Tanggapan terhadap tulisan siapa yg SALAH KAPRAH, dlm WAKTU SHUBUH…?!
Beberapa waktu lalu Qiblati mendapatkan informasi tanggapan tentang permasalahan yang diangkat oleh Qiblati yaitu masalah "Salah Kaprah Waktu Sholat Subuh", setelah kami telaah, sebenarnya kami tidak ingin mempublikasikannya terlebih dahulu, akan tetapi karena penulis melanjutkan tulisannya maka kami merasa penting untuk menanggapi dan mempublikasikannya agar tidak ada yang salah paham dalam menyikapi hal ini, berikut tanggapan kami semoga tanggapan kami atas tulisan tersebut menjadi sebuah tambahan ilmu dan diskusi yang baik yang di ridhoi oleh Allah Subhanahu wa ta`ala.
Berikut adalah artikel yang ditulis oleh penulis :
siapa yg SALAH KAPRAH, dlm WAKTU SHUBUH…?!
Pernahkah anda mendengar atau membaca tulisan yang mengatakan bahwa “semua Negara Islam tanpa terkecuali, ternyata tidak melaksanakan sholat subuh tepat pada waktunya”?! karena asumsi bahwa “fajar shodiq itu bisa dikenali dengan sinar terang yang menyebar di langit”, sehingga sholat subuh seluruh Umat Islam, menjadi tidak sah karena dilakukan sebelum waktunya…
Haruskah berita seperti itu disebarkan kepada masyarakat sebelum dilaporkan kepada pihak yang berwenang?! Dimanakah sikap arif mereka, dalam menyebarkan hal yang mereka anggap sebagai kebenaran?! Bukankah hal itu menyebabkan mafsadah yang besar di kalangan masyarakat umum?! Harusnya mereka tidak semena-mena menyebarkan berita yang dapat meresahkan umat islam ini…
***
Tanggapan Pertama: saudaraku, fakta dilapangan tidak serumit dan seruwet yang antum gambarkan. Alhamdulillah banyak orang yang fithrah dan mendapat bimbingan manhaj yang cukup. Mereka malah bersyukur sebelum ajal bisa mengenal fajar shadiq, dan melihatnya, atau gambarnya dan mengetahui kapan ia muncul. Mereka bersyukur kepada Allah dan berterimaksih kepada ypara ulama yang menjelaskan sunnah yang terkubur ini.
Mereka merasakan betapa islam ini mudah, dengan sahur sebelum fajar, tanpa mengenal jadwal imsakiyyah malah putra putri mereka semakin merasakan mudahnya syariat Allah dalam berpuasa. Alhamdulillah atas nikmat ini.
****
Renungkanlah sabda beliau -shollallohu alaihi wasallam-: “Agama adalah nasehat untuk (mengajak ke jalan) Alloh dan Rosulnya, serta nasehat untuk pemimpin umat islam dan masyarakatnya” (HR. Muslim: 55). Lihatlah, dalam sabda ini beliau mendahulukan pemimpin sebelum masyarakatnya, yakni hendaklah dalam masalah yang menyangkut maslahat umum, kita lebih dahulu menasehati atau memberi koreksi kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam hal ini, sebelum menyebarkannya kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat tidak menjadi bingung, resah dan pecah belah, sehingga mereka mudah dalam menerapkan nasehat yang diajukan…
***
Tanggapan Kedua: Saudaraku, sabar, pelan-pelan. Dengan lemah lembut Allah akan memberikan kebaikan yang tidak akan pernah diberikan pada orang yang tidak lemah lembut, sebagaimana yang disabdakan oleh nabi kita saw. Jika tergesa-gesa maka akan banyak terpeleset dan menyesal.
Antum katakan "dalam masalah yang menyangkut maslahat umum, kita lebih dahulu menasehati atau memberi koreksi kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam hal ini", maka apakah mengetahui waktu puasa dan shalat yang benar, atau iqamah tepat waktu dan shalat tepat waktu tidak terkait sama sekali dengan fardhu `ain, setiap orang islam secara orang perorangan? Bagaimana mengamalkan hadits-haditsNabi saw berikut inijika orang islam tidak mengetahui waktu yang benar dari waktu yang salah?
إِنَّهُ سَيَكُونُ أُمَرَاءٌ يُؤَخرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا، أَلاَ فَصَل الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا ثُمَّ ائْتِهِمْ، فَإنْ كَانُوا قَدْ صَلَّوْا كُنْتَ قَدْ أَحْرَزْتَ صَلاَتَكَ، وَإِلاَّ صَلَّيْتَ مَعَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ نَافِلَةً ))
"Akan ada para amir (pemimpin) yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka ingat, shalatlah kamu shalat tersebut tepat pada waktunya, kemudian datangilah para amir itu, jika mereka sudah shalat maka kamu telah melindungi shalatmu, dan jika tidak, lalu kamu shalat bersama mereka maka shalatmu itu menjadi nafilah (sunnah) untukmu." (HR. Ahmad, Muslim, Nasa`I, lihat shahih al-Jami` no.: 2394)
«سَتَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ يُؤَخرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا، صَلُّوهَا لِوَقْتِهَا، فَإِذَا حَضَرْتُمْ مَعَهُمُ الصَّلاَةَ فَصَلُّوا»
"Akan ada sesudahku para imam yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka shalatlah pada waktunya, jika kamu menghadiri shalat bersama mereka maka shalatlah." (HR. Thabrani. Lihat Shahih al-Jami`: 3619)
Abu Dzar berkata:
((أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَضُوْءٍ فَحَرَّكَرَأْسَهُ وَعَضَّ عَلَى شَفَتَيْهِ، قُلْتُ: بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّيْ، آذَيْتُكَ؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنَّكَ تُدْرِكُ أُمَرَاءَ أَوْأَئِمَّةًيُؤَخِّرُوْنَ الصَّلاَةَلِوَقْتِهَا. قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِيْ؟ قَالَ:صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَ مَعَهُمْ فَصَلِّهِ وَلاَ تَقُوْلَنَّ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّيْ.
"Saya mendatangi Nabi saw dengan air wudhu lalu beliau menggerak-gerakkan kepala dan menggigit kedua bibirnya. Sayaberkata: Dengan ibu dan bapakku (saya menebus anda), apakah saya menyakiti anda? Beliau menjawab: Tidak, tetapi engkau akan menjumpai para amir dan para imam yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Saya bertanya: Apa yang anda perintahkan untukku? Beliau menjawab: Shalatlah tepat pada waktunya,kemudian jika kamu menjumpai mereka maka shalatlah bersama mereka, jangan kamu mengatakan: aku sudah shalat maka aku tidak mau shalat lagi." (HR. Bukhari dalam Kitab al-Adab al-Mufrad, Shahih al-Adab al-Mufrad: 954)
Tanggapan Ketiga: antum mengatakan: "yakni hendaklah dalam masalah yang menyangkut maslahat umum, kita lebih dahulu menasehati atau memberi koreksi kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam hal ini, sebelum menyebarkannya kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat tidak menjadi bingung, resah dan pecah belah"
Menurut kami antum insyaallah bukan ulim amri (pemerintah), artinya tidak memiliki wewenang untuk bicara hal yang menyangkut maslahat umum. Jika tulisan Qiblati antum anggap tidak membingungkan masyarakat, maka tulisan antum semakin menambah biingung masyarakat. Kenapa antum tidak bersabar menunggu, biarkan ulil amri yang menangani maslah ini. Ulil amri saja memaklumi kami, kok malah antum yang mempersoalkan.
Tanggapan Keempat: antum meminta kami merenungkan sabda nabi: “Agama adalah nasehat untuk (mengajak ke jalan) Alloh dan Rosulnya, serta nasehat untuk pemimpin umat islam dan masyarakatnya” (HR. Muslim: 55). Lalu antum katakan: Lihatlah, dalam sabda ini beliau mendahulukan pemimpin sebelum masyarakatnya.
Kami bertanya: mengapa antum tidak menasehati kami terlebih dulu sebelum masyarakat? Kenapa antum tidak mengirimkan tanggapan ini ke alamat kami sebelum antum sebar luas ke masyarakat? Bukankah Rasul saw menyebut pemimpin umat islam sebelum masyarakat? Bukankah kami juga punya umat? Bukankah kami yang antum anggap bersalah, tapi kenapa tidak dikirimkan kepada kami? Bukankah surat antum untuk membantah kami, mengapa tidak dikirim ke kami sebelum ke masyarakat, supaya mereka tidak bingung? Tulisan antum bukan menenangkan mereka malah meresahkan dan memprovokasi? Mengapa antum menyalahi syarat antum sendiri?
Saudaraku, kami tidak bermaksud apa-apa, hanya ingin menunjukkan bahwa kita perlu santun dan kasih sayang. Engkau dan kami adalah bersaudara, tidak selayaknya saling menghujat, tapi saling menasehati.
****
Pembahasan berikutnya, benarkah tuduhan yang mereka lontarkan itu? Untuk menjawabnya, mari kita renungkan poin-poin berikut ini:
Fenomena Fajar shodiq dan fajar kadzib.
Sebagaimana kita tahu bahwa fajar itu ada dua; fajar shodiq dan fajar kadzib, hal ini telah diterangkan dengan jelas beserta ciri-cirinya dalam sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:
الفجر فجران: فأما الفجر الذي يكون كذنب السرحان فلا يحل الصلاة و لا يحرم الطعام و أما الفجر الذي يذهب مستطيلا في الأفق فإنه يحل الصلاة و يحرم الطعام.
Fajar itu ada dua: (a) Adapun fajar yang seperti ekor serigala (yakni fajar kadzib yg arahnya tegak meninggi), maka saat itu tidak boleh sholat (shubuh) dan dibolehkan makan. (b) Adapun fajar yang bentuknya memanjang datar di ufuk (yakni fajar shodiq), maka saat itu dibolehkan sholat (shubuh) dan diharamkan makan (bagi yang puasa). (HR. Hakim dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albani).
Sebatas pengetahuan penulis, tidak ada perselisihan diantara ulama dalam masalah pembagian fajar ini, ciri-ciri kedua fajar ini, dan bahwa semua hukum yang berhubungan dengan fajar hanya disandarkan pada fajar shodiq.
Jika demikian adanya, mengapa ada suara santer, bahwa seluruh negara islam -tanpa terkecuali- ternyata tidak melaksanakan sholat subuh tepat pada waktunya?!… Bukankah seluruh negara Islam, sudah tahu apa itu fajar shodiq beserta ciri-cirinya, dan tentunya mereka berusaha sebisa mungkin agar waktu sholat shubuh itu tepat ketika mulai fajar shodiq?!… Jadi akar permasalahan bukan pada masalah ini…
****
Tanggapan Kelima: justru inilah akar masalah, Yaitu fajar manakah yang dipakai selama ini oleh ahli falak untuk menentukan shalat subuh kaum muslimin, apakah fajar shadiq atau fajar kadzib. Kalau boleh kami sarankan bacalah majalah qiblati lalu tanggapi satu persatu, bukan mulai dari nol lagi seperti ini.
****
Alqur’an telah menjelaskan kapan masuknya waktu subuh
Langkah paling tepat dalam setiap perselisihan adalah dengan kembali kepada Alqur’an dan Assunnah… Marilah kita lihat permasalahan ini dalam Alqur’an, Alloh berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Makan dan minumlah (di malam hari kalian berpuasa), hingga jelas benang putihnya fajar dari benang hitamnya (malam). (Al-Baqoroh:187).
Petikan ayat ini berbicara tentang awal masuknya fajar shodiq, karena batas tidak bolehnya makan bagi orang yang berpuasa adalah fajar shodiq. Sungguh, tiada keterangan yang lebih jelas dan lebih detil dalam menggambarkan fajar shodiq melebihi ayat suci ini.
Pelajaran apa yang dapat kita petik dari ayat ini? Banyak pelajaran yang dapat kita petik dari ayat ini, tapi ada dua pelajaran terpenting dalam ayat ini, yang berhubungan langsung dengan pembahasan yang sedang kita kaji kali ini:
(a) Ayat ini menggambarkan bahwa fajar shodiq itu seperti “benang putih“.
Ibnu Taimiyah mengatakan: “Penamaan Alloh putihnya siang dan hitamnya malam dengan istilah ‘benang putih‘ dan ‘benang hitam‘, adalah dalil bahwa fajar shodiq itu permulaan putih yang tampak di kegelapan, dengan bentuk yang halus dan tipis. (Yang demikian itu) karena ‘benang‘ itu bentuknya tipis. (Syarhul Umdah, kitab shiyam, 1/530).
Keterangan senada juga dikemukakan oleh banyak ulama’ diantaranya: Ibnu Manzhur (Lisanul Arob 7/298), Al-Fakhrur Rozi (tafsir kabir 5/110), Az-Zamahsyari (Al-Kasysyaf 1/339)
(b) Dengan redaksi [مِنَ الْفَجْرِ] di akhirnya, ayat ini menjelaskan bahwa fajar shodiq itu sudah berlaku hukumnya, meski belum sempurna terangnya. Karena kata “min” dalam ayat ini bisa dimasukkan dalam kategori “min tab’idhiyyah” yang berarti: sebagian. Dengan demikian, kata “minal fajr” dalam ayat ini bermakna “sebagian fajar”, yakni benang putih itu bukanlah fajar yang sudah sempurna terangnya. Lihat keterangan ini dalam Tafsir Thobari (3/530), Tafsir Abus Su’ud (1/318), Tafsir Ad-Durrul Mashun (1/434), Tafsir Al-Kasysyaf liz Zamakhsyari (1/339), dan yang lainnya.
Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan, bahwa awal kemunculan sinar di bagian timur, meski kecil dan tipis seperti benang, sudah bisa dikategorikan sebagai fajar shodiq, asalkan bisa dilihat oleh mata telanjang, dan itu terjadi setelah hilangnya fajar kadzib.
***
Tanggapan Keenam: kalau antum sudah faham masalah dan faham maksud kami insyaallah tidak perlu memberi tanggapan seperti ini, karena tidak ada perbedaan dengan kita dalam masalah fajar kadzib dan shadiq yang antum sebutkan tadi.
Tanggapan Ketujuh: antum tidak menjelaskan kata tabayyun menurut ulama ahlussunnah, sebab itu memiliki makna dan kegunaan yang penting. Baca misalnya ucapan Syaikh Shiddiq Hasan Khan:
قال صديق حسن خان المتوفى سنة (1307) في كتابه (الروضة الندية)
" فجاء بلفظ التفعّل لإفادة أنه لايكفي إلا التبين الواضح أي يتبين لكم شيئا فشيئا حتى يتضح فإنه لا يتم تبينه وظهوره إلا بعد كمال ظهوره فإنه يطلع أولا تباشير الضوء ثم ذنب السرحان وهو الفجر الكذاب ثم يتضح نور الصباح الذي أبداه بقدرته فالق الإصباح اهـ
***
Dari sini juga, kita dapat menyimpulkan, bahwa pada awal munculnya fajar shodiq yang digambarkan Alqur’an seperti benang, sinar terang fajar-nya masih lemah dan belum kelihatan jelas. Dengan demikian, Ayat ini mengandung bantahan bagi mereka yang mengatakan, bahwa diantara kriteria fajar shodiq, ia harus menyebar menerangi jalan dan rumah penduduk. Wallohu a’lam.
Tanggapan Kedelapan: sebelumnya antum mengatakan " tidak ada perselisihan diantara ulama dalam masalah pembagian fajar ini, ciri-ciri kedua fajar ini" lantas sekarang membantah orangyang mengatakan bahwa diantara kriteria fajar shodiq, ia harus menyebar menerangi jalan dan rumah penduduk" berarti kesannya ada perselisihan diantara ulama apalagi yang mengatakan kriteria untuk wajib imsak dengannyatanya fajar di jalan-jalan dan gunung-gunung adalah Usman, Hudzaifah, Ibn Abbas, Thalq ibn Ali, Atha`, A`masy dll.
Keterangan hadits dan atsar mengenai waktu shubuh
Setelah melihat keterangan dalam Alqur’an, maka langkah kedua yang paling tepat dalam menyikapi perselisihan yang ada, adalah dengan menilik pada keterangan Assunnah. Sangat banyak hadits yang menerangkan waktu shubuh, yang semuanya senada dengan keterangan kami di atas, diantaranya:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغُرَّنَّكُمْ مِنْ سَحُورِكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا بَيَاضُ الْأُفُقِ الْمُسْتَطِيلُ هَكَذَا حَتَّى يَسْتَطِيرَ هَكَذَا (رواه مسلم: 1094)
Rosul bersabda: “Jangan sampai sahur kalian diganggu oleh adzannya Bilal dan putihnya ufuk yang meninggi seperti ini, (tapi teruskanlah sahur kalian) hingga putih ufuk itu mendatar seperti ini!” (HR. Muslim: 1094).
Dalam hadits ini beliau menghubungkan antara menghentikan sahur dengan putihnya ufuk yang bentuknya mendatar. Beliau tidak menyaratkan fajar itu harus menyebar sampai ke jalan dan rumah penduduk.
Kesembilan: tolong terangkan putihnya ufuk yang meninggi, dan putih ufuk yang mendatar. Terangkan dengan ungkapan dan foto yang antum ambil sendiri atau dari orang lain yang diketahui keterangan waktu dan tempat pengambilannya.
Terangkan pula, kira-kira berapa derajat posisi matahari saat fajar shadiq pertama kali muncul, berikut itu keterangan dari siapa?
Terus antum bandingkan dengan yang ada di Qiblati, agar kita mengetahui perbedaan dan kesamaannya.
عن عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْغَلَسِ (البخاري واللفظ له: 578, ومسلم: 645)
Aisyah mengatakan: “Dahulu para sahabat dari kalangan wanita, ikut sholat fajar bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dengan berbalut baju yang berbulu. Lalu mereka kembali ke rumah-rumah mereka, dan tidak ada seorangpun yang mengenali mereka, karena suasana yang masih gelap”. (Bukhori dengan redaksi darinya: 578, dan Muslim: 645)
عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَتَاهُ سَائِلٌ يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا قَالَ فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا (مسلم: 614) وفي رواية: حِينَ كَانَ الرَّجُلُ لَا يَعْرِفُ وَجْهَ صَاحِبِهِ أَوْ أَنَّ الرَّجُلَ لَا يَعْرِفُ مَنْ إِلَى جَنْبِهِ (أبو داود: 395)
Dari Abu Musa Al-Asy’ari: bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah di datangi orang yang menanyakan waktu-waktu sholat, dan beliau tidak menjawabnya. Namun beliau kemudian mendirikan sholat shubuh, ketika muncul fajar. Ketika itu hampir saja mereka tidak mengenali satu sama lain. (HR. Muslim: 614) dalam riwayat lain redaksinya: “Ketika itu seseorang tidak mengenali raut wajah temannya”. Atau dengan redaksi: “Sungguh saat itu seseorang tidak mengenali siapa yang disampingnya”. (HR. Abu Dawud: 395, dishohihkan oleh Albani)
عن أبي برزة: وَكَانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ وَمَا يَعْرِفُ أَحَدُنَا جَلِيسَهُ الَّذِي كَانَ يَعْرِفُهُ (أبو داود: 398)
Abu Barzah mengatakan: beliau -shollallohu alaihi wasallam- dulu sholat shubuh, sedang salah seorang dari kita tidak mengenali teman duduknya yang telah ia kenal sebelumnya. (HR. Abu Dawud: 398, dishohihkan oleh Albani)
Ibnu Rojab mengatakan: “Hadits ini senada dengan banyak hadits lain…”, lalu beliau menyebutkan banyak hadits diantaranya:
عن حَرْمَلَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْغَدَاةَ ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاةَ نَظَرْتُ فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مَا أَكَادُ أَعْرِفُهُمْ
Harmalah mengatakan: Aku pernah mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, lalu aku sholat shubuh dengan beliau. Ketika selesai sholat, aku menatap raut wajah para jama’ah, dan hampir saja aku tidak mengenali mereka. (Lihat Fathul Bari, karya Ibnu Rojab, syarah hadits no: 578) (Lihat juga hadits ini dengan redaksi yang semakna, di Majma’uz Zawaid, hadits no: 1785)
حديث جبريل ثُمَّ أَتَاهُ حِينَ امْتَدَّ الْفَجْرُ وَأَصْبَحَ وَالنُّجُومُ بَادِيَةٌ مُشْتَبِكَةٌ فَصَنَعَ كَمَا صَنَعَ بِالْأَمْسِ فَصَلَّى الْغَدَاةَ (رواه النسائي: 513)ـ
Hadits Jibril (tentang waktu sholat): “…kemudian Jibril mendatangi beliau (di hari kedua) ketika fajar memanjang, dan bintang-bintang masih jelas dan bercampur, lalu ia melakukan apa yang dilakukannya kemarin, kemudian sholat shubuh. (HR. Nasa’i, dishohihkan oleh Albani). (Lihat syarah hadits ini di Dzakhirotul Uqba, karya Al-Itsyubi 6/675)
Melihat banyaknya hadits yang senada dengan ini, hingga Al-Baihaqi menyimpulkan, bahwa sebagian besar hadits menunjukkan bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dahulu memulai sholat shubuh ketika suasana masih gelap”. (perkataan ini dinukil oleh Ibnu Rojab dalam Fathul Bari karyanya, syarah hadits no: 578)
Bertolak dari keterangan hadits-hadits di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa awal masuknya fajar shodiq, itu masih dalam suasana gelap, hingga banyak perowi menggambarkannya dengan keadaannya yang tidak bisa mengenali wajah teman duduknya yang berada di sampingnya ketika sholat shubuh bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-…
Tanggapan Kesepuluh: antum belum menyebut seluruh riwayat hadits, bahkan hadits abu barzah di bukhari dan muslim tidak antum kutip, sementara yang di abu daud antum kutip.
Kesimpulan fajar shodiq dari Qur’an dan Hadits
- Ia muncul setelah hilangnya fajar kadzib, yang bentuk sinarnya seperti ekor serigala, tegak meninggi.
- Pada awal munculnya ia seperti benang putih, karena saking tipisnya sinar putih yang dipancarkan. Dengan ini kita tahu, bahwa warna merah bukanlah syarat untuk fajar shodiq.
- Pada awal munculnya, sinar fajar masih sangat lemah, dan suasana masih gelap, hingga orang hampir tidak bisa mengenali orang yang berada di sampingnya. Dengan ini kita tahu, bahwa menyebarnya sinar fajar ke jalan dan perumahan bukan merupakan syarat fajar shodiq.
- Hukum fajar shodiq sudah diberlakukan meski masih seperti benang putih, hingga pada waktu itu kaum muslimin boleh menunaikan sholat shubuh, dan orang yang berpuasa tidak boleh makan.
Jika kita telah mengetahui hal ini, maka marilah kita beranjak mengetahui latar belakang munculnya tuduhan salah kaprah dalam waktu shubuh ini.
Tentunya setiap orang akan heran, mengapa muncul suara miring seperti yang beredar sekarang ini, hingga sampai pada taraf menyalahkan jadwal sholat shubuhnya umat islam seluruh dunia… Tapi keheranan itu akan hilang, dengan diketahuinya latar belakang tindakan mereka.
Kesebelas: ucapan antum "muncul suara miring" apakah ini berlaju untuk syaikh ibn utsaimin, syaikh al-Albani, syaikh Ahmad ibn Yahya an-Najmi, syaikh masyhur Hasan Salman, syaikh Rasyid Ridha, Syaikh Taqiyyud al-Hilali dan para ulama dan ahli falak yang menyuarakan perlunya koreksi?
Saudaraku, karena tulisan antum di bawah ini belum tuntas maka saya tunda dulu komentarnya.
Saudaraku antum telah lulus s1 dari madinah, dan kini di s2, satu kesempatan yang sangat baik. kami berharap banyak orang semacam antum dapat berperan aktif membawa umat ini kepada sunnah, khususnya dizaman kita yang yang sedikit para penolong sunnah ini.
Mohon maaf jika ada yang tidak berkenan. Sampai jumpa di lain kesempatan
Artikel terkait silakan baca KITAB AL-FAJR AL-SHADIQ BAINA TAHDID AL-QUR`AN WA ITHLAQ AL-LUGHAH
TANGGAPAN SIAPA SALAH KAPRAH 2
Lalu dari mana mereka menyimpulkannya?
Berikut ini kami kemukakan dalil-dalil mereka, beserta bantahannya, semoga bisa menjadi perbandingan dalam berwawasan. Perlu diketahui, bahwa diskusi yang akan kami paparkan di sini, kami nukil dari kitab “طلوع الفجر الصادق بين تحديد القرآن وإطلاق اللغة” karya syeikh Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad as-Shubaihi, yang telah didukung penuh oleh Syeikh Sholeh Fauzan dan mufti kerajaan saudi arabia, syeikh Abdul Aziz Alu syeikh…
****
Tanggapan pertama: karena saudara ad-dariny menjadikan buku syaikh Ibrahim al-Subaihi sebagai rujukan utama maka berikut kami kemukakan penilaian seorang pakar syariat yang tergabung dalam tim proyek mega, yaitu syaikh DR. Sa`ad ibn Turki al-Khutslan (staf pengajar Universitas al-Imam, imam dan Khathib jami` al-Amirah Sarah binti Sa`ad Bassuwaidi)yang berjudul:
SEPUTAR KITAB AL-FAJR AL-SHADIQ BAINA TAHDID AL-QUR`AN WA ITHLAQ AL-LUGHAH
Segala puji bagi Allah rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi dan rasul termulia, nabi kita Muhammad, beserta keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti hidayahnya hingga hari pembalasan.
Wa ba`d:
Saya telah menelaah kitab " Al-Fajr Al-Shadiq Baina Tahdid Al-Qur`An Wa Ithlaq Al-Lughah" karya DR. Ibrahim al-Subaihi. Beliau meminta pendapat saya tentang bukunya tersebut—karena kepedulian saya dalam masalah ini–. Sebelum saya menyampaikan pendapat saya, saya menygisyaratkan bahwa yang mulia syaikh Ibrahim adalah pemilik ilmu dan keutamaan yang terikat dengan saya oleh hubungan cinta dan kasih sayang, akan tetapi hal itu tidak menghalangi saya untuk memberikan catatan-catatan tentang isi bukunya. Garis besarnya sebagai berikut:
-
Tujuan utama kitab ini adalah mengoreksi taqwim (taqwim Ummul Qura) tentang penetapan jadwal shalat subuh. Penulis—semoga Allah memberikan taufiq kepdanya—belum pernah melihat (mengamati) fajar meskipun hanya sekali. Ini adalah kritikan besar, karena bagaimana ia menulis kitab tentang tema yang ia belum pernah melihatnya- secara lapangan-.
-
Penulis mengutip kutipan-kutipan dalam definisi fajar, diantaranya apa yang ia kutip dari al-Qurthubi, h. 56, Jumhur berkata: Batasan kemunculan fajar yang nyata yang mewajibkan imsak adalah fajar yang membentang di ufuk, kekiri dan ke kanan, dengan hal ini telah datang berita-berita dan telah berlaku di negri-negri." Dan dari Ibn Jarir al-Thabari " yang paling utama dari 2 Pendapat dalam tafsir ayat ini adalah tafsir yang diriwayatkan dari nabi saw bahwa beliau bersabda: benang putih adalah putihnya siang, sedang benang hitam adalah gelapnya malam" dan kutipan-kuttipan lain yang semakna dengan ini. kutipan-kutipan ini hampir sepakat tentang definisi fajar, bahkan al-Muwaffaq ibn Qudamah mengisyaratkan adanya ijma` tentang masalah ini, yang ia berkta: "Ini adalah ijma` yang tidak diselisihi kecuali oleh a`masy seorang diri, ia mengyendiri dan tidak ada seorang pun yang mengikuti ucapannya."
Definisi untuk fajar shadiq inilah yang dijadikan dasar oleh lajnah masyru` al-Syafaq (Panitia proyek mega) dalam studinya. Apa yang disebut oleh penulis di beberapa tempat dari bukunya bahwa lajnah bersandar pada definisi fajar "yaitu cahaya yang menyebar yang ada di puncak-puncak gunung dan memenuhi rumah-rumah dan jalan-jalan" adalah tidak benar sama sekali.seandainya ini definisi untuk fajar tentu lajnah tidak akan keluar ke daerah di luar kota Riyadh (kurang lebih150 km) untuk mengamati syafaq (mega), dan tentu observasi cukup dari dalam kota saja, dan tentu tidak perlu peralatan kamera yang canggih yang memiliki kepekaan tinggi. Saya sebenarnya berharap agar penulis hati-hati (konfirmasi) dalam penisbatan sebelum menulis dalam kitab khusus, dan bahwa orang yang dinisbatkan ucapan ini kepada mereka, mereka masih hidup seger waras!! Akan tetapi nampaknya penulis menyandarkan penisbatan ini kepada apa yang ia sebut dalam diktat dari atsar sebagian salaf dan sebagian ulama yang menunjukkan toleransi mereka dalam imsak untuk puasa. Yang mengherankan, bahwa diktat itu sendiri yang dijadikan tumpuan oleh penulis dal;am penisbatan tersebut telah menyebutkan bab khusus tentang definisi fajar (pembahasan ke 2 h. 6-7) ia menjelaskan dengan gamblang definifi fajar yang dijadikan patokan oleh lajnah, dan ini dilupakan oleh penulis, lalu mengambil apa yang disebut dari sebagian salaf dalam masalh ini dan menganggapnya sebagai definisi yang diandalkan noleh lajnah!
-
Penulis tidak menyinggung fajar kadzib, padahal mestinya orang yang, menulis tentang fajar shadiq harus menyinggung penjelasan tentang fajar kadzib atau sifat-sifatnya, karena sebab kerancuan dalam penetapan jadwal waktu subuh adalah biasnya fajar kadzib dengan fajar shadiq. Oleh karena itu Nabi saw mewanti-wani jangan sampai terkecoh oleh hfajar kadzib ini. nabi menjelaskan bahwa memiliki cahaya terang yang bisa menipu orang yang tidak mengenalinya disangka sebagai fajar shadiq. Beliau bersabda:
( لايغرنكم الساطع المصعد حتى يعترض لكم الأحمر)
Jangan sampai kamu dikecoh oleh cahaya terang yang meninggi hingga membentang padamu cahaya merah (fajar shadiq)." Oleh karena bias ini maka sebagian pembuat taqwim terjatuh dalam kesalahan dalam menetapkan waktu shalat subuh. Sebagian ulama telah mengigkari pengandalan derajat astronomis tanpa menyatakan langsung terbitnya fajar. Diantara mereka adalah al-Qarafi dalam kitabnya al-Furuq, hal itu diisyaratkan oleh al-Khaththab dalam Mawahib al-Jalil. Begitu juga al-Hafizh ibn Hajar dan lainnya. Yang mengherankan, penmulis- semoga Allah memberinya taufiq—berargumentasi tentang benarnya taqwim dengan benarnya jadwal terbitnya matahari (syuruq ) dan terbenamnya (ghurub ) ! Ia berkata: (H. 8) : "dan ia… meminta orang yang keluar bersamanya menuju gurun pasir untuk menunjukkan kepada mereka keslahan… saya berbeda dengannya, karena saya melihat akurasi taqwim dalam menetapkan waktu syuruq dan waktu ghurub sebagaimana taqwim akurat dalam menentukan waktu-waktu shalat yang lain."
Argumentasi ini adalah aneh karena waktu syuruq dan ghurub tidak ada masalah, dan seluruh taqwim dunia sepakat, kerana ia diikat dengan tanda empiris yang nyata. Begitu puila jadwal waktu shalat yang lain. Akan tetapi fajar mengalami bias dalam memahaminya, sebagaiman diisyaratkan oleh syaikhul Islam ibn taimiyah rh- disebabkan biasnya fajar kadzib- yang memiliki cahaya terang di sebagian malam dalam—denganfajar shadiq. Oleh karena itu Allah menggantungkan hukum dengan Tabayyun"( حتى يتبين لكم ..)
-
Penulis di halaman 19 mengutip dari Sya`ban Qazamil sebuah makalah dan menilainya baik, dia berkata: "Saya nilai baik apa yang ia tulis", padahal penulis (makalah) berkata di halaman 26: "Adapun sebab-sebab yang menjadikan mayoritas negara Islam menggunakan sudut 18 derajat, meski seluruh penelitian menetapkan bahwa itu salah, adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat bahwa waktu isya` itu haruslah setelah satu jam setengah.."dst.
Jika seluruh penelitian membuktikan kesalahan peletakan waktu subuh pada derajat 18 maka bagaimana dengan taqwim Ummul Qura yang menggunakan derajat 19? (yang lebih malam 4 menit kira-kira). Hasil ini yang dikutip dari penulis (makalah) (dan ia tidak mengomentarinya habkan menilainya baik pernyataan penulis makalah itu) adalah membongkar total konklusi yang ingin dicapai oleh penuls (al-Subaihi)!!
-
penulis mengutip kutipan-kutipan yang perlu dicek lebih lanjut, antara lain: apa yang ia tuturkan di halaman 15 sekitar lajnah falakiyyah (tahap kedua bagi studi mega) bahwa ia melihat bahwa fajar muncul pada derajat 18,5. saya telah mnanyakan kepada ketua lajnah Dr. Zaki al-mushthafa ternya dia menafikan kebenaran informasi itu, dan bahwa lajnah yang tadi disebut tidak menetapkan munculnya fajar dengan derajat. Sebagaimana ia mengutip dari Abdullah al-Khudhairi bahwa ia mengamati fajar dan ia kecepetan atas taqwim antara 2 hingga 45 menit, padahal saudara Abdullah pernah menyebutkan pada saya bahwa ia mendapatkan perbedaannya 12 menit. Sebagaimana ia menisbatkan pendapat tentang koreksi taqwim Ummul Qura kepada DR. Shalih al-Ujairi (H. 11). Penisbatan ini tidaklah benar, karena DR. al-Ujairi memandang bahwa fajar muncul pada derajat 18 sebagaimana ia mengutip hal itu dari padanya di akhir kitab (hal 147) sebagaimana ia menginformasikannya kepadaku dan membangun taqwimnya atas dasar itu. padahal yang dimaklumi adalah taqwim Ummul Qura menggunakan kriteria 19 derajat, bukan 18 derajat.
-
Di halaman 56 penulis berkata: yang wajib adalah berhati-hati jangan sampai melanggar batas yang ditetapkan oleh Allah, sehingga tidak boleh makan dan minum setelah adanya cahaya. sesungguhnya orang yang tidak menetapi batasan yang dijelaskan Allah ini dan diterangkan sifatnya oleh al-Qur`an, dikhawatirkan ia termasuk orang yang melampaui batasan-batasan (hukum) Allah." Akan tetapi penulis tidak tepat (tidak mendapat taufiq) dalam memahami ayat, karena ia berkata (hal. 53): "Ayat ini menunjukkan bahwa cahaya pertama di timur dianggap fajar betapapun kecilnya." Ini bisa dibenarkan jika Allah berfirman: "Hingga terbit fajar putih" akan tetapi Ayat tadi menggantungkan hukum pada tabayyun "Hingga nampak nyata bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" Kemudian mengapa penulis melihat kepada masalah makan dan minum bagi orang yang berpuasa, tetapi tidak melihat masalah pelaksanaan shalat fajar sebelum waktunya. Manakah dari keduanya yang lebih layak untuk disikapi hati-hati?! Karena termasuk hal yang sudah tetap di kalangan ulama bahwa orang yanga makan dan minum dalam keadaan ragu tentang masuknya fajar maka puasanya sah, tetapi siapa yang shalat dalam keadaan meragukan masuknya waktu maka tidak sah shalatnya. Berkata al-Muwaffaq ibn Qudamah: "Sesungguhnya tanpa petunjuk disertai keraguan maka tidak mencukupi shalatnya." (al-Mughni: 2/31)
Ini adalah poin-poin paling penting dalam tanggapan ini. masih banyak poin-poin lain yang tidak mungkin menyebutkannya di sini.
Aku memohon kepada Allah agar menunjukkan kita semua pada kebenaran dalam masalah yang diperselisihkan ini dengan izin-Nya.
Shalawat dan salam semoga tercurah untuk Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
(diterjemah 3 september 2009)
Jadi klop lah jika saudara ad-Dariny yang belum pernah melihat fajar mengikuti syaikh yang juga belum pernah melihat fajar.
****
Ini adalah diskusi antara ulama’ yang menggunakan metode ummul quro, dengan ulama yang menyalahkannya. Metode Ummul Quro sendiri memakai derajat 19 di bawah ufuk sebagai patokan penentuan fajar shodiqnya, dan ini tidak jauh dengan metode yang dipakai indonesia (BRHI), yakni 20 derajat di bawah ufuk.
Tanggapan kedua: (a). Antum mencoba menguatkan sudut yang digunakan di Indonesia, yakni 20 derajat dengan mengandalkan buku yang ditulis oleh DR. Subaihi yang menguatkan derajat 19, dengan alasan bahwa 19 dengan 20 derajat tidak jauh beda. Maka menggunakan logika yang sama, 18 derajat juga tidak jauh dari 19, bukankah demikian? Secara metodologis tentu ini tidak tepat, mestinya antum mencari bukti dan data dari penulis yang menggunakan sudut 20 derajat.
(b) Perlu antum ketahui, bahwa penanggalan Ummul Quro, insyaallah sejak Muharram 1431 akan menurunkan derajat hingga 18.
Dengan demikian dalil yang anda pegangi dalam buku tersebut, atau dengan Syaikh DR. Subaihi, bisa menggugurkan penguatan anda terhadap keabsahan jadual shalat yang ada yang dibangun berdasarkan sudut 20 derajat.
Arti Al-Khoitul Abyadh secara bahasa
Sebelum masuk ke dalil pertama ada baiknya kita melihat makna “الخيط الأبيض” (benang putih) menurut para ahli bahasa arab.
Ibnu Faris mengatakan: kata “khoyatho” menunjukkan arti sesuatu yang tipis memanjang. (Mu’jam maqoyis lughoh: 2/233).
Ibnu Mandhur mengatakan: Firman Alloh ta’ala (yang artinya) “Makan dan minumlah (di malam hari kalian berpuasa), hingga jelas benang putihnya fajar dari benang hitamnya (malam). (Al-Baqoroh: 187), maksudnya adalah putihnya subuh dan hitamnya malam, ia diserupakan dengan benang, karena tipisnya. (Lisanul Arob: 7/298).
Az-Zamakhsyari mengatakan: “Al-Khoitul Abyadh” itu awal munculnya fajar yang mendatar di ufuk, seperti benang yang memanjang. (Al-Kasysyaf: 1/239)
****
Tanggapan ketiga: kutipan pemakalah tidak ada bedanya dengan yang diimani dan diperjuangkan qiblati, jadi kalau digunakan untuk nanggapi tidak pas, namun jika untuk mendukung Qiblati maka sangat pas. Oleh karena itu memahami ucapan adalah separoh bantahan.
****
Dalil mereka yang pertama:
Dari segi bahasa, Ibnul Manzhur mengatakan: Fajar adalah merahnya matahari di gelapnya malam (Lisanul Arob 2/182). Al-Jauhari mengatakan: Fajar di akhir malam itu seperti sinar merah matahari di awal malam. (2/778)
Jawaban: Ini adalah istidlal yang tidak tepat, karena Alloh ta’ala tidak menjadikan terbitnya fajar yang sempurna sebagai batas mulainya puasa, tapi yang Dia jadikan sebagai batasan adalah benang putihnya fajar, yakni awal mula munculnya fajar, dan sudah jelas ada perbedaan antara keduanya, karena definisi fajar yang mereka sebutkan di atas adalah untuk fajar yang sudah sempurna dengan semua ciri-cirinya. Adapun adanya benang putih, maksudnya adalah munculnya sinar pertama di ufuk, yang kemudian disusul bertambahnya cahaya hingga sempurnanya fajar dengan adanya warna merah.
Pendapat mereka ini melazimkan tidak wajibnya puasa hingga fajar terbit dengan sempurna, yaitu dengan munculnya warna merah, setelah sempurnanya warna putih yang muncul lebih dulu. Jelas, hal ini menyelisihi petunjuk Alqur’an, karena Alloh menjadikan wajibnya puasa ketika awal munculnya benang putih, yakni tahap awal munculnya fajar shodiq, bukan ketika fajar sudah sempurna. Maka seharusnya yang benar adalah istidlal dengan arti bahasanya benang putih, bukan istidlal dengan arti bahasanya fajar yang telah sempurna. Wallohu a’lam….. (Bersambung)
****
Tanggapan keempat:
a. Pemakalah tidak memahami maksud qiblati. Qiblati tidak pernah mensyaratkan fajar sudah sempurna, tetapi Qiblati menyaratkan apa yang disyaratkan oleh Allah yaitu tabayyun (nampak jelas oleh mata), artinya fajar itu sudah terlihat. Kerdua: mensyaratkan apa yang disyaratkan oleh Rasul saw yaitu fajar kedua yang membentang. Masalah warna terkadang putih seperti yangAllah sebutkan, terkadang merah seperti yang Rasul sebutkan.
b. Pemakalah tidak memahami maksud ibnu manzhur dan al-Jauhari, oleh karena itu menyalahkan mereka berdua. Seandainya faham tentu tidak akan menyalahkan. Atau seandainya pernah melihat fajar shadiq sendiri tentu akan diam atau mendukung.
c. Pemakalah sendiri yang kurang mengikuti petunjuk al-Qur`an dan sunnah. Al-Qur`an menyaratkan tabayyun, dan Sunnah menyaratkan I`tiradh (menyebar di ufuk).
Penulis : Sebelum masuk ke dalil mereka yang kedua, mari kita lihat dulu masalah berikut ini:
Kapan mulai diharamkan makan bagi yang puasa? Ada dua pendapat dalam masalah ini:
Pendapat Pertama:
Batas tidak bolehnya makan bagi orang yang berpuasa adalah dengan munculnya fajar shodiq yang mendatar di ufuk. (perkataan “di ufuk”, menunjukkan bahwa sinar fajar itu belum menyebar menerangi jalan dan rumah penduduk). Ini adalah pendapat mayoritas ulama Islam dan seluruh madzhab empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah).
Ibnu Qudamah mengatakan: Pendapat yang senada dengan ini, diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas, Atho’, dan seluruh kalangan ulama’. (Al-Mughni: 4/325)
Imam Al-Qurthubi mengatakan: Pendapat inilah yang sesuai dengan hadits-hadits dan dipilih oleh para ulama seluruh negeri. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Jangan sampai sahur kalian diganggu oleh adzannya Bilal dan putihnya ufuk yang meninggi seperti ini (yakni fajar kadzib). (Tapi teruskanlah sahur kalian) hingga putih ufuk itu mendatar seperti ini (yakni fajar shodiq)!” (HR. Muslim: 1094) (Tafsir Qurtubi: 2/318)
Al-Jashshosh mengatakan: Tidak ada khilaf diantara kaum muslimin, bahwa dengan fajar putih yang mendatar di ufuk -sebelum munculnya warna merah-, makan dan minum menjadi haram bagi mereka yang berpuasa. (Ahkamul Qur’an lil Jashshosh 1/285). Keabsahan nukilan ijma’ ini meski bisa disanggah, tapi paling tidak, itu menunjukkan sangat banyaknya orang yang memilih pendapat ini.
Pendapat Kedua:
Batas tidak bolehnya makan bagi orang yang berpuasa adalah ketika fajar menyebar, hingga menerangi jalan dan rumah penduduk.
Konon pendapat yang ganjil ini dipilih oleh: Hudzaifah, Abu Musa Al-Asy’ari, Abu Mijlas, Tholq bin Ali, dan Al-A’masy. (Lihat Al-Majmu’ lin Nawawi, Tafsir Al-Qurthubi: 3/187, Tuhfatul Ahwadzy, syarah hadits no: 705 ).
Ini diantara nukilan atsar dari sebagian mereka:
عن زر قال قلنا لحذيفة: أي ساعة تسحرت مع رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم؟ قال: هو النهار إلا أن الشمس لم تطلع
Zirr mengatakan, kami pernah bertanya pada Hudzaifah: “Kapan waktu sahurmu bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-?” Ia menjawab: “Yaitu ketika pagi, hanya saja matahari belum terbit”. (Sunan Nasa’i: 2152, Albani mengatakan: Sanadnya hasan, meski mungkin ada cacatnya)
عن الأعمش، عن مسلم، قال: لم يكونوا يعدُّون الفجر فجرَكم هذا، كانوا يعدُّون الفجرَ الذي يملأ البيوتَ والطرُق
Dari Al-A’masy, dari Muslim, ia mengatakan: “Dahulu yang mereka anggap sebagai fajar, bukanlah fajar kalian ini. Tapi yang mereka anggap sebagai fajar adalah, (fajar) yang memenuhi rumah-rumah dan jalan-jalan”. (Tafsir Thobari)
عن الأَعْمَش أنه قَالَ : لَوْلَا الشُّهْرَة لَصَلَّيْت الْغَدَاةَ ثُمّ تَسَحَّرْت
Dari Al-A’masy, ia mengatakan: “Andai aku tidak khawatir syuhroh, tentu aku sholat shubuh kemudian sahur”. (lihat atsar ini di Fathul Bari, syarah hadits no: 1918)
Tapi pendapat kedua ini lemah, dan banyak ditentang oleh para ulama, lihatlah komentar para ulama berikut ini:
Imam Abu Dawud: “Ini diantara pendapat eksklusif-nya Ahlul Yamamah” (sunan Abi Dawud, hadits no:2348). artinya Ahlul Yamamah menyendiri dengan pendapat ini, dan selain mereka tidak ada yang berpendapat demikian.
Imam At-Thobari: Dalam firman-Nya (yang artinya): Makan dan minumlah, hingga jelas benang putihnya fajar dari benang hitamnya (malam), lalu sempurnakanlah puasa itu hingga malam. (Al-Baqoroh:187) terdapat dalil yang paling jelas tentang salahnya orang yang mengatakan, bolehnya makan dan minum bagi orang yang ingin puasa hingga terbit matahari. Karena benang putih fajar itu menjadi jelas ketika permulaan munculnya awal-awal fajar, sedang Alloh telah menjadikan itu sebagai pembatas waktu bagi orang yang wajib puasa, dari bolehnya makan, minum dan jima’. (Tafsir Thobari)
Al-Qurthubi juga menukil perkataan At-Thobari: “Yang mendorong mereka mengatakan ini; karena puasa itu dimulai dari siang, dan siang menurut mereka dimulai dari terbitnya matahari. (Tafsir Qurthubi 2/319)
Imam Nawawi: Syeikh Abu Hamid mengatakan, pendapat ini dinukil dari Hudzaifah ibnul Yaman, Abu Musa Al-Asy’ari, Abu Mijlaz, dan Al-A’masy -rodhiallohu anhum-. Mereka mengatakan, bahwa akhir malam adalah terbitnya matahari, (hingga) mereka mengatakan sholat shubuh termasuk sholat malam. Mereka juga mengatakan, orang yang berpuasa boleh makan hingga terbit matahari. Demikianlah nukilan Abu Hamid dari mereka, dan perkiraanku hal ini tidak valid dari mereka. (Al-Majmu’)
Al-Qodhi Abu Thoyyib dan Shohibusy Syamil: Konon Al-A’masy mengatakan bahwa sholat shubuh termasuk sholat malam, dan sebelum terbitnya matahari berarti masuk dalam waktu malam, sehingga pada waktu itu makan masih dibolehkan bagi orang yang puasa”. Mereka berdua mengatakan: Riwayat ini jauh dari ke-valid-an, karena jelasnya keharaman makan setelah terbitnya fajar, dalam setiap masa, serta jelasnya (keterangan) Alqur’an. (Al-Majmu’)
Imam Nawawi mengatakan: Jawaban pendapat ini adalah, bahwa sholat shubuh itu termasuk sholat siang, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-baqoroh: 187. Begitu pula ijma’ (kesepakatan) ulama sepanjang masa, tentang haramnya makan dan minum ketika terbitnya fajar. Dan telah shohih juga hadits Jibril yang di dalamnya dikatakan: “Lalu Jibril sholat Shubuh ketika muncul fajar dan diharamkannya makanan bagi orang yang puasa”. (Al-Majmu’ 3/46-48, dengan sedikit penyesuaian)
Intinya, pendapat yang jauh lebih kuat berdasarkan dalil-dalil syar’i adalah pendapat pertama, dan tidak boleh bagi kita memilih pendapat kedua, karena terlalu lemahnya pendapat itu dari sisi dalil, wallohu a’lam.
Tanggapan pertama: Kutipan pemakalah tidak ada bedanya dengan apa yang diperjuangkan qiblati, jadi kalau digunakan untuk menanggapi (atau membantah) Qiblati tidak tepat, namun jika untuk mendukung Qiblati maka sangat pas, sebab kami tidak bermaksud membatalkan (menentang) pendapat para ulama syar’I, tetapi yang ingin dibuktikan (diklarifikasikan) adalah apakah jadual waktu sholat yang mengandalkan penanggalan yang dibuat oleh ahli falak itu sudah sesuai dengan kriteria syar’i fajar shodiq, dalam arti sesuai dengan realita apa belum? Yakni apakah ketika penanggalan menentukan bahwa Subuh di satu daerah misalnya jam 4:30, apakah pada waktu itu fajar benar-benar telah terbit dengan kriteria yang disebutkan baik dalam Al-Qur`an atau Sunnah? Oleh karena itu memahami ucapan seseorang adalah separoh bantahan.
****
Setelah memahami uraian di atas, mari kita melihat dalil mereka yang kedua:
Diantara dalil kelompok yang menyalahkan metode kalender ummul quro adalah:
عن زِرّ قال: قُلْنا لحذيفة: أي ساعة تسحرت مع رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم؟ قال: هو النهار إلا أن الشمس لم تطلع
Zirr mengatakan, kami pernah bertanya pada Hudzaifah: “Kapan waktu sahurmu bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-?” Ia menjawab: “Yaitu ketika pagi, hanya saja matahari belum terbit”. (Sunan Nasa’i: 2152, Albani mengatakan: Sanadnya hasan, meski mungkin ada cacatnya)
عن الأعمش، عن مسلم، قال: لم يكونوا يعدُّون الفجر فجرَكم هذا، كانوا يعدُّون الفجرَ الذي يملأ البيوتَ والطرُق
Dari Al-A’masy, dari Muslim, ia mengatakan: “Dahulu yang mereka anggap sebagai fajar, bukanlah fajar kalian ini. Tapi yang mereka anggap sebagai fajar adalah, (fajar) yang memenuhi rumah-rumah dan jalan-jalan”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 9168)
Jawaban:
(a) Istidlal ini tidak pada tempatnya, karena itu adalah dalilnya orang yang berpendapat bolehnya makan meski telah terbit fajar, asal belum terbit matahari, (sebagaimana telah kami uraikan di atas). Jadi jelas, dalil ini tidak ada hubungannya dengan pembahasan masuknya waktu shubuh.
Dan sebatas pengetahuan penulis -wallohu a’lam-, tidak ada ulama salaf yang menjadikan ini, sebagai dalil munculnya fajar shodiq, yang ada, mereka memakainya untuk dalil bolehnya makan meski telah masuk waktu shubuh.
(b) Jika perkataan di atas valid dari mereka, dimaknai apa adanya, dan digunakan sebagai dalil masuknya waktu subuh, maka kita katakan: Dalil itu berseberangan dengan dalil yang lebih kuat, yakni Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana kita tahu bahwa Alqur’an hanya memberi batasan waktu shubuh dengan munculnya benang putih (Albaqoroh: 187), sedang dari Sunnah banyak dijelaskan keadaan para sahabat, ketika memulai sholat shubuh bersama Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, susananya masih gelap hingga mereka hampir saja tidak bisa mengenali teman yang duduk disampingnya. (HR. Muslim: 614, Abu Dawud: 395, dan 398). Jelas jika keadaannya demikian, kita harus mendahulukan Al-Qur’an dan Sunnah, dari pada dalil yang lebih lemah yang menyelisihinya.
(c) Hadits Adiy r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhori (1916) dan Muslim (1090), jelas-jelas menyelisihi dalil di atas. Yakni setelah Adiy r.a. mendengar firman Alloh surat Al-Baqoroh: 187, tentang tampaknya benang putih dan benang hitam sebagai tanda masuknya shubuh, maka ia memperaktekkannya dengan meletakkan dua tali warna hitam dan putih, di bawah bantalnya, lalu ia jadikan sebagai patokan masuknya fajar, ketika ia bisa membedakan warna keduanya, karena sinar fajar yang lambat laun menyebar hingga menerangi jalan dan rumahnya, berarti menurutnya waktu subuh telah tiba.
Setelah ia menceritakan hal itu pada Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, beliau malah mengingkarinya dan menjelaskan bahwa maksud ayat itu adalah putihnya sinar pagi yang ada di ufuk dan hitamnya malam. Beliau tidak menjelaskan bahwa maksud ayat itu adalah pengaruh dari menyebarnya cahaya subuh dalam membedakan warna sesuatu.
Dari uraian di atas kita paham, bahwa syarat yang menyatakan sinar fajar shodiq harus menyebar hingga memenuhi jalanan dan perumahan, adalah hal yang sebenarnya dilarang Rosul -shollallohu alaihi wasallam- sebagaimana terjadi pada Adiy r.a. Jika demikian, apakah boleh memaksakan syarat itu kepada Umat Islam, padahal beliau sendiri telah melarangnya?!…
**********
Tanggapan kedua:
a. Kutipan pemakalah tidak ada bedanya dengan yang diperjuangkan qiblati, jadi kalau digunakan untuk nanggapi Qiblati tidak pas, namun jika untuk mendukung Qiblati maka pas. Oleh karena itu memahami ucapan adalah separoh bantahan.
b. Ucapan sebagaian ulama salaf seperti riwayat al- A`masy, harus kita pahami sebagai suatu potret bagi fajar shadiq yang mereka rasakan pada saat itu di tempat mereka yang sangat alami, jauh dari pencahayaan dan penerangan lampu. Jika ingin merasakan seperti yang mereka rasakan, amatilah fajar di tempat dan suasana yang mereka alami.
c. Jika pemakalah menolak atsar al-A`masy ini seharusnya jelaskan siapa mereka yang menganggap fajar seperti itu? dan siapa yang dikritik saat itu? lalu apa fajar yang mereka anggap sehingga dikritik?
********
Ada yang menyandarkan pendapat, bahwa fajar shodiq itu sinarnya harus menyebar ke jalanan dan perumahan kepada Ibnu Jarir At-Thobari, karena beliau menyebutkan pendapat ini:
صفة ذلك البياض أن يكون منتشرا مستفيضا في السماء يملأ بياضه وضوءُهُ الطرق
Ciri sinar putih itu adalah dengan menyebar dan menjadi banyak dilangit, hingga putih dan sinarnya (fajar shodiq) itu memenuhi jalan-jalan.
Kita katakan, bahwa penyandaran pendapat ini kepada Ibnu Jarir, adalah tidak tepat. Karena beliau di sini hanya menyebutkan salah satu pendapat ulama dalam menafsiri firman-Nya dalam surat Al-Baqoroh: 187.
Makanya setelah menyebutkan perkataan di atas, beliau susuli dengan menyebutkan siapa yang mengatakan pendapat itu. Kemudian beliau tutup dengan menyebutkan pendapat yang dipilihnya, dengan mengatakan:
وأما قوله:”من الفجر” فإنه تعالى ذكره يعني: حتى يتبين لكم الخيطُ الأبيضُ من الخيط الأسود الذي هو من الفجر. وليس ذلك هوَ جميعَ الفجر، ولكنه إذا تبيَّن لكم أيها المؤمنون من الفجر ذلك الخيط الأبيض الذي يكون من تحت الليل الذي فوقه سواد الليل، فمن حينئذ فصُوموا، ثم أتِمُّوا صيامكم من ذلك إلى الليل. وبمثل ما قلنا في ذلك كان ابن زيد يقول… في قوله:”منَ الفجر” قال: ذلك الخيط الأبيضُ هو من الفجر نسبةً إليه، وليس الفجر كله، فإذا جاء هذا الخيط، وهو أوله، فقد حلت الصلاةُ وحَرُم الطعام والشراب على الصائم.
Adapun firman-Nya: “minal fajr“, maka yang Alloh ta’ala maksud adalah: Hingga tampak jelas bagimu benang putih -yang merupakan bagian dari fajar- dari benang hitamnya, dan itu bukanlah fajar seluruhnya. Tapi maksudnya adalah: Wahai para mukminin! Jika telah jelas bagi kalian dari fajar itu benang putihnya, yang berada di bawah malam dan diatasnya ada hitamnya malam, maka mulai saat itu, berpuasalah kalian, lalu sempurnakanlah puasa kalian hingga malam. Seperti perkataan kami dalam masalah ini, apa yang dikatakan oleh Ibnu Zaid… ia mengatakan ketika menafsiri firmanNya: “minal fajr“: Itu adalah benang putih, dia itu sebagian dari fajar, bukan fajar semuanya. Karena itu jika datang benang ini, yang merupakan awal fajar, maka dibolehkan sholat (subuh), dan diharamkan makan dan minum bagi yang puasa. (Tafsir Thobari 3/530).
Inilah pendapat yang dikuatkan dan dipilih oleh Imamnya para ahli tafsir, Ibnu Jarir At-Thobari, tidak seperti yang disebarkan oleh sebagian orang selama ini, dan pendapat inilah -menurut kami- yang paling sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, wallohu a’lam.
**********
Tanggapan ketiga:
-
Kutipan pemakalah tidak ada bedanya dengan yang diperjuangkan qiblati, jadi kalau digunakan untuk nanggapi Qiblati tidak pas, namun jika untuk mendukung Qiblati maka pas. Oleh karena itu memahami ucapan lawan (atau yang dianggap lawan) adalah separoh bantahan.
-
Tidak ada yang mensyaratkan seluruh fajar, karena itu sama halnya dengan kemunculan piringan matahari, sebab fajar adalah sinar matahari yang tidak langsung, yang nampak di ufuk timur dari awal kemunculannya hingga terbit bulatan piringan matahari.
-
Yang disyaratkan oleh Qiblati adalah apa yang Allah dan Rasul Syaratkan, yaitu sebagaimana ucapan Ibnu Jarir: "Jika telah jelas bagi kalian dari fajar itu benang putihnya, yang berada di bawah malam dan diatasnya ada hitamnya malam, maka mulai saat itu, berpuasalah kalian, lalu sempurnakanlah puasa kalian hingga malam."
-
Betul, Ibnu Jarir mengutip penjelasan sebgaian ulama salaf, namun kutipan Qiblati sebagaimana berikut ini kiranya sudah bisa dimaklumi, sebab ibnu Jarir berfaham fajar shadiq sebagaimana ulama salaf seperti dalam poin c. Perhatikan teks Qiblati:
"Dari dalil-dalil ini, menjadi jelas bagi kita kapan waktu fajar shadiq, kita bisa mengenalinya dengan sinar terang yang menyebar di langit. Agar sinar terang ini menjadi jelas, dan kita mengetahui kapan ulama terdahulu shalat, mari kita baca penjelasan Ibn Jarir At-Thabari tentang sifat atau karakter sinar terang tersebut, ia mengatakan,
صِفَةُ ذَلِكَ اْلبَيَاضِ أَنْ يَكُوْنَ مُنْتَشِرًا مُسْتَفِيْضًا فِي السَّمَاءِ يَمْلَأُ بَيَاضُهُ وَضَوْؤُهُ الطُّرُقَ
"Sifat sinar Subuh yang terang itu, ia menyebar dan meluas di langit, sinarnya (terangnya) dan cahayanya memenuhi dunia hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas." Tafsir At-Thabari (2/167).
Lantas bandingkanlah keadaan kita sekarang ini, dengan apa yang disebutkan oleh Ibn Jarir ini?”
Memang begitulah sifat fajar shadiq, ia sangat terang dan kuat sampai mengalahkan sinar bintang dan cahaya rembulan. Jika awal kemunculannya dengan sifat membentang di ufuk maka sinar itu begitu kuat dirasakan oleh salaf shalih dan oleh mereka yang mengamati fajar ditempat yang mirip dengan tempat mereka.
Oleh karena itu kami sarankan agar pemakalah melihat langsung bagaimana dan kapan fajar shadiq yang dikatakan “mendatar” itu? agar tidak salah faham dan tidak salah membantah.
Ustadz addariny berkata : masuk ke dalil berikutnya, penulis ingin menyampaikan permintaan maaf kepada Majalah Qiblati yang merasa terusik dengan artikel ini. Penulis minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Qiblati karena redaksi artikel pertama yang terkesan menyerang orang yang tidak setuju dengan kalender yang berlaku sekarang ini.
Sebenarnya yang penulis inginkan adalah penyeimbangan argumen yang ada, bukan memperkeruh suasana, (karena sebenarnya Qiblati-lah yang lebih awal memperkeruh suasana, jika bisa dikatakan demikian). Penulis hanya ingin mengembalikan pemahaman fajar shodiq kepada pemahaman Alqur’an dan Sunnah, sebagaimana dipahami oleh mayoritas ulama Islam sejak dulu kala, mulai dari Ahli Tafsir sekaliber Ibnu Jarir At-Thobari, Ulama
sekaliber Ibnu Zaid, dan Ibnu Taimiyah, serta ulama ahli bahasa sekaliber Az-Zamakhsyari dan Ibnul Manzhur.
InsyaAlloh… Penulis dan qiblati sepakat ingin memperbaiki ibadah umat, jika memang terdapat kesalahan dalam kalender yang ada. Penulis juga sangat mendukung adanya observasi, untuk mencocokkan antara data di kalender yang ada dengan kenyataan lapangan, untuk kemudian jika ada kesalahan dibuat rumusan ulang untuk memperbaiki data yang ada.
Karena penulis yakin, Qiblati juga sepakat harus ada kalender rumusan baru dalam jadwal sholat kita, untuk dijadikan sebagai patokan umum, bukan terus mengarahkan setiap individu masyarakat untuk ru’yah fajar shodiq tiap hari. Karena di zaman sekarang ini, ru’yah tiap hari malah menjadi sangat memberatkan Umat Islam, berbeda dengan zaman dulu yang jauh dari bangunan-bangunan yang menjulang, dan polusi cahaya yang sangat mengganggu pandangan dalam me-ru’yah fajar shodiq. Belum lagi di beberapa daerah kadang terjadi mendung dalam waktu yang relatif lama, dan dalam keadaan demikian tidak memungkinkan dilakukan ru’yah untuk waktu sholat yang minimal sehari harus lima kali. Oleh karena itu, -menurut penulis- kalender untuk penentuan sholat, di zaman ini merupakan hal yang sangat dibutuhkan sekali, sebagaimana telah diterapkan oleh seluruh negara Islam.
****
Tanggapan pertama:
“Penulis ingin menyampaikan permintaan maaf kepada Majalah Qiblati yang merasa terusik dengan artikel ini. Penulis minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Qiblati karena redaksi artikel pertama yang terkesan menyerang orang yang tidak setuju dengan kalender yang berlaku sekarang ini”
- Benar, bagaimana mungkin tidak terusik, karena memang kenyataannya makalah yang ditulis oleh Saudara Ad-Darini sengaja dibuat untuk membatalkan apa yang diperjuangkan Qiblati.
- Sekalipun demikian, kami tetap menerima permintaan maaf saudaraku Musyaffa` al-Darini. Namun kami sangat menyayangkan, karena beliau telah menyerang sunnah yang sedang digulirkan oleh Qiblati bagai menyerang bid`ah dan pelakunya. Perlu diingat yang kami sampaikan di sini adalah sunnah. Seharusnya pejuang sunnah harus memahami tindakan-tindakannya yang akan melemahkan sunnah.
- Tidak bisa dikatakan kalau: "Sebenarnya Qiblati-lah yang lebih awal memperkeruh suasana" sebab suasana sesudah Qiblati menggulirkan makalah itu tidak keruh, sehingga bahasa "memperkeruh" itu tidak tepat. Kemudian kalau dikatakan "mengeruhkan suasana”, kurang tepat sebab konotasinya negatif sementara yang digulirkan adalah sunnah. Kalau itu dibenarkan berarti bisa saja ada yang mengatakan Nabi Muhammad saw mengeruhkan suasana. Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab mengeruhkan suasana, syaikh Ahmad Dahlan mengeruhlkan suasana dst.
- Jadi, harus dibedakan antara “pembetulan” dan “pengeruhan”, jika sesuatu berada dalam kesalahan, kemudian ada upaya untuk membetulkan yang salah, maka ini disebut “islah” alias memperbaiki. Tetapi jika sebelumnya sudah benar, kemudian ada yang mengeruhkan suasana, atau membikin ragu, maka ini disebut “tasykik” seperti yang dilakukan oleh orientalis.
- Mengenai rumusan kalender baru, maka ini kami pikir tidak masalah, jika para ahli telah menerima koreksi, maka secara otomatis system penanggalan akan dirubah. Yang tadinya mengandalkan dan berpatokan pada sudut – 20 derajat, beralih ke sudut – 16 derajat misalnya. Dan Qiblati sendiri berkehendak membuat kalender baru, sebagai penyempurnaan atas upaya ini, semoga Allah memberikan kemudahan.
******
Tapi penulis berharap, sebelum langkah-langkah yang telah ditempuh terlalu jauh ditindak lanjuti, hendaklah di teliti ulang apakah dua ciri tambahan untuk fajar shodiq yang selama ini digulirkan sesuai dengan dalil-dalil syar’i? (yakni ciri bahwa sinar fajar shodiq harus memenuhi jalanan dan perumahan, dan adanya campuran warna merah, khususnya ketika langit bersih atau cuaca cerah). Karena mayoritas ulama tidak menjadikan dua hal itu sebagai syarat untuk fajar shodiq, maka harusnya kita juga demikian.
****
Tanggapan kedua:
Sekali lagi, yang perlu diperhatikan adalah memahami apa yang dimaksud oleh Qiblati, apakah benar Qiblati memberikan syarat tersebut, sebab tidak ada tambahan dua syarat di atas, inilah yang sering diulang-ulang dan ditekankan oleh pemakalah. Padahal Qiblati tidak menulis seperti itu, yang ada hanyalah kutipan dari sebagian ulama salaf yang mulia untuk kita fahami secara proposional.
***
Perlu kita camkan di sini, bahwa sebagaimana kita harus hati-hati dalam hal sholat, agar kita tidak sholat sebelum waktunya, kita juga harus hati-hati dalam hal puasa, agar puasa kita dimulai dari awal waktunya. Jadi, jangan sampai waktu subuh kita terlalu lama cepatnya (terlalu cepat/mendahului) hingga sholat subuh kita jadi tidak sah, begitu pula sebaliknya, jangan sampai waktu subuh kita terlalu lama lambatnya (terlalu diakhirkan), hingga puasa kita jadi tidak sah… inilah tujuan utama kami menulis artikel ini… jadi mohon dimaklumi adanya.
****
Tanggapan ketiga:
Kami menyadari betul akan hal ini, sebab Qiblati juga mengharapkan ridho Allah atas perjuangan ini – dan tentu saja Qiblati bukan satu-satunya, bahkan jauh sebelum ini juga telah digulirkan dan dijelaskan oleh para ulama – Qiblati tidak akan mengajak kaum muslimin untuk mengurangi apa yang diwajibkan Allah atas mereka, sehingga Qiblati harus memikul dosa semua orang yang mempercayainya.
Mengenai terlalu cepat dan terlalu lambat, semuanya berpulang kepada “mengkaji ulang” kalender yang ada, dari patokan derajat masing-masing pembuat kalender. Di Indonesia misalnya berpatokan pada sudut 20 derajat. Nah, berangkat dari sinilah upaya itu dilakukan, apakah benar pada sudut tersebut fajar shodiq telah muncul?
Kami memaklumi apa yang dikuatirkan oleh saudara Ad-Darini, jangan-jangan apa yang dituliskan oleh Qiblati berakibat membawa kaum muslimin kepada puasa yang tidak sah sebab fajar telah keluar sebelumnya. Tentu saja, Qiblati tidak bermaksud demikian, siapa di antara kaum muslimin yang berakal yang dengan sengaja memalingkan kaum muslimin dari hukum Allah? Yang dimaksudkan oleh Qiblati adalah mengadakan “perbaikan”, karena yang diyakini oleh Qiblati bahwa selama ini terjadi “kesalahan”, dengan bukti dan argument seperti yang bisa dibaca dalam keseluruhan makalah.
****
Karena dalam artikel yang lalu telah dijelaskan bantahan terhadap syarat menyebarnya sinar fajar shodiq di jalanan dan perumahan, maka dalam tulisan ini penulis akan menyoroti masalah syarat campuran warna merah, terutama ketika langit bersih dan cuaca cerah.
Dalil keempat:
عَنْ طَلْقٍ بن علي قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا يَهِيدَنَّكُمْ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمْ الْأَحْمَرُ
Dari Tholq bin Ali, bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Makan dan minumlah, jangan sampai pancaran cahaya yang tegak itu mencegah (sahur) kalian. Maka makan dan minumlah hingga datang (fajar) yang merah. (HR. Abu Dawud: 2348, dan tirmidzi: 705, dihasankan oleh Albani)
Pada hadits di atas Nabi -shollallohu alaihi wasallam- jelas-jelas menyifati fajar shodiq dengan warna merah, ini merupakan dalil nyata diharuskannya sifat merah dalam fajar shodiq.
Jawaban:
Meski ada beberapa ulama yang mempermasalahkan ke-shohih-an hadits ini, -seperti Addaruquthni yang mengatakan: “Qois bin Tholq, (salah perowi hadits ini) bukan perowi yang kuat”, juga Abu Hatim yang mengatakan: “ia (Qois bin Tholq) tidak bisa dijadikan sebagai hujjah”-, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat yang meng-hasan-kannya, sebagaimana dipilih oleh Tirmidzi, Ibnu Hajar, dan Albani, wallohu a’lam.
Jika demikian, lalu bagaimana cara mengompromikan antara redaksi Alqur’an “benang putih” dengan redaksi hadits ini “(fajar) yang merah”? Ada dua versi dalam masalah ini:
(a) Bahwa maksud kata “Al-Ahmar” dalam hadits ini adalah warna putih, seperti dalam sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- yang lain: “بُعِثْتُ إلى الأحْمَر والأسود” Aku diutus kepada “Al-Ahmar” (bangsa kulit putih) dan bangsa kulit hitam. (HR. Ahmad: 13852, dan Addarimi: 2467, dishohihkan oleh Albani). Begitu pula ungkapan orang arab “امرأة حمراء”, yakni wanita yang berkulit putih. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh pengarang kitab Aunul Ma’bud syarah Sunan Abu Dawud, ketika mensyarah hadits di atas. (Lihat keterangan ini dalam An-Nihayah karya Ibnul Atsir 1/429, Lisanul Arob karya Ibnul Mandhur 2/989-990, Tahdzibul lughoh karya Al-Azhari 2/115). Tajul Arus karya Azzabidi 11/73)
(b) Syeikh Albani mengatakan: “Ketahuilah, tidak ada pertentangan antara sifat “merah” yang diberikan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam- untuk fajar shodiq, dengan sifat “benang putih” yang diberikan oleh Alloh ta’ala kepadanya. Karena -wallohu a’lam- yang dimaksud dengan itu adalah: Fajar putih yang tercampuri warna merah, atau kadang putih dan kadang merah, tergantung perbedaan musim dan matla’ (tempat munculnya fajar)”. (Lihat di silsilah shohihah, hadits no: 2031)
Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena:
(a) Pendapat kedua ini musykil, karena warna merahnya fajar shodiq itu tidak akan muncul, kecuali setelah hilangnya benang putih yang tipis dari fajar shodiq. Dan ini jelas menyelisihi petunjuk Alqur’an yang menyatakan fajar shodiq itu di mulai dengan jelasnya benang putih.
(b) pendapat kedua menyelisihi pendapat mayoritas ulama, bahkan Al-Jashshosh dalam kitab tafsirnya mengatakan: “Tidak ada perbedaan pendapat di antara kaum muslimin, bahwa dengan fajar putih yang mendatar di ufuk sebelum munculnya warna merah, makan dan minum menjadi haram bagi orang yang puasa. (Ahkamul Qur’an 1/229)
(c) Hendaknya kita memaknai hadits ini dengan mengacu pada pemahaman Alqur’an, bukan sebaliknya memaknai Alqur’an dengan mengacu pada pemahaman hadits ini, apalagi sebagian ulama -seperti Addaruqutni dan Abu Hatim- telah mempertanyakan keshohihannya, wallohu a’lam.
Maksudnya hendaklah kita memaknai redaksi “الأحمر” dalam hadits ini, dengan makna “warna putih” sebagaimana itu berlaku dalam bahasa arab, karena mengacu pada redaksi ayat “الخيط الأبيض”. Jangan sebaliknya, memaknai redaksi Alqur’an “الخيط الأبيض”, dengan mengacu pada redaksi hadits “الأحمر”, lalu mengatakan bahwa fajar shodiq itu harus tercampur warna merah.
Karena redaksi Alqur’an dalam hal ini lebih jelas dari pada redaksi hadits itu, redaksi Alqur’an ”الخيط الأبيض”, tidak mungkin dalam bahasa arab dimaknai “warna merah”, sedang redaksi hadits “الأحمر” dalam bahasa arab bisa dimaknai “warna putih”, wallohu a’lam.
Kesimpulannya, harus adanya warna merah pada fajar shodiq, bukanlah syarat dalam menentukan masuknya waktu shubuh. Yang benar, waktu subuh sudah masuk dengan jelasnya benang putih, yakni awal dari fajar shodiq, meski belum muncul atau tercampuri warna merah. Wallohu a’lam…
Tanggapan keempat:
- Tidak ada pertentangan antara al-Qur`an dan as-Sunah, maka tidak perlu pemabahasan bertele-tele seperti di atas
- al-Qur`an harus dimaknai dengan sunnah bukan sebaliknya, karena al-sunnah adalah pensyarah al-Qur`an. Kita tidak perlu menyebutkan dalil al-Qur`an, sunnah serta perkataan para ulama salaf, karena kita dengan pemakalah sepakat tentang ini.
- Bukti bahwa sunnah di atas yang harus diamalkan, karena kita tidak tahu fajar yang dimaksud kalau tidak mengikuti sunnah, dari mana kita tahu kalau fajar ada dua? Dari mana kita tahu kalau fajar yang dijadikan ukuran adalah membentang bukan yang mecuat? Semua dari sunnah. Oleh karena itu syarat yang mutlak adalah nampak jelas dan membentang. Adapun warna maka relatif, kadang putih kadang merah, kadang keduanya. (Malang 12 sept,22 Ramadhan 1430)
(Ad-Darini berkata): Sebelum masuk ke dalil berikutnya, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena keterlambatan dalam memposting lanjutan tulisan ini, hal itu disebabkan banyaknya pekerjaan yang menyita waktu penulis…
Karena tuntutan dari para pembaca untuk melanjutkan tulisan ini, maka terpaksa kami harus memosting tulisan ini, meski sumber yang berbahasa arab belum kami terjemahkan, InsyaAlloh banyak ikhwah yang sudah bisa memahami redaksi bahasa arabnya… Untuk para pembaca yang belum bisa bahasa arab, harap sabar menunggu terjemahannya di lain kesempatan…
Dalil mereka yang kelima:
Mereka mengatakan bahwa pedoman yang dipakai untuk menentukan fajar shodiq selama ini adalah apa yang dinamakan fajar falaki, yang menurut mereka sama dengan fajar kadzib.
Jawaban:
Memang para ulama menentukan waktu fajar itu dengan mengacu pada fajar falaki, tapi apa benar fajar falaki itu sama dengan fajar kadzib? Untuk menjawab ini, mari kita dengarkan para ahli falak dalam mendefinisikannya.
Dr. Ali Hasan Musa:
Kapan mulai fajar falaki? Fajar falaki itu awal sinar yang sesungguhnya, sebelum terbitnya matahari, dan ini terjadi ketika matahari masih di bawah ufuk kira-kira 18 derajat, dan ini sama dengan kira-kira 72 menit. Sinar ini muncul dari pantulan cahaya matahari yang menyebar pada partikel-partikel atmosfer sebelum terbitnya matahari, dan ia memancar di pojok ufuk kira-kira 18 derajat, andaikan tidak ada atmosfer bumi tentu perpindahannya akan serta-merta, sehingga ia datang dari gelapnya malam yang pekat kepada terbitnya matahari yang terang. (Ilmul falak bainas sa’il wal mujib, hal: 306)
Dr. Zainab Manshur:
Di tengah-tengah proses merendahnya matahari dari derajat 12 sampai derajat 18, terlihatlah syafaq falaki, dan ketika itulah dimulainya proses datang atau hilangnya kegelapan yang pekat. (Al-Mausu’ah Al-Falakiyah, hal: 170)
Prof. Ahmad Ali syawar al-Falaki:
Syafaq adalah sinar yang muncul saat sore, antara terbenamnya matahari sampai gelapnya malam. Sedang fajar adalah sinar yang muncul saat pagi, antara gelapnya malam sampai terbitnya matahari. Bentuk dan keadaan keduanya mirip dan sebabnya adalah pantulan matahari di udara. Yang pertama (syafaq) berakhir -sebagaimana dijelaskan oleh para ulama falak- ketika matahari di bawah ufuk di arah barat, kira-kira 18 derajat. Sedang yang kedua (fajar) mulai ketika matahari di bawah ufuk di arah timur, pada derajat itu juga (18). Dan antara berakhirnya syafaq sampai awalnya fajar, disebut jaufullail (tengah malam). (Al-Hai’ah Al-Falakiyah, yang dibimbing dan dikoreksi oleh Dr. Sholih bin Muhammad Al-Ujairi).
Inilah keterangan-keterangan dari para ahli falak, yang menjelaskan bahwa antara derajat 12-18 itulah waktu fajar falaki, lalu bagaimana bisa dikatakan, bahwa sinar yang terjadi pada awal derajat ini adalah fajar kadzib?! wallohu a’lam. (thulu’ul fajris shodiq dengan penyesuaian, hal: 94-97)
***
Tanggapan pertama:
a. Antum membela derajat 19 dan 20, tapi yang ditampilkan kok malah yang mengatakan 18? Ini berarti antum menyalahkan yang 19 dan 20, atau paling tidak ragu-ragu sebab antum tidak punya hujjahnya? Min fadhlik, kemukakan data-data valid dari ahli falak modern yang menyatakan bahwa astronomical twilight dimulai pada sudut 20.
b. ucapan antum: lalu bagaimana bisa dikatakan, bahwa sinar yang terjadi pada awal derajat ini adalah fajar kadzib?! Jawabannya: kenali sifat-sifat dua fajar menurut ayat al-Qur`an yang suci, hadits yang mulia, dan penjelasan ulama pewaris nabi, lalu arahkan pandangan ke ufuk timur pada saat adzan dikumandangkan, adakah fajar shadiq? Kalau antum tahu cahaya membentang dan menyebar yang antum katakan "mendatar" itu, antum akan tahu bedanya dengan fajar kadzib. Juga minta tolong, fajar apakah yang muncul pada saat posisi 18 derajat? Jika itu kadzib lalu bagaimana yang derajat 19? Lalu bagaimana yang 20? Selamat mengamati, mengamalkan firman Allah Qs. Al-Baqarah 187, menapak jejak salafus shalih!
****
Lihat juga keterangan dari T. Djamaludin (Anggota Badan Hisab Rukyat Depag RI/Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika LAPAN) dalam mendefinisikan fajar shodiq dan kadzib berikut ini:
“Fajar kidzib memang bukan fajar dalam pemahaman umum, yang secara astronomi disebut cahaya zodiak. Cahaya zodiak disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antarplanet yang tersebar di bidang ekliptika yang tampak di langit melintasi rangkaian zodiak (rangkaian rasi bintang yang tampaknya dilalui matahari). Oleh karenanya fajar kidzib tampak menjulur ke atas seperti ekor srigala, yang arahnya sesuai dengan arah ekliptika. Fajar kidzib muncul sebelum fajar shadiq ketika malam masih gelap”.
“Fajar shadiq adalah hamburan cahaya matahari oleh partikel-partikel di udara yang melingkupi bumi. Dalam bahasa Al-Quran fenomena itu diibaratkan dengan ungkapan “terang bagimu benang putih dari benang hitam”, yaitu peralihan dari gelap malam (hitam) menunju munculnya cahaya (putih). Dalam bahasa fisika hitam bermakna tidak ada cahaya yang dipancarkan, dan putih bermakna ada cahaya yang dipancarkan. Karena sumber cahaya itu dari matahari dan penghamburnya adalah udara, maka cahaya fajar melintang di sepanjang ufuk (horizon, kaki langit). Itu pertanda akhir malam, menjelang matahari terbit. Semakin matahari mendekati ufuk, semakin terang fajar shadiq. Jadi, batasan yang bisa digunakan adalah jarak matahari di bawah ufuk.
Secara astronomi, fajar (morning twilight) dibagi menjadi tiga: fajar astronomi, fajar nautika, dan fajar sipil. Fajar astronomi didefinisikan sebagai akhir malam, ketika cahaya bintang mulai meredup karena mulai munculnya hamburan cahaya matahari. Biasanya didefinisikan berdasarkan kurva cahaya, fajar astronomi ketika matahari berada sekitar 18
derajat di bawah ufuk. Fajar nautika adalah fajar yang menampakkan ufuk bagi para pelaut, pada saat matahari berada sekitar 12 derajat di bawah ufuk. Fajar sipil adalah fajar yang mulai menampakkan benda-benda di sekitar kita, pada saat matahari berada sekitar 6 derajat.
Fajar apakah sebagai pembatas awal shaum dan shalat shubuh? Dari hadits Aisyah disebutkan bahwa saat para perempuan mukmin pulang dari shalat shubuh berjamaah bersama Nabi SAW, mereka tidak dikenali karena masih gelap. Jadi, fajar shadiq bukanlah fajar sipil karena saat fajar sipil sudah cukup terang. Juga bukan fajar nautika karena seusai shalat pun masih gelap. Kalau demikian, fajar shadiq adalah fajar astronomi, saat akhir malam”. (dinukil dari: http://t-djamaluddin.spaces.live.com/blog/cns!D31797DEA6587FD7!597.entry)
Dari nukilan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa para ahli falak itu tidak menempatkan fajar shodiq pada waktunya fajar kadzib, karena mereka tahu perbedaan yang jelas antara keduanya.
***
Tanggapan kedua: Mohon maaf, mungkin antum belum memahami sepenuhnya tentang fajar kadzib menurut ulama ahlus sunnah, sehingga kami maklum jika antum merujuk kepada ahli falak yang belum memahami fajar shadiq menurut sunnah! Mengenai bapak T. Jamaluddin- semoga Allah memberi taufiq pada kebenaran dan kebaikan- antum bisa mengikuti dialog beliau dengan Qiblati di majalah dan di web qiblati.
***
Dalil mereka yang keenam:
Mereka menyebutkan perkataan beberapa ulama yang mendukung pendapat mereka, bahwa waktu sholat shubuh yang ada dalam kalender, terlalu cepat antara 15-30 menit.
Jawaban:
Meski ada beberapa ulama yang mendukung mereka, tapi yang lebih banyak adalah yang menentang mereka. Sayang perkataan dari ulama yang mayoritas itu tidak mereka sebutkan, sungguh alangkah baiknya jika mereka juga menyebutkan perkataan para ulama yang menentang mereka itu, agar masyarakat tahu, bahwa ini merupakan masalah khilafiyah, yang membutuhkan sikap yang arif dalam menyikapinya. Juga agar masyarakat tahu, bahwa ini bukanlah masalah yang salahnya tidak bisa ditoleran dan harus diingkari dengan keras, tanpa pertimbangan yang lebih mendalam.
***
Tanggapan ketiga: jawaban umum
a.Masalah awal dan akhir waktu shalat adalah tauqifi bukan ijtihadi. Masalah apa itu fajar shadiq dan bagaimana itu juga masalah tauqifi, tetapi kemudian terjadi bias dan khilaf diantara orang-orang zaman sekarang. Yang benar tentunya yang sesuai dengan Al-Qur`an, as-Sunnah dan fakta.
Salah satu bukti awal waktu dan akhir waktu subuh itu tawqifi adalah Hadits abu hurairah:
إن للصلاة أولا وآخرا ، وإن أول وقت صلاة الظهر حين تزول الشمس ، وآخر وقتها حين يدخل وقت العصر ، وإن أول وقت العصر حين يدخل وقتها ، وإن آخر وقتها حين تصفر الشمس ، وإن أول وقت المغرب حين تغرب الشمس ، وإن آخر وقتها حين يغيب الشفق ، وإن أول وقت العشاء الآخرة حين يغيب الشفق ، وإن آخر وقتها حين ينتصف الليل ، وإن أول وقت الفجر حين يطلع الفجر ، وإن آخر وقتها حين تطلع الشمس : صحيح الجامع 2178
"Sesungguhnya shalat itu memiliki awal dan akhir. Awal waktu shalat Zuhur adalah ketika matahari bergeser (ke arah barat) dan akhir waktunya adalah ketika masuk waktu Ashar. Sedangkan awal waktu shalat Ashar adalah ketika sudah masuk waktu, dan akhirnya adalah ketika matahari menguning. Awal waktu shalat Maghrib adalah ketika matahari terbenam, dan akhir waktunya adalah ketika mega (merah) telah hilang. Sedang awal waktu Isya` adalah ketika mega merah hilang, sedang akhir waktunya adalah pertengahan malam. Awal waktu shalat Fajar adalah ketika fajar terbit, dan akhir waktunya adalah ketika matahari terbit." (Shahihul Jami` no. 2178) (lihat Alwi ibn abdul qadir assaqqaf 14 sumber http://www.dorar.net/enc/hadith/)
Lajnah daimah dalam fatwanya (6100) ketika ditanya, apakah kalender shalat sekarang ini masyru` apa tidak?
Para ulama lajnah daimah menjawab:
Kalender itu perkara ijtihadiyyah, yang membuatnya adalah manusia yang bisa benar dan salah, maka tidak seyogyanyadijadikan sebagai gantungan bagi waktu-waktu shalat dan puasa dari segi awal waktu dan akhirnya, karena awal waktu-waktu ini dan akhirnya telah ada dalam al-Qur`an dan sunnah. Maka seharusnya mengacu pada apa yang ditunjukkan oleh dalil-dali syar`I, akan tetapi kalender falakiyyah ini bisa diambil manfaatnya oleh para muadzin dan imam dalam waktu-waktu shalat sebagai suatu perkiraan. Adapun dalam puasa dan hari raya maka tidak bisa dijadikan sandaran sama sekali dari segala sisinya, karena Allah swt telah menggantungkan hukum dengan kemunculan fajar hingga malam, dan karena Rasul saw bersabda: puasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, jika terhalang mendung maka sempurnakan bilangan."
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi
Ketua: Abdulaziz bin Baz
Berikut ini teks asli fatwa:
وقالت اللجنة الدائمة (فتوى رقم 4100) (ج6/ص141ـ142) جواباً على سؤال
هل للتقويم الحالي مشروعية أم لا
الجواب التقويم من الأمور الاجتهادية فالذين يضعونه بشر يخطئون ويصيبون ولا ينبغي أن تناط به أوقات الصلاة والصيام من جهة الابتداء والانتهاء لأن ابتداء هذه الأوقات وانتهائها جاء في القرآن والسنة فينبغي الاعتماد على ما دلت عليه الأدلة الشرعية ولكن هذه التقاويم الفلكية قد يستفيد منها المؤذنون والأئمة في أوقات الصلاة على سبيل التقريب أما في الصوم والإفطار فلا يعتمد عليها من جميع الوجوه لأن الله سبحانه علق الحكم بطلوع الفجر إلى الليل ولأن الرسول صلى الله عليه وسلم قال "صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فأكملوا العدة"
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو عبد الله بن غدياننائب رئيس اللجنة عبد الرزاق عفيفيالرئيس عبد العزيز بن باز
Jadi kalender bukan wahyu suci yang tak tersentuh oleh kebatilan.
b.Kami sengaja tidak menampilkan pendapat yang berseberangan, karena memang tujuan kami adalah menghidupkan sunnah, bukan sekedar wacana apalagi polemik. Oleh karena itu yang kami muat adalah yang sesuai dengan tujuan. Kami tahu masyarakat tidak membutuhkan polemik tersebut, tapi karena antum sudah menggulirkannya maka masyarakat wajib tahu duduk persoalannya, dan apa yang antum tuliskan di sini hanyalah mewakili studi lama yang dalam hal ini (sekali lagi dalam masalah ini) tidak sesuai dengan bukti syar`I dan empiris.
c.Semua ulama yang antum sebut mewakili studi lama, tidak mewakili studi baru. Studi lama tersebut bukan suatu jaminan kebenaran mutlak, karena bukti empiris yang dikemukakan oleh studi baru tidak mendukungnya. Artinya masalah yang memungkinkan untuk diadakan pengkajian ulang, bukan berarti mengacak-acak apa yang sudah ada, apalagi jika yang sudah ada tersebut tidak sesuai dengan bukti empiris. Karena sifatnya studi lama, maka wajar kalau antum sebut sebagai pihak mayoritas. Namun karena kita sudah belajar manhaj salaf, maka mayoritas bukanlah bukti kebenaran.
d.Jika antum memandang ini masalah khilafiyyah dan perlu sikap arif, maka sikap arif apakah yang layak bagi antum sebagai seorang thalibul ilmi, taqlid atau tarjih? Jika antum memilih tarjih, sudahkan antum mengikuti murajjihat yang semestinya? Misalnya, karena masalah ini terkait dengan sesuatu yang indrawi, maka akan sangat elegan dan mulia jika antum menyempatkan diri untuk melihat fajar- sembari dengan niat mengamalkan firman Allah dan mengikuti jejak salaf shaleh- sebelum menulis makalah dengan judul " Siapa yg SALAH kaprah tentang SUBUH?!", agar tujuan antum untuk menegakkan yang benar dan menumbangkan yang batil tercapai, dan bisa meyakinkan orang.
Ustadz Addariny berkata :
Di sini kami hanya akan menyebutkan beberapa nukilan saja, semoga yang sedikit ini bisa memberikan wawasan yang lebih luas dan menumbuhkan sikap toleran dalam menyikapi masalah ini…
(a) Fatwa dari Mufti Negara Saudi Arabia sekarang.
قال أ.د. إبراهيم بن محمد الصبحي في كتاب طلوع الفجر الصادق 32-33:
انتقد سماحة مفتي المملكة الشيخ عبد العزيز آل الشيخ الآراء التي تشكك في صحة تقويم أم القرى, وعدم انضباطه في توقيت الإمساك والإفطار في شهر رمضان، وأكد أن “جميع الآراء التي طرحت بهذ الصدد خاطئة ومجانبة للصواب, ويجب ألا يلتفت إليها لما تسببه من إثارة التشكيك عند المسلمين”.
وأوضح المفتي في بيان له: أن تقويم أم القرى رسمي وشرعي ولا غبار عليه, حيث أشرف عليه نخبة من أهل العلم الموثوق في علمهم وأمانتهم، وسار عليه العمل منذ زمن حتى وقتنا الحاضر, وأن سماحة المفتي السابق الشيخ عبد العزيز بن باز، وجه آنذاك بتشكيل لجنة من العلماء وأهل الاختصاص للنظر في صحة تقويم أم القرى، وذلك بعد أن وردت إلى سماحته كتابات من بعض مراكز الدعوة، وبعض أئمة المساجد حول وقت الفجر, فلم يرفض إعادة النظر في التقويم، بل أمر بذلك كما وجه خطابا إلى وزير الحج والأوقاف برقم 182/1 وتاريخ 20/1/1412 هـ. بناء على خطاب مدير مركز الدعوة والإرشاد في عرعر الذي لا حظ وجود فرق كبير في التوقيت بين أذان الفجر وطلوع الشمس في تقويم أم القرى بمنطقة عرعر. وأكدت اللجنة في تقرير رسمي لها صحة تطابق التوقيت مع طلوع الفجر، وشدد الشيخ عبد العزيز آل الشيخ على ضرورة العمل بتقويم أم القرى وعدم تأخير وقت الإمساك أو الإفطار، لأن هذا الأمر ليس له ما يبرره. (نقلا من كتاب طلوع الفجر الصادق ص. 32-33)
a. Fatwa dari Mufti Negara Saudi Arabia sekarang, Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh.
Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi mengatakan: Yang terhormat Mufti Kerajaan
(Saudi Arabia), Syeikh Abdul Aziz Alu Syaikh, mengecam pendapat yang meragukan
akurasi kalender Ummul Quro dalam penentuan waktu imsak (mulai puasa) dan waktu berbuka di Bulan Romadhon. Beliau menegaskan bahwa semua pendapat yang dikemukakan dalam masalah ini salah dan jauh dari kebenaran, dan harusnya (pendapat mereka itu) tidak usah dihiraukan, karena hal itu menimbulkan sikap skeptis di barisan kaum muslimin.
Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi menambahkan: Dalam keterangan resminya Mufti mengatakan, bahwa: Kalender Ummul Quro itu kalender yang resmi, syar’i, dan tidak
sembarangan, karena telah disusun oleh para ulama pilihan yang tepercaya, baik dalam
ilmu maupun amanahnya, dan telah dipakai sejak dahulu hingga sekarang.
Yang terhormat Mufti yang lalu, Syeikh Abdul Aziz Bin Baz, pada masanya juga telah
memerintahkan untuk membentuk lajnah (tim khusus) yang terdiri dari para ulama dan
tenaga ahli, untuk memeriksa ulang keakuratan kalender Ummul Quro. Hal itu dilakukan
setelah banyaknya surat yang dikirim kepada beliau dari sebagian lembaga dakwah dan
sebagian imam masjid tentang waktu fajar. Beliau tidak menolak untuk mengoreksi ulang
keakuratan kalender yang ada, sebaliknya beliau memerintahkan untuk menindaklanjutinya.
(Tidak hanya itu), beliau juga melayangkan perintah kepada kementrian haji dan wakaf
dengan surat resmi no 1/182, tanggal 20/1/1412 H, karena adanya permintaan dari ketua
lembaga dakwah dan penyuluhan daerah Ar’ur yang melihat adanya perbedaan jauh dalam
kalender Ummul Quro untuk daerah Ar’ur, antara adzan shubuh dengan terbitnya matahari.
Kemudian lajnah (yang dibentuk untuk mengoreksi ulang kalender tersebut) menegaskan
dalam laporan resminya, bahwa waktu yang ada masih akurat dengan terbitnya fajar
(shodiq). Dan Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sekarang),
menegaskan harusnya menerapkan kalender Ummul Quro, dan tidak mengakhirkan waktu mulai puasa dan waktu buka puasa, karena tidak adanya alasan yang mendasari hal ini."[1]
Dalam masalah waktu atau kiblat, jika masyarakat telah berjalan di atas ketentuan yang
didasari dengan ilmu dan fatwa, dan telah diperaktekkan oleh kaum muslimin secara umum,
maka tidak boleh ada usaha untuk menimbulkan keraguan kepada mereka dalam hal waktu
sholat, atau waktu ibadah, atau yang semisalnya. Ini tidak boleh dilakukan, karena peraktek mereka itu telah didasari dengan fatwa dari para ulama.
Dan usaha menimbulkan keraguan kepada fatwa para ulama dalam masalah ibadah, atau apa
yang telah diamalkan (secara umum), jika kesalahannya tidak nyata, dan masih dalam
lingkup ijtihad, maka hal itu tidak boleh disebarkan kepada khalayak.
Maka, waktu sholat yang wajib dipegang oleh semua adalah apa yang ada dalam kalender
Ummul Quro, dan wajib bagi semua muadzin untuk konsisten dengannya, baik untuk waktu
fajar ataupun untuk waktu lainnya, baik di Kota Riyadh maupun di kota lainnya. Adapun
jika dia hidup di daerah yang belum dimasuki jadwal waktu, maka ia harus berijtihad
(dalam waktu sholat) dengan berdasar tanda-tanda alam yang dilihatnya.
Jadwal waktu yang ada dalam kalender itu berdasarkan hisab, dan menyandarkan waktu
sholat kepada hisab itu boleh berdasarkan IJMA’ (konsensus) para ulama, karena Alloh
Jalla wa’ala berfirman (yang artinya): “Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir,
sampai gelapnya malam” (Al-Isro’: 78). (Lihatlah, dalam Ayat ini) Alloh menjadikan
pelaksanaan sholat dengan diketahuinya tergelincirnya matahari, tanpa membatasi sarana
untuk mengetahui proses tergelincirnya matahari itu, dan para ulama mengatakan dalam
kaidah fikih: “Hukum wadh’iyah yang meliputi sebab, syarat, mani’ dan yang lainnya,
jika tidak ada batasan pada sarana (untuk mengetahui)-nya, maka dengan sarana apapun
hal itu diketahui, hukum wadh’iyah tersebut menjadi tetap”, kecuali jika ada dalil
khusus yang mengecualikannya, seperti dalam masalah puasa… Adapun selain puasa, maka
penentuannya boleh dengan hisab, seperti penentuan waktu sholat… Dengan demikian, maka
mengamalkan apa yang telah ditetapkan, dibagi, dan ada dalam kalender menjadi
keharusan, dan tidak boleh meragukannya.
(Meski demikian), jika memang terdapat kesalahan, maka kementrian urusan keislaman,
wakaf, dakwah, dan penyuluhan, akan menyampaikan kepada khalayak kesalahan yang memang telah terbukti terjadi.
Adapun jika ada satu orang atau seorang imam, lalu mengatakan: “Masyarakat, (waktu
kita) terlalu cepat!”, yang lain mengatakan: “Jangan sholat (sekarang)!, dan yang lain
lagi mengatakan: “Ulangilah sholat kalian!” atau “Sholat kalian batal (karena tidak
tepat waktu)!”, maka tindakan seperti ini, merupakan tasykik (membikin keraguan) dalam
hal ibadah, dan hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan fatwa dari badan fatwa
tertinggi di negara itu, karena ini menyangkut amal ibadah yang paling agung, dan tidak
seorang pun berhak secara pribadi ikut campur dalam masalah ini. (Lihat Kitab Thulu’ul
Fajris Shodiq hal. 32-35)
***
Tanggapan:
a. Masalah syaikh Mufti –hafizhahullah- tidak bisa difahami tanpa menyertakan syaikh al-Ubaikan- rahimahullah-, karena mereka berdua terlibat perdebatan terbuka soal fajar- bahkan sebelum masalah fajar. Jadi kalau ingin jelas silakan dibuka kembali file niza`/perselisihan (atau bahkan boleh dibilang perseteruan) mereka berdua. (Mohon maaf kami memilih untuk tidak membuka file itu di sini karena tidak ada sangkut pautnya dengan dalil ilmiah soal fajar).
b. Syaikh mufti ditakdirkan Allah tuna netra, beliau tidak mungkin bisa mengamati sendiri fajar shadiq. Oleh karena itu sahabat Ibnu Ummi Maktum dahulu selalu menunggu berita dari orang-orang yang melihat fajar. Dalam satu riwayat dari hadits Aisyah ra disebutkan: Ibn Ummi Maktuum adalah orang yang tuna netra, dia tidak adzan hingga orang-orang berkata kepadanya: kamu sudah memasuki waktu subuh, kamu sudah memasuki waktu subuh." Dalam riwayat lain: Ia tidak adzan hingga orang-orang ketika melihat terbitnya fajar berkata kepadanya `adzanlah`."
Jadi wajar jika Syaikh hanya berhusnuzhan dengan yang membuat penanggalan Umul Qura, dengan mengatakan: kalender umul qura itu diurusi oleh ulama pilihan yang dipercaya ilmu dan amanahnya.
Husnuzhan memang baik dan dianjurkan, tapi dalam dunia ilmu, yang berbicara adalah fakta. Maka kita pantas bertanya siapakah yang membuat penanggalan Ummul Qura?
Pada tahun 2005 setelah panitia khusus untuk proyek mega/ fajar shadiq —dengan peneliti utama Dr. Zaki Ibn Abd Rahman al-Mushthafa, dan anggota: DR. Aiman ibn Saad al-Kurdi (pengajar astronomi), Abdul Aziz ibn Sulthan al-Marmasy (peneliti astronomi, lembaga riset astronomi dan geofisika), Mu`taz ibn Nail Kurdi (peneliti astronomi, lembaga riset astronomi dan geofisika), Syaikh Dr. Sa`ad ibn Turki al-Khutslan (mewakili Dirjen Kantor riset ilmiah dan ifta`), syaikh Muhammad ibn Sa`ad al-Kharji (Kepala sekretaris kehakiman pertama di Riyadh, mewakili wizaratul Adl/ kementrian kehakiman, syaikh Abdurrahman ibn Ghannam al-Ghannam (wakil kementrian, pembantu urusan dakwah dan bimbingan, wewakili kementrian urusan agama), shalih ibn Usman al-Shalih (sukarelawan)—setelah melakukan pelitian selama 1 tahun, mereka menemui orang yang membuat kalender Ummul Qura yang dulu yaitu DR. Fadhl Nur. Dr Fadhl Nur menginformasikan bahwa dia menyiapkan kalender (Ummul Qura) berdasarkan apa yang nampak baginya, tidak memiliki dasar apapun yang tertulis. Dari sela-sela pembicaraan dan dialog dengannya menjadi jelaslah bahwa ia tidak bisa membedakan antara fajar kadzib dan shadiq secara rinci, yang mana dia menyiapkan kalender berdasarkan pancaran cahaya pertama kali diarah timur, biasanya, yaitu pada derajat 18. dan setelah 10 tahun ia majukan menjadi 19 derajat untuk kehati-hatian… wawancara dengan beliau ini telah sempurna didokumentasikan. (Masyru` Dirasah al-Syafaq, hal. 10)
Jadi anggapan syaikh -bahwa kalender umul qura itu diurusi oleh ulama pilihan yang dipercaya ilmu dan amanahnya- itu tidak terbukti.
c. Istilah tasykik yang beliau gunakan bisa diperdebatkan, sebab tasykik digunakan untuk upaya menggoyahkan keyakinan yang hak dengan syubhat-syubhat batil, sebagaimana usaha orientalis dan kaum liberal yang membuat tasykik terhadap al-Qur`an, sunnah ijma`, sejarah islam dll. Adapunmengoreksi kalender yang tidak suci dengan dalil-dalil yang jelas maka disebut tashhih (koreksi, pembetulan, revisi), atau nasihat. Begitu pula tidak pas istilah tasywisy yang dipakai oleh sebagian orang, karena maknanya mengacaukan pikiran dan ketenangan.
Istilah tasykik ini juga pernah dipermasalahkan di sahab.net: Raid Alu Thahir berkata (2004):
يا أخي الكريم؛ المسألة ليست مسألة تشكيك!!، وإنما يقين نقله جماعة من أهلالعلم منهم أكابر ومشايخ ثقات وطلبة علم معروفون، وكذلك نقله أناس كثيرون؛وليس هؤلاء من أهل التشكيك!! ولا ممن يسعى في إثارة الفتنة!!، ثم أنَّمسألة العلم بعلامات الأوقات بعد معرفة أوصافها الشرعية لا يختلف فيهاالعالم من غيره؛ وأحسن الشيخ محمد علي فركوس حفظه الله تعالى حين قال فيمقال [اعتبار اختلاف المطالع في ثبوت الأهلة وآراء الفقهاء فيه]: ((وهذامن فضل الله تعالى على عباده وتيسيره عليهم؛ حيث جعل العبادات التي تعتمدعلى المواقيت مرتبطة بالأمور المحسوسة والعلامات الظاهرة التي يستوي فيالعلم بها: العالم والجاهل وأهل البوادي والحواضر)) انتهى.
Saudaraku yang mulia, masalahnya bukanlah masalah tasykik (upaya menimbulkan keraguan), sebaliknya masalah keyakinan yang dinukil oleh sekelompok ulama, di antara mereka adalah ulama-ulama besar dan syaikh serta para thalibul ilmi yang terkenal. Begitu pula dinukil oleh banyak orang, dan mereka semua bukanlah orang-orang yang suka menimbulkan fitnah, tidak pula dikenal sebagai tukang provokasi. Kemudian, mengenal tanda-tanda waktu setelah mengetahui sifat-sifatnya yang syar`i tidak ada seorangpun yang alim maupun jahil menentangnya. Sungguh baik apa yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad Ali Farkus ketika mengatakan dalam makalahnya yang berjudul "I`tibar Ikhtilafi Al-Mathali` fi Tsubuti Al-Ahillai wa Ara`I Al-Fuqaha`I fihi" ia mengatakan, "Ini termasuk karunia dan kemudahan yang Allah berikan kepada hamba Nya, di mana menjadikan ibadah didasarkan pada waktu yang terkait dengan perkara inderawi (visual, empiris) serta tanda-tanda yang nyata yang diketahui oleh semua, baik orang alim maupun jahil, orang pedalaman maupun orang perkotaan."
وليس بعض أهل العلم حجة على بعض، ولا يُرد قول عالم بقول آخر، وبخاصة أنَّمَنْ علم حجة على مَنْ لم يعلم؛ ومنه أنَّ مَنْ خرج بنفسه لرؤية الفجرالصادق مرات ومرات حتى أيقن بغلط التقاوييم الفلكية قوله مقدَّم على مَنْأسند الأمر إلى غيره.
فأما قول الشيخ عبد العزيز آل الشيخ حفظه الله تعالى: ((وقرر فيها ما استقر العمل عليه في هذه البلاد منذ عشرات السنين، وتتابع على إقراره علماء هذه البلاد المباركة)).
فليس على إطلاقه، لأنَّ الشيخ ابن عثيمين والنجمي رحمهم الله تعالى كما هومنقول في أصل الموضوع قد أثبتا الغلط في هذا التقويم، حيث قال الأخير: ((وإنْ كان قد خالفني في ذلك إمام العصر الشيخ عبد العزيز بن باز لماسألته وذكرتُ له هذه المسألة؛ حيث كنت أراه يأتي بعد الأذان بخمس دقائق أوعشر فيركع ثم يجلس إلى الإقامة ولا يعيد الركوع قبل الإقامة، فسألتهوأخبرته بما عندي، فقال: إنَّ الذين وضعوا التقويم هم أعلم منا بالتوقيت،وأقول: رحم الله الشيخ هذا اجتهاده؛ ولكني قد تتبعت ذلك بنفسي عدة سنواتوتبين لي الفرق، ولازلت أعمل عليه. وينبني على هذا أنَّ من ركع قبل اتضاحالفجر ينبغي له أن يركع بعد اتضاحه، فإنَّ سنة الفجر هي متعلقة بالفجر تصحفي موضع صحته وتبطل في مواطن بطلانه، ولو صلى أحد الفجر بعد الأذان بعشردقائق لقلنا ببطلان صلاته، وما قلته هنا قد وافقني عليه بعض العلماءالمعاصرين؛ وقد توفي بعضهم والبعض حي))
قلتُ: فهؤلاء من علماء المملكة قطعاً وليسوا من المشككين يقيناً؛ ومع هذا لم يقبلوا ما صدر من التقويم الفلكي.
Sebagian ulama bukan hujjah atas sebagian ulama yang lain, pendapat ulama` tidak dibantah dengan pendapat yang lain, khususnya, orang yang mengetahui adalah hujjah atas orang yang tidak mengetahui. Di antara hujjah ini adalah orang yang dengan sendirinya keluar untuk melihat fajar shodiq sekali dua kali dan berkali-kali hingga benar-benar yakin bahwa penanggalan yang ada mendahului waktu fajar, pendapat orang seperti ini tentu didahulukan dari pada pendapat orang yang hanya menyandarkan urusan kepada yang lain.
Adapun yang dikatakan oleh Syaih abdulaziz Alu Syaikh – hafidzahullah – di mana beliau menetapkan untuk tetap mengamalkan apa yang sudah baku di Negara Arab sejak puluhan tahun yang silam, serta ulama-ulama lain dari negeri ini yang mendukung hal tersebut. Maka ini tidak bisa dimaknai secara mutlak. Karena Syaikh Ibn Utsaimin dan An-Najmi sebagaimana dinukil, bahwa keduanya menetapkan adanya kesalahan pada penanggalan, di mana Syaikh An-Najmi mengatakan, "Sekalipun imam zaman ini, Syaikh Abdulaziz bin Baz tidak sependapat dengan saya, ketika saya bertanya dan saya sampaikan masalah ini kepada beliau. Ketika saya lihat beliau masuk masjid 5 atau 10 menit setelah adzan kemudian shalat (sunnah fajar) lalu duduk hingga iqamah tanpa mengulang lagi shalat sebelum iqamah. Saya beritahukan kepada beliau apa yang saya ketahui, beliau berkata, "Orang-orang yang menetapkan jadual ini lebih mengetahui tentang waktu dari pada kita." Saya katakan, "Semoga Allah merahmati Syaikh atas ijtihad beliau. Akan tetapi saya pribadi telah mengadakan penelitian selama bertahun-tahun sehingga menjadi jelas bagi saya perbedaan (antara jadual yang ada dan bukti lapangan) dan saya tetap mengamalkan berdasarkan penelitian tersebut. Atas dasar ini, maka orang yang shalat sebelum jelas fajar, seharusnya mengulanginya setelah jelas baginya fajar, karena sunnah fajar terkait dengan fajar, sehingga sah jika dilakukan pada waktunya, dan batal jika tidak pada waktunya. Sekiranya ada orang shalat fajar 10 menit setelah adzan, tentu kami akan mengatakan shalatnya batal. Dan apa yang saya katakan di sini sesuai dengan pendapat sebagian ulama kontemporer yang sebagian mereka telah meninggal dunia dan sebagiannya lagi masih hidup."
Saya katakan, "Mereka itu adalah ulama di negeri ini (Saudi Arabia) dan yakin mereka bukan orang-orang yang suka menimbulkan keraguan di hati kaum muslimin, sekalipun demikian mereka tetap tidak mau menerima apa yang ditetapkan oleh penanggalan itu.
وأما قول الشيخ صالح الفوزان حفظه الله تعالى: ((فمازال المسلمون حاضرة وبادية وقرى وأمصار يصلون الفجر ويصومون اعتماداً علىقوله تعالى: "وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسودمن الفجر" حيث علق ابتداء عبادة الصوم والصلاة بعلامة ظاهرة لا يحتاج معهاإلى تكلف الفلكين والمتعالمين واختلافاتهم فمن يشاهد طلوع الفجر يصليويصوم عند طلوعه))
قلتُ: فواضح من كلامه حفظه الله تعالى أنَّ الرؤية بالعين المجردة هو المعتمد وليس تكلف الفلكيين!!.
ثم قال: ((ومَنْ لا يشاهده يعتمد على تقويم مجرَّب بالصحة))
قلتُ: وهذا قيد معتبر، فلو وقع حقاً لجاز اعتماده لمن لا يشاهد بنفسه العلامات.
فكيف وقد أثبتت دراسة من معهد بحوث الفلك في مدينة الملك عبد العزيز للعلوم والتقنية عدم صحة التقويم الفلكي كما تقدَّم في الأصل؟
Adapun yang dikatakan oleh Syaikh Al-Fauzan – Hafidzahullah – "Kaum muslimin yang di kota maupun di pedalaman, di kampong maupun di kota besar, senantiasa shalat fajar dan puasa dengan landasan firman Allah (al-Baqarah: 187) di mana mengaitkan hukum permulaan puasa dan shalat dengan alamat nyata yang tidak membutuhkan takalluf(sikap memaksa-maksa, atau ghuluw) para ahli falak, orang-orang yang sok alim serta perbedaan mereka. Siapa yang menyaksikan terbitnya fajar maka ia harus shalat dan puasa berdasarkan terbitnya fajar."
Saya katakan, "Jelas sekali dari ucapan beliau bahwa melihat dengan mata kepala adalah yang dijadikan ukuran, bukan takallufnya ahli falak!!"
Kemudian beliau mengatakan, "dan siapa yang tidak melihat fajar langsung, maka ia mengandalkan penanggalan yang teruji kebenarannya (keakuratannya)."
Saya katakan, "Keterangan (syarat) ini jelas mu`tabar (diperhitungkan), seandainya penanggalan itu benar, tentu boleh mengandalkannya bagi orang yang tidak melihat langsung tanda-tanda fajar. Masalahnya bagaimana mungkin mengandalkan penanggalan sementara penelitian dan kajian dari pusat penelitian astronomi di kota ilmu pengetahuan dan sains Malik Abdilaziz menetapkan bahwa penanggalan itu tidak benar, seperti yang sudah dijelaskan?
ثم قال حفظه الله تعالى: ((ونحنوالحمد الله نصلي بعد ما يمضي ثلث ساعة أو نصف ساعة من توقيت حساب أمالقرى، وإذا انتهينا من الصلاة نجد الأسفار واضحاً ومنتشراً))
قلتُ: هذا في حق الذين يصلون جماعة في المساجد؛ لكن ما حكم أهل الأعذرالذين يصلون في بيوتهم بمجرد أن ينتهي المؤذِّن من الأذان؟! فهذا الذينريد أن نسمعه من كلام الشيخ صالح الفوزان، أما أننا نؤخِّر الإقامة بعدالأذان الفلكي بنصف ساعة، ثم نصلي الفجر؛ والقراءة فيها مطولة كما هومعلوم، وإذا انتهينا منها أسفر الفجر إسفاراً واضحاً منتشراً، فهذا لا ريبفيه، ولا خلاف هنا؛ فتدبَّر كلامه جيداً رعاك الله تعالى.
Kemudian beliau (Syaikh Al-Fauzan) mengatakan, "Kita Alhamdulillah, selalu shalat setelah 20 atau 30 menit dari penanggalan ummul quro, jika kami selesai shalat Subuh, waktu benar-benar terang (isfar) dan cahaya menyebar."
Saya katakan, "Ya, benar sekali, tetapi ini bagi mereka yang shalat berjama`ah di masjid, bagaimana dengan orang-orang yang memiliki udzur yang shalat langsung setelah adzan dikumandangkan? Inilah yang kami ingin dengar dari Syaikh Al-Fauzan. Adapun jika kita mengakhirkan iqamah setalah adzan yang mengandalkan jadual penanggalan, selama 30 menit, kemudian kita shalat, begitu pula bacaan imam panjang sebagaimana yang diketahui, maka jika kita selesai shalat tentu saja waktu sudah sangat terang. Ini tidak diragukan dan tidak diperdebatkan. Maka silahkan anda perhatikan dengan baik apa yang beliau katakan. Semoga Allah memeliharamu.
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=370631
d. ucapan beliau soal kiblat "jika masyarakat telah berjalan di atas ketentuan yang didasari dengan ilmu dan fatwa, dan telah diperaktekkan oleh kaum muslimin secara umum, maka tidak boleh ada usaha untuk menimbulkan keraguan kepada mereka dalam hal waktu sholat, atau waktu ibadah, atau yang semisalnya. Ini tidak boleh dilakukan, karena praktek mereka itu telah didasari dengan fatwa dari para ulama" juga bisa diperdebatkan. Misalnya di Indonesia, mulanya usaha pembetulan arah kiblat tidak dilakukan oleh umara`, atau oleh lembaga resmi yang ditunjuk negara, tetapi dilakukan oleh ormas Muhammadiyyah. Tadinya dianggap tasykik dan tasywisy, namun sekarang dianggap kebutuhan bahkan pemerintah melalui DEPAG ikut mengurusi masalah ini, lihat misalnya pemerintah daerah istimewa Jogjakarta, juga DEPAG daerah Sragen. Maka, pembetulan waktu shalat subuh yang lebih penting dari masalah arah kiblat itu, seharusnya segera menjadi kebutuhan setiap masjid, lembaga agama bahkan individu muslim. Wallahu a`lam.
e. ucapan beliau "Maka, waktu sholat yang wajib dipegang oleh semua adalah apa yang ada dalam kalender Ummul Quro, dan wajib bagi semua muadzin untuk konsisten dengannya, baik untuk waktu fajar ataupun untuk waktu lainnya, baik di Kota Riyadh maupun di kota lainnya. Adapun
jika dia hidup di daerah yang belum dimasuki jadwal waktu, maka ia harus berijtihad (dalam waktu sholat) dengan berdasar tanda-tanda alam yang dilihatnya" sepertinya berlebihan, kurang proporsional, tidak seperti fatwa Lajnah Daimah di atas.
f.urusan fatwa memang di tangan mufti, namun urusan dakwah bukanlah hanya di tangan mufti, apalagi urusan shalat yang sifatnya fardhu `ain (wajib atas setiap pribadi). urusan mempelajari, mengetahui dan mengenali waktu shalat yang tepat adalah urusan setiap muslim. Urusan membetulkan waktu shalat berarti juga urusan setiap muslim, yang masing-masing muslim apalagi da`I berhak untuk mengatur shalat tepat waktu di wilayah masing-masing. urusan mendakwahkan yang haq dalam kaitannya dengan nasihah kepada umat, harus disebarkan seluas-luasnya.
Ketika terjadi pengeluaran waktu shalat oleh para umara` Rasulullah saw tidak mengaitkan dengan fatwa dan instruksi umara`, tetapi nabi SAW membebankan langsung atas pundak setiap muslim untuk shalat tepat waktu.
Rasulullah saw bersabda:
«سَتَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ يُؤَخرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا، صَلُّوهَا لِوَقْتِهَا، فَإِذَا حَضَرْتُمْ مَعَهُمُ الصَّلاَةَ فَصَلُّوا»
"Akan ada sesudahku para imam (pemimpin) yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka shalatlah pada waktunya, jika kamu menghadiri shalat bersama mereka maka shalatlah." (HR. Thabrani. Lihat Shahih al-Jami`: 3619)
Oleh karena itu para ulama ahlussunnah seperti syaikh al-Albani, syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin tidak mensyaratkan izin pemerintah dalam soal shalat tepat waktu. Dan masih banyak lagi alasan yang dapat menjelaskan syubhat ini.
Ustadz ad Darini berkata:
(d) Fatwa dari Mufti Saudi Arabia yang lalu, Syeikh Binbaz -rohimahulloh-:
في بيان للمفتي العام للمملكة العربية السعودية، ورئيس هيئة كبار العلماء، وإدارة البحوث العلمية والإفتاء السابق الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز -رحمه الله- حول مواقيت الصلاة في تقويم أم القرى، صدر بتاريخ 22/7/1417 هـ، قال:
الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه، وبعد: فإنه لما كثر الكلام من بعض الناس في الآونة الأخيرة حول تقويم أم القرى، وأن فيه غلطا في توقيت صلاة الفجر من ناحية التقديم قبل الوقت بخمس دقائق أو أكثر, كلَّفْتُ لجنة من أهل العلم بالذهاب إلى خارج مدينة الرياض بعيدا عن الأنوار لمراقبة طلوع الفجر ومعرفة مدى مطابقة التقويم المذكور للواقع، وقد قررت اللجنة بالإجماع مطابقة توقيت التقويم لطلوع الفجر، وأنه لا صحة لما يدعيه بعض الناس من تقدمه عليه، ولأجل إزالة الشكوك التي شوشت على بعض الناس صلاتهم جرى بيانه. والله الموفق والهادي إلى سواء السبيل. (نقلا من كتاب: طلوع الفجر الصادق 31-32)
Fatwa dari Mufti Saudi Arabia yang lalu, Syeikh Binbaz -rohimahulloh-:
Dalam keterangan resmi, yang dikeluarkan tanggal 22/7/1417 H, dari Mufti Umum Kerajaan
Saudi Arabia, yang merangkap sebagai ketua Lembaga Ulama Besar, dan Ketua Kantor
penelitian ilmiyah dan fatwa yang lalu, Syeikh Abdul Azin bin Baz -rohimahulloh-,
berkaitan tentang jadwal waktu sholat di kalender Ummul Quro, mengatakan:
Segala puji bagi Alloh, sholawat dan salam atas Nabi kita, keluarga, dan para
sahabatnya, wa ba’du:
Karena akhir-akhir ini, banyak suara dari sebagian orang tentang kalender Ummul Quro,
yang mengatakan adanya kesalahan dalam penentuan waktu sholat fajar, karena terlalu
cepat lima menit atau lebih, maka aku telah menugaskan lajnah yang terdiri dari para
ulama, untuk pergi ke luar Kota Riyadh agar jauh dari polusi cahaya, guna mengamati
terbitnya fajar dan mengetahui keakuratan kalender yang ada dengan kenyataan.
Dan lajnah itu telah memutuskan dengan kata sepakat, bahwa jadwal waktu dalam kalender
itu sesuai dengan waktu terbitnya fajar, dan sungguh tidak benar apa yang disuarakan
oleh sebagian orang, tentang terlalu cepatnya jadwal tersebut dari munculnya fajar.
Keterangan ini diberikan untuk menghilangkan keraguan yang membingungkan sebagian orang
di dalam sholatnya, dan Alloh-lah yang maha pemberi taufiq dan pemberi petunjuk kepada
jalan yang lurus. (Lihat Kitab Thulu’ul Fajris Shodiq: 31-32)
****
Tanggapan Abu Hamzah:
a.Syaikh –rahimahullah- tuna netra sehingga tidak bisa mengamati sendiri, karena itu beliau murni percaya kepada tim tersebut, sebagaimana sahabat Ibnu Ummi Maktum -radiallahuanhu- yang tidak adzan kecuali menunggu diberitahu oleh para sahabat yang melihatnya. Pada saat ada khilaf antara syaikh Ibn Baz yang tidak melihat fajar dengan syaikh Al-Albani yang melihat fajar, tentu sebuah sikap yang kurang inshaf manakala kita mengunggulkan orang yang tidak melihat atas orang yang melihat, apalagi tim (yang dibentuk sekitar tahun 1412 H) itu yang melihat sekali tersebut telah dikritisi oleh Syaikh Dr. Sa`ad ibn Turki al-Khustlan yang mewakili Idarah al-Buhuts al-Ilmiyyah wal-Ifta` ( Dirjen Riset Ilmiah dan Fatwa) dalam Proyek Studi Mega.
Dalam penjelasannya tahun 1426 H/ 2005 M, syaikh al-Khutslan berkata:
ينبغي تنبيه النساء في البيوت أيضا أن لا يصلين إلا بعد نصف ساعة من الأذان ينبغي التواصي في هذه المسألة العظيمة المهمةالمتعلقة بالعبادة ولا يقال في هذا تشويش بل هذا فيه تصحيح الخطأ الواقع يترك الناس على الخطأ ليس بالصحيح وأما اللجان التي خرجت قبل فكانوا يفتقدونالخبير معهم وكذلك المكان لم يكن مناسبا وكذلك لم يخرجوا إلا مرة تقريبا و هذه لا تكفي.
"Seyogjanya kaum wanita di rumah-rumah juga diingatkan agar mereka tidak menunaikan shalat subuh kecuali setelah 25 menit dari adzan. Seyogjanya saling berwasiat dalam masalah agung yang penting ini, yang berkaitan langsung dengan ibadah. Tidak bisa dikatakan ini adalah tasywisy (mengacaukan) tetapi justru ini mengandung tashhih (koreksi) atas sebuah kesalahan yang terjadi. Membiarkan manusia berada di atas kesalahan bukanlah sikap yang benar. Adapun panitia yang keluar sebelumnya (sekitar tahun 1412), maka mereka tidak ditemani oleh orang yang ahli (berpengalaman), begitu pula tempatnya kurang cocok, dan juga mereka tidak keluar kecuali hanya sekali, kira-kira, dan ini tidak cukup." (ini ditransip dari kaset beliau, aw kama qola)
b.Syaikh Ibn Baz rahimahullah sangat berhusnuzhan kepada pembuat kalender dengan mengatakan:
إن الذين وضعوا التقويم هم أعلم منا بالتوقيت
"Sesungguhnya yang membuat kalender (ummul Qura) ini lebih alim dari kita." sebagaimana yang diceritakan olehSyaikh Ahmad an-Najmi (1429 H) –rahimahullah). Namun, ketika husnuzhan itu berhadapan dengan fakta, yaitu bahwa yang membuat kalender ummul qura ternyata tidak bisa membedakan antara dua fajar dengan baik, serta menambah satu derajat begitu saja dari keinginannya untuk hati-hati maka ia batal, dan yang benar adalah fakta.
c.Syaikh telah melaksanakan tugasnya, dengan memerintahkan untuk dibentuk tim guna mengoreksi waktu fajar, namun usaha itu kiranya belum tuntas dan belum memuaskan.
d.Syaikh Abdul Muhsin Ubaikan (penasehat hukum di kementrian kehakiman Saudi, kemudian penasehat Kantor Kerajaan setingkat mentri,1372-1430 H)[1] berkata:
ان سماحة الشيخ عبدالعزيز بن باز – رحمه الله – لما وردت اليه كتابات من بعض مراكز الدعوة، وبعض أئمة المساجد حول وقت الفجر، لم يرفض إعادة النظر في التقويم، بل أمر بذلك، ومن ذلك الخطاب الذي وجهه سماحته إلى وزير الحج والأوقاف برقم 182/1، وتاريخ 20/1/1412ه. المبني على خطاب مدير مركز الدعوة والإرشاد في عرعر الذي لاحظ وجود فرق كبير في التوقيت بين أذان الفجر وطلوع الشمس في تقويم أم القرى بمنطقة عرعر، طالبا سماحته احالة ملاحظة فضيلة مدير مركز الدعوة إلى لجنة التقويم والإفادة بالنتيجة".
Sesungguhnya yang mulia Syaikh Abdul aziz ibn Baz –rahimahullah- ketika sampai kepada beliau surat-surat dari sebagian markaz-markaz dakwah, dan sebagian imam masjid seputar masalah waktu fajar, beliau tidak menolak untuk mengkaji ulang soal taqwim, bahkan beliau memerintahkan untuk itu. diantaranya adalah surat yang beliau layangkan kepada yang mulia mentri urusan Haji dan Waqaf dengan nomor 182/1, tertanggal 20/1/1412 H, yang didasarkan pada surat mudir markaz dakwah dan al-Irsyad di Ar`ur yang menlihat adanya perbedaan besar dalam tawqit antara adzan subuh dan keluarnya matahari di taqwim Ummul qura di kota Aqr-ur, seraya memohon kepada yang ,mulia agar mengalihkan catatan yang mulia mudir markaz dakwah kepada panitia taqwim dan melaporkan hasinya."
وإنما يعول هذا الشيخ، ومن ينتهج نهجه على لجنة ليس فيها فلكي، بعثها سماحة الشيخ عبدالعزيز بن باز، كان القرار فيها لكبيرهم الذي خرج مرة، وقد وضع في باله القناعة بالتقويم فلم يتحقق. ولما نوقش الذين كانوا معه، قال أحدهم إنه لا يعرف الفجر الصادق من الكاذب – على الطبيعة -، وأحدهم رجع عن رأي اللجنة بعد أن وقف مع أهل خبرة لمراقبة الفجر، فاتضح له الخطأ. وقد وضحت بعد ذلك لسماحة الشيخ عبدالعزيز بن باز الأمر، وطلبت منه ان يكلف اللجنة المذكورة بالخروج معنا للتحقق من توقيت التقويم، فوافق – رحمه الله -، ولكن رفض كبير اللجنة، حتى إنني طلبت منه ذلك شخصيا فرفض، مما يدل على عدم الحرص على تصحيح الخطأ.
Syaikh Ubaikan melanjutkan:
"Sesungguhnya syaikh ini dan orang yang mengikuti manhajnya mengacu pada lajnah yang tidak memiliki seorang ahli falak pun di dalamnya, yang diutus oleh yang mulia Syaikh Abdul Aziz ibn Baz, yang mana keputusannya ada di tangan "pembesarnya" yang keluar hanya sekali, sedangkan ia telah meletakkan dalam benaknya rasa kepuasaannya tentang taqwim, jadi ia tidak meneliti. Ketika orang yang bersamanya diajak diskusi, maka salah seorang mereka berkata: Sesungguhnya ia tidak mengetahui fajar shadiq dari fajar kadzib- diatas alam- Salah seorang mereka kembali meninggalkan pendapat panitia (tersebut) setelah berdiri bersama orang-orang yang berpengalaman dalam mengobservasi fajar, maka jelaslah kesalahan itu baginya. Saya sudah menjelaskan perkara ini setelah itu kepada Yang mulia syaikh Abdul Aziz ibn Baz. Saya meminta kepada beliau agar memirintahkan panitia tersebut keluar bersama kita untuk membuktikan kebenaran jadual shalat menurut taqwim. Maka beliau setuju akan tetapi "pembesar" panitia itu menolak, hingga aku secara probadi meminta kepadanya, namun ia tetap menolak. Ini sautu hal yang menunjukkan kurangnya tekad untukk meluruskan kesalahan." (disiarkan dalam harian al-Riyadh, Rabo, 23 Ramadhan 1426 H/ 26 Oktober 2005 H, edisi 13638 (http://bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?p=11175)
e.Syaikh Ibn Baz –rahimahullah- dalam masalah ini mewakili studi lama yang tidak akurat. Beliau mengikuti pandangan lama bahwa jarak antara fajar shadiq dan terbit matahari adalah 90 menit (s=22 derajat). Beliau berkata:
أما الفجر الصادق فهو الذي يمتسح جنوباً وشمالاً في جهة الشرق ويزداد نوره، هذا هو الصبح متى طلع هذا الفجر فهذا هو الذي يفصل بين الخيط الأبيض والخيط الأسود، هذا هو الخيط الأبيض، الصبح، وهو ينتشر، ويتسع ويزداد نوره حتى يتم ضوؤه، ويزول آثاره وتزول آثار الليل، ويستمر إلى طلوع الشمس، والغالب مثل ما ذكرت أن ما بينهما ساعة ونصف تقريباً هذا ما ذكره أهل الخبرة
"Adapun fajar shadiq maka ia menyebar ke selatan dan utara di arah timur, dan bertambah cahayanya. Inilah subuh. Kapan fajar ini muncul maka ia yang memisahkan antara benang putih dan benang hitam. Inilah benang putih, subuh. Ia menyebar, meluas dan bertambah cahanya hingga sempurna cahayanya, dan hilanglah pengaruhnyaa, hilanglah pengaruh malam. Ia berlangsung terus hingga terbit matahari. Biasanya seperti yang engkau sebut (yaitu penanya dari Mesir) bahwa antara keduanya adalah satu jam setengah kira-kira. Ini yang dikatakan oleh orang yang ahli." (http://www.binbaz.org.sa/mat/14640)
f.Meskipun Syaikh condong kepada studi lama namun beliau memiliki sikap yang menghormati orang-orang yang mengoreksi, bahkan menasehatkan agar iqamahnya diundur dari adzan. Iqamat menurut syaikh yang terbaik adalah 25 menit setelah terbitnya fajar (artinya setelah 30 menit dari adzan depag RI). Beliau berkata:
لكن الأفضل والأحسن أن يؤديها في حال الغلس بعد طلوع الفجر بنصف ساعة، نصف إلا خمس حواليها يكون هناك غلس وهناك ضياء الصبح واضح.
"Akan tetapi yang utama dan yang terbaik adalah melaksanakan shalat subuh pada waktu ghalas (akhir gelap malam yang bercampur cahaya fajar shadiq), setengah jam setelah terbitnya fajar, setengah kurang 5 menit, sekitar itu di sana ada ghalas dan ada cahaya pagi yang nyata." (http://www.binbaz.org.sa/mat/14769)
Jadi menurut beliau 25 menit setelah adzan kalender adalah waktu ghalas, waktu gelap remang-remang karena bercampur dengan cahaya putih dan merah fajar shadiq, waktu fajar shadiq menyebar di ufuk, itulah waktu yang tepat untuk melaksanakan shalat subuh.
Mengapa Syaikh Bin Baz menyarankan agar iqamat diundur 25 menit? Salah satu alasannya adalah supaya benar-benar yakin bahwa shalat subuh kita tepat pada waktunya. Syaikh Said ibn Ali al-Qhahthani berkata: Saya mendengar yang mulia mengatakan:
((المراد لا تعجلوا حتى يتضح الصبح حتى لا يخاطر بالصلاة))
"Yang dimaksud (dengan hadits asfiru bilfajri) adalah janganlah kamu cepat-cepat (melaksanakan shalat subuh) hingga nampak jelas subuh itu, supaya tidak berspekulasi dengan shalat."[2]
Ustad Addariny berkata:
(e) Fatwa Syeikh Sholeh Fauzan
(sumber: http://www.alradnet.com/TopSin/article.php?id_Hour=72)
في الفترة القريبة نرى بعض الناس يريدون تغيير هذا المسار ويبدون آراءهم في أمور ليس من شأنهم إبداء الرأي فيها ويشوشون على الناس في أمور عبادتهم ومعاملاتهم وعقيدتهم. من ذلك: تدخلهم في مواقيت الصلاة، صاروا يشككون الناس فيها، ويشيعون أن الناس يصلون قبل دخول أوقات الصلاة، ويقولون: إن في تقويم أم القرى خللاً حسابياً، مع أنه تقويم معتمد من قبل ولاة الأمور، ومقر من قبل العلماء من زمن طويل، ولم يحصل فيه خطأ تطبيقي من عشرات السنين.
Fatwa Syeikh Sholeh Fauzan
(sumber: http://www.alradnet.com/TopSin/article.php?id_Hour=72)
Belum lama ini, kita melihat sebagian orang ingin merubah cara ini, mereka menampakkan pendapatnya pada masalah-masalah yang tidak sepatutnya mereka menampakkan pendapatnya, sehingga menjadikan masyarakat bingung dalam urusan ibadah, mu’amalah dan akidah mereka. Seperti ikut campur mereka dalam masalah waktu sholat, mereka mulai membuat masyarakat ragu-ragu terhadapnya, dan menyebarkan isu bahwa orang-orang mendirikan sholat sebelum masuk waktunya. Mereka mengatakan, dalam kalender Ummul Quro ada kesalahan hisab, padahal itu merupakan kalender yang ditetapkan oleh waliyul amri, dan ditetapkan oleh para ulama sejak dahulu kala, dan tidak pernah terjadi kesalahan dalam prakteknya sejak puluhan tahun yang lalu. Ada juga fatwa beliau yang berupa rekaman suara, anda bisa dengar dari link berikut ini:
http://www.midad.me/mediaFrame/fatwa/337790/337790
Ada juga fatwa beliau yang berupa rekaman suara, anda bisa dengar dari link berikut ini:
http://www.midad.me/mediaFrame/fatwa/337790/337790
****
Tanggapan Abu Hamzah:
a. Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan sama dengan Syaikh Bin Baz, yaitu mewakili studi lama, mengacu pada taqwim Ummul Qura (s=19 derajat; lawa waktu subuh 76 menit).
b. Beliau berhusnuzhan pada pembuat taqwim.
c. Beliau tidak membanggakan shalat subuh langsung setelah adzan taqwim Ummul Qura, akan tetapi bangga dengan mengkhirkan 20-30 menit setelah kalender ummul Qura atau 25-35 menit setelah adzan depag RI. Pilihan beliau ini sesuai dengan kaidah yang beliau sampaikan tentang shalat subuh, yaitu:
وَيُسْتَحَبُّ تَعْجِيْلُهَا إِذَا تَحَقَّقَ طُلُوْعُ الْفَجْرِ
"Dan dianjurkan bersegera melaksanakan shalat subuh jika terbukti telah terbit fajar." (al-Mulakhkhash al-Fiqhi, 1/106, Darul Ashimah)
Mengapa beliau tidak menyegerakan setelah adzan? Mengapa beliau justru bangga dan bersyukur dengan mengakhirkan? Jawabannya adalah pada saat adzan menurut taqwim fajar shadiq belum mutahaqqaq (nyata), maka tidak dianjurkan bersegera shalat. Supaya benar-benar yakin melaksanakannya tepat pada waktunya dan supaya pahalanya berlipat ganda, maka beliau bangga jika iqamah diundur. Beliau mengatakan: "Inilah waktu-waktu untuk Shalat lima waktu yang diwajibkan oleh Allah swt di dalamnya. Maka wajib bagimu untuk berpatokan dengannya, yaitu sekiranya engkau tidak shalat sebelum waktunya dan tidak mengakhirkannya dari waktunya." (ibid, 1/106). "Telah berijma` kaum muslimin bahwa shalat lima waktu ini memiliki waktu-waktu khusus yang telah ditentukan yang tidak sah shalat sebelumnya." (ibid, 1/102)
Jadi beliau tidak membanggakan shalat subuh langsung berdasarkan taqwim Ummul Qura yang ada sekarang akan tetapi bangga dengan mengakhirkan. Diantara ucapan beliau dalam masalah ini adalah:
وَنَحْنُ وَالْحَمْدُ للهِ نُصَلِّي بَعْدَ مَا يَمْضِي ثُلُثُ سَاعَةٍ أَوْ نِصْفُ سَاعَةٍ مِنْ تَوْقِيْتِ حِسَابِ أُمِّ الْقُرَى وَإِذَا انْتَهَيْنَا مِنَ الصَّلاَةِ نَجِدُ اْلإِسْفَارَ وَاضِحاً وَمُنْتَشِراً.
"Kita, alhamdulillah melaksanakan shalat subuh setelah berlalu sepertiga jam atau setengah jam dari kalender Ummul Qura. Setelah kita selesai shalat kita dapatkan cahaya terang telah jelas dan menyebar."

Tidak ada komentar:
Posting Komentar