Powered By Blogger

Sabtu, 11 Desember 2010

RENUNGAN

[bizarre-tree-.jpg]

KEUTAMAAN BERPEGANG TEGUH DENGAN SUNNAH


Berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya memiliki keutamaan, keistimewaan, dan pahala yang besar. Berdasarkan penelusuran dalil-dalil secara normatif dan yang dibenarkan oleh fakta historis, maka sebagian keutamaan tadi dapat kita kemukakan sebagai berikut:

1. Terhindar dari perselisihan yang tercela dan yang menjauhkan dari agama

Allah Subhanahu wa Ta´ala berfirman:

وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ (٤٦)

"Dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. al-Anfal: 46)

Nabi shalallahu álaihi wasallam bersabda:

"Siapa yang hidup sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak." Lantas bagaimana jalan keluarnya? Nabi terus melanjutkan sabdanya:

»فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّـينِ. عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ. وَإِيَّاكُمْ والأُمُورَ الْمُحْدَثَاتِ. فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ «

"Maka kalian harus berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang lurus dan mendapat hidayah, gigitlah dengan gigi geraham. Dan jauhilah setiap perkara baru, karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah sesat." (Shahih, lihat Shahihul Jami': 2549, Hadits 'Irbadh ibn Sariyah dalam Sunan Tirmidzi dan Ibnu Majah)

2. Selamat dari perpecahan yang ancamannya adalah neraka

Nabi shalallahu álaihi wasallam bersabda:

»إِنَّ أَهْلَ الْكِتابِ تَفَرَّقوا في دِينِهِمْ على ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّة، وَتَفْتَرِقُ هٰذِهِ الأُمَّةُ على ثَلاثٍ وَسَبْعِينَ كُلُّها في النّارِ إِلا وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ «

"Sesungguhnya ahli kitab itu telah berpecah menjadi 72 millah (sekte, golongan), dan umat (Islam) ini akan berpecah menjadi 73 golongan; semuanya di neraka kecuali satu golongan yaitu al-jama'ah." (Hadits iftiraqul ummah dari Mu'awiyah t, Anas t, dan Ibnu Umar t diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi, Hakim dll)

Yang dimaksud dengan jama'ah adalah sunnah dan orang-orangnya sebagaimana dalam satu lafazh:

مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

"Yaitu apa yang ada padaku dan apa yang ada pada para sahabatku." (HR Tirmidzi: 2711, Hakim)

3. Mendapatkan hidayah dan selamat dari kesesatan

Nabi shalallahu álaihi wasallam berkhutbah pada waktu haji Wada' :

»يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّـي قَدْ تَرَكْتُ فِـيْكُمْ مَا إِنْ اعْتَصَمْتُـمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَداً: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِـيَّهِ «

"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan di tengah kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya pasti kalian tidak akan sesat selamanya, yaitu: Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya." (HR. al-Baihaqi: 20779 dll dari Ibnu Abbas t, Shahih al-Targhib: 41)

Sedangkan Lafazh Hakim (323) adalah:

قَدْ يَئِسَ الشَّيطانُ بِأَنْ يُعْبَدَ بِأَرْضِكُمْ، وَلٰكِنَّهُ رَضِيَ أَنْ يُطاعَ فِيما سِوى ذٰلِكَ ممّا تُحاقِرونَ مِنْ أَعْمالِكُمْ، فاحْذَروا يا أَيُّها النّاسُ، إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ ما إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبداً، كِتابَ الله وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ (صلَّى الله عليهِ وآلِهِ وسلَّم). إِن كُلَّ مُسْلِمٍ أَخُ الْمُسْلِمِ، الْمُسْلِمون إِخْوَةٌ، ولا يَحِلُّ لامْرِىءٍ مِنْ مالِ أَخِيهِ إِلا ما أَعْطَاهُ عَنْ طِيْبِ نَفْسٍ، وَلا تَظْلِمُوْا، وَلا تَرْجِعُوْا مِنْ بَعْدِي كُفّاراً يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقابَ بَعْضٍ

"Setan telah berputus asa untuk disembah di negerimu, akan tetapi dia rela ditaati dalam hal kurang dari itu dari amalan-amalanmu yang kamu remehkan. Maka waspadalah wahai manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan di tengah kalian sesuatu yang kalau kalian berpegang teguh dengannya pasti kalian tidak akan sesat selamanya; Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shalallahu álaihi wasallam. Sesungguhnya setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim lainnya. Kaum muslimin adalah bersaudara, tidak halal bagi seseorang dari harta saudaranya kecuali sesuatu yang ia berikan kepadanya dengan suka rela, janganlah kalian berbuat aniaya, dan janganlah sesudahku kalian kembali menjadi kafir yang saling membunuh."

4. Masuk ke dalam golongan Rasulullah shalallahu álaihi wasallam

Hadits Anas t; (HR Bukhari: 4943) dalam kisah 3 orang yang datang kepada rumah Nabi shalallahu álaihi wasallam untuk menanyakan ibadah Nabi shalallahu álaihi wasallam, lalu menganggap ibadah Nabi biasa-biasa dan mereka memahami bahwa hal itu sangat wajar bagi Nabi shalallahu álaihi wasallam karena beliau telah diampuni seluruh dosanya dan dijamin masuk surga. Maka mereka memutuskan untuk bersungguh-sungguh dalam ibadah -melebihi ibadah Nabi shalallahu álaihi wasallam - agar mereka bisa masuk surga. Maka Nabi shalallahu álaihi wasallam mengatakan:

« مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي».

"Barangsiapa tidak menyukai sunnahku maka ia bukan dari golonganku."

ِAbu Ayyub t juga mengatakan (HR. Ibnu Asakir):

« كَانَ يَرْكَبُ الْحِمَارَ، وَيَخْصِفُ النَّعْلَ، وَيُرَقِّعُ الْقَمِيصَ، وَيَلْبَسُ الصُّوفَ وَيَقُولُ: مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتي فَلَيْسَ مِني »

"Rasulullah itu dulu mengendarai keledai, menjahit sandal, menambal kemeja dan memakai kain shuf (wol kasar) dan berkata: "Barangsiapa tidak menyukai sunnahku maka ia bukan dari golonganku." ( Al-Albani berkata dalam Silsilah al-Shahihah (2130): "Shahih karena ada saksi yang sangat kuat", yaitu riwayat Mursal shahih dari Hasan Bashri, ia berkata:

لَمَا بَعَثَ اللهُ مُحَمَّدًا r قَالَ : هَذاَ نَبِيِّي هَذَا خِيَارِيْ، اِئْتَسَوْا بِهِ وَخُذُوْا فِيْ سُنَّتِهِ وَسَبِيْلِهِ، لمَ ْيَكُنْ تُغْلَقْ دُوْنَهُ الْأَبْوَابُ، وَلاَ يَقُوْمُ دُوْنَهُ الْحَجَبَةُ، وَلاَ يُغْدَى عَلَيْهِ بِالْجِفَانِ وَلاَ يُرَاحُ عَلَيْهِ بِهَا، يَجْلِسُ عَلىَ اْلأَرْضِ، وَيَأْكُلُ طَعَامَهُ بِاْلأَرْضِ، وَيَلْبَسُ اْلغَلِيْظَ، وَيَرْكَبُ الْحِمَارَ، وَيُرْدِفُ بَعْدَهُ، وَيَلْعَقُ أَصَابِعَهُ، وَكاَنَ يَقُوْلُ : مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّي.

"Ketika Allah mengutus Muhammad shalallahu álaihi wasallam Dia berfirman: "Inilah Nabi-Ku, inilah orang pilihan-Ku, berteladanlah dengannya, dan ambillah sunnah dan jalannya; untuk menemuinya tidak ditutup pintu-pintu, dan tidak dikelilingi oleh pengawal, tidak dilayani makan siangnya dengan piring-piring, dan tidak dilayani makan malamnya denganya pula. Beliau duduk di atas tanah dan memakan makanannya di atas tanah, memakai kain yang kasar, menaiki himar, membonceng orang di belakangnya, menjilati tangannya (setelah makan) dan beliau bersabda: "Barangsiapa tidak menyukai sunnahku maka ia bukan dari golonganku." (Lihat pula Mushannaf Abdur-Razzaq: 19555, Sunan al-Baihaqi: 20044. Semoga Allah membalas kebaikan Syekh Khalid bin Abdillah al-Mushlih yang telah membantu menjelaskan kata-kata sulit dalam hadits ini)

Hakim meriwayatkan ucapan Anas bahwa: Nabi shalallahu álaihi wasallam memboncengnya di belakangnya, meletakkan makanannya di atas tanah, mendatangi undangan budak sahaya (yang sudah dimerdekakan), dan mengendarai khimar." (Diriwayatkan Thabrani dengan sanad hasan dari Ibnu Abbas: "Beliau duduk di atas tanah, makan di atas tanah,….dan mendatangi undangan budak sahaya (yang sudah dimerdekakan) atas hidangan roti dari beras sya'ir." (Musnad Imam Abu Hanifah: 1/250, Syarah Musnad Abi Hanifah: 1/631)

Dalam shahih Ibnu Khuzaimah ada Bab (150 ) berjudul "Bab ancaman keras dalam meninggalkan mengusap kedua sepatu karena ketidak-senangan terhadap sunnah."

5. Lepas dari jalan-jalan setan

Allah Subhanahu wa Ta´ala berfirman:

وَأَنَّ هَـذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٥٣)

"Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa." (QS. Al-An'am: 153)

Hadits Ibnu Mas'ud t, Ia berkata:

خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللهِ يَوْماً خَطّاً، وَخَطَّهُ لَنَا عَاصِمٌ ـ فَقَالَ: هَذَا سَبِيلُ اللهِ، ثُمَّ خَطَّ خُطُوْطاً عَنْ يَمِيْنِ الخَطِّ، وَعَنْ شِمَالِهِ فَقَالَ: «هَذِهِ السُّبُلُ، عَلىَ كُلِّ سَبِيْلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ» ثُمَّ تَلاَ هَذِهِ اْلآيَةِ: {وَأنَّ هَذَا صِراطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ} لِلْخَطِّ اْلأَوَّلِ {وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ} لِلْخُطُوطِ {فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ}.

"Rasulullah shalallahu álaihi wasallam pernah membuat garis lurus –Ashim membuat garis itu untuk kita- lalu beliau bersabda: "Ini adalah jalan Allah". Kemudian beliau membuat garis-garis dari samping kanan dan kirinya lalu bersabda: "Ini adalah jalan-jalan, pada setiap jalan ada setan yang menyeru kepadanya." kemudian beliau membaca ayat [وَأنَّ هَذَا صِراطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ] untuk garis yang pertama, dan membaca: [وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ] untuk garis-garis tadi, (( Karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalannya. yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.)) ((HR. Baihaqi: 11069, Ahmad, Darimi, Nasa'i, dll)

6. Terealisasinya Syari'at dan agama dengan benar

Hadits Aisyah (HR. Ahmad: 24208), Sa'ad ibn Hisyam ibn 'Amir berkata: Saya mendatangi Aisyah s lalu saya katakan:

يَا أُمَّ اْلمُؤْمِنِيْنَ أَخْبِرِيْنِي بِخُلُقِ رَسُوْلِ اللهِ r، قاَلَتْ: كاَنَ خُلُقُهُ الْقُرْآنُ، أَمَا تَقْرَأُ اْلقُرْآنَ، قَوْلَ اللهِ عز وجل {وَإنَّكُ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ} (القلم: 4) قُلْتُ: فَإِنِّي أُرِيْدُ أَنْ أَتَبَتَّلَ، قَالَتْ: لاَ تَفْعَلْ، أَمَا تَقْرَأُ {لَقَدْ كاَنَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} (الأحزاب: 21) فَقَدْ تَزَوَّجَ رَسُوْلُ اللهِ r وَقَدْ وُلِدَ لَهُ.

"Wahai Ibunda kaum mukminin, beritahukanlah kepada saya tentang akhlak Rasulullah shalallahu álaihi wasallam." Maka Dia berkata: "Akhlak beliau adalah al-Qur'an. Tidakkah kamu membaca firman Allah: (yang artinya) "Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung." (QS. al-Qalam: 4) Kemudian saya katakan: "Saya ingin membujang." Maka Aisyah berkata: "Jangan kamu lakukan, tidakkah kamu baca firman Allah (yang artinya): "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik untukmu." (QS. al-Ahzab: 21) Sungguh Rasulullah telah menikah dan dikaruniai anak."

Dan Nabi shalallahu álaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa melakukan satu amalan yang tidak didasari oleh syari'atku maka ia tertolak.": (HR. Bukhari:20, 60, Muslim: 4447 dari Aisyah)

7. Terbebas dari kehinaan dan terwujudnya kemenangan umat Islam

Nabi shalallahu álaihi wasallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بالْعِينَةِ، وَأخَذْتُمْ أذْنَابَ الْبَقَر،ِ وَرَضِيتُمْ بالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ، سَلَّطَ الله عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إلَى دِينِكُم

"Apabila kalian berjual beli dengan sistim riba terselubung, kamu mengikuti ekor sapi, kamu rela dengan pertanian dan meninggalkan jihad, maka Allah menguasakan atas kalian satu kehinaan, Dia tidak akan mengangkat kehinaan itu hingga kamu kembali ke agamamu." (Hadits Ibnu Umar, Abu Daud: 3463)

Lafazh Ahmad: (5553)

حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى مَا كُنْتُمْ عَلَيْهِ، وَتَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ

"Hingga kamu kembali kepada kondisi (agama)mu semula, dan kamu kembali kepada Allah."

8. Mengenal penyakit umat dan resep pengobatannya

Nabi shalallahu álaihi wasallam bersabda:

«يُوْشِكُ اَلْأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى اْلأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا ». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ، وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمُ اْلمَهَابَةَ مِنْكُمْ، وَلَيَقْذِفَنَّ فِيْ قُلُوْبِكُمُ اْلوَهَنَ». قاَلَ قَائِلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ! وَمَا اْلوَهَنُ ؟ قَالَ: «حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ اْلمَوْتِ»

"Hampir saja umat-umat itu mengeroyok kalian sebagaimana orang-orang yang makan mengeroyok nampan. Seseorang berkata: "Apakah karena kita sedikit pada waktu itu?" Beliau bersabda: "Bahkan kalian pada hari itu banyak, akan tetapi kalian adalah buih seperti buih air bah. Dan Allah pasti akan mencabut rasa takut terhadap kalian dari dada musuh-musuh kalian, dan akan melontarkan wahan di hati kalian." Seseorang bertanya: "Ya Rasulallah, wahan itu apa? Beliau menjawab: "Cinta dunia dan takut mati." (HR. Abu Daud, Baihaqi dalam Dalail Nubuwwah dari Tsauban t, Miskatul Mashabih: 5369, al-Shahihah: 958)

9. Tercipta keindahan akhlak, kemuliaan dan kesempurnaannya

Rasulullah shalallahu álaihi wasallam bersabda:

«إِنَّـمَا بُعِثْتُ لأُتَـمِّـمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ ».

"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia." ((HR. Baihaqi: 20572, 21242, Ahmad: 8939, Hakim, dari Abu Hurairah t, dan ibn Abi Syaibah meriwayatkan dari Zaid ibn Aslam: (27508), dishahihkan Syueb al-Arnauth dan Al-Albani: Shahih al-Jami': 2349 )

10. Selamat dari fitnah dan adzab yang pedih

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٦٣)

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. an-Nur: 63)

Said Ibnul Musayyib pernah melihat seorang lak-laki melakukan shalat (di Masjid) setelah terbit fajar lebih dari dua rakaat, di dalamnya ia memperbanyak rukuk dan sujud, maka ia melarangnya. Lalu orang itu berkata:

ياَ أَبَا مُـحَمَّدٍ يُعَذِّبُنِـي اللهُ عَلَـى الصَّلاَةِ ؟!

"Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan menyiksaku karena shalat."

Maka Ibnul Musayyib menjawab:

لاَ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَـى خِلاَفِ السُّنَّةِ

"Tidak, akan tetapi karena menyalahi sunnah." (Baihaqi dalam Sunan Kubra: 4481, at-Tamhid: 20/104. Sementara menurut ad-Darimi (441) kesalahan orang tadi adalah shalat sunnah setelah ashar. Lihat Cermin Salaf, Qiblati edisi 11/ tahun II)

Ibrahim an-Nahka'i j pernah dalam rombongan safar, lalu mereka dihadapkan pada hari yang sangat panas, lalu Ibrahim berkata:

لَوْلاَ خِلاَفُ السُّنَّةِ لَنَزَعْتُ خُفِّيْ.

"Seandainya bukan karena takut menyalahi sunnah tentu sudah aku lepas sepatuku." (Ibn Abi Saibah: (1917)

11. Hidupnya sunnah dan matinya bid'ah

Rasulullah shalallahu álaihi wasallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَىٰ هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لاَ يَنْقُصُ ذٰلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئاً. وَمَنْ دَعَا إِلَىٰ ضَلاَلَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لاَ يَنْقُصُ ذٰلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئَا

"Barangsiapa mengajak kepada hidayah maka baginya adalah pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi pahala mereka sama sekali. Barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka ia memikul dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya. Hal itu tidak mengurangi dosa-dosa mereka sama sekali." (Muslim (6755) dari Abu Hurairah)

12. Terwujudnya iman dan Hidup bahagia di dunia, dan di akhirat selamat dari neraka

Allah berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى (١٢٤)

"Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (QS. Thaha: 124)

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ (٩٧)

"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."

(An-Nahl: 97)

Perhatikan pula ayat-ayat berikut: Ali Imran: 31, an-Nisa': 14, an-Nisa': 65,

al-Ahzab: 36.

13. Mendapatkan pahala 50 syahid; pahala orang-orang yang sabar di jalan Allah.

Rasulullah shalallahu álaihi wasallam bersabda:

« الْمُتَمَسكُ بِسُنَّتِي عِنْدَ اخْتِلاَفِ أُمَّتِي كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ »

"Orang yang berpegang teguh dengan sunnahku pada masa perselisihan umatku seperti orang yang memegang bara api." (Hadits al-Hakiim, dari Ibnu Mas'ud, Jami' Shaghir Wa Ziyadatuh: 11622, Shahih al-Jami': 6676)

Rasulullah shalallahu álaihi wasallam bersabda:

«يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كالقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ» .

"Akan datang pada manusia suatu zaman, orang yang bersabar di dalamnya atas agamanya seperti orang yang memegang bara api." (HR. Tirmidzi dari Anas, Shahih al-Jami': 8002, al-Shahihah: 957)

Abu Tsa'labah al-Khusyani t pernah menanyakan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ عَلَيْكُمْ أَنفُسَكُمْ لاَ يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ (١٠٥)

"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi madharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." (QS. al-Maidah 105)

Abu Tsa'labah bertanya tentang makna «Jagalah dirimu» dalam ayat ini. Maka Rasulullah shalallahu álaihi wasallam bersabda:

بَلِ ائْتَمِرُوا بالمَعْرُوفِ وَتَنَاهُوْا عن المُنْكَرِ، حَتَّى إذَا رَأَيْتَ شُحًّا مُطَاعاً وَهَوًى مُتَّبَعاً وَدُنْيَا مؤْثَرَةً وَإعْجَابَ كُلِّ ذِي رَأْيٍ بِرَأْيِهِ، فَعَلَيْكَ ـ يَعني ـ بِنَفْسِكَ وَدَعْ عَنْكَ الْعَوَامَّ، فإنَّ مِنْ وَرَائِكُم أيَامَ الصَّبْرِ، الصَّبْرُ فِيهِ مِثْلُ قَبْضٍ عَلَى الْجَمْرِ، لِلْعَامِلِ فِيهِمْ مِثْلَ أجْرِ خَمْسِينَ رَجُلاً يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِهِ.

وَزَادَ أبو داود: يَا رَسُولَ الله أجْرُ خَمْسِينَ مِنْهُمْ. قالَ: أجْرُ خَمْسِينَ مِنْكُم»

"Tetapi (maknanya), lakukan yang makruf dan saling melaranglah dari yang mungkar, hingga apabila kamu melihat sifat kikir yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dunia yang diutamakan, dan kekaguman masing-masing orang dengan pendapatnya sendiri, maka jagalah dirimu sendiri dan tinggalkan orang-orang awam. Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari sabar; sabar di dalamnya seperti memegang bara api, bagi orang yang beramal di tengah-tengah mereka mendapat pahala lima puluh orang yang mengamalkan seperti amalnya. (HR. Tirmidzi: 3157, Ibnu Majah: 4101, Abu Daud (4341) menambah: "Ya Rasulallah pahala lima puluh orang dari kami atau dari mereka?" Beliau menjawab: "Bahkan pahala lima puluh orang dari kalian." (Lihat: Shahih al-Targhib: 3172)

Dalam Silsilah Shahihah (494) Syekh Albani menurunkan lafazh:

إِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ لِلْمُتَمَسِّكِ فِيْهِنَّ يَوْمَئِذٍ بِمَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرُ خمَْسِيْنَ مِنْكُمْ . قاَلُوْا : يَا نَبِيَ اللهِ ! أَوْ مِنْهُمْ ؟ قاَلَ : بَلْ مِنْكُمْ ]

"Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari sabar, bagi yang berpegang teguh dengan agama yang ada pada kalian di dalamnya pada hari itu pahala lima puluh orang dari kalian. Mereka bertanya: "Wahai Nabi Allah ataukah dari mereka?" Beliau bersabda: "Bahkan dari kalian." (Hadits Shahih)

Dan telah hadir dengan lafazh: "Lima puluh syahid dari kalian." Sanadnya Dhaif. Ia memiliki saksi yang sanadnya hasan. Dan saksi lain dari Anas t, ada dalam silsilah Dhaifah dengan nomor: 3959)*

· Adapun hadits:

مَنْ تَمَسَّكَ بِسُنَّتِيْ عِنْدَ فَسَادِ أُمَّتِيْ فَلَهُ أَجْرُ مِائَةِ شَهِيْدٍ

"Barang siapa berpegang teguh dengan sunnahku pada saat rusaknya umatku maka baginya pahala seratus syahid." maka hadits ini Dhaif (Misykatul Mashabih: 176 (

· Juga hadits:

وَمَنْ أَحْيَا سُنَّتِيْ فَقَدْ أَحَبَّنِيْ وَمَنْ أَحَبَّنِيْ كَانَ مَعِيْ فِي الْجَنَّةِ

"Barangsiapa menghidupkan sunnahku maka ia telah mencintaiku dan siapa mencintaiku maka ia bersamaku di surga." Maka hadits ini dhaif, Miskat: 175)

(Poin 1-12 disarikan dari Muhammad ibn Umar Bazamul dalam Fadhl Ittiba' as-Sunnah, Darul Imam Ahmad, cet-1, 1426)




NAPAK TILAS MAULID NABI SAW

Siapa tak kenal maka tak sayang, begitulah peribahasa yang sering kita dengar.Adapun dengan amalan agama,bagi siapa yang tidak tahu uswahnya (tauladannya) bisa jadi tersesat,ikut-ikutan terjebak dalam kegelapan[1].Bukannya pahala yang dituai bisa jadi dosa menjadi kubangannya.Dan Insya Allah dalam risalah berikut ini ,sedikit mengupas sejarah Perayaan khususnya Maulid Nabi yang amat populer dikalangan kaum muslimin.Agar jalan menjadi terang ,agar tersingkap titian menuju amalan shahih sehingga kita paham siapa tauladan kita dalam beramal.Dan bisa jadi setelah membacanya pepatah diatas berubah ,..semakin kenal semakin tak sayang,…
Ini adalah PR yang tersisa dari tahun-tahun yang telah silam, dimana ketika terjadi diskusi yang cukup hangat tentang masalah maulid ini, pesertanya kabur lagi ngacir ketika dimintai pertanggungjawabannya terhadap apa yang ditulisnya atas nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang didakwa olehnya bahwa beliau membolehkan secara terang akan maulid ini.Namun sangat disayangkan diskusi ini diputus dengan gampangnya sambil menyatakan hal-hal yang tidak perlu, yakni tidak meladeni kembali untuk menetas jalan yang benar.Alangkah banyaknya diskusi yang semacam ini ,ketika terpojok lalu menutup majelis dengan hal-hal yang tidak bermutu.Sedangkan al haq adalah yang patut untuk diikuti.
Dan terimakasih juga saya sampaikan kepada seorang member mailist[2] ini yang mengirimkan kitab BID’AH Hauliyah (sebenarnya dikirimkan kepada Ust. di Medan, tapi saya kebagian juga) –sumber utama tulisan ini- ,walaupun telah lewat hampir 3 tahun tidaklah mengapa disampaikan sekarang.

Catatan:
Ini adalah risalah episode 1 dari rencana trilogi tentang perayaan Maulid:
1. Napak Tilas Perayaan Maulid Nabi
2. Menjawab Syubhat seputar Maulid Nabi
3. Ulama berbicara tentang Maulid Nabi

Semoga bermanfaat adanya.


2. Mukaddimah

Ü Sesungguhnya penyelenggaraan perayaan yang memperingati peristiwa-perisiwa Islam tertentu yang kemudian dijadikan sebagai perantara untuk mendapat berkah itu, pada mulanya hanya dikenal oleh kelompok kebatinan yang buruk.Mereka adalah Bani Ubaid Al Qaddah yang menamakan dirinya sebagai Fatimiyyun[3].
Ü ”Upacara maulid adalah termasuk perbuatan yang dicontohkan oleh para ahli penyimpangan dan kesesatan,sesungguhnya orang yang pertama yang memunculkan perayaan upacara maulid adalah orang-orang dari Bani Fatimiyyun dari golongan Ubaidiyyun yang hidup dikurun waktu ke-4 Hijriyah.Mereka ini sengaja mengklaim dirinya sebagai pengikut Fathimah radhiallahu anha secara dzalim dan untuk mencemarkan nama baiknya padahal sebenarnya mereka adalah sekelompok orang-orang Yahudi atau ada yang mensinyalir bahwa mereka dari orang Majusi (penyembah api) bahkan ada yang mengatakan mereka berasal dari kelompok Atheis.[4]

Pendapat lain:
Ü As Suyuthi dalam Husnul Maqshud fi Amal Al Maulid menegaskan:”Orang yang pertama kali mengadakan peringatan hari Maulid Nabi adalah penduduk Irbal,Raja Agung Abu Sa’id Kau Kaburi[5] bin Zainuddin Ali bin Bakitkin,seorang raja negeri Amjad.[6]
Ü Dan ini diikuti oleh Syaikh Muhammad bin Abu Ibrahim Alu Syaikh:”Bid’ah peringatan Maulid Nabi ini, pertama kali diadakan oleh Abu Sa’id Kau Kaburi pada abad ke-6 H, syaikh Hamud Tuwaijiri :”Upacara peringatan maulid adalah bid’ah dalam Islam yang diadakan oleh sulthan Irbal pada akhir abd ke-6H atau pada awal abad ke-7H.

Al Ubaidiyyun memasuki Mesir 362H dan raja terakhirnya Al Adhid meninggal 567H,sedangkan penguasa Irbal dilahirkan 549H dan meninggal 630H , ini menjadi bukti bahwa kelompok Ubadiyyun lebih dahulu daripada penguasa Irbal-Al Malik Al Mudzaffar-dalam mengadakan upacara peringatan maulid Nabi.Bukan tidak sah mengatakan bahwa penguasa Irbal adalah orang yang pertama kali mengadakan Maulid Nabi di Maushil, karena yang dilakukan Al Ubaidiyyun diadakan di negeri sendiri –Mesir, seperti yang dijelaskan dalam buku-buku sejarah Wallahu a’lam[7]


3. SIAPAKAH AL UBAIDIYUUN AL QADDAH???
Dengan mengetahui latar belakang penggagas bid’ah maulid ini,akan dapat menyingkap siapa dan apa maksud dari apa yang mereka lakukan.Dan inilah mereka:

A. SILSILAH Raja-raja Al Ubaidiyyun Al Qaddah[8]
· Nenek moyang mereka adalah Ibnu Dishan Al Qaddah ,peletak dasar aliran Bathiniah[9]
· UBAIDILLAH (Al Mahdi) 200H-297H-322H yaitu:
Said bin Husain bin Ahmad bin Abdillah bin Maimun bin Dishan Al Qaddah
Dia mengubah nasab mengaku-ngaku keturunan Hasan bin Muhammad bin Ismail bin Ja'far Ash-Shadiq.Imam Suyuti dalam Tarikh Khulafa' berkata:"...bahkan sejatinya kakek mereka adalah MAJUSI".Al Qadhi Abu Bakar Al Baqilani mengatakan:"Al Qaddah,yakni kakek Ubaidillah yang menamakan dirinya Al Mahdi sejatinya dia adalah seorang MAJUSI",.Al Mahdi Ubaidillah adalah seorang yang beraliran kebatinan yang buruk dan bersemangat sekali menghapus agama Islam.Dia suka membunuh para ulama dan para fuqaha, serta hobi menyesatkan manusia ke jalan yang salah.Anak-anaknya persis dia.Mereka meniru sikapnya,mereka berani memperbolehkan minum arak ,seks bebas,dan suka menyebarkan kekacauan.
Adz-Dzahabi juga mengatakan:"Para peneliti dan pengamat sejarah sepakat bahwa sesungguhnya Ubaidillah Al Mahdi bukan orang baik."

· Muhammad (Al Qaim Biamrilllah) bin Ubaidillah (322H-333)
Adz-Dzhahabi mengatakan:"Al Qaim bin Al Mahdi bahkan lebih jahat daripada ayahnya.Dia adalah salah seorang ZINDIQ,seorang terkutuk,dan berani mencaci maki para nabi secara terang-terangan."

· Ismail (Al Manshyur) bin Muhammad (Al Qaim) (333 -340)

· Mu'ad (Al Muiz Billah) (Lidinillah) bin Ismail bin Muhammad (Al Qaim) (341-365H)
Memasuki negeri Mesir Ramadhan 362H,berkuasa hanya 2,5 tahun di Mesir, sebelumnya di Magrib (Maroko) 45 tahun.Dia memiliki keteguhan,kekuatan dan keinginan yang keras,tapi dia peramal yang menampakkan faham Rafidhah dan menyembunyikan kekafiran.Raja Ubaidiyyun pertama di Mesir,yang memulai pembangunan ibukota di Qahiroh Mesir lewat panglima Jauhar al Siqili ditahun 358H, dan pada tahun 362H pindah dari Kairwan (Tunisia) ke Mesir.Amat ramah kepada Yahudi & Nasrani.Pada masanya diresmikan Perguruan Tinggi Al Azhar yang selesai dibangun 361H,dengan kurikulum Syi’ah Ismailiyah[10].

· Nizzar (Al Aziz Billah) bin Mu’ad (Al Muiz) (365-386H)
Naik tahta setelah ayahnya wafat,seorang yang mulia dan pemberani.Pada masanya membangun Perguruan Tinggi Kairo.Hari-harinya-seluruhnya-penuh dengan hari raya yang bid’ah.Sangat ramah lebih dari ayahnya terhadap Yahudi & Nasrani,mengangkat mereka menjadi Menteri dan Gubernur di Syam,ahlu kitab diberi kesempatan seluas-luasnya memegang jabatan tinggi dalam pemerintahan ,contohnya seperti pansehatnya yang Yahudi kemudian masuk Islam Al Wazir Yaqub bin Killas,juga Al Wazir Isa bin Nestorius,seorng Nasrani.Menghentikan sholat tarawih diseluruh negeri Mesir,(pernah) menangkap 13 orang, dipukul, diseret diatas onta dan dipenjara 3 hari hanya karena sholat Dhuha.Seorang dipukul dan diarak keliling kota hanya karena didapati memiliki kitab Al Muwatho ,karya Imam Malik.

· Manshur (Al Hakim Biamrillah) bin Nizzar (386-411H)
Raja Mesir ke-3 dari dinasti Ubaidiyyun dan raja ke-6 dari seluruh rajanya.Naik tahta berusia 11 tahun,memiliki tabiat yang aneh dan mengaku sebagai punya titisan Ketuhanan.Memerintahkan manusia sujud padanya ketika berdzikir di masjid,tutur katanya kotor,dan manusia banyak mendapat azab pedih darinya khususnya penduduk Mesir.Hingga ia dengan melalui bantuan budak Sudan pernah membakar 1/3 Mesir menghancurkan separohnya,merampas harta,separuh mereka disiksa,kaum wanita dianiaya ,bahkan berbuat keji terhadap mereka…semua berita itu adalah berita-berita yang benar tapi mengerikan.

· Ali Azh Zhahir Lii’zaz Dinullah (411-428H)
· Ma’ad Abu Tamim (Al Mustanshir) bin Adz Dhahir bin Al Hakim (428-487H)
Naik tahta pada usia 7 tahun,dan terus berkuasa hingga 60 tahun 4 bulan.
Adz Dzahabi berkata:”Sepanjang pengetahuan saya, tak seorangpun yang duduk menjadi khalifah ataupun sulthan yang memiliki masa waktu pemerintahan yang lebih panjang darinya.
Pada masanya (462H) terjadi gonjang-ganjing dan kelaparan pangan yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak zaman Nabi Yusuf Alaihi salam.Padahal Mesir adalah negeri yang subur dan banyak orang kaya, akan tetapi kekayaan itu untuk foya-foya PERAYAAN-PERAYAAN bid’ah hingga akhirnya mengalami kekurangan pangan dan kelaparan yang luar biasa.Saat itu manusia memakan manusia lainnya,ada orang yang tega menyembelih anak-anak dan istri-istri mereka,lalu dagingnya dimasak dan dijual.Mereka membuat lubang untuk mengubur kepala dan jari-jarinya.Binatang-binatang tunggangan juga dimakan,hingga tidak tersisa di Mesir kecuali 3 kuda milik penguasa Mesir ,yaitu Al Mustanshir,sebelumnya ada ribuan.Gajah pun ikut mati ,anjing dijual dihargai 5 dinar,…Ada menteri yang keledainya dicuri oleh 3 orang, lalu Raja menghukum mereka, menyalibnya diatas tiang gantungan,esoknya tulang-tulang mereka berserakan ditungku kayu bakar penduduk karena dimakan manusia,…

Mereka-pun membunuhi para ulama,dalam menuturkan biografi Abu Bakar An Nablusi, Adz Dzahabi [Siyaru A’laamin Nubala XVI:148,149] menyatakan:
”Abu Dzarr al Hafizh berkata:”Abu Bakar dipenjara oleh Bani Ubaid dan disalib demi (karena) mempertahankan As-sunnah.”AdDaraquthni sambil menangis menceritakan kisahnya itu. Beliau menuturkan:” Ketika disembelih,Abu Bakar masih sempat membaca firman Allah: Kaana dzalika fil kitaabi masthuroo “Yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Lauh Mahfuzh) Al Israa’:58.
Abu Faraj Ibnul Jauzi berkata:”Jauhar,komandan perang bawahan Abu Tamim pemimpin Mesir memanggil Abu Bakar An-Nablusi yang kala itu sedang mendatangi gubuk-gubuk (kaum fakir).Ia bertanya:”Apakah engkau pernah membuat pernyataan bahwa apabila seorang lelaki memiliki 10 anak panah,maka hendaknya satu panah ia tembakkan ke Romawi dan 9 lainnya kepada kami?” Beliau menjawab:”Aku tidak pernah menyatakan demikian.Namun yang kukatakan,kalau seseorang memiliki 10 anak panah,hendaknya ia menembakkan 9 anak panah itu kepada kalian,sedangkan yang ke-10 juga ditembakkan kepada kalian!!Karena kalian telah mengubah agama,membunuh orang-orang shalih dan mengaku-ngaku memiliki cahaya ketuhanan!!! Mereka-pun menanyai sampai beliau mengaku dan memukulnya,kemudian mereka memanggil orang Yahudi untuk menyembelihnya.”

· Ahmad (Al Musta’li Billah) bin Al Mustanshir (487-495H)
· Manshur (Al Amir Biahkamillah) bin Ahmad bin Al Mustanshir (495-524H)
Naik tahta berusia 5 tahun setelah kematian ayahnya.Sangat dekat dengan Nashrani, memberikan kepada para pendeta di gereja-gereja 10.000 dirham setiap keluar untuk berburu,sehingga kas gereja Mesir bertambah besar pada waktu itu.Pada masa-masa akhir pemerintahannya terjadi kelaparan berat.Dia orang yang berani menumpahkan darah,berani melakukan perbuatan jahat dan berani membenarkan perbuatan jelek. Memegang 29 tahun tahta ,dengan 20 tahun diwakilkan kepada menterinya yang cakap.Tanpa meninggalkan seorang anak-pun.

· Abdul Majid (Al Hafidz Liidinillah) bin Muhammad bin Al Mustanshir (524-544H)
Dia sering berbuat kejam kepada menteri-menteri dan ajudan-ajudannya

· Azh Zhafir Billah Ismail (544-549)
· Isa al Faiz Binashrillah (549-555)
·
· Abdullah (Al Adhid Lidinillah) bin Yusuf bin Muhammad bin Al Mustanshir (555-567H)
Adalah akhir raja Mesir dari dinasti Ubaidiyyin,lahir 546H sangat condong kepada Syi’ah, berlebihan dalam mencela shahabat, menghalalkan darah ahlus sunnah, senang menumpahkan darah dan senang kepada orang bejad.
Adz Dzahaby dalam Siyar A’lamu Nubala (15/212), disebutkan bahwa raja terakhir dari Ubaidiyyah adalah Al ‘Adhid Lidinillah yang dibunuh oleh Shalalhuddin al Ayyubi tahun 564H(?),dia mengatakan,”Dan hilanglah kasus Al Adhid bersama kehadiran Shallahuddin,ia mencopotnya kemudian berkotbah kepada Bani Abbas dan membungkam mulut Bani Ubaid serta mengembalikan negara penentang,..
Gerakan Bathiniyah telah mengobok-obok daulah Islam pada zaman kekhalifahan Bani Abbasiyah.Mereka berhasil memecah belah wilayah-wilayahnya dan menyebarkan paham zindiq dan ilhad sampai akhirnya Shalahuddin muncul membabat habis sisa-sisa Majusi dan mengembalikan daulah Ahlus Sunnah wal Jamaah kepada kaum muslimin kemudian usahanya tertuju kepada pembersihan negeri-negeri Islam dari kaum salibis[11].

4. AKSI-AKSI mereka
· Mereka mengadakan peringatan maulid secara umum dan maulid Nabi secara khusus, terjadi pada masa kepemimpinan Al Ubaidiyyun,yang sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh siapapun.
Al Muqrizi berkata: Dengan adanya peringatan-peringatan yang dijadikan oleh kelompok Fatimiyyun sebagai hari raya dan pesta seperti itu KEPEMIMPINAN mereka bertambah luas dan mereka mendapat keuntungan yang banyak.”
Para pemimpin Fathimiyah,memiliki banyak hari raya dan peringatan setiap tahunnya,diantaranya adalah peringatan / perayaan:
y Peringatan akhir tahun,awal tahun,Hari Asyura,
y Peringatan Maulid Nabi,Maulid Ali bin Abi Thalib,Maulid Hasan,Maulid Husein,Maulid Fathimah Az Zahra,Maulid raja yang sedang menjabat.
y Peringatan awal bulan Rajab,malam pertengahan bulan Rajab
y Malam awal bulan Sya’ban,malam Nisfu’ Sya’ban
y Awal bulan Ramadhan,pertengahan Ramadhan,akhir Ramadhan
y Hari raya Idul Fitri & Hari Raya Idul Adha*
y Upacara kematian
y Menyambut musim hujan & musim kemarau
y Peringatan penaklukan teluk
y peringatan hari Nairuz
y Hari ulang tahun
y Hari Kamisan, Hari rukubat ,dsb

(Al Khuthath Al Muqriziyah II:490)
Setelah itu Al Maqruzi berbicara tentang bagaimana setiap upacara & perkumpulan itu dilaksanakan.

Merekalah orang yang PERTAMA KALI membuka pintu perkumpulan bid’ah dengan berbagai macamnya,hingga mereka berkumpul untuk mengadakan peringatan hari raya Majusi dan Kristen seperti Paskah, Kenaikan Isa Al Masih, Natal dsb. Semua ini menunjukkan jauhnya mereka dari Islam dan MEMUSUHI ISLAM walaupun tidak mereka tampakkan secara lahir.Semua itu juga menunjukkan bahwa mereka menghidupkan ke-6 upacara maulid diatas –diantaranya maulid Nabi- BUKAN KARENA cinta kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan keluarganya seperti yang mereka nyatakan, tetapi tujuan mereka menyebarluaskan aliran Ismailiyah Bathiniyah yang mereka anut dan aqidah rusak mereka di kalangan manusia serta menjauhkan mereka dari agama yang benar dan aqidah yang murni dengan acara mengada-adakan upacara-upacara semacam itu, menyuruh manusia menghidupkannya, memberikan semangat, dan agar mereka mendapatkan keuntungan harta melalui jalan tersebut.

§ Sangat ramah, menampakkan kasih sayang kepada ahlul kitab,Yahudi & Nashrani memberi kesempatan luas kepada mereka ,mengunjungi gereja-gereja, memberikan sumbangan kpd para pendeta-pendeta.Sebaliknya kepada Ahlus Sunnah tampak kebencian mereka.Mereka melaknat 3 khalifah besar Abu Bakar,Umar dan Utsman radhiallahu anhum dan shahabat-shahabat lainnya,karena anggapan mereka para shahabat tsb adalah musuh-musuh Ali radhiallahu anhu.Sementara keutamaan Ali dan anak keturunanya ditulis diatas papan-papan besi dan dinding-dinding masjid.
§ Mewajibkan seluruh pegawai pemerintahan menganut mazhab Ubaidiyah (Ismailiyah) Bathiniyah, menetapkan undang-undang atas dasar keyakinan tersebut.Untuk bisa menjadi pejabat pemerintahan disyaratkan masuk dalam mazhab Syi’ah.
§ Kebijakan politis kelompok Ubaidiyyun diarahkan untuk mencapai satu tujuan-yang diupayakan dengan sungguh-sungguh- yaitu mengajak manusia agar menganut aliran mereka,sehingga mereka bisa berkuasa di seluruh negeri Mesir dan sekitarnya.Telah dijelaskan pula bahwa upacara Maulid Nabi itu bukan didasari rasa cinta kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan keluarganya,akan tetapi satu-satunya adalah tercapainya tujuan politis mereka menyebarkan mazhab Ismailiyah Bathiniah. Untuk menarik perhatian seluruh manusia ,mereka mengadakan perayaan-perayaan secara lahir menampakkan kemulyaan, yaitu dengan memberikan penghargaan berupa uang,hadiah kepada para penyair,penulis kerajaan dan ulama,sedekah kepada orang miskin,dan mengadakan pesta.Semua dalam rangka menarik manusia agar mereka masuk dalam mazhabnya.
§ Tambahan: Mereka pula yang banyak mendirikan kuburan-kuburan (palsu) untuk diambil tabaruk dan diziarahi.Sebagian besar kuburan di Mesir adalah dibangun oleh Daulah Fathimiyah (lihat Firqotun Najiyah Syaik Zamil Zainu bab Kuburan yang diziarahi cat kaki : Ibnu Katsier Al Bidayah wan Nihayah XI/346)


5. APA KATA PARA ALIM TTG MEREKA?

v Al Qadhi Al Baqillani menulis sebuah buku tentang penolakannya terhadap mereka yang diberi judul Kafsu Al Asraar wa Hatki Al Atsaar,didalamnya dia menjelaskan tentang kejelekan-kejelakan mereka dan berkata tentang mereka :”Mereka kaum yang menampakkan faham Rafidhah secara lahir dan menyembunyikan kekafiran.”[12]
v Jumhur ummah mencacat nasab mereka,dan menyebutkan mereka adalah keturunan Majusi atau Yahudi .Inilah kesaksian masyhur para ulama Thaif dari 4 mazhab,ahlul kalam,ahli nasab,orang awam dsb.Yusuf Ar Ru’yani berkata:”Para ulama Qayruwan sepakat bahwa orang-orang dari Bani Ubaid adalah orang-orang murtad dan zindiq karena mereka melakukan penentangan terhadap syari’ah.
v Ahlul ilmu membatalkan nasab mereka ,seperti Ibnu Jauzi,Abu Syamah,Al Qadhi bin Khalikan dalam Tarikhnya.Bahkan mereka menulis buku khusus membongkar kedok mereka seperti Al Qadhi Al Baqillani yang mengatakan mereka adalah keturunan MAJUSI dan aliran mereka lebih berbahaya dari mazhab Al Ghaliyah (yang menuhankan atau kenabian Ali).Mereka lebih kafir dari mazhab Al Ghaliyah tsb.Abu Ya’la dalam Al Mu’tamad menjelaskan panjang lebar kezindikan dan kekafiran mereka.Juga Abu Hamid Al Ghazali dalam Fadhail al Mustadzhiriyah wa Fadahil al Bathiniyah ,dia berkata :”Secara lahir mereka rafidhah,tetapi batinnya kafir mutlak!!”
v Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang mereka,beliau menjawab: “Mereka adalah orang yang paling fasik dan paling kufur.Siapa yang memberi kesaksian bahwa mereka adalah orang beriman dan takwa atau benar nasabnya,maka dia telah bersaksi tentang sesuatu yang tidak diketahuinya.[13]
v Hingga sekarang para ulama yang masih terjaga ilmu dan agamanya,tetap mencela nasab dan agama Bani Ubaidiyyun al Qaddah,bukan karena mereka menganut Rafidhah ataupun Syi’ah –sebab semacam orang ini banyak- tetapi mencela karena mereka bergabung dengan kelompok Qaramithah[14] Al Bathiniyah,yang diantara mereka ada kelompok Ismailiyah,Nashiriyah[15] dan kelompok kafir munafik lainnya yang menampakkan keIslaman dan sembunyikan kekafiran.Tetapi yang tampak dari mereka adalah kemunafikan,zindiq,dan permusuhan terhadap wahyu yang dibawa Rasulullah. Ini semua menjadi bukti atas batilnya penasaban Fathimiyah mereka.Tidak ada dari kalangan Bani Hasyim atau Bani Umayyah yang menjadi Khalifah lalu mencoreng agama Islam,apalagi memusuhinya seperti yang dilakukan oleh Bani Ubaid al Qaddah.Keturunan raja-raja tak beragama saja,mereka menjaga agama nenek moyang mereka,tetapi mengapa anak keturunan Adam yang diberi petunujuk oleh Allah dengan agama yang benar, malah dimusuhi? Maka dari itu semua orang yang menjaga agama Islam baik secara lahir dan batin memusuhi Bani Ubaid Al Qaddah, kecuali orang zindiq, musuh Allah dan RasulNya atau orang bodoh yang tidak tahu apa yang dibawa oleh RasulNya.Ini menunjukkan kekafiran dan kebohongan mereka dalam mengakui nasab Bani Ubaid Al Qaddah. (Majmu Fatawa XXX,120-132 diringkas)
v Syaikh Muhammad Hamid Al Faqy berkata: Apakah kecintaan dan peng-agungan kepada Rasulullah dilakukan dengan cara berpaling dan benci kepada kebenaran yang dibawa Rasulullah untuk kebaikan manusia dari sisi Rabnya,lalu berpaling kepada agama berhala,Yahudi dan Nasrani?
Siapa orang yang menghidupkan upacara-upacara sesat itu???Apakah mereka Abu Hanifah, Imam Malik,Imam Ahmad,..atau para imam lainnya hingga mereka dimaafkan kesalahannya? Tidak, tetapi yang mengada-adakan perayaan-perayaan itu adalah Al Abidiyyun yang ingin mengerahkan umat Islam menjadi zindiq dan mereka lebih kafir dari Yahudi dan Nasrani.Mereka telah menjadi cobaan bagi umat Islam karena sepak terjang mereka.Mereka telah menghembuskan racun kesufian yang tercela kepada umat Islam agar mereka berpaling dari jalan yang lurus.


SINGKAT KATA:
Bahwa Ubaidiyyun ketika masuk negara Mesir dan ingin menyebarkan mazhab Bathiniah,dengan menjadikan Syi’ah sebagai kedok untuk menutupi pandangan manusia dari hakikat dakwah mereka, menggunakan berbagai macam cara: mereka mengelabui masyarakat umum dan khusus dengan hadiah-hadiah,pesta,dan perkumpulan-perkumpulan sebagai sarana untuk menyebarkan mazhab.Selanjutnya mereka menggunakan cara pembunuhan, penjara dan siksaan bagi orang yang menentang mereka khususnya dari golongan Ahlu Sunnah yang mengetahui hakikat dakwah mereka.Sementara manusia secara umum ikut serta dalam perkumpulan-perkumpulan bid’ah itu,karena mereka butuh nafkah dan harta,serta karena senang kepada hiburan dan mengumbar hawa nafsu.Disamping itu mereka juga takut kepada raja jika mereka ketahuan tidak hadir,sehingga dengan terpaksa ikut takut diazab dan disiksa.

Itulah mereka ,pelopor,penggerak, pemrakarsa maulid dan perayaan bid’ah lainnya.Itulah mereka Uswahnya para penggemar maulid –semoga saja mereka tahu--, bukan karena cinta ,bukan karena hormati nabiNya ,…bahkan mereka telah sangat lancang memusuhi Allah dan RasulNya.
q Wahai adakah orang yang berakal diantara kalian?? Untuk menimbang siapa panutan untuk beramal? Siapakah yang patut untuk ditinggalkan? Dan siapa yang patut untuk diikuti????
v “Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal” (Surat Yusuf:111)
Imam Muslim dalam muqaddimah (1/10) shahihnya meriwayatkan sampai sanadnya kepada Muhammad bin Siriin, beliau berkata:“Sesungguhnya ilmu itu agama, maka lihatlah darimana kalian mengambil agama kalian!!” Lihatlah,..dan telitilah darimana kalian mengambil agama??

========================================
Diramu dari :sumber utama
1. Al Bida’ Al Hauliyah, Abdullah bin Abdul Aziz bin Ahmad At Tuwaiziri;Darul Fadhilah-Riyadh cet 1,1421H-2000M hal 146-206;Edisi Indonesia: Ritual Bid’ah dalam Setahun ,penerjemah Muniril Abdidin;Penerbit Darul Falah cet 1 Januari 2003 Dzulqo’dah 1423H, hal 150-221;
2. Tarikh Khulafa’, Nuurus Sunnah wa Dhulumatul Bid’ah,Talbis Iblis; dll.

[1] Renungkanlah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dalam muqaddimah (1/10) shahihnya meriwayatkan sampai sanadnya kepada Muhammad bin Siriin, beliau berkata:“Sesungguhnya ilmu itu agama, maka lihatlah darimana kalian mengambil agama kalian!!”
[2] yaitu milist: assunnah@yahoogroups.com
[3] Dr Ali bin Nafi’ Al Ulyani :At Tabarruk Al Masyru’wa Attabarruk Al mamnu’:*Orang yang pertama kali mengadakan bid’ah ini adalah Bani Ubaid Al Qadah” ; Al Bida’ Al Hauliyah : Abdullah bin Abdul Aziz bin Ahmad At Tuwaiziri : (catatan kaki hal 147: Ahsan Al Kalam :44,Al Ibtida’251,Tarikh Ikhtifal bi Al maulid An Nabi :62,Naft Al Azhaar 185-186,Al Qaul Fasl:64)
[4] Dr.Said bin Ali Al Qohthoni :Nuurus Sunnah wa Dhulumatul Bid’ah : lihat hal 107 & catatan kaki (ed Indonesia)
[5] Demikianlah yang disebutkan dalam kitab Al Hawi dan yang benar namanya adalah Abu Said Kau Kaburi bin Abi Hasan Ali bin Baktakin bin Muhammad, yang diberi gelar dengan Raja Agung Mudzaffaruddin Shahibu Irbal,lahir tahun 549H,memegang kekuasaan setelah ayahnya tahun 563H,berusia 14 tahun. Kemudian dikudeta dan dikeluarkan.Lalu dia melanjutkan dengan bantuan Shalahuddin Al Ayubi, berlindung kepadanya dan dinikahkan dengan saudara perempuannya Rabi’ah Khathun bintu Ayub.Dia melakukan banyak peperangan bersama Shalahudin, yang tanpak disitu keberaniaannya,khususnya di Hithin.Diantara yang terkenal darinya adalah peringatan Maulid Nabi yang diadakannya.Abu khathab bin Dahiyah telah menulis buku khusus untuknya, tentang peringatan Maulid ini,judulnya At Tanwir fi Maulid Al Bayir An Nadzir lalu diupah 1000 dinar.
[6] Abdullah bin Abdul Aziz bin Ahmad At Tuwaiziri : Al Bida’ Al Hauliyah 148
[7] Ibid hal 149-151
[8] Dinukil dari Bid’a Hauliyah dari beberapa catatan kakinya & Tarikh Khulafa’:
**Al Mu’iz Mu’ad (341-365H) bin Ismail memasuki Mesir tahun 362H bulan Ramadhan yaitu Mu’ad bin Ismail bin Sa’id bin Abdullah,Abu Tamim (lih wafayat al a’yaan V:224-228;biografi no.727;Al Bidayah wa Nihayah I:317-319,serta Al A’laam VII:265)
**Al Aziz (365-386H) yaitu Abu Manshur Nizzar bin Al Mu’iz bin Al Manshur bin Qaim bin Mahdi Al Abidi (Lih :Wafayaat Al A’yaan V:371-376;biografi no.759;AlBidyah wa Nihayah XI:358; dan Al Khuthat Al Muqriziyah II:284-285)
** Manshur (386-411H) bin Nizzar Yaitu Manshur (Al-Hakim Biamrillah) bin Nizzar (Al Aziz Billah) bin Mu’ad (Al Muiz Billah) bin Ismail (Al Manshur Billah) bin Muhammad (Al Qaim Biarillah) bin Ubaidillah (Al Mahdi) Al Abidi.(Lih: Al Bidyah wa Nihayah XII:10-12;An Nujum Az Zahirah IV:179-193;dan Al Khuthaht Al Muqriziyah II:285-289)
**Al Mustanshir (427-487H) yaitu Ma’ad Abu Tamim bin Adz Dzahir bin Al Hakim bin Al Aziz bin Al Mu’iz Al Abidi (Wafayaat Al A’yaan V:229-230,biografi no.728;dan Sadzarat Adz Dzahab III:382-383)
**Al Amir (495-524) yaitu : Manshur bin Ahmad bin Ma’ad Al Abidi, Abu Ali (lih:Wafayaat Al A’yaan V:299-302 ,Al Khuthat Al Muqriziyyah II:290-291)
**Al Hafidz (524-544) yaitu Abdul Majid bin Muhammad bin Al Mustanshir Al Ubaidi, Abul Maimum (lih :Wafayaat Al A’yaan V:235-237, Siyaru A’laam An Nubala XV:199-202)
**Al Adhid raja terakhir meninggal 567H,yaitu Abdullah bin Yusuf bin Muhammad bin Mustanshir bin zhahir bin Hakim bin Abdul Aziz bin Mu’iz bin Manshur bin Qaim bin Al Mahdi Al Abidi (lih: Wafayaat Al A’yaan III:109-112;biografi no.345;Al Bidayah wa Nihayah XII:280-281)
[9] Bathiniyah adalah sekumpulan orang yang bersembunyi dibalik nama Islam,namun condong dalam kekafiran.Inti dari perkataan mereka adalah meniadakan Allah,menggugurkan nubuwah dan ibadah serta mengingkari hari kebangkitan.Mereka memiliki nama-nama:Bathiniyah (keyakinan bahwa syariat ini memiliki gambaran batin yang bisa lepas dari dhahirnya, ilmu batin=hakikat,dll); Ismailiyah; Sab’iyah (keyakinan akan imamah tujuh-tujuh atau juga alam diatur oleh 7 planet); Babakiyah (nisbat kepada Babak Al Khurramy, suka menghalalkan yang haram, suka merampas,membunuh. Konon korbannya lebih 80.000 orang atau 50.500 orang selama 20 tahun!Kebiasaan mereka dalam satu malam setiap tahunnya adalah “berburu’ yakni berkumpul laki perempuan dengan lampu dipadamkan dan bebas berhubungan siapapun yang didapat); Muhammirah; Qaramithah;Khurramiyah;Ta’limiyyah [lih. Talbis Iblis]
Ada juga yang memasukkan Nashiriyyah kedalam barisan zindiq Bathiniyyah ini.
[10] Ismailiyah: Aliran ini dinisbatkan kepada Muhammad bin Ismail bin Ja’far.Mereka mengira bahwa peran imamah sudah habis karena dialah imam ke-7.Mereka berdalih bahwa langit ada 7, bumi 7 dan hitungan hari juga 7 .Mereka berpendapat bahwa Muhammad bin Ismail telah menghapus syariat Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam.Mereka lebih kafir dari kelompok Ghaliyah (yang mengakui ketuhanan atau kenabian Ali).Mereka berkeyakinan bahwa alam bersifat qadim, mengingkari hari kiamat, mengingkarai kewajiban-kewajiban Islam dan keharamannya. Mereka termasuk aliran kebathinan Al Qaramithah yang lebih kafir dari Yahudi,Nasrani dan musyrik Arab. Pendapat mereka merupakan perpaduan antara pendapat filosof dan Majusi, sehingga menampakkan Syi’ah dalam bentuk kemunafikan.Diantara mereka yang terkenal adalah orang-orang ahli ibadah,sufi, yang menduduki Mesir dan Syam dalam waktu panjang.
[11] Syaikh Salim bin Ied: Al Jama’ah Islamiyah fi Dhouil kitab wa sunnah bi fahmi salaful Ummah
[12] Dinukil dari Bid’a Hauliyah Ibid 141: (cat kaki :Al Bidayah wa Nihayah XI:387)
[13] Ibid 141
[14] Qaramithah dinisbatkan kepada Hamdan Qarmith, karena jalannya pendek-pendek, awalnya seorang petani yang condong pada zuhud.Lalu menjadi salah seorang pembesar Bathiiyah setelah bertemu dengan seseorang dengan panggilan Bathiniyah.Keluarga dan keturunannya terus mewarisi ajaran-ajaran Hamdan.Diantara yang paling sadis adalah seorang yang bernama Abu Sa’id yang ulai populer 286H.entah sudah berapa orang Muslim yang jadi korban kebiadabannya,berapa masjid yang dibakar dan berapa mushaf yang dia musnahkan.Dia menghapus ibadah haji.Pengikutnya bershalawat kepada Abu Sa’id dan tidak kepada Nabi Shalallahu alaihi wa sallam.Setalah itu muncul Abu Thahir, menyerang Ka’bah, merampas Hajar Aswad.
[15] Nashiriyah ; yaitu satu aliran kebatinan yang dinisbatkan kepada Muhammad bin Nashir An Namiri.Dia termasuk orang-orang sesat yang mengatakan bahwa Ali adalah titisan Tuhan. Mereka lebih kafir dari Yahudi ,Nashrani dan orang-orang musyrik.Mereka menampakkan diri dengan wajah Islam dan seakan-akan mendukung ahlu bait,tetapi sebenarnya mereka tidak beriman kepada Allah,Rasul dan KitabNya, tidak beriman kepada perintah,larangan,pahala,dosa,surga,neraka, serta kepada salah satu Rasul-pun.Tujuan mereka adalah mengingkari keimanan dan syariat Islam dengan segala macam cara.Diantara ajaran mereka adalah bahwa shalat 5 waktu adalah untuk mengetahui rahasia mereka; puasa adalah penyembunyian rahasia mereka; dan haji adalah untuk mengunjungi nenek moyang mereka.Mereka membantu musuh-musuh Islam,karena dhohir aliran mereka Rafidhah [syi’ah] dan batin mereka kekafiran.Biografi lengkap dapat dibaca dalam Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, XXXV, 145-146; dan Asy Si’ah wa At Tasyayyu’ hal. 255-258.




BERAMAL HARUS BERILMU

Berapa umur kita sekarang? Barapa usia kita ketika mulai terkena beban syariat? Mungkin sudah belasan tahun bahkan puluhan tahun kita mengenal islam dan melaksanakan ajarannya. Tapi pernahkah kita berpikir, apakah ibadah kita ini sudah benar sesuai dengan contoh nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Apakah cara kita berislam sudah sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya? Sudahkah kita berislam dengan tata cara dan urutan yang benar?

Apa yang kita tahu tentang Islam? Terkadang, di antara kaum muslimin, ketika ditanya apa itu Islam mereka kebingungan menjawab. Ya… Islam ya… kayak itu lah. Islam itu agama yang paling benar, agama yang paling diridhai Allah, dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan jawaban-jawaban lainnya. Ada juga yang menyebutkan mengenai rukun Islam ketika ditanya apa itu Islam. Ya, mereka tidak sepenuhnya salah, tapi yang dimaksud si penanya dengan Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk kepada-Nya dengan segala ketaatan/kepatuhan, serta melepaskan diri dari segala bentuk syirik dan para pelaku syirik. Ketika diberi tahu mengenai hal ini malah yang ditanya kebingungan, kok dia tidak pernah dengar mengenai hal ini.

Ada juga, ketika salah seorang muslim sujud di dalam shalatnya dengan menghamparkan tanggannya ke lantai (tangan sampai siku menempel di lantai), ia ditegur temannya dan memberi tahu bahwa hal itu tidak boleh; dia malah kebingungan. Bahkan tidak percaya, karena selama shalat puluhan tahun baru sekarang ini ada yang menegur dan mangatakan perbuatan itu dilarang.

Banyak contoh yang dapat dikemukakan, tapi kita mencukupkan itu saja. Sebagian kaum muslimin di dalam beribadah terkadang tidak membekali dirinya dengan ilmu mengenai ibadah tersebut terlebih dahulu. Selain merasa tidak penting, mereka juga bernaggapan bahwa belajar hanya akan membuang waktu dan tenaga. Ngapain belajar segala, kalau mau sholat, lihat saja orang yang sedang sholat, kemudian kita contoh. Beres, selesai, simple kan? Tidak usah belajar. Makan waktu, tenaga, dan biaya.

Hal ini sangat memprihatinkan. Terkadang, kita tahu ilmu tentang sesuatu sampai sedetil-detilnya, tapi untuk permasalahan agama yang hubungannya dengan akhirat kita tidak tahu sama sekali, walaupun hal itu kita lakukan setiap hari!! Kita ambil contoh, ada seorang bisa mempelajari masalah mesin sampai sedetil-detilnya, tapi dia tidak tahu bagaimana cara wudhu yang benar. Padahal setiap sholat harus berwudhu, lalu bagaimana dengan sholat-nya?

Ilmu sebelum beramal sangat penting. Kita harus mengilmui apa yang akan kita amalkan. Karena kalau tidak, salah-salah kita akan terjerumus kepada bid’ah ataupun kesyirikan. Bid’ah lebih disenangi syetan ketimbang maksiat, karena orang yang berbuat maksiat merasa dirinya berbuat maksiat dan ada harapan untuk bertobat, sedanglan pelaku bid’ah merasa bahwa dirinya sedang beribadah kepada Allah, jadi harapan untuk bertaubat dari bid’ahnya sangat kecil sebab ia tidak merasa berbuat salah. Adapaun syirik merupakan dosa besar yang paling besar yang pelakunya tidak akan diampuni kalau mati dengan membawa dosa syirik tersebut (pelakunya mati sebelum bertobat). Dan dia akan kekal di dalam neraka. Na’udzubillah.

Saking pentingnya mengenai ilmu ini, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada kita untuk menuntut ilmu:

“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.” (HR.Bukhari)

Imam Ahmad –rahimahullah- pernah mengungkapkan:
“Manusia amat membutuhkan ilmu daripada kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman, karena makanan dan minuman hanya dibutuhkan dalam sehari satu atau dua kali, sedang ilmu dibutuhkan setiap saat.”

Imam Bukhari –rahimahullah- dalam kitab shahihnya menulis: “Bab Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan.” Dalilnya adalah firman Allah (yang artinya):

Maka ketahuilah bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan mohonlah ampun atas dosamu.” (Muhammad:19)

Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- menjelaskan bahwa: “Imam Bukhari berdalil dengan ayat ini untuk menunjukkan wajibnya mempunyai ilmu sebelum ucapan dan perbuatan. Ini dalil yang tepat menunjukkan bahwa manusia hendaknya mengetahui terlebih dahulu, baru kemudian mengamalkannya. Ada juga dalil aqli yang menunjukkan hal serupa, yaitu bahwasanya amal dan ucapan tidak akan benar dan diterima sehingga sesuai dengan syariat. Seseorang tidak akan tahu apakah amalnya sesuai dengan syariat atau tidak kecuali dengan ilmu. Tetapi ada beberapa hal yang manusia bisa mengetahuinya secara fithrah, seperti pengetahuan bahwa Allah adalah satu-satunya sesembahan, sebab yang demikian ini sudah menjadi fithrah manusia, karena itulah tidak perlu bersusah payah untuk mempelajari bahwa Allah itu Esa. Adapun masalah-masalah juz’iyah yang beragam perlu untuk dipelajari dan memerlukan usaha keras.”

Secara akal sehat, pernyataan Imam Bukhari tersebut memang benar dan logis. Kita ambil contoh, misalnya dalam ilmu dunia, bagaimana ia dapat menulis kalau belum pernah belajar menulis. Demikian juga untuk permasalahan akhirat, bagaimana mungkin seorang bisa menegakkan sholat dengan benar padahal ia belum belajar bagaimana tata cara sholat yang benar. Bagaimana bisa berwudhu dengan benar sedang dia tidak pernah mau belajar berwudhu yang benar. Bukankah orang yang mau belajar pasti lebih tahu dan lebih benar tata caranya daripada orang yang tidak pernah belajar?

Keutamaan Ilmu:
Keutamaan menuntut ilmu sangat banyak sekali, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam “Buah Ilmu” menyampaikan kepada kita samapi 129 sisi keutamaan ilmu!! Tentunya sangat tidak mungkin kalau ditulis semuanya di sini. Di antara keutamaan menuntut ilmu adalah:

v “Adakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? (Az-Zumar:9)
v “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah:11)
v “Barangsiapa berjalan di satu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allahmudahkan jalan menuju jannah. Dan sesungguhnya malaikat meletakkan sayap-sayapnya bagi penunutu ilmu tanda ridha dengan yang dia perbuat. (Dari hadits yang panjang riwayat Muslim)
v “Barangsiapa keluar dalam rangka thalabul ilmu (mencari ilmu), maka dia berada dalam sabilillah hingga kembali.” (HR. Tirmidzi, hasan)
v “Barangsiap menempuh jalam untuk mencari ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR.Muslim)
v “Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan maka Allah akan pahamkan dia adalam (masalah) dien (agama).” (HR.Bukhari)

Ilmu yang dipelajari
Apakah yang dimaksud dengan ilmu pada hadits-hadits di atas? Apakah seluruh ilmu? Yang dimaksud ilmu di situ adalah ilmu nafi’, yaitu ilmu yang bermanfaat, yang akan mewariskan kebaikan dan barakah kepada penuntutnya baik di dunia ataupun di akhirat. Karenanya ilu yang patut dituntut dan diusahakan untuk meraih adalah ilmu syar’I yang dengannya amal akan menjadi baik dan benar.
Ilmu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan ijma sahabat.

Apakah kita harus mempelajari semua ilmu yang ada? Tentunya tidak. Semua orang dilahirkan dengan kemudahan yang berbeda-beda. Kalau semuanya akan dituntut, sampai akhir hayatpun tidak semuanya dapat dipelajari,karena ilmu adalah samudera yang maha luas.

Apa yang mesti kita pelajari terlebih dahulu?

Pertama, Kitabullah

Ilmu yang pertama serta utama yang sekaligus sebagai dasar, sumber dan pedoman yang agung bagi ilmu-ilmu yang lainadalah Al-Qur’an. Marilah Al-Qur’an kita baca, kta pelajari isinya dan kita amalkan apa yang terkandung di dalamnya.

Kedua, Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Yaitu setiap apa yang datang dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam apakah itu ucapan, perbuatan, atau persetujuan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kita pelajari dan kita laksanakan perintah-perintahnya dan kita tinggalkan larangan-larangannya. Kita juga berkewajiban untuk mencontoh Nabi, karena beliau adalah suri teladan yang baik bagi kita.
Terkadang ayat-ayat al-Qur’an belum dapat dipahami secara langsung, dan hanya bisa dipahamai dan diamalakan dengan petunjuk dari sunnah nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Misalnya perintah sholat, di Al-Qur’an tidak ada penjelasan bagaimana tata cara sholat, dengan mempelajari sunnahnya kita dapat mengetahui tata cara sholat yang diperintahkan.

Ketiga, Aqidah atau Ilmu tauhid

Ilmu ini memiliki kedudukan yang tinggi. Kebutuhan kita yang paling mendesak saat ini adalah mempelajari aqidah islamiyah. Jadikanlah mempelajari aqidah sebagai prioritas utama. Karena sekarang ini syirik merajalela, di mana-mana, hampir tidak pernah sunyi dari kesyirikan dengan berbagai macam bentuknya. Pelajarilah dengan sebenar-benarnya, agar diri kita tidak terkena noda syirik. Bukankah syarat pertama diterimanya amal adalah bertauhid kepada Allah, tidak melakukan kesyirikan?

Keempat, ilmu tafsir

Dengan ilmu tafsir, kita dapat memahami ayat-ayat yang sulit, yang belum dapat kita pahami langsung dari Al-Qur’an. Dalam kitab tafsir dijelaskan tafsir ayat dengan ayat, tafsir ayat dengan hadits. Namun perlu diperhatikan, pelajarilah kitab tafsir yang penulisnya memiliki aqidah yang shahihah dan komitmen terhadap hadits-jadits yang shahih.

Kelima, ilmu fiqh

Ilmu ini berhubungan erat dengan pelaksanaan ibadah, syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Sungguh-sungguhlah menuntut ilmu ini, karena apabila tidak dipelajari secara benar, maka ibadah yang kita lakukan bisa sia-sia. Dengan ilmu ini kita bisa mengetahui tata cara peribadatan. Tentunya tidak harus semunya kita tahu, bagi kita, minimal mengetahui apa-apa yang selalu kita kerjakan sehari-hari, seperti thaharah, shalat, puasa, dan yang lainnya.

Pelajarilah ilmu-lmu tersebut sesuai dengan kemampuan kita. Prioritaskanlah yang harus diprioritaskan. Dahulukanlah mana yang harus didahulukan. Pelajarilah hal-hal yang merupakan wajib a’in bagi kita.

Metode menuntut ilmu:

Menuntut ilmu dapat dengan berbagai metode, asal saja hal tersebut tidak dilarang oleh syariat. Di antara metode yang dapat digunakan adalah:

(a) Hadir dalam majelis-majelis taklim
Tentunya kita harus memperhatikan apa yang dikaji dan siapa pematerinya (yang memberi kajian) karena mungkin yang diajarkannya hal yang tidak berguna bagi kita, bahkan dapat merusak diri dan dien (agama) kita. Apakah yang diajarkannya memang diperlukan oleh kita dan bersumber dari al-Qur’an dan hadits yang shahih. Siapa pengajarnya? Apakah orang tersebut sudah terkenal konsisten dengan agama yang benar bersumber dari Al-Qur’an dan sunah yang shahih berdasar pemahaman salafush shalih. Jangan sampai kita belajar kepada ahli bid’ah. Karena bukan ilmu yang akan kita dapat, namun kebinasaan yang akan kita peroleh.

(b) Membaca kitab-kitab/buku yang bermanfaat

Apabila kita bisa berbahasa arab, maka kita baca kitab-kitab para ulama. Namun apabila tidak, kita dapat membaca buku terjemahan yang bagus. Namun jangan semua buku dibaca, kita juga harus selektif. Siapa penulisnya dan bagaimana keadaan penerjemahnya, apakah ia amanah dalam menerjemahkan atau tidak. Jangan semua buku kita baca, hanya buku yang shahih saja yang kita konsumsi.

(c) Mendengarkan kaset-kaset ceramah

Alhamdulillah, telah beredar di kalangan kita kaset-kaset yang berisi pelajaran-pelajaran yang bermanfaat. Kita dapat mengambil ilmu dengan mendengarkan kaset kaset tersebut. Tentu saja kita harus selektif juga dalam memilih kaset yang akan kita dengarkan.
(d) Meminta fatwa
Kita dapat meminta fatwa kepada ulama atau ustadz yang terpercaya mengenai permasalahan yang kita hadapi. Bisa lewat telpon, email, atau datang langsung.
(e) Dan metode-metode lain yang tidak bertentangan dengan syariat.

Prinsip-prinsip dalam pengambilan ilmu:

Dalam mengambil ilmu kita perlu memperhatikan kaidah-kaidah pengambilan ilmu, diantaranya (sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Nashr Abdul Karim Al-‘Aql)

1. Sumber ilmu adalah kitab Allah (Al Qur’an), sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang shahih dan ijma’ para salaf yang shaleh.
2. Setiap sunnah shahih yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wajib diterima, sekalipun tidak mutawatir atau ahad (hadits yang diriwayatkan oleh seorang periwayat atau lebih, tetapi periwayatannya bukan dalam jumlah yang terhitung).
3. Yang menjadi rujukan dalam memahami Kitab dan Sunnah adalah nash-nash (teks Al Qur’an atau hadits) yang menjelaskannya, pemahaman para salaf yang shaleh dan para imam yang mengikuti jejak mereka serta dilihat arti yang benar dari bahasa Arab. Namun jika hal tersebut sudah benar maka tidak dipertentangkan lagi dengan hal-hal yang hanya berupa kemungkinan sifatnya menurut bahasa.
4. Prinsip-prinsip utama dalam agama (ushuluddin) semua telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Siapapun tidak berhak mengadakan hal yang baru, yang tidak ada sebelumnya, apalagi sampai mengatakan hal tersebut termasuk bagian dari agama.
5. Berserah diri dan patuh hanya kepada Allah dan RasulNya lahir dan batin. Tidak menolak sesuatu dari Kitab atau Sunnah yang shahih, baik dengan analogi, perasaan, kasyf (illuminasi, atau penyingkapan tabir rahasia sesuatu yang ghaib), ucapan seorang syeikh ataupun imam-imam, dan alin-lainnya.
6. Dalil akli yang benar akan sesuai dengan dalil nakli (nash) yang shahih. Sesuatu yang qath’i (pasti) dari kedua dalil itu tidak akan bertentangan. Apabila sepertinya ada pertentangan di antara kedua dalil itu, maka dalil nakli harus didahulukan.
7. Wajib untuk senantiasa menggunakan bahasa agama dalam aqidah dan menjauhi bahasa bid’ah (yang bertentangan dengan sunnah). Bahasa umum yang mengandung pengertian yang salah dan yang benar perlu dipertanyakan lebih lanjut mengenai pengertian yang dimaksud. Apabila yang dimaksud adalah pengertian yang benar maka perlu disebutkan dengan menggunakan bahasa agama (syar’i). Tetapi bila yang dimaksud adalah pengertian yang salah maka harus ditolak.
8. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam adalah ma’shum (dipelihara Allah dari kesalahan), dan umat Islam secara keseluruhan dijauhkan Allah dari kesepakatan atas kesesatan. Namun secara individu, tidak ada seorangpun dari kita yang ma’shum. Jika ada perbedaan pendapat diantara para imam atau yang selain mereka maka perkara tersebut dikembalikan kepada Kitab dan Sunnah, dengan memaafkan orang yang keliru dan berprasangka baik bahwa dia adalah orang yang berijtihad.
Ada di antara umat kita yang memperoleh bisikan dan ilham dari Allah, ru’ya (mimpi) yang baik. Ini benar dan termasuk salah satu bagian dari kenabian. Firasat yang baik adalah benar, dan itu semua adalah karamah (suatu kelebihan dan keluarbiasaan yang dikaruniakan Allah asal kepada seorang wali) Ciri karamah adalah orang yang mendapatkannya senantiasa istiqomah, berjalan di atas tuntunan Al Quran dan Sunnah.
9. serta tanda baik dari Allah, asal dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat dan tidak menjadi sumber aqidah maupun hukum.
10. Berdebat untuk menimbulkan keraguan dalam agama adalah perbuatan tercela. Tetapi berdebat dengan cara yang baik untuk mencari kebenaran disyariatkan. Perkara yang dilarang oleh nash untuk mendalaminya wajib diterima dan wajib menahan diri untuk mendalami sesuatu yang tidak dapat diketahui oleh seorang muslim. Seorang muslim harus menyerahkan pengetahuan tersebut kepada Yang Maha Mengetahui, yakni Allah Subhanahu Wata’ala.
11. Kaum muslimin wajib senantiasa mengikuti manhaj (metode) Al Qur’an dan Sunnah dalam menyampaikan sanggahan, dalam aqidah dan dalam menjelaskan suatu masalah. Karena itu bid’ah tidak boleh dibalas dengan bid’ah lagi, kekurangan dilawan dengan berlebih-lebihan, atau sebaliknya.
12. Setiap perkara baru yang tidak ada sebelumnya dalam agama adalah bid’ah. Setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan dalam neraka.

Penutup
Marilah kita mulai sekarang untuk memperbaharui cara kita beragama, memperbaharui amalan-amalan kita dengan mengilmui dahulu baru kemudian mengamalkan. Tidak asal dalam beribadah, karena nantinya hanya capek dan lelah yang akan kita dapatkan. Beribadah adalah ada caranya, ada tuntunannya, dan itu hanya bisa kita ketahui dengan berilmu dahulu. Janagn sampai kita terkena hadits (yang artinya): “Barangsiapa yang mangada-adakan dalam urusan kami yang bukan darinya maka tertolak.” Dalam riwayat yang lain: “Brangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada padanya urusan kami maka tertolak.” Marilah kita jadikan “ilmu sebelum berucap dan beramal” sebagai slogan kita.
Semoga bermanfaat. Allahu A’lam.

--------------------------------------------------------------------------------
Referensi: Sumber bacaan dan pengambilan: Ø Buah Ilmu, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerjemah: Fadhli Bhri, Lc. Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta. Ø Pesan Untuk Muslimah Bagi Penuntu Ilmu Syar’I, Ummu Hasan. Penerjemah: Razif Abdullah. Penerbit: Pustaka Amanah, Solo. Ø Penjelasan Kitab Tiga Landasan Utama, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Penerjemah: Zainal Abidin Syansuddin, Lc, Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit: Darul Haq, Jakarta Ø Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Dr. Nashir ibn ‘Abdul Karim Al ‘Aql, Penerjemah: Muhammad Yusuf Harun MA. Penerbit: Gema Insani Press, Jakarta

JAzakumullah





PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ALQURAN·

1.Pendahuluan

Salah satu ajaran yang penting dalam Islam adalah pernikahan (perkawinan). Begitu pentingnya ajaran tentang pernikahan tersebut sehingga dalam Alquran terdapat sejumlah ayat baik secara langsung maupun tidak langsung berbicara mengenai masalah pernikahan dimaksud ( al – Baqi, 1987: 332-333 dan 718).

Nikah artinya menghimpun atau mengumpulkan. Salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah itu sejalan dengan lahirnya manusia di atas bumi dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT terhadap hamba-Nya.

Oleh karena itu, dalam pembahasan singkat berikut akan dijelaskan secara global tentang (1) konsep pernikahan dalam Al-quran dan (2) bagaimana kaum muslimin mengembangkan konsep untuk menjaga dan melanggengkan pernikahan tersebut yang tertuang dalam perundang-undangan mereka dewasa ini.

2.Pengertian

Dalam Al-Quran ada dua kata kunci yang menunjukkan konsep pernikahan, yaitu zawwaja dan kata derivasinya berjumlah lebih kurang dalam 20 ayat dan nakaha dan kata derivasinya sebanyak lebih kurang dalam 17 ayat (Al-Baqi 1987: 332-333 dan 718).Yang dimaksud dengan nikah dalam konteks pembicaraan ini adalah ikatan (aqad )perkawinan ( al – Asfihani, Tanpa Tahun : 220 dan 526).

Perlu pula dikemukakan bahwa Ibnu Jini pernah bertanya kepada Ali mengenai arti ucapan mereka nakaha al-mar ah, Dia menjawab : “orang-orang Arab menggunakan kata nakaha dalam konteks yang berbeda, sehingga maknanya dapat dipisahkan secara halus, agar tidak menyebabkan kesimpangsiuran. Kalau mereka mengatakan nakaha fulan fulanah, yang dimaksud adalah ia menjalin ikatan perkawinan dengan seorang wanita. Akan tetapi apabila mereka mengatakan nakaha imraatahu, yang mereka maksudkan tidak lain adalah persetubuhan (Razi, Juz VI : 59). Lebih jauh lagi al – Karkhi berkata bahwa yang dimaksud dengan nikah adalah ikatan perkawinan, bukan persetubuhan. Dengan demikian bahwa sama sekali tidak pernah disebutkan dalam Al-Quran kata nikah dengan arti wati’, karena Al – Quran menggunakan kinayah. Penggunaan kinayah tersebut termasuk gaya bahasa yang halus ( al-Sabuni, Tanpa Tahun, I : 285).

Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan ulama fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama meskipun redaksionalnya berbeda. Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikannya dengan “akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin atau yang semakna dengan itu”. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “akad yang mempaedahkan halalnya melakukan hubungan suami istri antara seorang lelaki dan seorang wanita selama tidak ada halangan syara’.

Definisi jumhur ulama menekankan pentingnya menyebutkan lafal yang dipergunakan dalam akad nikah tersebut, yaitu harus lafal nikah, kawin atau yang semakna dengan itu. Dalam definisi ulama Mazhab Hanafi, hal ini tidak diungkapkan secara jelas, sehingga segala lafal yang mengandung makna halalnya seorang laki-laki dan seorang wanita melakukan hubungan seksual boleh dipergunakan, seperti lafal hibah. Yang dapat perhatian khusus bagi ulama Mazhab Hanafi, disamping masalah kehalalan hubungan seksual, adalah tidak adanya halangan syara’ untuk menikahi wanita tersebut. Misalnya. Wanita itu bukan mahram (mahram atau muhrim) dan bukan pula penyembah berhala. Menurut jumhur ulama, hal-hal seperti itu tidak dikemukakan dalam definisi mereka karena hal tersebut cukup dibicarakan dalam persyaratan nikah.

Imam Muhammad Abu Zahrah (w. 1394 H/1974 M), ahli hukum Islam dari Universitas al-Azhar, berpendapat bahwa perbedaan kedua definisi di atas tidaklah bersifat prinsip. Yang menjadi prinsip dalam definisi tersebut adalah nikah itu membuat seorang lelaki dan seorang wanita halal melakukan hubungan seksual. Untuk mengkompromikan kedua definisi, Abu Zahrah mengemukakan definisi nikah, yaitu “akad yang menjadikan halalnya hubungan seksual antara seorang lelaki dan seorang wanita, saling tolong menolong di antara keduanya serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya”. Hak dan kewajiban yang dimaksudkan Abu Zahrah adalah hak dan kewajiban yang datangnya dari asy-Syar’I-Allah SWT dan Rasul-Nya ( Tim,1996, 4: 1329).

3.Tujuan Pernikahan

Salah satu ayat yang biasanya dikutip dan dijadikan sebagai dasar untuk menjelaskan tujuan pernikahan dalam Al-Quran adalah (artinya ) Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang …” (Q.S.30:21 ).

Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa Islam menginginkan pasangan suami istri yang telah membina suatu rumah tangga melalui akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan di antara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi itu sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.

Rumah tangga seperti inilah yang diinginkan Islam, yakni rumah tangga sakinah, sebagaimana disyaratkan Allah SWT dalam surat ar-Rum (30) ayat 21 di atas. Ada tiga kata kunci yang disampaikan oleh Allah dala ayat tersebut, dikaitkan dengan kehidupan rumah tangga yang ideal menurut Islam , yaitu sakinah (as-sakinah), mawadah (al-mawaddah), dan rahmat (ar-rahmah). Ulama tafsir menyatakan bahwa as-sakinah adalah suasana damai yang melingkupi rumah tangga yang bersangkutan; masing-masing pihak menjalankan perintah Allah SWT dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi.

Dari suasana as-sakinah tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawadah), sehingga rasa tanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi. Selanjutnya, para mufasir mengatakan bahwa dari as-sakinah dan al-mawadah inilah nanti muncul ar-rahmah, yaitu keturunan yang sehat dan penuh berkat dari Allah SWT, sekaligus sebagai pencurahan rasa cinta dan kasih suami istri dan anak-anak mereka ( Al-Qurtubi,1387, XIV: 16-17 dan Al-Qasimi, Tanpa Tahun, XIII : 171-172).

4.Hikmah Nikah

Ulama fiqh mengemukakan beberapa hikmah perkawinan, yang terpenting di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Menyalurkan naluri seksual secara sah dan benar. Secara alami, naluri yang sulit dibendung oleh setiap manusia dewasa adalah naluri seksual. Islam ingin menunjukkan bahwa yang membedakan manusia dengan hewan dalam menyalurkan naluri seksual adalah melalui perkawinan, sehingga segala akibat negatif yang ditimbulkan oleh penyaluran seksual secara tidak benar dapat dihindari sedini mungkin. Oleh karena itu, ulama fiqh menyatakan bahwa pernikahan merupakan satu-satunya cara yang benar dan sah dalam menyalurkan naluri seksual, sehingga masing-masing pihak tidak merasa khawatir akan akibatnya. Inilah yang dimaksudkan Allah SWT dalam firman-Nya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciftakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang …” (QS.30:21). Berkaitan dengan hal itu, Rasulullah SAW bersabda : “Wanita itu (dilihat) dari depan seperti setan (menggoda), dari belakang juga demikian. Apabila seorang lelaki tergoda oleh seorang wanita, maka datangilah (salurkanlah kepada) istrinya, karena hal itu akan dapat menentramkan jiwanya” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmizi).
  2. Cara paling baik untuk mendapatkan anak dan mengembangkan keturunan secara sah. Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita yang bisa memberikan keturunan yang banyak, karena saya akan bangga sebagai nabi yang memiliki umat yang banyak dibanding nabi-nabi lain di akhirat kelak” (HR. Ahmad bin Hanbal).
  3. Menyalurkan naluri kebapakan atau keibuan . Naluri ini berkembang secara bertahap, sejak masa anak-anak sampai masa dewasa. Seorang manusia tidak akan merasa sempurna bila tidak menyalurkan naluri tersebut.
  4. Memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara dan mendidik anak, sehingga memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawab.
  5. Membagi rasa tanggung jawab antara suami dan istri yang selama ini dipikul masing-masing pihak.
  6. Menyatukan keluarga masing-masing pihak, sehingga hubungan silaturrahmi semakin kuat dan terbentuk keluarga baru yang lebih banyak.
  7. Memperpanjang usia. Hasil penelitian masalah-masalah kependudukan yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1958 menunjukkan bahwa pasangan suami istri mempunyai kemungkinan lebih panjang umurnya dari pada orang-orang yang tidak menikah selama hidupnya.

Oleh karena itu, ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa untuk memulai suatu perkawinan ada beberapa langkah yang perlu dilalui dalam upaya mencapai cita-cita rumah tangga sakinah. Langkah-langkah itu dimulai dari peminangan (khitbah) calon istri oleh pihak laki-laki dan melihat calon istri; sebaliknya, pihak wanita juga berhak melihat dan menilai calon suaminya itu dari segi keserasiannya (kafaah). Masih dalam pendahuluan perkawinan ini, menurut ulama fiqh, Islam juga mengingatkan agar wanita yang dipilih bukan orang yang haram dinikahi (mahram). Dari berbagai rangkaian pendahuluan perkawinan ini, menurut Muhammad Zaid al-Ibyani (tokoh fiqh dari Bagdad), Islam mengharapkan dalam perkawinan nanti tidak muncul kendala yang akan menggoyahkan suasana as-sakinah, al-mawadah, dan ar-rahmah.

6.Hukum Perkawinan Negara Muslim

Jika undang-undang hukum keluarga di dunia muslim yang diberlakukan pada abad ke-20 dicermati, ternyata masalah pokok yang mendapat perhatian dalam rangka mendukung kelanggengan kehidupan perkawinan dengan suasana sakinah, mawaddah, dan rahmah tersebut di atas, yaitu masalah batas umur untuk kawin, masalah peranan wali dalam nikah, masalah pendaftaran dan pencatatan perkawinan, masalah maskawin dan biaya perkawinan, masalah poligami dan hak-hak isteri dalam poligami, masalah nafkah isteri dan keluarga serta rumah tempat tinggal, masalah talak dan cerai di muka pengadilan, masalah hak-hak wanita yang dicerai suaminya, masalah masa hamil dan akibat hukumnya, masalah hak dan tanggung jawab pemeliharaan anak setelah terjadi perceraian (Mahmood,1987:12).

1.Masalah batas umur untuk kawin.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sedangkan Hukum Keluarga di Mesir menjelaskan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan jika laki-laki berumur 18 tahun dan wanita berumur 16 tahun, demikian juga dalam Hukum Keluarga di Pakistan dinyatakan bahwa perkawinan dapat dilakukan jika laki-laki sudah berumur 18 tahun dan wanita berumur 16 tahun (Mahmood, 1987 :270). Batas umur kawin untuk Indonesia di atas, jika dibandingkan dengan batas umur kawin baik di Mesir maupun Pakistan sebenarnya sama, kecuali untuk laki-laki relatif tinggi.

Dalam tingkat pelaksanaan, batas umur kawin bagi wanita yang sudah rendah itu masih belum tentu dipatuhi sepenuhnya. Untuk mendorong agar orang kawin di atas batas umur terendahnya, sebenarnya pasal 6 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 telah melakukannya dengan memberikan ketentuan bahwa untuk melaksanakan perkawinan bagi seorang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua. Akan tetapi dalam kenyataan justru sering pihak orang tua sendiri yang cenderung menggunakan batas umur terendah itu atau bahwa lebih rendah lagi. Di Mesir, meskipun perkawinan yang dilakukan oleh orang yang belum mencapai batas umur terendah itu sah juga, tetapi tidak boleh didaftarkan(Mudzhar,1998: 179).

Di anak benua India, pada tahun 1929 diterbitkan suatu undang-undang untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur (Child Marriage Restraint Act, 1929). Undang-undang ini menetapkan larangan mengawinkan anak perempuan sebelum menmcapai usia 14 tahun dan anak lelaki sebelum mencapai usia 16 tahun. Undang-undang ini juga menetapkan sanksi hukuman atas pelanggaran ketentuan-ketentuannya. Pencegahan perkawinan anak di bawah umur yang belum mencapai usia tersebut di anak benua India dipertegas dengan memberikan khiyar fasakh setelah dewasa kepada anak di bawah umur itu baik yang lelaki maupun perempuan apabila mereka dikawinkan oleh wali mereka sebelum mencapai usia tersebut di atas (Siraj,1993:107).

Tidak diragukan bahwa pemerataan pendidikan, kondisi sosial ekonomi dan bentuk-bentuk pengarahan masyarakat memberi andil dalam mengurangi keinginan untuk melakukan perkawinan di bawah umur di Mesir dan Pakistan. Akan tetapi beberapa lingkungan sosial tertentu masih melakukan perkawinan seperti itu karena pertimbangan-pertimbangan dan kepentingan-kepentingan yang mereka asumsikan. Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan guna mendapatkan perlindungan hukum mereka cukup pergi ke dokter untuk memperoleh surat keterangan bahwa anak-anak tersebut telah mencapai usia yang dikehendaki oleh hukum (Siraj,1993:107).

2.Masalah pencatatan perkawinan.

Masalah pencatatan nikah ini menempati terdepan dalam pemikiran fiqh modern, mengingat banyaknya masalah praktis yang timbul dari tidak dicatatnya perkawinan yang berhubungan dengan soal-soal penting deperti asal-usul anak, kewarisan dan nafkah. Timbulnya penertiban administrasi modern dalam kaitan ini telah membawa kemudahan pencatatan akad dan transaksi –tarnsaksi yang berkaitan dengan barang-barang tak bergerak dan perusahaan. Tidak ada kemuskilan bagi seseorang untuk memahami sisi kemaslahatan dalam pencatatan nikah, akad dan transaksi-transaksi ini ( Siraj,1993:105).

Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun Ulama Indonesia umumnya setuju atas ayat tersebut dan tidak ada reaksi terbuka tasanya, tetapi karena persyaratan pencatatan di atas tidak disebut dalam kitab-kitab fiqh, dalam pelaksanaannya masyarakat muslim Indonesia masih mendua. Misalnya, masih ada orang yang mempertanyakan apakah perkawinan yang tidak dicatatkan itu dari segi agama lalu tidak menjadi tidak sah. Kecenderungan jawabannya ialah bahwa kalau semua rukun dan syarat perkawinan sebagaimana dikehendaki dalam kitab fiqh sudah terpenuhi, suatu perkawinan itu tetap sah. Sebagai akibatnya ialah banyak orang yang melakukan kawin di bawah tangan di Indonesia. Apalagi jika perkawinan itu merupakan perkawinan kedua dan ketiga, kecenderungan untuk kawin di bawah tangan semakin kuat lagi. Pada waktunya keadaan ini dapat mengacaukan proses-proses hukum yang akan terjadi berikutnya atau mengacaukan hak-hak hukum anak yang dihasilkannya. Seharunsnya dipahami bahwa keharusan pencatatan perkawinan adalah benmtuk baru dan resmi dari perintah Nabi Muhammad SAW agar mengumumkan atau mengiklankan nikah meskipun dengan memotong seekor kambing (Mudzhar,1998 : 180-181).

Usaha untuk menetapkan pencatatan perkawinan di Mesir dimulai dengan terbitnya Ordonansi Tahun 1880 yang berisi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pegawai-pegawai pencatat nikah dan dasar-dasar pemilihan dan pengangkatan mereka serta menyerahkan pelaksanaan pencatatan nikah itu kepada kemauan para pihak yang berakad dan pertimbangan kepentingan mereka. Ordonansi Tahun 1880 itu didikuti dengan lahirnya Ordonansi Tahun 1897 yang pasal 31-nya menyatakan bahwa gugatan perkara nikah atau pengakuan adanya hubungan perkawinan tidak akan didengar oleh pengadilan setelah meninggalnya salah satu pihak apabila tidak dibuktikan dengan suatu dokumen yang bebas dari dugaan pemalsuan. Sedangkan di Pakistan telah timbul pemikiran tentang kewajiban mencatatkan perkawinan dengan ditetapkannya suatu ketentuan yang termuat dalam pasal 5 Ordonansi Hukum Keluarga Islam Tahun 1961 (Muslim Family Laws Ordinance,1961). Dalam pasal ini ditegaskan bahwa yang berwenang mengangkat pejabat-pejabat pencatat nikah dan mengizinkan mereka untuk melakukan pencatatan akad nikah adalah Majelis Keluarga(Union Council) dan bahwa majelis ini memberi izin untuk melakukan pekerjaan tersebut hanya kepada satu orang pada setiap daerah tertentu. Sesuai dengan pasal tersebut, perkawinan yang tidak dicatat tidaklah dianggap batal. Hanya saja para pihak berakad dan saksi yang melanggar ketentuan ordonansi itu dapat dihukum karena tidak mencatatkan nikah itu, dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah. Ketentuan hukuman ini sama sekali tidaklah bertentangan dengan dengan asas-asas pemikiran hukum pidana Islam, yang justru memberi hak kepada penguasa untuk memberikan hukuman ta’zir bila diperlukan guna mempertahankan kepentingan-kepentingan yang dikehendaki oleh syara’ (Siraj,1993:106).

Dari tiga negara tersebut terdapat kesamaan pandangan tentang perlunya akad nikah diaktakan. Pentingnya diaktakan akad perkawinan di atas karena menyangkut persoalan asal-usul anak, kewarisan dan nafkah. Akan tetapi tiga negara di atas belum sampai kepada sikap dan pandangan bahwa pencatatan nikah termasuk rukun baru dari akad nikah. Hal ini dapat dilihat dari masih dianggap sah suatu pernikahan yang tidak dicatat.

Keharusan pencatatan perkawinan di atas seharusnya dipahami sebagai bentuk baru dan resmi dari perintah Nabi Muhammad SAW agar mengumumkan atau menmgiklankan nikah meskipun dengan memotong seekor kambing. Dalam masyarakat kesukuan yang kecil dan tertutup seperti di Hijaz dahulu, dengan pesta memotong hewan memang sudah cukup sebagai pengumuan resmi. Akan tetapi dalam masyarakat yang kompleks dan penuh dengan formalitas seperti zaman sekarang ini, pesta dengan memotong seekor kambing saja tidak cukup melainkan harus didokumentasikan secara resmi pada kantor yang bertugas mengurusi hal itu. Karena itu mungkin kewajiban pencatatan ini dapat dipikirkan untuk menjadi tambahan rukun nikah dalam kitab fiqh baru nanti (Mudzhar,1998 :180-181).

Di samping itu, ada pula argumen lain yang mendukung pentingnya pencatatan perkawinan itu dilakukan dengan berpedoman pada ayat Alquran yang menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi penting seperti hutang-piutang hendaknya selalu dicatatkan (Q.S. 2 : 282). Tidak syak lagi bahwa perkawinan adalah suatu transaksi penting (Mudzhar,1999 : 112).

3. Masalah cerai di depan pengadilan

Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Aturan ini berbeda dengan kitab-kitab fiqh klasik yang menyatakan bahwa talak dapat terjadi dengan pernyataan sepihak dari suami, baik secara lisan maupun tertulis, secara bersungguh-sungguh atau bersenda gurau (Mudzhar,1999:116).

Di Pakistan, menurut UU tahun 1961 dinyatakan bahwa seorang suami masih dapat menjatuhkan talak secara sepihak di luar pengadilan, tetapi segera setelah itu ia diwajibkan melaporkannya kepada pejabat pencatat perceraian yang kemudian akan membentuk Dewan Hakam (Arbitrasi) untuk menengahi dan mendamaikan kembali pasangan suami isteri itu. Jika setelah 90 hari usaha perdamaian itu gagal, talak itu berlaku.

Di Mesir sampai terbitnya Undang-Undang Tahun 1979 tentang beberapa ketentuan hukum keluarga menghendaki dibatasinya hak talak suami dengan cara mewajibkannya mencatatkan talak pada waktu dijatuhkan dan memberitahukan kepada isterinya. Jika tidak, ia dapat dikenai hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan denda sebanyak-banyaknya dua ratus pound, dan talak hanya menimbulkan akibat hukum sejak dari tanggal diketahuinya oleh isteri. Undang-undang itu juga menetapkan untuk janda yang ditalak setelah dicampuri suatu pemberianmutah yang besarnya sama dengan nafkah selama dua tahun (Mahmood,1987: 31-32).

Di Indonesia dengan keharusan mengucapkan talak di depan sidang pengadilan, praktis konsep talak tiga yang diajtuhkan sekaligus juga tidak berlaku lagi. Demikian juga di Mesir. Semua pengaturan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak wanita (Mudzhar,1999:116).

4. Poligami

Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Juga seorang wanita hanya bolaeh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Kemudian dalam PP No.9 tahun 1975 pasal 40 dinyatakan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari satu, ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Ketentuan-ketentuan tersebut pada dasarnya mempersulit terjadinya poligami, bahkan bagi pegawai negeri berdasarkan PP No. 10 tahun 1983 poligami praktis dilarang.

Ketentuan-ketentuan Ordonansi Mesir tahun 1929 yang memberi wanita hak minta pemutusan hubungan perkawinan karena adanya kesakitan secara umum. Orientasi ini ternyata diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa mengenai poligami. Akan tetapi kemudian terbit Undang-Undang Tahun 1979 yang membawa ketentuan-ketentuan baru mengenai poligami. Dalam pasal 6 undang-undang tersebut ditegaskan dua hal, yaitu pencatat nikah wajib memberi tahu isteri terdahulu tentang perkawinan kedua suaminya apabila perkawinan tersebut dilakukan oleh suaminya itu, dan dianggap menyakiti isteri adanya wanita lain yang mendampingi suaminya tanpa persetujuannya, meskipun pada waktu dilakukan akad nikahnya dahulu ia tidak mensyaratkan kepada suaminya agar tidak memadunya. Demikian pula suami merahasiakan terhadap isterinya yang baru bahwa ia berada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, dan hak isteri untuk minta pemutusan perkawinan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun sejak ia mengetahui adanya sebab yang menimbulkan kesakitan itu yaitu poligami) selama ia tidak setuju terhadap hal itu yang dinyatakan secara tegas atau diam-diam ( Mahmood,1987: 273-274).

Di Mesir poligami itu sendiri dianggap sebagai menyakiti isteri sehingga memberinya hak untuk meminta pemutusan perkawinan selama ia tidak setuju atau belum lewat waktu satuy tahjun sejak ia mengetahui kejadian pernikahan suaminya dengan wanita lain. Hal ini berbeda dengan keadaan sebelumnya hak minta pemutusan perkawinan itu diberikan kepada isteri apabila dengan [poligami itu terbukti adanya kesakitan yang dialami isteri (Siraj,1993 : 108-109).

Hukum Pakistan mengikuti garis perkembangan yang sama dalam masalah poligami. Dalam Undang-Undang Pemutusan Perkawinan Islam Tahun 1939 dinyatakan bahwa wanita berhak minta pemutusan perkawinan apabila terbukti ia mendapat kesakitan karena poligami. Kemudian diterima pandangan yang membatasi poligami, akan tetapi dilakukan dengan cara yang berbeda dengan cara yang diambil oleh hukum Mesir. Ordonansi Pakistan Tahun 1961 menyatakan wajibnya seorang yang ingin melakukan poligami memperoleh persetujuan majelis keluarga yang akan mengangkat suatu badan arbitrasi yang mencakup wakil isteri , dan badan arbitrasi ini tidak akan mengeluarkan persetujuan sang suami mengambil satu isteri lagi sebelum ia yakin betul terhadap keadilan dan perlunya suami kawin lagi. Pasal 6 Ordonansi Pakistan Tahun 1961 itu menetapkan bahwa suami yang melakukan perkawinan kedua dengan wanita lain tanpa memperoleh persetujuan tersebut, dapat dikenakan hukuman penjara selam-lamanya satu tahun dan denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah, dan isteri terdahulu memperoleh hak atas talak (Mahmood,1987:245-246).

Dari sudut pandangan fuqaha modern, dengan menetapkan hukuman seperti itu atas semata-mata poligami, ordonansi tersebut telah sampai pada batas pelanggaran terhadap filsafat fiqh yang menegaskan bahwa tidak ada hukuman dalam melakukan perbuatan yang dibenarkan syara’(Siraj,1993:109).

Di dunia muslim pada umumnya kecenderungannya adalah sama yaitu membatasi terjadinya poligami dan pembatasan itu bervariasi bentuknya dari cara yang paling lunak sampai paling tegas. Cara lain bagi pembatasan polgami adalah dengan pembuatan perjanjian. Isteri diberi hak untuk meminta suami ketika melangsungkan perkawinan agar membuat perjanjian bahwa jika ia ternyata nanti nikah lagi dengan wanita lain, si isteri dapat langsung meminta cerai kepada pengadilan atau dengan sendirinya jatuh talak satu apabila yang melanggar itu pihak isteri (Mudzhar,1999:117). Munculnya berbagai peraturan perundang-undangan di negara-negara muslim tersebut, terutama dalam bidang pernikahan, hendaklah dipahami sebagai langkah dan cara untuk mempertahankan kelanggengan kehidupan keluarga yang dicita-citakan Islam.

7.Penutup

Sebagai penutup dari makalah sederhana ini perlu dikemukakan kesimpulan sebagai berikut :

1.Dalam pandangan Al-Quran disyari’atkan pernikahan adalah bertujuan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah yang bersifat langgeng.

2.Untuk mempertahankan kelanggengan kehidupan rumah seperti tersebut di atas juga tercermin baik dalam kitab fiqh maupun dalam perundang-undangan negara-negara muslim dewasa ini.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Sulaeman.1996. Dinamika Qiyas dalam Pembaharuan Hukum Islam: Kajian Konsep Qiyas Imam Syafi’i. Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya.

Abdurrahman.1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Akademika Pressindo.

Anderson, J.N.D 1975. Islamic Law in the Modern World. New York :New York University Press.

Anderson, J.N.D. . 1976. Law Reform in the Muslim World. London : University of London Press.

Asfihani, al Garib al-.Tanpa Tahun. Mufradat al Faz al-Quran. TTP : Dar al Katib al-Arabi

Baqi, Muhammad Fuad Abd al-.1987. al- Mu’jam al- Mufahras li al-Faz al-Quran al- Karim. Beirut : Dar al-Fikr.

Cammack,Mark.1993. “Hukum Islam dalam politik Hukum Orde Baru “ dalam Sudirman Tebba (editor ) Perkembangan Hukum Islam di Asia Tenggara Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya. Bandung : Mizan. Hlm. 27-54.

Coulson, N.J. 1969. Conflicts and Tensions in Islamic Jurisprudence. Chicago dan London: the University of Chicago Press.

Coulson, N.J.1994. A History of Islamic Law. Edinburgh: Edinburgh University Press.

Donohue, John J.. dan John L. Esposito.1995. Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-Masalah. Kata Pengantar M. Amin Rais.Terj.Machnun Husein dari judul asli Islam in Transition : Muslim Perspective. Jakarta : Radjawali Press.

Esposito, John L..1982. Women in Muslim Family Law. Syracus: Syracus University Press.

Islam, Negara dan Hukum.1993. – Kumpulan karangan di bawah redaksi Johannes den Heijer dan Syamsul Anwar. Jakarta : INIS





MAWADDAH,ROHMAH DAN CINTA

Perasaan cinta kepada pasangan hidup kita terkadang mengalami gejolak sebagaimana pasang surut yang dialami sebuah kehidupan rumah tangga. Tinggal bagaimana kita menjaga tumbuhan cinta itu agar tidak layu terlebih mati.

Satu dari sekian tanda kebesaranNya yang agung, Allah Subhaanahu wa Ta’ala menjadikan anak Adam ‘alaihis salam memiliki pasangan hidup dari jenis mereka sendiri, sebagaimana kenikmatan yang dianugrahkan kepada bapak mereka Adam ‘alaihis salam. Di saat awal-awal menghuni surga, bersamaan dengan limpahan kenikmatan hidup yang diberikan kepadanya, Adam ‘alaihis salam hidup sendiri tanpa teman dari jenisnya. Allah Subhaanahu wa Ta’ala pun melengkapi kebahagiaan Adam dengan menciptakan Hawa sebagai teman hidupnya, yang akan menyertai hari-harinya di surga nan indah.

Hingga akhirnya dengan ketetapan takdir yang penuh hikmah, keduanya diturunkan ke bumi untuk memakmurkan negeri yang kosong dari jenis manusia (karena merekalah manusia pertama yang menghuni). Keduanya sempat berpisah selama beberapa lama karena diturunkan pada tempat yang berbeda di bumi. (Al-Bidayah wan Nihayah, 1/81). Mereka didera derita dan sepi sampai Allah Subhaanahu wa Ta’ala mempertemukan mereka kembali.

Demikianlah Allah Subhaanahu wa Ta’ala menutup “sepi�? hidupnya seorang lelaki keturunan Adam dengan memberi istri-istri sebagai pasangan hidupnya. Dia Yang Maha Agung berfirman :

Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Dia menciptakan uyntuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepanya, dan dijadikanNya diantara kalian mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir�? (Ar Ruum : 21)

Allah menciptakan seorang istri dari keturunan anak manusia, yang asalnya dari jenis laki-laki itu sendiri, agar para suami merasa tenang dan memiliki kecenderungan terhadap pasangan mereka. Karena, pasangan yang berasal daru satu jenis termasuk faktor yang menumbuhkan adanya keteraturan dan saling mengenal, sebagaimana perbedaan merupakan penyebab perpisahan dan saling menjauh. (Ruhul Ma’ani, 11/265)

Allah Subhaanahu wa Ta’ala juga berfirman :

Dialah yang menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan Dia jadikan dari jiwa yang satu itu pasangannya agar ia merasa tenang kepadanya..�? (Al-A’raf : 189)

Kata Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah: “Yang dimaksudkan dalam ayat diatas adalah Hawa. Allah Subhaanahu wa Ta’ala menciptakannya dari Adam, dari tulang rusuk kirinya yang paling pendek. Seandainya Allah Subhaanahu wa Ta’ala menciptakan anak Adam semuanya lelaki sedangkan wanita diciptakan dari jenis lain, bisa dari jenis jin atau hewan, niscaya tidak akan tercapai kesatuan hati di antara mereka dengan pasangannya. Bahkan sebaliknya akan saling menjauh. Namun termasuk kesempurnaan rahmat-Nya kepada anak Adam, Allah Subhaanahu wa Ta’ala menjadikan istri-istri atau pasangan hidup mereka dari jenis mereka sendiri, dan Allah Subhaanahu wa Ta’ala tumbuhkan mawaddah yaitu cinta dan rahmah yakni kasih sayang. Karena seorang lelaki atau suami, ia akan senantiasa menjaga istrinya tersebut, karena kasihan kepada istrinya yang telah melahirkan anak untuknya, atau karena si istri membutuhkannya dari sisi kebutuhan belanja (biaya hidupnya), atau karena kedekatan di antara keduanya, dan sebagainya.�? (Al Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal 1052)

Mawaddah dan rahmah ini muncul karena di dalam pernikahan ada faktor-faktor yang bisa menumbukan dua perasaan tersebut. Dengan adanya seorang istri, suami dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan, serta mendapatkan manfaat dengan adanya anak dan mendidik mereka. Disamping itu dia merasakan ketengangan, kedekatan dan kecenderungan kepada istrinya. Sehingga secara umum tidak didapatkan mawaddah dan rahmah diantara sesama manusia sebagaimana mawaddah dan rahmah yang ada di antara suami istri (Taisir Al Karimir Rahman, hal 639)

Allah Subhaanahu wa Ta’ala tumbuhkan mawaddah dan rahmah tersebut setelah pernikahan dua insan. Padahal mungkin sebelumnya pasangan itu tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan yang mungkin menyebabkan adanya kasih sayang, baik berupa hubungan kekerabatan ataupun hubungan rahim. Al Hasan Al Bashri, Mujahid, dan ‘Ikrimah rahimahumullah berkata:
“Mawaddah adalah ibarat/kiasan dari nikah (jima’) sedangkan rahmah adalah ibarat/kiasan dari anak�?. Adapula yang berpendapat, mawaddah adalh cinta seorang suami kepada istrinya, sedangkan rahmah adalah kasih sayang suami kepada istrinya agar istrinya tidak ditimpa kejelekan. (Ruhul Ma’ani 11/265, Fathul Qadir 4/263)

Cinta Suami Istri adalah Anugrah Ilahi

Rasa cinta yang tumbuh di antara suami istri adalah anugrah dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala kepada keduanya, dan ini merupakan cinta yang sifatnya tabiat. Tidaklah tercela orang yang senantiasa memiliki rasa cinta asmara kepada pasangan hidupnya yang sah. Bahkan hal itu merupakan kesempurnaan yang semestinya disyukuri. Namun tentunya selama tidak melalaikan dari berdzikir kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala, karena Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari zikir kepada Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.�? (Al Munafiqun : 9)

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah…�? (An Nur : 37)(Ad-Da’u wad Dawa’, Ibnul Qayyim, hal 293, 363)

Juga, cinta yang merupakan tabiat manusia ini tidaklah tercela selama tidak menyibukkan hati seseorang dari kecintaan kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala sebagai Dzat yang sepantasnya mendapat kecintaan tertinggi. Karena Dia Yang Maha Agung mengancam dalam firman-Nya :

Katakanlah: ‘Jika bapak-bapak kalian, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluarga kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan, perniagaan yang kalian khawatirkan kerugiannya, rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai, adalah lebih kalian cintai daripada Allah dan RasulNya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.�? (At-Taubah : 24)

Kecintaan kepada Istri

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, makhluk Allah Subhaanahu wa Ta’ala yang paling mulia dan sosok yang paling sempurna, dianugrahi rasa cinta kepada para istrinya. Beliau nyatakan dalam sabdanya:

Dicintakan kepadaku dari dunia kalian (1) para wanita (istri) dan minyak wangi dan dijadikan penyejuk mataku di dalam shalat.? (2)

Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam ditanya oleh shahabatnya yang mulia, ‘Amr ibnul ‘Ash :

“Siapakah manusia yang paling engkau cintai?�? Beliau menjawab:�?Aisyah.�?
Aku (’Amr ibnul ‘Ash) berkata: “Dari kalangan lelaki?�?
“Ayahnya (Abu Bakar)�?, jawab beliau. (3)
Dan beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata membela dan memuji Khadijah bintu Khuwalid Radiyallahu ‘anha ketika ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha cemburu kepadanya :
“Sesungguhnya aku diberi rizki yaitu mencintainya�? (4)

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun pernah ingin menjadi perantara dan penolong seorang suami yang sangat mencintai istrinya untuk tetap mempertahankan istri yang dicintainya dalam ikatan pernikahan dengannya. Namun si wanita enggan dan tetap memilih untuk berpisah, sebagaimana kisah Mughits dan Barirah. Barirah (5) adalah seorang sahaya milik salah seorang dari Bani Hilal. Sedangkan suaminya Mughits adalah seorang budak berkulit hitam milik Bani Al Mughirah. Barirah pada akhirnya merdeka, sementara suaminya masih berstatus budak. Ia pun memilih berpisah dengan suaminya diiringi kesedihan Mughits atas perpisahan itu. Hingga terlihat Mughits berjalan dibelakan Barirah sembari berlinangan air mata hingga membasahi jenggotnya, memohon kerelaan Barirah untuk tetap hidup bersamanya. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata kepada paman beliau, Al Abbas Radiyallahu ‘anhu :

Wahai paman, tidakkah engkau merasa takjub dengan rasa cinta Mughits pada Barirah dan rasa benci Barirah terhadap Mughits?�?

Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Barirah :
“Seandainya engkau kembali kepada Mughits.�?
Barirah bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan aku?�?
“Tidak�?, kata Rasulullah, “Akan tetapi aku hanya ingin menolongnya.�?
“Aku tidak membutuhkannya�?, jawab Barirah (6)

Tiga Macam Cinta Menurut Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah

Perlu diketahui oleh sepasang suami istri, menurut Al Imam Al ‘Allamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakar yang lebih dikenal dengan Ibnul Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah, ada tiga macam cinta dari seorang insan kepada insan lainnya :

Pertama : Cinta asmara yang merupakan amal ketaatan. Yaitu cinta seorang suami kepada istri atau budak wanita yang dimilikinya. Ini adalah cinta yang bermanfaat. Karena akan mengantarkan kepada tujuan yang disyariatkan Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam pernikahan, akan menahan pandangan dari yang haram dan mencegah jiwa/hati dari melihat kepada selain istrinya. Karena itulah, cita seperti ini dipuji di sisi Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan di sisi manusia.

Kedua : Cinta asmara yang dibenci Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan akan menjauhkan dari rahmat-Nya. Bahkan cinta ini paling berbahaya bagi agama dan dunia seorang hamba. Yaitu cinta kepada sesama jenis, seorang lelaki mencintai lelaki lain (homo) atau seorang wanita mencintai sesama wanita (lesbian). Tidak ada yang ditimpa bala dengan penyakit ini kecuali orang yang dijatuhkan dari pandangan Allah Subhaanahu wa Ta’ala, hingga ia terusir dari pintu-Nya dan jauh hatinya dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Penyakit ini merupakan penghalang terbesar yang memutuskan seorang hamba dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Cinta yang merupakan musibah ini merupakan tabiat kaum Luth alaihis salam hingga mereka lebih cenderung kepada sesama jenis daripada pasangan hidup yang Allah Subhaanahu wa Ta’ala tetapkan untuk mereka. Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengabarkan :

Demi umurmu (ya Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan�? (Al Hijr : 72)

Obat dari penyakit ini adalah minta tolong kepada Dzat Yang Maha membolak balikkan hati, berlindung kepada-Nya dengan sebenar-benarnya, menyibukkan diri dengan berdzikir/mengingat-Nya, mengganti rasa itu dengan cinta kepada-Nya dan mendekati-Nya, memikirkan pedihnya akibat yang diterima karena cinta itu. Bila seseorang membiarkan jiwanya tenggelam dalam cinta ini, maka silahkan dia bertakbir seperti takbir dalam shalat jenazah (7). Dan hendaklah ia mengetahui bahwa musibah dan petaka telah menyelimuti dan menyelubunginya.

Ketiga : Cinta yang mubah yang datang tanpa dapat dikuasai. Seperti ketika seorang lelaki diceritakan tentang sosok wanita yang jelita lalu tumbuh rasa suka dalam hatinya. Atau ia melihat wanita cantik secara tidak sengaja hingga hatinya terpikat. Namun rasa suka/cinta itu tidak mengantarnya untuk berbuat maksiat. Datangnya begitu saja tanpa disengaja, sehingga ia tidak diberi hukuman karena perasaannya itu. Tindakan yang paling bermanfaat untuk dilakukan adalah menolak perasaan itu dan menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat. Ia wajib menyembunyikan perasaan tersebut, menjaga kehormatan dirinya (menjaga ‘iffah) dan bersabar. Bila ia berbuat demikian, Allah Subhaanahu wa Ta’ala akan memberinya pahala dan menggantinya dengan perkara yang lebih baik karena ia bersabar karena Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan menjaga ‘iffah-nya. Juga karena ia meninggalkan untuk menaati hawa nafsunya dengan lebih mengutamakan keridhaan Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan ganjaran yang ada di sisi-Nya. (Ad-Da’u wad Dawa’, hal 370-371)

Bila cinta kepada pasangan hidup, kepada suami atau kepada istri, merupakan perkara kebaikan, maka apa kiranya yang mencegah seorang suami atau seorang istri untuk mencintai, atau paling tidak belajar mencintai teman hidupnya ?

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Footnote :
(1) Tiga perkara ini (wanita, minyak wangi dan shalat) dinyatakan termasuk dari dunia. Maknanya adalah: ketiganya ada di dunia. Kesimpulannya, beliau menyatakan bahwa dicintakan kepadaku di alam ini tiga perkara, dua yang awal (wanita dan minyak wangi) termasuk perkara tabiat duniawi, sedangkan yang ketiga (shalat) termasuk perkara diniyyah (agama). (Catatan kaki Misykatul Mashabih 4/1957, yang diringkas dari Al-Lam’aat, Abdul Haq Ad-Dahlawi)
(2) HR. Ahmad 3/128, 199, 285, An Nasa’i no. 3939 kitab ‘Isyratun Nisa’ bab Hubbun Nisa’. Dihasankan Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wad’i rahimahullah dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain (1/82)
(3) HR. Al Bukhari no. 3662, kitab Fadhai’il Ashabun Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, bab Qaulin Nabi : “Lau Kuntu Muttakhidzan Khalilan�? dan Muslim no. 6127 kitab Fadha’ilush Shahabah, bab Min Fadhai’il Abi Bakar Ash Shiddiq Radiyallahu ‘anhu.
(4) HR. Muslim no. 6228 kitab Fadha’ilush Shahabah, bab Fadha’il Khadijah Ummul Mukminin Radiyallahu ‘anha.
(5) Disebutkan bahwa Barirah memiliki paras yang cantik, tidak berkulit hitam. Beda halnya dengan Mughits, suaminya. Barirah menikah dengan Mughits dalam keadaan ia tidak menyukai suaminya. Dan ini tampak ketika Barirah telah merdeka, ia memilih berpisah dengan suaminya yang masih berstatus budak. Dimungkinkan ketika masih terikat dalam pernikahan dengan suaminya, Barirah memilih bersabar atas hukum Allah Subhaanahu wa Ta’ala walaupun ia tidak menyukai suaminya. Dan ia tetap tidak menampakkan pergaulan yang buruk kepada suaminya sampai akhirnya Allah Subhaanahu wa Ta’ala memberikan kelapangan dan jalan keluar baginya. (Fathul Bari, 9/514)
(6) Lihat hadits dalam Shahih Bukhari no. 5280-5282, kitab Ath Thalaq, bab Khiyarul Amati Tahtal ‘Abd dan no. 5283 bab Syafa’atun Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam fi Zauji Barirah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar