Powered By Blogger

Selasa, 28 Februari 2012

KONSULTASI SYARIAH

sedekah dari seorang dukun

assalamu'alaikum

ustadz, ana Errieck dari Jember. Ustadz, ana punya seorang nenek (bukan dari garis abi atau umi, tapi masih lingkup keluarga besar) yang sering bersedekah (beri uang saku/jajan) pada cucu2nya yang masih belum menikah. ana sering diberin uang oleh beliau. namun beliau adalah seorang dukun, terbukti punya ruangan khusu yang didialamnya terdapat kemenyan, dupa, boneka anak2. ana khawatir uang yang anan terima adalah uang hasil usaha dukunnya.memang beliau jand, hidup seorang diri, namun sepertinya tetap disokong biaya hidupnya oleh putranya yang kini "sukses" sebagai TNI. Bagaiman ustadz, pandangan Islam & ulama2 terhadap sedekah jenis ini? bagaimana pula ana harus menggunakan uang ini? syukron ustadz, JAZAKUMULLAH KHOIR..

errieck, Jember, Jatim.

ِAssalamu alaikum wr.wb.

Saudara Errieck, seperti yang kita ketahui bersama perdukunan termasuk pekerjaan yang diharamkan di dalam Islam. Ada begitu banyak dalil dalam Alquran dan Sunnah yang menyebutkan keharamannya. Di antaranya Rasul saw bersabda yang maknanya, "Siapa yang mendatangi dukun lalu ia mempercayai ucapannya,berarti mengingkari agama yang dibawa oleh Muhammad saw."

Tentu saja kita dilarang untuk mencari nafkah atau memakan dari hasil pekerjaan yang diharamkan. Sebab, "Allah Mahabaik, tidak menerima kecuali yang baik." (HR Muslim) Bahkan Allah tidak mengabulkan doa orang yang makan, minum, dan pakaiannya berasal dari yang haram.

Karena itu jika jelas-jelas bahwa uang yang diberikan oleh nenek Anda adalah berasal dari praktek perdukunan, haram hukumnya untuk diambil dan dimakan. Demikian pula jika semua hartanya jelas berasal dari pekerjaan yang haram.

Namun jika sudah bercampur dengan yang halal, maka para ulama berbeda pendapat.

Kalangan Syafii berpendapat makruh. Dalam Syarh al-Muhadzdzab disebutkan, "Pendapat yang paling terkenal di dalamnya adalah makruh tidak haram."

Namun Syeikh Qalyubi berpendapat, "Tidak haram memakan, bermuamalah, dan mengambil sedekah dan hadiah dari orang yang sebagian besar hartanya haram, kecuali jika jelas yang diberikan adalah harta haram."

Kesimpulannya, jika hadiah yang diberikan kpd Anda jelas-jelas berasal dari praktek perdukunan, maka tidak boleh diambil dan dimakan. Namun jika masih tidak jelas atau paling tidak bercampur dengan yang halal sebagian ulama menganggapnya makruh dan sebagian lagi membolehkan.

Di samping itu Anda berkewajiban memberikan nasihat agar ia berhenti melakukan praktek yang dilarang oleh agama. Tentu nasihat tersebut harus diberikan dengan penuh hikmah.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.






mengganti gigi palsu

Assalamu'alaikum wr. wb

Ustadz, saya ingin bertanya tentang hukum mengganti gigi palsu, karena gigi saya yang depan sudah mati sehingga warnanya berubah menjadi hitam dan selalu bengkak gusinya. setelah konsultasi ke dokter, solusinya adalah mencabut gigi tersebut, dan menggantinya dengan gigi palsu. bagaimana hukumnya?

terima kasih



Assalamu alaikum wr.wb.

Yang dilarang oleh Rasulullah adalah mengikir gigi. Dalam hadits disebutkan, "Rasulullah saw melaknat perempuan yang mentato dan yang minta ditato. Serta yang mengikir dan minta dikikir." (HR MUslim). Dalam hadis lain beliau juga melaknat wanita yang menjarangkan gigi (HR Bukhari).

Jadi jelas yang dilarang adalah mengikir (menajamkan atau memendekkan) gigi dan menjarangkannya. Sementara mengganti gigi yang rusak dengan gigi palsu atau menambalnya tidak dilarang.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.







Sholat dalam keadaan Junub
Assalamu alaikum wr.wb.

Ustad yang baik, saya mau nanya : saya pernah melakukan sholat dalam keadaan junub, tapi saya menyadari kalau saya belum mandi setelah saya melaksankan sholat, apakah sholat saya sah ? walau sebenarnya saya mengulang sholat saya setelah saya mandi,

pertanyan ke dua : setelah selesai sholat baru saya sadar kalo kain yang saya gunakan terkena najis, apakah sholat saya sah ?

pertanyaan ke tiga : dalam sholat saya merasa baju bagian belakan saya terangkat naik ketika ruku, apalagi dalam melaksanakan sujud naiknya semakin tinggi, apakah bagian belakan badan saya itu bagian aurat yang dapat membatalkan sholat saya karena yang saya tahu aurat laki-laki dari pusar kebawah.

terimakasih

Wassalamu alaikum wr.wb.



Assalamu alaikum wr.wb.

Di antara syarat sah shalat adalah suci dari hadast kecil dan besar. Karena itu jika seseorang melakukan shalat dalam kondisi berhadas maka shalatnya menjadi tidak sah. Dalilnya adalah firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 6 dan hadits Nabi saw yang berbunyi, "Tidak diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci." (HR Muslim). Dengan demikian kalau Anda melakukan shalat dalam kondisi junub maka shalat tersebut harus diulang sesudah Anda mandi wajib.

Terkait dengan pertanyaan kedua, jika Anda masih ragu apakah ketika shalat najis itu sudah ada pada kain atau tidak, maka shalatnya sah. Namun jika Anda benar-benar yakin bahwa di saat shalat kain yang dipakai untuk shalat terkena najis, hanya saja Anda lupa atau tidak tahu dan baru sadar ketika shalat telah selesai dilakukan, dalam kondisi demikian para ulama terbagi atas dua pendapat.

Pendapat pertama bahwa shalatnya batal dan harus diulang. Hal ini adalah pandangan Abu Qalabah dan asy-Syafii lantaran bersuci merupakan syarat sah shalat.

Namun pendapat kedua menyatakan bahwa shalatnya tetap sah. Ini adalah pandangan Ibnu Umar, Atha', Salim, Mujahid, az-Zuhri, dan yang lainnya sesuai dengan riwayat bahwa ketika Rasulullah saw shalat bersama para sahabat, beliau melepaskan sendalnya dan meletakkan di sebelah kirinya. lalu para sahabat yang lain juga melepaskan sendal mereka. ketika shalat selesai dilakukan, Rasulullah saw berkata, "mengapa kalian melepaskan sendal kalian? "Kami melihatmu melepaskan sendal sehingga kami juga melakukan hal yang sama." Beliau bersabda, "Jibril tadi datang dan memberitahukan bahwa pada kedua sendalku terdapat kotoran (najis)." (HR Abu Daud). Nah andaikan kesucian tetap menjadi syarat di saat keberadaan najis tidak diketahui dan tidak disadari, tentu shalat yang beliau lakukan harus diulang dari awal. Namun ternyata beliau tidak mengulangnya.

Ketiga, menutup aurat adalah bagian dari syarat sah shalat. Karena itu, ketika aurat terlihat maka shalatnya menjadi batal. Dalam hal ini aurat laki-laki seperti yang disebutkan di atas (antara pusar dan lutut). Hanya saja, Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menyebutkan bahwa jika yang terlihat sedikit maka shalatnya tetap sah. Namun Imam Syafii menyatakan bahwa baik sedikit maupun banyak tetap batal jika terlihat. Karena itu Anda harus memastikan ketika shalat bahwa aurat Anda tertutup secara sempurna.

Wallahu a'lam bish-shawab.






berkurban tapi dirahasiakan

Assalamualaikum Wr. Wb

Untuk menghindari riya' ,bolehkah saya berkurban tetapi hewan kurban tersebut tidak disebutkan semata2 dari saya? misalnya cuma di sebutkan dari hamba Allah.

sebelumnya terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Pakto-Sidoarjo



Assalamu alaikum wr.wb.

Riya adalah beribadah kepada Allah swt hanya untuk mendapatkan penghargaan, citra dan sejenisnya dari manusia. Riya kebalikan dari ikhlas. Orang yang ikhlas adalah orang yang beribadah kepada Allah swt hanya untuk mendapatkan ridha-Nya.

Ada beberapa indikator riya, yaitu :

Ia lebih semangat dalam beribadah ketika ada pujian, dan sebaliknya lemah semangat ketika tidak ada pujian atau ada cercaan.
Ia lebih semangat dalam beribadah ketika di hadapan orang banyak, dan sebaliknya lemah semangat atau tidak beribadah sama sekali ketika beribadah sendirian.
Ia beribadah ingin mendapatkan ridho Allah dan ridho manusia atau ingin mendapatkan ridho manusia saja.

Rasulullah saw bersabda dalam riwayat Imam Ahmad yang artinya, “Barang siapa melakukan amal dan menyertakan selain Ku dalam (niatanya, pent.), maka ia mendaatkan apa yang diniatkan seluruhnya, dan Aku erbebas darinya. Dan Aku adalah dzat yang Maha kaya dan tidak butuh dengan syirk.”

Dalam berkurban, Pekurban (mudhohi) boleh merahasiakan namanya agar menjaga keikhlasan. Karena Rasulullah saw mencintai amal-amal yang dirahasiakan. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw :

Waallahu a’lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb






Berhutang Untuk Melakukan Aqiqah

Saya telah mengaqiqahkan anak lelaki saya dengan menggunakan kambing yang saya pinjam(hutang/dah di byr separuh) dengan ibu saudara saya sendiri.Tetapi setelah beberapa hari selepas itu, saya melangsaikan semua hutang kambing tersebut. Adakah Aqiqah anak saya itu sah , atau apa yang perlu saya lakukan?



Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala asyrafil Anbiya’ wal mursalin. Wa ba’du,

Menjawab pertanyaan Anda di atas:

Pada dasarnya hukum akikah adalah sunnah dan ada pula yang mengatakan sunnah muakkad. Karena itu, Anda tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakannya jika memang tidak mampu. Namun, kalau Anda juga tetap bersikeras menunaikan akikah dengan syarat tidak sampai mendatangkan akibat buruk bagi Anda dan keluarga, maka hal itu sah-sah saja. Misalnya dengan cara berhutang dengan prediksi insya Allah Anda bisa membayarnya. Suatu ketika Abu Abdillah (al-Imam Ahmad) ditanya tentang akikah bagi orang yang tidak memiliki sesuatu. Maka, ia menjawab, ”Jika ia meminjam, saya berharap Allah akan menggantikannya. Sebab orang tersebut telah menghidupkan sunnah.” (Lihat kitab Tuhfatul Maudud li Ahkamil Maulud, karya Ibn al-Qayyim)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.






hukum jadi juru kunci


Assalammu'alaikum

ustad, apakah hukumnya menjadi juru kunci (seperti juru kunci makam, gunung, dll)? apakah hal ini berhubungan dengan hal-hal mistis?

Lalu bagaimana hukumnya bila seseorang demi menjaga amanah kerjanya, dia rela mempertaruhkan nyawanya (seperti juru kunci gunung merapi yg meninggal baru-baru ini)

syukron ustad. wass

arif - jawa timur



Assalamu alaikum wr.wb.

Mas Arif yang mengharap rahmat Allah

Sebenarnya hukum sebuah pekerjaan bergantung kepada kesesuaiannya atau tidak dengan batasan agama. Apabila tugas juru kunci yang dimaksud adalah memberikan pelayanan, baik kebersihan, penjagaan dari perusakan dan pencurian, maka tentunya hal ini adalah dibolehkan.

Namun jika yang dimaksudkan dengan juru kunci adalah sebagai perantara antara alam ghaib dan alam manusia, serta diyakini memiliki kekuatan mistik maka ini bukan sebuah amanah, melainkan bentuk kemusyrikan.

Allah swt menyatakan bahwa pengetahuan alam ghaib seluruhnya adalah kuasa Allah, jangankan manusia biasa, para rasul pun tidak semuanya mengetahui alam ghaib. Allah menyatakan dalam surat al-jin

“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. Al-Jin ayat 26-27)

Adapun demi menjaga kepercayaan, maka seseorang rela untuk meninggal, maka ini tidak dibenarkan.

Allah melarang seseorang menempatkan dirinya dalam kebinasaan, sebagaimana dalam firman-Nya :

“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Adapun memberi sesaji, maka hal ini akan menuai murka Allah.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad : telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata; Aku membacakan kepada ayahku Telah menceritakan kepadamu Amru bin Mujammi' telah menceritakan kepada kami Ibrahim Al Hajari dari Abu Al Ahwash dari Abdullah bin Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali mempersembahkan sesaji dan menyembah patung adalah Abu Khuza'ah Amru bin Amir, dan sungguh aku melihatnya menyeret usus-ususnya di neraka."

Telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata; Aku membacakan kepada ayahku; Telah menceritakan kepadamu Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Yazid bin 'Atha` dari Abu Ishaq Al Hajari dari Abu Al Ahwash dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu namun tanpa menyebutkan lafadz "Dan menyembah berhala-berhala." (Ahmad no 4038)



Wallahu A’lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.






Membeli bajakan tanpa sengaja

Assalamu'alaikum

Beberapa waktu yang lalu saya membeli sebuah software yang saya kira asli, harganya pun mahal...namun tanpa saya sadari ternyata sang penjual tidak memberi tahu bahwa softwarenya itu bajakan, hal itupun dia jelaskan ketika saya tanya dan sudah terlanjur membelinya. Saya jadi kesal dan merasa tertipu.

Akhirnya saya laporkan kepada pembuat software aslinya...pikir2 mungkin dapat keringanan, malah saya dapat teguran dan larangan dari pihak pembuat aslinya.

Apakah saya salah dan dosa bila saya tetap memakai software bajakan itu? walau bukan program yang fital bagi saya namun saya tetap memerlukannya. Dan sayapun sudah berusaha dan berniat membeli software asli walaupun akhirnya tertipu.

Wassalamua'alaikum





Assalamu alaikum wr.wb.

Pertama,

Ada dua syarat jual beli:

Penjual memiliki barang yang dijual atau diizinkan untuk menjual.
Barang yang dijual boleh (halal) dan legal.

Dalam transaksi yang Anda lakukan, Penjual pada hakikatnya menjual Barang illegal dan tidak dibolehkan oleh pemilik merk barang tersebut. Maka hukum akad jual beli tidak sah (fasid). Sebab, kewajiban penjual adalah menjelaskan kondisi barangnya jika ada cacatnya, sesuai dengan hadits Rasulullah saw :

Yang artinya : “Tidak halal bagi seorang menjual kepada saudara barang yang ada cacatnya kecuali ia menjelaskan cacat tersebut.” (HR al-Hâkim)

Yang artinya : “Barang siapa yang menipu, maka dia buka termasuk golongan kami” (HR Muslim)

Kedua,

Jika akad tersebut tidak sah, maka pembeli bisa memilih diantara dua pilihan, mengembalikan barang (mengambil kembali uangnya) atau rela dengan barang tersebut (apa adanya) untuk dimiliki. Sesuai dengan Hadits Rasulullah saw :

Yang artinya : “Jangan kalian mentashriyah unta dan kambing. Barang siapa yang menjualnya, maka ia memilih diantara dua pilihan (setelah mengambil susunya), yaitu mengambil barang tersebut atau mengembalikan barang tersebut (kepada penjual, pen) beserta satu sho’ kurma”. (HR Bukhari)

Ketiga,

Dengan adanya dua pilihan di atas, ketika si pembeli tidak bisa mengembalikan karena penjual tidak menerimanya, maka si pembeli tidak berdosa dalam memiliki dan memanfaatkan barang tersebut. Karena bukan keinginan pembeli (korban penipuan), dan yang berdosa adalah pejual. Selama pembeli tidak berniat membeli barang bajakan dan baru mengetahui setelah akad. Sesuai dengan hadits Rasulullah saw.

Yang artinya : “Diangkat dari umatku melakukan dosa karena keliru, lupa, dan dipaksa”.

Wallahu a’lam

Wassalamu alaikum wr.wb.

Rereferensi :

Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq
Minjhaj Tholibin, Imam Nawawi
Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd
Minhaj al Muslim, al Jazairi







Otak tengah dan Jin

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

sebelumnya saya mohon maaf jika pertanyaan yang diajukan tidak tepat, tapi saya merasa perlu untukmenanykannya. Ustadz, sekarang sedang marak apa yang disebut dengan Otak Tengah, bahkan dimana-mana sudah ada pelatihan aktifasi otak tengah. Saya ingin menanyakan; apakah benar setelah aktifasi otak tengah anak dapat menebak sesuatu tanpa lebih dahulu melihat sesuatu itu? Ada yang khawatir hal seperti itu melibatkan kekuatan lain seperti Jin. mohon jawabannya. terimakasih



Assalamu alaikum wr.wb.

Pelatihan atau aktivasi otak tengah belakangan ini memang sedang marak dilakukan di berbagai tempat. Banyak orang yang tertarik mengikutsertakan anaknya dalam aktivasi tersebut karena konon bisa membuat anak lebih berkonsentrasi, memiliki nalar lebih tajam, dan mempunyai daya raba, penciuman, pendengaran, pengecapan lebih tajam daripada sebelumnya.

Hanya saja kita memang harus berhati-hati dalam menyikapi pelatihan semacam itu. Kita harus memastikan apakah pelatihan tersebut menyimpang dari tuntunan Islam atau tidak. Apakah pelatihan ini melibatkan kekuatan jin atau tidak? Untuk itu paling tidak ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama dalam proses pelatihannya. Adakah sesuatu yang aneh dalam aktivasi tersebut? adakah ucapan-ucapan tertentu yang tidak dapat dipahami dan disinyalir merupakan bentuk komunikasi dengan jin? Apakah peserta berada dalam kondisi tidak sadar? Hal ini penting karena ia menjadi indikasi ada atau tidaknya keterlibatan jin dalam aktivasi tersebut.

Kedua, dari hasil sesudah aktivasi. Yaitu apakah ada gejala-gejala peserta mendapat gangguan jin di mana hal itu bisa terlihat dari kondisi kejiwaannya, dari ucapan yang yang dikeluarkan, serta dari tabiat dan perilakunya.

Ketiga, adakah penurunan semangat dalam melaksanakan ibadah atau tidak?

Jika ternyata prosesnya bersih dari jin, lalu peserta tidak menampakkan gejala yang aneh layaknya orang yang terkena gangguan jin, serta tidak mempengaruhi aktivitas ibadahnya maka tidak bisa dengan serta merta mengatakan bahwa aktivasi otak tengah itu melibatkan kekuatan jin.

Karena itu diperlukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut. Yang jelas Islam menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk (lihat QS al-A'raf: 157) Rasul saw juga menyatakan, "Hikmah adalah barang milik orang mukmin, di manapun berada ia dapat mengambilnya." (HR Ibn an-Najjar dari Buraydah dan ad-Daylami).

Jadi sekali lagi diperlukan peneltian yang mendalam agar sampai pada kesimpulan yang tepat.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.







Memotong Saluran Indung Telur Wanita
Assalamualaikum Wr Wb

Mohon Pencerahannya ustadz saya mempunyai istri yang sedang mengandung anak ketiga kami kebetulan kelahiran pertama dan kedua melalui operasi caesar dikarenakan panggul dari istri saya kecil dan kemungkinan besar kelahiran ketiga ini harus melalui operasi caesar juga mohon doanya dari ustadz.menurut ilmu kedokteran bahwa melahirkan secara caesar itu maximal tiga kali karena berisiko untuk ibu yang mengandung sehingga dokter menyarankan untuk mengikat atau memotong saluran supaya sperma tidak bertemu indung telur bagaimana secara fiqih islam mengenai mengikat atau memotong saluran itu terima kasih atas informasinya semoga ALLAH SWT membalas semua kebaikannya

Wassalamualaikum Wr Wb

Assalamu alaikum wr.w

Pada dasarnya proses memutus kelahiran secara total sehingga tidak memungkinkan seorang wanita untuk melahirkan selamanya dilarang di dalam Islam. Namun jika hal itu entah vasektomi atau tubektomi, dilakukan karena ada sebuah kondisi darurat, misalnya menurut para dokter yang ahli dan amanah, jika melahirkan akan mengakibatkan bahaya, maka proses vasektomi atau tubektomi tadi diperbolehkan. Sebab sebagaimana kaidah ushul fikih, menangkal bahaya lebih didahulukan daripada meraih manfaat.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.







Mengaku mengikuti wali tapi tidak shalat dan tidak puasa

Asslmkm.Wr.Wb

Yth Ust Konsultan Syariahonline yang mudah-mudahan selalu di Rahmati Allah SWt,

Mohon bantuan pemecahan masalah yang menimpa keluarga sahabat kami,

kasusnya begini, suami dari binaan istri saya adalah pengikut tarekat, dia bilang tingkatannya adalah ma'rifat. Sampai saat ini saya belum tahu nama kelompoknya. Yang jelas mereka sekarang nggak sholat, nggak puasa seperti muslim pada umumnya, mereka merasa paling benar, karena mengikuti cara wali dulu. Banyak dari pengikut ini mengancam Isteri-isterinya jika tidak mau Isro' ( istilah mereka ) atau di islamkan dengan cara mereka akan diceraikan. Banyak sekali isteri2 yang akhirnya kalah mempertahankan keimanannya sehingga mengikuti suami. Nah Alhamdulillah binaan Isteri saya ini termasuk yang dikuatkan oleh Allah SWT, tetap bertahan untuk tida mengikuti suami. Belum lama ini dia mengadukan permasalahannya kemada kami berdua, minta saran agar dapat menemukan cara meluruskan kembali suaminya yang seperti terdoktrin dengan ajaran ma'rifat ini. Sebagaio tambahan informasi, kalau ritual pakae kemenyan china.

Pertanyaan saya,

1. Ini ajaran apa ya, atau kelompok tarekat apa?

2. Bagaimana cara mematahkan hujah suami dari binaan isteri saya ini agar tidak bisa kerkelit lagi, mengingat menurut saya penyimpangannya sangat jauh ( nggak sholat, nggak puasa) lagi?

3. Kitab apa yang dapat menunjukkan dengan gamblang aktifitas dakwah dan ibadah para wali jaman dulu, mengingat mereka merasa ini mengikuti para wali?

Demikian ustadz, mohon penjelasan sejelas-jelasnya, sehingga kami dapat membantu mempertahankan aqidah dan keutuhan keluarga dalam bingkai Islam saudara kami.

Jazakallahu khairan katsira, atas jawabannya.

wassalamu'alaikum.wr.wb

Assalamu alaikum wr.wb.

Kami tidak mengetahui secara persis dalam kelompok apa ia bergabung. Namun sepertinya ia adalah sejenis kelompok tasawwuf atau tarekat yang menyimpang. Sebab tasawwuf dan tarekat secara umum terbagi dua: ada yang sejalan dengan Islam dan ada yang berlawanan dengan Islam. Bagaimana membedakan antara yang sejalan dan yang tidak? Yaitu tasawwuf dan tarekat yang berpegang kepada syariah (tuntunan dan ajaran Islam). Di antaranya menunaikan shalat, puasa, zakat, dan berbagai kewajiban lainnya.

Sebab, syariat adalah landasan, sementara tarekat adalah sarana, lalu hakikat merupakan buahnya. Ketiganya tidak boleh dipisahkan, tetapi harus saling melengkapi. Siapa yang berpegang pada syariat, ia akan dapat meniti yang kedua (tarekat) hingga sampai kepada yang ketiga (hakikat dan kemudian makrifat). Namun, bukan berarti pula kalau sudah sampai kepada hakikat dan makrifat, lalu syariatnya ditinggalkan. Sebab jika tidak bertopang kepada syariat maka akan bertopang kepada ajaran setan yang menyimpang.

Karena itu, para ulama ahli tasawwuf memberikan satu kaidah untuk membentengi pengikutnya dari penyimpangan. Di antaranya ada kaidah yang terkenal, "Setiap hakikat yang bertentangan dengan syariat, ia merupakan bentuk kezindikan (penyimpangan)."

Imam kalangan sufi, Ahmad Zarwaq berkata, "Tidak ada tasawwuf tanpa fikih (syariat). Sebab, hukum Allah yang bersifat lahiriah (seperti shalat, puasa, dst) tidak diketahui kecuali dengannya. Sebaliknya tidak ada fikih (syariat) tanpa tasawwuf sebab amal yang diterima hanya yang dikerjakan dengan jujur dan ikhlas karena Allah. Nah, keduanya (tasawwuf dan fikih) hanya bisa terwujud dengan iman. Keduanya tidak absah kecuali dengan iman." Lihat Qawa'id at-Tasawwuf oleh Syeikh Ahmad Zarwaq).

Imam Malik rahimahullah juga berkata, "Siapa yang menjalani tasawwuf tanpa dibekali pemahaman terhadap syariat, ia telah menjadi zindik. Sebaliknya, siapa yang membekali diri dengan fikih (syariat) tapi tidak menjalani tasawwuf (tidak membersihkan hati), maka menjadi fasik. Nah siapa yang menggabungkan keduanya, ia telah mencapai hakikat."

Jadi jelas tidak boleh dipisahkan antara amaliah lahir (shalat dsb) dengan kebersihan batin. Contoh utama kita dalam hal ini adalah Rasul saw dan para sahabat. Rasul saw yang telah mencapai makrifat dan demikian pula sahabat, apakah mereka pernah meninggalkan shalat? meninggalkan puasa dan perintah lainnya? Tentu saja tidak.

Nah untuk mengenal lebih jauh tentang tasawwuf yang benar, bisa dibaca buku-buku karya Abdul Halim Mahmud (Mantan Rektor al-Azhar. Juga buku karya Ibnu Taymiyyah yang berjudul al-Furqan Bayna Awliya ar-Rahman wa Awliya asy-Syaythan (Beda antara Wali Allah dan Wali Setan). Di Di dalamnya ia berkata, "Barangsiapa yang mengaku cinta kepada Allah ?dan ber-wala’ kepada-Nya namun dia tidak mengikuti Rasulullah maka dia bukan wali Allah. Bahkan barangsiapa yang menyelisihi Rasulullah maka dia adalah musuh Allah ?dan wali setan.”

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.





hukum julo-julo

assalamualaikum,

saya mengadakan arisan harian, dengan ketentuan sebagai berikut:

jumlah uang yang disetor mulai dari 2.000 sampai dengan 100.000 rupiah per hari.
jumlah yang disetor perhari adalah tetap, mis, 2.500 atau 10.000 atau diatas
jangka waktu penyelesaian arisan adalah 125 hari.
uang yang diterima peserta adalah jumlah setoran perhari dikali 100 hari. mis setoran 2.500 x 100 hari maka uang yang diterima peserta adalah 250.000
arisan ini tidak dikocok melainkan dengan sistem antri, yaitu siapa masuk lebih dulu maka ia yang dapat lebih dahulu
peserta berhak mendapatkan uangnya diatas 20 hari dari tanggal pertama ia setor.
uang yang diterima peserta tidak dipotong sedikitpun ketika jatuh tempo.
penyelenggara mendapatkan upah 15 hari setelah 100 hari pelunasan dengan jumlah setoran tetap

Bagaimanakah usaha saya ini menurut syariah, dan bagaimana hukumnya menimbang banyak peserta yang merasa terbantu. terima kasih



Assalamua'laikum wr wb

Arisan secara umum dibolehkan jika tidak ada unsur judi , riba dan penipuan. Tapi kami melihat disini setornya 125 hari tapi yang diterima cuma 100 hari atau sesuai pertanyan mendapat upah 15 hari. Mana yang benar 15 hari atau 25 hari ? Jika sehari menyetor 5000 berarti katakanlah upahnya 15 hari, yaitu 15 x Rp 5000 = 75.000.



Menurut hemat kami ini jika yang punya uang ridho, ini masuk jasa penitipan uang. Tapi ada berbau riba juga. Nasehat kami dikelola secara kerja sama saja jangan ada persyaratan upah, tetapi yang mendapatkan uang memberi upah seikhlasnya/sukarela saja. Wallahu 'alam







Makanan Bekas Sesaji
Assalamu'alaikum wr. wb.

Pa Ustadz saya mau bertanya,

Saya dan istri saya sekarang tinggal di rumah mertua yang kebetulan berbeda keyakinan, terkadang mertua saya membuat sesaji baik berupa makanan ataupun buah-buahan, yang saya mau tanyakan bagaimana hukumnya makanan tersebut?

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaiku wr.wb.



Assalamu alaikum wr.wb.

Hukum mempersembahkan sesajen untuk sesembahan selain Allah apapun bentuknya jelas dilarang dalam Islam. Karena itu, perbuatan tersebut harus diingkari dengan cara diluruskan lewat cara yang bijak dan penuh hikmah.

Lalu bagaimana hukum memakan sesajen tersebut? Kalau ia berupa daging sembelihan yang disembelih untuk selain Allah maka tidak boleh dimakan. Namun jika ia berupa makanan yang tidak disembelih seperti buah dan kue, maka boleh dimakan selama tidak mengandung bahan-bahan haram yang dilarang dalam Islam. Makanan yang asalnya halal tidak otomatis menjadi haram lantaran dijadikan sesajen. Akan tetapi ia dikembalikan kepada hukum asalnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.






Aqiqah Ditanggung oleh Kakek Bayi

Aslmkum Wr.Wb,

Bagaimana hukumnya bagi Mertua atau orangtua memberikan uang untuk aqiqah cucunya, dan bagaimana pula hukumnya bila kita megadakan selamatan aqiqah mengundang kerabat dan tetangga dan sebagian dari tamu memberikan hadiah/uang???

Assalamu alaikum wr.wb.

Para ulama berbeda pendapat. Kalangan Maliki dan Hambali memandang bahwa biaya akikah harus berasal dari ayahnya. Jika biayanya berasal dari harta orang lain boleh, hanya tidak disebut sebagai akikah. Namun pendapat kalangan Syafii lebih kuat. Menurut mereka, akikah menjadi tanggungan orang yang bertanggung jawab memberikan nafkah kepada si anak, entah ayah, ibu atau kakeknya. Pasalnya, perintah untuk menunaikan akikah berlaku mutlak tanpa dibatasi kepada ayah saja. Akikah Hasan ra dan Husein ra juga dilakukan oleh kakek mereka, Nabi saw.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.





Fidyah

Assalamualaikum Wr.Wb

1. Apakah fidyah dalam bentuk Beras untuk satu hari puasa 2.5 kg beras,kalo untuk diuangkan apakah seharga beras 2,5 kg tersebut?

2. Apakah kita bisa mengQadha puasa yang 2 tahun lalu belum kita ganti dan tahun ini baru kita menggantikannya dengan membayar fidyah ?

3.Apakah kita bisa fidyah pada panti asuhan atau pada anak-anak yang berada diasrama yang tidah mampu?

Terima kAsih

Waalalikumsalam wr.wb



Assalamu alaikum wr.wb.

Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok setempat dengan kadar satu sha atau 2,5 kg beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Jika hutang puasa tahun belum terbayar hingga datang ramadhan berikut jumhur ulama berpendapat yang harus dilakukan adalah membayar hutang tersebut secepatnya. Hanya saja, menurut madzhab Syafi'i jika terlewat satu tahun tanpa sempat terbayar, maka pembayaran hutang puasa tadi disertai dengan fidyah.

Siapapun yang tergolong fakir miskin berhak untuk mendapatkan fidyah, termasuk anak yatim yang miskin.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.







QUrban untuk orang yg sudah meninggal

Pertanyaan Assalamu'alaikum wr.wb

Saya ingin menanyakan,apakah boleh melakukan qurban u/ orang yang sudah meninggal???hukum nya bgmn??tahun lalu keluarga saya ikut qurban atas nama bapak saya yang sudah meninggal (karna sebelum meninggal dia pernah niat u/ qurban)...di tahun ini alhamdulillah saya punya rezeki yang lebih,nah saya mau qurban untuk bapak saya itu lagi...boleh atau tidak ya??? hukumnya gimana???Syukran

Wass.wr.wb
Jawaban

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,


Umumnya para ulama membenarkan dan membolehkan seseorang menyembelih hewan qurban untuk keluarganya yang telah wafat. Kalau pun ada berbedaan diantara mereka, maka sedikit saja permasalahannya.

Bila ayah Anda semasa hidupnya pernah berwasiat untuk berkurban dari harta yang dimilikinya, maka semua mazhab menerimanya dan berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu syah.

Sedangkan bila inisiatif itu datang dari Anda sendiri sebagai anaknya dan uangnya juga dari uang Anda sendiri, maka para ulama sedikit berbeda pendapat.

Fuqaha dari kalangan Al-Malikiyah mengatakan bahwa hal itu masih tetap boleh tapi dengan karahiyah (kurang disukai). Sebaliknya, kalangan fuqaha dari Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Artinya tetap syah dan diterima disisi Allah SWT sebagai pahala qurban.

Masalah yang Anda tanyakan ini sebenarnya terkait dengan perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang mengirimkan pahala ibadah kepada orang yang sudah wafat.

Sebenarnya jumhur ulama umumnya menerima bahwa pahala yang dikirimkan kepada mayit di kubur itu bisa sampai. Terkecuali pendapat kalangan Asy-Syafi'iyah, mereka tidak menerima pandangan itu. Artinya, kalangan fuqaha Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa tidak bisa dikirm pahala kepada orang yang sudah wafat. Kecuali bila memang ada wasiat atau waqaf dari mayit itu ketika masih hidup.

Sedangkan dasr kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi seorang mayit bertaqaruub kepada Allah SWT, sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?". Rasulullah SAW menjawab,"Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang kamu akan membayarkannya?. Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan." (HR. Al-Bukhari).


Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqoha mendukung hal tersebut. Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Imam Asy-Syafi`i ra. dan lainnya. Sedangkan Imam Malik ra. mengatakan bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu hidupnya berwasiat untuk dihajikan.


Seorang wanita dari Khats`am bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya ?". Rasulullah SAW menjawab,"Ya". (HR Jamaah)


Wallahu a`lam bishshowab.






takaran membayar fidyah

Ass.pada ramadhan tahun lalu istri saya mengandung anak pertama dan sekarang ingin membayar fidyah, pertanyaan saya berapa yang harus istri saya keluarkan untuk membayar fidyah perharinya??dan apakah bisa diganti dengan uang?

Assalamu alaikum wr.wb.

Besaran fidyah puasa adalah satu mud atau kira-kira 2,5 kg beras. Ia bisa diberikan dalam bentuk mentah (berasnya saja) atau diberikan dalam bentuk matang lengkap di mana akan lebih baik jika disertai dengan lauk pauknya. (jadi satu hari tidak berpuasa diganti dengan membayar makan seorang miskin dengan makanan yang mengenyangkan sebanyak dua kali). Kaitan dengan memberikan fidyah dalam bentuk uang, para ulama berbeda pendapat ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Kalaupun akan diberikan dalam bentuk uang tinggal dikonversi ke rupiah senilai 2.5 kg beras.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb,.





Penghuni Surga Dan Neraka

Pertanyaan
Assalamualaikum wr. Wb.
Waktu nabi muhammad isro mi‘raj, beliau diperlihatkan oleh Allah tentang surga dan penghuninya, juga neraka beserta penghuninya, yang jadi pertanyaan adalah apakah penghuni surga dan penghuni neraka yang dilihat oleh nabi itu sebagai tamsil (perumpamaan), atau memang udah ada sekarang penghuni neraka (orang yang mati duluan yang tidak beriman dia langsung masuk neraka tanpa menunggu hari kiamat), atau yang dilihat nabi itu adalah masa depan (artinya orang yang di siksa dineraka kala itu bisa jadi orangnya sekarang masih hidup).

Mohon penjelannya

Jawaban
Ada beberapa hal yang perlu disepakati terlebih dahulu dalam masalah yang anda tanyakan:
1. Bahwa sumber-sumber aqidah Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran adalah kalam Allah yang tingkat kebenarannya 100%. As-Sunnah pun memiliki tingkat kebenaran yang sama 100% meski dengan pengecualian bila derajatnya dhaif. Sedangkan hadits-hadits itu baik yang mutawatir maupun ahad adalah hadits yang tingkat kebenarannya mencapai tingkat 100%. Ini adalah pemahaman yang telah dipegang oleh para ulama sepanjang zaman.

2. Bahwa kita wajib mempercayai dan meyakini sepenuhnya informasi yang ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah itu, apalagi berkaitan dengan hal yang ghaib. Karena ukuran dan cara memandang masalah yang ghaib itu jelas berbeda dengan dunia yang nyata. Secara logika dan nalar, akal kita bisa menerima bahwa disisi lain dari segala yang nyata dan empiris ini, ada hal-hal yang non-empiris dimana logika dan hukum fisika tidak lagi berlaku disana.

3. Dan bila telah memasuki permasalahan ghaib, informasi dari Al-Quran dan As-Sunnah menjadi pemandu utama. Meski akal sehat barangkali kurang mampu mencernanya karena memang bukan tugas akal, bukan berarti Al-Quran dan As-Sunnah yang diingkari. Tetapi akal-lah yang harus mengalah. Banyak sekali fenomena di alam nyata dimana ilmu pengetahuan tidak sanggup memahaminya. Padahal dimensinya masih sama, yaitu benda-benda empiris. Seperti pertanyaan:?kekuatan apa yang menggerakkan alam ini dan kenapa semua berjalan sedemikian teratur dan kompak?? Iptek masih berenang di dunia ketidak-pastian.

4. Karena itu apapun yang diinformasikan oleh Al-Quran dan As-Sunnah sudah pasti benarnya, absolut dan mutlaq. Mengingkari salah satu isinya sama saja mengingkari semuanya. Namun jangan belenggu Al-Quran dan As-Sunnah dengan pemahaman dan wawasan sesaat yang sedang berkembang pada suatu tempat dan waktu. Jadi bila ada ayat yang sepintas menjelaskan bahwa bumi itu dihamparkan, jangan lantas mengambil kesimpulan bahwa bumi itu rata seperti meja. Karena bumi rata seperti meja adalah iptek maksimal di zamannya yang kemudian berubah dan berkembang.

5. Sehingga yang paling bijaksana adalah tidak mengingkari teks Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan relevansinya dengan tingkat iptek pada waktu tertentu relatif tergantung pada level dan kemampuan suatu peradaban untuk memahaminya.

Dengan kelima prinsip diatas, mari kita melihat pertanyaan anda dengan cermat.

1. Hadits yang menjelaskan peristiwa isra‘ mi‘raj Rasulullah SAW dan juga berkaitan dengan bertemunya beliau dengan para nabi yang lain di dalam surga adalah hadits-hadits yang kuat derajatnya sehingga bisa diterima.

2. Selama dalil itu shahih, kita diharamkan menolak dan mengingkarinya. Kalau pun kurang bisa dipahami logikanya, itu tidak lain karena lingkup iptek kita masih terbatas saat ini.

3. Surga dan Neraka telah lama diciptakan dan banyak sekali nash dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang menjelaskan bahwa si fulan saat ini ada di surga atau di neraka. Termasuk hadits yang memjelaskan bahwa siapa yang membangun masjid di dunia ini, maka Allah membangunkan baginya rumah di surga (saat ini juga).

Sedangkan surga yang mana, bagaimana, dimana dan semua pertanyaan yang bersifat teknis, tidak ada informasi yang rinci dalam dalil-dalil itu. Jadi apa yang ada kita imani dan apa yang tidak ada informasi apa-apa di dalamnya, tidak perlu diperdebatkan.

Karena memperdebatkan sesuatu yang ghaib adalah pekerjaan bodoh seperti sekumpulan semut berdebat soal dimana matahari beristirahat di waktu malam dan dimana istirahatnya bulan dan bintang pada siang hari? Semut semut itu bahwa tidak tahu bahwa matahari adalah bola gas pijar yang selalu mengalami reaksi nuklir dan seterusnya. Iptek para semut itu terlalu dangkal untuk bisa memahami hakikat semua itu.

Jangan-jangan kita ini pun juga sekumpulan semut-semut yang berdebat tentang hal yang dimensi logika manusia taka mampu memahaminya. Wallahu a‘lam bishshowab.








Ustadz yang Aneh (bisa Bertemu Roh)

Pertanyaan
Assalamu‘alaikum Wr Wb
Awalnya saya ikut pengajian Tafsir Al-QUr‘an oleh seorang Ustadz yang keahlian dibidang ini cukup ahli menurut saya, Sejauh itu dia baik-baik saja dan benar menurut saya setelah saya melakukan perbandingan dengan pemahaman Ustad lainnya. Akan tetapi keanehan timbul setelah dia bercerita bahwa Dia bisa bertemu dengan roh-roh orang dulu spt Roh Prabu Siliwangi dan lain sebagainya. Menurut pemahaman saya ini tidak masuk akal serta tidak sesuai dengan kandungan ayat Al-Qur‘an. Karena perbedaan itu saya menjadi ragu apakah kajian tafsir Al-Qur‘an itu tetap saya lakukan atau tidak???
Jazzakumullah Khairan Katsiran...

Jawaban
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Bila ustaz tersebut mengku bertemu dengan ruh orang yang sudah mati, memang perlu duluruskan. Karena pada hakikatnya, ruh itu telah dipanggil Allah SWT dan tidak mungkin bisa datang lgi ke alam dunia dengan melakukan segala sesuatunya.

Secara logika, seseorang itu telah ditutup catatan amal baik dan buruknya saat meninggal. Bagaimana mungkin setelah meninggal dia masih bisa beraktifitas baik atau buruk. Padahal setiap aktifitas itu pasti diganjar oleh Allah, sedangkan orang itu sudah mati. Seharusnya sudah tidak lagi mendapat dosa atau pahala akitab perbuatannya. Bahkan orang mati sudah tidak punya lagi kewajian seperti shalat, puasa, zakat dan sebagainya. Juga tidak berdosa melakukan kejahatan seperti pembunuhan, perampokan dan gangguan. Nah, kalau memang benar ruh itu bisa kembali lagi ke dunia seperti yang ada dalam film-film komedi setan itu, maka tidak ada artinya suatu kematian itu.

Jadi bila ada makhluk yang ghaib dan mengaku sebagai ruh dari si anu, jelas itu bukan ruh, teapi bisa saja jin yang menyamar. Melihat sifat dan kelakuan jin, maka modus seperti itu sangat mungkin dikerjakannya. Bahkan merupakan kerja vaforitnya.

Karena itu pemahaman seperti ini harus diluruskan kembali agar aqidah kita terjaga.

Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar