Powered By Blogger

Jumat, 09 Maret 2012

KONSULTASI SYARIAH(fiqih wanita)

Suami Meminum ASI Istri


Asalamu alaikum wr.wb,

Mohon tanya ustad, Saya seorang suami, ketika melakukan hubungan suami istri, istri saya masih menyusui anak saya yang masih berumur 1,5 tahun. Tanpa sengaja air ASI istyri saya terhisap oleh saya walaupun sedikit,

yang saya tanyakan bagaimana hukumnya, apakah status saya menjadi "anak susu" dari istri saya ?

wasalamu alaiikum wr. wb



Assalamu alaikum wr.wb.

ASI yang tertelan atau terisap oleh suami tidak berpengaruhi sama sekali. Sebab, susuan yang mempengaruhi kemahraman adalah yang dilakukan sebanyak lima kali susuan mengenyangkan dan dilakukan di saat masih berusia dua tahun sebelum disapih . Karena itu, seorang suami yang meminum ASI isterinya tidak serta merta menjadi anak susuannya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.






Seputar Darah saat Melahirkan

Assalaamualaikum Ustadz

Semoga Allah menganugerahkan umur yg bermanfaat kepada Ustadz.
Ustadz saya ingin menanyakan sesuatu, semoga berkenan menjawabnya.

Begini, alhamdu qjj 2 minggu yg lalu putera saya lahir. 2 hari sebelum melahirkan, istri saya sudah mengeluarkan darah meski sedikit2 namun tidak terus menerus. Kemudian menjelang persalinan juga mengeluarkan darah hingga kelahiran bayi. Note : Proses bukaan rahim hingga bayi lahir adalah 12 jam sejak pukul 8 pagi hingga 8 malam dan selama waktu tersebut tidak bisa shalat karena rasa sakit. Pertanyaan saya :

1. Termasuk darah apakah 2 hari sebelum persalinan tersebut

2. Darah yg keluar sejak pukul 8 pagi hingga bayi dilahirkan itu termasuk darah apa, dan

apakah istri saya saat itu masih wajib shalat dan wajib menggantinya karena telah meninggalkannya ?

Saya mohon jawaban juga bisa disertakan ke email saya ( ahmad.zakki.n@gmail.com)agar memudahkan.

Demikian terima kasih

Wassalam


Assalamu alaikum wr.wb.

Jika darah yang keluar sehari atau dua hari sebelum melahirkan serupa dengan darah haid atau nifas, berarti merupakan darah nifas. Jika demikian ia tidak boleh shalat, puasa, dan mengerjakan lhal-hal yang dilarang lainnya selama masa nifas tersebut. Namun jika darah tersebut tidak seperti darah haid atau nifas, maka merupakan darah istihadah sehingga tetap harus shalat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.





darah dari kemaluan apakah najis?

Pertanyaan apakah darah yang keluar dari kemaluan wanita itu najis, sedang ia bukan darah haid dan nivas. ia adalah darah segar biasa?
Jawaban

bismillahirrahmanirrahim

segala sesuatu yang keluar dari dua jalan; qubul (kemaluan) dan dubur (anus) adalah najis, apapun bentuknya, apakah itu cairan seperti air, darah, atau yang lainnya seperti kotoran dll. kecuali mani, karena mani adalah bakal manusia, jika mani najis, tentu manusia juga najis, padahal tidak demikian. meskipun ada yang berpendapat mani najis dikarenakan keluarnya mani biasanya beriringan dengan madzi, dan madzi adalah najis, sehingga mani juga najis. dengan demikian, yang mengatakan mani itu najis bukan karena maninya itu sendiri, akan tetapi karena keluarnya bersama madzi, sehingga jika tidak disucikan, dikawatirkan terdapat madzi yang tentu ia adalah najis. wallahu a'lam.






meng-qadha' sholat

Pertanyaan Assalamu'alaikum ww.

ana mau tanya ttg sholat yg di qadha'.
misalnya begini :
pukul 12 PM waktu shalat dhuhur. Tetapi, saya ada kuliah, shg terpaksa sholat nya di tunda. Ketika mau sholat, ternyata sy dpt mens. Nah, kalo spt ini perlukah mengganti sholat dhuhur yg sy tunda itu pada saat sy selesai mens?

mohon dijawab.

jazakumullah khoiran katsir.
wassalamu'alaikum ww.
Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulilahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin. Wa ba’du
Ya, jika kondisinya seperti yang Anda katakan, maka Anda harus mengganti shalat dzuhur yang telah Anda tinggalkan tadi setelah Anda bersih dari haid atau mens.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.







memakai cat kuku ( cutex )

Pertanyaan Assalamualaikum wr wb.
pak ustad saya mau bertanya tentang boleh tidak seorang perempuan memakai cat kuku ( cutex ) dan dia mengerjakan sholat ? trm ksh sebelumnya.wassalam
Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Pewarna kuku adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wania berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita. Karena Allah SWT memang telah menjadikan mereka suka keindahan dan kecantikan.

Apabila kecantikan dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT, maka semua itu justru akan menjadi ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Misalnya bila seorang wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan suaminya dengan aneka make up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku, sehingga dengan itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi wanita itu ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.

Sebaliknya bila kecantikan dan dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syahwatnya, maka bagi wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka.

Jadi hukum memakai pewarna kuku itu bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa juga menjadi dosa. Tergantung niat atau tujuan pemakainnya dan juga praktek dari niatnya itu.

Sedangkan dari sisi wudhu?, umumnya pewarna kuku (kutek) merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kuku-kukunya ketika berwudhu. Sehingga bila dia berwudhu; dalam keadaan memakain kutek, jelaslah bahwa wudhunya itu tidak syah, karena diantara anggota tubuh yang harus dibasuh adalah kedua tangan hingga siku.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, .(QS. Al-Maidah : 6).

Tidak terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhunya tidak syah. Padahal syarat syahnya shalat itu adalah berwudhu atau suci dari hadats. Dengan demikian, maka tanpa wudhu yang syah, shalatnya pun tidak syah juga.

Untuk itu bila ingin memakainya, pastikan bahwa seorang wanita itu sudah berwuhdu? sebelumnya dan dia bisa menahan segala hal yang membatalkan wudhu. Dalam keadaan itu, dia boleh melakukan shalat dan shalatnya syah. Tapi bila batal wudhu?nya, tentu saja dia harus berwudhu lagi dan untuk itu dia harus menghapus dahulu kuteknya agar wudhunya sah.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh






Memotong Kuku & Rambut Saat Haid


Pertanyaan Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Langsung saja saya ingin menanyakan tentang dasar hukum yang melarang seorang wanita untuk memotong kuku dan rambut pada tubuhnya ketika haid. Apakah ada haditsnya dan apakah hadits tersebut sahih atau tidak.

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Kami hingga saat ini belum mendapatkan dalil sharih (jelas) dari Rasulullah SAW tentang tidak bolehnya wanita memotong kuku dan rambut saat haidh.

Barangkali hal itu lebih didasarkan kepada logika bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. Maka secara logika, bila pada saat haidh itu dia memotong kuku dan rambut, lalu potongannya itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut dan kuku itu tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haidh.

Tapi sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar. Bukan berasal dari petunjuk syariat Islam. Sebab dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim.

Bahkan dalam kitab fikih yang menjadi acuan para ulama,, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut. Yang jelas-jelas dilarang untuk dikerjakan oleh orang yang junub adalah :


1. Shalat atau sujud tilawah
2. Tawaf di sekitar ka'bah
3. Menyentuh mushaf Al-Quran Al-Karim
4. Membaca ayat Al-Quran Al-Karim dengan lisannya bukan dalam hati, kecuali doa yang lafaznya diambil dari ayat
I'tikaf di masjid


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.







Flek ketika hamil muda

Pertanyaan Assalamualaykum pengasuh Syariah online
saya mau tanya saat ini saya lagi hamil muda tetapi saat-saat tertentu saya juga sering keluar flek2,pertanyaanya apakah saya mandi wajib ketika mau shalat??

Syukron..

Wassalamualaykum...
Jawaban

assalamualaikum wr.wb

segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.

hal-hal yang mewajibkan seseorang mandi adalah:

pertama :Junub yaitu hubungan suami istri meskipun tidak sampai keluar mani, selama kedua kemaluan sudah bertemu, maka sudah wajib mandi. Junub juga bisa berupa keluarnya mani, baik dengan sadar atau tidak (tidur), baik keluarnya mani ini karena mimpi, atau hal lain, hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. dalam Al-Quran di katakan: ??? ???? ???? ??????? (jika kalian junub, maka bersucilah). Rasulullah Saw bersabda: jika dua kemaluan telah bertemu, maka telah wajib baginya untuk mandi.

kedua: terputusnya atau selesainya dari haidl dan nifas. sebagaimana firman Allah Swt:

??????? ?????? ?? ?????? ??? ??????? ??? ?????? ???? ????? ?????? ?? ??? ????? ????

hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu (QS. al-Baqarah: 222).

ketiga : masuk Islam, barang siapa yang masuk agama Islam setelah dari kekafiran, maka wajib hukumnya ia untuk mandi

ke empat: ketika meninggal dunia.

selain dari yang disebutkan di atas, tidak ada hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi. berkenaan dengan kasus anda, maka ia bukanlah tergolong darah haidl, karena orang hamil biasanya tidak haidl, dengan demikian ia adalah flek2 darah kotor, atau yang biasa disebut dengan darah istihadhah, dimana apa bila seorang perempuan keluar darah istihadhah, maka tidak ada kewajiban mandi baginya, dia tetap mengerjakan shalat, puasa dll. namun jika hendak shalat, diharuskan untuk membersihkannya dan berwudlu kemudian shalat. wallahu a'lam.

wassalam







Mengumpulkan rambut pada saat haid

Pertanyaan assalamu'alikum....
saya mau bertanya tentang, apakah wajib bagi para wanita yang sedang haid mengumpulkan rambut-rambut yg rontok??
tapi saya belum menemukan dalil-dalil yang mewajibkan itu?
apakah para istri nabi juga melakukan hal yang sama yaitu mengumpulkan rambut ataupun anggota yang lain pada saat haid?
tolong beri saya penjelasan beserta dalil yang kuat..
Jawaban

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Kami hingga saat ini belum mendapatkan dalil sharih dari Rasulullah SAW tentang keharusan mengumpulkan rambut yang rontok di saat haid. Barangkali hal itu lebih didasarkan kepada logika bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. Maka secara logika, bila pada saat haidh itu rambutnya yang rontok dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut tadi tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita harus mengumpulkan rambutnya yang rontok serta termasuk dilarang memotong rambutnya saat haidh.

Tapi sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar. Bukan berasal dari petunjuk syariat Islam. Sebab dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim. Bahkan dalam kitab fikih yang mu'tamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam kondisi haid, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh membuat potongan rambut atau rambut yang rontok.

Wallahu a'lam bish-shawab.






Larangan waktu nifas

Pertanyaan Istriku baru melahirkan,namun sebelumnya dia lupa memotong kuku, sehingga sekarang panjang dan menyulitkan untuk mengurus si bayi. Bolehkah seorang wanita yang sedang nifas memotong kuku? mohon sertakan dalilnya ustadz. saya bingung soalnya anggapan dimasyarakat menyatakan tidak boleh, tapi kalau tidak boleh kan dapat membawa mudharat bagi bayi kami. terima kasih
Jawaban

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Kami hingga saat ini belum mendapatkan dalil sharih dari Rasulullah SAW tentang tidak bolehnya wanita memotong kuku dan rambut saat haidh atau nifas. Barangkali hal itu lebih didasarkan kepada logika bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. Maka secara logika, bila pada saat haidh itu dia memotong kuku dan rambut, lalu potongannya itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut dan kuku itu tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haidh. Tapi sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar. Bukan berasal dari petunjuk syariat Islam. Sebab dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim. Bahkan dalam kitab fikih yang muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan haid atau nifas, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut. Yang dilarang disaat haid atau nifas adalah :


Shalat atau sujud tilawah
Tawaf di sekitar ka'bah
Menyentuh mushaf Al-Quran Al-Karim
Membaca ayat Al-Quran Al-Karim dengan lisannya bukan dalam hati, kecuali doa yang lafaznya diambil dari ayat
I'tikaf di masjid
jima.


Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamualaikum wr.wb.

1 komentar: