang mewajibkan untuk bersyukur dan sugesti untuk melakukannya.

    • Peringatan terhadap sifat takabbur dan dengki dimana keduanya merupakan sebab sehingga syaithan menjadi Iblis dan (sebab) penolakan kaum Yahudi untuk menerima Islam.

    • Berisi pengukuhan permusuhan Iblis dan peringatan bahwa dia adalah musuh yang wajib diposisikan sebagai musuh untuk selama-lamanya.

    • Peringatan bahwa diantara perbuatan maksiat ada yang berupa kekufuran atau menggiring kepada kekufuran. [Ays] Rabu, 15-05-2002 M = 02-03-1423 H.









    Surat Al-Baqarah ayat [31-33]

    قَالَ اللهُ تَعَالى: وَعَلَّمَ ءَادَمَ الأَسْمَآءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلاَئِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَآءِ هَؤُلآءِ إِن كُنتُم صَادِقِينَ {31} قَالُوا سُبْحَانَكَ لاَ عِلْمَ لَنَآ إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ {32} قَالَ يَآءَادَمُ أَنبِئْهُم بِأَسْمَآئِهِمْ فَلَمَّآ أَنبَأَهُمْ بِأَسْمَآئِهِمْ قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ غَيْبَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَأَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ{33}

    “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman:"Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika memang kamu orang yang benar!", [31] Mereka menjawab:"Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [32] Allah berfirman:"Hai Adam, beritahukan kepada mereka nama-nama benda ini". Maka setelah diberitahukannya nama-nama benda itu, Allah berfirman:"Bukankah sudah Kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan [33]”.

    Tafsirannya

    Makna Global

    Allah Ta’ala memberitahukan –dalam rangka menunjukkan qudrat, ilmu serta hikmahNya yang mewajibkan kita beribadah hanya kepadaNya- bahwa Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama semua yang ada (benda-benda) * di muka bumi, kemudian Dia Ta’ala mengemukakan hal yang sama kepada para malaikat sembari berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika memang kamu orang yang benar!" dalam dakwaan kamu sebagai makhluk yang paling mulia dan paling mengetahui, namun mereka tak mampu membuktikan hal itu dan mengumumkan pengakuan mereka tersebut sembari berkata: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami”. Kemudian Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Adam: “..beritahukan kepada mereka nama-nama benda ini”. Lalu dia memberitahukannya kepada mereka dan menyebutkan nama-nama itu satu per-satu bahkan hingga baki dan baki yang terkecil (tidak terlewatkan). Disini tampaklah kemuliaan Adam atas mereka, sehingga Rabb mencela mereka dengan firmanNya:"Bukankah sudah Kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan”. [Ays]

    Syaikh Abu Bakar al-Jazâiriy berkata: “Masalah tersebut tidak perlu dianggap aneh atau disangkal sebab kitab al-Maqâdîr (kitab yang mencatat takdir segala sesuatu), didalamnya tertera nama-nama seluruh benda-benda itu, demikian pula seluruh sifat-sifat dan kondisi-kondisinya. Model tayangan yang ada di televisi saat ini (dapat) mempermudah seseorang mengetahui bagaimana Allah mengemukakan hal tersebut di hadapan para Malaikat dan (bagaimana) Adam menyebutkan nama-namanya sebagaimana yang diketahuinya berdasarkan pembelajaran Allah Ta’ala terhadapnya.(Menurut hemat kami, Syaikh al-Jazâiriy –hafizhahullâhu ta’âla- bukan bermaksud bahwa hal itu persis seperti demikian, tetapi hanyalah sebagai contoh/gambaran pendekatan agar mudah dipahami, khususnya oleh orang awam -Wallaahu a'lam- red)

    Makna Per-Penggalan

    (3I). [“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya] ; yakni nama-nama semua benda yang dinamai. Ada yang mengatakan (maksudnya): nama-nama para Malaikat dan keturunan Adam 'alaihissalaam. [Zub] […kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat] ; dan (Dia Ta’ala-red) bertanya kepada mereka tentang nama-nama tersebut yang telah dipelajari oleh Adam, lalu dia mengatakan kepada mereka: “ini namanya anu, dan ini anu”. [Zub] [Lalu berfirman:"Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika memang kamu orang yang benar!"] ; Makna kata أَنبِئُونِي adalah أخبروني (beritahukanlah kepadaku). [Zub]

    (32). [Mereka menjawab:"Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami] ; mereka tidak mampu (membuktikannya-red) dan mengakui keterbatasan mereka. [Zub] [sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana].

    (33). [Allah berfirman:"Hai Adam, beritahukan kepada mereka nama-nama benda ini". Maka setelah diberitahukannya nama-nama benda itu]. [Allah berfirman:"Bukankah sudah Kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi] ; yakni apa yang tidak diketahui oleh para makhluk. Diantaranya adalah pemuliaanNya terhadap Adam dan keturunannya dengan ilmu pengetahuan. [Zub] [dan mengetahui apa yang kamu lahirkan] ; dari Ibnu Mas’ud dia berkata –berkenaan dengan maknanya-: “yaitu sebagaimana perkataan mereka (dalam ayat sebelumnya-red) : "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah”. [Zub] [dan apa yang kamu sembunyikan]; yakni kesombongan yang disembunyikan oleh Iblis dalam dirinya. Wallaahu a'lam. [Zub]

    Petunjuk Ayat

    Ayat-ayat tersebut mengandung beberapa petunjuk, yaitu:

    • Penjelasan akan qudrat Allah Ta’ala dimana Dia Ta’ala mengajarkan Adam nama-nama seluruh makhluk lalu beliau mengetahuinya.

    • Kemuliaan ilmu dan keutamaan orang yang berilmu (‘âlim) ** terhadap orang yang jahil.

    • Keutamaan mengakui kelemahan *** dan keterbatasan diri.

    • Bolehnya mencela orang mengaku-aku dengan suatu pengakuan (bahwa dirinya berilmu-red) namun sebenarnya dia bukan ahlinya. [Ays]
    ** Syaikh Abu Bakar al-Jazâiriy berkata: “Pernyataan ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, didalamnya disebutkan: “…dan sesungguhnya para malaikat sungguh meletakkan sayapnya-sayapnya karena ridla terhadap penuntut ilmu”.

    *** Syaikh Abu Bakar al-Jazâiriy berkata: “ Yang menunjukkan hal itu adalah ungkapan mereka [dalam firmanNya diatas]: ‘tidak ada yang kami ketahui selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami’. Karena itu, para ulama berkata: “Orang yang ditanyai sesuatu yang tidak diketahuinya wajib baginya mengatakan: ‘Allahu a’lam (Allah-lah Yang Maha Mengetahui). Dan diriwayatkan dari ‘Ali radhiallaahu 'anhu bahwasanya dia berkata: “alangkah sejuknya ungkapan itu di sanubari”. Lalu ada yang bertanya: “apa gerangan itu?”. Dia menjawab: “seorang yang ditanya tentang sesuatu yang tidak dia ketahui lantas berkata: “Allahu a’lam”. (Disadur dari Kitab Aysar at-Tafaasiir li Kalaam ‘al-Aliy al-Kabiir [disingkat: Ays] karya Syaikh Abu Bakar al-Jazâiriy dan Kitab Zubdatut Tafsir min Fath al-Qadîr [disingkat: Zub] karya DR. Muhammad Sulaiman Abdullah al-Asyqar)












    Surat Al-Baqarah ayat [30]

    قال الله تعالى :وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلُُ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ {30}

    “ Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat:"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata:"Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau". Rabb berfirman:’Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’ ". (QS. 2:30)

    Tafsirannya

    Makna secara umum:

    Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya agar mengingat firman-Nya kepada para malaikat (yaitu): “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi” yang akan menggantikan-Nya dalam menjalankan hukum-hukum-Nya di muka bumi. Para malaikat ketika itu, bertanya-tanya * karena khawatir yang menjadi khalifah ini adalah orang-orang yang akan menumpahkan darah dan membuat kerusakan di muka bumi, yaitu berupa kekufuran dan perbuatan maksiat. Hal ini sebagai perbandingan terhadap makhluk jin (sebelumnya) yang memang terjadi terhadap mereka apa yang dikhawatirkan tersebut. Lalu Allah memberitahukan kepada mereka bahwa Dia Maha Mengetahui hikmah-hikmah dan mashalahat-mashlahat (yang ada dibalik itu), suatu hal yang tidak mereka ketahui.

    Yang dimaksud dengan peringatan ini adalah tambahan dalam mengungkapkan bukti-bukti yang menunjukkan wujud Allah Ta’ala, qudratNya, ilmuNya serta hikmahNya yang mewajibkan kita untuk beriman serta beribadah kepadaNya, bukan kepada selainNya. [Ays]

    * Syaikh Abu Bakar al-Jazâiriy berkata: “ sebab ia hanyalah berupa pertanyaan untuk mendapatkan informasi dan menyingkap hikmah dibalik itu bukan sama sekali dalam rangka menyanggah kepada Allah “.

    Rincian per-penggalan:

    FirmanNya: (Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi" ) ; maksud al-Khalifah disini adalah pengganti para malaikat sebelumnya. Ada yang mengatakan bahwa dia adalah Nabi Adam 'alaihissalaam. Allah Ta’ala berbicara kepada para malaikat dengan khithab seperti ini bukan dalam rangka meminta pendapat mereka akan tetapi untuk mengeluarkan apa yang ada pada diri mereka (mengetahui tanggapan mereka). (Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya) ; yakni dengan berbuat syirik dan maksiat; mereka mengatakan hal ini berdasarkan pengetahuan yang mereka dapatkan dari Allah Ta’ala, yaitu hanya satu sisi (dari banyak sisi) sebab mereka tidak mengetahui hal yang ghaib. (dan menumpahkan darah) ; yakni dengan membunuh dan menyakiti orang. (padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau) ; yakni kami sebagai orang yang memuji-Mu. (dan mentaqdiskan [mensucikan] Engkau) ; kata at-Taqdis merupakan sinonim dari kata at-Tathhir : yakni kami mensucikan-Mu dari hal-hal yang tidak layak bagi-Mu yang dinisbatkan oleh kaum al-Mulhidûn (Atheis) dan pendustaan yang dibuat oleh kaum al-Jâhidûn (para Pengingkar). (Rabb berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” ) ; Dari Qatâdah (berkaitan dengan tafsirnya), dia berkata: “Sungguh, sudah ada dalam ‘ilmu Allah bahwa akan ada dari makhluk tersebut (yang menjadi) para Nabi, Rasul, kaum yang shalih dan para penghuni surga”. [Zub]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk ayat diatas adalah:

    • Perlunya orang yang tidak tahu bertanya kepada orang yang lebih tahu.

    • Tidak boleh membentak orang yang bertanya dan harus menjawabnya atau memalingkan pertanyaan tersebut dengan cara yang lembut.

    • Mengetahui penciptaan pertama

    • Kemuliaan Adam dan kelebihannya










    Surat Al-Baqarah ayat [28-29]

    قَالَ اللهُ تَعَالَى :كَيْفَ تَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَكُنتُمْ أَمْوَاتًا فَأَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ {28} هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلىَ السَّمَآءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمُُ {29}

    “Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu di kembalikan..[28]. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu”. [29].

    Tafsirannya:

    (28). (Mengapa kamu kafir kepada Allah); pertanyaan ini sebagai pengingkaran dan rasa heran terhadap kondisi mereka, seakan Dia Ta’ala berfirman: ‘mengapa kamu kafir kepada Allah padahal kamu mengetahui kisah ini dari awal hingga akhirnya?. (padahal kamu tadinya mati); yakni sebelum kamu diciptakan alias dari tiada. (lalu Allah menghidupkan kamu); yakni Dia menciptakan dan meniupkan ruh-mu. (kamu dimatikan); ketika ajalmu berakhir. (dan dihidupkan-Nya kembali); pada hari kiamat. (kemudian kepada-Nya-lah kamu di kembalikan); yakni dikumpulkan di al-Mauqif (padang Mahsyar) disisi Allah Ta’ala lalu Dia Ta’ala memberikan ganjaran atas semua perbuatanmu.

    (29). (Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu); sebagai kemuliaan dari-Nya dan nikmat bagi manusia serta perbekalan hidup dan kemanfaatan untuk waktu tertentu. (dan Dia berkehendak [menciptakan] langit); lafazh “Tsummas tawa: (artinya): ‘dan Dia berkehendak (menciptakan)’ ”, mashdar/kata bendanya adalah istiwa’. Jadi, al-Istiwa’ artinya meninggi dan naik keatas sesuatu sebagaimana makna firman Allah Ta’ala (dalam ayat yang lain-red): “Apabila kamu dan orang-orang yang bersamamu telah berada di atas bahtera itu…”. (Q.S.Al-Mu’minun/23:28). (lalu dijadikan-Nya); meluruskan (menyempurnakan) penciptaannya (langit) sehingga tidak bengkok (tidak ada cacat didalamnya-red) [Zub]. (tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu); meskipun demikian Ilmu-Nya mencakup segala sesuatu, Maha Suci Dia Yang tiada ilah dan Rabb (Yang berhak disembah) selain-Nya. [Ays]

    PETUNJUK AYAT:

    • Mengingkari perbuatan kufur kepada Allah Ta’ala.

    • Menegakkan hujjah/dalil atas adanya Allah, qudrat serta rahmatNya.

    • Halalnya segala sesuatu * yang ada di muka bumi; baik makanan, minuman, pakaian serta tunggangan kecuali yang telah diharamkan berdasarkan dalil yang khusus dari Kitabullah atau as-Sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah:”Dia telah menciptakan ** bagi kamu semua apa yang ada di muka bumi”. [Ays]

      : (Syaikh Abu Bakar al-Jazairy berkata): “sebagian ulama berpendapat bahwa hukum asal segala sesuatu adalah dilarang/diharamkan hingga ada dalil yang membolehkannya/menghalalkannya sebab semua yang dimiliki tidak halal/boleh kecuali dengan seizin pemiliknya; ini merupakan pendapat lain yang baik untuk disebutkan disini”. [Ays]

      ** : (Syaikh Abu Bakar al-Jazairy berkata): “yakni; Dia telah menciptakan bagi kamu semua apa yang ada di muka bumi agar kamu dapat menghimpun kekuatan untuk berbuat ta’at, bukan untuk berbuat maksiat”









    Surat Al-Baqarah ayat [26-27]

    قال الله تعالى :إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْىِ أَن يَضْرِبَ مَثَلاً مَّا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا فَأَمَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا فَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ وَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلاً يُضِلُّ بِهِ كَثِيرًا وَيَهْدِي بِهِ كَثِيرًا وَمَا يُضِلُّ بِهِ إِلاَّ الْفَاسِقِينَ {26} الَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِن بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَآأَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الأَرْضِ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ {27}

    “Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Rabb mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan:"Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?". Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan oleh Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberinya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik, [26]. (yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi”.[27]

    Sebab Turun Ayat

    Tatkala Allah Ta’ala memberikan dua permisalan terdahulu, yaitu permisalan api dan air,* orang-orang Munafiq berkata: “Allah adalah Maha Tinggi dan Maha Mulia ketimbang sekedar memberikan permisalan seperti ini!”. Lalu Allah menurunkan ayat ini {“Sesungguhnya Allah tiada merasa malu…” }; sebagai bantahan atas pernyataan mereka tersebut. [Ays]
    * Ibnu Jarir menurunkan riwayat ini dan beliau menyetujuinya.

    Tafsirannya

    (26). (Sesungguhnya Allah tiada merasa malu membuat perumpamaan) ; Allah Ta’ala menurunkan ayat ini sebagai bantahan terhadap orang-orang kafir manakala mereka berkata: “Allah adalah Maha Mulia dan Maha Agung daripada hanya sekedar memberikan permisalan-permisalan tersebut”. Selanjutnya mereka berkata lagi: “Sesungguhnya di dalam al-Qur’an disebut nama lebah (an-Nahl), laba-laba (al-‘Ankabuut) dan semut (an-Naml) padahal semuanya ini tidak layak dibicarakan oleh orang-orang yang fashih” [Zub]. (berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu) ; yakni lebih kecil darinya seperti sayapnya. Bisa juga yang dimaksud dengan itu, yang lebih besar darinya**. [Zub]. (Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa hal itu) ; yakni perumpamaan itu. (benar); dan tsabit (tetap/eksis), yaitu lawan dari bathil. [Zub]. Sesungguhnya orang-orang yang menyikapi perumpamaan yang diberikan oleh Allah tersebut terbagi menjadi dua kelompok: ada kelompok orang-orang beriman yang mereka itu yakin hal itu adalah benar (dari Rabb mereka), juga ada kelompok orang-orang Kafir yang mengingkarinya dan berkata seperti halnya para penentang (kebenaran): ("Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?"). [Ays] . (Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan oleh Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberinya petunjuk) ; yakni dengan perumpamaan ini Allah menghendaki untuk menyesatkan banyak kaum, dan juga memberikan petunjuk kepada yang lainnya. [Zub]. (Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik) ; ini adalah bagian dari Kalam Allah Ta’ala - dan maknanya: mereka itu berbuat fasik maka Allah menyesatkan mereka karena kefasikan mereka dan telah meremehkan Kalam Rabb mereka - . Kata al-Fisq dalam terrminologi syara’ maknanya adalah keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala; bisa terjadi terhadap orang yang keluar karena kekufuran atau keluar karena kemaksiatan.[Zub].
    ** seperti kupu-kupu dan belalang. [Ays].

    (27). ((yaitu) orang-orang yang melanggar) ; kata an-Naqdh (pelanggaran) -dalam ayat tersebut- maknanya adalah merusak sesuatu yang telah dikuatkan/dikokohkan baik berupa bangunan, tali ataupun janji. Dan firmanNya: (melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh); yaitu perjanjian yang telah dikokohkan kepada mereka di dalam al-Qur’an dan mereka telah menyetujuinya – serta mereka komitmen untuk ta’at dan mutaaba’ah (follow up) – kemudian mereka kufur lantas melanggarnya. [Zub]. (dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya) ; yakni (menghubungkan) rahim/silaturrahim dan kekerabatan. [Zub]. (dan membuat kerusakan di muka bumi) ; mereka melakukan perbuatan maksiat diatasnya. [Zub]. (Mereka itulah orang-orang yang rugi) ; mereka adalah penghuni neraka - jadi, hal ini bukan sebagaimana yang mereka sangka bahwa dengan melanggar perjanjian tersebut, mereka akan mencapai kemaslahatan yang mereka idam-idamkan. Artinya, bahwa menepati perjanjian dengan Allah adalah (justru) merupakan kemaslahatan yang paling besar sedangkan mereka malah menyia-nyiakannya -. [Zub]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk dari kedua ayat tersebut adalah:

    • Bahwa rasa malu hendaknya tidak mencegah seseorang untuk melakukan perbuatan ma’ruf/baik, mengatakannya dan memerintahkan untuk melakukannya.

    • Sangat baik sekali memberikan permisalan-permisalan dalam upaya mendekatkan akal kepada makna-makna yang ingin dipahami.

    • Bila Allah menurunkan suatu kebaikan berupa petunjuk dan lainnya maka orang-orang yang beriman akan bertambah intensitas mereka dalam mengikuti petunjuk dan melakukan perbuatan baik sedangkan orang-orang kafir sebaliknya, akan bertambah intensitas mereka dalam mengikuti kesesatan dan melakukan perbuatan jahat. Hal itu dikarenakan adanya perbedaan kesiapan mental dari masing-masing kelompok tersebut.

    • Peringatan terhadap sifat al-Fisq (kefasikan) dan implikasinya yang berupa pelanggaran terhadap perjanjian, pencegatan terhadap kebaikan dan pencegahan terhadap perbuatan ma’ruf









    Surat Al-Baqarah ayat [25]

    قال تعالى :وَبَشِّرِ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِن ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِن قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتُشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجُُ مُطَهَّرَةُُ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

    “ Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan:"Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu". Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya”. (QS. 2:25)

    Korelasi Ayat

    Tatkala Allah Ta’ala menyinggung tentang neraka dan penghuninya, maka adalah sinkron bila Dia Ta’ala juga menyinggung tentang surga dan penghuninya sehingga at-Tarhib wat Targhib (ultimatum dan sugesti) dapat menjadi sempurna. Kedua metode ini (at-Tarhib wat Targhib) merupakan sarana dalam memberikan hidayah dan ishlah. [Ays]

    Tafsiran Ayat

    (25). (Dan sampaikanlah berita gembira (at-Tabsyir) kepada mereka yang beriman) ; makna at-Tabsyiir adalah memberitakan sesuatu yang bekas/pengaruhnya tampak di kulit (raut muka) lantaran gembira dan senang. (dan berbuat baik [ash-Shalihat]) ; perbuatan-perbuatan yang lurus (dilakukan secara istiqamah), yang mereka dituntut untuk melakukannya dan diwajibkan atas mereka - atau yang dianjurkan oleh Allah Ta’ala untuk dilakukan - sebab surga hanya dapat diraih dengan keimanan dan amal yang shalih. (bahwa bagi mereka disediakan surga-surga) ; surga-surga (jannaat) maknanya adalah al-Basaatiin (kebun-kebun/taman-taman), yaitu nama rumah pahala secara keseluruhan yang menaungi surga-surga yang banyak. (yang mengalir sungai-sungai di dalamnya) ; yakni mengalir dibawah pepohon-pepohonannya dan rumah-rumah tinggal didalamnya. (Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu ) ; dari berbagai jenisnya. (mereka mengatakan:’ Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu ‘ ) ; bahwasanya ia berupa (buah-buahan) yang serupa, sebanding dan sejenis dengannya, dimana warnanya serupa meskipun berbeda dalam ukuran, citarasa dan aromanya. Bila mereka memakannya, mereka mendapatkan rasa yang bukan seperti rasa yang dulu (pernah mereka nikmati). (Mereka diberi buah-buahan yang serupa) ; dalam kualitasnya dan tidak ada yang rusak sedikitpun. (dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci); yang dimaksud dengan isteri-isteri yang suci adalah bahwa mereka tidak seperti wanita-wanita lainnya yang mengalami haidh dan nifas serta kotoran-kotoran lainnya. (dan mereka kekal di dalamnya) ; kekal (al-Khuluud) artinya tinggal didalamnya secara kontinyu dan tidak terputus lagi. (Zub)

    Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya agar memberitakan kabar gembira kepada orang-orang yang beriman yang istiqamah tentang rizki yang disediakan-Nya untuk mereka berupa surga-surga yang mengalir sungai-sungai didalamnya, yang didalamnya ada isteri-isteri yang suci, bersih serta terbebas dari seluruh kotoran-kotoran dan penyakit-penyakit; mereka kekal didalamnya. Dia Ta’ala juga memberitakan tentang mereka yang saat disediakan kepada mereka berbagai jenis buah-buahan, lalu berkata: ‘Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu ketika di dunia’. Demikian pula, Dia Ta’ala memberitakan bahwa yang diberikan kepada mereka itu adalah serupa warnanya namun tidak serupa rasanya akan tetapi memiliki kualitas plus dari sisi keindahan dan kesempurnaannya serta kelezatannya yang tak terkira. [Ays]

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk ayat diatas:

    • Keutamaan iman dan amal shalih yang karenanya – setelah keutamaan dan rahmat yang diberikan oleh Allah – kenikmatan seperti yang tersebut dalam ayat diatas dapat dirasakan oleh para pelakunya.

    • Mengimingkan orang-orang yang beriman akan kenikmatan yang ada di Daarus Salam (rumah kedamaian, surga) dan kenikmatan berdiam didalamnya sehingga keinginan mereka terhadapnya dan amal yang mereka lakukan untuk mendapatkannya semakin bertambah, yaitu dengan berbuat kebajikan-kebajikan dan meninggalkan semua bentuk kemungkaran










    Surat Al-Baqarah ayat [23-24]

    قال تعالى :وَإِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِن مِّثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَآءَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ {23} فَإِن لَمْ تَفْعَلُوا وَلَن تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ {24}

    “ Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang al-Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang memang benar. (23). Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya) dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang yang kafir (24) “.

    KORELASI AYAT

    Korelasi antara ayat ini dan sebelumnya bahwa tatkala Allah Ta’ala dalam ayat sebelumnya menetapkan pokok agama (Ashluddin), yaitu tauhid yang merupakan kegiatan spritual beribadah kepada Allah semata; maka pada ayat ini Dia Ta’ala menetapkan pokok agama kedua, yaitu kenabian RasulNya, Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam . Hal ini terjadi melalui cara pembuktian (berupa tantangan) ; “Jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang al-Qur’an yang Kami turunkan kepada hamba Kami, Rasul Kami, Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam maka buatlah satu surat (saja) dari yang semisal surat-surat yang ada dalam al-Qur’an atau dari seorang yang buta huruf semisal hamba Kami dalam kebutahurufannya; Maka jika kamu tidak mampu membuatnya karena kelemahan kamu maka jagalah diri kamu dari api neraka dengan beriman kepada wahyu ilahi dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang telah disyari’atkanNya”. [Ays]

    TAFSIRANNYA

    (23). (Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang apa yang Kami wahyukan kepada hamba Kami) ; yakni al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam . (Maka buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur'an itu) ; Allah Ta’ala menantang mereka untuk membuat satu surat saja semisal surat apa saja yang ada di dalam al-Qur’an, meskipun kecil (sedikit). (Dan ajaklah para syuhada’ kamu) ; yakni, orang-orang yang bersaksi untukmu bahwa apa yang kamu buat itu adalah semisal al-Qur’an. (selain Allah, jika kamu orang-orang yang memang benar). [Zub].

    (23). (Maka jika kamu tidak dapat membuat [nya] ) ; yakni jika kamu tidak kuat untuk itu dan telah kentara ketidakmampuanmu. (dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), maka peliharalah dirimu dari neraka) ; yaitu dengan beriman kepada Allah, kitab-kitabNya, Rasul-RasulNya dan menjalankan semua kewajiban yang diembankan olehNya serta menjauhi semua larangan-laranganNya. Dan ini merupakan hal-hal yang ghaib, yang diberitakan oleh al-Qur’an sebelum terjadi, karena (realitasnya) belum pernah terjadi penentangan oleh seorangpun dari orang-orang kafir pada periode kenabian, periode setelahnya hingga saat ini. (yang bahan bakarnya [الوقود]) ; kata الوقود maknanya adalah الحطب (kayu bakar), yakni api ini berbahan bakar manusia dan batu, lalu dinyalakan sebagaimana sesuatu yang dimaksudkan untuk dibakar dengannya. Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada seorang nabipun dari para nabi melainkan diberikan kepadanya semisal ayat-ayat yang karenanya manusia beriman, dan sesungguhnya yang telah diberikan kepadaku adalah wahyu yang diwahyukan oleh Allah kepadaku; maka aku berharap menjadi (nabi) yang paling banyak pengikutnya diantara mereka (para nabi) pada hari Kiamat”. (manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang yang kafir) ; [Zub]

    PETUNJUK AYAT

    Diantara petunjuk ayat:

    • Pengukuhan kenabian Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam yang dimantapkan dengan turunnya al-Qur’an.

    • Menguatkan akan kelemahan manusia untuk membuat satu surat saja semisal surat-surat yang ada dalam al-Qur’an al-Karim setelah berlangsung selama 1406 tahun. Tantangan untuk itu tetap berlaku namun belum ada mereka yang mampu membuat satu surat saja semisal surat-surat yang ada dalam al-Qur’an tersebut Hal ini (sebagai bukti kebenaran dari) firmanNya: “dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya)”.

    • Api neraka dapat dijauhi dengan keimanan dan amal yang shalih. Dalam hadits yang shahih, nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:”dan jauhilah api neraka, meskipun dengan sebelah buah kurma”.













    Surat Al-Baqarah ayat [21-22]

    قال تعالى:يَاأَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {21} الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَآءَ بِنَآءًوَأَنزَلَ مِنَ السَّمَآءِ مَآءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلاَ تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَندَادًا وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ {22}

    “ Hai manusia, sembahlah Rabb-mu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertaqwa. (21). Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui “. (22). [al-Baqarah: 21-22]

    Korelasi antara ayat ini dan sebelumnya

    Bahwa ketika Allah menyinggung tentang orang-orang mukmin yang beruntung dan orang-orang kafir yang merugi, Dia Ta’ala menyinggung pula tentang kaum Munafiqin yang berada diantara posisi kedua golongan diatas, kemudian dengan cara iltifat (pengalihan), Dia Ta’ala menyeru seluruh mereka dengan ungkapan “an-Naas” (manusia) sehingga menjadi seruan umum bagi manusia semuanya di setiap tempat dan masa, dan memerintahkan mereka agar beribadah kepadaNya untuk menjaga diri mereka dari kerugian.

    Tafsirannya

    (21). (Yaa Ayyuhannaasu’budu rabbakumulladzi khalaqakum: Hai manusia, sembahlah Rabb-mu Yang telah menciptakanmu); disini, Allah mengkhususkan ni’matul khalq (nikmatNya yang dianugerahkan kepada manusia berupa penciptaan mereka-red) dan memperbanyak dalam menyebut anugerahNya tersebut atas mereka karena seluruh nikmat-nikmatNya merupakan tindak lanjut darinya (ni’matul khalq). Nikmat tersebut merupakan sumber utama yang tanpanya tidak akan ada sesuatupun dari nikmat-nikmat tersebut. Demikian pula, orang-orang kafir mengakui bahwa Allah adalah al-Khaliq , sebagaimana dalam ayat: (Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka:"Siapakah yang menciptakan mereka, niscaya mereka menjawab:"Allah"…, [QS. 43/az-Zukhruf:87] ) ; disini juga, Dia Ta’ala memperbanyak dalam menyebut anugerahNya atas mereka berupa sesuatu yang mereka sendiri mengakuinya dan tidak pernah mengingkarinya (Zub). (walladziina min qablikum la’allakum tattaquun: dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertaqwa); dengan menjadikan sesuatu yang dapat menjaga mereka dari ‘azab Allah, yaitu berupa keimanan dan amal yang shalih setelah meninggalkan kesyirikan dan semua kemaksiatan. (Ays)

    (22). (alladzii ja’ala lakumul ardha firaasyaa: Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu) ; yakni tempat mereka menginjakkan kaki dan menetap diatasnya. Dan juga menjadikan ( as-Samaa-a binaa-a : langit sebagai atap) ; seperti kubah yang dipasang diatas mereka dan atap rumah yang mereka tinggali, kemudian Dia Ta’ala memperbanyak dalam menyebut anugerahNya atas mereka berupa turunnya hujan dari langit. (fa-akhraja bihii minatstsamaraati rizqan lakum : lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu) ; yakni, Kami hasillkan bagi kamu berbagai jenis buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan agar menjadi sarana bersenang-senang untuk beberapa waktu. (falaa taj’aluu lillaahi andaada : karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah) ; yakni, janganlah kamu menjadikan bagiNya sekutu-sekutu yang kamu sembah sebagaimana kamu menyembahNya. (wa antum ta’lamuun : padahal kamu mengetahui) ; bahwa sekutu-sekutu itu tidak menciptakan kamu, tidak menjadikan bumi sebagai hamparan, langit sebagai atap, serta tidak menghasilkan bagi kamu tetumbuhan. (Zub)

    Petunjuk ayat

    Diantara petunjuk kedua ayat diatas adalah:

    • Wajibnya beribadah kepada Allah Ta’ala karena ia (ibadah) merupakan ‘illat adanya kehidupan secara keseluruhan *
    • Wajibnya ma’rifatullah Ta’ala ** (mengenal Allah Ta’ala) melalui asmaNya dan sifat-sifatNya
    • Haramnya segala bentuk kesyirikan; syirik kecil, besar, yang nampak dan tersembunyi. (Ays)
    * Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘wahai anak cucu Adam! Sungguh Aku telah menciptakan segala sesuatu karena-Ku, dan Aku menciptakanmu juga karena-Ku ‘; yakni untuk beribadah kepadaNya. Dalam al-Qur’anul Karim, Allah berfirman: “Dan tidaklah Aku ciptakan bangsa jin dan manusia melainkan untuk menyembah-Ku”. (Ays)

    ** sebab sejauhmana seorang hamba takut Kepada-Nya dan mencintai-Nya terkait kepada ma’rifatullah Ta’ala melalui asmaNya dan sifat-sifatNya








    Surat Al-Baqarah ayat [17-20]

    قال تعالى: مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّآ أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لاَّ يُبْصِرُونَ {17} صُمُّ بُكْمٌ عُمْىُُ فَهُمْ لاَ يَرْجِعُونَ {18} أَوْكَصَيِّبٍ مِنَ السَّمَاءِ فِيهِ ظُلُمَاتُُ وَرَعْدُُ وَبَرْقُُ يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْ فِي ءَاذَانِهِم مِّنَ الصَّوَاعِقِ حَذَرَ الْمَوْتِ وَاللَّهُ مُحِيطُُ بِالْكَافِرِينَ {19} يَكَادُ الْبَرْقُ يَخْطَفُ أَبْصَارَهُمْ كُلَّمَآ أَضَاءَ لَهُم مَّشَوْا فِيهِ وَإِذَا أَظْلَمَ عَلَيْهِمْ قَامُوا وَلَوْ شَآءَ اللَّهُ لَذَهَبَ بِسَمْعِهِمْ وَأَبْصَارِهِمْ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرُُ {20}

    “Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya. Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, mereka tidak dapat melihat. (17). Mereka tuli, bisu, dan buta, maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar), (18). Atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit disertai gelap gulita, guruh dan kilat; mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir, sebab takut akan mati. Dan Allah meliputi orang-orang yang kafir. (19). Hampir-hampir kilat itu menyambar penglihatan mereka. Setiap kali kilat itu menyinari mereka, mereka berjalan di bawah sinar itu, dan bila gelap menimpa mereka, mereka berhenti. Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia melenyapkan pendengaran dan penglihatan mereka. Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu”. (20). [Q.,s. 2/al-Baqarah: 17-20)

    Tafsirannya

    (17). Perumpamaan keimanan yang ditampakkan oleh orang-orang Munafiq dengan kekufuran yang mereka sembunyikan adalah seperti orang yang menyalakan api untuk dijadikan sebagai unggun/perapian yang menerangi mereka, namun tatkala api itu menerangi sekeliling mereka dan mereka merasakan manfaat yang paling rendah darinya, Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka tersebut, dan membiarkan mereka dalam kegelapan dan keadaan tidak melihat; karena dengan keimanan yang mereka tampakkan, mereka telah menjaga darah, harta, isteri-isteri serta keturunan mereka dari pembunuhan dan penyanderaan sedangkan dengan kekufuran yang mereka sembunyikan bila mereka mati, maka mereka akan masuk neraka dan merugi dalam segala hal hingga diri mereka sendiri [Ays]. (matsaluhum ka matsalil lazis tauqada naara: Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api …);

    Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan beberapa shahabat mengenai ayat ini, mereka berkata: “sesungguhnya ada beberapa orang yang masuk Islam ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, namun kemudian mereka menjadi orang-orang yang munafiq; mereka diumpamakan seperti seorang laki-laki yang berada dalam kegelapan, kemudian dia menyalakan api sehingga menerangi gangguan-gangguan yang ada di sekelilingnya yang dapat menyakitinya, lantas dia dapat melihatnya (gangguan-gangguan tersebut) dan tahu bagaimana dia dapat menjaga diri darinya. Tatkala dia dalam kondisi demikian, api pun padam sehingga dia tidak tahu bagaimana dia dapat menjaga dirinya dari gangguan-gangguan yang dapat menyakitinya tersebut. Demikian pula halnya dengan orang Munafiq; dia berada dalam kegelapan syirik, kemudian masuk Islam dan mengetahui mana yang halal dan haram, yang baik dan buruk namun kemudian dalam kondisinya yang demikian dia kembali kepada kekufuran sehingga dia tidak tahu lagi mana yang halal dan haram serta mana yang baik dan buruk”. [Zub]

    (18). (Shummun bukmun ‘umyun fahum laa yarji’uun: Mereka tuli, bisu, dan buta, maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar) ; maksudnya, tinggallah pemilik-pemilik api yang menyinarinya setelah padam tersebut menjadi orang yang tuli dan tidak dapat mendengar seruan orang, bisu dan tidak dapat menanyakan jalan (yang benar), buta dan tidak dapat melihatnya serta tidak bisa kembali kepada jalan mereka semula; demikian pula halnya dengan orang-orang Munafiq yang telah masuk Islam kemudian kembali kepada kekufuran. [Zub]

    (19). (Au ka-shayyibin minas samaa’: Atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit); yang dimaksud dengan ash-Shayyib adalah al-Mathar (hujan yang lebat); Allah menjadikannya sebagai perumpamaan bagi al-Qur’an karena ia turun dengan hal yang menakutkan orang-orang Munafiq. [Zub] (fiihi zhulumaatun wa ra’dun wa barqun : disertai gelap gulita, guruh dan kilat) ; hal itu semua merupakan peringatan-peringatan al-Qur’an.[Zub] (yaj’aluuna ashaabi’ahum fii aazaanihim minash shawaa’iqi hazaral maut: mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir, sebab takut akan mati); artinya, mereka menjaga diri mereka dari bahaya dengan sesuatu yang tidak dapat menjaga diri mereka, demikian pula dengan orang-orang Munafiq; mereka hanya bisa menutup telinga mereka agar tidak mendengar ayat-ayat al-Qur’an. [Ays] (wallaahu muhiithun bil kaafiriin: Dan Allah meliputi orang-orang yang kafir); makna “al-ihaathah” adalah mengambil sesuatu dari segala sisi sehingga tidak ada lagi yang terlewati. [Zub]

    (20). (yakaadul barqu yakhthafu abshaarahum: Hampir-hampir kilat itu menyambar penglihatan mereka); hampir-hampir ayat-ayat al-Qur’an yang muhkam (yang jelas dan tidak samar lagi-red) menunjukkan aib-aib orang-orang Munafiq. [Ays] (kullamaa adhaa-a lahum masyau fiihi: Setiap kali kilat itu menyinari mereka, mereka berjalan di bawah sinar itu); artinya, jika mereka memiliki banyak harta, anak-anak serta mereka mendapatkan ghanimah (harta rampasan) dan melakukan penaklukan, maka mereka berpartisipasi dan terus jalan sembari berkata: ‘kalau begitu, sesungguhnya agama Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam adalah benar’, lalu mereka akan konsekuen dengannya. [Zub] (wa idzaa azhlama ‘alaihim qaamu : dan bila gelap menimpa mereka, mereka berhenti); jika harta-harta mereka musnah dan mereka ditimpa bencana; mereka berkata:’ini semua demi agama Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam ‘, lalu mereka kemudian murtad dan kembali kepada kekufuran.[Zub] (wa-lau syaa Allaahu la-zahaba bisam’ihim wa abshaarihim. Innallaaha ‘alaa kulli syai-in qadiir : Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia melenyapkan pendengaran dan penglihatan mereka. Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu); dan jika Allah menghendaki niscaya Dia Ta’ala akan melenyapkan pendengaran dan penglihatan mereka sebab Dia Ta’ala Maha Kuasa atas segala sesuatu. Demikianlah kondisi orang-orang Munafiq padahal al-Qur’an turun dan menyinggung tentang kekufuran, yakni berupa azh-Zhulumaat (kegelapan), menyinggung tentang al-Wa’iid (ancaman), yakni berupa petir dan guntur, menyinggung tentang hujjah-hujjah dan penjelasan-penjelasan, yakni berupa kilat dengan kekuatan cahayanya. Mereka takut al-Qur’an turun dan menyingkap kedok dimana mereka berlindung dibaliknya sehingga membuat mereka dihukum; bila ada ayat turun dan tidak menyinggung serta membicarakan mereka, mereka terus berjalan dalam keimanan mereka yang hanya secara zhahir, dan bila ada ayat-ayat turun dan mengecam kebathilan dan apa yang mereka lakukan mereka berdiri ling-lung dan bingung; tidak dapat melangkah maju atau mundur; bila Allah menghendaki untuk mengambil/melenyapkan pendengaran-pendengaran dan penglihatan-penglihatan mereka niscaya Dia dapat melakukannya karena Dia merupakan Ahlinya dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. [Ays].

    Petunjuk ayat

    • memaparkan permisalan-permisalan guna mendekatkan makna kedalam pikiran adalah sesuatu yang baik.
    • Ahli kebathilan akan selalu gagal dalam upaya mereka dan akan menanggung akibat perbuatan mereka tersebut.
    • Dengan al-Qur’an hati akan hidup sebagaimana bumi hidup dengan adanya air.
    Orang-orang Munafik adalah seburuk-buruk golongan orang-orang kafir.









    Surat Al-Baqarah ayat [14-16]

    قال تعالى: وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَالُوا ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوْ إِلىَ شَيَاطِيْنِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِءُوْنَ {14} اللَّهُ يَسْتَهْزِئُ بِهِمْ وَيَمُدُّهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ {15} أُولَـئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلاَلَةَ بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوْا مُهْتَدِيْنَ {16}

    “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: ‘Kami telah beriman’. Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka mengatakan: ’Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok’(14). Allah akan (membalas) olokan-olokan mereka dan membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan mereka (15). Mereka itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaannya dan tidaklah mereka mendapat petunjuk”(16). {Q.,s.2/al-Baqarah: 14-16}.

    Tafsirannya

    Ayat-ayat diatas masih menyinggung masalah orang-orang Munafiq dan kondisi mereka:

    (14). Bahwa mereka, lantaran kemunafikan dan kebusukan (hati) mereka; bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman di suatu tempat, mereka memberitahu mereka bahwa mereka beriman kepada Allah dan Rasul serta agama yang dibawa oleh beliau (Ays), (dan apabila mereka kembali) kepada pemimpin-pemimpin mereka yang selalu merencanakan kejahatan kedalam kekufuran; (mereka mengatakan: ‘sesungguhnya kami sependirian dengan kamu…’); konsekuen dalam kekufuran (…kami hanyalah berolok-olok) terhadap orang-orang yang beriman dalam sikap sependirian kami tersebut padahal dalam bathin kami sama sekali tidak sependirian dengan mereka, ataupun kecenderungan kepada mereka (Zub).

    (15). (Allah akan (membalas) olokan-olokan mereka…) yakni dengan menimpakan kenistaan dan kehinaan kepada mereka, dendam terhadap mereka serta merendahkan martabat mereka sebagai kemahaadilanNya terhadap hamba-hambaNya yang beriman (dan membiarkan mereka); Dia memberi tangguh kepada mereka (…terombang-ambing dalam kesesatan mereka); dalam kekufuran yang mereka ngotot untuk terus tenggelam didalamnya (Zub).

    (16). (Mereka itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk…) yakni mereka menggantikan petunjuk tersebut dengan kesesatan. Sebab kata adh-Dhalaalah artinya adalah keraguan, menyimpang dari tujuan dan kehilangan petunjuk (maka tidaklah beruntung perniagaannya…) yakni mereka tidak memperoleh untung dalam perniagaan mereka karena mereka mengikuti kekufuran ketimbang keimanan (dan tidaklah mereka mendapat petunjuk) dalam tindakan mereka membeli iman dengan kekufuran dan keluarnya mereka dari petunjuk menuju kesesatan, dari jama’ah/persatuan menuju perpecahan, dari rasa aman menuju rasa takut serta dari (mengamalkan) sunnah menuju (perbuatan) bid’ah (Zub).

    Petunjuk Ayat

    • Kecaman dan peringatan terhadap orang-orang Munafiq dan tingkah laku mereka yang selalu merubah wajah dalam menghadapi orang; terkadang dengan wajah yang ini dan terkadang dengan wajah yang lain. Dalam sebuah hadits dikatakan: “sejahat-jahat kalian adalah orang yang bermuka dua”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

    • Sesungguhnya diantara manusia terdapat syaithan-syaithan yang mengajak kepada kekufuran dan perbuatan-perbuatan maksiat, menyeru berbuat kemungkaran dan melarang berbuat kebajikan/ma’ruf.
    Penjelasan tentang hukuman-hukuman Allah yang akan ditimpakan kepada musuh-musuhNya ‘Azza wa Jalla









    Surat Al-Baqarah ayat [11-13]

    قال تعالى:وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفسِدُوا فِي اْلأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ {11} أَلاَ إِنَّهُم هُمُ الْمُفِسِدُونَ وَلَـكِن لاَّ يَشْعُرُونَ {12} وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ ءَامِنُوا كَمَا ءَامَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَاءَامَنَ السُّفَهَاءُ أَلاَ إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِن لا َيَعْلَمُونَ {13}

    “ Dan bila dikatakan kepada mereka:’Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’. Mereka menjawab:’Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan’.(11). Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. (12). Apabila dikatakan kepada mereka:"Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman. Mereka menjawab:’Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman’. Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu”. (13). [Q.,s.2/al-Baqarah: 11-13).

    Tafsirannya

    Ayat 11: Allah memberitahukan tentang orang-orang Munafiq bahwa bila salah seorang dari orang-orang beriman berkata kepada mereka : ‘janganlah berbuat kerusakan di muka bumi… (Ays). Dengan berbuat kemunafikan, loyal terhadap orang-orang kafir serta upaya memisahkan manusia dari beriman kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam dan Al-Qur’an ; jika kalian melakukan hal itu maka akan terjadi kerusakan di muka bumi berupa binasanya jasad-jasad dan porak porandanya rumah-rumah (Zub). Mereka akan menjawab sembari berkata: ‘sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berbuat kebaikan (kaum reformis), menurut pengakuan mereka. (Ays)

    Ayat 12: maka Allah membatalkan pengakuan ini dan menetapkan bahwasanya merekalah satu-satunya orang-orang yang melakukan kerusakan bukan orang-orang beriman yang menentang mereka, namun demikian mereka tidak mengetahui hal itu lantaran hati mereka telah dikuasai oleh kekufuran (Ays). Manakala Allah telah melarang mereka dari berbuat kerusakan, mereka menjadikan sifat ash-Shalah (yang hanya bisa terealisasi dengan iman yang shahih dan amal shalih-Ays) hanya khusus bagi mereka saja, maka Allah memberikan jawaban yang amat tegas, yaitu mengembalikan kepada mereka sifat kerusakan tersebut yang sebenarnya khusus dimiliki oleh mereka akan tetapi mereka tidak menyadari bahwa mereka adalah ahlul fasad (pelaku kerusakan) yang sebenarnya karena prilaku mereka yang memusuhi kebenaran dan orang-orang yang berjalan diatasnya serta prilaku merintangi jalan Allah (Zub).

    Ayat 13: Allah juga memberitahukan tentang mereka bahwa bila salah seorang dari orang-orang beriman berkata kepada mereka: ‘bersungguh-sungguhlah dalam keimanan kalian dan berimanlah seperti keimanan si fulan dan si fulan seperti Abdullah bin Salam’ ; mereka akan menjawab sembari berkata: ‘apakah kami harus beriman seperti keimanan as-Sufaha’ (jamak dari as-Safah yaitu orang yang akalnya tipis, tidak dapat menindaki suatu urusan dan mengaturnya dengan baik) yang tidak memiliki kejernihan berfikir dan bashirah (Ays). Mereka menisbatkan as-Safah kepada orang-orang beriman dengan penuh ejekan dan pelecehan sehingga hal itu menyebabkan mereka dicatatkan oleh Allah sebagai orang yang memiliki sifat tersebut dan membatasi sifat tersebut dan ketipisan akal hanya buat mereka. (Zub). ….. maka Allah mengembalikan pengakuan tersebut dan menetapkan sifat as-Safah kepada mereka dan menafikannya dari orang-orang memiliki keimanan yang sungguh-sungguh (al-Mukminun ash-Shadiqun) serta (sebaliknya) menyifati mereka dengan sifah bodoh/jahil dan tidak memiliki ilmu pengetahuan (Ays).

    Petunjuk ayat

    Mencela pengakuan yang penuh kedustaan dan sifat ini biasanya hanya merupakan salah satu sifat orang-orang Munafik.
    Berbuat kebaikan (al-Ishlah) di muka bumi hanya dapat direalisasikan dengan mengamalkan ketaatan kepada Allah dan RasulNya, sedangkan berbuat kerusakan (al-Ifsad) diatasnya akan terjadi melalui perbuatan maksiat kepada Allah dan RasulNya.
    Para pelaku kerusakan di muka bumi selalu berdalih bahwa kerusakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk berbuat kebaikan (al-Ishlah) bukan kerusakan (al-Ifsad)










    Surat Al-Baqarah ayat [8 - 10]

    وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ ءَامَنَّا بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الأَخِرِ وَمَا هُم بِمُؤْمِنِينَ {8} يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلاَّ أَنفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ {9} فِي قُلُوبِهِم مَّرَضُُ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذّابٌ أَلِيمُ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ {10}

    “Di antara manusia ada yang mengatakan:’kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian’, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman (8). Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar (9). Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta (10)”. (Q.,s. al-baqarah).

    Korelasi/munasabah antara ayat ini dan ayat sebelumnya

    Ketika Allah Ta’ala (pada ayat sebelumnya) menyinggung tentang orang-orang Mukmin sejati (sempurna imannya) kemudian dilanjutkan dengan kelompok yang kontra dengan mereka yaitu orang-orang Kafir sejati (yang berlebih-lebihan dalam kekufurannya), maka disini Dia menyinggung kelompok (ketiga) orang-orang Munafiq yaitu yang dari sisi lahiriah termasuk kelompok orang-orang beriman (Mukminun) sedangkan dari sisi bathiniah/luar termasuk kelompok orang-oang Kafir. Mereka adalah lebih jelek dari orang-orang kafir sejati yang paling jelek sekalipun. (Ays)

    Tafsirannya

    Ayat 8 : Allah Ta’ala menyinggung tentang orang-orang Mukmin sejati dalam surat ini, kemudian dilanjutkan dengan orang-orang Kafir sejati setelahnya, baru setelah itu menyinggung tentang orang-orang yang bukan dari kedua kelompok sebelumnya bahkan menjadi kelompok ketiga karena dari sisi lahiriah mereka menyamai kelompok pertama sedangkan dari sisi bathiniah mereka menyamai kelompok kedua. Tetapi meskipun demikian mereka termasuk penghuni neraka yang paling bawah. (Zub)

    Ayat 9 : ََيُخَادِعُوْنَ الله : mereka menipu Allah ** dengan menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekufuran. (Ays). ** Jika ada yang mengatakan: apa sisi penipuan mereka terhadap Allah dan kaum Mukminin; jawabnya: (penipuan mereka terhadap Allah) yaitu ;dengan keimanan dan keislaman yang mereka tampakkan dimana menurut pandangan mereka akan dapat mengelabui Allah padahal mereka tidak tahu ke-Agungan dan ke-SempurnaanNya. Sedangkan (penipuan mereka terhadap kaum Mukminin) yaitu:sangkaan mereka bahwa mereka (kaum Mukminin) tidak mengetahui kekufuran dan permusuhan yang mereka sembunyikan di dalam jiwa mereka. Adapun sisi bagaimana (sebenarnya) Allah lah Yang menipu mereka adalah IlmuNya Ta’ala terhadap kekufuran dan kejahatan yang mereka sembunyikan dan tidak mereka buka secara terus terang namun Dia tidak membongkar rahasia-rahasia mereka dan tidak satupun dari wahyuNya yang menyinggung mereka dengan (menyebut) nama-nama mereka. Dan sisi penipuan kaum Mukminin terhadap mereka adalah bahwa mereka mengetahui kenifakan mereka namun tidak menghukum mereka maupun menisbatkannya kepada mereka .Jawaban diatas bisa dinyatakan demikian, jika kita katakan bahwa sighat (bentuk) المفاعلة disini bukan dalam bab-nya tetapi ia bermakna خدع يخدع seperti bila kita katakan : عاقبت اللص (aku telah memberikan sanksi kepada pencuri) dan seperti عالجت المريض (aku telah mengobati orang sakit) maka dalam hal ini kita tidak memerlukan lagi keterangan yang telah disebutkan diatas. Wallâhu a'lam. (Ays).

    وَمَا يَخْدَعُوْنَ إِلاَّ أَنْفُسَهُمْ : padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri; manakala mereka menipu Yang tidak akan tertipu maka mereka dengan sendirinya menipu diri sendiri karena penipuan itu bisa efektif bila diarahkan terhadap orang yang tidak mengetahui hal-hal yang bersifat bathiniah.(Zub). وَمَا يَشْعُرُوْنَ : mereka tidak mengetahui bahwa akibat dari penipuan yang mereka lakukan tersebut akan menjadi bumerang bagi mereka. (Ays)

    Ayat 10 : فىِ قُلُوْبِهِمْ مَرَضٌ : dalam hati mereka ada penyakit.المرض maksudnya kerusakan yang terjadi pada ‘aqidah mereka baik disebabkan oleh keraguan dan kenifakan, ataupun oleh kejuhudan/keingkaran dan pembangkangan dan pendustaan.(Ays)
    فَزَادَهُمُ اللهُ مَرَضًا : lalu ditambah Allah penyakitnya; hal itu selalu terjadi begitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan nikmat-nikmat dan anugerah-anugerah dari Allah baik yang bersifat duniawi maupun agamawi. Lantaran itulah mereka selalu diuji dengan keraguan yang selalu bertambah, penyesalan yang selalu menyertai dan kenifakan yang selalu berlebih-lebihan.(Ays). وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ dan bagi mereka siksa yang pedih ; berupa siksaan yang sangat menyakitkan. (Ays).

    بِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ : disebabkan mereka berdusta; maksudnya dalam pengakuan keimanan mereka padahal mereka bukan termasuk orang-orang beriman (Ays).

    Petunjuk Ayat

    Peringatan terhadap perbuatan dusta, nifaq dan menipu dan bahwa perbuatan menipu akan menjadi bumerang bagi pelakunya sendiri sebagaiman hal nya kejahatan hanya akan melahirkan kejahatan yang sepertinya pula.
    Terdapat Qira’at dalam ayat وما يخدعون dimana Imam Nafi’ dan Jumhur membacanya dengan وما يخادعون dengan tambahan alif setelah huruf kha’ sedangkan Imam Hafsh membacanya dengan يخْدعون dengan men-sukun kan (mematikan harakat) huruf kha’










    Surat Al-Baqarah ayat [3 - 5]

    قال تعالى:الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ {3} وَالَّذِينِ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِاْلآخِرَةِ هُمْ يُوِقنُونَ {4} أُولَـئِكَ عَلَى هُدًى مِن رَبِّهِمْ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ{5}

    Syarah Kalimat

    يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ
    Mereka membenarkan dengan pembenaran yang pasti (jazim) setiap yang ghaib yang tidak dapat diprediksi dengan panca indera seperti beriman dengan ar-Rabb Tabaraka Wata’ala sebagai zat dan sifat, para Malaikat, hari kebangkitan, serta surga beserta kenikmtan yang ada didalamnya dan neraka beserta ‘azab yang ada didalamnya.

    وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ
    Melaksanakan shalat lima waktu secara kontinyu pada waktu-waktunya (yang ditelah ditentukan) disertai perhatian penuh terhadap syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, sunnah-sunnahnya dan nafilah-nafilahnya serta lain-lainnya.

    وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
    Dari sebagian harta yang dianugerahkan oleh Allah kepada mereka, mereka infaqkan yaitu dengan mengeluarkan zakat harta, infaq terhadap jiwa mereka, isteri-isteri, anak-anak, dan kedua orangtua serta dengan bersedekah kepada orang-orang faqir dan miskin.

    يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ
    Mereka membenarkan wahyu yang diturunkan kepada engkau wahai Rasul yaitu : al-Kitab dan as-Sunnah.

    وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ
    Dan mereka membenarkan kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada para Rasul sebelum kamu seperti Taurat, Injil dan Zabur.

    وَبِاْلآخِرَةِ هُمْ يُوِقنُونَ
    Dan dengan kehidupan di Akhirat dan hisab, pahala, serta siksaan yang ada di dalamnya mereka mengetahui dan meyakininya; mereka tidak meragukannya sedikitpun serta tidak bimbang dengannya karena keimanan mereka yang sempurna dan ketaqwaan mereka yang besar.

    أُولَـئِكَ عَلَى هُدًى مِن رَبِّهِمْ
    Kata tunjuk/isyarat (أولئك) ditujukan kepada orang-orang yang memiliki lima sifat sebelumnya dan memberitakan tentang mereka bahwa mereka, dengan keimanan dan amal shalih yang merupakan bagian dari hidayat Allah kepada mereka, mampu beristiqamah dalam manhaj Allah yang akhirnya membawa mereka kepada kemenangan.

    وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
    Kata tunjuk/isyarat (أولئك) ditujukan kepada orang-orang yang mendapat hidayat secara penuh dan memberitakan tentang mereka bahwa merekalah orang-orang yang mendapatkan kemenangan yang pantas untuk mendapatkan kemenangan tersebut, yaitu masuk surga setelah selamat dari neraka.

    Makna ayat

    Allah Ta’ala menyebutkan dalam ketiga ayat ini sifat al-Muttaqin (orang-orang yang bertaqwa) yaitu ; beriman kepada hal yang ghaib, mendirikan shalat, membayar zakat, beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah dan beriman kepada Darul Akhirat. Allah memberitahukan kepada mereka bahwa mereka, lantaran hal itu semua, mendapatkan sesempurna hidayat dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang mendapatkan kemenangan di dunia dengan kesucian dan ketenangan dan kemenangan di Akhirat dengan masuk ke dalam surga setelah selamat dari neraka.

    Petunjuk Ayat

    Diantara petunjuk ayat diatas :
    Mengajak kaum Mukminin dan mensugesti mereka untuk bersifat dengan sifat-sifat orang-orang yang mendapatkan hidayat dan kemenangan agar mereka bisa mengambil jalan yang mereka tempuh sehingga mereka mendapatkan hidayat tersebut dan mendapatkan kemenangan di dunia dan akhirat












    Surat al-Baqarah ayat [6 - 7]

    [Mulai dari ayat 6 surat al-Baqarah ini, kami mengambil materi kajian tafsirnya dari kitab “Zubdah at-Tafsîr Min Fat-h al-Qadîr” (selanjutnya disingkat; Zub) karya DR. Muhammad Sulaiman bin Abdullah al-Asyqar (yang merupakan ringkasan dari kitab tafsir “Fat-h al-Qadîr” karya Imam asy-Syawkany) sedangkan hal-hal yang kami anggap penting lainnya masih kami ambil dari kitab tafsir “Aysarut Tafâsîr li kalâmil ‘aliyyil Kabir” karya Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâ`iry –hafizhahullâhu Ta’ala-(selanjutnya disingkat; Ays)]

    قال تعالى:إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لاَ يُؤْمِنُونَ {6} خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَة ُُوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ {7}

    “Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman (6) Allah telah mengunci mati hati dan pendengaran mereka dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat (7)”.

    Munasabah/korelasi kedua ayat tersebut dengan ayat sebelumnya

    Ketika Allah Ta’ala menyinggung tentang orang-orang yang beriman, bertaqwa dan orang-orang yang mendapat hidayah serta keberuntungan, Dia kemudian menyinggung tentang orang-orang yang berbuat kekufuran, kesesatan dan mendapatkan kerugian . (Ays)

    Tafsirannya

    Ayat 6
    Sesungguhnya orang-orang yang bersikeras/ngotot dalam mengingkari risalahmu wahai Muhammad, serta mengingkari juga ayat-ayat yang jelas yang engkau bawa padahal kebenaran bagi mereka sudah jelas disamping tidak adanya syubhat/kesamar-samaran serta keyakinan mereka bahwa engkau adalah orang yang jujur ; (namun begitu) peringatanmu kepada mereka tidak akan bermanfaat sama sekali bagi mereka karena mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka belaka. (zub)

    Ayat 7
    خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ; Mereka tidak melihat adanya petunjuk, tidak mendengar, memahami dan mengerti.
    Ibnu Jarir berkata: “ Sesungguhnya bila secara terus menerus dosa-dosa mengikuti/menempel ke hati maka ia akan menutupnya rapat-rapat, dengan demikian tidak akan ada lagi jalan untuk menggapainya sementara tidak ada jalan keluar pula bagi kekufuran darinya.(zub)
    غِشَاوَةٌُ ; maknanya adalah الغطاء yaitu penutup/penyumbat yang menutupi/menyumbat jalan sesuatu yang ingin dicegah agar tidak sampai kepadanya. (Ays)

    عَذَابٌُ ; siksaan yang dirasakan sehingga menghilangkan kenikmatan dan kelezatan hidup. (Ays)
    Artinya : Allah Ta’ala memberitahukan bahwa mereka tidak siap untuk beriman sehingga adanya peringatan terhadap mereka dan tidak adanya, sama saja disisi mereka, karena demikianlah sunnatullah pada mereka yang telah mencap/mengunci mati hati-hati mereka hingga tidak dapat memahami, dan pendengaran-pendengaran mereka hingga tidak dapat mendengar serta menyumbat/menutupi mata-mata mereka hingga mereka tidak dapat melihat. Yang demikian itu sebagai akibat dari kesombongan, kebangkangan/keengganan serta kengototan mereka dalam kekufuran. Oleh karena itu, mereka pantas/wajib mendapatkan azab yang amat dahsyat, untuk kemudian mereka dihukum dengan azab tersebut. Inilah hukum Allah Ta’ala terhadap orang-orang yang membangkang, sombong dan bersikeras sepanjang masa dan di setiap tempat. (Ays)

    Petunjuk Ayat

    Penjelasan mengenai sunnatullah terhadap orang-orang yang membangkang, sombong dan bersikeras/ngotot (dalam kekufuran) bahwa Allah mengharamkan mereka untuk mendapatkan hidayah yaitu dengan tidak memfungsikan pancaindera mereka hingga mereka tidak dapat memanfaatkannya yang oleh karenanya pula mereka tidak beriman dan mendapat hidayah.
    Peringatan terhadap sikap bersikeras/ngotot dalam kekufuran, kezhaliman dan berbuat kerusakan dimana hal ini akan mendapatkan timpalannya yaitu wajib/pantasnya mereka mendapat azab yang besar.











    Surat Al-Baqarah ayat [1-2]

    الــم {1} ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ {2}

    Artinya : Alif laam miim , Kitab (al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.

    Mukaddimah

    Terdapat hadits yang shahih mengenai keutamaan surat Al-Baqarah diantaranya ; sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam :

    اقْرَءُوا الْبَقَرَةَ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلَا يَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ

    Artinya : “ Bacalah surat Al-Baqarah, karena sesungguhnya mengambilnya (untuk dibaca dan diamalkan) adalah mengandung keberkahan dan meninggalkannya adalah penyesalan sedangkan para penyihir tak mampu melawannya “.
    Begitu juga diriwayatkan oleh Imam At-Turmuzi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda :

    لا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

    Artinya : “ Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syaithan lari/kabur dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al-Baqarah “.

    Syarah/Keterangan

    الم (1
    الم : Ia merupakan huruf-huruf “Muqaththa’at” yang ditulis dengan الم dan dibaca dengan “alif laam miim”. Surat-Surat yang dibuka dengan huruf-huruf muqaththa’at berjumlah 29 surat yang diawali (keberadaannya) pada surat al-Baqarah ini dan diakhiri pada surat al-Qalam (yang dimulai dengan) “ن”. Diantara susunan huruf-hurufnya ada yang terdiri dari satu huruf seperti ; ص , ق , ن . Ada pula yang terdiri dari dua huruf seperti ; طه , يس , حم . Dan ada pula yang terdiri dari tiga huruf, empat huruf dan lima huruf sedangkan penafsirannya tidak satupun diantaranya yang tsabit (secara shahih berasal) dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam dan menjadikannya sebagai sesuatu yang mutasyabih (lawan muhkamat) yang hanya Allah Yang Mengetahui dengan ilmuNya adalah lebih dekat kepada kebenaran, karenanya dikatakan : الم artinya : Hanya Allah lah yang mengetahui maksudnya. Dalam kaitannya dengan ini, diriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali –radhiallahu ‘anhuma- begitu juga dari ‘Amir asy-Sya’bi dan Sufyan ats-Tsauri, mereka semua berkata : “Huruf-Huruf muqaththa’at adalah rahasia Allah dalam Al-Quran dan dalam setiap kitabNya terdapat rahasiaNya. Huruf-Huruf tersebut adalah termasuk ayat mutasyabih yang hanya Dia lah yang mengetahuinya. Oleh karena itu, tidak selayaknya kita membicarakan apa yang ada didalamnya tetapi kita harus mengimaninya”.

    Sebagian Ahlul ‘ilm mengeluarkan dua faedah (dari makna yang tersembunyi) : Pertama, bahwa ketika orang-orang Musyrikun melarang (kaumnya) mendengar Al-Quran karena takut hal itu bisa berpengaruh terhadap jiwa orang-orang yang mendengarnya, maka yang diucapkan pertama kali (kepada mereka) adalah huruf-huruf حم , طس , ق , كهيعـص , dan ini bagi mereka adalah ucapan yang masih asing yang dapat mengalihkan mereka untuk mendengar Al-Quran sehingga (tatkala) mereka mendengarnya, mereka terpengaruh, terkesima lantas beriman dan mendengarnya, dan hal ini sudah cukup sebagai faedah yang dapat diambil. [Adapun dalil bahwa mereka melarang kaum mereka mendengar Al-Quran adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Fushshilat (وقال الذين كفروا لا تسمعوا لهذا القرآن والغوا فيه لعلكم تغلبون)]. Kedua, tatkala orang-orang Musyrikun mengingkari Al-Quran sebagai Kalamullah yang diwahyukan kepada RasulNya, Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam, maka huruf-huruf ini menjadi tantangan (serius) bagi mereka seakan-akan ia (huruf-huruf tersebut) berkata kepada mereka : “Sesungguhnya Al-Quran ini tersusun dari huruf-huruf seperti ini, maka susunlah/karanglah oleh kalian sepertinya”. Makna dari faedah kedua ini biasanya disaksikan (dibenarkan) oleh penyebutan lafaz Al-Quran setelahnya seperti :

    (الم. ذلك الكتاب ) , (الر. تلك آيات الكتاب), (طسم. تلك آيات القرآن).. seakan-akan ayat-ayat seperti itu berkata : “Sesungguhnya Al-Quran tersusun dari huruf-huruf seperti ini maka susunlah/karanglah oleh kalian semisalnya, jika kalian tidak mampu maka hendaknya kalian menerima bahwa sesungguhnya ia (Al-Quran) adalah Kalamullah dan wahyuNya dan berimanlah kepadanya niscaya kalian akan mendapatkan keberuntungan”.

    ذلك الكتاب لآ ريب فيه هدى للمتقين (2

    Syarah per-kata
    ذلك : maksudnya ; هذا (Ini), namun kenapa lafaz هذا dilencengkan kepada (arti) lafaz ذلك karena isyarat dengan لام البعـد mengandung pengertian tingginya kedudukan (المنزلة) dari Al-Quran, derajat serta harkatnya (القدر والشأن).
    الكتاب : maksudnya Al-Quran Al-Karim yang dibacakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam kepada manusia. [Lafaz الكتاب diartikan (dalam banyak arti, diantaranya) dengan الفرض (kewajiban) seperti dalam ayat كتب عليكم الصيام yang artinya ; telah diwajibkan kepada kamu berpuasa. Juga diartikan dengan العقد بين العبد وسيده (perjanjian antara seorang hamba dan tuan/majikannya) seperti dalam ayat والذين يبتغون الكتاب yang artinya ; dan orang-orang yang menginginkan perjanjian/akad. Lafaz tersebut diartikan juga dengan القدر (takdir) seperti dalam ayat كتاب الله artinya ; takdir dan qadlaNya ].

    لا ريب : artinya لا شك maksudnya ; tidak diragukan lagi bahwasanya ia (Al-Quran) adalah wahyu Allah dan KalamNya yang diwahyukan kepada RasulNya.
    فيه هدى : petunjuk kearah jalan yang dapat mengantarkan kepada kebahagiaan dan kesempurnaan di dunia dan akhirat.
    للمتقين : bagi orang-orang yang bertaqwa, maksudnya orang-orang yang takut azab Allah dengan berbuat taat kepadaNya ; menjalankan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya.

    Makna ayat secara keseluruhan

    Allah Ta’ala memberitahukan bahwa Al-Quran yang diturunkanNya kepada hamba dan RasulNya adalah merupakan kitab yang sangat besar dan agung yang sama sekali tidak mengandung keraguan dan dugaan bahwa ia adalah bukan wahyu Allah dan kitabNya. Hal itu disebabkan ia adalah sebagai mukjizat, disamping petunjuk dan cahaya yang dibawanya bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa hal mana dengan keduanya (iman dan taqwa) dapat mengantarkan mereka kepada jalan-jalan kedamaian, kebahagiaan dan kesempurnaan.

    Petunjuk ayat

    Diantara petunjuk ayat diatas adalah :
    Agar memperkuat iman kepada Allah Ta’ala, kitabNya dan RasulNya serta ajakan agar mencari hidayah melalui Al-Quran Al-Karim.
    Menjelaskan keutamaan taqwa dan orang-orang yang bertaqwa.




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar