Powered By Blogger

Kamis, 31 Maret 2011

TOMBO ATI



Wisata Alam Buana Tirta - Kegiatan Komunitas


SEL PUNCA UNTUK OBATI ALZHEIMER

Anda atau saudara-saudara terkasih Anda mengidap Alzheimer dan khawatir tidak dapat mengatasinya? Jangan takut, para peneliti AS baru-baru ini berhasil mengubah sel-sel punca menjadi sejenis sel otak bermasalah yang menjadi penyebab penyakit Alzheimer.

Itu mungkin jalan bagi penyembuhan dan obat untuk penyakit itu.

Teknologi baru itu bisa menyediakan pasokan sel yang akan digunakan untuk menguji obat baru atau bahkan transplantasi guna membantu mengembalikan ingatan yang hilang pada penderita Alzheimer.

Temuan baru ini dilaporkan Jumat (4/3) dalam jurnal 'Stem Cell', seperti dikutip Reuters.

Kebanyakan penelitian tentang Alzheimer sebelumnya dilakukan menggunakan tikus yang telah mengalami rekayasa genetik, tetapi dengan teknik baru ini para peneliti bisa mempelajari aspek kunci dari penyakit itu dalam sel manusia.

"Sel-sel ini sangat penting bagi fungsi memori," kata Dokter Jack Kessler dari Northwestern University Feinberg School of Medicine, Chicago, Amerika Serikat, yang melakukan penelitian itu.

Menurut Kessler, timnya akan menggunakan sel punca embrionik itu guna menciptakan neuron-neuron yang diperkirakan ada di antara sel-sel otak pertama yang hilang dalam penyakit Alzheimer.

Sel punca adalah sel utama manusia, sumber dari semua sel. Sel punca embrionik diambil dari embrio manusia dan sifatnya sangat lembut.

Metode untuk mengubah sel punca menjadi sel neuron dikembangkan oleh Christopher Bissonnette, seorang mantan mahasiswa program doktoral di laboratorium Kessler yang terinspirasi dari kakeknya yang meninggal akibat Alzheimer.

Ketika Kessler dan Bissonnette mengimplan sel saraf yang baru berkembang itu ke otak tikus, otak tikus itu berangsur-normal, lalu menghasilkan serat-serat saraf baru bernama 'axons' dan membentuk zat kimia otak yang disebut 'acetycholine' yang bisa mengembalikan memori dari bagian lain otak.

Para peneliti itu mengatakan, teknik itu bisa memproduksi sel dalam jumlah yang tak terbatas.
Teknologi ini masih jauh dari sempurna, tetapi sudah bisa digunakan untuk mengganti sel memori yang bisa ditranspalasikan kepada penderita Alzheimer.

"Mengetahui lebih jauh tentang apa yang menyebabkan dan yang bisa mencegah kematian sel otak pada penderita Alzheimer, tidak disangkal lagi sangat penting untuk masa depan penanganan penderita Alzheimer," kata William Thies, pejabat medis dan ilmuwan pada Asosiasi Alzheimer, satu lembaga yang peduli pada penyakit itu.

Alzheimer adalah jenis sindrom demensia yang bisa menyerang otak, yang bisa merusak ingatan, pikiran, dan perilaku manusia.*








SEJARAH GELAP PARA PAUS

Sejarah Gelap Para Paus – Kejahatan, Pembunuhan, dan Korupsi di Vatikan”. Itulah judul sebuah buku yang belum lama ini diterbitkan oleh Kelompok Kompas-Gramedia (KKG). Edisi bahasa Inggris buku ini ditulis oleh Brenda Ralph Lewis dengan judul Dark History of the Popes – Vice Murder and Corruption in the Vatican.

“Benediktus IX, salah satu paus abad ke-11 yang paling hebat berskandal, yang dideskripsikan sebagai seorang yang keji, curang, buruk dan digambarkan sebagai ‘iblis dari neraka yang menyamar sebagai pendeta’. (hal.9)

Itulah sebagian gambaran tentang kejahatan Paus Benediktus IX dalam buku ini. Riwayat hidup dan kisah kejahatan Paus ini digambarkan cukup terperinci. Benediktus IX lahir sekitar tahun 1012. Dua orang pamannya juga sudah menjadi Paus, yaitu Paus Benediktus VIII dan Paus Yohanes XIX. Ayahnya, Alberic III, yang bergelar Count Tusculum, memiliki pengaruh kuat dan mampu mengamankan singgasana Santo Petrus bagi Benediktus, meskipun saat itu usianya masih sekitar 20 tahunan.

Paus muda ini digambarkan sebagai seorang yang banyak melakukan perzinahan busuk dan pembunuhan-pembunuhan. Penggantinya, Paus Viktor III, menuntutnya dengan tuduhan melakukan ‘pemerkosaan, pembunuhan, dan tindakan-tindakan lain yang sangat keji’. Kehidupan Benediktus, lanjut Viktor, ‘Begitu keji, curang dan buruk, sehingga memikirkannya saja saya gemetar.” Benediktus juga dituduh melakukan tindak homoseksual dan bestialitas.

Kejahatan Paus Benediktus IX memang sangat luar biasa. Bukan hanya soal kejahatan seksual, tetapi ia juga menjual tahta kepausannya dengan harga 680 kg emas kepada bapak baptisnya, John Gratian. Gara-gara itu, disebutkan, ia telah menguras kekayaan Vatikan.

Paus lain yang dicatat kejahatannya dalam buku ini adalah Paus Sergius III. Diduga, Paus Sergius telah memerintahkan pembunuhan terhadap Paus Leo V dan juga antipaus Kristofer yang dicekik dalam penjara tahun 904. Dengan cara itu, ia dapat menduduki tahta suci Vatikan. Tiga tahun kemudian, ia mendapatkan seorang pacar bernama Marozia yang baru berusia 15 tahun.

Sergius III sendiri lebih tua 30 tahun dibanding Marozia. Sergius dan Marozia kemudian memiliki anak yang kelak menjadi Paus Yohanes XI, sehingga Sergius merupakan satu-satunya Paus yang tercatat memiliki anak yang juga menjadi Paus.
Sebuah buku berjudul Antapodosis menggambarkan situasi kepausan dari tahun 886-950 Masehi:

“Mereka berburu dengan menunggang kuda yang berhiaskan emas, mengadakan pesta-pesta dengan berdansa bersama para gadis ketika perburuan usai dan beristirahat dengan para pelacur (mereka) di atas ranjang-ranjang berselubung kain sutera dan sulaman-sulaman emas di atasnya. Semua uskup Roma telah menikah dan istri-istri mereka membuat pakaian-pakaian sutera dari jubah-jubah suci.”

Banyak penulis sudah mengungkap sisi gelap kehidupan kepausan. Salah satunya Peter de Rosa, penulis buku Vicars of Christ: The Dark Side of the Papacy. Buku ini juga mengungkapkan bagaimana sisi-sisi gelap kehidupan dan kebijakan tahta Vatikan yang pernah melakukan berbagai tindakan kekejaman, terutama saat menerapkan Pengadilan Gereja (Inquisisi). Kekejaman Inquisisi sudah sangat masyhur dalam sejarah Eropa. Karen Armstrong, mantan biarawati dan penulis terkenal, menyebutkan, bahwa Inquisisi adalah salah satu dari institusi Kristen yang paling jahat (one of the most evil of all Christian institutions). (Karen Armstrong, Holy War: The Crusades and Their Impact on Today’s World, (London: McMillan London Limited, 1991).

Inquisisi diterapkan terhadap berbagai golongan masyarakat yang dipandang membahayakan kepercayaan dan kekuasaan Gereja. Buku Brenda Ralph Lewis mengungkapkan dengan cukup terperinci bagaimana Gereja menindas ilmuwan seperti Galileo Galilei dan kawan-kawan yang mengajarkan teori heliosentris. Galileo (lahir 1564 M) melanjutkan teori yang dikemukakan oleh ahli astronomi asal Polandia, Nikolaus Copernicus. Tahun 1543, tepat saat kematiannya, buku Copernicus yang berjudul De Revolutionibus Orbium Coelestium, diterbitkan.

Tahun 1616, buku De Revolutionibus dimasukkan ke dalam daftar buku terlarang. Ajaran heliosentris secara resmi dilarang Gereja. Tahun 1600, Giordano Bruno dibakar hidup-hidup sampai mati, karena mengajarkan bahwa bumi berputar mengelilingi matahari. Lokasi pembakaran Bruno di Campo de Fiori, Roma, saat ini didirikan patung dirinya.

Melihat situasi seperti itu, Galileo yang saat itu sudah berusia lebih dari 50 tahun, kemudian memilih sikap diam.

Pada 22 Juni 1633, setelah beberapa kali dihadirkan pada sidang Inquisisi, Galileo diputus bersalah. Pihak Inquisisi menyatakan bahwa Galileo bersalah atas tindak kejahatan yang sangat mengerikan. Galileo pun terpaksa mengaku, bahwa dia telah bersalah. Bukunya, Dialogo, telah dilarang dan tetap berada dalam indeks Buku-Buku Terlarang sampai hampei 200 tahun. Galileo sendiri dihukum penjara seumur hidup. Ia dijebloskan di penjara bawah tanah Tahta Suci Vatikan. Pada 8 Januari 1642, beberapa minggu sebelum ulang tahunnya ke-78, Galileo meninggal dunia. Tahun 1972, 330 tahun setelah kematian Galileo, Paus Yohanes Paulus II mengoreksi keputusan kepausan terdahulu dan membenarkan Galileo.

Kisah-kisah kehidupan gelap para Paus serta berbagai kebijakannya yang sangat keliru banyak terungkap dalam lembaran-lembaran sejarah Eropa. Peter de Rosa, misalnya, menceritakan, saat pasukan Napoleon menaklukkan Spanyol tahun 1808, seorang komandan pasukannya, Kolonel Lemanouski, melaporkan bahwa pastor-pastor Dominikan mengurung diri dalam biara mereka di Madrid.

Ketika pasukan Lemanouski memaksa masuk, para inquisitors itu tidak mengakui adanya ruang-ruang penyiksaan dalam biara mereka. Tetapi, setelah digeledah, pasukan Lemanouski menemukan tempat-tempat penyiksaan di ruang bawah tanah. Tempat-tempat itu penuh dengan tawanan, semuanya dalam keadaan telanjang, dan beberapa di antaranya gila.

Pasukan Prancis yang sudah terbiasa dengan kekejaman dan darah, sampai-sampai merasa muak dengan pemandangan seperti itu. Mereka lalu mengosongkan ruang-ruang penyiksaan itu, dan selanjutnya meledakaan biara tersebut.

Kejahatan penguasa-penguasa agama ini akhirnya berdampak pada munculnya gerakan liberalisasi dan sekularisasi di Eropa. Masyarakat menolak campur tangan agama (Tuhan) dalam kehidupan mereka.

Sebagian lagi bahkan menganggap agama sebagai candu, yang harus dibuang, karena selama ini agama digunakan alat penindas rakyat. Penguasa agama dan politik bersekutu menindas rakyat, sementara mereka hidup berfoya-foya di atas penderitaan rakyat. Salah satu contoh adalah Revolusi Perancis (1789), yang mengusung jargon “Liberty, Egality, Fraternity”.

Pada masa itu, para agamawan (clergy) di Perancis menempati kelas istimewa bersama para bangsawan. Mereka mendapatkan berbagai hak istimewa, termasuk pembebasan pajak. Padahal, jumlah mereka sangat kecil, yakni hanya sekitar 500.000 dari 26 juta rakyat Prancis.

Dendam masyarakat Barat terhadap keistimewaan para tokoh agama yang bersekutu dengan penguasa yang menindas rakyat semacam itu juga berpengaruh besar terhadap sikap Barat dalam memandang agama. Tidak heran, jika pada era berikutnya, muncul sikap anti pemuka agama, yang dikenal dengan istilah “anti-clericalism”. Trauma terhadap Inquisisi Gereja dan berbagai penyimpangan kekuasaan agama sangatlah mendalam, sehingga muncul fenomena “anti-clericalism” tersebut di Eropa pada abad ke-18. Sebuah ungkapan populer ketika itu, ialah: “Berhati-hatilah, jika anda berada di depan wanita, hatilah-hatilah anda jika berada di belakang keledai, dan berhati-hatilah jika berada di depan atau di belakang pendeta.” (Beware of a woman if you are in front of her, a mule if you are behind it and a priest whether you are in front or behind).” (Owen Chadwick, The Secularization of the European Mind in the Nineteenth Century, (New York: Cambridge University Press, 1975).

Trauma pada dominasi dan hegemoni kekuasaan agama (Kristen) itulah yang memunculkan paham sekularisme dalam politik, yakni memisahkan antara agama dengan politik. Mereka selalu beralasan, bahwa jika agama dicampur dengan politik, maka akan terjadi “politisasi agama”; agama haruslah dipisahkan dari negara. Agama dianggap sebagai wilayah pribadi dan politik (negara) adalah wilayah publik; agama adalah hal yang suci sedangkan politik adalah hal yang kotor dan profan.
Trauma Barat terhadap sejarah keagamaan mereka berpengaruh besar terhadap cara pandang mereka terhadap agama. Jika disebut kata “religion” maka yang teringat dalam benar mereka adalah sejarah agama Kristen, lengkap dengan doktrin, ritual, dan sejarahnya yang kelam yang diwarnai dengan inquisisi dan sejarah persekusi para ilmuwan.

Berbagai penyelewengan penguasa agama, dan pemberontakan tokoh-tokoh Kristen kepada kekuasaan Gereja yang mengklaim sebagai wakil Kristus menunjukkan bahwa konsep “infallible” (tidak dapat salah) dari Gereja sudah tergoyangkan.

Kaum Muslim, perlu mengambil hikmah dari kasus kejahatan para pemimpin Gereja ini. Ketika para tokoh agama tidak mampu menyelaraskan antara ucapan dan perilakunya, maka masyarakat akan semakin tidak percaya, bahkan bias “alergi” dengan agama. Jika orang-orang yang sudah terlanjur diberi gelar -- atau memberi gelar untuk dirinya sendiri – sebagai “ULAMA”, tidak dapat mempertanggungjawabkan amal perbuatannya, maka bukan tidak mungkin, umat akan hilang kepercayaannya kepada para ulama. Mereka akan semakin jauh dari ulama dan lebih memuja selebriti – baik selebriti seni maupun politik.

Kasus yang menimpa sejumlah tokoh agama Katolik itu dapat juga menimpa agama mana saja. Jika tokoh-tokoh partai politik Islam tidak dapat memegang amanah -- sibuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya, tak henti-hentinya mempertontonkan konflik dan pertikaian -- maka bukan tidak mungkin, umat akan lari dari mereka dan partai mereka.

Jika para pimpinan pesantren tidak dapat memegang amanah, para ulama sibuk mengejar keuntungan duniawi, dan sebagainya, maka umat juga akan lari dari mereka. Jika orang-orang yang dianggap mengerti agama tidak mampu menjadi teladan bagi masyarakat, tentu saja sulit dibayangkan masyarakat umum akan sudi mengikuti mereka.

Semoga kita dapat mengambil hikmah dari semua kisah ini, untuk kebaikan umat Islam di masa yang akan datang.





BANGUNNYA ORANG ORANG YANG BERSELIMUT

Bila melawan rasa kantuk saja kita tidak bisa, apakah kita akan bisa melawan musuh yang jauh lebih besar dari itu? Bila meninggalkan kenikmatan kehangatan selimut di malam hari saja kita tidak rela, apakah kita akan rela berkorban untuk tantangan yang lebih besar?


Di dalam Al-Qur’an ada dua nama surat yang artinya kurang lebih sama, yaitu ‘orang yang berselimut’. Pertama surat Al- Muzzammil dan yang kedua surat Al-Muddatstsir. Yang pertama menyuruh yang diseru bangun dari selimut untuk menegakkan sholat malam, dan yang kedua menyuruh bangun dari selimut untuk kemudian memberi peringatan.

Saya terinspirasi oleh dua surat ini karena merasa begitu beratnya untuk bangun di malam yang dingin, bangun dari hangatnya selimut dan nikmatnya tidur lelap. Tetapi rupanya justru di sinilah letak pembelajarannya bagi orang-orang yang ingin membuat perubahan besar dalam hidupnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakatnya.

Ketika menjelaskan tafsir surat Al Muzammil, Ibnu Katsir menyampaikan bahwa surat Al Muzzammil yang terdiri dari 20 Ayat itu, turun dahulu 19 ayat, sedangkan ayat terakhir –-ayat ke-20 ditahan Allah di langit selama 12 bulan. Ayat yang terakhir inilah yang mengubah sholat malam yang semula wajib (berdasarkan 19 ayat yang pertama) menjadi sunnah. Artinya generasi awal para sahabat mendapatkan penggembelengan khusus berupa sholat malam yang panjang, separuh kurang sedikit atau bahkan lebih dari separuh malam –-selama 12 bulan penuh!

Tidak heran maka generasi para sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini, dapat mencapai apa yang oleh istilah management modern disebut average high, orang rata-rata, tetapi rata-rata yang sangat tinggi. Secara rata-rata sangat tinggi kualitas mereka –bukan hanya satu atau dua saja yang tinggi kualitasnya– tetapi menyeluruh. Ya antara lain karena digembleng melalui sholat malam, sholat malam yang panjang dan kontinyu tersebut di atas.

Meskipun tidak lagi diwajibkan, sholat malam yang panjang dan kontinyu ini antara lain tetap menjadi ciri khas umat generasi sesudahnya yang juga masih sangat unggul. Hal ini terus berlanjut hingga ke zaman modern ini, tokoh-tokoh pejuang Islam abad ini pun meskipun tidak lagi menjadi kewajiban, mereka tetap mewajibkan dirinya sendiri untuk secara istiqomah menjalankan sholat sunnah di waktu malam ini.

Dengan contoh dari ayat-ayat tersebut di atas dan juga apa yang dilakukan oleh umat ini terdahulu, maka sesungguhnya di zaman ini pun kita seharusnya masih juga dapat membangun generasi orang-orang yang rata-ratanya unggul – average high - yang kapasitasnya sepuluh kali (QS 8 : 65) atau setidaknya dua kali (QS 8 : 66) dari kapasitas rata-rata musuh (dalam bidang apapun). Awalnya ya dimulai dengan belajar istiqomah sholat malam yang panjang untuk waktu minimal satu tahun – dan tentu kemudian tidak meninggalkannya setelah itu.

Mengapa sholat malam ini begitu berperan dalam membangun pribadi-pribadi unggul tersebut? Bayangkan pembelajaran dan pelatihan yang dihasilkannya, selain dikabulkannya do’a mereka di akhir malam. Bila melawan rasa kantuk saja kita tidak bisa, apakah kita akan bisa melawan musuh yang jauh lebih besar dari itu? Bila meninggalkan kenikmatan kehangatan selimut di malam hari saja kita tidak rela, apakah kita akan rela berkorban untuk tantangan yang lebih besar?

Musuh itu datang dalam berbagai bentuknya di sekitar kita. Ada riba yang bila kita tidak tinggalkan, kita akan menjadi musuh Allah dan RasulNya (QS 2 : 279), Ada ketidakadilan ekonomi yang memiskinkan sebagian besar umat ini, ada raksasa-raksasa konglomerasi yang siap mengambil satu-satunya kambing kita melalui keunggulan ‘perdebatannya’, dan lain sebagainya, dan lain sebagainya. Tidakkah kita tergerak untuk bangun dari selimut kita untuk bisa melawannya?

Apa yang telah kita capai dalam bentuk kemewahan hidup, pekerjaan yang baik, gaji dan fasilitas yang baik –-kadang melengahkan kita untuk berbuat sesuatu yang riil bagi umat yang luas. Kemewahan yang kita nikmati di tempat kerja kadang juga membuat kita ignorance –masa bodoh bahwa lingkungan kerja kita sehari-harinya bersentuhan dengan riba, riswah, dan sejenisnya. Bahwa pekerjaan kita membuat kita bekerja untuk pemilik 99 ekor kambing yang dari waktu ke waktu mengembangkan teknik ‘berdebat’ sehingga bisa mengambil satu-satunya kambing yang dimiliki oleh kebanyakan umat.

Tidakkah kita takut bila Allah bertindak sesuai janjinya: “Dan biarkanlah Aku (saja) bertindak terhadap orang-orang yang mendustakan itu, orang-orang yang mempunyai kemewahan dan beri tangguhlah mereka barang sebentar.” (Al Muzzammil – 11).

Ayo sekarang kita bangun generasi average high di segala bidang, kita taklukkan musuh juga di segala bidang. Generasi yang setiap diri kita mampu menaklukkan sepuluh atau setidaknya dua kali kekuatan musuh. Ayo bangun dari selimut kita...!




10 HAL YANG MENDATANGKAN KEBERKAHAN DALAM PERDAGANGAN

SECARA materi para pedagang memperoleh kemakmurannya melalui dua hal yaitu perputaran modal (frequency) dan margin perdagangan yang wajar. Namun diluar hal yang bersifat materi ini, ada yang jauh lebih penting yaitu keberkahan dari harta itu sendiri. Lantas bagaimana caranya agar kita bisa meraih keberkahan dalam perdagangan ini ?. Berikut saya ambilkan diantaranya 10 hal dari Kitab Fiqih Sunnah-nya Sayyid Sabiq.

Ketika ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam: “Wahai Rasulullah, apa pekerjaan yang terbaik ? (maksudnya yang paling halal dan paling berkah)”, Rasulullah menjawab, “Pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan transkasi jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad dan Bazzar). Mabrur artinya halal dan berkah, baik, bersih, suci, bebas dari dosa.

Secara konkrit yang bisa kita ikuti dan praktekan untuk jual beli yang mabrur atau halal dan berkah ini adalah jual beli yang dilakukan dengan cara-cara atau mengandung hal-hal yang antara lain sebagai berikut :

  1. Sigap, mensegerakan berpagi-pagi mencari rizki. Dasarnya adalah do’a Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam “ Ya Allah, berkahilah bagi umatku yang bersegera mencari rizki di pagi buta”.
  2. Jual beli yang dilakukan dengan saling ridlo dan tidak ada paksaan, penjual tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa membeli – pembeli juga tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa menjual. Dasarnya adalah Ayat “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...” (QS 4 : 29).
  3. Menyempurnakan takaran/timbangan dan tidak menguranginya. Dasarnya ada di beberapa ayat antara lain QS 6 : 152 ; QS 17 : 35 dan QS 83 : 1 - 6.
  4. 4.Jual beli yang saling memudahkan. Dasarnya adalah hadits Bukhari dan Tirmidzi yang meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Allah merakhmati seseorang yang memberikan kemudahan apabila dia menjual, membeli dan menagih haknya”.
  5. Tidak bersumpah untuk sekedar melariskan perdagangan. Dasarnya adalah hadits “Sumpah itu bisa melariskan dagangan, akan tetapi dapat menghapus keberkahannya”. (HR Bukhari dan lainnya dari Abu Hurairah).
  6. Tidak mempermainkan harga. Dasarnya adalah hadits Ashabus Sunan dengan sanad perawi yang sahih telah meriwayatkan dari Ansa R.A, ia berkata “Orang-orang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga-harga untuk kami”. Rasulullah menjawab, “ Allah Penentu harga, Penahan, Pembentang dan Pemberi rizki, aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kedzaliman dalam urusan darah dan harta””.
  7. Tidak menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat. Dasarnya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Ibnu Syaibah dan Al –Bazzaz, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, : “Barang siapa yang menimbun barang pangan selama 40 hari, ia sungguh telah lepas dari Allah dan Allah telah berlepas darinya”.
  8. Tidak menyembunyikan kelemahan atau cacat barang yang dijualnya. Cacat barang, kelemahan atau kekurangan harus ditunjukkan/dijelaskan ke pembeli. Dasarnya hadits “Seseorang muslim itu saudara, maka tidak dihalalkan menjual kepada saudara sesama Muslim barang yang cacat, kecuali ia telah menjelaskan cacat tersebut”. (HR Ahmad, Ibnu Majjah, Daruquthni, Hakim dan Thabrani).
  9. Tidak menipu atau konspirasi mempermainkan pembeli, kartel harga dan sejenisnya. Dasarnya antara lain Hadits “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami”.
  10. Tidak mengandung Maisir (perjudian), Gharar (Spekulatif) dan Riba. Dasarnya ada di sejumlah ayat Al-Qur’an antara lain QS 2:279 ; QS 4 : 161 ; QS 30 : 39 dan sejumlah hadits yang terkait dengan masalah-masalah ini.

Sama dengan ikhtiar yang sifatnya materi. Ikhtiar untuk memperoleh keberkahan ini juga bukan hal yang tidak mungkin untuk kita laksanakan dalam perdagangan sehari-hari. Yang diperlukan adalah keistiqomahan kita dalam mengamalkannya.

Mudah-mudahan rizki kita semua melimpah dan juga mendapat berkah.... Amin.






RELA MISKIN DEMI TEGAKNYA AKIDAH

Dalam kerendahan diri, ada ketinggian budi, Dalam kemiskinan harta, ada kekayaan jiwa, Dalam kesempitan hidup, ada keluasan ilmu, Hidup ini indah jika segalanya kerana Allah SWT. (Prof DR HAMKA)

Untuk lebih mudahnya panggil saja namaku, Bu Suminah. Aku lahir di Solo. Aku tinggal di trotoar pinggir jalan. Aku dan suamiku tinggal di trotoar berdinding triplek, sebagai penahan dinginnya cuaca.

Semula hidup keluargaku rukun. Petaka tiba saat aku tinggal bersama salah satu kakakku. Aku diusir karena dituduh mencuri. Akhirnya, aku mengembara ke Jakarta dan bekerja di salah satu perusahaan tekstil. Perkenalanku dengan suamiku —sebut saja Abdullah, rekan satu perusahaan— dicurigai oleh Pimpinan Perusahaan. Entah apa alasannya, mereka tidak setuju kami berpacaran. Aku heran kenapa pimpinan perusahaan di ikut campur masalah pribadi.

Akhirnya aku mengundurkan diri dari perusahaan kemudian memutuskan untuk menikah dengan suamiku yang asal Cirebon. Setelah kembali ke Solo, keluarga kaget bukan kepalang karena aku sudah memiliki surat nikah tanpa diketahui oleh orangtua dan sanak saudara.

Aku mulai membangun rumah tangga dengan Abdullah. Suamiku sangat akung kepadaku. Meskipun miskin, suamiku berani kerja keras dan berguru tambal ban kepada salah satu tetangga yang sudah lebih dulu menekuni usaha tersebut. Sambil menjual bensin aku hidup bahagia. Kalau saat hujan tiba kami kedinginan dan panas kepanasan namun aku nikmati sebagai bagian dari hidup.

Semula aku membeli kios kaki lima dengan menjual barang klontong namun usaha itu kemudian bangkrut, kemudian beralih membangun satu petak dengan bahan triplek untuk tempat tidur. Kami menjalani hidup apa adanya, jika tidak memiliki uang aku hutang ke tetangga. Aku punya prinsip tetap mengembalikan meskipun tidak tepat waktu.

Rasanya tidak memiliki rumah memang berat, suatu saat rumahku yang hanya sepetak nempel di trotoar, itu membuat pemerintah gusar dengan alasan mengotori kota, aku mendengar tempatku akan digusur. Seingatku, aku yang pertama kali protes ke Satpol PP. kami tidak meminta uang namun minta dipindah di tempat yang layak.

Waktu itu mau diberi uang namun kami menolak, bahkan kamipun mempertahankan tetangga yang lain agar tidak kena gusur. Aku katakan kepada satpol PP tidak hanya aku tetapi juga yang lain dan jika dipindahpun semua juga diberi tempat. Akhirnya ada yang menolong aku. Aku tetap berdoa sama Allah agar tidak digusur. Satu tahun aku menikah aku diberi momongan. Selanjutnya, anakku tiga orang namanya Nur Rahmat, Nur Hasan dan Nur Ahmad. Hari hari aku lalui dengan penuh semangat terutama semangat beribadah. Meskipun mencari makan sulit tetapi aku tetap berpegang teguh pada tali Allah.

Cobaan pertama datang dari seorang biarawati. Dua biarawati yang mengaku asal Gading Solo itu bertandang ke rumahku, karena mereka tamu aku terima dengan baik. Aku sapa mereka kemudian aku persilakan untuk duduk. Mereka mengatakan maksud kedatangannya, dengan bujuk rayu uang dan kebutuhan rumah tangga lain akan dipenuhi jika aku bersedia untuk diberi kitab injil. Waktu itu aku juga tidak marah mungkin mereka menilai aku bukan orang muslim. Kemudian setelah mereka selesai bicara bergantian aku yang bicara menyampaikan hak aku. kemudian aku ambil al Qur’an yang ada di kamar aku katakan bahwa aku sudah memiliki kitab sendiri yakni al- Qur’an kemudian biarawati itu merasa ketakutan dan langsung berpamitan.

Alhamdullillah aku berdoa kepada Allah secara terus menerus agar dibukakan pintu hati aku, untuk istiqamah. Aku berprisip tidak akan menjual Aqidah meskipun miskin.

Dua kali aku didatangi biarawati kemudian pendeta namun aku tidak silau dengan iming-iming pemberian mereka untuk menjual Aqidah. Alhamdulillah aku masih diberi kekuatan iman tidak goyah dengan pemberian dan bujuk rayu pindah Agama demi aqidah, bahkan merekapun misinya tidak gentar, bujukan rayuan itu datang setiap saat kamipun tidak goyah iming iming pekerjaan, uang dan kebutuhan pokok sehari hari seperti mie, beras selalu bisa menyulap kemiskinan namun hatiku tidak mau dibeli oleh materi. Kita menjadi tidak kuat iman jika iman kita goyah hanya karena takut miskin. Aku dengan suami sepakat tidak akan menjual Aqidah meskipun miskin, aku yakin Allah tetap akan memberikan rizki kepada hambanya.

Cobaan datang silih berganti mencari sesuap nasipun sulit aku harus bertahan hidup demi untuk menghidupi ketiga anakku. Meski miskin aku tidak mau harga diriku diinjak injak. Suatu kali usaha tambal ban suamiku kena musibah waktu itu karena situasi ramai banyak orang menambal ban motor ke rumahku, ada seorang Tentara waktu itu aku usai shalat maghrib, bapak itu tidak memberikan keterangan jika motornya mau diambil malam hari karena ramainya usaha suamiku maka kendaraan seorang Tentara tersebut belum jadi.

Aku hanya mendengar dari dalam kamar mereka marah marah akan membakar kios dan rumah petak ini dengan serta merta emosiku memuncak, kemudian aku keluar aku suruh bapak Tentara tersebut untuk duduk karena mereka sebagai tamu harus menghormati yang punya rumah kemudian mereka masih marah marah karena belum jadi motor yang ditambal kemudian aku memberikan solusi gentian aku yang marah-marah aku memberikan solusi agar enak dijadikan malam ini juga.

Aku katakan pada bapak tentara tersebut bahwa bapak menjadi contoh masyarakat kenapa harus membakar rumah segala hanya gara gara menambal motor yang belum jadi aku bilang kepada Tentara itu “Silakan kalau berani membakar rumah kami maka akan kami laporkan polisi, karena keberanian tersebut kemudian Tentara tersebut turun dari tempat duduk kemudian jongkok untuk meminta maaf kepada aku aku katakan, ”Tidak perlu meminta maaf kepada aku meminta maaflah kepada Allah,” kataku.

Seiring kehidupanku sekarang anakku sudah besar-besar mereka sudah memiliki keluarga sendiri, selain tambal ban usaha suamiku bertambah karena di depan rumahku ada warnet maka suamiku ditawari oleh pemilik warnet untuk menjadi tukang parkir. Disini cobaan kembali menghadangku banyak hal yang bertentangan dengan ajaran Islam warnet tersebut kami seringkali menemukan hal hal yang dilarang oleh agama pacaran di bilik waret maka mau nggak mau ini cobaanku juga karena selain sebagai tukang parkir aku masih berjualan makanan aku seringkali dipesan oleh berbagai makanan mie rebus dan nasi dengan lauk pauknya oleh pengguna warnet aku menemukan orang berpacaran akupun seringkali menegur mereka meskipun itu privacy kamipun ditegur oleh pemilik warnet aku hanya diam saja.

Aku hanya sebatas menegur karena tidak kuat melihat hal hal yang dilarang oleh agama, kalau daku memergoki mereka sudah keterlaluan seperrti berpelukan berciuman maka aku langsung tegur aku tidak peduli dengan pemilik.

Setelah kejadian tersebut ada ada saja ujian bagi kami, kemudian selang beberapa lama ada yang menfitnah karena aku seringkali diberi uang oleh pengguna parkir meskipun telah ditulisi parkir gratis maka pemilik kemudian marah marah lagi agar kami tidak mau menerima uang jasa parkir. Tapi suami aku ingatkan tetap harus menerima asalkan tidak meminta. Karena waktu itu suamiku pernah sekali menolak uang parkir dari seorang pengguna warnet dengan menggunakan mobil justru uang tersebut dibuangnya mereka justru tersinggung jika suami aku menolak diberi dikiranya sombong. Maka aku tetap mempertahankan agar diterima pemberian jasa pengguna parkir asal tidak meminta.

Kini aku bahagia telah memiliki 2 cucu yang lucu lucu aku tetap seperti biasa bekerja menjual makanan, setiap ada kesempatan pengajian selalu mengikutinya untuk menambah ilmu agama, aku hanya pasrah kepada Allah dan memiliki keyakinan Allah akan memberikan pintu rizki buat siapa saja yang berusaha, kini anakku yang paling bontot akan menikah. Cobaan datang lagi anak aku mendapatkan jodoh berlainan agama namun karena aku memiliki prinsip bahwa berpegang teguh pada tali Allah penting maka sebelumnya anakku ingin menikahi gadis tersebut tetapi aku melarangnya jika tidak bisa mengikuti agama kita agama Islam aku katakana kepada anak aku Nur Ahmad, aku berani kehilangan kamu, memilih istrimu atau ibumu akhirnya dengan bujukan anak aku, menantu aku mau masuk Islam aku bahagia.

Eman Mulyatman, seperti dituturkan Bu Suminah kepada Suciati (Solo)





MERAIH KEMULIAAN DG ISLAM

Jika mau jujur, syariat sesungguhnya menyuguhkan keselarasan dalam kehidupan manusia. Jilbab, misalnya. Syariat ini tak terhitung lagi kontribusinya dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang bersusila. Namun syariat yang mulia ini justru hendak dicerabut oleh para aktivis perempuan dengan dalih kebebasan (berbusana). Padahal, sekali lagi jika mau jujur, apa kontribusi yang ditawarkan emansipasi dalam kehidupan masyarakat? Menurunkah kejahatan seksual seiring dengan makin lantangnya teriakan emansipasi?

Dalam hadits Mu’awiyah ibnul Hakam As-Sulami z, diungkapkan sebuah dialog antara Rasulullah n dengan seorang budak wanita:
قَالَ: أَيْنَ اللهُ؟ قَالَتْ: فِي السَّمَاءِ. قَالَ: مَنْ أَنَا؟ قَالَتْ: أَنْتَ رَسُولُ اللهِ. قَالَ: أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ
“Rasulullah n bertanya: ‘Di mana Allah?’ Budak wanita itu menjawab: ‘Di (atas) langit.’ Rasulullah n bertanya kembali: ‘Siapa saya?’ ‘Anda Rasulullah,’ jawab budak wanita itu. Kata Rasulullah n: ‘Bebaskan dia. Karena sesungguhnya dia seorang wanita yang beriman’.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t dalam Sunan Abi Dawud, no. 930)
Cermatilah kisah mulia di atas. Sejenak saja merenungi, niscaya akan banyak didapat mutiara hikmah dari hadits tersebut. Akan ditemukan, betapa kemuliaan seorang wanita bukan semata keelokan paras dan tubuhnya. Bukan pula semata karena kekayaan yang menyelimutinya. Tidak juga lantaran semata keturunan. Kisah hadits di atas membeberkan demikian gamblang, betapa keimanan yang kokoh menyembul di kalbu mampu mengantarkan seseorang memperoleh kemuliaan. Keimanan dan ilmu yang dimiliki jariyah (budak wanita) itu telah mengurai belenggu budak yang melekat padanya. Ia menjadi seorang wanita yang dengan leluasa menghirup udara kebebasan senyatanya.
Cermatilah, dengan keimanan yang menggumpal di relung hatinya, sang budak wanita itu dengan penuh keyakinan mengimani bahwa Allah l di (atas) langit dan beliau n adalah Rasulullah. Kenapa ia mampu menjawab? Tak lain karena ilmu yang ia miliki. Ya, melalui keimanan dan ilmu, maka akan terangkatlah martabat dan harkat seseorang. Allah l berfirman:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah: 11)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t menyatakan: “Allah k tidak menentukan (kadar, pen) derajat, karena derajat ini terkait faktor keimanan dan keilmuan yang ada pada seseorang. Semakin kokoh keimanan dan semakin banyak keilmuan yang bisa bermanfaat bagi dirinya dan orang lain, maka akan makin banyak (tinggi, pen.) pula derajatnya.” (Syarh Riyadhish Shalihin, hal. 1473)
Karenanya, sungguh teramat tidak santun bila ada seorang muslimah menyuarakan bahwa kemuliaan wanita bisa tergapai manakala keseteraan jender terpenuhi. Naif, dan teramat naif, bila seorang muslimah masih beragitasi meneriakkan emansipasi wanita sebagai upaya memuliakan kehidupan kaum wanita. Bagai menegakkan benang basah, ia tengah berlari mengejar fatamorgana yang tiada kunjung akan direguknya. Saat dirinya menyuarakan emansipasi wanita, saat itu pula setali demi setali ikatan Islam terlepas dari dirinya. Setan menyeretnya secara halus, yang berujung pada terjerembabnya para pegiat emansipasi ke kubang kehinaan. Hina karena syariat Allah l dipinggirkan. Tak dijadikan rujukan. Selisiklah apa yang terjadi pada Kongres Perempuan Pertama yang dimulai tanggal 22 Desember 1928. Kongres, yang merupakan awal pergerakan emansipasi di Indonesia, dalam berbagai paparan sebagian pesertanya telah mengarah kepada pelecehan nilai-nilai agama Islam. Sebut misal masalah poligami. Dalam Kongres itu nampak sebagian peserta lebih membanggakan nilai-nilai Barat, meski ada pula coba yang menetralisir. (Lihat Kongres Perempuan Pertama, Tinjauan Ulang, Susan Blackburn)
Ini hanya sebuah kasus. Cuplikan dari perjalanan sejarah pergerakan emansipasi wanita di Bumi Nusantara ini. Betapa kelam jalan yang akan ditempuh para muslimah kala mereka menanggalkan nilai-nilai Islam. Keterpurukan, kehinaan, dan kerendahan akan selalu membayangi jalan hidupnya. Singkaplah apa yang telah diperingatkan Allah l dan Rasul-Nya n, bahwa keterpurukan itu terjadi lantaran agama tak lagi dipatuhi. Allah l berfirman:
“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (Thaha: 123-124)
Rasulullah n bersabda dalam hadits dari Ibnu ‘Umar c, kata beliau c: “Aku mendengar Rasulullah n bersabda:
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِيْنِكُمْ
“Apabila kalian telah terlibat jual beli ‘inah (riba), kalian telah mengambil ekor-ekor sapi, merasa senang dengan pertanian dan kalian tinggalkan jihad, niscaya Allah l akan timpakan kehinaan kepada kalian. Tak akan dicabut kehinaan itu hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 3458)
Lihatlah, hina dina seseorang atau suatu kaum lebih disebabkan faktor kepatuhan dan ketaatan kepada risalah yang mulia ini, yaitu Islam. Kaum muslimah tak akan menuai kemuliaan dengan meniru sepak terjang para wanita kafir, meniru langkah-langkah para wanita Barat.
Terkait masalah ini, bahwa mengikuti atau meniru orang-orang kafir, termasuk mengikuti atau meniru gaya hidup orang-orang Barat, adalah salah satu hal yang bisa melemahkan dan menjadikan kaum muslimin hina. Ini sebagaimana diungkapkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t. Kata beliau, “Sebagaimana telah ditetapkan dalam syariat, sesungguhnya tidak boleh bagi kaum muslimin, laki-laki atau wanita, bertasyabbuh (meniru) orang-orang kafir dalam bentuk peribadatan-peribadatan mereka, perayaan-perayaan mereka, atau pakaian-pakaian khusus mereka. Ini merupakan kaidah yang luhur yang terdapat dalam syariat Islam. Terlepas dari itu semua, sekarang ini –maaf– banyak dari kalangan kaum muslimin (sampaipun mereka yang sibuk dengan urusan agama dan dakwah) masih diliputi ketidaktahuan terhadap agamanya. Masih suka mengikuti hawa nafsunya, larut bersama kebiasaan-kebiasaan temporer kekinian (yang bertentangan dengan syariat, pen.), atau bersikap taqlid (membebek) kepada orang-orang kafir Eropa. Hingga yang demikian ini menjadi sebab terpuruk (hina) dan lemahnya kaum muslimin. Maka, orang-orang asing itupun menekan kaum muslimin dan menjajahnya.
ﮬ ﮭ ﮮ ﮯ ﮰ ﮱ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖﯗ
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’d: 11)
Jika mereka mengetahui.” (Hijab Al-Mar`ah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah, hal. 161)
Bercerminlah dari kisah Asiyah istri Fir’aun. Atas keteguhan hati untuk mengikut apa yang dititahkan Allah l, dirinya memperoleh kemuliaan hakiki. Allah Al-Karim menyediakan baginya rumah di surga sesuai permohonannya. Firman-Nya:
ﮬ ﮭ ﮮ ﮯ ﮰ ﮱ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ ﯘ ﯙ ﯚ ﯛ ﯜ ﯝ ﯞ ﯟ ﯠ ﯡ ﯢ ﯣ ﯤ ﯥ
“Dan Allah membuat istri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: ‘Ya Rabbku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu di dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, serta selamatkanlah aku dari kaum yang dzalim.” (At-Tahrim: 11)
Istiqamah di atas jalan-Nya, walau kegetiran hidup melanda, telah mengantarkannya menjadi wanita mulia di surga. Dari Ibnu ‘Abbas c, beliau berkata:
خَطَّ رَسُولُ اللهِ n فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ خُطُوطٍ قَالَ: أَتَدْرُونَ مَا هَذَا؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n: أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ
“Rasulullah n menggores di tanah empat guratan garis. (Kemudian) beliau n bersabda: ‘Apakah kalian mengetahui hal ini?’ Para sahabat menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Maka Rasulullah n bersabda: ‘Seutama-utama para wanita penghuni surga adalah Khadijah putri Khuwailid, Fathimah putri Muhammad, Maryam putri ‘Imran, dan Asiyah putri Muzahim, istri Fir’aun’.” (HR. Al-Imam Ahmad dalam Al-Musnad 1/293, Ath-Thabarani dalam Al-Kabir no. 11928, dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 2714. Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawa`id, 9/262, mengatakan: “Rijalnya rijal shahih.” Hadits ini telah pula dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir t. Lihat Mukhtashar Tafsir Al-Qur`an Al-’Azhim, Asy-Syaikh Ahmad Muhammad Syakir t hal. 550)
Islam tak semata memuliakan kaum pria. Kehadiran Islam telah memupus sejarah kelam kehidupan kaum wanita. Sebelum Islam memancarkan cahayanya, perlakuan terhadap kaum wanita di kalangan bangsa Arab begitu buruk. Mengubur hidup-hidup bayi-bayi perempuan adalah tradisi Arab masa itu. Perasaan malu, jatuh martabatnya di hadapan masyarakat manakala bayi yang lahir adalah perempuan.
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Dia menyembunyikan dirinya dari banyak orang disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan atau akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An-Nahl: 58-59)
Selain itu, adat jahiliah Arab memperlakukan wanita sebagai barang warisan. Bila seorang istri ditinggal wafat suaminya, maka anak laki-lakinya berhak mewarisinya. Demikian keadaan senyatanya saat Islam belum hadir. Amat sangat terpuruk nasib wanita.
Kini, dengan kehangatan cahaya Islam, kaum wanita mendapat tempat laik. Islam menghasung setiap wanita muslimah untuk beramal shalih. Menunaikan segala aktivitas yang syar’i tanpa merobek-robek fitrahnya sebagai wanita. Allah l berfirman:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An-Nahl: 97)
Renungkanlah wahai para pegiat emansipasi, adakah dalam ayat di atas sikap diskriminatif antara pria dan wanita? Sekali-kali tidak. Dalam masalah berbuat kebajikan, Islam senantiasa mendorong kaum pria maupun wanita. Dalam ayat lain Allah l berfirman:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al-Ahzab: 35)
Al-Imam Ahmad t meriwayatkan dari Abdurrahman bin Syaibah yang mengatakan: “Saya mendengar Ummu Salamah x, istri Nabi n, berkata: ‘Saya mengatakan kepada Nabi n: ‘Wahai Rasulullah, mengapa dalam Al-Qur`an tidak menyebutkan kami (kaum wanita) sebagaimana menyebutkan laki-laki?’ Ummu Salamah berkata: ‘Dalam beberapa hari Rasulullah n tidak mengunjungiku kecuali (saya) mendengar seruan beliau dari atas mimbar. Saya pun menggeraikan rambut lantas memintalnya. Kemudian saya menuju salah satu kamar di rumah saya. Maka saya lantas melekatkan pendengaran ke dinding, dan terdengarlah beliau n bersabda dari atas mimbar: ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah l berfirman:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, ....” dst. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir ketika memberi tafsir ayat di atas, juga Tafsir Ath-Thabari, 19/110-111)
Sekali lagi, kepada para pegiat emansipasi atau mereka yang masih meragukan sikap adil Islam terhadap kaum wanita, adakah sikap diskriminatif syariat Islam terhadap kaum wanita? Maka, hanya orang-orang yang dibimbing hawa nafsunya yang akan terus-menerus menyemburkan celaan terhadap agama mulia ini. Mudah-mudahan Allah l memberi petunjuk kepada mereka.
Dalam lapangan pendidikan dan pengajaran. Saat Eropa dikungkung cengkeraman gereja hingga akhir abad ke-18, yang berakibat dilecehkannya kaum wanita dan gelapnya dunia ilmu pengetahuan, maka Islam telah mendorong umatnya untuk giat dalam pendidikan. Ini terjadi jauh dalam rentangan abad. Dalam riwayat dituturkan bahwa Asy-Syifa` bintu Abdillah x berkata: “Rasulullah n menemuiku, yang kala itu aku tengah di sisi Hafshah. Lalu beliau n berkata kepadaku:
أَلَا تُعَلِّمِينَ هَذِهِ رُقْيَةَ النَّمْلَةِ كَمَا عَلَّمْتِيهَا الْكِتَابَةَ؟
“Tidakkah engkau mengajari (Hafshah) ini ruqyah an-namlah sebagaimana engkau telah mengajarinya menulis?” (Sunan Abu Dawud, no. 3887. Hadits ini dishahihkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 178)
Dengan keteladanan seorang shahabiyah bernama Asy-Syifa` Al-’Adawiyah, apakah para pegiat emansipasi tetap bersikukuh bahwa keterpurukan kaum Hawa disebabkan kungkungan agama? Apa yang diperbuat Asy-Syifa` x adalah wujud kesadaran untuk berbagi ilmu. Melalui penguasaan ilmu itulah kaum Hawa akan mampu berkiprah. Inilah proses pemberdayaan kaum wanita yang hakiki. Mengentaskan kebodohan yang menyelimuti kaum wanita. Maka, saat para pegiat emansipasi masih melakukan retorika semu, Islam telah mendorong umatnya beramal nyata memerhatikan nasib kaum wanita. Maha Benar Allah l dengan firman-Nya:
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiya`: 107)
Perhatian Islam terhadap pemberdayaan kaum wanita, tak semata memotivasi agar mencintai dan menguasai ilmu itu sendiri. Tapi lebih dari itu, Islam memerhatikan pula proses pencapaian ilmu tersebut. Misal, kaum wanita tetap harus menunaikan adab-adab di luar rumah, di tempat belajar, tidak berbaur dengan lawan jenis yang bukan mahram, dan lainnya. Semua ini merupakan bagian dari proses memuliakan kaum wanita. Termasuk di antaranya tetap menjaga hijab. Menutup seluruh auratnya yang tak boleh dilihat laki-laki di luar mahram. Menutup anggota tubuh bagi wanita merupakan kewajiban yang ditentukan syariat. Ini salah satu aturan kesusilaan dalam Islam. Hikmah adanya ketentuan menutup seluruh anggota tubuh wanita adalah sebagai bukti perlindungan dan pemeliharaan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kaum wanita diperintah menutup tubuh agar mereka mudah dikenal sebagai mukminah (wanita beriman). Sehingga, orang-orang yang munafik atau fasik tidak mengganggunya. Allah l berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
Timbul suara sumbang dari kalangan pengusung emansipasi. Mereka katakan, tak ada kaitan antara liberalisasi (kebebasan) berpakaian seorang wanita dengan tindak pelecehan terhadap wanita. Pernyataan ini sebagai wujud pembelaan terhadap para wanita yang berbusana tanpa menutup aurat. Pembelaan ini diberikan mengingat ide-ide emansipasi memberi kebebasan pada kaum wanita untuk berpakaian sesuai selera mereka. Karena itu, bisa dimafhumi bila memperjuangkan emansipasi setali tiga uang dengan memperjuangkan terlucutinya hijab dari kaum wanita. Maka, bagi seorang muslimah, ada atau tidak ada kaitan antara liberalisasi berpakaian dengan tindak pelecehan terhadap kaum wanita, tak begitu urgen. Sebab bagi seorang muslimah, dikenakannya busana yang menutup tubuh merupakan implementasi syariat. Meski tak menampik kenyataan, busana yang menutupi sekujur tubuhnya dengan seizin Allah l bisa meminimkan bangkitnya birahi kaum pria. Ini merupakan bentuk kontribusi sosial yang tak ternilai dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang bersusila. Bandingkan dengan apa yang diusung para pengikut emansipasi wanita. Dengan ide-ide kebebasan bagi kaum wanita, termasuk kebebasan berpakaian, maka apa yang disumbangkan kepada masyarakat? Tak lain, sebuah masyarakat dengan konstruksi yang melecehkan wanita, mengumbar syahwat, pornografi dan berbagai kerusakan lainnya. Masyarakat menjadi ‘sakit’. Maka ketentuan syariat yang mewajibkan setiap wanita menutup sekujur tubuhnya adalah rahmat.
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiya`: 107)
Melalui ketentuan safar (bepergian) bagi kaum wanita, akan nampak bahwa Islam begitu memuliakan martabat dan kehormatan wanita. Siapa saja yang mengetahui ihwal safar pada masa kini, serta mengetahui betapa dahsyatnya kerusakan pola gaul pria dan wanita, niscaya akan bisa memahami hikmah larangan bepergian sendirian bagi wanita. Rasulullah n bersabda:
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا، وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ: اخْرُجْ مَعَهَا
“Tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali disertai mahramnya. Dan tidak boleh pula seorang laki-laki bersama dengan seorang wanita kecuali ada bersamanya mahram.” Maka seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya menginginkan keluar bersama pasukan (untuk) begini dan begini, sementara istri saya menginginkan berhaji.” Kemudian kata Rasulullah n: “Pergilah bersama istrimu.” (HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas c, Bab Hajjin Nisa`, no. 1862, dan Muslim, Bab Safar Al-Mar`ah ma’a Mahramin ila Hajj wa ghairih, no. 1341)
Maka bepergian sendirian tanpa mahram, bergaul dengan pria yang bukan mahram, berada di tempat sepi bersama pria bukan mahram, semua itu merupakan tradisi yang bakal mengantarkan kaum wanita pada malapetaka, kehancuran moral, kerendahan martabat, dan kehormatan sebagai wanita. Demikian pula, apa yang akan berdampak pada pria pun sama. Namun ketahuilah, bahwa akibat yang akan ditanggung wanita di dunia jauh lebih buruk. Karena ini menyangkut kehormatan diri, kesehatan, dan status sosial kemanusiaan. Sedangkan apa yang kelak ditanggung di akhirat tentu lebih dahsyat lagi bagi wanita maupun pria yang bersangkutan. Kita memohon keselamatan dari itu semua.
Bisa jadi ada yang berpendapat bahwa bepergian haji bagi wanita pada masa sekarang ini tak mengapa. Zaman sudah berubah, keamanan bisa terjaga. Kalau ini yang dijadikan alasan, maka akan timbul pertanyaan: di manakah letak ketaatan terhadap larangan yang disampaikan Rasulullah n? Para ulama sendiri telah sepakat bahwa seorang wanita bepergian sendirian adalah terlarang. Seperti diungkapkan Al-Imam An-Nawawi t, bahwa tiap sesuatu yang disebut safar (bepergian) adalah terlarang bagi wanita kecuali disertai mahram atau suaminya. Disebutkan pula oleh Asy-Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri hafizhahullah, banyak kalangan ulama yang tidak membolehkan wanita tanpa mahram safar (bepergian) untuk berhaji. Bila tidak didapati mahram yang menyertainya berhaji, maka dia tergolong orang yang belum mampu berhaji. Allah k berfirman:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali ‘Imran: 97)
Maka, tidaklah Allah l mewajibkan haji kecuali kepada yang mampu. Sedangkan pada wanita, apabila tidak ada mahram yang menyertainya berarti dirinya termasuk orang yang tidak memiliki kemampuan tersebut. Ini adalah pendapat yang rajih (unggul, kuat) berdasar keumuman dalil-dalil dalam masalah larangan safar bagi wanita tanpa mahram. Tak ada pula dalil yang mengkhususkan kebolehan safar bagi wanita tanpa mahram untuk berhaji. Adapun dalil yang berbunyi:
“Seorang wanita bertanya (kepada Nabi n): ‘Sesungguhnya ayahku tak mampu haji dan umrah. Apakah aku boleh menghajikan baginya?’ Jawab Nabi n: ‘Hajikanlah olehmu ayahmu’.”
Ini tidaklah mengandung pengertian telah diizinkan bagi wanita tersebut untuk safar tanpa mahram. Akan tetapi, sesungguhnya hal itu merupakan bentuk izin bagi wanita tersebut untuk menghajikan ayahnya. Adalah sesuatu yang sudah maklum bahwa untuk bisa menghajikan itu perlu syarat adanya mahram bersamanya. Ini sebagaimana telah ditunjukkan dalam dalil-dalil yang ada. (Kasyful Wa’tsa`, hal. 53-54)
Maka, hayati dan pikirkanlah! Jika bepergian untuk menunaikan suatu hal yang wajib, yang merupakan rukun Islam kelima yaitu haji, seorang wanita tetap tidak diperkenankan, maka apatah lagi jika bepergian tersebut sesuatu yang bersifat mengisi waktu senggang. Cuma sekadar tamasya dan bersenang-senang.
Paham emansipasi telah mewabah. Tak sedikit muslimah yang benaknya terjangkiti paham ini. Tentunya, keadaan nyaris sama terjadi pula pada kaum pria. Emansipasi dijadikan alasan untuk melampiaskan ekspresi kebebasan yang tiada batas. Menggelandang tanpa terukur dan terkendali, melabrak nilai-nilai agama. Melalui alasan emansipasi ini, ketentuan syariat seperti poligami, talak, pembagian warisan, hijab, hingga masalah khatib Jum’at pun coba didongkel untuk dipermasalahkan.
Beberapa masalah yang disebutkan tadi hanya sebagian saja yang mencuat. Masih banyak agenda lainnya dari kalangan wanita –dengan alasan emansipasi– yang akan atau sedang ‘diperjuangkan’. Dengan bahasa ‘ilmiah’ mereka kemas dengan ungkapan ‘rekonstruksi nilai-nilai Islam dalam masalah jender’ atau yang semakna. Intinya, ingin memuaskan hawa nafsunya melepaskan diri dari ikatan agama. Atau, bisa juga lantaran ingin mengubah tatanan beragama hingga selaras dengan pemikiran-pemikirannya yang telah terwarnai pemikiran kufur. Wallahu ta’ala a’lam.
Allah l berfirman:
“Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.” (Ash-Shaff: 8)







MENYOLA KIPRAH MUSLIMAH

Menjadi ibu rumah tangga atau bergelutnya wanita dalam lingkup domestik merupakan kemunduran adalah sekelumit citra yang kuat tertanam sebagai buah dari propaganda emansipasi. Dengan ini, para wanita pun terpacu untuk mengejar karir meski hanya untuk meraih simbol status. Padahal tanpa disadari, banyak hal yang mereka pertaruhkan di sini.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini sangat tepat untuk menggambarkan keadaan kaum wanita di era kiwari. Ini terkait perjuangan emansipasi yang menghendaki kebebasan kaum wanita manggung di ruang publik. Betapa tidak. Kala gerakan emansipasi ini menggerus feodalisme yang mengungkung kaum wanita, dan menyuarakan kebebasan untuk berkarir, pada saat itu kaum wanita terpelanting pada arus budaya kapitalisme. Wanita menjadi komoditas, barang dagangan utama. Wanita dieksploitasi para pemilik modal (kapitalis).1 Suara kebebasan yag didengungkan hanya mengantarkan kaum wanita menjadi mesin-mesin ekonomi. Harkat, martabat, dan kemuliaan yang dicitakan cuma sebatas angan. Malang nian nasib kaum wanita. Lepas dari mulut buaya, masuk mulut harimau. Emansipasi tak mampu mengangkatnya dari titik nadir keterpurukan.

Masih berkutat di ruang publik. Angin kebebasan bagi kaum wanita berembus pula ke kubangan politik. Wanita berpacu memperebutkan kursi. Entah kursi eksekutif atau legislatif. Kaum wanita pun sudah tak sungkan dan malu lagi untuk turun ke jalan. Mereka demonstrasi mengikuti arus kebebasan. Walau untuk itu, mereka harus menggendong anaknya, berbaur dengan lawan jenis, mendedahkan aurat berteriak di jalanan dan keluar rumah dengan keperluan yang tak dilandasi syar’i.

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t pernah ditanya terkait aktivitas kaum Hawa di luar rumah. Beliau t menuturkan bahwa pokok masalah (hukum asal) pembicaraan tentang wanita ini berdasar firman Allah k terkait individu para istri Nabi n:

ﭶ ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33)

Lantas beliau t mengutip pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t: “Sesungguhnya, hukum asal bagi laki-laki (adalah) pergi dan keluar (dari rumah). Sedangkan bagi wanita (adalah) tetap tinggal di rumah, tidak keluar, kecuali jika ada keperluan yang mengharuskan dia keluar rumah.”

Lebih lanjut, beliau t menuturkan bahwa dalam Shahih Al-Bukhari, tatkala Allah l mewajibkan hijab kepada kaum wanita, Nabi n bersabda:

قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ

“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar (rumah) tatkala kalian memiliki keperluan.”2

Maka, bila seorang wanita keluar dari rumahnya dengan memakai jilbabnya, tidak memakai parfum (wewangian), lantaran ada keperluan, maka yang demikian diperbolehkan. Apabila dia keluar rumah diiringi pelanggaran terhadap hal-hal yang kami isyaratkan tadi (seperti tidak menutup aurat atau mengenakan wewangian, pen.) atau mengganggu sebagian kewajiban di rumahnya, maka berlakulah ayat Al-Qur`an:

“Dan hendaklah kamu tetap di rumah-rumahmu.”

Tidak boleh bagi seorang wanita keluar (rumah) dan meninggalkan anak-anaknya bersama pembantu. Karena, seorang ibu lebih mengetahui apa saja kebutuhan yang diminta anak-anaknya. Dia pun mengetahui kebaikan apa saja bagi anak-anaknya berkenaan dengan arahan dan pendidikan. (Masa`il Nisa`iyyah Mukhtarah min Fiqhi Al-’Allamah Al-Albani t, Ummu Ayyub Nurah bintu Ahsan Ghawi, hal. 79)

Demikian Islam membimbing kaum wanita. Namun bagi kalangan pegiat emansipasi, bimbingan semacam ini dianggap sebagai tindak mengekang kebebasan wanita. Mereka, dengan gelap mata, menuduh bahwa kaum wanita cuma diposisikan untuk urusan domestik: kasur, pupur, dapur. Atau istilah lain: macak, masak, manak3. Dengan segala latar belakang sejarah dan pemikiran gerakan emansipasi yang bertolak belakang dengan Islam, maka bagi kalangan pegiat emansipasi melihat Islam dari sudut negatif. Karena benak mereka telah dirasuki sejarah dan pemikiran emansipasi tersebut, mereka mendekati Islam dengan dasar curiga. Sehingga, mereka melihat apa yang telah diatur dalam Islam sebagai bentuk penistaan terhadap kaum wanita. Mereka melihat kemajuan dan kemuliaan wanita adalah manakala telah mampu melampaui atau sama dengan yang dicapai kaum pria. Kemajuan dan kemuliaan wanita identik dengan jabatan, gelar, atau status sosial yang dicapai. Hal-hal yang bersifat keakhiratan, keshalihan, ketaatan dan keimanan dianggap sebagai angin lalu.

Dengan corak pemikiran semacam itu, yang tidak bertumpu pada nilai-nilai Islam yang benar, maka keberadaan kaum wanita yang memainkan peran domestiknya dianggap sebagai kemunduran. Tak terbetik dalam diri mereka nilai keutamaan seorang wanita yang sabar dalam menghadapi kesulitan mengurusi rumah tangga. Tak terbetik pula dalam diri mereka, keutamaan seseorang yang tetap mengingat Allah l dengan dzikir kala sulit melilit rumah tangganya.

Dikisahkan dari hadits Ali bin Abi Thalib z, sesungguhnya Fathimah x mengeluhkan tangannya akibat penggilingan (yang digerakkan tangannya). Sedangkan pada saat itu terbetik berita bahwa didatangkan tawanan perang (budak) kepada Nabi n. Maka, bertolaklah Fathimah untuk menemui Nabi n (dengan maksud bisa meminta budak untuk dijadikan pembantu di rumahnya). Namun, ternyata dia tak bertemu Nabi n. Dia bertemu Aisyah x. Diungkapkanlah apa yang menjadi keinginan hatinya kepada Aisyah x. Maka, ketika Nabi n tiba, Aisyah x mengabarkan tentang hal itu kepada beliau. Kemudian Nabi n mendatangi mereka berdua. Saat ditemui, mereka berdua tengah berbaring di tempat tidur. “Tetaplah kalian di tempat,” kata Nabi n. Lantas beliau duduk di antara keduanya (Ali dan Fathimah c). Kata Ali, “Hingga aku rasakan dinginnya kedua kaki beliau di perutku.” Lalu Nabi n bersabda:

أَلَا أُعَلِّمُكُمَا خَيْرًا مِمَّا سَأَلْتُمَا؟ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا أَنْ تُكَبِّرَا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلَاثِيْنَ وَتُسَبِّحَاهُ ثَلَاثَةً وَثَلَاثِيْنَ وَتَحْمَدَاهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ، فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ

“Maukah aku ajari kalian berdua tentang sesuatu yang lebih baik dari (pembantu) yang kalian berdua minta? Apabila kalian berdua telah mendapati tempat pembaringan (menjelang tidur), hendaknya bertakbir (mengagungkan-Nya) 34 kali, bertasbih (menyucikan-Nya) 33 kali, dan bertahmid (memuji-Nya) 33 kali. Maka, itu (semua) lebih baik daripada seorang pembantu.” (HR. Al-Bukhari, Bab ‘Amalil Mar`ah fi Baiti Zaujiha, no. 5361, dan Bab Khadimul Mar`ah, no. 5362; Muslim, Bab At-Tasbih Awwalan Nahar wa ‘indan Naum, no. 2727)

Berkenaan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Hajar Al-’Asqalani t menjelaskan, bahwa dengan membiasakan berdzikir kepada Allah l niscaya akan diberikan kekuatan yang lebih besar dibanding kekuatan yang mampu dikerjakan oleh seorang pembantu. Atau (dengan membiasakan berdzikir kepada Allah l) akan mempermudah urusan. Sekiranya terjadi seseorang diberi beragam urusan, dengan (dzikir) itu akan lebih memudahkan dibanding diberi seorang pembantu kepadanya. Yang jelas, kandungan hadits di atas memiliki maksud betapa manfaat tasbih (menyucikan Allah l) dikhususkan terhadap kampung akhirat, sedangkan manfaat adanya pembantu khusus menggapai (apa yang ada) di dunia saja. Padahal akhirat itu lebih baik dan lebih kekal adanya. (Fathul Bari, Bab ‘Amalil Mar`ah fi Baiti Zaujiha, penjelasan hadits no. 5361, 9/484)

Begitulah solusi yang dibangun melalui pendekatan keimanan dan keshalihan.

Kisah Fathimah x semoga bisa memberi secercah cahaya bagi mata hati nan gulita. Sepenggal kisah tersebut semoga pula bisa meneduhkan kalbu yang galau menatap kilau dunia. Beragam kesulitan yang silih berganti tiada henti, yang menerpa para wanita di kala mengurusi rumah tangganya, ternyata memendam untaian pahala tiada ternilai. Ketika tugas-tugas domestik itu bisa ditunaikan dengan penuh kesabaran, ikhlas semata karena Allah l, maka urusan-urusan rumah yang digelutinya menjadi ladang kebaikan. Ia akan senantiasa mereguk pahala kebaikan yang tercurah padanya. Maka, keutamaan mana lagi yang harus dia kejar?

Tentu, bagi kalangan feminis –aktivis perempuan yang getol menyuarakan kebebasan– hal-hal keshalihan, ketaatan, keimanan, dan kesabaran dalam menggarap ladang kebaikan di rumah tak akan menggiurkannya. Jangankan tergiur, untuk menoleh sesaat saja dada terasa menyempit. Sesak terasa. Rumah baginya adalah penjara yang membelenggu kebebasannya untuk berkiprah di luar rumah. Ingatlah, bahwa akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. Allah l berfirman:

“Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (Al-A’la: 17)

“Dan sesungguhnya akhirat itu lebih baik bagimu dari permulaan (dunia).” (Adh-Dhuha: 4)

Menurut Ibnu Katsir t, maksud ayat ini, bahwa kehidupan akhirat lebih baik bagimu dari (kehidupan) di dunia ini. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 7/395)

Rasulullah n memberikan perumpamaan tentang kehidupan dunia. Berdasar hadits Ibnu Mas’ud z, dia berkata: “Rasulullah n tidur di atas selembar tikar. Tatkala beliau n bangun, nampak bekas tikar di bagian rusuknya. Lantas kami katakan kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah, (bagaimana) seandainya (tempat tidurmu) kami lapisi lembaran yang lebih baik?’ Maka beliau n bersabda:

مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا، مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا

“Apa urusanku dengan dunia?! Tiadalah aku dalam (menyikapi dunia) kecuali seperti seorang pengelana yang berteduh di bawah pohon, kemudian beristirahat dan meninggalkan pohon tersebut.” (Sunan At-Tirmidzi, no. 2377. Hadits ini dishahihkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t)

Bila dicermati, semakin laju zaman, keengganan –bahkan penolakan– terhadap peran domestik ini makin menguat. Berpokok pada kejahilan umat terhadap Islam, diperparah dengan gempuran budaya materialistik kapitalistik sehingga membentuk cara berpikir yang pragmatis, simpel, praktis, dengan meninggalkan idealisme beragama. Bahkan kondisi demikian menggejala nyaris di semua lini kehidupan.

Tak terkecuali dengan nilai-nilai Islam. Beberapa kalangan dari kaum muslimin, khususnya mereka yang fokus terhadap emansipasi wanita, mulai bersuara sumbang. Mereka katakan, tafsir terkait masalah wanita dihasilkan dari dominasi penafsir laki-laki sehingga cenderung membela laki-laki. Terlontar pula dari mereka bahwa tafsir terkait masalah wanita dihasilkan pada abad-abad pertengahan yang merupakan abad kemunduran. Ungkapan-ungkapan yang mereka lansir adalah upaya untuk mengecoh umat dari nilai-nilai Islam. Sengaja mereka tebarkan ungkapan sejenis itu guna menjatuhkan kredibilitas para ulama. Jika umat sudah tidak lagi memercayai ulamanya, kepada siapa lagi mereka menyandarkan diri dalam masalah agama? Dari sinilah kita memahami bahwa ada rencana besar di balik ini semua, yaitu menghancurkan kaum muslimin. Kita berlindung kepada Allah l dari semua ini.

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk taqlid buta. Namun, Islam pun mengajarkan kepada umatnya untuk menghormati para ulama. Tidak melecehkan mereka, apalagi menghilangkan kepercayaan terhadapnya. Para ulama adalah orang-orang yang takut kepada Allah l.

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (Fathir: 28)

Al-Imam Al-Ajurri t dalam Akhlaqul ‘Ulama` (hal. 47), menjelaskan tentang sifat-sifat para ulama atau seorang yang alim. Beberapa pernyataan salafush shalih yang beliau nukil, seperti apa yang dinyatakan Al-Imam Al-Auza’i t yang berkata: “Aku telah mendengar Yahya bin Abi Katsir menyatakan, seorang alim adalah orang yang takut kepada Allah l. Dan (yang) takut kepada Allah l adalah orang yang wara’ (yang menjauhi maksiat dan syubuhat).”

Kata Masruq t, “Cukuplah seorang termasuk berilmu, manakala dia takut kepada Allah k. Dan cukuplah seseorang termasuk dalam kebodohan (jahil) manakala dia merasa ujub (bangga) dengan ilmunya.”

Atas dasar sikap takut kepada Allah l dan akhlak terpuji lainnya, para ulama menyampaikan bimbingannya. Apa yang disampaikan para ulama benar-benar didasari rasa tanggung jawab yang besar. Tak cuma di hadapan umat, lebih dari itu semuanya bakal dipertanggungjawabkan di hadapan Allah l. Karenanya, sungguh tidak memiliki dasar ilmiah sama sekali, mereka yang melansir ucapan bahwa tafsir masalah wanita cenderung membela laki-laki, atau yang semakna dengan itu. Selain itu, dalam khazanah Islam telah terbentuk tradisi metodologi keilmuan yang ketat. Ini bisa dikaji secara ilmiah. Sehingga apa yang disampaikan para ulama bukan sesuatu yang asal ucap tanpa dasar pijakan yang kokoh.

Kebenaran itu datang dari Allah l, seperti firman-Nya:

“Kebenaran itu adalah dari Rabbmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (Al-Baqarah: 147)

Jalan untuk menggapai kebenaran itu pun hanya satu. Tidak ada jalan selain jalan yang telah ditetapkan Allah l dan Rasul-Nya n. Karenanya, segenap manusia diseru untuk menempuh jalan yang satu tersebut. Allah l berfirman:

“Dan bahwa inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (Al-An’am: 153)

Ibnu Katsir t dalam tafsirnya menyebutkan hadits yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad bin Hanbal t dari Ibnu Mas’ud z. Dia berkata: “Rasulullah n menggaris satu guratan garis dengan tangannya, kemudian bersabda, ‘Ini jalan Allah yang lurus.’ Lantas mengguratkan di sebelah kanan dan kiri garis tadi, kemudian bersabda, ‘Ini jalan-jalan, tak ada dari salah satu jalan tersebut kecuali setan menyeru kepadanya.’ Kemudian beliau membaca ayat di atas (Al-An’am: 153).”

Menempuh jalan –dalam memahami, meyakini dan mengamalkan agama– dengan jalan yang bukan dituntunkan Allah l dan Rasul-Nya n, niscaya tertolak.

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran: 85)

Aisyah x berkata, “Rasulullah n telah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada padanya, maka dia tertolak.” (HR. Al-Bukhari, no. 2697, Muslim, no. 1718)

Untuk memalingkan muslimah dari jalan Islam, kalangan feminis (baca: para aktivis emansipasi) terus mempropagandakan ide-idenya. Bisa dilihat selembar potret kusam yang menggambarkan rekayasa penghancuran kaum muslimah di Timur Tengah. Meski apa yang terjadi di Indonesia tak kalah dahsyat tentunya. Sebut misal, Markus Fahmi, seorang Qibthi Mesir, penulis buku Wanita di Timur. Dengan lantang tanpa ragu dia menuntut lima hal:

(1) Singkirkan hijab (jilbab syar’i, ed.),

(2) Membolehkan ikhtilath (membaurkan kaum wanita dengan laki-laki),

(3) Nikahkan muslimah dengan laki-laki Kristen,

(4) Menolak poligami,

(5) Talak harus di depan hakim (bukan menjadi hak suami, pen.). (Mu’amaratul Mar`ah Al-Kubra, Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam, 1/70-71)

Maka, adakah dari kelima hal di atas, yang kini merebak di Indonesia? Bandingkan dengan suara wanita Indonesia –meski tak semuanya– pada acara Kongres Perempuan Pertama di Yogyakarta: “Menoeroet hoekoem agama Islam, orang lelaki itoe boleh mempoenjai isteri lebih dari seorang, ja hingga empat orangpoen boleh djoega. Hal inilah jang menjakitkan hati kita kaoem perempoean, dan djoega merendahkan deradjatnja orang perempoean....” (Kongres Perempuan Pertama, Tinjauan Ulang, Susan Blackburn, 1/98)

Seruan yang nyaris sepadan disuarakan pula oleh Ana Maria Ilyas, feminis asal Suriah, penulis Kepemimpinan atas Wanita Islam. Dia menggagas acara festival yang menjiplak mentah-mentah Festival Paris di Perancis. Festival ini menjadi ajang berbaur bebas antara pria dan wanita. Dari berbagai orang Eropa, Mesir, dan orang-orang Barat yang bermukim di Mesir, khususnya dari kalangan Kristiani, mereka berkumpul. Latar belakang mereka, selain orang-orang Eropa, juga memiliki pikiran sekularis dan Yahudi. Maka, kata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Imam hafizhahullah, inilah hakikat seruan kepada (kebebasan) hak-hak wanita. Mungkinkah bisa terjadi seruan terhadap (kebebasan) hak-hak wanita tersebut tanpa menerima kelompok orang-orang berdosa dan menyimpang itu? (Tentunya, tidak mungkin). Bahkan, mereka adalah sumber dan tempat merujuk. Perhatikanlah, bagaimana (lantaran menyuarakan hak-hak wanita) mereka bergelimang pada perkara-perkara kekufuran, dan saling mengasihi serta melindungi! La haula wala quwwata illa billah. (Mu’amarah Al-Kubra, 1/71)

Tersebut juga nama Duriyah Syafiq. Sekembali dari studi di Perancis dengan menggondol gelar doktor, ia mendirikan partai politik. Dengan lantang dia menyuarakan kebebasan kaum wanita untuk dipilih dan masuk parlemen, menghapuskan poligami, serta memasukkan sistem perundangan Eropa dalam masalah talak ke dalam undang-undang Mesir. (Mu’amarah Al-Kubra, 1/72)

Bandingkan dengan fenomena yang terjadi di Indonesia. Perjuangan kaum wanita untuk mendapatkan kuota dalam pemilihan anggota legislatif semakin menganga. Kini, syarat sebuah partai politik berdiri, harus menyertakan keterwakilan perempuan paling rendah 30%.

Mestikah kemajuan materi yang digapai kini hanya akan mengeraskan hati manusia? Sehingga, dengan itu manusia tak mau tunduk patuh kepada Allah l dan Rasul-Nya n.

Mestikah laju pengetahuan yang demikian canggih, menjadikan manusia angkuh, merasa diri mampu atas segalanya?

Sudah tiba saatnya, kaum muslimah berkaca diri. Menatap tentang keadaan dirinya. Sudahkah bersolek dengan hiasan keimanan, ketaatan, dan keshalihan? Lalu menggubah rumah menjadi madrasah bagi masa depan anak-anaknya.

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ

“Dan seorang wanita adalah pemimpin bagi rumah suami dan anaknya.” (HR. Al-Bukhari, no. 5200, dari Ibnu ‘Umar c)

Wallahu a’lam.









PENGARUH DOSA ATAU MAKSIAT

Pengaruh dosa terhadap hati seperti bahayanya racun bagi tubuh. Dan tidak ada suatu kejelekan di dunia dan di akhirat kecuali sebabnya adalah dosa dan maksiat.

Apakah yang menyebabkan Adam dan Hawa dikeluarkan dari surga -tempat yang penuh kelezatan dan kenikmatan- kepada negeri yang terdapat berbagai penderitaan (dunia)?!

Apa pula yang menyebabkan Iblis diusir dari kerajaan yang ada di langit serta mendapat kutukan Allah k?!

Dengan sebab apa kaum Nabi Nuh q yang kufur ditenggelamkan oleh banjir, kaum ‘Aad dibinasakan oleh angin, serta berbagai siksaan di dunia yang menimpa umat-umat terdahulu sehingga ada yang diubah tubuhnya menjadi kera dan babi?!

Itu semua adalah akibat dari dosa yang mereka lakukan. Hendaklah peristiwa yang telah berlalu cukup menjadi pelajaran yang berharga bagi orang-orang yang setelahnya. Karena orang yang baik adalah yang mampu mengambil pelajaran dari orang lain dan bukan menjadi pelajaran yang jelek bagi generasi setelahnya. Allah l berfirman:

ﭠ ﭡ ﭢﭣ ﭤ ﭥ ﭦ ﭧ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ ﭴﭵ ﭶ ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ ﭾ

“Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa sebab dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil, di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan. Dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (Al-‘Ankabut: 40)

q Dosa menghalangi seorang dari memperoleh ilmu yang bermanfaat. Karena ilmu merupakan cahaya yang Allah l letakkan pada hati seseorang, sedangkan maksiat yang akan meredupkan cahaya tersebut. Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i t duduk di hadapan gurunya, Al-Imam Malik t, sang guru melihat kesempurnaan pemahaman Asy-Syafi’i t. Maka ia berpesan kepadanya: “Sungguh, aku memandang Allah l telah meletakkan pada hatimu cahaya, maka janganlah kau padamkan dengan gelapnya kemaksiatan.”

q Maksiat menyebabkan seorang terhalang dari rizki, sebagaimana sebaliknya yaitu takwa kepada Allah l akan mendatangkan rizki.

q Adanya kegersangan pada hati orang yang berbuat maksiat dan kesenjangan antara dia dengan Allah l.

q Disulitkan urusannya, sehingga tidaklah ia menuju kepada suatu perkara kecuali ia mendapatkannya tertutup.

q Kegelapan yang ia dapatkan pada hatinya. Ibnu ‘Abbas c berkata: “Sesungguhnya kebaikan mendatangkan sinar pada wajah, cahaya di hati, luasnya rizki, kuatnya badan, dan dicintai oleh makhluk. Sedangkan kejelekan (kemaksiatan) akan menimbulkan hitamnya wajah, gelapnya hati, lemahnya badan, berkurangnya rizki, dan kebencian hati para makhluk.

q Kemaksiatan melenyapkan barakah umur serta memendekkannya. Karena, sebagaimana kebaikan menambahkan umur, maka (sebaliknya) kedurhakaan memendekkan umur.

q Tabiat dari kemaksiatan adalah melahirkan kemaksiatan yang lainnya. Lihatlah hasad yang ada pada saudara-saudara Nabi Yusuf q yang menyeret mereka kepada tindakan memisahkan antara bapak dan anaknya sehingga menimbulkan kesedihan pada orang lain, memutuskan hubungan kekerabatan, berucap dengan kedustaan, membodohi orang, dan yang sejenisnya.

q Kemaksiatan menjadikan seorang hamba hina di mata Allah l. Al-Hasan Al-Bashri t berkata: “Mereka (pelaku maksiat) rendah di hadapan Allah l sehingga mereka bermaksiat kepada-Nya, karena seandainya mereka orang yang mulia di hadapan Allah l niscaya Allah k akan jaga mereka dari dosa. Allah l berfirman:

ﮎ ﮏ ﮐ ﮑ ﮒ ﮓ ﮔ

“Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya.” (Al-Hajj: 18)

q Kemaksiatan mengundang kehinaan, merusak akal. Dan jika dosa telah banyak maka pelakunya akan ditutup hatinya sehingga digolongkan sebagai orang–orang yang lalai.

q Dosa memunculkan berbagai kerusakan di muka bumi, pada air, udara, tanaman, buah-buahan, dan tempat tinggal.

q Kemaksiatan menghilangkan sifat malu yang merupakan pokok segala kebaikan serta melemahkan hati pelakunya.

q Kemaksiatan menyebabkan hilangnya nikmat dan mendatangkan adzab. Ali bin Abi Thalib z berkata: “Tidaklah turun suatu bencana kecuali karena dosa, dan tidaklah dicegah suatu bencana kecuali dengan taubat. Allah l berfirman:

ﯽ ﯾ ﯿ ﰀ ﰁ ﰂ ﰃ ﰄ ﰅ ﰆ ﰇ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (Asy-Syura: 30) [Lihat Al-Jawabul Kafi: 113-208, Taujihul Muslimin hal. 58-61]

Pelajaran dan Nasihat

Tatkala Allah l menciptakan Adam q dengan Tangan-Nya, Ia memuliakannya di hadapan para malaikat dengan memerintahkan mereka sujud kepadanya. Allah l mengajarinya nama-nama segala sesuatu serta menempatkannya bersama istrinya Hawa di dalam surga, tempat berhuninya beragam nikmat. Allah l juga memperingatkan kepada keduanya dari bahaya godaan Iblis serta melarang keduanya dari memakan dari buah pohon di surga, sebagai ujian.

Tetapi Iblis yang terkutuk selalu menggoda dengan bujuk rayunya yang manis hingga Adam dan Hawa memakan dari pohon yang terlarang tersebut. Keduanya pun bermaksiat kepada Allah l, maka dengan serta-merta lepaslah baju keduanya sehingga tampak auratnya. Kemudian keduanya dikeluarkan dari surga ke bumi, tempat yang penuh dengan kekeruhan dan keletihan. Namun Allah l masih sayang kepada mereka berdua di mana keduanya sadar akan kesalahannya dan bertaubat sehingga Allah l mengampuninya.

Perhatikan peristiwa yang menimpa Adam dan Hawa! Tadinya menempati surga dengan keindahannya serta dihormati oleh malaikat. Namun dengan satu kemaksiatan, kemuliaan dicabut, bajupun menjadi lepas sehingga tersingkap auratnya, serta harus menjalani kehidupan yang sengsara di dunia setelah sebelumnya hidup sentosa di surga.

Demikian pula di saat perang Uhud pada tahun ke-3 Hijriah, Nabi n menempatkan pasukan pemanah di atas bukit. Nabi n berpesan kepada mereka untuk tidak meninggalkan posisi mereka baik muslimin kalah atau menang. Pada awalnya muslimin mampu memukul mundur pasukan musyrikin sehingga tiba saatnya mereka memunguti harta rampasan perang.

Para pemanah menyangka bahwa perang telah usai dan mengira tidak ada manfaatnya lagi mereka tetap di atas bukit. Sehingga sebagian mereka ingin turun, tetapi ditegur oleh sebagian yang lain dengan pesan dari Nabi n untuk tidak turun. Namun sebagian nekad turun dan bermaksiat pada perintah Nabi n. Ketika itulah sebagian musyrikin melihat benteng pertahanan muslimin di atas bukit telah bisa ditembus sehingga mereka menyerang dari belakang bukit sisa-sisa pasukan pemanah sehingga mereka terbunuh.

Mereka pun menyerang muslimin dari belakang dalam keadaan pedang-pedang telah dimasukkan ke dalam sarungnya. Lalu datang pula serangan dari depan hingga mereka terjepit. Gugurlah sekian sahabat Nabi n sebagai syuhada dan sebagian lagi terluka, sampai Nabi n pun terluka dan terperosok ke dalam lubang yang dibuat oleh musyrikin. Sehingga mereka pulang ke Madinah dengan kekalahan, kaki terseok-seok, serta tubuh yang penuh luka. Itu semua disebabkan kemaksiatan sebagian pasukan muslimin.

Cobalah perhatikan! Dengan satu kemaksiatan, kemenangan yang sudah di depan mata hilang. Dan pahitnya kekalahan dirasakan oleh seluruh pasukan, padahal di dalamnya ada Nabi n dan para sahabat yang mulia. Maka bisa dibayangkan bagaimana orang–orang yang setiap saat melanggar perintah Nabi n. Tidak takutkah mereka terhadap adzab yang akan ditimpakan?!

Tidak Mengentengkan Dosa

Terkadang seseorang menganggap enteng suatu dosa terlebih jika itu dosa kecil. Sehingga ia terus-menerus melakukannya dan kurang memedulikannya. Nabi n telah memperingatkan akan hal ini dengan sabdanya:

إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ فَإِنَّمَا مَثَلُ مُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ كَمَثَلِ قَوْمٍ نَزَلُوا بَطْنَ وَادٍ، فَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ وَجَاءَ ذَا بِعُودٍ، حَتَّى حَمَلُوا مَا انْضَجُّوا بِهِ خُبْزَهُمْ وَإِنَّ مُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ مَتَى يُؤْخَذْ بِهَا صَاحِبُهَا تُهْلِكْهُ

“Berhati-hatilah kalian dari dosa-dosa kecil. Karena perumpamaan dosa kecil seperti suatu kaum yang singgah pada suatu lembah lalu datang seorang dengan membawa satu dahan (kayu bakar) dan yang lain (juga) membawa satu dahan hingga mereka telah mengumpulkan sesuatu yang bisa menjadikan roti mereka matang. Dan sesungguhnya dosa-dosa kecil, ketika pelakunya diadzab dengannya maka akan membinasakannya.” (HR. Ahmad, Ath-Thabarani, dan lain-lain dari jalan Sahl bin Sa’d z dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Al-Jami’ no. 2686)

Waspadalah dari dosa dan jangan tertipu karena kecil atau sedikitnya. Lihatlah bagaimana dahulu Nabi n memotong tangan seorang pencuri karena mencuri (hanya) 3 dirham seperti dalam Shahih Al-Bukhari (no. 6795).

Dan seorang wanita masuk neraka gara-gara kucing yang dikurungnya. Dia tidak memberinya makan dan tidak melepasnya agar bisa memakan serangga bumi sehingga kurus dan mati. (Lihat Shahih Muslim no. 2619)

Demikian pula dahulu di zaman Nabi n ada seorang yang terbunuh di jalan Allah l sehingga para sahabat memberikan ucapan selamat kepadanya. Tetapi Nabi n mengatakan: “Tidak. Sesungguhnya pakaian yang dia curi dari harta rampasan perang Khaibar yang belum dibagi-bagi akan menyala atasnya api neraka.” [Lihat Shahih Muslim no.115 Kitabul Iman]

Menjauhi Tempat Maksiat

Pelaku maksiat membawa kesialan bagi dirinya dan orang lain. Sebab dikhawatirkan akan turun kepadanya adzab yang menyebar kepada yang lainnya, terkhusus bagi yang tidak mengingkari kemaksiatannya. Sehingga menjauh dari pelaku maksiat adalah suatu keharusan. Karena, jika kejahatan telah merajalela maka manusia akan binasa secara umum.

Demikian pula tempat-tempat orang yang bermaksiat dan tempat diadzabnya pelaku maksiat harus dijauhi karena dikhawatirkan turunnya adzab. Sebagaimana sabda Nabi n kepada sahabatnya tatkala melewati daerah kaum Tsamud yang diadzab Allah l (yang artinya): “Janganlah kalian masuk kepada mereka-mereka yang diadzab kecuali dengan menangis, karena dikhawatirkan akan menimpa kalian apa yang telah menimpa mereka.” (HR. Ahmad, lihat Ash-Shahihah no. 19)

Demikian pula tatkala ada seorang dari Bani Israil yang telah membunuh seratus nyawa lalu ia ingin bertaubat dan bertanya kepada seorang ‘alim, apakah masih ada taubat baginya? Dia menjawab: ”Ya.” Lalu dia menyarankan orang itu untuk pergi dari kampungnya yang jahat ke kampung yang baik.

Dari sini jelas bahwa menjauhi tempat-tempat maksiat dan pelaku maksiat termasuk perkara yang diperintahkan. Ibrahim bin Ad-ham t mengatakan: “Barangsiapa ingin taubat, hendaklah ia keluar dari tempat-tampat kedzaliman serta meninggalkan bergaul dengan orang yang dahulu ia bergaul dengannya (dalam maksiat). Jika hal ini tidak dilakukan maka dia tidak mendapatkan yang diharapkan.”

Waspadailah dosa karena dia suatu kesialan! Akibatnya sangat tercela, hukumannya pedih, hati yang menyukainya berpenyakit. Terbebas dari dosa suatu keberuntungan, selamat dari dosa tak ternilaikan, dan terfitnah (diuji) dengan dosa terlebih setelah rambut beruban adalah musibah besar. (Lihat Qala Ibnu Rajab hal. 53-55)

Segera Kembali ke Jalan Allah k

Wahai orang yang tenggelam dalam dosa dan perbuatan nista, kembalilah kepada Allah l! Sadarlah bahwa kamu akan menghadap Allah l untuk mempertanggungjawabkan segala amal perbuatanmu di dunia ini! Belumkah tiba saatnya engkau berhenti dari diperbudak setan yang ujungnya engkau menjadi temannya di neraka yang menyala-nyala?! Lepaskanlah belenggu setan yang melilit dirimu, dan larilah menuju Ar-Rahman (Allah l) dengan bersimpuh di hadapan-Nya, niscaya kamu diberi jaminan keamanan dan kebahagiaan. Lembaran hitam kelammu akan diganti dengan yang putih lagi bersih serta akan dibentangkan di hadapanmu jalan yang terang. Bersegeralah sebelum segala sesuatunya terlambat. Allah l berfirman:

ﯻ ﯼ ﯽ ﯾ ﯿ ﰀ ﰁ ﰂ ﰃ

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang–orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 31)

Wallahu a’lam.









MENIKAH DALAM LINGKARAN FITNAH

Menikah, sebagaimana praktik ibadah lainnya dalam Islam, juga terkepung oleh pelbagai penyimpangan. Bagaimana sesungguhnya “menikah” dalam kacamata Islam?

‘Imran bin Hiththan bin Zhabyan, seorang tabiin. Sebelum badai fitnah menghantam, ia seorang yang masyhur dengan menuntut ilmu dan hadits. Lantas, petaka pun tiba. Berawal dari dorongan hasratnya untuk menyadarkan putri pamannya, Hamnah, dari kungkungan paham Khawarij yang menyelimutinya. Ia pun beranjak coba merajut angan. Ia melangkah, mengikat tali kasih dengan putri berparas ayu Kharijiyah. Namun, angan tinggal angan. Citanya semula yang hendak menyadarkan Hamnah dari pemahaman Khawarij, ternyata sirna. Dirinya terfitnah. Pemahaman Khawarij sang istri justru menggerus benaknya. Lunturlah pemahaman Ahlus Sunnah yang lekat padanya. Jadilah ia seorang Khawarij. Ibnu Zhabyan As-Sadusi Al-Bashri, semula termasuk orang yang dijuluki ‘mata para ulama’, akan tetapi kini ia berubah menjadi seorang tokoh papan atas Khawarij. (Lihat Siyar A’lamin Nubala`, Adz-Dzahabi, 4/114-115, Tahdzibut Tahdzib, Ibnu Hajar Al-’Asqalani, 3/317-318)

Sesungguhnya hati manusia semuanya ada di antara dua jari jemari Ar-Rahman. Jika menghendaki, Allah l bisa memalingkan setiap hati manusia sesuai yang Dia kehendaki. Hendaknya setiap manusia merasa dirinya tidak aman dari fitnah. Ketergelinciran hati manusia bisa disebabkan dari arah manapun. Inilah yang harus diwaspadai. Tak menutup kemungkinan pula ketergelinciran hati seseorang disebabkan karena pernikahan. Berapa banyak orang yang terjatuh pada kesyirikan, lantaran pernikahan dan prosesi yang menyertainya. Berapa banyak pula, disadari atau tidak, mereka terjatuh pada kemaksiatan. Menyadari hati yang bisa berubah-ubah, lemah, mudah terwarnai keadaan dan perlu tiang pancang nan kokoh, hendaknya seorang yang beriman kembali pada apa yang telah dituntunkan Rasulullah n. Berdasar hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash c, ia pernah mendengar Rasulullah n bersabda:

إِنَّ قُلُوبَ بَـنـِي آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِـعِ الرَّحْمَنِ كَـقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَـشَاءُ. ثُمَّ قَـالَ رَسُولُ اللهِ n: اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ

“Sesungguhnya hati Bani Adam semuanya di antara dua jari dari jari jemari Ar-Rahman, seperti hati satu orang, Dia palingkan kemana Dia kehendaki.” Kemudian Rasulullah n bersabda: “Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati-hati kami pada ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim, no. 2654)

Demikianlah yang dituntunkan Rasulullah n. Memohon diberi ketetapan hati untuk senantiasa kokoh ada dalam ketaatan pada-Nya. Taat dalam setiap keadaan, termasuk saat menginjak ke pelaminan. Hingga dengan pernikahan tersebut, seseorang bisa menjadikannya sebagai wasilah (perantara) untuk meraup keteguhan iman. Pernikahan tersebut benar-benar menjadi sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah l. Karena, nikah itu adalah sepenggal bentuk ibadah, yang merupakan bentuk pengamalan Sunnah Rasulullah n. Kata Rasulullah n:

وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Dan aku pun menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 5063 dan Muslim dalam Shahih-nya no. 1401, penggalan dari hadits Anas bin Malik z)

Becerminlah dari Ummu Sulaim x, seorang shahabiyah yang mulia. Ia menjadikan pernikahannya mampu mengantarkan kebaikan bagi dirinya, suaminya, kehidupan rumah tangganya, dan dakwah secara umum. Anas bin Malik z bertutur:

تَزَوَّجَ أَبُو طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ، فَكَانَ صَدَاقُ مَا بَيْنَهُمَا الْإِسْلَامَ، أَسْلَمَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ قَبْلَ أَبِي طَلْحَةَ فَخَطَبَهَا فَقَالَتْ: إِنِّي قَدْ أَسْلَمْتُ، فَإِنْ أَسْلَمْتَ نَكَحْتُكَ. فَأَسْلَمَ فَكَانَ صَدَاقَ مَا بَيْنَهُمَا

“Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Yang menjadi mahar bagi pernikahan keduanya adalah Islam. Ummu Sulaim memeluk Islam sebelum Abu Thalhah. Maka, Abu Thalhah pun lantas melamar Ummu Sulaim. Kata Ummu Sulaim, ‘Sungguh aku telah memeluk Islam. Jika engkau hendak menikahiku, engkau harus memeluk Islam terlebih dulu.’ Kemudian Abu Thalhah pun memeluk Islam. Keislamannya itu menjadi mahar (dalam pernikahan) keduanya.” (HR. An-Nasa`i dalam Sunan-nya, no. 3340. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t menshahihkan hadits ini)

Dalam riwayat lain dari Tsabit, dari Anas, dia berkata: “Abu Thalhah telah melamar Ummu Sulaim. Maka, Ummu Sulaim berkata, ‘Demi Allah, orang yang sepertimu, wahai Abu Thalhah, tidak layak ditolak. Tetapi engkau lelaki kafir, sedangkan aku seorang muslimah. Tak halal bagiku untuk menikah denganmu. Jika engkau mau memeluk Islam, maka (keislamanmu) itu sebagai maharku. Aku tidak meminta yang selainnya.’ Lantas Abu Thalhah pun memeluk Islam dan itulah yang menjadi maharnya.” Tsabit berkata: “Tidak pernah aku mendengar sama sekali tentang mahar yang lebih mulia dari yang diberikan kepada Ummu Sulaim, yakni Islam.” (Sunan An-Nasa`i, no. hadits 3341 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t)

Asy-Syaikh Abu Munir Abdullah bin Muhammad Utsman Adz-Dzammari hafizhahullah (salah seorang ulama terkemuka di Yaman), terkait kisah hadits di atas, memberikan nasihat yang laik dicamkan benar-benar oleh kaum muslimin. Kata beliau hafizhahullah, “Begitulah yang semestinya diucapkan seorang muslimah. Dia tidak tertipu dengan harta kekayaan yang dimiliki pihak lelaki. Padahal, Abu Thalhah tergolong orang Anshar yang kaya harta. (Namun demikian) Ummu Sulaim tidak meminta harta kekayaan yang banyak dari Abu Thalhah. Tidak meminta perhiasan emas, tidak juga yang lainnya. Yang diminta hanyalah dia (Abu Thalhah) memeluk Islam karena Allah Rabbul ‘alamin, sekaligus dijadikan mahar baginya. Abu Thalhah pun memeluk Islam. Allah l telah menjadikannya seorang laki-laki beriman, shalih dan membantu (perjuangan) agama hingga Allah l mewafatkannya dalam Islam. Dengan (kecerdasan) akal seorang wanita beriman ini dan dengan keimanannya (Ummu Sulaim), ia menjadi pria tangguh, kokoh, dan berserah diri.” (Ni’matuz Zawaj wa Shalahuz Zaujaini, Abu Munir Abdullah bin Muhammad Utsman Adz-Dzammari, hal. 9)

Adapun larangan seorang muslimah dinikahkan dengan seorang laki-laki musyrik telah nyata dalilnya. Terkait masalah ini, Asy-Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili menyatakan bahwa pengharaman menikahkan muslimah dengan laki-laki musyrik, sama saja baik laki-laki tersebut mubtadi’ (melakukan bid’ah yang menjadikan dia musyrik, pen.) atau selainnya, maka hujjah dalam masalah ini jelas berdasar Al-Kitab dan ijma’ (kesepakatan) umat. Allah l berfirman:

“Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita beriman) sebelum mereka beriman.” (Al-Baqarah: 221)

Allah l juga berfirman:

“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak pula halal bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)

Maka, sungguh telah nyata kedua ayat di atas mengharamkan pernikahan muslimah terhadap orang kafir dan musyrik secara mutlak. Sama saja, baik dia seorang ahli kitab atau paganis (penyembah berhala) yang tidak memiliki kitab (bukan ahli kitab), tetap haram.” (Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa` wal Bida’, hal. 377)

Sedangkan pengharaman seorang muslim menikah dengan wanita kafir musyrikah, berdasar firman Allah l:

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah: 221)

Juga firman Allah l:

“Dan janganlah kamu tetap berpegang kepada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (Al-Mumtahanah: 10)

Dua ayat tersebut menjadi dalil atas pengharaman menikahi wanita musyrikah secara umum oleh kaum muslimin. Allah l mengecualikan yang demikian terhadap wanita-wanita ahli kitab, berdasar firman-Nya:

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu.” (Al-Ma`idah: 5)

Maka, selama Allah l berikan keringanan dalam masalah menikahi para wanita ahli kitab, hal itu menjadi boleh. Adapun selain mereka, dari kalangan wanita-wanita musyrikah, larangan menikahi mereka tetap berlaku berdasar keumumannya. Seperti, (larangan menikahi) wanita-wanita penyembah berhala, patung-patung, bintang-bintang, dan api. Termasuk dalam hal ini, menghukumi mereka dari kalangan wanita-wanita pelaku kesyirikan dari kalangan ahli bid’ah, dihukumi karena kekafiran mereka. Hal ini jika mengaitkan para wanita tersebut kepada Islam. (Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamaah min Ahlil Ahwa` wal Bida’, hal. 374)

Diungkapkan pula oleh Asy-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah, atsar yang dinukil dari para imam salaf menunjukkan keharaman menikahi ahli bid’ah yang telah sampai batas ambang kekafiran. Seperti, Jahmiyah dan Qadariyah… Maka tidak boleh menikahkan mereka kepada para wanita Ahlus Sunnah disebabkan kekufurannya. Apabila telah telanjur menikahkannya, maka wajib fasakh (membatalkan) pernikahannya ketika itu juga.

Terkait Syiah Rafidhah, beliau hafizhahullah menukil ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t (dalam Majmu’ Fatawa, 32/61) saat menjawab pertanyaan tentang hukum menikah dengan Rafidhi (penganut paham Rafidhah, ed.) dan orang yang mengatakan tidak wajib shalat lima waktu. Kata Syaikhul Islam: “Tidak boleh seseorang menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya kepada seorang Rafidhi dan yang meninggalkan shalat. (Bila) saat menikahkannya atas dasar (pengetahuan) sesungguhnya dia seorang Sunni, menunaikan shalat lima waktu, kemudian diketahui bahwa dia seorang Rafidhi dan meninggalkan shalat, maka mereka harus mem-fasakh pernikahan tersebut.” (Ibid, hal. 380)

Dalam masalah pernikahan, Syiah menganut pemahaman membolehkan nikah mut’ah. Terjadi nikah mut’ah manakala seorang lelaki menikahi wanita dalam jangka waktu tertentu. Jika jangka waktu tertentu itu habis, maka selesailah ikatan pernikahan tersebut. Tidak membutuhkan talak. Tidak ada nafkah bagi wanita itu. Tidak ada beban tanggung jawab pada laki-laki terhadap anak-anak yang dilahirkan wanita tersebut (karena hubungan keduanya). Tidak pula mewarisi (harta) dari laki-laki tersebut. Ini model pernikahan jahiliah. (Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram, Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Kitabun Nikah, hal. 340)

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa Nabi n telah mengharamkan mut’ah pada perang Khaibar, yaitu tahun ketujuh dari hijrah. Setelah perjanjian Hudaibiyyah, sebelum Fathu Makkah. Kemudian saat perang Authas (nama tempat dekat kota Tha`if), disebut juga perang Hunain, tahun kedelapan hijrah, Nabi n membolehkan mut’ah selama tiga hari sebagai bentuk rukhshah (keringanan). At-Tarkhish (rukhshah) artinya dibolehkan sesuatu yang asalnya terlarang dengan disertai adanya sebab yang membahayakan. Telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di kalangan ulama bahwa nikah mut’ah adalah batil. Dibolehkan saat diberlakukan rukhshah (pada masa Nabi n, pen.) dan setelah itu rukhshah itu dihapus. Yang masih memberlakukan nikah mut’ah ini hingga sekarang adalah Syiah Rafidhah.” (Tashilul Ilmam, hal. 340-341)

Rasulullah n telah secara tegas melarang nikah mut’ah. Dari Salamah bin Al-Akwa’ z, berkata:

رَخَّصَ رَسُولُ اللهِ n عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا

“Rasulullah n pernah memberi rukhshah (keringanan) pada tahun Authas dalam masalah mut’ah selama tiga hari, lalu melarangnya.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, no. 1405)

Diriwayatkan dari Ali z, dia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ n نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ

“Rasulullah n telah melarang mut’ah pada hari Khaibar. Beliau juga melarang makan daging keledai jinak pada hari itu.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya, no. 4216, dan Muslim dalam Shahih-nya, no. 1407)

Pernikahan dalam Adat Jawa

Pernikahan bagi masyarakat Jawa diyakini sebagai sesuatu yang sakral. Masyarakat Jawa meyakini bahwa saat peralihan dari tingkat sosial yang satu ke yang lain, merupakan saat-saat berbahaya. Karenanya, untuk mendapatkan keselamatan hidup, dilakukan upacara-upacara. Menjadi manten (pengantin) merupakan bagian dari peralihan itu sendiri. Tradisi yang berlangsung biasanya berupa petung, prosesi, dan sesaji.

Petung adalah musyawarah untuk memutuskan suatu acara penting dalam keluarga. Petung dina lazim dilakukan untuk menentukan hari baik pada acara hajatan, seperti hari penikahan. Selain melihat calon mempelai dari kriteria bibit (keturunan), bobot (berat, yakni dilihat dari harta bendanya), bebet (kedudukan sosialnya: priayi, rakyat biasa, atau status sosial lainnya), juga ditentukan melalui pasatoan salaki rabi. Pasatoan salaki rabi adalah pedoman menentukan jodoh berdasar nama, hari kelahiran, dan neptu (jumlah nilai hari kelahiran dan nilai pasarannya: Kliwon, Legi, Pahing, Pon, dan Wage). Melalui perhitungan-perhitungan yang didasarkan Primbon Betaljemur Adammakna, maka kedua mempelai akan ditentukan baik buruknya perjodohan.

Selain itu, dalam kehidupan sebagian masyarakat Jawa masih meyakini peristiwa kejugrugan gunung. Yaitu peristiwa kematian atau kecelakaan salah satu anggota keluarga dekat mempelai pengantin. Peristiwa itu diyakini sebagai isyarat buruk dari pernikahan yang akan dilakukan.

Termasuk kepercayaan baik-buruk dalam masalah pernikahan, dalam tradisi masyarakat Jawa masih ada yang meyakini bulan-bulan baik untuk pernikahan yaitu Rejeb dan Besar. Bulan-bulan buruk yaitu Jumadil Awal, Pasa, Sura, dan Sapar. (Lihat Ensiklopedi Kebudayaan Jawa, Dr. Purwadi, dkk, Kejawen, Jurnal Kebudayaan Jawa, Vol. I, No. 2)

Bagaimana pandangan syariat terhadap keyakinan-keyakinan seperti di atas?

Asy-Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdullah Al-Imam, menyebutkan bahwa umat tertimpa malapetaka dengan tathayyur sejak menyimpang dari beribadah kepada Allah l. Tathayyur adalah (anggapan) kesialan. Sungguh, orang-orang sesat telah sampai kepada masalah penetapan kesialan hingga taraf yang membahayakan. Pada sebagian orang, nasib sial ditentukan karena waktu, hari-hari, bulan-bulan, atau tahun-tahun. Sebagian lagi menentukannya dengan angka-angka, misal angka 13. Ada lagi yang menentukan nasib sial dengan burung, seperti dengan burung hantu, gagak, dan lainnya… Ketahuilah, tathayyur (menentukan sial tidaknya sesuatu) adalah termasuk macam kesyirikan (perbuatan menyekutukan) Allah l. (Irsyadun Nazhir ila Ma’rifati ‘Alamatis Sahir, hal. 85)

Allah l berfirman:

“Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Al-A’raf: 131)

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud z secara marfu’:

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلَّا وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ

“Thiyarah adalah syirik. Thiyarah adalah syirik. Thiyarah adalah syirik. Dan tak seorangpun di antara kita kecuali (sungguh telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari itu), akan tetapi Allah telah menghilangkannya dengan tawakal (kepada-Nya).” (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya, no. 3910, dishahihkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdulwahhab menyatakan (terkait hadits di atas) bahwa hal ini menjadi penjelas perihal pengharaman thiyarah. Karena hal itu termasuk syirik, terkait dengan menggantungkan hati kepada selain Allah l. Dikatakan dalam Syarhus Sunnah, bahwa thiyarah dikategorikan sebagai syirik karena mereka meyakini, sesungguhnya thiyarah bisa mendatangkan manfaat dan menolak mudarat pada mereka, jika mereka telah mengamalkan apa yang diharuskan. Maka, hal ini seperti mereka menyekutukan (sesuatu) bersama Allah l. Al-Imam Ahmad t meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Amr, (bahwa Rasulullah n bersabda yang artinya): “Barangsiapa yang mengurungkan keperluannya karena thiyarah, maka dia telah melakukan kesyirikan.” Para sahabat bertanya, “Maka, apa kaffarah (tebusan) untuk hal itu?” Beliau n menjawab:

اللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إِلَّا خَيْرُكَ وَلَا طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ

“Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tidak ada kesialan kecuali kesialan dari Engkau, dan tidak ada ilah (sesembahan yang berhak diibadahi) kecuali Engkau.” (Lihat Fathul Majid, hal. 287)

Mudah-mudahan dengan menjaga prosesi pernikahan dari segala bentuk kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan, pernikahan pun jadi diberkahi Allah l. Biduk rumah tangga pun siap melaju dengan diiringi keikhlasan, kesabaran, dan tawakal kepada Allah l.

Wallahu a’lam. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin.









KEKAYAAN DAN KEMISKINAN YANG HAKIKI

Harta benda merupakan bagian dari rizki yang telah ditetapkan oleh Allah k bagi setiap hamba. Sebagian dilebihkan atas sebagian yang lain. Sehingga muncullah sebutan kaya dan miskin. Akan tetapi, siapakah sebenarnya orang yang disebut kaya atau miskin?

Rasulullah n bersabda:

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

“Bukanlah kekayaan itu dari banyaknya harta, akan tetapi kekayaan itu adalah rasa cukup yang ada di dalam hati.” (HR. Al-Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051 dari Abu Hurairah z)

Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata dalam penjelasannya terhadap hadits ini:

“Alhasil, orang yang disifati dengan ghina an-nafs (kekayaan jiwa) adalah orang yang qana’ah terhadap apa yang Allah k rizkikan kepadanya. Dia tidak tamak untuk menumpuk-numpuk harta tanpa ada kebutuhan. Tidak pula dia meminta-minta kepada manusia dengan mendesak. Dia merasa ridha dengan apa yang diberikan Allah k kepadanya, seakan-akan ia terus-menerus merasa cukup.

Sedangkan orang yang disifati dengan faqru an-nafs (kefakiran jiwa) adalah kebalikannya. Karena dia tidak qana’ah terhadap apa yang diberikan kepadanya. Dia selalu rakus untuk menumpuk-numpuk harta, dari arah mana saja. Kemudian, bila dia tidak mendapatkan apa yang ia cari, ia akan merasa sedih dan menyesal. Seakan-akan dia adalah orang yang tidak memiliki harta. Karena dia tidak merasa cukup dengan apa yang diberikan kepadanya, sehingga seakan-akan dia bukan orang yang kaya.” (Fathul Bari, 2/277)

Demikian pula, Rasulullah n telah menyebutkan orang yang pada hakikatnya miskin, seperti dalam sabda beliau n:

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ، وَلَكِنَّ الْمِسْكِينَ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

“Bukanlah orang yang miskin itu orang yang meminta-minta kepada manusia untuk diberi satu atau dua suap makanan, dan satu atau dua butir kurma. Akan tetapi orang yang miskin itu adalah orang yang tidak memiliki (rasa cukup dalam hatinya yang membuat dirinya tidak meminta-minta kepada orang lain) dan orang yang tidak menyembunyikan keadaannya, sehingga orang bersedekah kepadanya tanpa dia meminta-minta.” (HR. Al-Bukhari no. 1479 dan Muslim no. 1472 dari Abu Hurairah z)

Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata:

“Kecukupan dalam hati akan tumbuh dengan keridhaan terhadap qadha Allah l dan berserah diri terhadap ketetapan-Nya, meyakini bahwa apa yang ada di sisi Allah l adalah lebih baik dan kekal, sehingga membawa dirinya berpaling dari tamak dan rakus serta meminta-minta kepada manusia.” (Fathul Bari, 2/277)

Wallahu a’lam bish-shawab.








PERNIKAHAN DALAM RANGKA MAWADDAH WARAHMAH

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21)
Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
“Dari jenis kalian.”
Yakni dari Bani Adam yang menjadi pasangan kalian. (Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Fathul Qadir)
“Agar kamu merasa tenang dan condong kepadanya.”
Sebab jika dari dua jenis yang berbeda, tentu tidak mendatangkan ketenangan bersamanya dan hatinya tidak condong kepadanya. (Tafsir Al-Alusi)
“Saling mencintai dan mengasihi.”
Melalui tali pernikahan, sebagian kalian condong kepada sebagian lainnya, yang sebelumnya kalian tidak saling mengenal, tidak saling mencintai dan mengasihi. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud mawaddah adalah kecintaan seorang suami kepada istrinya. Diriwayatkan dari Mujahid bahwa beliau menafsirkan mawaddah dengan makna bersetubuh. (Fathul Qadir karya Asy-Syaukani t)
“Dan kasih sayang.”
Adapula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah perasaan kasih seorang lelaki kepada istrinya dari tertimpa keburukan. Diriwayatkan dari Mujahid t, beliau mengatakan: “Rahmah adalah anak.” (Fathul Qadir)
Penjelasan Makna Ayat
Al-’Allamah Abdurrahman As-Sa’di t berkata: “ ‘Di antara tanda-tanda kekuasaan’ yang menunjukkan rahmat dan perhatian-Nya kepada hamba-hamba-Nya, hikmah-Nya yang sangat agung dan ilmu-Nya yang luas, adalah “Dia menciptakan kalian dari jenis kalian dengan berpasang-pasangan,” yang mereka serasi dengan kalian dan kalianpun serasi dengan mereka. Sesuai dengan bentuk kalian dan kalian sesuai dengan bentuk tubuh mereka. “Agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Allah jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang” sebagai buah dari pernikahan tersebut. Dengan adanya istri, seseorang dapat bersenang-senang dan merasakan kenikmatan, mendapatkan manfaat dengan adanya anak-anak, mendidik mereka, serta merasakan ketenangan bersamanya. Sehingga kebanyakannya, engkau tidak mendapati sebuah kasih sayang dan rahmat yang menyerupai apa yang dirasakan antara suami dan istri. Sesungguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi kaum yang berpikir. Yang menggunakan pikirannya dan mentadabburi ayat-ayat Allah k serta berpindah dari satu ayat kepada yang lainnya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Al-’Allamah Asy-Syinqithi t berkata: “Allah k menyebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa Ia memberi anugerah kepada anak cucu Adam berupa anugerah yang paling agung. Di mana Allah l menjadikan mereka dari jenis dan bentuk mereka berpasang-pasangan. Kalau sekiranya Allah l menjadikan pasangan dari jenis lain, tentu tidak akan terjadi kasih sayang, perasaan cinta dan rahmat.” (Adhwa`ul Bayan, 3/213, dalam penafsiran Surat An-Nahl ayat 72)
Mawaddah dalam Rumah Tangga
Ayat ini menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya bahwa di antara hikmah adanya pernikahan antara seorang pria dengan wanita adalah agar dapat mewujudkan perasaan saling mencintai dan saling mengasihi di antara mereka. Hal ini baru dapat terwujud ketika seorang pria menikahi seorang wanita yang pencinta/penyayang terhadap suaminya, serta mewujudkan harapan suaminya dengan mendapatkan karunia dari Allah l berupa keturunan dari anak-anak yang shalih dan shalihah. Allah k berfirman:
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Rabbmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al-Kahfi: 46)
Dan firman-Nya:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran: 14)
Oleh karena itu, Rasulullah n memberikan anjuran kepada umatnya untuk menikahi seorang wanita yang dapat mewujudkan mawaddah dan rahmah dalam rumah tangganya. Diriwayatkan dari Anas bin Malik z bahwa beliau berkata: “Adalah Rasulullah n memerintahkan untuk menikah dan melarang keras dari tabattul (mencegah diri untuk menikah). Beliau n bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah wanita yang al-wadud dan al-walud, karena sesungguhnya aku berbangga di hadapan para nabi dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, 3/158, Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Bulban, 9/338, no. 4028, Al-Baihaqi, 7/81, Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, 5/207. Dishahihkan Al-Albani t dalam Al-Irwa`, 6/195, no. 1783)
Juga diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar z, beliau berkata: “Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah n lalu berkata: ‘Sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang memiliki kehormatan, kedudukan, dan harta. Hanya saja dia tidak dapat melahirkan (mandul), apakah boleh aku menikahinya?’ Maka Rasulullah n melarangnya. Lalu ia datang kedua kalinya, dan beliau mengucapkan kalimat yang sama. Ia mendatanginya pada kali yang ketiga, dan beliau n tetap mengucapkan kalimat yang sama. Lalu Ralulullah n bersabda: “Nikahilah wanita yang al-wadud dan al-walud, karena sesungguhnya aku berbangga di hadapan para nabi dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, Kitab An-Nikah, Bab Fi Tazwij Al-Abkar, no. 2050, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2/176, Ibnu Hibban, 9/363, no. 4056. Dishahihkan Al-Albani t dalam Shahih Abu Dawud)
Yang dimaksud al-wadud adalah seorang wanita yang sangat pecinta/penyayang terhadap suaminya. Sedangkan makna al-walud adalah wanita yang banyak melahirkan anak. Disebutnya dua sifat wanita yang dijadikan sebagai istri ini adalah karena seorang wanita yang dapat melahirkan anak banyak namun tidak memiliki sifat cinta kepada suaminya, tidaklah menyebabkan kecintaan suaminya terhadapnya. Demikan pula sebaliknya, seorang wanita yang pecinta terhadap suami namun tidak dapat melahirkan anak, dia tidak pula dapat mewujudkan keinginan untuk memperbanyak jumlah umat ini dengan banyaknya orang yang melahirkan.
Dua sifat ini dapat diketahui dari seorang perawan dengan melihat kepada kerabatnya. Sebab, secara umum tabiat mereka saling menyerupai antara satu dengan yang lain. (lihat ‘Aunul Ma’bud, 6/33-34)
Diriwayatkan pula dari Ka’b bin ‘Ujrah z bahwa Rasulullah n bersabda:
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِرِجَالِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: النَّبِيُّ فِي الْجَنَّةِ، وَالشَّهِيدُ فِي الْجَنَّةِ، وَالصِّدِّيقُ فِي الْجَنَّةِ، وَالْمَوْلُودُ فِي الْجَنَّةِ، وَالرَّجُلُ يَزُورُ أَخَاهُ فِي جَانِبِ الْمِصْرِ فِي الْجَنَّةِ، أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ قَالُوا: بَلَى يا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: الْوَدُودُ الْوَلُودُ الَّتِي إِنْ ظَلَمَتْ أَوْ ظُلِمَتْ قَالَتْ: هَذِهِ نَاصِيَتِي بِيَدِكَ لاَ أَذُوقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang para lelaki penduduk surga?” Mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah n bersabda: “Nabi dalam surga, syahid (yang mati dalam peperangan) dalam surga, shiddiq (yang sangat jujur) dalam surga, anak yang dilahirkan (meninggal di masa kecilnya) dalam surga, seseorang yang mengunjungi saudaranya di sebuah kampung dalam surga. Maukah aku kabarkan kalian tentang wanita ahli surga?” Mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Wanita yang wadud (pecinta kepada suaminya), wanita yang banyak melahirkan anak, (yang suka kembali kepada suaminya) yang jika dia menzalimi atau dizalimi, maka dia berkata: ‘Diriku ada dalam genggamanmu, aku tidak merasakan tidur hingga engkau ridha (kepadaku)’.” (HR. Ath-Thabarani, 19/140, dihasankan Al-Albani t dalam Shahih Al-Jami’, no. 2604)
Al-Ghazali t menjelaskan dalam Ihya` ‘Ulumuddin beberapa tujuan dan faedah dalam pernikahan. Beliau mengatakan: “Pernikahan menjadi penolong agama seseorang, menghinakan para setan, benteng yang kokoh dalam menghadapi musuh Allah l, dan menjadi sebab untuk memperbanyak (jumlah umat) yang menjadi kebanggaan pemimpin para Rasul n di hadapan para nabi yang lain. Alangkah sepantasnya untuk ditunaikan sebab-sebabnya dan dijelaskan maksud serta tujuannya.” Lalu beliau mengatakan: “Dalam menikah ada lima faedah: mendapatkan anak, menghancurkan syahwat, mengurus rumah, banyaknya kerabat, dan jiwa yang berjihad untuk menegakkan hal tersebut.” Lalu beliau menyebutkan bahwa jika ia berniat dalam menikah agar berketurunan, maka itu menjadi ibadah yang dia diberi pahala atasnya bagi yang baik niatnya. Hal tersebut bisa dijelaskan dari beberapa sisi:
Pertama, sesuai dengan apa yang dicintai Allah l melalui upaya menghasilkan anak demi kelangsungan kehidupan manusia.
Kedua, mencari apa yang dicintai Nabi n dengan memperbanyak sesuatu yang menjadi kebanggaan beliau.
Ketiga, mencari berkah dan banyaknya pahala, serta ampunan dosa dengan doa seorang anak yang shalih yang lahir setelahnya.
Dan ditegaskan oleh Al-Ghazzali bahwa poin pertamalah yang lebih kuat dan lebih nampak bagi orang yang berakal. Lalu beliau menyebutkan sebuah permisalan yang ringkasnya adalah: seorang tuan yang memberikan kepada budaknya bibit tanaman dan alat-alat untuk bercocok tanam serta sebidang tanah yang baik untuk bercocok tanam. Dia juga mengangkat seorang pengawas yang selalu mendorong budaknya untuk bekerja. Jika budak tersebut lambat dalam bekerja dan menanam, sedangkan pengawas yang mendorongnya tersebut membiarkannya, tentu akan menyebabkan kemarahan dan kemurkaan tuannya. Allah l menciptakan dua yang berpasangan, pria dan wanita, memberikan bekal kepada masing-masing keduanya dengan beberapa kekhususan, serta menjadikan syahwat pada keduanya sebagai kekuatan yang mendorong untuk menampakkan hikmah-Nya dalam berketurunan dan membentuk generasi. Maka barangsiapa yang menyimpang dari hal tersebut atau menentangnya, berarti dia telah menentang sunnatullah dalam hal ini, yang menyebabkan kemarahan dan kemurkaan-Nya. (Dinukil dari Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, jilid 2, terbitan tahun 1425 H, hal. 502-523)
Kaidah
Apa yang disebutkan di dalam ayat yang mulia tersebut berupa anjuran mencari pasangan hidup dan menghasilkan keturunan, tidak terlepas dari sebuah kaidah umum yang terdapat dalam agama ini yang mengatakan:
الشَّارِعُ لَا يَأْمُرُ إِلَّا بِمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ وَلَا يَنْهَى إِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ
“Syariat tidak memerintahkan kecuali kepada sesuatu yang kemaslahatannya murni atau lebih mendominasi, dan tidak melarang kecuali dari sesuatu yang kerusakannya murni atau lebih mendominasi.”
Kaidah ini dibangun di atas dalil-dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah l:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (An-Nahl: 90)
Maka tidak ada sesuatupun yang bersifat adil, perbuatan baik, dan menyambung hubungan dengan yang lain, melainkan Allah l memerintahkannya berdasarkan ayat ini. Juga, tidak satupun perbuatan keji, mungkar yang hubungannya dengan hak-hak Allah k, dan perbuatan zalim terhadap makhluk baik terhadap darah, harta, dan kehormatan mereka melainkan Allah k melarangnya.
Demikian pula firman-Nya:
“Katakanlah: ‘Rabbku menyuruh menjalankan keadilan.’ Dan (katakanlah): ‘Luruskanlah muka (diri) mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepadaNya)’.” (Al-A’raf: 29)
Di dalam ayat ini, Allah k mengumpulkan pokok-pokok (ushul) dari perintah-perintah-Nya. Sebagaimana Allah l mengumpulkan pokok-pokok (ushul) dari hal-hal yang diharamkan dalam firman-Nya:
“Katakanlah: ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’.” (Al-A’raf: 33)
Demikian pula dengan pernikahan, di mana seorang muslim dan muslimah mendapatkan banyak kemaslahatan darinya, berupa pemeliharaan terhadap kehormatan, mencegah dari perbuatan zina, memelihara pandangan, melanjutkan generasi, dan berbagai faedah lainnya yang tidak tersamarkan bagi mereka yang telah melakukannya.
Wallahu a’lam.








TANDA KHUSNUL KHATIMAH

Meninggalkan dunia yang fana ini dalam keadaan husnul khatimah merupakan dambaan setiap insan yang beriman, karena hal itu sebagai bisyarah, kabar gembira dengan kebaikan untuknya. Al-Imam Al-Albani t menyebutkan beberapa tanda husnul khatimah dalam kitabnya yang sangat bernilai Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha. Berikut ini kami nukilkan secara ringkas untuk pembaca yang mulia, disertai harapan dan doa kepada Allah k agar kita termasuk orang-orang yang mendapatkan husnul khatimah dengan keutamaan dan kemurahan dari-Nya. Amin!

Pertama: mengucapkan syahadat ketika hendak meninggal, dengan dalil hadits Mu’adz bin Jabal z, ia menyampaikan dari Rasulullah n:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapa yang akhir ucapannya adalah kalimat ‘La ilaaha illallah’ ia akan masuk surga.” (HR. Al-Hakim dan selainnya dengan sanad yang hasan1)

Kedua: meninggal dengan keringat di dahi.

Buraidah ibnul Hushaib z ketika berada di Khurasan menjenguk saudaranya yang sedang sakit. Didapatkannya saudaranya ini menjelang ajalnya dalam keadaan berkeringat di dahinya. Ia pun berkata, “Allahu Akbar! Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda:

مَوْتُ الْمُؤْمِنِ بِعَرَقِ الْجَبِيْنِ

“Meninggalnya seorang mukmin dengan keringat di dahi.” (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dll. Sanad An-Nasa`i shahih di atas syarat Al-Bukhari)

Ketiga: meninggal pada malam atau siang hari Jum’at, dengan dalil hadits Abdullah bin ‘Amr c, beliau menyebutkan sabda Rasulullah n:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

“Tidak ada seorang muslimpun yang meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at, kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi. Hadits ini memiliki syahid dari hadits Anas, Jabir bin Abdillah g dan selain keduanya, maka hadits ini dengan seluruh jalannya hasan atau shahih)

Keempat: syahid di medan perang. Allah k berfirman:

“Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati bahkan mereka hidup di sisi Rabb mereka dengan mendapatkan rizki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka dan mereka beriang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang mereka (yang masih berjihad di jalan Allah) yang belum menyusul mereka. Ketahuilah tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. Mereka bergembira dengan nikmat dan karunia yang besar dari Allah dan Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman.” (Ali Imran: 169-171)

Dalam hal ini ada beberapa hadits:

1. Rasulullah n bersabda:

لِلشَّهِيْدِ عِنْدَ اللهِ سِتُّ خِصَالٍ: يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ، وَيُرَى مَقْعَدُهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَأْمَنُ الْفَزَعَ الْأَكْبَرَ، وَيُحَلَّى حِلْيَةَ الْإِيْمَانِ، وَيُزَوَّجُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ، وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِيْنَ إِنْسَانًا مِنْ أَقَارِبِهِ

“Bagi orang syahid di sisi Allah ia beroleh enam perkara, yaitu diampuni dosanya pada awal mengalirnya darahnya, diperlihatkan tempat duduknya di surga, dilindungi dari adzab kubur, aman dari kengerian yang besar (hari kiamat), dipakaikan perhiasan iman, dinikahkan dengan hurun ‘in (bidadari surga), dan diperkenankan memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari kalangan kerabatnya.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dengan sanad yang shahih)

2. Salah seorang sahabat Rasulullah n mengabarkan: Ada orang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa kaum mukminin mendapatkan fitnah (ditanya) dalam kubur mereka kecuali orang yang mati syahid?” Beliau n menjawab:

كَفَى بِبَارَقَةِ السُّيُوْفِ عَلَى رَأْسِهِ فِتْنَةً

“Cukuplah kilatan pedang di atas kepalanya sebagai fitnah (ujian).” (HR. An-Nasa`i dengan sanad yang shahih)

Kelima: meninggal di jalan Allah k.

Abu Hurairah z menyampaikan sabda Rasulullah n:

مَا تَعُدُّوْنَ الشَّهِيْدَ فِيْكُمْ؟ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ. قَالَ: إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيْلٌ. قَالُوْا: فَمَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ, وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ مَاتَ فيِ الطَّاعُوْنَ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَالْغَرِيْقُ شَهِيْدٌ

“Siapa yang terhitung syahid menurut anggapan kalian?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia syahid.” Beliau menanggapi, “Kalau begitu, syuhada dari kalangan umatku hanya sedikit.” “Bila demikian, siapakah mereka yang dikatakan mati syahid, wahai Rasulullah?” tanya para sahabat. Beliau menjawab, “Siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia syahid, siapa yang meninggal di jalan Allah maka ia syahid, siapa yang meninggal karena penyakit tha’un2 maka ia syahid, siapa yang meninggal karena penyakit perut maka ia syahid, dan siapa yang tenggelam ia syahid.” (HR. Muslim)

Keenam: meninggal karena penyakit tha’un. Selain disebutkan dalam hadits di atas juga ada hadits dari Anas bin Malik z, ia berkata, “Rasulullah n bersabda:

الطَّاعُوْنُ شَهَادَةٌ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

“Tha’un adalah syahadah bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Aisyah x pernah bertanya kepada Rasulullah n tentang tha’un, maka Rasulullah n mengabarkan kepadanya:

إِنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللهُ عَلىَ مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ اللهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ، فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُوْنُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يُصِيبَهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ

“Tha’un itu adalah adzab yang Allah kirimkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Maka Allah jadikan tha’un itu sebagai rahmat bagi kaum mukminin. Siapa di antara hamba (muslim) yang terjadi wabah tha’un di tempatnya berada lalu ia tetap tinggal di negerinya tersebut dalam keadaan bersabar, dalam keadaan ia mengetahui tidak ada sesuatu yang menimpanya melainkan karena Allah telah menetapkan baginya, maka orang seperti ini tidak ada yang patut diterimanya kecuali mendapatkan semisal pahala syahid.” (HR. Al-Bukhari)

Ketujuh: meninggal karena penyakit perut, karena tenggelam, dan tertimpa reruntuhan, berdasarkan sabda Rasulullah n:

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْغَرِقُ وَصاَحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

“Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha’un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah z)

Kedelapan: meninggalnya seorang ibu dengan anak yang masih dalam kandungannya, berdasarkan hadits Ubadah ibnush Shamit z. Ia mengabarkan bahwa Rasulullah n menyebutkan beberapa syuhada dari umatnya di antaranya:

الْمَرْأَةُ يَقْتُلُهَا وَلَدُهَا جَمْعَاءَ شَهَادَةٌ، يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسَرَرِهِ إِلَى الْجَنَّةِ

“Wanita yang meninggal karena anaknya yang masih dalam kandungannya adalah mati syahid, anaknya akan menariknya dengan tali pusarnya ke surga.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi, dan Ath-Thayalisi dan sanadnya shahih)

Kesembilan: meninggal dalam keadaan berjaga-jaga (ribath) fi sabilillah.

Salman Al-Farisi z menyebutkan hadits Rasulullah n:

رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، وَأًُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتّاَنَ

“Berjaga-jaga (di jalan Allah) sehari dan semalam lebih baik daripada puasa sebulan dan shalat sebulan. Bila ia meninggal, amalnya yang biasa ia lakukan ketika masih hidup terus dianggap berlangsung dan diberikan rizkinya serta aman dari fitnah (pertanyaan kubur).” (HR. Muslim)

Kesepuluh: meninggal dalam keadaan beramal shalih.

Hudzaifah z menyampaikan sabda Rasulullah n:

مَنْ قَالَ: لاَ إِلهَ إِلاَّ الله ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ. وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ. وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapa yang mengucapkan La ilaaha illallah karena mengharapkan wajah Allah yang ia menutup hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga. Siapa yang berpuasa sehari karena mengharapkan wajah Allah yang ia menutup hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga. Siapa yang bersedekah dengan satu sedekah karena mengharapkan wajah Allah yang ia menutup hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga.” (HR. Ahmad, sanadnya shahih)

Kesebelas: meninggal karena mempertahankan hartanya yang ingin dirampas orang lain. Rasulullah n bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ

“Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin ‘Amr c)

Abu Hurairah z berkata: Datang seseorang kepada Rasulullah n, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu bila datang seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Ia bertanya lagi, “Apa pendapatmu jika orang itu menyerangku?” “Engkau melawannya,” jawab beliau. “Apa pendapatmu bila ia berhasil membunuhku?” tanya orang itu lagi. Beliau menjawab, “Kalau begitu engkau syahid.” “Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?” tanya orang tersebut. “Ia di neraka,” jawab beliau. (HR. Muslim)

Keduabelas: meninggal karena membela agama dan mempertahankan jiwa/membela diri.

Rasulullah n pernah bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ

“Siapa yang meninggal karena mempertahankan hartanya maka ia syahid, siapa yang meninggal karena membela keluarganya maka ia syahid, siapa yang meninggal karena membela agamanya maka ia syahid, dan siapa yang meninggal karena mempertahankan darahnya maka ia syahid.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i, dan At Tirmidzi dari Sa’id bin Zaid z dan sanadnya shahih)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


1 Penghukuman hadits ini dari Asy-Syaikh Al-Albani t dalam kitab yang sama.
2 Satu pendapat menyebutkan bahwa tha’un adalah luka-luka semacam bisul bernanah yang biasa muncul di siku, ketiak, tangan, jari-jari dan seluruh tubuh, disertai dengan bengkak serta sakit yang sangat. Luka-luka itu keluar disertai rasa panas dan menghitam daerah sekitarnya, atau menghijau ataupun memerah dengan merah lembayung (ungu) yang suram. Penyakit ini membuat jantung berdebar-debar dan memicu muntah. (Lihat Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 14/425)
Penjelasan lain tentang tha’un bisa dilihat dalam Fathul Bari, 10/222,223) -pent.








SUAPAN YANG HALAL

Salah satu “bentuk” pendidikan orangtua kepada anak-anak adalah memberikan makanan atau suapan yang halal kepada mereka. Karena, disadari atau tidak, pemenuhan kebutuhan hidup yang bersumber dari yang haram, bisa membentuk kejelekan pada diri sang anak.

Mungkin tak akan asing lagi di telinga setiap orang bila kita katakan bahwa salah satu kewajiban orangtua adalah memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Segala yang dibutuhkan si anak menjadi kewajiban orangtua untuk memenuhinya sesuai dengan kemampuannya. Makanan dan minuman sehari-hari, pakaian, biaya untuk keperluan sekolah, dan segala tetek-bengek yang diperlukan oleh anak menjadi tanggungan orangtua.

Untuk mencukupi semua itu, tidak segan orangtua peras keringat banting tulang. Bahkan terkadang permasalahan inilah yang memenuhi pikiran orangtua. Bagaimana segala kebutuhan, permintaan dan keinginan anak dapat dipenuhi. Tidak didapat hasil dari jalan yang ini, diusahakan dari jalan yang lain.

Memang, memberi nafkah kepada anak merupakan kewajiban orangtua. Demikian yang ada dalam kehidupan. Namun tak hanya berhenti sampai di situ. Syariat menjelaskan bahwa memberi nafkah bukan sekedar tuntutan, namun di sana ada janji pahala bagi yang menunaikannya. Tentunya yang disertai niat untuk mendapatkan pahala, karena setiap perbuatan akan diberi balasan sesuai dengan niatnya, sebagaimana disampaikan Umar ibnul Khaththab z:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ n يَقُوْلُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Berkaitan dengan hal ini, Abu Mas’ud Al-Anshari z menukilkan dari Rasulullah n:

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ– وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا –كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ

“Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya –yang dia inginkan nafkah itu untuk mengharap pahala dari Allah– maka itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Al-Bukhari no. 5351)

Menerangkan hadits ini, Al-Hafizh Ibnu Hajar t menukilkan perkataan Al-Muhallab, bahwa memberi nafkah kepada keluarga merupakan kewajiban menurut kesepakatan kaum muslimin. Rasulullah n menamakannya dengan sedekah karena dikhawatirkan ada orang-orang yang menyangka, pelaksanaan kewajiban (memberi nafkah, pen.) ini tidak ada pahalanya. Sementara mereka telah mengetahui bahwa sedekah itu berpahala. Maka beliau memberitahukan bahwa nafkah ini adalah sedekah bagi mereka, agar mereka tidak mengeluarkan nafkah untuk selain keluarga kecuali setelah mencukupi keluarganya. Hal ini sebagai hasungan bagi mereka untuk mendahulukan sedekah yang wajib sebelum sedekah yang tathawwu’ (sunnah). (Fathul Bari, 9/618)

Datang pula riwayat dari Abu Hurairah z, Rasulullah n pernah mengatakan:

أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا تَرَكَ غِنًى، وَالْيَدُ العُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اليَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ

“Sedekah yang paling utama adalah yang masih menyisakan kecukupan, dan tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, dan mulailah dengan orang-orang yang ada dalam tanggunganmu.” (HR. Al-Bukhari no. 5355)

Ini permasalahan yang harus diketahui oleh setiap orangtua. Memberi nafkah kepada anak-anak bukan tuntutan kehidupan semata, namun akan membuahkan pahala jika diniatkan karena Allah l. Tidak hanya itu, dalam pemberian nafkah ini ada permasalahan lain yang harus pula diperhatikan; masalah kehalalan nafkah yang kita berikan, karena Allah l tidak menerima kecuali segala sesuatu yang baik dan halal. Jangan sampai kita suapkan ke mulut anak-anak makanan yang haram atau didapat dari hasil yang haram. Begitu pula minuman yang mereka teguk, pakaian yang mereka kenakan, dan segala kebutuhan yang mereka dapatkan dari orangtua.

Jangan sampai karena belum mendapatkan jalan yang lapang untuk memenuhi kebutuhan anak-anak, kita melirik berbagai praktik haram yang menjanjikan hasil berlipat. Dari korupsi, riba, penggelapan, penipuan, hingga praktik bisnis dengan sistem yang tidak dibenarkan oleh syariat. Perlu kita sadari, segala sesuatu yang haram itu akan berpengaruh pada diri anak-anak. Lebih-lebih lagi, orangtua yang memberi nafkah yang tidak halal bagi anak-anaknya berarti menghalangi doa mereka untuk dikabulkan oleh Allah l.

Hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah n dalam sabda beliau yang dinukilkan oleh Abu Hurairah z:

أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الذَّيِنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ، أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: {يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu suci dari segala kekurangan dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah segala sesuatu yang baik, dan berbuatlah amalan-amalan shalih, sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kalian perbuat’, dan Allah berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah segala sesuatu yang baik yang telah Kami rizkikan kepada kalian’. Kemudian Rasulullah n menyebutkan tentang seseorang yang menempuh perjalanan jauh dalam keadaan kusut masai rambutnya dan berdebu. Dia tengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku!’ Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan disuapi dengan sesuatu yang haram. Maka bagaimana akan dikabulkan doa orang yang seperti ini?” (HR. Muslim no. 1015)

Allah l telah memerintahkan para rasul untuk makan segala sesuatu yang baik, yaitu segala sesuatu yang dihalalkan oleh Allah k dan didapatkan dari jalan yang dibenarkan oleh syariat. Apabila tidak dihalalkan oleh Allah l, seperti khamr misalnya, maka tidak boleh dimakan. Juga bila makanan itu dihalalkan oleh Allah l, tetapi didapat dari jalan yang haram, maka ini pun tidak boleh dimakan. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hal. 164)

Allah l mengatakan dalam perintah-Nya kepada orang-orang yang beriman:

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (Al-Baqarah: 172)

sebagaimana yang Allah l katakan kepada para rasul:

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik.” (Al-Mu`minun: 51)

Sehingga di sini Allah l memerintahkan kepada orang-orang yang beriman dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hal. 165)

Al-Imam An-Nawawi t mengatakan bahwa hadits ini merupakan hasungan untuk memberikan nafkah dari sesuatu yang halal dan larangan memberikan nafkah dengan sesuatu yang tidak halal. Selain itu juga menunjukkan bahwa minuman, makanan, pakaian dan yang semacamnya seharusnya berupa sesuatu yang halal, bersih, dan tidak mengandung syubhat. Hadits ini pun menunjukkan bahwa seseorang yang ingin berdoa hendaknya lebih memerhatikan hal ini dibandingkan yang lainnya. (Syarh Shahih Muslim, 7/99)

Ini pun merupakan peringatan keras dari memakan segala sesuatu yang haram, karena hal itu termasuk sebab tertolaknya doa, walaupun dia juga melakukan hal-hal yang merupakan sebab terkabulnya doa. Di sini Rasulullah n bersabda: “Maka bagaimana akan dikabulkan doa orang yang seperti ini?”

Di samping itu, makan makanan yang haram –wal ‘iyadzu billah– merupakan sebab seseorang meninggalkan kewajiban-kewajiban agamanya, karena jasmaninya telah disuapi dengan sesuatu yang jelek. Segala suapan yang jelek ini pun akan berpengaruh pada dirinya. Wallahul musta’an. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hal. 175)

Contoh yang begitu jelas bisa kita lihat, bagaimana Rasulullah n begitu berhati-hati dan menjauhkan dirinya dari sesuatu yang dikhawatirkan berasal dari perkara yang haram. Abu Hurairah z menukilkan dari Rasulullah n:

إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، أَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، ثُمَّ أَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُوْنَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا

“Aku pernah datang menemui keluargaku. Kemudian aku dapatkan sebutir kurma jatuh di atas tempat tidurku. Aku pun mengambilnya untuk kumakan. Lalu aku merasa khawatir jika kurma itu adalah kurma sedekah, maka kuletakkan lagi kurma itu.”

Selain dirinya, beliau juga berusaha menjauhkan cucunya dari makan sesuatu yang haram. Beliau melarang cucunya makan sekedar sebutir kurma yang berasal dari kurma sedekah –sementara sedekah diharamkan bagi keluarga beliau– dan memperingatkan sang cucu. Diceritakan oleh Abu Hurairah z:

أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ، فَجَعَلَهَا فِي فِيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n: كِخْ كِخْ، ارْمِ بِهَا، أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لاَ نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ؟

Al-Hasan bin ‘Ali c memungut sebutir kurma dari kurma sedekah, lalu dia masukkan kurma itu ke mulutnya. Rasulullah n pun bersabda, “Kikh, kikh1! Buang kurma itu! Apa kau tidak tahu, kita ini tidak boleh makan sedekah?” (HR. Muslim no. 1069)

Yang demikian semestinya menjadi contoh bagi setiap muslim yang menginginkan keselamatan dan kebaikan bagi anak-anaknya. Kasih sayang bukanlah berarti menuruti setiap tuntutan, memberikan setiap keinginan hingga melampaui batasan-batasan Rabb seluruh alam.

Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.


1 Ini adalah perkataan untuk memperingatkan anak-anak dari sesuatu yang kotor. Maknanya, “Tinggalkan dan buang barang itu!”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar