pertanyaan
ustad menjelang puasa di Jawa khususnya ada tradisi 'padusan' yaitu
mandi sehari sebelum ramadhan. itu dalam islam hukumnya bagaimana ya?
Adi Yogya
Jawaban:
Padusan
berasal dari kata dasar adus, yang artinya mandi dengan maksud
penyucian diri agar dapat menjalani peribadahan di bulan suci Ramadhan
dalam kondisi suci. Padusan dilakukan dengan adus kramas, mandi besar,
untuk menghilangkan hadast besar dan kecil.
Pada awalnya,
padusan dapat dilakukan dimanapun dengan menggunakan air suci dan yang
menyucikan. Dengan demikian tidaklah perlu untuk melakukan padusan harus
di suatu belik atau sumber air tertentu, harus memakai air tujuh rupa,
air tujuh sumber dll.
Di Sumatera Barat juga dikenal Balimau yang
dalam bahasa Minang berarti mandi dengan disertai keramas merupakan
salah satu tradisi yang selalu hadir mewarnai datangnya bulan puasa.
Dalam
perkembangannya saat ini, tradisi ini telah dilakukan oleh banyak kaum
muslimin secara salah kaprah. Terjadi berbagai kemungkaran serius dalam
melakukan tradisi ini, antara lain:
i.Meyakini padusan sebagai
sebuah kewajiban agama yang harus dilakukan sebelum memasuki bulan suci
Ramadhan. Padahal tidak ada dalil syar'i dari Al-Qur'an, hadits Nabi
SAW, dan contoh dari para shahabat.
ii.Banyak orang yang
meyakini bahwa padusan harus dilakukan di tempat yang wingit, angker
ataupun bertuah. Praktek ini bisa dirasuki oleh unsur khurafat dan rawan
mengarah kepada syirik.
iii.Padusan massal berbau wisata dan
maksiat di tempat-tempat umum seperti umbul, telaga, kolam renang,
pantai, dan lokasi-lokasi lain yang bisa digunakan umum untuk mandi
bersama; laki-laki dan perempuan, tua dan muda,yang bukan mahram, yang
berenang, mandi, telanjang bulat, dan membuka (baca:mempertontonkan
aurat) di muka umum. Ini merupakan kemungkaran besar yang melicinkan
jalan bagi perzinahan.
Dari Abu Hurairah R.A dari Nabi SAW bersabda: "Telah
ditulis bagi manusia bagian dari dosa zina, dan ia tidak bisa
menghindarinya. Zina kedua mata adalah dengan melihat (hal yang
diharamkan syariat untuk dilihat). Zina kedua telinga adalah
mendengarkan (hal yang diharamkan oleh syariat untuk didengar). Zina
lisan adalah dengan berbicara (hal yang diharamkan untuk dibicarakan).
Zina tangan adalah dengan memegang (hal yang diharamkan untuk dipegang).
Zina kaki adalah dengan melangkah (ke arah yang diharamkan). Zina hati
adalah dengan berangan-angan dan menginginkan (hal yang diharamkan).
Sedangkan kemaluan akan merealisasikannya atau membatalkannya." (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657, dengan lafal Muslim).
Na’udzu billah, kita berlindung kepada Allah dari semua kemungkaran tersebut.
Assalamualaikum
Ustadz, setiap tahun jelang ramadhan ini
keluarga saya melakukan ziarah dan membersihkan kubur kakek-nenek. Dan
itu juga dilakukan keluarga besar kami. Apakah ziarah kubur menjelang
ramadhan itu ada hukumnya?
Andi Bandung
Jawaban:
Sayang
sekali ternyata kami belum dan bahkan mungkin tidak akan menemukan
dalil yang menganjurkan untuk berziarah kubur berkaitan dengan
kedatangan bulan Ramadhan.
Yang ada hanyalah anjuran untuk
berziarah kubur secara umum dan tanpa batasan waktu atau waktu istimewa
yang lebih afdhal dalam melakukannya, karena fungsinya mengingatkan
kita kepada kematian. Jadi boleh kapan saja, tidak harus menjelang
masuknya bulan Ramadhan.
Fenomena ziarah kubur menjelang
Ramadan terjadi begitu saja, tanpa ada ulama yang menganjurkan,
memberikan arahan dan penjelasan, kemudian menjadi tradisi yang turun
temurun.
Wallahu a’lam bishshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar