Haram/halal minyak babi
Pertanyaan ass,saya ingin bertanya mengenai minyak babi,sudah banyak beredar kbr bahwa minyak babi tidak hanya digunakan untuk industri makanan saja,tetapi juga untuk industri kosmetik,termasuk juga shampho,yg menurut sebagian orang shampo bermerk tsb menambahkan minyak babi,yg ingin sy tanyakan,haramkah minyak babi bila tdk dikonsumsi tetapi untuk pemakaian luar???
Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah menurunkan petunjuk-Nya kepada kita semua.
Menurut madzhab Hanafi, Syafii, dan Hambali babi berikut segala bagian tubuhnya tergolong ke dalam najis berat. Tentu saja pendapat ini berdasarkan kepada sebuah dalil. Di antaranya adalah dalil Alquran surat al-An’am ayat 145 yang berbunyi,
Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu berupa bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya ia adalah rijs - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Kata rijs menurut para fukaha di atas menunjukkan bahwa babi berikut seluruh bagian tubuhnya adalah najis dan kotor. Termasuk minyak babinya meski untuk pemakaian luar. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati ketika membeli sebuah barang atau produk karena sebagian darinya sengaja diproduk untuk menjadi konsumsi kaum muslimin.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb
Darah Ular untuk Obat
Pertanyaan Assalamu'alaikum wr wb,
Ustadz, saya mempunyai penyakit kulit yang sangat gatal sekali setiap saya garuk dengan jari. Karena sudah berobat kemana-mana tidak juga sembuh, ada yang menyarankan untuk minum darah ular karena mungkin saya alergi, tapi yang saya tahu darah adalah haram untuk diminum, bagaimana saya minta pendapat Ustadz, karena ini hanya untuk pengobatan saja. TERIMA KASIH
Wassalam,
Tetu
Jawaban
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba?d.
Darah hewan yang mengalir hukumnya najis dan tentunya haram dimakan atau diminum. Apalgi darah itu adalah darah ular yang oleh Rasulullah SAW diperintahkan untuk dibunuh. Ularnya sendiri saja sudah haram dimakan, apalagi darahnya.
Kalau tujuannya untuk obat, maka harus dilihat pembandingnya. Masih adakah cara lain untuk mengobati seseorang selain dari minum darah ular ? Karena minum darah ular pada dasarnya adalah haram, maka untuk bisa menghalalkannya harusnya ada syarat kondisi darurat yang bisa diterima secara syariat.
Sederhananya adalah bila seseorang tidak meminum darah ular saat ini juga, maka nyawanya akan segera lepas dari jasadnya. Seperti yang sering dicontohkan dalam kitab fiqih dimana seseorang tersesat dan tidak ada makanan apa-apa untuk menyambung hidupnya kecuali hewan yang haram, maka dalam kondisi demikian cukuplah syarat darurat terpenuhi. Dan untuk saat itu saja menjadi halal-lah makanan yang tadinya haram.
Terkait dengan obat, Rasulullah saw. memang mewajibkan kita untuk berobat dari sakit yang kita alami. Namun pertanyaannya, sudah sampai batas darurat apa keharusan minum darah ular? Sudahkah dipastikan bahwa tidak ada lagi obat selain itu? Inilah yang perlu ditanyakan kepada dokter ahli yang bisa dipercaya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
7 bulanan
Pertanyaan Assalamu'alaikum ya ustadz, alhamdulillah sya sedang mengandung jalan 2 bulan, yg ingin sya tanyakan, apakah hukumnya melaksanakan 3 bulanan atau 7 bulanan??,apakah tradisi itu sudah ada waktu zaman Rosul??klo sudah ada,,sya ingin tahu hadistnya,
teima kasih ustad.Wassalamu alaikum wr.wb.
Jawaban
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,
Dalam Islam orang yang mendapatkan anugerah nikmat dari Alloh diperintahkan untuk bersyukur kepada-Nya. Hal tersebut perlu dilakukan agar nikmat yang diperolehnya tersebut bisa menjadi barokah bagi dirinya dan mudah-mudahan Alloh Swt senantiasa akan menambah anugerah nikmat-Nya. Kehamilan bagi setiap orang tua, khusunya para ibu merupakan anugerah nikmat dari Alloh Swt. yang tidak ternilai. Apalagi jika yang dikandung adalah anak yang pertama. Apapun akan dilakukan oleh kedua orang tuanya agar anak yang ada dalam kandungan tersebut lahir dengan selamat dan tidak kekurangan suatu apapun.
Salah satu yang biasa dilakukan oleh masyarkat kita adalah mengadakan selamatan bagi bayi yang dikandung jika janin yang sedang dikandung tersebut telah menginjak bulan tertentu. Pada umumnya selamatan tersebut dilakukan pada bulan keempat atau ketujuh dari usia kehamilan. Melihat dari tujuan mengadakan selamatan tersebut adalah suatu hal yang baik. Namun demikian, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan karena dalam pelaksanannanya banyak sekali terkandung ritual-ritual ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Bahkan kalau kita melihat fenomena yang terjadi di masyarakat, upacara selamatan tersebut penuh dengan unsur-unsur kemusyrikan.
Masyarakat kita biasanya menyediakan berbagai macam hal untuk melaksanakan selamatan tersebut, mulai dari rujak yang harus terdiri dari tujuh macam buah-buahan, mandi kembang 7 macam, menyiapkan dawegan (kelapa muda) yang diisi dengan rajah tertentu dan lain sebagainya. Semua hal tersebut adalah pengaruh agama dinamisme yang masih dipegang kuat oleh sebahagian kaum muslimin yang masih awam. Sementara pembacaan surat-surat tertentu dalam kegiatan tersebut seperti surat Yusuf dan surat Maryam agar kelak bayi yang dilahirkan bisa menjadi insan yang sholeh dan ganteng atau cantik layaknya Nabi Yusuf As dan siti Maryam adalah baik selama tidak disertai keyakinan menyimpang.
Namun demikian, sebaiknya anda tidak membatasi pada surat-surat tertentu saja ketika dalam masa kehamilan dengan keyakinan-keyakinan tertentu. Tetapi bacalah Al-Quran dari awal sampai akhirnya sesuai dengan kemampuan. Karena dengan membaca Al-Qur?an hati akan menjadi tenang, sebagaimana firman-Nya: "Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram" (QS. Ar-Ra?ad: 28). Menurut para dokter kandungan, ketenangan bathin adalah sesuatu hal yang mutlak dibutuhkan oleh wanita yang sedang hamil, karena kondisi psikhis wanita yang hamil akan mempengaruhi terhadap kandungan yang ada dalam rahimnya
Wallahu a`lam bishshowab.
Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
Bertanya kepada jin. Syirik?
Pertanyaan Assalamualaikum Wr.Wb. Saya kehilangan barang, minta tolong teman saya untuk mencari. Saya juga minta tolong kepada jin uuntuk ikut mencari. Dalam pandangan saya, manusia dan jin sama2 mahluk Allah. Kenapa kalau minta tolong kepada jin dianggap syirik ? Mohon jawaban yang mantab. Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Sejak Nabi Sulaiman AS, maka manusia dilarang untuk meminta bantuan kepada jin untuk kepentingannya. Karena meski kelihatannya jin itu mau menuruti kemauan manusia sebagai "tuannya", pada hakekatnya justru manusia itu sendiri yang sedang dijerat oleh jin untuk dibawa ke dalam kesesatan. Memang benar bahwa Insya Allah itu ada yang muslim dan kafir.
"Dan sesungguhnya diantara kami ada yang saleh dan diantara kami ada yang tidak demikian halnya, adalah kami menempuh jalan yang berbeda". (QS. Al-Jinn: 11) Tetapi bila ada jin mengaku muslim, tidak otomatis dia adalah muslim yang sholeh.
"Apabila jin itu muslim, maka dia tidak pernah diperintah oleh Allah untuk "mengabdi" kepada manusia. Karena jin adalah makhluk yang mukallaf, mereka wajib beriman kepada Allah serta beribadah seusai dengan syariat Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Rasulullah SAW sendiri sebagai Nabi bagi mereka juga, tidak pernah memanfaatkan "fasilitas" muridnya dari bangsa jin demi membela perjuangan umat Islam. Pada setiap jihad yang beliau lakukan, tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau meminta para jin untuk berpartisipasi. Karena para jin sudah punya tugas dan alam sendiri.
Dan apabila jin itu kafir, tentu saja mereka punya kepentingan tertentu dengan berpura-pura mau dipelihara oleh manusia, padahal manusia itulah yang sedang "digarap" oleh para jin. Dalam proses itu, bisa saja para jin itu berakting seolah-olah mereka taat, tunduk dan patuh. Padahal mereka telah menyiapkan rencana dan langkah-langkah licik untuk menyeret "tuannya" ke dalam kesesatan. Karena itu, umumnya para ulama tidak membolehkan manusia untuk memelihara jin baik muslim atau kafir. Yang boleh adalah berdakwah dan menyampaikan risalah Islam, karena mereka wajib untuk belajar agama Islam. Sehingga bila ada kelompok jin tertentu meminta waktu untuk belajar Al-quran dan ajaran Islam, tidak boleh menolak. Tetapi bila mereka bilang bahwa mereka bersedia membantu dan memberi apa yang diminta, ini perlu dicurigai. Karena tawaran bantuan dan sebagainya akan mengikat manusia untuk selanjutnya dijadikan objek misi mereka.
Wallahu a;lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ruwatan
Pertanyaan Assalamualaikum, pak bolehkah seorang muslim ikut ruwatan yang mempunyai tujuan untuk berikhtiar menghilangkan kesialan hidup. wassalam. wr.wb
Jawaban
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Acara ruwatan bukan berasal dari Islam. Sebab kalau ingin melindungi seseorang dari segala macam gangguan dan ingin mendapat kesuksesan, maka cukuplah Allah SWT saja yang menjadi pelindung dan pemberi kesuksesan. Dan untuk mendapatkan perlindungan dan pertolongan dari Allah SWT, sudah jelas dan tegas sekali cara dan teknisnya. Yaitu dengan doa dan bacaan ayat Al-Quran Al-Karim serta lafaz-lafaz zikir yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Semua itu bisa dilaksanakan tanpa perlu mengadakan sebuah upacara khusus seperti ruwatan. Jadi cukup yang bersangkutan melakukannya kapan dan di masa saja. Sambil tentunya meningkatkan keimanan dan kedekatan kepada Allah SWT lewat menjalankan segala sesuatu sesuai dengan syariatnya. Termasuk menjauhi segala yang diharamkan-Nya sesuai apa yang telah dijelaskan dalam syariat Islam.
Membuat acara khusus untuk semacam tolak bala, tidak ada dasar untuk melakukannya di lihat dari sudut pandang syariah. Sebab meski diisi di antaranya dengan bacaan Al-Quran Al-Karim dan zikir tertentu, namun tata caranya tidak sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah SAW.
Jadi, sebaiknya seorang muslim hanya menambatkan dan menggantungkan diri kepada Allah, seraya berusaha semaksimal mungkin dan melakukan segalanya sesuai dengan syariat Islam. dengan ini ia akan dijauhkan dari kesialan, baik kesialan dunia maupun akhirat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Mengadzani Bayi dan Mayat
Pertanyaan assalamualaikum
ustad, bagaimana hukumnya mengadzani bayi yang baru lahir dan mayat yang akan dikuburkan?
jazakallah
wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya azan disyariatkan untuk memberitahukan datangnya waktu salat. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama dan kaum muslimin berdasarkan riwayat tentang asal-muasalnya. Namun demikian, kadang azan juga disunnahkan untuk hal-hal lain yang intinya ditujukan sebagai sarana untuk mendapat keberkahan, ketenangan, dan perlindungan.
Di antaranya azan yang dilakukan untuk bayi yang baru lahir. Dalam hal ini diriwayatkan dari Abu Rafi’, “Aku melihat Nabi saw. melakukan azan di telinga Hasan saat Fatimah melahirkannya.” (HR at-Tirmidzi). Hal ini menurut kalangan Hanafi, Syafii, dan Hambali merupakan sunnah. Dan ini pula yang menjadi pandangan jumhur ulama. Hanya Imam Malik yang menganggapnya sebagai bid’ah, meski ada sebagian ulama kalangan Maliki yang membolehkannya. Hikmah dari dilakukannya azan di telinga bayi yang baru lahir menurut Ibnul Qayyim adalah agar kalimat pertama yang didengar oleh sang bayi adalah lafal Allah dengan segala keagungannya sehingga ia diharapkan memberikan pengaruh ke dalam jiwa selain dapat mengusir gangguan setan.
Adapun azan yang dilakukan saat jenazah dikuburkan, sebagian besar ulama tidak membenarkannya karena tidak ada dalil yang mendukung dan Rasulullah saw. sendiri tidak pernah melakukan hal itu. Hanya ulama dari kalangan Syafii yang membolehkan dan menyunnahkannya. Mereka berkata, “Azan disunnahkan dilantunkan di telinga bayi saat dilahirkan, di telinga orang yang sedang risau karena bisa menghilangkan kerisauannya, untuk musafir yang akan melakukan perjalanan, di saat kebakaran, di saat bertemu pasukan, ketika tersesat di jalan, untuk orang yang sedang terkena epilepsi, orang yang sedang emosi, orang atau binatang yang berkelakuan buruk, serta saat jenazah dikuburkan dengan mengqiyaskan kepada kondisinya yang diazani ketika pertama kali lahir ke dunia.” (al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Wudhu tanpa Busana
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Berwudhu tanpa memakai busana dalam kacamata fikih adalah sah. Pasalnya ia tidak termasuk yang menghalangi keabsahan wudhu. Hanya saja, yang harus diperhatikan:
1. Jangan sampai ketika tidak memakai busana ia terlihat oleh selain isterinya sehingga auratnya terlihat oleh mereka
2. Jangan sampai ketika berwudhu atau sesudah berwudhu menyentuh auratnya (qubul dan duburnya) karena bisa mengakibatkan wudhu tadi batal. Ini berlaku bagi yang berpandangan bahwa menyentuh kemaluan mengakibatkan batal wudhu (lihat pada jawaban kami tentang hal ini di kolom pencarian). Sementara, bagi yang tidak menganggap batal, maka menyentuh kemaluan tidak bermasalah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
tobat dari tato
bagaimana kalau saya buang,.. dan masih ada sekitar 15%lagi, apakah saya masih dosa,... dan apa bila saya sholat, puasa, jadi imam atau bilal di masjid dosa atau tidak,.???
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Membuat tato seperti yang telah kami tegaskan merupakan perbuatan terlarang. Karena itu siapa yang melakukannya harus segera bertobat. Di antara bentuk tobatnya adalah menyesali, tidak lagi melakukannya, dan memperbanyak amal salih. Adapun membuang tato hal itu sangat baik jika tidak mendatangkan bahaya kepada tubuh. Namun jika akan menimbulkan bahaya maka tidak perlu dilakukan.
Apalagi menurut sebagian kalangan tato yang dilukiskan di atas kulit manusia tidak menutupi kulit dari air wudhu, sehingga tidak ada masalah dengan syah tidaknya wudhu` dan shalat.
Dengan demikian, Anda tetap bisa melakukan ibadah meski dalam kondisi bertato namun sebaiknya tatto tersebut ditutupi sehingga tidak terlihat oleh orang agar tidak menimbulkan fitnah dsb.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar