Powered By Blogger

Jumat, 09 Maret 2012

KONSULTASI SYARIAH(fiqih wanita)

Nifas Pada Bulan Ramadhan


Maelawati

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pertanyaan Majelis ta'lim saya. Pertanyaan adalah : 1. Ada seorang ibu sedang nifas di bulan Romadhon, sehingga ia tidak shoum Romadhon dan hanya membayar fidyah. Padahal setahu saya ia harusnya mengqodho. Karena kejadiaan ini sudah beberapa tahun lalu, apa yang harus dilakukan si ibu ini, apakah ia wajib mengqodho puasa yang telah 3 tahun lalu atau bagaimana? 2. Ada seorang akhwat yang tidak sempat membayar qodho ramadhon tahun 1422 H karena malas puasa sebelum-sebelumnya, giliran mo puasa haidh dan sudah dekat Romadhon 1423 H. Jika kasusnya demikian, apa yang harus dilakukan ustadz? Syukron. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

1. Ketika seseorang meninggalkan kewajiban ibadah puasa, maka ada konsekuensi yang harus dikerjakan. Konskuensi itu merupakan resiko yang harus ditanggung karena meninggalkan kewajiban puasa yang telah ditetapkan. Adapun bentuknya, ada beberapa bentuk, yaitu qada` (mengganti puasa di hari lain), membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) dan membayar kaffarah (denda). Masing-masing bentuk itu harus dikerjakan sesuai dengan alasan tidak puasanya.

Qadha: Qadha` adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sebagai pengganti dari tidak berpuasa pada bulan itu. Yang wajib mengganti (mengqadha`) puasa dihari lain adalah :

a. Wanita yang mendapatkan haidh dan nifas. Mereka diharamkan menjalankan puasa pada saat mendapat haidh dan nifas. Karena itu wajib menggantinya di hari lain

b. Orang sakit termasuk yang dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Karena itu apabila telah sehat kembali, maka wjaib menggantinya di hari lain setelah dia sehat.

c. Wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri. Mereka dibolehkan tidak berpuasa karena dapat digolongkan sebagai orang sakit

d. Bepergian (musafir). Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi harus mengganti di hari lain ketika tidak dalam perjalanan.

e. Orang yang batal puasanya karena suatu sebab seperti muntah, keluar mani secara sengaja, makan minum tidak sengaja dan semua yangmembatalkan puasa. Tapi bila makan dan minum karena lupa, tidak membatalkan puasa sehingga tidak wajib mengqadha`nya.

2. Bagaimana hukumnya bila Ramadhan telah tiba sementara masih punya hutang qadha` puasa Ramadhan tahun lalu? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian fuqoha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha` setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda). Perlu diperhatikan meski disebut dengan lafal ‘kaffarah’, tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin. Ini dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meinggalkan kewajiban mengqadha` puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar`i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha` serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah). Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha` saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha`i. Menurut mereka tidak boleh mengqiyas seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha` saja.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.







Apakah Darah Istikhadah Boleh Berpuasa?

Pertanyaan:

bolehkah seorang yang istihadhoh melakukan puasa sunah seperti puasa senin dan kamis

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Darah istihadhah yang keluar adalah darah penyakit, bukan darah haidh. Sedangkan yang mengahalangi seorang wanita dari menjalankan ibadah shalat dan puasa adalah bila dia mengalami haidh atau nifas. Sedangkan isithadhah tidak termasuk yang menghalanginya untuk menjalankan ibadah shalat atau puasa. Antara darah haidh dan darah istihadhah (karena penyakit) sebenarnya dapat dengan mudah dibedakan. Para wanita biasanya lebih mengerti hal tersebut. Namun sebagai acuan dalam pembedaannya, baiklah kami kutipkan uraian para ulama tentang ciri khas masing-masng darah itu.

Sumber: Darah haid itu sumbernya berasal dari bagian dalam rahim wanita, sedangkan darah istihadhah bisa dari kemaluan atau bagian rahim namun bukan dari bagian dalamnya.

Kekentalan: Darah haid itu biasanya kental dan agak kehitaman, sedangkan darah istihadhah tidak demikian.

Warna Darah haid itu berwarna kehitaman dan kadang berubah menjadi kuning atau merah , sedangkan darah istihadhah berwarna merah darah. Rasulullah SAW bersabda,”Darah haidh itu warnanya hitam dan dikenali oleh wanita.”

Menggumpal: Darah haid itu keluar dalam tidak dalam bentuk menggumpal atau membeku dan bisa dalam keadaan seperti itu dalam waktu yang lama tanpa membeku, sedangkan darah istihadhah sering menggumpal dan membeku. Sehingga bila setelah masa haidh yang biasanya itu masih ada darah yang terus keluar namun dia menggumpal atau membeku, dengan mudah bisa dikenali sebagai darah istihadhah.

Bau: Darah haid itu umunya memiliki aroma khas dan bau, sedangkan darah istihadhah tidak berbau.

Waktu: Darah haid itu biasanya punya siklus waktu teratur sehingga para ulama biasa membuat jadwal waktu tertentu untuk menentukan apakah darah itu termasuk hadih atau istihadah. Sedangkan darah istihadhah adalah darah penyakit yang keluar kapan saja tanpa waktu tertentu.

Jadi bila Anda mendapatkan ciri-ciri seperti di atas, ketahuilah bahwa itu darah isitihadhah dan Anda tetap wajib menjalankan shalat dan puasa wajib. Dan agar tidak menjadi najis, maka sebelum melakukan shalat, hendaklah dibersihkan dan ditutup dengan pembalut.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.






Hukum Menindik Dan Memakai Anting Bagi Wanita


Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr. wb. Ustadz rahimakumullah, apakah hukumnya menindik (melubangi) telinga dan memakai anting-anting bagi wanita? Saya baru punya anak perempuan, bolehkah saya menindik dan memakaikan anting kepada anak saya? atau bagaimana sebaiknya menurut Islam? Jazakumullah khairan katsiron. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Para ulama menyatakan bahwa hukum menindik telinga dan memakai anting bagi anak perempuan dibolehkan. Hal tersebut ditunjukan oleh adanya iqrar atau pengakuan dari Rasulullah SAW terhadap kebiasan wanita yang menindik telinga mereka. Dari Ibnu Abbas Ra sesungguhnya Nabi SAW melaksankan sholat Ied dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau disertai Bilal Ra mendatangi jama'ah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bershodaqoh. Kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka.” (HR Bukhori No. 5544)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: "Dan cukup sebagai bukti dibolehkannya hal tersebut adalah bahwa tindakan tersebut diketahu oleh Allah dan rasul-Nya dan adanya pengakuan terhadap hal tersebut. Sebab jika hal tersebut terlarang, tentulah ada ayat atau hadis yang akan mengharamkannya."

Sedangkan apa yang djelaskan oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Ahkam An-Nisaa mengutip pendapat Abu Al-Wafa bin 'Uqail dan Abu Hatim At-Thousi yang menyatakan keharaman hal tersebut secara muthlaq perlu diteliti lebih lanjut. Karena hal tersebut haruslah berdasarkan dalil yang shohih dan shorih. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat[536]." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. Al-A'raaf : 32)

Syeikh Ibnu Utsaimin Dalam fatwanya menyatakan bahwa menindik telinga bagi anak perempuan adalah dibolehkan (laa ba'sa bihi) karena hal tersebut sebagai perantara untuk memakai perhiasan yang diperbolehkan. (Fatawa dan Rasa'il Syeikh Ibnu Utsaimin 4/137) Demikian pula dijelaskan dalam fatwa Lajnah Daimah jilid V (halaman 121)

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.








Mendzihar Istri

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz saya hendak bertanya (pertanyaan ini titipan ibu-ibu binaan saya) sbb: 1. Pada sebuah kesempatan berbincanglah suami dan isteri membicarakan kehidupan dan anak-anak, sampai pada suatu kejadian sang suami keceplosan/bercanda mengatakan pada isterinya KEJADIAN ITU ADALAH PADA SAAT KAU MENGANDUNG SAYA, kata sang suami. Apakah perkataan tersebut dikategorikan menzhihar isteri? 2. Hukum menyolatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Apa yang harus dilakukan ketika ada jenazah seorang muslim, namun oleh keluarganya (non muslim) prosesi kematiannya ala mereka (kristen), sementara si mayit sampai akhir hayatnya masih muslim KTP. Apakah kita tetap harus menyolatkannya? Demikian Ustadz, Jazakumulloh Khoiron Katsiro.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Sebenarnya dari sisi syariat, memanggil istri dengan ungkapan yang seolah-olah si istri menjadi ibu buat suami tidaklah sampai kepada zhihar. Karena di dalam kasus zhihar ada syarat niat untuk mengharamkan diri untuk menggauli istri seperti keharaman menggauli ibu sendiri. Yaitu dengan lafaz zhihar yang umumnya menggunakan lafaz, ”Kamu bagiku seperti punggung ibuku”. Jadi lafaz itu sendiri pun harus tegas memiliki makna pengharaman atas mempergauli istri. Dan yang terpenting adalah niat atau azzam ketika menugcapkannya. Perkara ini tidak bisa disamakan dengan lafaz sharih talaq bisa saja berstatus talaq meski hanya diucapkan main-main. Karena sebenarnya dalam kasus talaq sekalipun, harus ada lafaz sharih atau ekplisit, bukan lafaz yang bersifat kina’i atau implisit.

Sebenarnya zhihar ini diambil dari kebiasaan orang Arab pra Islam yang biasa menyatakan “Anti Ka Dzhohri Ummi” artinya engkau laksana ibuku, sebagai ungkapan untuk menyatakan keharaman menggauli isterinya. Dengan pernyataan suami yang demikian, maka kedudukan isteri menjadi menggantung, tidak dianggap sebagai isteri dan tidak juga diceraikan Dalam Al-Qur’an Allah Swt berfirman: ”Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. “ (QS. Al-Mujadalah:2)

Dengan turunnnya ayat di atas, maka hukum dzihar dalam Islam diharamkan dan suami yang melakukannya dianggap melakukan suatu dosa yang besar. Dan tidak dianggap sebagai tholaq atau perceraian. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 29/191) Salah satu syarat sesorang dapat dikategorikan melakukan dzihar terhadap isterinya adalah adanya makna pengharaman (diniatkan demikian), yang dimaksud di sini adalah suami mengharamkan isterinya sendiri untuk dirinya sehingga ia tidak boleh lagi melakukan hubungan layaknya suami isteri. Karena dalam dzihar biasanya isteri tersebut diserupakan dengan ibu sang suami yang melakukannya dalam hal diharamkannya melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.







Fiqh Wanita Dalam Masa Iddah


Assalamualaikum Wr. Wb. Bagaimana hukum wanita dalam massa iddah 2. Apakah benar wanita dalam massa iddah tidak boleh keluar 3. Apa syarat dan yang harus dihindarkan wanita yang dalam massa iddah? Wassalam.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,

1. Hukum Iddah

Wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya akan mengalami masa iddah, yaitu masa menunggu sebelum dia dihalalkan untuk menikah lagi dengan laki-laki lainnya. Khusus wanita yang ditalak, maka masa iddahnya adalah tiga kali masa suci dari haidh. (QS. Al-Baqarah : 228). Namun bila dia adalah wanita yang tidak haidh entah karena belum cukup usia atau lanjut usia, maka masa iddahnya adalah 3 bulan. Sedangkan bila dalam kondisi hamil maka hingga lahir bayinya. Sedangkan wanita yang ditingal mati suaminya masa iddahnya 4 bulan 10 hari. (QS. Al-Baqarah : 234) Masa iddah itu adalah masa menunggu dan dalam kasus wanita yang ditalak raj`i (talak satu dan dau) oleh suaminya, masa iddah itu menjadi sebuah peluang untuk kembali menyambung tali pernikahan tanpa dengan mengulangi proses akad nikah dari awal. Cukup dengan melakukan rujuk saja. Sedangkan untuk mereka yang ditalak bain (talak 3) atau ditinggal mati suaminya, maka masa iddah itu menjadi semacam jarak waktu untuk memastikan tidak adanya janin di dalam kandungannya bila dia berniat menikah lagi dengan laki-laki lain.

2. Hukum Keluar Rumah Bagi Wanita Yang Sedang Iddah

Allah SWT berfirman: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang . . . (QS. At-Talak: 1) Para ulama umumya sepakat bahwa para wanita yang dalam masa `iddah tidak diperkanankan keluar rumah. Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah membolehkannya keluar rumah karena uzur/kepentingan. Misalnya takut adanya perampok, runtuhnya bangunan, bahaya banjir dan seterusnya. Dan sebagian mengatakan bahwa wanita yang dalam `iddah boleh keluar rumah di siang hari untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Larangan Ketika Iddah

Diantara mereka yang tidak boleh dilakukan oleh wantia yang sedang ber`iddah adalah: Tidak boleh menerima khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.

Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik. Dan diantara kategori berhias itu antara lain adalah:

Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau sutera
Menggunakan parfum atau wewangian
Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat.
Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.
Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar