DOA DENGAN MENGANGKAT TANGAN
Salam ustad,
Pernah saya melihat ada ustad diinterupsi jamaah usai ceramah. Persoalannya, si ustad, saat berdoa, beliau angkat tangan.
Padahal, setahu saya, semenjak kecil saya juga dijarkan doa dengan angkat tangan. Jadi bagaimana sebenarnya soal ini?
Wass
Jawab :
Wa'alaikum salam wr. wb
Bapak Umar yang baik, demikian beberapa hal kaitannya dengan mengangkat tangan dalam berdoa.
a. Berdoa dengan mengangkat tangan adalah sunnah
Membentangkan kedua tangan dan mengangkatnya dengan telapak tangan terbuka menghadap ke arah wajah atau mengarah ke atas dalam berdoa adalah sunnah, dan termasuk salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa. Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya Tuhanmu Tabaraka wa Ta’ala itu Mahamalu lagi dermawan. Dia malu jika ada hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya kepadanya, lalu orang itu mengembalikan kedua tangannya dalam keadaan kosong.” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Umar bin Al-Khathab]
*Hadits shahih. Dishahihkan Al-Iraqi, Ibnu Hajar, dan Al-Albani*
Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Membentangkan tangan ke langit adalah salah satu adab berdoa yang diharapkan bisa menjadi sebab dikabulkannya sebuah doa.” [Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam I/191]
Imam An-Nawawi berkata, “Sesungguhnya hadits yang menyebutkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya dalam berdoa dalam banyak kesempatan selain shalat istisqa’ adalah shahih. Dan, haditsnya tak terhitung banyaknya.” [Syarh Shahih Muslim VI/190]
Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, “Disunnahkan bagi orang yang berdoa untuk mengangkat kedua tangannya dalam berdoa di luar shalat sebagai ittiba’.” [Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra I/252]
Syaikh Bin Baz berkata, “Sesungguhnya mengangkat kedua tangan dalam berdoa adalah sunnah dan merupakan salah satu faktor terkabulnya doa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ... (hadits di atas). Dan, hadits-hadits shahih dalam hal ini banyak sekali.” [Majmu' Fatawa XI/178]
b. Memberi isyarat dengan jari telunjuk ketika berdoa dalam khutbah
Namun demikian, ada saat di mana Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mengangkat tangannya ketika berdoa, yaitu dalam khutbah Jum'at, di mana beliau memberikan isyarat dengan jari telunjuknya. Disebutkan dalam hadits shahih,
“Bahwasanya Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya pada hari Jum’at di atas mimbar. Maka, Umarah bin Ruwaibah Ats-Tsaqafi pun menegurnya. Dia (Umarah) berkata; ‘Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukan lebih dari ini’. Dia (Umarah) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” [HR. Muslim dan An-Nasa`i dari Umarah Ats-Tsaqafi]
Imam An-Nawawi berkata, “Sesungguhnya yang sunnah adalah hendaknya tidak mengangkat tangan dalam khutbah. Ini adalah pendapat Malik, sahabat-sahabat kami, dan selain mereka.” [Syarh Shahih Muslim VI/162]
Imam Al-Haitami berkata, “Dan tidak disukai bagi khatib mengangkat kedua tangannya pada waktu khutbah, sebagaimana yang dikatakan Al-baihaqi.” [Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra I/253]
c. (Tidak) mengangkat tangan dalam berdoa selepas shalat
Banyak hadits yang menjelaskan keutamaan berdoa setelah shalat fardhu. Di antaranya, adalah riwayat Abu Umamah Al-Bahili, bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
"Doa apakah yang paling didengar (oleh Allah)?" Beliau bersabda, "(Doa pada) akhir tengah malam dan selepas shalat wajib." [HR. At-Tirmidzi]
*Dihasankan At-Tirmidzi, An-Nawawi, dan Ibnu Hajar*
Akan tetapi, sebagian ulama menganggap tidak ada satu pun hadits shahih yang menyebutkan bahwa beliau mengangkat kedua tangannya dalam berdoa selepas shalat wajib. Karena itulah, mereka (para ulama) berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan bolehnya mengangkat tangan berdasarkan keumumam hadits mengangkat tangan. Dan ada juga yang mengatakan tidak boleh, dikarenakan Nabi tidak pernah melakukannya.
Dr. Abdullah Al-Faqih berkata, "Sesungguhnya berdoa selepas shalat setelah selesai dari berdzikir itu ada ketetapan syariatnya. Dan, bahwasanya mengangkat kedua tangan dalam berdoa juga disyariatkan. Oleh karena itu, barangsiapa yang berdoa setiap kali selesai shalat dengan mengangkat kedua tangannya, dia tidak boleh disalahkan, sekalipun dia selalu melakukannya."[http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=5340]
Disebutkan dalam fatwa Lajnah Da'imah Saudi, "Berdoa setelah shalat fardhu bukanlah sunnah jika dilakukan dengan mengangkat kedua tangan, baik itu oleh imam, makmum, maupun semuanya bersama-sama. Bahkan, itu (berdoa dengan mengangkat tangan setelah shalat fardhu) adalah bid'ah. Sebab, hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu 'Anhum. Adapun berdoa dengan tanpa mengangkat tangan (selepas shalat wajib), maka itu tidak apa-apa, karena terdapat hadits-hadits dalam hal ini." [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, fatwa nomor 3901]
Kesimpulan kami, tidak mengangkat tangan saat berdoa selepas shalat fardhu adalah benar, karena tidak ada petunjuk dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu 'Anhum dalam hal ini. Namun, orang yang mengangkat tangannya selepas shalat fardhu pun tidak bisa disalahkan, karena secara umum berdoa dengan mengangkat tangan adalah sunnah. Wallahu a'lam.
HUKUM MENGEMBALIKAN HUTANG
Assalamu'alaikum Wr Wb
Ustad, ane mau tanya, apa hukumnya mengembalikan hutang yang tidak harus sama dengan jumlah nominalnya?
abdullah
Jawab :
Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menyatakan bahwa mengembalikan hutang tidak harus sama dengan jumlah nominal ketika meminjam. Umpamanya seseorang meminjamkan kepada temannya uang sejumlah Rp. 5.000.000,- , maka menurut kalangan ini, dia boleh mensyaratkan kepadanya agar setahun kemudian dia harus membayar Rp. 6.000.000,- Menurut mereka hal seperti adalah bentuk dari keadilan dan bukan termasuk katagori riba, karena nilai uang akan terus berubah-rubah setiap saat.
Pernyataan di atas secara sekilas memang masuk akal, tetapi kalau diteliti lebih mendalam ternyata sangat lemah dan menyisakan banyak problematika di masyarakat. Oleh karenanya, penulis perlu menjelaskan hukum mengembalikan hutang sesuai dengan perubahan nilai.
Perlu kita ketahui bahwa pada awal Islam, uang yang dipakai masyarakat pada waktu itu adalah Dinar dan Dirham (emas dan perak). Kemudian setelah beberapa saat lamanya, akhirnya muncul ide penggunaan uang kertas sebagai alat tukar pengganti emas dan perak, yang pada waktu itu nilainya hampir sama dengan nilai emas dan perak. Pada perkembangan selanjutnya, nilai uang kertas semakin hari semakin merosot dari nilai emas dan perak hingga hari ini.
Inilah yang menjadikan para ulama berbeda pendapat di dalam memandang uang kertas sebagai alat tukar. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, di dalam tulisannya : “Taghayuru Qimat al ‘Umlah”, yang dimuat di dalam buku “Buhus Fiqhiyah fi Qadhaya Iqtishadiyah Mu’ashirah“ , Jordan, Dar An Nafais, 1998, 1/ 272, menyebutkan tiga pendapat ulama di dalam memandang uang kertas sebagai alat tukar:
Pendapat pertama mengatakan bahwa uang kertas dianggap sebagai cek hutang, orang yang memegangnya berhak untuk mendapatkan harga sesuai dengan nilai yang tertera di dalam uang kertas tersebut.
Pendapat kedua mengatakan bahwa uang kertas dianggap alat tukar yang telah berdiri sendiri dan mempunyai nilai tukar yang penuh sebagaimana emas dan perak.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa uang kertas seperti fulus, yang merupakan salah satu barang komoditas yang boleh diperjualbelikan, tetapi pada saat yang sama bisa dijadikan alat tukar jika dia memerlukannya.
Dari tiga pendapat di atas, mayoritas ulama masa kini mengambil pendapat yang kedua, yaitu uang kertas dianggap alat tukar yang telah berdiri sendiri dan mempunyai nilai tukar yang penuh sebagaimana emas dan perak.
Hal ini sesuai dengan keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami pada daurah-nya yang ke- 3, no: 9, yang menyatakan bahwa uang kertas merupakan uang yang mempunyai sifat penuh sebagai alat tukar, sehingga berlaku baginya hukum-hukum syar’i seperti yang berlaku pada emas dan perak, oleh karenanya uang kertas termasuk barang riba yang tidak boleh ditukar dengan sejenisnya dengan nilai yang berbeda, begitu juga terkena kewajiban zakat dan hukum-hukum lainnya.
Mereka meletakkan kaidah fiqhiyah yang sangat penting di dalam masalah ini, kaidah itu berbunyi : “Hutang itu harus dikembalikan sesuai dengan amtsal-nya( harus sama nilai yang tertera di dalamnya) “ Umpamanya kalau meminjam Rp. 1.000.000,- maka harus dibayar Rp.1.000.000,- juga (Lihat kaidah ini dalam Athiyah Adlan, Mausu’ah al Qawa’id al Fiqhiyahal Munadhimah li al Mua’amalah al Maliyah al Islamiyah, Iskandariyah, Dar al Iman, 2007, hlm : 319 )
Kaidah tersebut sesuai dengan Keputusan Majma’ Al Fiqh Al-Islam di dalam daurahnya yang ke – 5 yang diselenggarakan di Kuwait dari tanggal 1- 6 Jumadal Ula 1409 H/ 10- 15 Desember 1998 M yang juga menyatakan bahwa standar pelunasan hutang harus sesuai dengan mitsil-nya bukan dengan nilai harga tukarnya.
Standar yang telah ditetapkan mayoritas ulama tersebut merupakan standard yang jelas, baku dan bisa dilakukan oleh semua orang. Oleh karenanya, masyarakat Islam di dunia ini secara umum menggunakan standar ini, sehingga jarang terjadi sengketa di dalam menentukan jumlah nominal yang harus dikembalikan, karena nilai tersebut telah termaktub di dalam uang kertas.
Standar ini juga memudahkan masyarakat di dalam melakukan transaksi antara mereka. Mereka tidak usah payah setiap saat melihat naik turunnya nilai tukar uang kertas mereka dengan harga emas atau dengan harga USD atau dengan harga mata uang lainnya.
Adapun yang berpendapat bahwa pengembalian hutang harus disesuaikan dengan perubahan nilai tukar mata uang kertas, ternyata mempunyai banyak kelemahan dan masih menyisakan banyak problematika di masyarakat. Diantara kelemahan pendapat ini adalah sebagai berikut:
Pertama: Mengembalikan hutang dengan menyesuaikan nilai tukarnya tidaklah mempunyai standar yang jelas, karena nilai tukar itu sendiri berubah-rubah setiap saat. Bahkan sampai yang meminjamkan uang (pemilik uang) sendiri tidak tahu jumlah uang yang akan diterima dari yang peminjam saat pengembaliannya. Begitu juga yang meminjam tidak tahu berapa jumlah yang harus dikembalikannya nanti, karena nilai tukar terus berubah-rubah setiap saat. Ini adalah bentuk nyata dari ghoror (spekulatif ) sekaligus riba yang diharamkan dalam Islam.
Kedua: Karena tidak ada kejelasan standar nilai tukar dari mata uang tersebut, maka para pengusung aliran inipun berbeda pendapat satu dengan yang lainnya di dalam menentukan standar. Sebagian kalangan menyatakan bahwa standar pengembalian uang disesuaikan dengan harga emas, karena nilai tukarnya relatif stabil dibanding dengan alat tukar lainnya.
Tetapi pendapat ini dilemahkan oleh kelompoknya sendiri, sebagaimana yang dilakukan Muhammad Adib Kulkul, penulis buku : “al Fiqh al Mubasath al Muamalah al Maliyah, Damaskus, Dar al Fikr, 2007 pada hlm 64, yang menyatakan bahwa emas tidak bisa dijadikan standar, karena harganya melambung tinggi jauh meninggalkan nilai mata uang yang ada, seperti US Dollar, Real Saudi, Dirham Imarat. Oleh karena itu, ia memandang bahwa standar yang paling tepat adalah menggunakan nilai mata uang yang agak stabil, seperti US Dollar dan lain-lainnya.
Maksud pernyataan tersebut adalah jika seseorang meminjam uang Rp 1.000.000,- yang pada waktu itu senilai 100 USD, dalam jangka waktu 3 bulan, maka dia harus mengembalikannya lagi dalam rupiah yang senilai 100 USD juga. Jika waktu mengembalikannya 100 USD senilai Rp.1.500.000,- , maka sang peminjam harus mengembalikannya sebesar itu. Kadang nominalnya lebih besar dari uang yang dipinjam, dan kadang pula bisa lebih kecil.
Begitu juga Muhammad Sulaiman Al Asyqar, di dalam tulisannya: “Taghayuru Qimat al ‘Umlah”, beliau sangat tidak setuju dengan pendapat mayoritas ulama masa kini yang menyamakan uang kertas dengan emas dan perak di dalam fungsinya sebagai alat tukar yang berdiri sendiri.
Ketiga: bahwa nilai tukar uang kertas sifatnya nisbi dan relatif, tergantung pemanfaatannya. Jika dimanfaatkan untuk membeli barang-barang yang harganya stabil, maka nilai dari uang tersebut ikut stabil, sebaliknya jika dimanfaatkan untuk membeli barang yang harganya terus naik, maka nilainya-pun semakin berkurang dan seterusnya. Ringkasnya menyandarkan sesuatu kepada nilai tukar adalah penyandaran kepada sesuatu yang nisbi dan relatif, susah dipegang, dan membingungkan.
Kesimpulannya: bahwa uang kertas yang ada saat ini adalah alat tukar resmi sebagaimana emas dan perak pada zaman dahulu. Ini adalah pendapat yang paling mendekati kebenaran, karena mempunyai standar baku dan jelas, serta mudah untuk dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, tidak boleh meminjamkan uang kertas kepada seseorang dengan mensyaratkan tambahan saat mengembalikannya, karena termasuk katagori riba. Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
PENDIDIKAN SEX UNTUK ANAK
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya memiliki dua orang anak perempuan usia 6 dan 9 tahun. Mengikuti berbagai berita pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di berbagai media, membuat kami over -protective terhadap anak kami. Apakah dalam Islam diajarkan atau dikenalkan pendidikan seksual pada anak? Bagaimana hal itu harus kami lakukan? Mohon kami diberi pencerahan. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Istiqamah-Pambudi , Tangerang
Jawab :
Wa’alaikum salam Wr. Wb
KITA semua patut kecewa atas perlakuan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur. Anak-anak yang menjadi korban kelak akan putus harapan karena ulah orang dewasa yang tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya (sex deviance). Dan tindakan tersebut termasuk tindakan yang sangat tercela, baik di mata manusia, terlebih di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala.Ibu Istiqamah dan bapak Pambudi yang dirahmati Allah, Islam telah mengajarkan hal-hal yang berhubungan dengan sex education. Mari kita perhatikan hal-hal berikut:
Memisahkan tempat tidur
Sabda Nabi saw.,
“Suruhlah anak-anak kalian untuk shalat jika sampai umur mereka 7 tahun dan pukullah mereka (jika tidak shalat) sedang umurnya sudah 10 tahun dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur kalian.” (HR. Abu Daud 1/185 no. 495; At-Tirmidzi no. 407)
Memisahkan tempat tidur anak dari orang tua intinya, memisahkan pergaulan antara anak putri dan putra, akan mulai terbangun dinding pembatas sedikit demi sedikit hingga kelak ketika baligh mereka tidak susah untuk menghindari diri dari pergaulan bebas. Pada umur sepuluh tahun, nampaknya anak sudah mengenal lawan jenis dan jangan dianggap tidak tahu apa-apa, sehingga tidur dalam satu pembaringan bisa berperan untuk merangsang seksual mereka. Karena dalam keadaan tidur mudah terlihat aurat masing-masing, yang mudah menyentil gairah, terutama anak laki-laki. Kami kira Anda berdua memahami dampak dari perintah ini.
Adab minta ijin
Firman Allah dala QS. An-Nur : 58 dan 59:
(58): "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari, dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu[1]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu[2]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(59). "dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin[3]. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Maksud tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. Oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak di bawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa izin pada waktu-waktu tersebut.
Dua ayat tersebut mengandung pesan bahwa ada saat tertentu seorang anak harus minta izin terlebih dahulu ketika akan masuk ke kamar orangtuanya.
Pertama, sebelum shalat fajar, karena pada saat ini orang tua masih tidur. Kedua, waktu dhuhur, saat orangtua menanggalkan pakaian mereka setelah bekerja. Dan Ketiga, setelah shalat Isya, sebab kebanyakan orangtua tidur dan istirahat.
Maknanya adalah, agar anak-anak itu tidak melihat apa yang belum boleh mereka lihat. Yaitu aurat ibu atau ayahnya, terutama anak-anak usia belum baligh, maka pikiran mereka yang masih bersih bisa mencetak perilaku seks abnormal kelak ketika dewasa.
Membatasi pandangan
Firman Allah dalam QS. An-Nuur : 31
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
Ayat di atas menyebutkan, seorang muslimah harus mengenakan kerudung kecuali di depan beberapa orang tertentu, termasuk anak-anak yang belum mengerti aurat wanita.
Kalimat ini menyiratkan bahwa terhadap anak yang sudah mengerti aurat wanita berlaku pula syariah tutup aurat. Batasan kapan anak mengerti, memang berlainan tiap anak, tetapi pada umumnya menjelang masa pubertas mereka. Maka sebaiknya, pada mereka diajarkan adab memandang lawan jenisnya. Selain tidak boleh tidur bersama, mereka juga tidak juga boleh mandi bersama orang tuanya dalam keadaan telanjang.
Bapak dan Ibu
Berikan juga peringatan agar mereka tidak memasuki tempat-tempat berkumpulnya lawan jenis mereka. Katakan dengan sebenarnya, karena dalam mengajarkan anak hendaknya tidak menggunakan bahasa abstrak, namun katakanlah apa yang benar dan wajar sesuai dengan umur si anak, karena itu bukan suatu yang memalukan. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar