Powered By Blogger

Rabu, 29 Juni 2011

JENDELA KELUARGA

[Foto+Gambar+Gambar+Islami+Lukisan+Kaligrafi+Islami+Koleksi+Lengkap+Kaligrafi.jpg]

RAHASIA ANAK PEREMPUAN


SEBUAH berita kecil membuat para orangtua Indonesia kaget bukan kepalang. Seorang siswi kelas 1 SMK di Surabaya, diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran diduga telah menjual temannya untuk dijadikan pekerja seks (WTS). Bayangkan, remaja berusia 15 tahun itu telah berani menjadi mucikari dengan memberikan iming-iming bayaran tinggi jika temannya mau menjadi anak buahnya di bisnis prostitusi.

Sebelumnya, berita cukup menyedihkan datang dari Komnas Perlindungan Anak dan BKKBN ( Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ) yang melakukan penelitian tentang Perilaku Seksual Remaja SMP dan SMU tahun 2009. Hasilnya tak kalah menyedihkan. “Tingkat keperawanan remaja Indonesia masih mengkhawatirkan”.

Survey BKKBN tahun 2010 yang menunjukkan bahwa 51% remaja di Jabodetabek telah melakukan hubungan seks diluar nikah. Kondisi ini tak hanya terjadi di Jabodetabek, tren mengerikan juga terjadi di berbagai kota. Surabaya (54 %), Bandung (47 %), dan Medan (52 %).

Apa yang sesungguhnya terjadi?

Banyak yang menilai, arus globalisasi yang udah tak terbendung tanpa dibarengi dengan pemahaman agama dan perhatian orangtu lah penyebabnya.

Pendidikan yang utama

Di jaman penuh fitnah ini, sering kita dapati orangtu yang tak bisa membedakan mana pendidikan utama dan mana pendidikan yang sampingan. Umumnya orangtua terkecekoh dengan angka-angka, nilai akademik dan janji-janji artificial. Banyak orangtua mengantarkan anaknya les Inggris, matematika dengan harapan IQ nya cemerlang dan indeks prestasinya terdongkrak. Beberapa orangtua lain; mengikutkan anak-anak mereka ikut les balet, piano, dll sementara di sisi lain mereka lupa pendidikan tauhid. Bagaimana anak-anaknya mengenal sang Pencipta, Allah Azza Wa Jalla. Bagaimana agar anaknya kelak memiliki rasa malu, menjaga aurat, membatasi lawan jenis dll. Yang terjadi justru kebanyakan orantua bangga anak-anak putri mereka dijemput pacarnya. Seolah jika anak mereka tak punya pacar, mereka khawatir anak perempuannya tidak laku.

Apakah semua kursus-kursus itu dilarang? Tentusaja tidak. Harusnya mana yang lebih diutamakan, tauhid mereka atau sekedar keahlian mereka yang bisa diajarkan beberapa minggu saja.

Padahal, jauh-jauh hari, Allah memperingatkan para orangtua agar menjaga anak-anak mereka. Sebab dari merekalah kita bisa akan ikut terseret ke neraka janannam.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat malaikat yang kasar, yang keras yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(QS.At-Tahrim:6)

Imam Al Ghazali mengatakan, pendidikan utama bagi anak-anak adalah pendidikan agama. Karena di situlah pondasi utama bagi pendidikan keluarga. Pendidikan agama ini meliputi pendidikan aqidah, mengenalkan hukum halal-haram memerintahkan anak beribadah (shalat) sejak umur tujuh tahun, mendidik anak untuk mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, orang-orang yang shalih dan mengajar anak membaca al-Qur’an.

“Hendaklah anak kecil diajari al-Qur’an hadits dan sejarah orang-orang shalih kemudian hukum Islam,” ujar Al-Ghazali. Baru setelah itu diajarkan pada mereka pengetahuan umum.

Yang terjadi banyak orantua lebih sedih anaknya tak bisa matematik, Inggris atau IPA namun mereka tenang-tenang saja ketika anaknya tak mengerti adab, hukum Islam. Bahkan banyak orangtua tidak sedih ketika anak-anak perempuan mereka pergi –bahkan sampai pulang malam—dengan teman-teman prianya. Padahal dari situlah kehancuran masa depan anak-anak perempuan mereka bermula.

Rahasia Anak Perempuan

Begitu pentingnya Islam memperhatikan anak-anak perempuan, jauh-jauh hari, Rasulullah dan Al-Quran memperingatkan pada para orangtua.

Padahal, dahulu di zaman jahiliyah, masyarakat lebih mencintai anak laki-laki dan mendahulukannya daripada anak perempuan. Bahkan di antara mereka ada yang membenci dan menjauhi istrinya karena melahirkan anak perempuan, bukan anak laki-laki. Namun ketika datangnya Islam dengan sinarnya yang cemerlang bagai matahari yang menyinari seluruh peloksok negeri dan semua penghuninya. Islam menyeru dengan lantang dengan keutamaan mendidik anak perempuan. Islam menawarkan banyak kebaikan dan pahala yang besar atas mendidik anak perempuan bagi orang tua yang melaksanakan tugas mulia ini.

Sebenarnya, mendidik anak perempuan itu akan menjadi penghalang dari api neraka. Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa ia berkata: "Ada seorang wanita masuk besama dua anak perempuannya seraya meminta diberi sesuatu. Akan tetapi aku tidak mendapatkan sesuatu untuk diberikan kecuali sebutir buah kurma. Aku berikan sebutir buah kurma tersebut kepadanya. Kemudian si ibu itu membaginya kepada kedua anaknya. Sementara ia sendiri tidak makan. Kemudian mereka keluar dan pergi. Ketika Nabi saw. datang dan masuk kepada kami, aku beritahukan kisah ini kepadanya. Kemudian beliau berkata:

"مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَناَتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إلَيْهِن كُنَّ لَهُ سِتْراً مِنَ النّاَرِ"

“Barangsiapa yang diuji dengan mendapatkan anak peremuaan kemudian ia berbuat baik kepada mereka (dengan mendidiknya) maka anak perempuan itu akan menjadi penghalang baginya dari sentuhan api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mendidik anak perempuan juga dapat mengantarkan masuk ke surga. Diriwayatkan oleh Aisyah ra. ia berkata: “Aku kedatangan seorang ibu miskin yang membawa kedua anak perempuannya. Aku berikan kepadanya tiga butir buah kurma.

Kemudian ia memberikan masing-masing dari kedua anaknya satu butir kurma dan yang satu butir lagi ia ambil untuk dimakan sendiri. Akan tetapi, ketika ia akan memakannya, kedua anaknya itu memintanya. Akhirnya satu butir kurma itu dibelah dua dan diberikan kepada mereka berdua. Kejadian itu mengagumkanku. Maka, aku ceritakan hal itu kepada Nabi saw. Dengan demikian beliau bersabda:

"إِنَّ اللهَ قَدْ أوْجَبَ لَهاَ بِهاَ الْجَنَّةِ، أَوْ أَعْتَقَهاَ بِهاَ مِنَ الناَّرِ"

“Allah saw. mengharuskan ibu itu masuk surga atau membebaskannya dari neraka disebabkan kasih sayangnya terhadap anak perempuannya.” (HR. Muslim)

Selain itu, mendidik anak perempuan dapat mengangkat derajat. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra bahwa ia berkata: Rasulullah saw. telah bersabda:

"مَنْ عاَلَ جاَرِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغاَ جاَءَ يَوْمَ الْقِياَمَةِ أناَ وَهَوَ"

“Barangsiapa mengurus dan mendidik dua anak perempuan hingga mereka dewasa maka ia datang di hari kiamat bersamaku.” Beliau merapatkan jari-jemarinya. (HR. Muslim)

Rasulullah saw. menerangkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin masuk surga, yaitu dengan berbuat ihsan terhadap anak perempuan dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, Merawatnya hidup dan tidak menguburkannya hidup-hidup seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
Kedua, Memuliakan, memelihara dengan baik dan memperlakukannya dengan penuh kasih sayang, kebanggaan dan penghormatan tanpa merendahkan ataupun menghinakan
Ketiga, Tidak mengutamakan anak laki-laki ketimbang anak perempuan dalam memperlakukan mereka

Barangsiapa yang dapat merealisasikan tiga syarat di atas maka ia sangat patut untuk mendapatkan pahala tersebut di atas yaitu masuk surga.

Mendidik anak perempuan dan mentarbiyahnya akan menjadi tabir dan penghalang dari api neraka. Diriwayatkan dari Uqbah bin Nafie ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,

"مَنْ كاَنَ لَهُ ثَلاَثُ بَناَتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقاَهُنَّ وَكَساَهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجاَباً مِنَ النّاَرِ يَوْمَ الْقِياَمَةِ"

“Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan kemudian ia sabar atas (merawat dan mendidik) mereka serta ia memberi makan dan minum mereka dari apa-apa yang ia dapatkan maka anak-anak perempuan tersebut akan menjadi penghalang baginya dari api neraka di hari kiamat.” (HR. Ahmad)

"مَنْ عاَلَ ابْنَتَيْنِ أوْ ثَلاَثَ بَناَتٍ أوْ أُخْتَيَنِ أوْ ثَلاَثَ أخَواَتٍ حَتَّى يَمُتْنَ أوْ يَمُوْتُ عَنْهُنَّ كُنْتُ أناَ وَهُوَ كَهاَتَيْنِ"

“Barangsiapa yang menanggung dua atau tiga anak perempuan; dua atau tiga saudara perempuan hingga mereka meninggal dunia atau ia lebih dahulu meninggal dunia maka aku dan dia seperti dua ini.” (Shahih al Jami')

Semoga kita bisa menjadi orangtua yang bisa menjaga anak-anak perempuan kita menjadi benar. Sebab, sesungguhnya merekalah yang bisa mengantarkan kita ke surga.*




HARUSKAH MENOLAK KHITBAH OR PINANGAN?


SAHABAT Bilal melamar seorang wanita Quraisy (suku terhormat) untuk dinikahkan dengan saudaranya. Ia berkata kepada keluarga wanita Quraisy, “Kalian telah mengetahui keberadaan kami. Dahulu kami adalah para hamba sahaya, lalu kami dimerdekakan Allah l. Kami dahulu adalah orang-orang tersesat, lalu kami diberikan hidayah oleh Allah l. Kami dulunya fakir, lalu kami dijadikan kaya oleh-Nya. Kini, kami akan melamar wanita Fulanah ini untuk dijodohkan dengan saudaraku. Jika kalian menerimanya, maka alhamdulillah (segala puji bagi Allah). Dan, bila kalian menolak, maka Allahu akbar (Allah Maha Besar).”

Anggota keluarga wanita itu tampak saling memandang satu dengan yang lainnya. Mereka lalu berkata, “Bilal termasuk orang yang kita kenal kepeloporan, kepahlawanan, dan kedudukannya di sisi Rasulullah n. Maka, nikahkanlah saudaranya dengan putri kita.” Mereka lalu menikahkan saudara Bilal dengan wanita Quraisy tersebut. Usai itu, saudara Bilal berkata kepada Bilal, “Mudah-mudahan Allah l mengampuni. Apa engkau menuturkan kepeloporan dan kepahlawanan kami bersama dengan Rasulullah, sedang engkau tidak menuturkan hal-hal selain itu?”

Bilal menjawab, “Diamlah saudaraku, kamu jujur, dan kejujuran itulah yang menjadikan kamu menikah dengannnya.” (Al Mustathraf, I : 356).

Tidak mudah memang mengambil langkah besar melamar seorang wanita. Di manapun lelaki biasanya merasa deg-degan untuk memulainya. Ada perasaan takut ditolak serta harapan untuk diterima membuat langkah jadi maju-mundur. Tapi, memang harus ada keberanian untuk mencoba agar jelas dan tak mati penasaran dibuatnya. Mungkin, perasaan ini mewakili mayoritas perasaan kaum laki-laki.

Maklum, dalam proses mewujudkan harapan berumah tangga banyak rintangan dan tantangan yang menghadang seseorang. Salah satunya adalah masalah khitbah (melamar calon istri). Banyak pernik-pernik yang menghiasi perjalanan seseorang dalam proses lamarannya.

Namun, tidak selamanya pinangan berujung pada pernikahan. Kadang kala, pinangan harus berhenti sebelum dilangsungkannya ijab qabul, dalam arti tidak selamanya pinangan harus diterima oleh yang pihak yang meminang, atau orang yang meminang mengurunkan niatannya untuk melangkah lebih jauh, yakni pernikahan. Berikut ini akan dibahas seputar perjalanan sebuah pinangan yang kandas di tengah jalan. Bagaimana kita menyikapinya dan apa yang musti kita lakukan ketika kita membatalkan pinangan?

Hukum meminang

Khitbah atau meminang bukanlah syarat sahnya sebuah pernikahan. Seandainya sebuah pernikahan dilaksanakan tanpa khitbah sekalipun, pernikahan tersebut tetap sah. Pada umumnya, khitbah merupakan jalan menuju pernikahan. Menurut jumhur ulama, khitbah itu diperbolehkan, sesuai dengan firman Allah swt, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu…” (Al-Baqarah [2] : 235)

Pendapat yang dipercaya oleh para pengikut mazhab Syafi‘i adalah khitbah hukumnya sunnah, sesuai dengan perbuatan Rasulullah n, di mana beliau meminang Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar c. Hal ini boleh dilakukan jika pada diri wanita tersebut tidak ada penghalang yang membuatnya tidak boleh dinikahi. Jika ada penghalang, maka khitbah tidak boleh dilakukan.

Dalam kitab Hasyiyah ‘alal Muhalla, Syaikh Syihabuddin Al-Qalyubi berkata, “Sesungguhnya khitbah itu memiliki hukum yang sama dengan hukum pernikahan, yaitu; wajib, sunnah, makruh, haram, ataupun mubah. Sunnah jika pria yang akan meminang termasuk orang yang disunnahkan untuk menikah. Contohnya, orang yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, dan ia tidak merasa khawatir dirinya akan terjerumus dalam perzinaan. Makruh, jika pria yang akan meminang termasuk orang yang dimakruhkan baginya untuk menikah. Sebab, hukum sarana itu mengikuti hukum tujuan.

Khitbah yang hukumnya diharamkan menurut ijma‘ adalah mengkhitbah wanita yang sudah menikah, mengkhitbah wanita yang ditalak dengan talak raj‘i sebelum selesai masa iddahnya, sebab statusnya masih sebagai wanita yang telah menikah.

Sedangkan, khitbah juga diharamkan bagi orang yang memiliki empat istri, termasuk khitbah terhadap wanita yang antara dirinya dan istri si peminang diharamkan untuk disatukan sebagai istri, mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah oleh orang lain dan lain-lain yang akan dijelaskan nanti.

Khitbah hukumnya wajib bagi orang yang merasa khawatir akan terjerumus dalam perzinaan jika tidak segera meminang dan menikah. Sedangkan, khitbah hukumnya mubah dan halal jika wanita tersebut dalam kondisi kosong dari pernikahan, serta tidak ada suatu halangan hukum yang menghalangi untuk dilamar.

Membatalkan Pinangan

Perlu dipahami sebelumnya bahwa pinangan itu bukanlah ikatan. Ia hanyalah janji untuk mengikat suatu. Sedangkan janji untuk mengikat suatu itu tidak selalu harus terlaksana, menurut jumhur ulama. Sehingga, sang wali tidak salah bila menarik kembali jawabannya bila ia melihat adanya suatu maslahat bagi wanita yang dipinang.

Wanita yang dipinang itu sendiri tidak ada salahnya bila ia menarik kembali janjinya bila tidak menyukai si peminang. Sebab, nikah merupakan ikatan seumur hidup, di mana kekhawatiran akan terus-menerus ada di dalamnya. Karena itu, wanita yang hendak menikah harus berhati-hati dengan dirinya sendiri dan memperhatikan keberuntungannya.

Akan tetapi, apabila wali atau tunangan menarik kembali janji tersebut tanpa tujuan apa pun, hal itu tidak dibenarkan. Karena itu termasuk pengingkaran janji dan menjilat ludah sendiri. Namun, hukumnya tidak sampai haram, karena sebenarnya itu belum wajib baginya. Ini seperti seseorang yang menawar suatu barang kemudian muncul niat pada dirinya untuk tidak jadi membelinya.

Seorang peminang juga makruh meninggalkan wanita yang telah dilamarnya, bila sang wanita telah cenderung kepadanya, sementara para peminang yang lain telah tertutup jalannya untuk meminangnya, karena ia hanya tertarik kepada si peminang itu.

Atas dasar inilah, hukum membatalkan lamaran sesudah adanya kecenderungan masing-masing pihak itu berbeda-beda, menurut perbedaan penyebabnya :

1. Bila pembatalan tersebut karena tujuan yang benar, maka hal itu tidak makruh.

2. Bila pembatalan tersebut tidak ada sebabnya, maka hal itu makruh, karena itu dapat membuat hati orang lain hancur. Bahkan, pembatalan tersebut bisa sampai ke tingkatan haram, yaitu apabila si wanita telah menaruh kecenderungan kepada si peminang, sementara para peminang yang lain telah tertutup jalannya untuk meminang dirinya, kemudian si peminang itu membatalkan pinangannya. Allah l berfirman, “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (Ash-Shaff [61] : 3).

Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi n bersabda:


آيَةُ اْلمُنَافِقِ ثَلاَثٌ، إِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا أؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ


”Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga; bila berbicara ia berdusta, bila dipercaya ia khianat, dan bila berjanji ia menyelisihi.”

3. Bila pembatalan tersebut disebabkan adanya peminang lain yang datang kepadanya, maka hal ini adalah haram, berdasarkan apa yang telah kita bahas sebelumnya.

Etika Menolak Pinangan

Sebagai agama yang menekankan kasih sayang di tengah-tengah umatnya, Islam memerintahkan agar kita menghargai perasaan orang lain. Tak ketinggalan, dalam masalah pinangan, Islam memberikan suri tauladan yang baik bagaimana kode etik dalam menolak sebuah pinangan, bilamana jalan tersebut adalah pilihan terbaik bagi seseorang.

Dalam Islam, seorang wanita juga boleh menawarkan dirinya sendiri kepada seorang laki-laki shalih agar menikahinya, jika aman dari fitnah. Hal ini pernah terjadi dalam kisah seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi n. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bab ‘Ardhil Mar‘ati Nafsaha ‘alar Rajulish Shalih, dari hadits Sahl bin Sa‘ad, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi n. Kemudian ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.” “Apa yang kamu miliki (sebagai maharnya)?” tanya beliau. “Saya tidak memiliki apa-apa.” “Pergi dan carilah walaupun hanya cincin yang terbuat dari besi.”

Orang itu pun pergi lalu kembali lagi seraya berkata, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu walaupun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi. Namun, saya memiliki sarung ini, dan wanita tersebut berhak atas setengah sarung ini.” Sahl menambahkan, “Orang tersebut tidak memiliki pakaian sama sekali (kecuali sarungnya).” Maka Rasulullah bersabda, ‘Apa yang dapat engkau perbuat dengan setengah sarungmu itu, saat engkau memakainya?” Setelah duduk lama, orang itu pun beranjak pergi.

Saat beliau melihatnya, beliau pun memanggilnya—atau dipanggil untuk menghadap beliau--. Beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau memiliki hafalan Al-Quran?” “Saya hafal surat ini dan itu—yaitu beberapa surat--.” Nabi n lalu bersabda, “Aku menjadikan wanita itu sebagai milik (istri) mu dengan mahar hafalan Al-Quran yang ada padamu.”

Demikian pula, seorang wali boleh menawarkan wanita yang perwaliannya ada di tangannya kepada orang-orang yang memiliki kebaikan. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Khaththab ketika menawarkan putrinya, Hafshah x, kepada Utsman bin Affan, lalu kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq c.

Bukhari telah meriwayatkan dalam hadits no. 5122, kitab An-Nikah, dari Abdullah bin Umar c bahwa ia berkata, “Tatkala Hafshah binti Umar menjadi janda setelah bercerai dengan Khunais bin Hudzafah As-Sahmi—salah seorang sahabat Rasulullah n yang wafat di Madinah--, maka Umar bin Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi Utsman bin Affan dan aku tawarkan Hafshah kepadanya. Utsman menjawab, ‘Saya akan mempertimbangkannya.’ Aku menunggu selama beberapa malam. Kemudian ia menemuiku seraya berkata, ‘Saya pikir, pada waktu ini aku belum berminat untuk menikah.’”

Umar melanjutkan, “Aku lalu menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar.’ Abu Bakar hanya diam dan tidak memberi jawaban kepadaku. Maka, aku pun tahu bahwa ia akan menjawab sebagaimana jawaban Utsman. Lantas, aku pun berdiam diri selama beberapa malam. Beberapa malam kemudian, Rasulullah n meminang Hafshah, maka aku pun menikahkannya untuk beliau. Setelah itu, Abu Bakar menemuiku seraya berkata, ‘Barangkali engkau marah kepadaku saat engkau menawarkan Hafshah dan aku tidak memberi jawaban kepadamu?’ Aku pun menjawab, ‘Benar.’

Abu Bakar berkata, ‘Tidak ada yang mencegahku untuk memberikan jawaban kepadamu atas sesuatu yang engkau tawarkan kepadaku, melainkan karena aku telah mendengar bahwa Rasulullah n telah menyebut-nyebut namanya (Hafshah). Dan, aku tidak mau membuka rahasia beliau. Seandainya beliau tidak menikahinya, tentu aku akan menerimanya’.”

Dalam Fathul Bari, IX : 178, Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ulasan hadits ini dengan pernyataannya, “Dalam hadits tersebut terdapat dalil mengenai bolehnya seseorang untuk menawarkan anak perempuannya atau wanita-wanita lain yang menjadi tanggung jawabnya kepada seseorang yang dipercaya kebaikan dan keshalihannya. Sebab, dalam hal ini ada manfaat bagi orang yang ditawarkan dan ia tidak merasa malu dalam hal tersebut.

Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa menawarkan seorang wanita kepada orang yang telah beristri tidak ada salahnya. Sebab, pada saat itu, Abu Bakar pun telah beristri. Bahkan, persoalan semacam ini juga telah berlaku dalam syari‘at umat sebelum kita. Yaitu, Nabi Syu‘aib, orang shalih, yang telah berkata kepada Musa q seperti yang disebutkan dalam al-Quran, “Dia (Syu’aib) berkata, ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun.” (Al-Qashash [28] : 178). Riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan dibolehkannya menolak tawaran. Tapi, tentunya harus dengan cara yang baik.

Secara khusus, seorang wanita dibolehkan menolak sebuah pinangan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda, “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin. Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis?” Beliau menjawab, “Tanda persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Bukhari, Muslim dan selainnya)

Hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita, baik janda ataupun gadis, maka harus dengan izin atau persetujuan wanita itu terlebih dahulu. Itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran seseorang. Karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi, dan cukuplah hadits di atas sebagai dalilnya.

Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa ada seorang gadis menemui Rasulullah lalu bercerita tentang ayahnya yang menikahkannya dengan laki-laki yang tidak ia sukai. Maka, Rasulullah memberi hak kepadanya untuk memilih.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). Dalam riwayat Ahmad dan Nasa'i disebutkan bahwa wanita tersebut, lalu ia berkata, “Aku telah mengizinkan apa yg dilakukan bapakku itu. Hanya saja, aku ingin kaum wanita tahu bahwa seorang ayah itu tidak berhak memaksa anaknya kawin dengan seseorang.”

Dengan demikian, maka membatalkan pinangan itu dibolehkan, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan, dengan tetap melihat kemashlahatan kedua belah pihak. Sehingga, kalaupun pinangan harus pupus di tengah jalan, namun ukhuwah islamiyah tetap terjalan dan tidak sampai tali silaturrahmi terputus. Hal tersebut dapat terwujud bilamana setiap muslim menyadari bahwa permasalahan jodoh adalah salah satu bagian dari takdir dari Allah Ta'ala.*





BELAJAR DARI JEPANG ; MENANAMKAN HARGA DIRI SAAT MAKAN


"Del, Mama bekali roti isi cokelat, yah?" tanya saya sembari menyusun isi kotak makan siang anak-anak dan suami.

"Iyah. Tapi... huh... pasti pada minta-minta," keluhnya.

"Minta-minta?"

"Iyah, Ma!" si Sulung ikut menimpali, "...di sekolah tuh, anak-anaknya pada minta-minta. Terus kalo gak dikasih, bilangnya gini, '...kalo gak ngasih, gak jadi temen!' ..."

"...atau dibilangi, 'dasaaar, pelit luh!' " imbuh Si Tengah lagi.

"Aduh, kenapa begitu, ya? Apa gak punya harga diri? Dari kecil sudah gampang minta-minta, dan jadi marah kalo gak dikasih," keluh saya sambil menutup tempat bekal.

***

Ada sebuah hadits yang sangat popular tentang kebaikan “tangan di atas daripada tangan di bawah”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


يَا حَكِيْمُ، إِنَّ هَذَا الْـمَـالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُوْرِكَ لَهُ فِيْه ِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيْهِ ، وَكَانَ كَالَّذِيْ يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ. الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى.

"Wahai Hakiim! Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barangsiapa mengambilnya dengan berlapang hati, maka akan diberikan berkah padanya. Barang siapa mengambilnya dengan kerakusan (mengharap-harap harta), maka Allah tidak memberikan berkah kepadanya, dan perumpamaannya (orang yang meminta dengan mengharap-harap) bagaikan orang yang makan, tetapi ia tidak kenyang (karena tidak ada berkah padanya). Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta)." [alhadits]

Yang namanya anak-anak, wajar saja kalau marah jika tidak diberi. Namun, tradisi seperti ini nampaknya tidak begitu membudaya di masyarakat Jepang, pun kanak-kanak. Suatu ketika anak saya pernah mengomentari masalah ini.

"Iyah, Ma! Beda banget dengan teman di Jepang. Jarang ada yang mau minta-minta, puraido ga takai [pride-nya tinggi]," kata Si Sulung lagi.

Saya ingat dulu, Si Sulung selalu membawa bekal ke sekolah, sementara teman-temannya makan masakan di sekolah. Sesekali saya berniat melebihkan isi bekalnya karena seorang anak yang sering main di rumah, sangat menggemari jenis makanan yang baru saya buat tersebut.

"Nggak boleh, Ma. Nggak boleh bagi-bagi makanan dari rumah di sekolah," tolak Si Sulung saat itu.

Meski terdengar aneh dan asing di 'telinga Indonesia' saya --sedikit banyak-- mengerti tujuan larangan tersebut. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kerap ada kasus kejahatan meracuni orang di Jepang. Wajar bila pihak sekolah berhati-hati untuk melindungi anak didiknya. Tidak tanggung-tanggung. Masakan di sekolah pun, harus dicek dulu aman tidaknya oleh kepala sekolah.

Beliau diwajibkan makan sejam sebelum tibanya waktu makan siang anak-anak. Agar bila masakan di sekolah itu berbahaya, selaku pimpinan, beliau yang lebih dulu ambil resiko terkena dampaknya. Padahal, yang masak adalah koki 'kiriman' pemerintah yang bersertifikat. Tapi yah, karena taruhannya adalah jiwa sekian ratus anak-anak generasi bangsa, mereka sepertinya tak mau kecolongan.

Di Jepang pun ada adab khusus saat menjamu tamu. Sebelum tamunya makan, adalah lebih baik bila tuan rumah lebih dulu melakukan aksi 'cicip-cicip', sambil mengatakan kalimat yang kurang lebih berarti, "...saya membuktikan makanan ini aman..."

Sekarang saya mengerti, dengan mengjarkan adab makan yang seperti itu, bisa juga jadi sarana membangun harga diri pada anak-anak. Selanjutnya akan turut membangun karakteristik mereka, agar lebih punya sikap mulia tidak hanya dalam hal makan.

Para pendidik semestinya memberi porsi perhatian yang lebih besar saat makan ini. Urusan makan adalah hal yang sangat vital bagi setiap manusia. Karenanya, menjadi waktu yang sangat strategis untuk menanamkan nilai-nilai moral terhadap anak-anak khususnya. Sayang sekali, kebanyakan lembaga formal seperti sekolah di Indonesia, menganggap saat makan hanyalah sekedar aktifitas isi lambung penghalau rasa lapar. Para pendidik sering lalai memperhatikan sikap-sikap anak-anak yang perlu dibenahi, bahkan mungkin tidak sedikit dari mereka yang belum punya ide tentang apa saja sikap yang tidak patut saat makan.

Selain membangun harga diri, melatih anak makan dengan adab makan yang semestinya, ternyata juga bisa berefek positif dalam membangun keteraturan atau kedisiplinan.

Suatu saat, ketika baru mulai menetap di tanah air, saya hendak memasukkan napkin (serbet alas makan) di tas bekal anak-anak. Hari berikutnya, Si Tengah menolak napkin itu.

"...malu, Ma. Nggak ada teman yang pake napkin."

"Kenapa malu? Ini supaya nggak kotor. Kalau ada yang tumpah, bisa dibersihkan. Toh, di Jepang juga kan udah terbiasa begini."

"Hahaha... Mama... Mama..., beda, Ma! Di sekolah kalau makan sama sekali gak teratur. Ada yang makan di koridor, duduk di lantai. Ada juga yang makan di tangga. Banyak yang cuekin makanannya jatuh di lantai."

"Gurunya nggak negur?" tanya saya sambil ingatan melayang ke saat saya menjemput si Tengah lantaran sedang sakit. Saat itu, bertepatan dengan jam makan siang. Saya agak susah sampai di pintu kelas karena di sepanjang koridor, di sana-sini anak-anak duduk melantai sambil memangku bekal makan siang mereka.

"Nggak, Ma... Guru nggak negur lah kalau soal begituan."

"Iyah..., Ma...," Si Sulung ikut menimpali, "...padahal dulu di Jepang, kalo nggak bawa napkin, diingatkan guru, dan nggak boleh tambah. Kalau ada nasi yang jatuh, semuanya pada kayak gimanaaa gitu, jijik, takut kalo sampe injek nasi. Jadinya malu banget kalau makan berserakan."

Ya, saya masih ingat pemandangan itu. Di setiap rando se-ru atau tas khusus anak SD Jepang, selalu saja ada kantong kain kecil yang digantungkan di sisinya. Sebelum anak-anak sekolah, saya selalu penasaran, kantong apakah itu. Ternyata, itu adalah kantong tempat menyimpan napkin/serbet alas makan.

Jika kemudian masyarakat Jepang mudah diatur, memang wajar. Pendidikannya sudah diterapkan betul sejak kecil, bukan sebatas teori yang diulangankan, tapi dipraktekkan langsung dalam urusan yang sangat vital : makan. Tanpa nilai dari guru, tapi didikan langsung dalam kehidupan sehari-hari yang alami.

Boleh jadi, 'ketabahan' para orangtua/pendidik menerapkan adab makan itu yang juga yang mendidik orang Jepang tumbuh jadi manusia yang puraido-ga-takai, punya harga diri, tak gampang meminta-minta. Selama di Jepang, saya belum pernah melihat pengemis. Bahkan, yang hidup sebagai gelandangan pun, tak terlihat pergi ke sana ke mari menengadahkan tangan mereka.*




JANGAN DURHAKAI ANAKMU


PERNAH suatu ketika ada seorang bapak yang mengeluh kepada Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab ra mengenai anaknya yang durhaka. Orang itu mengatakan bahwa putranya selalu berkata kasar kepadanya dan sering kali memukulnya. Maka, Umar pun memanggil anak itu dan memarahinya.

“Celaka engkau! Tidakkah engkau tahu bahwa durhaka kepada orangtua adalah dosa besar yang mengundang murka Allah? Bentak Umar.

“Tunggu dulu, wahai Amirul Mukminin. Jangan tergesa-gesa mengadiliku. Jikalau memang seorang ayah memiliki hak terhadap anaknya, bukankah si anak juga punya hak terhadap ayahnya?” Tanya si anak.

“Benar,” jawab Umar.

“Lantas, apa hak anak terhadap ayahnya tadi?” lanjut si Anak.

“Ada tiga,” jawab Umar. “Pertama, hendaklah ia memilih calon ibu yang baik untuk putreanya. Kedua, hendaklah ia menamainya dengan nama yang baik. Dan ketiga, hendaklah ia mengajarinya al-Quran.”

Maka, si Anak mengatakan, “Ketahuilah wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya ayahku tidak pernah melakukan satu pun dari tiga hal tersebut. Ia tidak memilih calon ibu yang baik bagiku; ibuku adalah hamba sahaya jelek berkulit hitam yang dibelinya dari pasar seharga dua dirham, lalu malamnya ia gauli sehingga ia hamil mengandungku. Setelah aku lahir pun ayah menamaiku Ju’al, dan ia tidak pernah mengajariku menghafal al-Quran walau seayat.”

Ju’al adalah sejenis kumbang yang selalu bergumul pada kotoran hewan. Bisa juga diartikan seorang yang berkulit hitam dan berparas jelek atau orang yang emosional. (Lihat Al-Qamus Al-Muhith, hal. 977).

“Pergi sana! Kaulah yang mendurhakainya sewaktu kecil, pantas kalau ia durhaka kepadamu sekarang,” bentak Umar kepada si Ayah. (Disadur dari kuthbah Syaikh Dr. Muhammad Al-Arifi, Mas’uliyatur Rajul fil Usrah. Lihat Ibunda Para Ulama, Sufyan bin Fuad Baswedan, hal. 11-12.)

Pembaca budiman, satu hal yang perlu kita renungkan dari kisah di atas adalah; cobalah untuk menengok diri sendiri sebelum menyalahkan orang lain. Bisa jadi, ada sesuatu yang salah pada diri kita.

Piilihkan Calon Ibu yang Shalihah

Hendaklah setiap muslim memilihkan bagi anak-anaknya seorang ibu muslimah yang mengenal hak Rabbnya, hak suami dan hak anak. Hendaklah ia memilihkan ibu yang mengenal tugas hidupnya. Seorang ibu yang mengenal posisinya di dalam hidup ini. Seorang ibu yang memiliki rasa kecemburuan terhadap agama dan sunnah Nabinya -sholallahu 'alaihi wasallam-.

Hal ini karena seorang ibu adalah madrasah yang akan meluluskan anak-anak Anda. Apabila ibu tersebut baik, maka ia akan menyusukan kebaikan dan ketakwaan. Namun bila ibu tersebut buruk, maka ia akan memberikan keburukan juga. Sebagai contoh nyata, Zubair bin ‘Awam. Ia merupakan hasil dari didikan ibundanya, Shafiyah binti Abdul Muththalib, sehingga ia pun tumbuh di atas tabiat dan budi pekertinya. Di kemudian hari, ia pun memilihkan calon ibu bagi anak-anaknya seorang wanita mulia, Asma binti Abu Bakar. Sehingga, ia pun melahirkan generasi orang-orang yang memiliki keagungan, Abdullah, Al-Mundzir dan ‘Urwah.

Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu 'anhu- dididik oleh dua wanita mulia; di waktu kecil ia bersama ibunya, Fathimah binti Asad dan ketika menginjak remaja ia bersama Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- .

Abdullah bin Ja’far adalah penghulunya bangsa Arab yang paling dermawan sekaligus pemuda Arab yang cerdas. Ayahnya meninggal ketika ia masih kecil. Maka ibunya, Asma binti ‘Umais berusaha untuk membesarkannya. Ia adalah sosok ibu yang memiliki keutamaan dan kecerdasan yang luar biasa.

Mu’awiyah bin Abi Sufyan adalah adalah orang yang pandai dan cemerlang. Ia telah mewarisi dari ibunya, Hindun binti ‘Utbah sesuatu yang tidak ia warisi dari ayahnya, Abu Sufyan. Hindun berkata ketika anaknya, Mu’awiyah berada di dalam dekapannya, “Apabila Mu’awiyah hidup dalam umur panjang, maka ia akan memimpin kaumnya.” Ia juga bertutur, “Celakalah kaumnya apabila tidak dipimpin seseorang dari kaumnya.” Kelak, bila Mu’awiyah -radhiyallahu 'anhu- memiliki kebanggaan dengan kemampuan dan keahliannya dalam berpendapat, maka ia selalu menisbatkannya kepada ibunya sehingga akan mengetarkan pendengaran musuh-musuhnya, seraya berkata, “Saya adalah anak dari Hindun.”

Abu Hafsh Umar bin Abdul Aziz termasuk raja yang paling menakjubkan, adil dan mulia. Ibunya, Ummu ‘Ashim binti ‘Ashim bin Umar bin Khaththab. Ia adalah orang yang paling sempurna di zamannya dan yang paling mulia. Ibunya adalah seorang wanita yang dinikahkah oleh Umar dengan anaknya, ‘Ashim. Tidak ada yang dibanggakan darinya baik dari segi harta maupun nasab kecuali perkataannya yang jujur ketika menesehati ibunya. Dialah yang menurunkan akhlak kakeknya Al-Faruq kepada Umar bin Abdul Aziz.

Pilihkan Nama yang Terbaik

Hendaklah seorang muslim memilih nama-nama yang terbaik dan terindah sebagai bentuk pelaksanaan atas apa yang telah ditunjukkan dan dianjurkan oleh Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam-. Dari Abu Darda’ -radhiyallahu 'anhu-, ia berkata : Rasulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّكُم تُدْعَونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُم وَأَسْمَاءِ آبَائِكُم فأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُم

“Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari Kiamat dengan nama-nama anak kalian dan dengan nama ayah-ayah kalian. Maka perbaguslah nama kalian.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan)


Dari Ibnu Umar -radhiyallahu 'anhu-, ia berkata : Rasulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللّهِ عَبْدُ اللّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَـنِ

“Sesungguhnya nama-nama kalian yang paling disukai oleh Allah Azza wa Jalla adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya).

Ajarkan al-Quran kepada Anak

Dalam al-Quran terkandung sejumlah Tarbiyah Imaniyah. Yang dimaksud Tarbiyah Imaniyah adalah mengikat si kecil sejak ketergantungannya kepada pilar-pilar keimanan, membiasakannya sejak ia memahami rukun-rukun Islam, serta mengajarkannya pokok-pokok syariat Islam yang mulia semenjak masa tamyiz (mampu membedakan mana yang hak dan mana yang bathil)

Mengajarkannya pilar-pilar keimanan, seperti; iman kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan iman kepada para Rasul-Nya, mengimani adanya pertanyaan dua malaikat, adzab dan nikmat kubur, pembangkitan, surga dan neraka dan semua perkara-perkara yang ghaib.
Mengajarkan rukun-rukun Islam, seperti; shalat, puasa, zakat dan haji. Mengajarkannya dasar-dasar syariat Islam, seperti; peradilan Islam, hukum-hukum Islam, undang-undang dan peraturan dalam Islam.

Dari sinilah akan lahir beberapa hal, di antaranya:

Pertama, Hubbullah (cinta kepada Allah ta’ala). Yaitu dengan menunjukkan nikmat-nikmat Allah yang tak terhitung jumlahnya kepada si kecil. Misalnya, bila si ayah duduk-duduk bersama si kecil ketika sedang makan seraya mengatakan kepadanya: ‘Nak, tahukah engkau siapakah yang telah memberikan makanan ini kepada kita?’

Si kecil akan menjawab: ‘Siapakah wahai ayah?’

Si ayah bertutur: ‘Allah’.

Si kecil balik bertanya: ‘Terus, bagaimana ayah?’

Maka si ayah menjelaskan: ‘Nak, karena Allah yang telah memberi rizqi kepada kita dan kepada semua manusia, maka bukankah Ilah ini yang berhak engkau cintai?’
Si kecil akan menjawab: ‘Tentu, ayah’

Seandainya si kecil sedang sakit, maka orangtua akan membiasakannya untuk selalu berdoa, seraya berkata: ‘Nak berdoalah kepada Allah semoga menyembuhkanmu, sebab Dia-lah yang memiliki penyembuhan’, lalu mendatangkan seorang dokter dan mengatakan: ‘Dokter ini hanya sekedar perantara saja, namun kesembuhan hanya datang dari Allah’. Apabila Dia mentaqdirkan kesembuhan bagi si kecil, maka orantg tua mengatakan: ‘Nak, bersyukurlah kepada Allah’, lalu menjelaskan kepadanya nikmat-nikmat Allah, sehingga si kecil akan mencintai-Nya, sebab Dia-lah yang telah mengaruniakan kesembuhan baginya.

Demikian seterusnya dalam setiap kesempatan dan dalam setiap mendapatkan kenikmatan hendaklah engkau selalu mengaitkannya kepada Yang Memberi nikmat, sehingga dalam hati si kecil tertanam rasa cinta kepada Allah.

Kedua, Hubburrasul (cinta kepada Rasulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- ). Yaitu dengan mengajarkan kepada si kecil sikap-sikap Rasulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- , keberanian, konsisten, kelemah lembutan, kemurahan, kesabaran dan keihklasan beliau. Dengan hal ini, seorang anak akan mencintai Nabinya -sholallahu 'alaihi wasallam- .

Ketiga, Muraqabatullah (menumbuhkan sifat merasa terus diawasi oleh Allah Tabaaraka wa ta’ala). Yaitu dengan mengajarkan kepada si kecil bahwa Allah selalu mengetahui dirinya dalam setiap gerakan dan diamnya, sehingga si kecil akan merasa terus diawasi oleh Allah, takut kepada Allah dan ikhlas dalam setiap amalannya hanya mencari keridhaan Allah.

Keempat, Mengajarkan kepada si kecil hukum-hukum halal dan haram. Hendaklah orangtua menjelaskan kepada si kecil tentang hal-hal yang haram sehingga ia bisa menjauhinya, hal-hal yang halal dan mubah agar ia bisa melakukannya serta menjelaskan adab-adan islami supaya ia bisa melaksanakannya.

Semoga kita senantiasa dibimbing oleh Allah agar mampu memenuhi hakhak anak, sehingga kita tidak sampai menzhaliminya, apalagi menyandang gelar orangtua yang durhaka kepada anaknya. *

1 komentar: