Powered By Blogger

Jumat, 09 Maret 2012

KONSULTASI SYARIAH(ibadah)

Usia Kandungan 7 Bulan

Assalamu'alaikum..

Pak Ustad, saya mau tanya nih..sebenarnya ada tdk hadist yg menerangkan kita untuk melaksanakan acara mandi 7 bulan..klo memang tdk ada,apa sebaiknya yg kita lakukan pada usia kandungan 7 bulan tersebut..Terima kasih atas tanggapanya..dan saya harap secepatnya di tanggapi..

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.

Tidak ada nash yang menyebutkan amalan khusus pada usia kandungan 7 bulan atau pada bulan-bulan yang lain. Baik itu dalam bentuk mandi atau aktivitas lainnya.

Secara umum sebaiknya yang dilakukan pada saat mengandung atau hamil adalah menjaga makanan, istirahat, dan melakukan gerakan-gerakan tertentu yang sangat dianjurkan dari sisi kedokteran.

Selebihnya dari sisi syariat adalah menjauhkan diri dari yang haram dan memperbanyak ibadah kepada Allah Swt seperti shalat, membaca Alquran, membaca doa serta zikir.

Di antara doa yang disebutkan dalam Alquran terkait dengan anak adalah:

- { رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ} [آل عمران:38 ]

- { رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ} [الأنبياء:89]

- { رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ} [آل عمران:35]

- { ربَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا} [الفرقان:74]

Doa tersebut bisa dibaca kapan saja, terutama di waktu pagi dan petang, di saat shalat atau sesudah shalat, dan di waktu-waktu istijabah. Semoga Allah memberikan anak yang salih atau salihah kepada Anda. Amin.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.







Berdzikir Menggunakan Biji Tasbih

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Boleh apa tidak kita menggunakan tasbih pada waktu dzikir? Atas jawabannya, terima kasih ya...

Jawaban:

Assalamu`alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.

Orang yang berdzikir disunahkan menggunakan tangannya. Hal tersebut ditegaskan oleh hadis yang diriwayatkan dari Busairoh RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada kami: "Kalian wajib membaca tasbih, tahlil dan taqdis. Dan hitunglah menggunakan ruas jari tanganmu karena jari-jari tersebut akan ditanyai dan diajak bicara, dan janganlah kalian lalai maka kalian akan melupakan rahmat Allah." (HR Tirmidzi dan Abu Daud) Ibnu Taimiyyah berkata: "Menghitung tasbih dengan jari-jari tangan adalah sunnah sedangkan menghitungnya dengan biji-bijian dan batu kerikil dan sebagainya adalah baik karena ada sebahagian sahahat yang pernah melakukan hal tersebut dan Nabi pernah melihat Ummul Mu'minin bertasbih menggunakan kerikil batu dan membiarkannya." (Alfatawa 22/506)

Dengan demikian menggunkan tasbeh sebagai alat untuk bertasbih bertahmid dan bertakbir adalah sah-sah saja tetapi hal tersebut meninggalkan perkara yang lebih utama yaitu bertasbih menggunakan jari tangan sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.







Memandikan Orang Yg Mati Syahid

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. Wb. Saya pernah mendengar bahwa haram hukumnya memandikan orang yang mati syahid, tapi bagaimana caranya kita mengetahuinya? Dan yang saya takutkan apabila ternyata orang tersebut tidak mati syahid dan tidak di manadikan karena pendapat kita salah apakah akan mengundang dosa? Terimakasih Wasalam

Jawaban:

Assalamu‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin. Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du.

Mati syahid yang mensyaratkan tidak dimandikan jenazahnya adalah mati syahid yang secara pisik dari hasil sebuah jihad fi sabilillah. Dimana jihad itu memang merupakan pertempuran resmi antara Islam melawan kekuatan kafir yang membutuhkan pengorbanan nyawa mujahidin. Ada pun mati syahidnya wanita yang hamil, penyakit tho'un, disebabkan sakit di perut, tenggelam atau tertimbun, mempertahankan harta yang akan dirampok, atau sedang mengerjakan amal sholeh, meski disebut syahid namun bukanlah termasuk jenis syahid yang dimaksud. Sehingga mereka ini meski syahid tapi jenazah tetap wajib dimandikan, dikafani dan dishalatkan.

Jadi mudah saja bagi kita untuk memilih mana yang harus langsung dikuburkan langsung begitu saja tanpa proses umumnya adalah mereka yang secara pisik memang syahid di medan perang yang syar’i. Seperti di Palestina, Afghanistan, Bosnia dan wilayah-wilayah konflik lainnya. Dimana oleh para ulama memang telah disepakati bahwa pertempuran berdarah itu adalah sebuah jihad fi sabilillah. Jadi bukanlah korban dari sekedar sebuah bentrok massa dengan petugas akibat urusan politis. Dan untuk itu kita menghukumi sesuai dengan kondisi realitas yang kita dapati, bahwa tentang apakah nilainya di mata Allah SWT itu sebagai syahidnya diterima atau tidak, itu hanya urusan yang bersangkutan dengan Allah SWT.

Sedangkan kewajiban kita hanyalah dengan melihat kondisi pisiknya yang nampak. Bila memang seorang muslim mati di medan perang karena menegakkan kalimat Allah SWT, maka kita masukkan sebagai mati syahid dan insya Allah SWT memang demikian adanya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.






Ayat Sajadah

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak Ustadz, Kita mengenal yang dinamakan ayat sajadah dalam AlQur'an (tolong dibetulkan kalo saya salah menyebut istilahnya). Yang mana kalo kita membacanya harus segera bersujud. Tapi, kalau kita membacanya dalam sholat, apakah hurus bersujud juga? Terima Kasih sebelumnya. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.

Ayat sajdah itu adalah ayat di dalam Al-Quran Al-Karim yang disunnahkan apa bila kita membaca atau mendenganya untuk bersujud. Sujud itu boleh dilakukan di luar shalat dan di luar shalat. Bila di dalam shalat, maka kita disunnahkan untuk sujud tilawah begitu pada tempat dimana ada ayat sajdah. Bukan pada garisnya atau kata-kata ‘sujud’ namun pada tanda untuk melakukan sujud. Caranya adalah dengan langsung sujud tanpa melakukan ruku atau i’tidal juga tanpa dua kali sujud diselingin duduk diantara dua sujud. Lalu berdiri lagi dan meneruskan ayat berikutnya.

Sujud tilawah itu adanya diantara dua takbir, takbir pertama ketika akan sujud dan takbir kedua setelah bangun dari sujud. Perlu diketahui bahwa meski sujud tilawah ini dilakukan, namun sama sekai tidak berpengaruh dengan jumlah bilangan rakaat.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.







qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Assalamu'alaikum wr. wb. Saya ingin menanyakan, apakah boleh melakukan qurban untuk orang yang sudah meninggal? hukumnya bgmn? Tahun lalu keluarga saya ikut qurban atas nama bapak saya yang sudah meninggal (karena sebelum meninggal dia pernah niat untuk qurban) Di tahun ini alhamdulillah saya punya rezeki yang lebih, nah saya mau qurban untuk bapak saya itu lagi. Boleh atau tidak ya? Hukumnya gimana? Syukran. Wassalam

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh. Umumnya para ulama membenarkan dan membolehkan seseorang menyembelih hewan qurban untuk keluarganya yang telah wafat. Kalau pun ada berbedaan diantara mereka, maka sedikit saja permasalahannya. Bila ayah Anda semasa hidupnya pernah berwasiat untuk berkurban dari harta yang dimilikinya, maka semua mazhab menerimanya dan berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu syah.

Sedangkan bila inisiatif itu datang dari Anda sendiri sebagai anaknya dan uangnya juga dari uang Anda sendiri, maka para ulama sedikit berbeda pendapat. Fuqaha dari kalangan Al-Malikiyah mengatakan bahwa hal itu masih tetap boleh tapi dengan karahiyah (kurang disukai). Sebaliknya, kalangan fuqaha dari Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Artinya tetap syah dan diterima disisi Allah SWT sebagai pahala qurban.

Masalah yang Anda tanyakan ini sebenarnya terkait dengan perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang mengirimkan pahala ibadah kepada orang yang sudah wafat. Sebenarnya jumhur ulama umumnya menerima bahwa pahala yang dikirimkan kepada mayit di kubur itu bisa sampai. Terkecuali pendapat kalangan Asy-Syafi'iyah, mereka tidak menerima pandangan itu. Artinya, kalangan fuqaha Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa tidak bisa dikirim pahala kepada orang yang sudah wafat. Kecuali bila memang ada wasiat atau waqaf dari mayit itu ketika masih hidup.

Sedangkan dasar kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi seorang mayit bertaqaruub kepada Allah SWT, sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji. Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?". Rasulullah SAW menjawab,"Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang kamu akan membayarkannya?. Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan." (HR. Al-Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqoha mendukung hal tersebut. Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Imam Asy-Syafi`i ra. dan lainnya. Sedangkan Imam Malik ra. mengatakan bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu hidupnya berwasiat untuk dihajikan.

Seorang wanita dari Khats`am bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untukny ?" Rasulullah SAW menjawab,"Ya". (HR Jamaah).

Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar