Powered By Blogger

Jumat, 09 Maret 2012

KONSULTASI SYARIAH

Patung Menangis


Pertanyaan
Assalmu‘alaikum wr wb
Bapak tentu pernah mendengar berita tentang patung Perawan Maria (Maryam) yang menangis, dan kejadian ini ada di beberapa negara. Bagaimana pendapat Bapak tentang fenomena ini? Apakah itu pekerjaan setan?
Wassalamu‘alaikum wr.wb

Jawaban
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Mudah sekali buat syetan untuk membuat teknik dan trik seperti itu. Bahkan setan yang berbentuk manusia pun bisa dengan mudah melakukannya.

Tinggallah kita melihat, apa motiv yang diinginkan dari membuat rekayasa seperti itu. Baik rekayasan supra natural atau rekayasa biasa /pisik.

Apakah ingin mengatakan bahwa agama nasrani itu benar karena menangisnya patung itu bisa dijadikan mukjizat? Atau ingin menimbulkan kesan bahwa patung itu punya kekuatan ghaib dan bisa dijadikan sesembahan, atau minta rejeki, jodoh, pekerjaan dagangan biar laris, usaha biar sukses dan lainnya?

Yang jelas dalam syariat Islam, hukum membuat patung sendiri sudah jelas diharamkan. Apalagi membuat patung ibunda Maryam. Jelas itu berdosa karena akan mengarah kepada kemusyrikan dan justru merupakan penghinaan besar kepada wanita mulia yang dikasihi Allah itu. Adanya patung Maria itu sendiri saja sudah merupakan jerat syetan. Lalu sekdar mendramatisir suasana dengan akting menangis, buat logika syetan sih kenapa tidak?

Dan syetan sendiri punya minat besar pada patung dan sejenisnya. Karena terbukti dalam sepanjang sejarah, patung-patung yang diciptakan manusia bisa menjadi sarana paling efektif untuk mengelabuhi manusia hingga tanpa sadar terseret kepada kemusyrikan.

Apalagi kemudian dengan patung yang bisa nangis itu lantas kita berubah iman menjadi murdat dan masuk Kristen misalnya, maka jelas sekali fenomena ini permainan syetan belaka. Bahkan bila kemudian orang bisa minta sesuatu kepada patung itu, maka ini pun jelas modus dan motifnya.

Sesuatu yang ghaib itu merupakan pekerjaan mudah buat syetan. Dan kita sebagai muslim pun tahu bahwa keghaiban itu ada dan eksist, bahkan bagian dari sisi keimanan kita kepada Allah. Yang membedakannya, apakah dengan adanya keghaiban itu kita menjadi musyrik atau tidak? Yaitu dengan menggantungkan diri pada keuatan itu. Atau malah menggunakan dukun, sihir dan kekuatan bathil dan sejenisnya untuk melawan keghaiban itu.

Hal ini sering terjadi dimana syetan dengan kekuatan ghaib mengganggu manusia. Lalu karena tidak paham strategi syetan, manusia kemudian minta perlindungan ke dukun atau kepada jin lainnya. Jadilah kerjasama team yang baik dalam mengoper bola dari penyerang kiri ke penyerang kanan lalu kepada stirker lainnya dan gol.


Wallahu a‘lam bishshowab.





Sering buang angin


Ass Wr Wb Bagaimana hukumnya apabila sering buang angin saat wudhu



Assalamu alaikum wr.wb.

Jika Anda tidak bisa menahan dan mengendalikannya lantaran penyakit atau sebab tertentu, Anda tidak perlu mengulang wudhu atau shalat jika angin tersebut keluar di saat Anda sedang mengerjakan salah satu dari keduanya. Kondisi Anda sama dengan orang yang mendapat darah istihadah atau beser (sering kencing).

Namun, ada pula orang yang terkena penyakit waswas atau gangguan setan di mana ia selalu merasa buang angin padahal tidak. Dalam kondisi seperti ini, ia tidak boleh membatalkan wudhu dan shalatnya sebelum mendengar suara atau merasakan adanya angin yang keluar. Ia tidak boleh mengikuti ilusi, prasangka kosong, dan hayalan dusta yang datang kepadanya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.








Ikut menikmati bingkisan( makanan ) u/ ucapan natal atasan kita yg non muslim dr klien

Pertanyaan Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya ingin bertanya mengenai boleh kah kita ikut menikmati bingkisan berupa makanan yang diberikan oleh klien kantor kita sebagai ucapan natal kepada atasan atau rekan kerja non muslim.

Jazakalllah atas jawabannya

Ridwan
Jawaban

wa'alaikumsalam wr.wb

segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.

Jika ditinjau dari hukum fikih, pada dasarnya makanan / sembelihan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah halal bagi muslim. hal itu berdasarkan firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 5, yang artinya:

pada hari ini telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik, dan makanan / sembelihan ahlul kitab halal bagi kalian, dan makanan kalian halal bagi mereka.

dalam sebuah riwayat juga diinformasikan bahwa suatu hari Rasulullah Saw memenuhi undangan makan orang Yahudi, namun ternyata dibalik undangan itu orang Yahudi itu punya niat busuk yaitu ingin membunuh Rasulullah Saw dengan meletakkan racun pada hidangan makanan yang akan dimakan Rasulullah, namun kemudian Allah memerintahkan malaikat Jibril untuk memberitahu hal itu kepada Nabi Saw. dan telah jatuh korban dari sahabat Rasulullah Saw.

dengan dasar di atas, boleh-boleh saja orang Islam memberi makanan kepada tetangganya yang nasrani misalnya, atau sebaliknya ia menerima makanan darinya. tentu dengan catatan, jenis makanannya adalah makanan yang memang secara materi dihalalkan. dan pandangan ini juga yang diambil oleh mayoritas ulama' Islam.

akan tetapi jika kemudian makanan itu terkait dengan perayaan natal mereka, apakah juga halal?. kalau berbicara pada materi makanannya, selama jenis makanan itu adalah makanan halal, tidak ada larangan. namun mungkin yang menjadi masalah adalah apabila jika memakan makanan natalan itu dengan niat ikut merayakan natal mereka, maka sikap itu yang kemudian bisa merubah menjadi haram. karena tidak dibenarkan orang Islam ikut merayakan natal, hal itu sama dengan mencampur adukkan keyakinan agamanya dengan agama lain.

Islam memang toleran dengan agama-agama lain, artinya toleransi adalah mengakui keberadaan agama-agama lain itu, mereka berhak untuk menjalankan keyakinan mereka, namun tidak mengakui kebenaran agama mereka. karena meyakini Tuhan ada tiga adalah keyakinan jelas salah. barang siapa yang meyakini Allah mempunyai anak, maka ia adalah kafir dan musyrik. Nabi Isa bin Maryam pun tidak memerintahkan umatnya untuk menjadikan anak Tuhan, sebagaimana terdapat dalam QS al-Maidah: dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "wahai Isa putra Maryam! engkaukah yang mengatakan kepada orang-orang, jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua tuhan selain Allah? (Isa) menjawab: Maha Suci Engkau, tidak patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku. jika aku pernah mengatakannya tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada-Mu. sungguh Engkaulah yang mengetahui segala yang ghaib (QS. 5:116)

dengan demikian, tidak dibenarkan orang muslim ikut merayakan natal, karena bisa jadi hal itu akan merusak aqidahnya, karena dengan tindakan seperti itu sama hal mengakui kebenaran keyakinan mereka. oleh karenanya, kerjasama antara muslim dengan non muslim, boleh-boleh saja dalam hal-hal muamalah, bukan masalah prinsip agama seperti keyakinan.
tinjauan kemaslahatan dan kemadharatan.

apakah boleh menikmati makanan natalan atau tidak, bisa dilihat dari segi kemaslahatan dan kemadharatan yang ditimbulkan. jika dengan ikut "pesta" makanan natal, orang-orang kristen merasa mendapat justifikasi dari kalangan islam dilingkungan itu sehingga mereka bebas untuk menjalankan misinya dan sebaliknya orang islam menjadi lemah / tidak sampai hati karena mereka telah berbuat baik dengan membagi parcel atau makanan, hal ini bisa dijadikan pertimbangan untuk sebaiknya tidak ikut menikmati. karena betapa banyak kaum muslimin yang lemah keyakinannya, mereka murtad karena hanya dengan menadapat hadiah berupa makanan, layananan kesehatan, pendidikan dll.

alasan inilah yang mungkin melatarbelakangi sebagian ulama yang mengharamkan untuk menerima semua bentuk hadiah dan apa saja dari agama lain terlebih adalah nasrani. termasuk yang mengambil pendapat ini adalah Ibnu Umar. beliau bahkan tidak membolehkan laki-laki muslim menikah dengan perempuah ahli kitab, dengan alasan ahlu kitab dalam hal ini nasrani, adalah masuk katagori orang musyrik. dalam pernyataan beliau; siapakah yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan Tuhan itu ada tiga?

kesimpulannya adalah ditinjau dari hukum fikih, memakan makanan dari ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) selama makanan itu halal adalah boleh. namun jika makanan itu terkait dengan perayaan natal, maka yang perlu diperhatikan adalah aspek-aspek lain seperti niat dan makna dari keikutsertaan dalam menikmati makanan natalan tsb, dan dampak yang timbul dari perilaku itu, sehingga nantinya bijak dalam mengambil sikap. meski pada prinsipnya, makanan yang secara materi halal adalah halal. wallahu a'lam.

wassalam






istri punya hak menceraikan?

Pertanyaan setahu saya, istri punya hak menceraikan suami dengan mengembalikan mahar yang diberikan oleh suami ketika menikah, pagi ini saya emosi kepada suami saya dan mengembalikan seluruh mahar kawin, sya bilang " nih saya kembaliin !!!", apakah telah jatuh talak terhadap suami saya atau tidak.
Jawaban

bsimillahirrahmanirrahim

segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.

hak menceraikan hanya pada suami, adapun istri tidak mempunyai hak untuk menceraikan, akan tetapi ia punya hak untuk mengajukan cerai kepada suaminya, jika perceraian berasal dari permintaan cerai sang istri, maka hal itu dalam bahasa hukum syariah disebut sebagai khulu'. itupun jika suami mengabulkan permintaan cerai istrinya, jika suami tidak mengabulkan permintaan cerai istrinya, dan tetap mempertahankan status suami istri, maka tidak jatuh cerai atau khulu'. dan sebagai konsekwensi dari khulu' adalah seorang istri mengembalikan mahar dan hadiah (jika ada) yang diberikan oleh suami sewaktu menikah dulu. adapun suami nanti mau menerima kembalian mahar dan hadiah itu atau tidak, itu adalah hak suami. dan sebagai konsekwensinya juga, bahwa jika terjadi khulu', maka keduanya (suami istri) tidak bisa rujuk kembali sampai sang perempuan itu (mantan istri) pernah menikah lagi dengan laki-laki lain. bahkan ada yang berpendapat tidak bisa rujuk sama sekali.

jadi kasus yang terjadi pada penanya, tidak jatuh talak. karena -sekali lagi- jika istri menghendaki cerai, prosedurnya harus mengajukan kepada suami dan suami mengabulkan permintaan itu, kemudian suami menceraikannya, baru dianggap jatuh talak. wallahu a'lam.

wassalam





taubat


Pertanyaan Assalamu'alaikum wr.wb.
ustadz bagaimana caranya kita bertaubatan nasuha karena telah banyak melakukan dosa.
mohon penjelasannya....
wassalamu'alaikum wr.wb
Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.

Yang dimaksud dengan tobat nasuha adalah tobat yang memenuhi tiga unsur:

1. Harus ada penyesalan yang sangat mendalam terhadap perbuatan dosa yang dilakukan.
2. Perbuatan dosa tersebut harus segera ditinggalkan.
3. Harus ada tekad untuk tidak kembali kepada perbuatan dosa tersebut.

Jika ketiga syarat tersebut dipenuhi maka mudah-mudahan tobat tersebut diterima oleh Allah sebesar apapun dosa Anda. Allah sendiri menyebutkan dalam Alquran, "Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Allah Maha mengampuni semua dosa. Dia Maha Maha Pengampun dan Maha penyayang." (az-Zumar: 53)

Dalam sebuah hadis juga disebutkan ada seseorang yang pernah membunuh seratus jiwa. Namun karena ia telah bertekad bulat untuk bertobat, meski belum sempat melakukan amal kebaikan, Allah menerima tobatnya. lantaran ia telah lebih dekat ke negeri tempat untuk tobat.

Demikian Allah Maha pengampun dan Maha Penyayang. karena itu, bertobatlah segera dari dosa dan maksiat yang pernah kita lakukan. Bukalah lembaran baru dalam kehidupan ini selagi Allah masih memberikan peluang dan kesempatan kepada kita. Janganlah Anda mengulangi semua perbuatan yang tidak berguna dan hanya mendatangkan malapetaka itu.

Tobat nasuha tadi akan menjadi lengkap dan sempurna, manakala kita setelah itu melakukan banyak amal salih.

Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar