Powered By Blogger

Jumat, 09 Maret 2012

KONSULTASI SYARIAH(ibadah)

Bacaan Niat Menyembelih Hewan Qurban Dan Aqiqah?


Assalamu‘alikum wr.wb. Ustadz saya mau tanya nih:

1. Bagaimana sih bacaan niat ketika kita ingin menyembelih hewan qurban dan hewan untuk akikah?

2. Waktu ‘idul adha kemarin saya lihat ada seseorang yang bertugas memotong hewan qurban yang mengunakan secuil kain putih untuk menutupi setiap leher hewan yang telah disembelihnya, adakah Rosululloh saw. mengajarkan hal yang demikian? Tolong dong ustadz penjelasannya secara terinci, Terimakasiiih...wassalamu‘alaikum wr.wb.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Dalam riwayat Imam Baihaqy disebutkan bahwa orang yang akan melaksanakan aqiqah disunakan membaca do’a ketika akan menyembelih kambing aqiqah. Adapun lafadz do’anya adalah: “Allohumma minka wa ilaika aqiiqot fulan” artinya “Ya alloh dari-Mu dan kembali pada-MU aqiqah si fulan (sebutkan nama anak yang diaqiqahi). Dan dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwasanya Nabi SAW pernah melaksanakan aqiqah bagi Hasan dan Husain. Dan beliau pun bersabda: katakanlah oleh kalian “Bismillahi Allohumma laka wa ilaika ‘aqiiqoyu fullan”

Adapun dalam sembelihan hewan qurban disunahkan membaca do’a: “Bismillahi Wallohu Akbar Allohumma taqobbal minni”. Karena dalam sebuah hadits yang diriwaytakn dari Jabir RA, ia berkata: “Aku pernah melaksanakan sholat ‘Iedul Adha bersama Rasulullah SAW, tatkala beliau selesai melaksanakannya, beliau datang sambil membawa seekor kambing yang besar lalu beliau menyembelihnya, Dan berdo’a: “Bismillahi wallohu akbar Allohumma haadzaa ‘anni wa ‘amman lam yudhohhi min ummati” (Dengan menyebut nama Alloh, Alloh Maha Besar, Ya Alloh ini adalah kurban dariku dan dari umatku yang tidak mampu untuk melaksanaknnya) (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzy- Nailul Author 5/109).

Sedangkan menutupi bekas luka sembelihan dengan kain yang berwarna putih, belum kami dapatkan keterangan yang menjelaskan tentang pensyariatan hal tersebut. Oleh karena itu alangkah baiknya kita tidak melaksaakan hal tersebut, agar jangan sampai termasuk orang-orang yang mengada-adakan dalam hal agama. Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh





Mutaba'ah Amal

Assalamu'alaikum wr. wb.

ustadz, sy mau tanya,, sy sudh 1 th ini mengikuti liqo, tapi ada yang mengganjal d hati sy, yaitu msalah muttaba'ah. jd saya merasa tidak nyaman dengan penulisan muttaba'ah, saya merasa kok ibadah ditulis2, kesannya menghitung2 pahala. saya sudh pernah menanyakan hal ini pada murabbi sy, beliau bilang ini hanya sebagai catatan biar kita tahu progres ibadah kita. tapi mnurut saya kalau untuk mengetahui progres tidak perlu ditulis2 seperti itu, pasti kita tahu dan merasakan apakah ibadah kita ini meningkat atau menurun.

yg mw sy tanyakan, sebenarnya bolehkah kita mencatat ibdah2 kita untuk melihat progresnya?

jazakallah khoiron katsiiro atas jawabannya ustadz

Wassalamu'alaikum wr. wb

Fauziah,, Lampung



Assalamu alaikum wr.wb.

Jika pencatatan tersebut ditujukan untuk membiasakan diri melakukan muhasabah dan evaluasi, maka tidak ada yang salah bahkan sangat baik. Pasalnya kita memang disuruh untuk mengingat, mengevaluasi, dan melakukan instrospeksi atas amal-amal yang telah kita lakukan sebagai persiapan untuk akhirat. Allah befirman:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS al-Haysr: 18)

Umar ibn al-Khattab ra juga berkata, "Hisablah dirimu sebelum dihisab. Timbanglah amalmu sebelum ditimbang atasmu." Jadi proses melakukan muhasabah, perhitungan, dan evaluasi sangat dianjurkan; bahkan diperintahkan.

Hanya saja bentuknya ada yang cukup dengan perenungan kalbu, dan adapula yang secara teknis dituliskan. Proses menuliskan pahala dan dosa sendiri bukan merupakan hal baru. Ada salafuna ash-shalih yang melakukan hal serupa. Di antaranya Sofyan ats-Tsauri pernah mencatat dosanya dalam sehari menurut pengakuannya mencapai 21 ribu.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.





Kedudukan Doa


Assalamualaykum...

Ustd, saya pernah diajari seorang ustd doa yang artinya kira-kira seperti ini : "ya Allah, lindungilah aku dari kebodohan dan membodohi orang lain, dari didholimi dan mendholimi orang lain dst". Apakah do'a ini ada dalilnya dari Rosulullah? Jazakumullah khoiron katsiiran...

Assalamu alaikum wr.wb.

Doa tersebut diriwayatkan dalam banyak riwayat dan redaksi. Di antaranya ketika keluar rumah Rasulullah saw berdoa, "Bismillah Rabbi A'udzu bika min an azilla aw adhilla aw azhlima aw uzhlama aw ajhala aw yujhala alayya."

(Dengan nama Allah Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari tergelincir, tersesat, berbuat zalim, dizalimi, berbuat bodoh, atau dibodohi)

Hadits di atas diriwayatkan oleh an-Nasa'i dan sahih.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.






Sahkan Ibadah Orang yang Belum Berkhitan
Assalamu alaikum Wr. Wb

Alhamdulillah atas bimbingan Allah SWT, saya dapat menemukan situs ini.

Pak Ustadz, Sebagai seorang Mualaf banyak hal yang ingin saya tanyakan. Namun saya ingin tanya satu persatu. Saya memeluk Islam sejak usia 18thn,sekarang usia saya 36thn dan sudah menikah. Saya belajar agama dari buku dan ceramah2x di media masa. Karena tidak ada bimbingan dari sesama muslim dan kesibukan, hingga sampai sekarang saya belum berkhitan dan saya menjalankan ibadah insyaAllah sesuai yang di syariatkan agama(sholat dan puasa)sebagaimana yang dijalankan umat muslim umumnya.

Yang ingin saya tanyakan:

Sahkan ibadah saya selama ini walau belum berkhitan.
Bagaimana dengan pernikahan kami kalau menurut hukum Islam.
Bagaimana status anak saya karena saya belum berkhitan, haramkah?

Saya mohon nasehat pak Ustadz. Terimakasih.

Wassalamu alaikum Wr. Wb

Danie


Assalamu alaikum wr.wb.

Persoalan khitan bagi mereka yang baru masuk Islam di usia dewasa memang diperdebatkan di kalangan ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa khitan bagi mereka yang masuk Islam di usia dewasa tidak wajib; tetapi sunnah. Namun sebagian besar ulama lainnya mengatakan tetap wajib meski usianya sudah dewasa. Alasannya. karena Nabi Ibrahim dalam riwayat Bukhari dikhitan pada usia 80 tahun. Artinya usia dewasa tidak menghalangi untuk berkhitan. Demikian pula Rasul saw menyuruh sahabat yang masuk Islam untuk berkhitan. Apalagi khitan untuk laki-laki terkait dengan masalah kebersihan dan thaharah di mana khitan berfungsi untuk membersihkan najis yang tersisa.

Nah jika berpegang pada pendapat kedua ini, maka Anda wajib berkhitan. Anda bisa berkonsultasi dengan dokter ahli untuk memastikan khitan yang akan dilakukan. Di sisi lain bukan berarti ibadah Anda selama ini tertolak. sebab Anda dalam kondisi tidak tahu dan kurang mendapat bimbingan. karena itu semoga Allah mengampuni. Demikian pula Anda tidak perlu meragukan keabsahan pernikahan dan anak Anda.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.





Aqiqah Anak Baru Lahir

Pertanyaan
Apakah proses pencukuran rambut bayi harus dilakukan bersamaan dengan proses penyembelihan kambingnya?
Wassalam


Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.

Alhamdulillah Rabbil Alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Sayyidil Mursalin wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Wa ba'du:

Proses pencukuran rambut bayi tidak mesti berbarengan dengan proses penyembelihan hewan akikah. Yang penting proses pencukuran tersebut juga dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Samrah ibn Jundab,

"Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Karena itu, ia disembelihkan hewan pada hari ketujuh, lalu dicukur, dan diberi nama."

Jadi, proses penyembelihan aqiqah, pencukuran rambut bayi, dan pemberian nama secara resmi dilakukan pada hari ketujuh. Inilah yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Semoga kita semua diberi taufik dan hidayah untuk bisa melaksanakannya secara baik.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.





Aqiqah yang syar'i itu yang seperti apa

Pertanyaan Assalamu'alaikum Pak Ustadz,
Begini pak ustadz, Insya Allah sebentar lagi anak yang pertama saya lahir, dan saya masih bingung mengenai aqiqah yang sesuai syar'i itu yang seperti apa? Karena disekitar lingkungan rumah saya tinggal orang2 itu apabila melakukan aqiqah itu pada hari ke40 kelahiran si
anak serta diikuti dengan acara sholawatan dan pembacaan kitab barjanji, apakah hal yang seperti itu diper
bolehkan didalam islam.

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Akhmad Supandi
Jawaban

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,


Makna Aqiqah

Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.

Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama" (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.

Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing" (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)

Dalam pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau toh ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah. Jangan sampai kita menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.

Lalu terkait dengan keberadaan acara khusus untuk sebuah akikah memang tidak ada. Apakah berbentuk ceramah, pengajian, atau seremoni lainnya. Sebab akikah itu hanyalah menyembelih hewan dan membagikan sebagiannya kepada orang-orang dalam bentuk sudah matang.

Selebihnya yang terkait dengan beragam bentuk kegiatan seremoni perakikahan, pada dasarnya bukan merupakan hal yang diharuskan. Inti acara akikah memang hanya menyembelih hewan dan memakan saja.

Anda tidak harus membuat sebuah seremoni dengan beragama mata acara untuk sebuah akikah. Syariat Islam sebenarnya cukup sederhana dan mudah. Maka jangan dibuat susah.

Berkaitan dengan perayaan 40 hari setelah kelahirann jabang bayi, kami berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan sunnah Rasululloh SAW sebagaimana diatas. Kalau memang ingin memperkenalkan bayi kepada para tetangga, kenapa hal tersebut tidak dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan aqiqah?

Kami kira, adat atau kebiasaan perayaan tersebut merupakan warisan masa lalu yang masih banyak dipercayai dan dilaksanakan oleh masyarakat kita. Tentunya ini adalah tugas kita untuk menyampaikan yang sebenarnya kepada ,ereka berkaitan dengan tuntunan Rasululloh SAW dalam pelaksanaan aqiqah.

Anda dapat menyampaikan kepada orang tua anda bahwa pelaksanaan aqiqah merupakan ungkapan syukur kita kepada Alloh atas kelahiran bayi. Disamping itu, dalam pelaksanaannya kita juga bisa mengundang para tetangga dalam syukuran aqiqahan ini atau membagi-bagukan daging aqiqah kepada mereka. Dengan sendirinya ini juga merupakan proses memperkenalkan jabang bayi yang baru lahir kepada tetangga.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.






Aqiqah qurban

Pertanyaan Asalamualaikum Wb.Wr.
pak Ustadz saya ada satu pertanyaan pak saya seorang istri saya berniat utk aqiqah untuk anak saya yg pertama, anak saya yg pertama laki2 ,saya insallah saya akan aqiqah kan anak saya insallah habis lebaran setelah saya mendapat THR dan Tujangan lainnya, Dan uang itu hasil dari saya bekerja, Sedang saya seorang istri Wajib tidak seorang istri aqiqahkan anak, sedang dia ada seorang bapak. Hukumnya Wajib tidak seorang istri aqiqahkan anak laki2nya, semoga dalam pertanyaan saya dapat bermanfaat untuk para ibu 2 yg akan mengaqiqahkan anaknya
Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirahmanirrahim. Alhamdulilahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin wa alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:

Perlu diketahui bahwa hukum akikah adalah sunnah. Karena itu, tidak ada kewajiban atas setiap orang tua untuk mengakikahi anaknya. Dengan kata lain, kalau melakukan ia mendapat pahala dan kalau ditinggal tidaklah berdosa. Karenanya, Anda tidak perlu memaksakan diri untuk melakukan akikah kalau memang kondisinya tidak memungkinkan. Namun, kalau Anda memang memiliki rizki dan mampu untuk mengakikahi anak Anda hal itu sangat baik.
Selanjutnya, seorang istri atau ibu boleh saja membiayai akikah anaknya. Bahkan, hal itu bisa dilakukan oleh kakek atau saudara lainnya sebagai wakil dari ayahnya. Ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang mengakikahi cucunya, Hasan dan Husein.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar