DOA MENGOBATI GUNA-GUNA DAN SIHIR
Buku karya Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas ini membahas tentang berbagai macam pengobatan secara Islami menurut Al Qur'an dan Sunnah yang shahih. Lebih khusus lagi, di buku ini membahas tentang pengobatan terhadap sihir dan juga pengobatan karena kesurupan jin.
Pada ringkasan ini saya coba kutipkan sebagiannya saja -dengan meringkas- yaitu tentang pengobatan terhadap sihir yang ada pada halaman 9 sampai 34 di buku tersebut. Footnote tidak saya sertakan.
[Hakikat Sihir]
Sihir menurut bahasa berarti sesuatu yang halus dan tersembunyi.Abu Muhammad al Maqdisi berkata: "Sihir adalah jimat jimat, jampi jampi, mantera mantera dan buhul buhul (yang ditiup) yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Maka sihir dapat menyakiti, membunuh dan memisahkan suami dengan istrinya."Sihir adalah tipu daya syaitan melalui walinya (tukang sihir dan dukun, paranormal, orang pintar dan lain lain). Orang dapat terkena sihir dengan sebab lemahnya iman, kurangnya dzikrullah, dan tidak berlindung kepada Allah. Langkah yang ditempuh dukun hanyalah mengusir syaitan sihir dengan syaitan sihir. Ibarat mengusir maling dengan minta bantuan perampok atau penjarah.
Sihir, guna guna dan selainnya tidak akan mengenai seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala."Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah." (Al Baqarah: 102).
Sebagian ulama Salaf berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir dan hukum belajar sihir adalah haram. Para shahabat (kawan kawan) Imam Ahmad menyatakan kafir bagi orang yang belajar dan mengajarkan sihir.Sihir adalah dosa besar yang membinasakan seseorang, baik di dunia dan akhirat. Tukang sihir tidak akan bahagia di mana pun berada.Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya / dibunuh.
[Macam Macam Sihir]
- Sihir mahabbah (cinta / pelet)
- Sihir perasaan / kejiwaan, takut, berani, merasa dikejar, merasa ditemani orang dan lain lain- - Sihir kekuatan ghaib: pandangan mata, pukulan jarak jauh, kebal, tidak mempan dibakar, tahan sengatan, komunikasi jarak jauh (telepati) dan lain lain
- Sihir pandangan mata: sulap
- Sihir gangguan pada bagian anggota tubuh, misalnya kaki kesemutan terus menerus, buang air terus menerus, badan lemas, perut kembung tanpa sebab, keluar darah terus menerus, ada juga yang gila
- Sihir penyakit dengan segala kejanggalan dan keanehan
- Sihir permusuhan dan perceraian (Al Baqarah : 102)
- Sihir ramalan, untuk meramal nasib, mencari barang hilang, dll
[Pengobatan Ilahi Terhadap Sihir]
Pengobatan Ilahi terhadap sihir ini mempunyai dua bagian, yaitu
*BAGIAN PERTAMA*
Hal hal yang dipergunakan untuk mencegah datangnya sihir, yakni:
1. Mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Nya saja dan tidak boleh berbuat syirik.
2. Menunaikan seluruh kewajiban, meninggalkan semua larangan, serta bertaubat dari segala macam perbuatan dosa.
3. Memperbanyak membaca Al Qur'an, yaitu dengan cara menjadikannya sebagai wirid yang dibaca setiap hari. Diutamakan membaca surat Al Baqarah setiap hari di rumah.
4. Melindungi dan membentengi dengan banyak memanjatkan berbagai macam do'a, ta'awudz, serta dzikir dzikir yang disyariatkan yang sesuai dengan Sunnah Nabi yang shahih.
5. Jika memungkinkan, hendaklah memakan tujuh buah kurma pada pagi hari. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam"Barang siapa di pagi hari makan tujuh buah kurma 'Ajwah (kurma Nabi), maka dia tidak akan terkena racun atau sihir." (HR. Bukhari no. 5769).
*BAGIAN KEDUA*
Pengobatan sihir yang sudah menimpa pada diri seseorang.
Cara pertama,
mengeluarkan sihir tersebut dan menggagalkannya jika diketahui tempatnya dengan cara cara yang dibolehkan menurut syari'at. Dan ini merupakan suatu hal yang paling manjur untuk pengobatan orang yang terkena sihir.
Cara kedua,
menggunakan ruqyah yang sesuai dengan syari'at, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menumbuk tujuh helai daun pohon sidr (daun bidara) hijau di antara dua batu atau sejenisnya, lalu menyiramkan air ke atasnya sebanyak jumlah air yang cukup untuk mandi dan dibacakan ke dalamnya:
"A'uudzubillahi minasy syaithaanirrajiim".
Al Baqarah: 255
Al A'raaf: 117 - 122
Yunus: 79 - 82
Thaha: 65 - 70
Al Kaafiruun: 1 - 6
Al ikhlas: 1 - 4
Al Falaq: 1 - 5
An Naas: 1 - 6
Setelah membacakan ayat ayat di atas pada air yang sudah disiapkan tersebut, hendaklah dia meminumnya sebanyak tiga kali, dan kemudian mandi dengan menggunakan sisa air tersebut. Dengan demikian, insya Allah penyakit (sihir) akan hilang. Dan jika perlu, hal itu boleh diulang dua kali atau lebih, sehingga penyakit (sihir) itu benar benar sirna. Hal itu sudah banyak dipraktekkan, dan dengan izin Nya, Allah memberikan manfaat padanya. Pengobatan tersebut juga sangat baik bagi suami yang tidak bisa berhubungan badan karena terkena sihir.
2. Membaca surat Al Fatihah, ayat Kursi, dua ayat terakhir dari surat Al Baqarah, surat al ikhlas, surat al Falaq dan surat an Naas sebanyak tiga kali atau lebih, disertai tiupan dan sentuhan pada bagian yang terasa sakit dengan menggunakan tangan kanan.
3. Membaca beberapa ta'awwudz, ruqyah dan doa yang mencakup:(Doa doa selengkapnya bisa dibaca di buku tersebut halaman 25 sampai 32).
Cara ketiga,
mengeluarkan penyakit dengan melakukan pembekaman pada bagian yang tampak bekas sihir, hal itu jika dimungkinkan, tetapi jika tidak mungkin, maka cukup dengan penyembuhan cara sebelumnya. Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'ala.
Cara keempat,
dengan obat obatan alami. Di dunia ini terdapat beberapa obat alami yang sangat bermanfaat yang ditunjukkan oleh al Qur'an al Karim dan as Sunnah. Jika seseorang menggunakannya dengan penuh keyakinan, kejujuran, dan tawajjuh disertai keyakinan bahwa manfaat itu hanya dari Allah, maka Allah akan memberikan manfaat padanya, jika Dia menghendaki. Di sana terdapat obat yang dikombinasi dari rerumputan dan sejenisnya, yang semuanya itu didasarkan pada pengalaman, sehingga tidak ada larangan untuk memanfaatkannya menurut syari'at selama tidak diharamkan. Diantara pengobatan dan penyembuhan alami yang sangat bermanfaat dengan izin Allah adalah menggunakan madu, habbatus sawda (jintan hitam), air zam zam, dan air hujan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah:"Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya." (Qaaf: 9).
Juga minyak zaitun. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:"Makanlah oleh kalian minyak (zaitun) dan poleskanlah dengannya, karena sesungguhnya minyak (zaitun) itu dari pohon yang diberkahi." (HR. Ahmad III/497).
Telah terbukti melalui pengalaman, praktek langsung serta melalui kepustakaan, bahwa ia merupakan minyak yang paling bagus.Dan di antara obat alami lainnya adalah; mandi, membersihkan diri, dan memakai wangi wangian.
MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN QURBAN
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut dibawah ini.
[1]. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau [3], membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]
Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]
Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jaul beli.
Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.
[2]. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.
Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]
[3]. Hadits Abi Sa’id Al-khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15] [6]
PERKATAAN PARA ULAMA
[1]. Imama Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya.
Menukarkannya merupakan jual beli”.Beliau juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku sukai” [7]
[2]. Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits Cairo]
[3]. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali di atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah). Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang aku ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya” [8] Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]
[4]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata” [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]
KESIMPULAN
Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
[1]. Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
[2]. Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
[3]. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.a). Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling selamat, insya Allahb). Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu Hanifah, Tetapi Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dengan barang juga merupakan jual-beli.c). Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits-hadits diatas.
[4]. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil penjualan) dishadaqahkan. Wallahu ‘alam bish shawab.Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya mengambil inisiatif menjual kulit yang hasilnya untuk kepentingan masjid atau diluar lingkup ketentuan yang diperbolehkan.
[1]. Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit
[2]. Shahih Fiqhis Sunnah 2/378, karya Abu Malik Kamal bin As-Syyid Salim
[3]. Hadyu : Binatang ternak yang mudah didapatkan, berupa onta, sapi, atau kambing, yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Hadyu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu itu 100 ekor onta. Hadyu ada yang hukumnya wajib, ada yang sunnah. Lihat Minhajus Salik hal.396, 405 karya Syaikh Muhammad Al-Bayyumi, Tahqiq Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
[4]. Jilal : kain yang ditaruh pada punggung onta untuk menjaga diri dari dingin dan semacamnya, seperti pakaian pada manusia.
[5]. Diringkas dari Tanwirul Ainain hal. 376-377
[6]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah 2/379, karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
[7]. Al-Umm 2/351, dinukil dari Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adhahi wal Idain hal.373-374 karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Ismail As-Sulaimani
[8]. Penukilan pendapat Atha di sini berbeda dengan penukilan An-Nawawi –sebagaimana di atas- yang menyatakan bahwa Atha termasuk ulama yang melarang penjualan kulit kurban.
KELEMAHAN-KELEMAHAN HADITS TENTANG MENGUSAP MUKA DG KEDUA TANGAN SETELAH SELESAI BERDOA
Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila telah selesai berdo'a, kemudian mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya. Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid) saja.
Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : "Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a, dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..? Maka saya menjawab ; "Bahwa tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam".
Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini, mudah-mudahan banyak membawa manfa'at bagi saudara-saudara.
HADIST PERTAMA
"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo'a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua punggungnya. Maka apabila engkau telah selesai berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu". (Riwayat Ibnu Majah No. 1181 & 3866).
Hadits ini derajatnya sangatlah LEMAH/DLO'IF. Karena di sanadnya ada orang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Para ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut di bawah ini :
Kata Imam Bukhari : Munkarul Hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya) .
Kata Imam Abu Hatim : Munkarul Hadits, Dlo'if.
Kata Imam Ahmad bin Hambal : Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah).
Kata Imam Nasa'i : Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya).
Kata Imam Ibnu Ma'in : Dia itu Dlo'if.
Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292).
Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, tapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut rawi MUBHAM). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah berkata : "Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini, dari Muhammad bin Ka'ab al-Quradziy (tapi) SEMUANYA LEMAH. Dan ini jalan yang semisalnya, dan ia (hadits Ibnu Abbas) juga lemah". (Baca : Sunan Abi Dawud No. 1485).
HADITS KEDUA
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :
"Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila beliau berdo'a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Abu Dawud No. 1492).
Sanad hadits inipun sangat LEMAH, karena di sanadnya ada rawi-rawi :
IBNU LAHI'AH, seorang rawi yang lemah.
HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, rawi yang tidak diketahui/dikenal (majhul).
[Baca : Mizanul 'Itidal jilid I hal. 569].
HADITS KETIGA
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Tirmidzi).
Hadits ini sangat lemah, karena disanadnya ada seorang rawi bernama HAMMAD BIN ISA AL-JUHANY.
Dia ini telah dilemahkan oleh Imam-imam : Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni.
Imam Al-Hakim dan Nasa'i telah berkata : Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dan Ja'far Ash-Shadiq hadits-hadits palsu.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid III hal. 18-19]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :"Adapun tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo'a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo'a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya) dengan keduanya".[Baca : Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 22 hal. 519].
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berkata : Bahwa perkataan Ibnu Taimiyah tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih lagi banyak, ini memang sudah betul dan tepat. Bahkan hadits-haditsnya dapat mencapai derajat mutawatir karena telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat.
Di bawah ini saya akan sebutkan sahabat yang meriwayatkannya dan Imam yang mengeluarkan haditsnya :
Oleh Abu Humaid (Riwayat Bukhari & Muslim).
Oleh Abdullah bin Amr bin Ash (Riwayat Bukhari & Muslim).
Oleh Anas bin Malik (Riwayat Bukhari) tentang Nabi berdo'a di waktu perang Khaibar dengan mengangkat kedua tangannya.
Oleh Abu Musa Al-Asy'ari (Riwayat Bukhari dan lain-lain).
Oleh Ibnu Umar (Riwayat Bukhari).
Oleh Aisyah (Riwayat Muslim).
Oleh Abu Hurairah (Riwayat Bukhari).
Oleh Sa'ad bin Abi Waqqash (Riwayat Abu Dawud).
Dan lain-lain lagi shahabat yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya di berbagai tempat. Semua riwayat di atas (yaitu : tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a mengangkat kedua tangannya) adalah merupakan FI'IL (perbuatan) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang merupakan QAUL (perkataan/sabda) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada di-riwayatkan oleh Malik bin Yasar (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Apabila kamu meminta (berdo'a) kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan telapak tangan kamu, dan janganlah kamu meminta kepada-nya dengan punggung (tangan)".(Shahih Riwayat : Abu Dawud No. 1486).
Kata Ibnu Abbas (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) :
"Artinya : Permintaan (do'a) itu, yaitu : Engkau mengangkat kedua tanganmu setentang dengan kedua pundakmu".(Riwayat Abu Dawud No. 1486).
Adapun tentang tambahan "mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a" telah kita ketahui, semua riwayatnya sangat lemah dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi yang sunahnya itu hanya mengangkat kedua telapak tangan waktu berdoa.
Adalagi diriwayatkan tentang mengangkat kedua tangan waktu berdo'a.
"Artinya :Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah itu Baik, dan Ia tidak akan menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah perintahkan mu'minim sebagaimana Ia telah perintahkan Rasul, Ia berfirman : "Wahai para Rasul !.. Makanlah dari yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya Aku dengan apa-apa yang kamu kerjakan maha mengetahui ". (Al-Mu'minun : 51).
Di hadits ini ada dalil tentang bolehnya mengangkat kedua tangan waktu berdo'a (hukumnya sunat). Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, menceritakan tentang seseorang yang berdo'a sambil mengangkat kedua tangannya ke langit. Orang tersebut tidak dikabulkan do'anya karena : Makanan, minuman, pakaiannya, dan diberi makan dari barang yang haram atau hasil yang haram.
KESIMPULAN
Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah berdo'a. Semua hadits-haditsnya sangat dlo'if dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mengamalkannya berarti BID'AH.
Berdo'a dengan mengangkat kedua tangan hukumnya sunat dengan mengambil fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah sah. Ada lagi kebiasaan bid'ah yang dikerjakan oleh kebanyakan saudara-saudara kita yaitu : Mengusap muka dengan kedua telapak tangan atau satu telapak tangan sehabis salam dari shalat.
ADA APA ANTARA REJEKI DAN JIMAT
Urusan klenik, memang sangat sulit dilepaskan dari kehidupan masyarakat kita. Animisme dan aroma perdukunan masih kental terasa, padahal ajaran Islam yang menyerukan tauhid sangat bertentangan dengan hal tersebut. Cobalah tengok salah satunya, tindakan sebagian masyarakat yang mengaku muslim, mereka menggunakan berbagai jimat demi melariskan barang dagangan atau melancarkan rezeki. Kocek pun dirogoh dalam-dalam hanya untuk mendapatkan jimat, yang dipercaya dapat mendatangkan rezeki yang berlebih.
Rezeki, Urusan yang Telah Ditentukan
Rezeki hanyalah berasal dari Allah ta’ala, sebagaimana firman-Nya,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ لا إِلَهَ إِلا هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُونَ
“Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi?” (QS. Faathir [35]: 3)
Abu Muhammad al Baghawi rahimahullah mengemukakan bahwa pertanyaan yang diajukan Allah dalam ayat ini berfungsi untuk menetapkan bahwa tidak ada pencipta selain Allah yang mampu memberikan rezeki (Ma’alimut Tanzil 1/412). Sebagai satu-satunya Zat yang memberi rezeki, Allah telah menentukan kadar rezeki untuk setiap hamba-Nya, di antara mereka ada yang diberi kelapangan rezeki, sebagian lagi disempitkan rezekinya. Ada yang kaya, dan ada yang papa. Ada yang berlebih dan ada yang pas-pasan. Rezeki yang akan diperoleh seorang hamba di dunia ini, semenjak lahir hingga meninggal dunia telah ditetapkan dan ditentukan sebagaimana tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim bahwa Allah ta’ala telah memerintahkan malaikat-Nya untuk menetapkan empat perkara, dan diantaranya adalah kadar rezeki seseorang.
Ingin Rezeki Lancar? Jangan Ikuti Cara Syaitan!
Allah telah memberikan pedoman agar manusia dapat memperoleh kelapangan dan kelancaran rezeki. Berusaha kemudian bertawakal hanya kepada-Nya merupakan dua kunci sukses bagi pribadi muslim. Patut diperhatikan bahwa ‘berusaha’ yang dimaksud bukanlah dengan melakukan berbagai tindakan yang menyelisihi syariat demi mengejar keuntungan, kesuksesan tidaklah ditempuh dengan mengorbankan diri sehingga menuruti bujuk rayu syaitan.
Syaitan telah ‘menggodok’ berbagai strategi jitu lalu menawarkannya kepada manusia agar mereka tergoda dan terjerumus ke dalam penyimpangan dan dosa. Tidak terkecuali dalam urusan melancarkan rezeki, syaitan turut berperan aktif untuk menggelincirkan manusia dari jalan-Nya. Tidak sedikit manusia terkecoh dan rela diperbudak oleh syaitan, ada yang menempuh jalur penipuan agar bisa sukses, sebagian lagi ada yang merampok, mencuri dan ada yang menempuh jalur perdukunan. Metode terakhir ini sangat banyak yang melakukannya, mulai dari kalangan intelektual hingga mereka yang awam pendidikan terjangkiti ‘penyakit’ cinta perdukunan, anehnya tidak sedikit dari mereka yang berstatus muslim melakukan kesyirikan ini.
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf [12]: 106)
Jimat, Upaya Setan Menggelincirkan Bani Adam
Siapa sih yang tidak ingin sukses dan memperoleh keuntungan dalam bisnis dan profesi yang sedang digeluti? Sebagian besar dari kita tentulah ingin meraihnya. Dalam meraih kesuksesan, manusia terbagi ke dalam dua kategori, ada yang menempuh tangga kesuksesan dengan cara yang halal dan ada yang berkebalikan dengan hal itu, yaitu menempuh cara yang haram.
Seorang yang menggunakan jimat untuk meraih kekayaan termasuk dalam kategori yang diharamkan Islam. Banyak pejabat yang mendatangi ‘orang pintar’ (baca: dukun) untuk membeli jimat agar kekuasaannya langgeng. Di sisi lain, tidak sedikit para artis mendatangi paranormal (baca: para tidak normal) agar diberikan jimat sehingga ordernya tidak sepi dan dirinya tetap ‘laku’. Untuk yang satu ini, salah seorang teman pernah berkomentar, ‘Wah, udah profesinya merugikan masyarakat, pakai cara-cara yang gak benar lagi’. Jimat pun kerap digunakan oleh para pebisnis dan pedagang untuk menarik minat konsumen. Mulai dari ‘wiridan’ (baca: mantra-mantra yang diramu dengan bahasa arab atau dari sebagian ayat al-Qur’an namun prakteknya tidak dituntunkan dalam Islam), amalan-amalan yang tidak jelas asal-usulnya (seperti puasa pati geni, puasa ngebleng, dll) sampai celana dalam pun telah dijajal oleh mereka yang percaya akan keampuhan jimat dalam melariskan dagangan atau mendatangkan keuntungan. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang mengalungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4/156, Thabrani dalam al Kabir 17/319 Syaikh Syu’aib al Arnauth dalam komentar beliau terhadap Musnad Ahmad 4/156, mengatakan sanad hadits ini kuat)
Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan bahwa orang yang mempercayai keampuhan jimat telah meyakini bahwa jimat itu mampu menolak ketentuan yang Allah tetapkan dan keyakinan seperti inilah yang menyebabkan seorang terjerumus ke dalam jurang kesyirikan (Faidlul Qadlir 6/180)
Jimat Mencederai Tawakal
Imam ath Thibi rahimahullah menyatakan salah satu keyakinan kaum musyrik jahiliyah adalah meyakini bahwa jimat sangat ampuh untuk menolak takdir yang telah ditetapkan bagi mereka, dan keyakinan yang demikian dapat menghilangkan tawakal dari jiwa seseorang (Faidhul Qadir 2/341)
Tawakal sendiri berarti penyandaran hati secara total kepada Allah ta’ala, baik dalam perkara dunia maupun akhirat (Hushulul Ma’mul hal. 83). Seorang yang bertawakal dengan benar kepada Allah dalam segala urusan akan meyakini bahwa segala perkara berada di bawah kekuasaan-Nya. Jika Allah menghendaki, maka pasti urusan tersebut akan terjadi. Jika Dia tidak menghendaki, maka tentu hal tersebut tidak akan terjadi. Setelah meyakini hal tersebut, maka dalam hatinya akan timbul rasa percaya terhadap Allah, lalu dia akan menempuh usaha yang sejalan dengan syariat dalam berbagai urusannya (Hushulul Ma’mul hal. 84)
Orang yang percaya dengan jimat tidak termasuk ke dalam kategori golongan yang bertawakal kepada Allah ta’ala, karena mereka lebih percaya kepada jimat tersebut ketimbang Allah ta’ala. Mereka lebih ‘pede’ ketika memakai jimat daripada melaksanakan tips yang dituntunkan Allah bagi para hamba-Nya dalam meraih kesuksesan. Oleh karena itu, para penggemar jimat akan diliputi kegelisahan dan kegundahan jika jimat mereka hilang atau telah memasuki ‘masa kadaluwarsa’. Hati mereka justru terpaut dengan jimat tersebut, hati mereka telah berpaling dari Allah ta’ala dan hidup mereka telah disandarkan pada jimat tersebut. Maka benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka dirinya akan sangat bergantung (baca: bertawakal) padanya” (HR. Tirmidzi 2072 dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahihut Targhib wat Tarhib 3/192)
Rezeki Tidak Diraih Dengan Jimat
Rezeki hanya diperoleh dengan kerja keras, keuletan dan tawakal kepada Allah ta’ala, bukan dengan jimat. Beberapa fakta justru membuktikan kegagalan-lah yang akan ditemui oleh mereka yang bergantung pada jimat. Ada yang ludes harta bendanya karena telah mengeluarkan duit dalam jumlah yang banyak untuk memperoleh jimat yang ampuh sementara bisnisnya tak kunjung berhasil. Ada yang mendatangi dukun untuk memperoleh jimat, namun kebangkrutan yang dia temui. Bukan dirinya yang kaya, namun dukunlah yang kaya. Kok bisa kesuksesan dan rezeki dapat diperoleh dengan jimat? Kok bisa orang yang menggantungkan harapan kepada jimat bisa meraih kesuksesan?
Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa seorang yang menggantungkan hati dan harapannya kepada sesuatu selain Allah justru akan menjadi golongan yang hina dan tidak akan memperoleh kebaikan (Badai’ul Fawaaid, 2/470). Di tempat lain, beliau menyatakan bahwa seorang yang demikian keadaannya, justru akan membuka pintu kehancuran dan kebinasaan bagi dirinya dan menutup pintu kesuksesan dan kebahagiaan (Thariqul Hijratain 1/29)
Oleh karena itu mereka yang percaya dan menggunakan jimat adalah orang yang merugi di dunia dan akhirat. Rugi di dunia, karena rezeki tidak kunjung datang kepada mereka. Kerugian di akhirat pun akan dia temui, karena dirinya termasuk golongan yang hina karena membiarkan hatinya bersandar, percaya dan bergantung pada jimat, sesuatu yang tidak mampu mendatangkan manfaat, tidak pula mudharat. Allah ta’ala berfirman,
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka mampu menolak rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakal.” (QS. Az Zumar [39]: 38)
Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat dan orang yang mengikuti mereka. Untaian puji hanyalah milik Allah.
MENGAPA NABI SAW SEHAT?
Kesehatan dan keselamatan termasuk nikmat Allah yang paling berharga kepada hambaNya, pemberianNya yang paling besar, karuniaNya paling agung, orang yang dilimpahi nikmat ini patut dan pantas memperhatikan, menjaga dan memeliharanya dari musuhnya, Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda, “Dua nikmat di mana banyak manusia tertipu padanya, kesehatan dan waktu luang.” Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Bakar berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Mintalah keyakinan dan keselamatan kepada Allah, seseorang tidak diberi sesuatu setelah keyakinan yang lebih baik daripada keselamatan.”(Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Syuaib dan Abdul Qadir al-Arnauth dalam ta`liq atas Zad al-Ma’ad).
pabila kita menengok kehidupan Rasulullah saw maka kita mendapati bahwa beliau sehat seumur hidup, banyak faktor yang menunjang sehatnya beliau, salah satunya dan yang terpenting di samping panjagaan dari Allah adalah faktor makan dan minum. Siapa pun mengetahui bahwa makan dan minum berperan penting dalam menjaga sekaligus merusak kesehatan, makan dan minum ibarat pisau bermata ganda, jika ia diatur dengan baik maka akan memberi manfaat bagi tubuh, sebaliknya akan merusak dan memicu penyakit bagi tubuh. Inilah rahasia dari Firman Allah, “Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.”(Al-A’raf: 31). Allah membimbing hamba-hambaNya agar makan dan minum yang bisa menegakkan badan dan dalam kadar yang bisa memberi manfaat kepada badan baik dalam jumlah dan cara, lebih dari itu merupakan israf (berlebih-lebihan) yang bisa memicu penyakit. Dahulu orang-orang Arab berkata, ‘al-bathnu bait ad-da`, perut itu adalah sarang penyakit.
Dari sini maka mengungkap fakta mengapa Nabi saw sehat berarti mengungkap fakta makan dan minum beliau, Imam Ibnul Qayyim -semoga Allah merahmatinya- dalam Zad al-Ma’ad jilid 4 mengungkap fakta makan dan minum beliau, di antara yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim -semoga Allah merahmatinya,
1- Nabi saw tidak membatasi diri pada satu macam makanan di mana beliau tidak makan selainnya, ini artinya Nabi saw makan secara berimbang, Ilmu kesehatan modern mengakui kebenaran perbuatan Nabi saw ini, makan yang dibatasi pada satu atau jenis makanan tertentu tidak baik dari sisi keseimbangan tubuh, akibatnya tubuh kehilangan keseimbangannya yang berujung kepada rusaknya kesehatan. Nabi saw saw makan daging, buah-buahan, roti, kurma dan lain-lainnya, beliau makan yang ada dan biasa di makan oleh kaumnya. Jika salah satu makanan memerlukan penyeimbang maka beliau akan makan penyeimbangnya, seperti panasnya kurma beliau seimbangkan dengan semangka, jika tidak ada penyeimbangnya maka beliau makan secukupnya tanpa berlebih-lebihan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif.
2- Nabi saw menyukai daging dan yang paling beliau sukai adalah sampil. Dalam ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah berkata, “Kami bersama Rasulullah saw dalam sebuah jamuan, beliau disuguhi sampil, ia memang disukai oleh beliau, beliau menggigitnya…” Kita melihat bahwa sampil termasuk bagian yang rendah lemaknya, ringan bagi perut sehingga ia mudah dicerna di samping memberi kekuatan bagi tubuh, ini merupakan salah satu ciri makanan yang baik, makan makanan dengan ciri ini lebih baik dan lebih menjaga kesehatan daripada makan selainnya dalam porsi besar.
3- Nabi saw menyukai madu, gara-gara kesukaan beliau kepada madu sampai terjadi masalah di antara sebagian istri beliau karena beliau sedang menikmati madu di rumah salah seorang istrinya. Manfaat madu bagi kesehatan bahkan penyembuhan tidak diragukan sejak dulu sampai sekarang, diakui oleh seluruh kalangan, direkomendasikan oleh ilmu kesehatan, tidak mengherankan karena ayat al-Qur`an berkata, “Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.”(An-Nahl: 69). Dalam Shahih al-Bukhari dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda, “Kesembuhan ada pada tiga: Minum madu…
4- Nabi saw makan kurma bahkan menyukainya, Aisyah salah seorang istri beliau pernah bercerita bahwa selama dua bulan tidak ada api yang menyala di rumahnya –maksudnya tidak masak- dia dengan Rasulullah hidup selama itu hanya dengan aswadan, kurma dan air. Dalam momen-momen tertentu beliau menganjurkan umatnya makan kurma, seperti pada saat berbuka puasa. Dalam al-Qur`an kurma sering disinggung, bahkan ketika Maryam ibu Isa hendak melahirkan dan dia mendapatkan kesengsaraan seperti dia dapatkan, Allah menyediakan untuknya kurma sebagai makanan. Semua ini bukan kebetulan atau karena kurma merupakan buah yang melimpah di sana, akan tetapi lebih dari itu, ternyata kurma itu mengandung apa yang dikatakan oleh Z.A. Maulani dari istrinya, “Istri saya itukan berlangganan dengan majalah American Medical Journal, dia memberitahukan kepada saya, ‘Zen’ katanya, ‘Masya Allah’ dia bilang, ‘Dari riset yang dilakukan oleh American Medical Journal itu ternyata kurma itu menyimpan hampir semua vitamin dan mineral yang diperlukan oleh tubuh manusia…” (Dikutip dari Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama, Hartono Ahmad Jaiz hal. 87).
5- Nabi saw makan secukupnya, tidak sampai pada tingkat berlebih-lebihan atau kekenyangan, karena makan yang mencapai tingkat kekenyangan lebih-lebih jika ia merupakan kebiasaan tidak baik bagi tubuh dan bisa memicu penyakit-penyakit yang bermacam-macam. Dari sini maka beliau menyarankan manusia agar makan seperti dalam sabda beliau, “Manusia tidak mengisi bejana yang lebih buruk daripada perut, cukup bagi Bani Adam beberapa suapan yang menegakkan tulang sulbinya, jika memang harus melakukan maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga untuk nafasnya.”(HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya shahih menurut muhaqqiq Zad al-Ma’ad).
Dari Zad al-Ma’ad, Ibnul Qayyim al-Jauziyah.
TASMIYATUL MAULUD
Kita sering mendengar seseorang mengatakan “Apalah arti sebuah nama”. Sebenarnya masalahnya tidak sesederhana itu, nama merupakan tanda pengenal bagi seseorang, selain itu, ia juga bisa menjadi pertanda asal muasal seseorang bahkan agama seseorang. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan masalah pemberian nama ini, kita harus memberi nama-nama yang bagus sebagaimana yang ditutunkan oleh syariat dan kita harus menghindari nama-nama yang jelek yang dapat merendahkan anak serta membuatnya tidak punya jati diri sebagai seorang muslim.
Tulisan ini akan merinci nama-nama yang dicintai maupun yang dibenci Allah dan rasul-Nya, sehingga kita dapat memilihkan nama yang terbaik untuk anak kita dan dijauhkan dari nama-nama yang dibenci.
Nama-Nama yang Dicintai dan Disukai Allah dan Rasul-Nya
1. ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman, serta nama-nama lain yang dikaitkan dengan nama dan sifat Allah yang menunjukkan penghambaan kepada Allah sebagaimana kedua nama tersebut, misalnya ‘Abdul ‘Aziz, ‘Abdul Malik, ‘Abdul Ghafur, dan lain-lain. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nama-nama yang paling disukai Allah ialah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman.” (HR. Muslim)
2. Nama-nama nabi dan rasul Allah, karena mereka adalah manusia yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya disisi Allah ‘Azza wa Jalla. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malam ini telah lahir anakku, aku menamainya dengan nama ayahku, Ibrohim.” (HR. Muslim). Dan nama nabi yang paling utama adalah nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Muhammad atau Ahmad.
3. Nama-nama orang shalih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang-orang terdahulu, “Mereka itu memberi nama (anak-anaknya) dengan nama-nama nabi dan orang-orang shalih sebelumnya.” (HR. Muslim). Dalam hal ini para sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling utama sebagai kaum yang shalih.
4. Nama-nama yang bagus maknanya menurut syara’, yaitu nama-nama yang tidak mensucikan diri orang tersebut dan tidak merendahkannya, tetapi nama-nama yang mempunyai makna dan arti yang menimbulkan semangat dan pengharapan, seperti sahl yang artinya “mudah”.
Nama-Nama yang Diharamkan dan Dimakruhkan
Nama-Nama yang Diharamkan:
1. Nama-nama yang menunjukkan kepada penghambaan selain Allah, contohnya: ‘Abdul Masih, ‘Abdul Ali, ‘Abdul Hasan, dan lain-lain.
2. Nama-nama yang merupakan kekhususan bagi Allah, contoh: Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Kholiq. Boleh menggunakan nama-nama Allah jika tidak menyertakan alif lam dan maksudnya bukan makna sifat. Artinya, nama itu hanya sekedar sebagai tanda. Seperti nama Hakim, termasuk nama sahabat, yaitu Hakim bin Hizam. (Fatwa-Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al’Utsaimin, masalah ke 101, penerbit Hazanah Ilmu)
3. Nama-nama yang merupakan nama berhala yang disembah selain Allah, contoh: Al-Laata, Al-’Uzza, Wisnu, Brahma, dan lain-lain.
4. Nama-nama yang merupakan nama-nama syaithan, contoh: Khinzab, Walhan, Al-’A'war, Al-Ajda’.
5. Nama yang bermakna raja diraja atau sulthannya sulthan, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya serendah-rendah nama di sisi Allah seseorang yang bernama raja diraja (malikul amlak), tidak ada raja (diraja) selain Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dikiaskan dengan nama-nama tersebut antara lain: sultannya para sultan, hakimnya para hakim, qodhinya para qodhi.
Nama-Nama yang Dimakruhkan:
1. Nama-nama yang artinya menunjukkan maksiat, seperti Zhalim.
2. Nama-nama yang menunjukkan nama binatang, seperti Aurelia Aurita (ubur-ubur), tania (cacing), dll.
3. Nama-nama yang merangsang, seperti Wishal, Siham, Nuhad (wanita yang montok payudaranya dan menonjol buah dadanya), Ghadat (wanita yang halus, lunak, gemulai), Siham, Fitnah, dll.
4. Nama-nama Fir’aun dan orang-orang yang sombong, seperti: Fir’aun, Qarun, Haamaan, dll.
5. Nama-nama malaikat, seperti: Jibril, Mikail, Israafil.
6. Nama-nama yang merupakan nama surat dalam Al-Qur’an, seperti: Yasin, An-Nisa’, dll.
7. Nama-nama yang dikaitkan dengan lafadz Ad-Diin atau Al-Islam, seperti: Gafaruddin, Syamsuddin, Nuruddin, Qomaruddin, Nurul Islam, Syaiful Islam, Nashiruddin, Muhyidin, Izzuddin. Sebabnya karena kebesaran dua lafadz tersebut, sehingga mengkaitkan nama dengan lafadz tersebut merupakan kebohongan dan terkena larangan mensucikan diri. Termasuk ghuluw ialah nama Zainal Abidin (perhiasan para ‘abid/ahli ibadah), dan Zainal Arifin.
8. Nama-nama yang tersusun, seperti: Muhammad Haris, Muhammad Ahmad.
9. Nama-nama yang arti dan lafadznya tidak disukai oleh hati.
10. Yasaar, Rabaah, Aflah, Nafi’, Najih. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dari Samurah bin Jundub, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam, “Janganlah engkau namakan ghulammu dengan nama Rabaah (yang beruntung), Yasaar (Yang mudah), Aflah (yang menang) dan Naafi’ (Bermanfaat).” (HR. Muslim). Dalam riwayat yang lain dari Imam Muslim: Dari Samurah bin Jundub, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perkataan yang paling dicintai Allah ada empat macam: subhanallah, alhamdulillah, laa ilaaha illalllah, allahu akbar. Tidak salah bagimu engkau memulai dari yang mana saja. Dan janganlah engkau namakan anakmu dengan nama Yasaar, rabaah, Najiih, dan Aflah. Karena sesungguhnya apabila engkau bertanya: apakah disana ada dia ? Padahal dia tidak ada disana. Maka orangpun akan menjawab tidak ada.”
11. Nama yang menunjukkan nama-nama orang kafir yang sudah menjadi kekhususan mereka: Suzan, John, Jacklin, Diana, Linda, Victoria, Gloria. Karena hal ini menunjukkan penyerupaan terhadap mereka, dan tasyabuh (meniru-niru) dengan kebiasaan dan perbuatan mereka merupakan sesuatu yang diharamkan Islam (artikel Jauhi Nama-nama Orang kafir Bagi Buah Hati Anda, majalah As-Sunnah edisi 02/Th XII/1429 H/2008 M).
Mengganti Nama
Mengganti nama merupakan sunnah yang dilakukan nabi dan para sahabat, ada banyak riwayat yang menunjukkan hal ini, antara lain:
Dari Ibnu ‘umar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggati nama ‘Ashiyah (perempuan yang maksiat, dan beliau bersabda, “Engkau (yakni namamu sekarang) Jamilah.” (HR. Muslim)
Dari Usamah bin Akhdariy: Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang bernama Ashram bersama rombongan orang-orang yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa namamu?” laki-laki itu menjawab, “Saya Ashram (yang terpotong).” Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Bahkan engkau sekarang adalah Zur’ah (yang tumbuh).” (HR. Abu Dawud)
Dari Sa’id bin Musyyab dari bapaknya (Musayyab bin Hazn) berkata: Sesungguhnya bapaknya (yaitu Hazn) telah datang kepada nabi, lalu beliau bertanya, “Siapa namamu?” ia menjawab, “Hazn (keras)” beliau bersabda, “Engkau Sahl (lembut).” Jawab Hazn, “Aku tidak akan mengganti nama yang diberikan bapakku kepadaku.” berkata Said bin Musayyab, “Sesudah itu, maka senantiasa khuzunah (kekerasan dan kekasaran) ada pada keluarga kami.” (HR. Bukhari). Ketika Hazn menolak mengganti nama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan saja, ini menunjukkan bahwa perintah tersebut hukumnya sunnah, seandainya perintah tersebut wajib, tentu Rasulullah tidak akan membiarkannya ia tetap memakai nama tersebut.
Nabi bertanya kepada Abu Usaid siapakah nama anaknya, jawab Abu Usaid, “Si Fulan.” bersabda nabi, “Akan tetapi namanya Mundzir.” maka Abu Usaid menamakan anaknya pada hari itu Mundzir.
Dari Muhammad bin Amr bin Atha’: telah menceritakan kepadaku Zainab anak perempuan ummu salamah, ia berkata, “Dahulu namaku Barrah (artinya kebaikan, yakni yang terbaik) kemudian Rasulullah menamakanku Zainab. Dan pernah masuk menemui beliau zainab binti Jahsyin yang namanya juga Barrah, kemudian beliau menamainya Zainab.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, “Dahulu Juwairiyah namanya Barrah. Kemudian diganti oleh Rasulullah namanya menjadi Juwairiyah. Dan beliau tidak suka dikatakan orang bahwa beliau baru saja keluar dari sisi Barrah.” (HR. Muslim)
Dari Basyir maula (bekas budak) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dahulu namanya di masa jahiliyah adalah Zahm bin Ma’bad. Kemudian dia hijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bertanya, “Siapa namamu?” dia menjawab, “Zahm (yang sempit).” Beliau bersabda, “Bahkan engkau Basyir (yang memberi kabar gembira).” (HR. Abu Dawud)
Dari Yazid bin Miqdam bin Syuraih dari bapaknya dari kakeknya Hani’: Bahwasanya dia pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama kaumnya, beliau mendengar mereka meng-kunyah-kannya dengan Abul Hakam (yang artinya Bapak Hukum). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah dialah Al-Hakam dan kepadanya dipulangkan segala hukum, maka kenapakah engkau dikunyahkan dengan Abul Hakam?” Dia menjawab, “Sesungguhnya kaumku apabila mereka berselisih tentang sesuatu mereka datang kepadaku kemudian aku putuskan hukum diantara mereka, maka ridhalah kedua belah pihak.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Alangkah bagusnya (perbuatanmu) ini, maka berapakah anakmu?” Dia menjawab, “Saya mempunyai (anak namanya): Syuraih, Muslim, dan Abdullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapakah yang paling tua?” dia menjawab, “Syuraih.” Beliau bersabda, “Maka engkau adalah Abu Syuraih.” kemudian beliau mendo’akan dia dan anaknya (yakni Syuraih). (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
ZIARAH KUBUR
Pada bulan-bulan tertentu seperti pada bulan Rajab, Sya'ban dan Syawal sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan dibenak saya di dalam beberapa hal yaitu sebagai berikut :
1. Apa hukumnya berziarah kubur ?
2. Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
3. Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
4. Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar'i ?
5. Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?
Jawaban :
1. Hukum Ziarah kubur
Berziarah kubur adalah sesuatu yang disyari'atkan di dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dan ijma' (kesepakatan) .
a) Dalil dari hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :
Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tentang disyari'atkannya ziarah kubur diantaranya :
1. Hadits Buraidah bin Al-Hushoib radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam beliau bersabda :
إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
"Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan". Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan oleh Imam Abu D aud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh :
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
"Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat".
Dan dari jalan Abu D aud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasa`i (1/285 –286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).
2. Hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu , yang semakna dengan hadits Buraidah. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 3/38,63 dan 66 dan Al-Hakim 1/374-375 dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-H akim.
3. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu , yang juga semakna dengan hadits Buraidah dikeluarkan oleh Al-Hakim 1/376.
b. Ijma'
Adapun Ijma' diriwayatkan (dihikayatkan) oleh :
1. Al-'Abdary sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (5/285).
2. Al-Imam Muwaffaquddin Abu Muhammad 'Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qud amah Al-Maqdasy Al-Hambaly (541-620 H) dalam kitab Al-Mughny (3/517).
3. Al-Hazimy sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syauk any dalam kitab Nailul Authar (4/119).
Batasan disyari'atkannya ziarah kubur.
Syariat yang telah disebutkan di atas tentang ziarah kubur adalah disunnahkan bagi laki-laki berdasarkan dalil-dalil dari hadits-hadits maupun hikayat ijma' tersebut di atas. Adapun bagi wanita maka hukumnya adalah mubah (boleh), makruh bahkan sampai kepada haram bagi sebagian wanita.
Perbedaan hukum antara laki-laki dan wanita dalam masalah ziarah kubur ini disebabkan oleh adanya hadits yang menunjukkan larangan ziarah kubur bagi wanita :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata : "Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur"".
Hadits ini diriwayatkan Ibnu Hibban di dalam Shohihnya sebagaimana dalam Al-Ihsan no.3178 .
Dan mempunyai syawahidnya (pendukung-pendukun gnya) diriwayatkan oleh beberapa orang Shahabat diantaranya :
Hadits Hassan bin Tsabit dikeluarkan oleh Ahmad 3/242, Ibnu Abi Syaibah 4/141, Ibnu M ajah 1/478, Al-Hakim 1/374, Al-Baihaqy dan Al-Bushiry di dalam kitabnya Az-Zawa`id dan dia berkata isnadnya shohih dan rijalnya tsiqot.
Hadits Ibnu 'Abbas : Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ashh abus Sunan Al-Arba'ah (Abu Daud, An-Nasa`i, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah), Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqy.
Catatan :
Hadits dengan lafazh seperti di atas زَائِرَاتِ menunjukkan pengharaman ziarah kubur bagi wanita secara umum tanpa ada pengecualian.
Akan tetapi ada lafazh lain dari hadits ini, yaitu :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ. وَ فِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ
" Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam )dalam lafazh yang lain Allah subhanahu wa ta'ala) melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah kubur".
Lafazh زُوَّارَاتِ (wanita yang banyak berziarah) menjadi dalil bagi sebagian 'ulama untuk menunjukkan bahwa berziarah kubur bagi wanita tidaklah terlarang secara mutlak (haram) akan tetapi terlarang bagi wanita untuk sering melakukan ziarah kubur.
Sebagian dari perkataan para 'ulama tentang ziarah kubur bagi wanita
a) Yang mengatakan terlarangnya ziarah kubur bagi wanita.
- Berkata Imam An-Nawawy Asy-Sya fi'iy : "Nash-nash Imam Asy-Syafi'iy dan Al-Ashhab (pengikut Madzhab Syafi'iyyah) telah sepakat bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki". (Al-Majmu' 5/285).
Perkataannya : "Disunnahkan bagi laki-laki" mempunyai pengertian bahwa bagi wanita tidak disunnahkan.
- Berkata Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah Al-Maqdasy Al-Hambaly : "Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dikalangan Ahlul 'Ilmi tentang bolehnya laki-laki berziarah kubur". Lihat Al-Mughny 3/517.
Perkataannya : "Bolehnya laki-laki berziarah kubur" memiliki pengertian bahwa bagi wanita belum tentu boleh atau tidak boleh sama sekali.
- Berkata Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Malikiy, terkenal dengan nama kunyahnya "Ibnul Ha jj" : "Dan seharusnya (selayaknya) baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ke kuburan meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapk an bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah". Lihat : Madkhal As-Syar'u Asy-syarif 1/250.
- Berkata : Abu An-Naja Musa bin Ahmad Al-Maqdasy Al-Hambaly (pengarang Zadul Mustaqni' ) : "Disunnahkan ziarah kubur kecuali bagi wanita". Lihat : Kitab Hasyiah Ar-Raudhul Murbi' Syarah Zadul Mustaqni' 3/144-145.
- Berkata Al-Imam Mar'iy bin Yusuf Al-Karmy : "Dan disunnahkan berziarah kubur bagi laki-laki dan dibenci (makruh) bagi wanita". Lihat : Kitab Manar As-Sabil Fii Syarh Ad-Dalil 1/235).
- Berkata Syaikh Ibrahim Dhuwaiyyan : "Minimal hukumnya adalah makruh".
- Berkata Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan : "Dan ziarah itu disyariatkan bagi laki-laki, adapun wanita diharamkan bagi mereka berziarah kubur". Lihat : Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Sholeh Al-Fauzan.
b. Yang menyatakan bolehnya ziarah kubur bagi wanita :
- Imam Al-Bukhary, dimana beliau meriwayatkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu : "Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berkata padanya : "Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah". Maka berkata wanita itu : "Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku", dan wanita itu belum mengenal Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam, ketika itu ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah-ed. ). Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dan dia tidak menemukan penjaga-penjaga pintu maka wanita itu berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu, maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berkata : "Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (benturan) pertama".
Al-Bukhary memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul "Bab tentang ziarah kubur" yang mana ini menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. Lihat : Shohih Al-Bukhary 3/110-116.
- Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany menerangkan hadits di atas dalam Fathul Ba ry katanya : "Dan letak pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tidak mengingkari duduknya (keberadaan) wanita tersebut di kuburan. Dan taqrir Nabi (pembolehan) adalah hujjah.
- Berkata Al-'Ainy : "Dan pada hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya berziarah kubur secara mutlak, baik peziarahnya laki-laki maupun wanita dan yang diziarahi (penghuni kubur) muslim atau kafir karena tidak adanya pembedaan padanya". (Lihat : Umdatul Qory 3/76)
- Al-Imam Al-Qurthuby berkata : "Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan " mubalaghah" (berlebih-lebihan) . Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami dan berhias diri dan akan munculnya teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Dan dikatakan jika semua hal tersebut aman (dari terjadinya) maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita, sebab mengingat mati diperlukan oleh laki-laki maupun wanita". (Lihat : Jami' Ahkamul Qur`an).
- Berkata Al-Imam Asy-Syaukany : "Dan perkataan (pendapat) ini adalah yang pantas untuk pegangan dalam mengkompromikan antara hadits-hadits bab yang saling bertentangan pada lahirnya". Lihat : Nailul Authar 4/121.
- Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany : "Dan wanita seperti laki-laki dalam hal disunnahkannya ziarah kubur". Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan empat alasan yang sangat kuat dalam menunjukkan hal tersebut di atas. Setelah itu beliau berkata : "Akan tetapi tidak dibolehkan bagi mereka (para wanita) untuk memperbanyak ziarah kubur dan bolak-balik ke kuburan sebab hal ini akan membawa mereka untuk melakukan penyelisihan terhadap syariat seperti meraung, memamerkan perhiasan/kecantika n, menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya dan menghabiskan waktu dengan obrolan kosong (tidak berguna), sebagaimana terlihatnya hal tersebut dewasa ini pada sebagian negeri-negeri Islam, dan inilah maksud Insya Allah dari hadits masyhur :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ (وَفِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ) زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
"Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam (dalam sebuah lafadz Allah melaknat) wanita-wanita yang banyak berziarah kubur". (Sunan Al-Baihaqy 4/6996, Sunan Ibnu Majah no.1574, Musnad Ahmad 2/8430, 8655).
Lihat : Kitab Ahkamul Janaiz karya Syaikh Al-Albany 229-237.
Kesimpulan penulis :
Wanita tidak dianjurkan untuk berziarah kubur, karena ditakutkan akan terjadi padanya hal-hal yang bertentangan dengan syari'at disebabkan karena kelemahan hati wanita dan karena perbuatannya, seperti akan terjadinya teriakan atau raungan ketika menangis/sedih, tabarruj (berhias), ikhtilath (bercampur baur dengan laki-laki) dan hal-hal lain yang sejenis. Itulah sebabnya Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur karena banyaknya (seringnya) berziarah kubur tersebut akan mengantarkannya kepada penyelisihan/ penyelewengan terhadap syari'at. Akan tetapi jika seorang wanita kebetulan melewati kuburan atau berada di kuburan karena kebetulan (tanpa sengaja) seperti yang terjadi pada ' Aisyah radhiyallahu 'anha ketika mengikuti Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ke pekuburan Baqi', maka pada waktu itu keadannya seperti laki-laki dalam hal bolehnya wanita tersebut berziarah, dengan memberi salam dan mendo'akan para penghuni kubur.
Berkata Syaikh Ibrahim Duwaiyyan : "Jika seorang wanita yang sedang berjalan melewati suatu kuburan di jalannya dia memberi salam dan mendo'akan penghuni kubur (mayat) maka hal ini baik (tidak mengapa) sebab wanita tersebut tidak sengaja keluar untuk ke pekuburan". Lihat : Manar As-Sabil Fi Syarh Ad-Dalil. Wallahu A'lam Bis Showab .
Hikmah dilarangnya para wanita memperbanyak (sering) berziarah
Diantara hikmah tersebut :
1. Karena ziarah dapat membawa kepada penyelewengan hak-hak suami akan keluarnya para wanita dengan berhias lalu dilihat orang lain dan tak jarang ziarah tersebut disertai dengan raungan ketika menangis. Hal ini disebutkan oleh Imam Asy-Syauk any dalam Nailul Authar 4/121.
2. Karena para wanita memiliki kelemahan/kelembeka n dan tidak memiliki kesabaran maka ditakutkan ziarah mereka akan mengantarkan kepada perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang akan mengeluarkan mereka dari keadaan sabar yang wajib. Hal ini disebutkan oleh 'Abdullah bin 'Abdirrahman Al-Bass am dalam kitab Taudhihul Ahkam 2/563-564.
3. Sebab wanita sedikit kesabarannya, maka tidaklah dia aman dari gejolak kesedihannya ketika melihat kuburan orang-orang yang dicintainya, dan ini akan membawa dia pada perbuatan-perbuatan yang tidak halal baginya, berbeda dengan laki-laki. Disebutkan oleh Syaikh Ibr ahim Duwaiyyan menukil dari kitab Al-Kafi. Lihat : Manar As-Sabil Fii Syarh Ad-Dal il 1/236.
4. Berkata Imam Ibnul Ha jj rahimahullah setelah menyebutkan 3 pendapat ulama tentang boleh tidaknya berziarah kubur bagi wanita : "Dan ketahuilah bahwa perselisihan pendapat para 'ulama yang telah disebutkan adalah dengan kondisi wanita pada waktu itu (zamannya para 'ulama salaf sebelum Ibnul H ajj yang wafat pada thn 732 H), maka mereka sebagaimana diketahui dari kebiasaan mereka yang mengikuti sunnah, sebagaimana telah lalu (tentang hal itu). Adapun keluarnya mereka (para wanita untuk berziarah) pada zaman ini (zaman Ibnul H ajj), maka kami berlindung kepada Allah dari kemungkinan adanya seorang dari 'ulama atau dari kalangan orang-orang yang memiliki muru`ah (kehormatan dan harga diri) atau cemburu (kepedulian) terhadap agamanya yang akan membolehkan hal ini. Jika terjadi keadaan darurat (yang mendesak) baginya untuk keluar maka hendaknya berdasarkan hal-hal yang telah diketahui dalam syari'at berupa menutup aurat sebagaimana yang telah lalu (pembahasannya) bukan sebagaimana adat mereka yang tercela pada masa ini. Lihatlah mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta'ala merahmati kami dan merahmatimu. Lihatlah mafsadah (kerusakan) ini yang telah dilemparkan oleh syaithan kepada sebagian mereka (para wanita) didalam membangun (menyusun) tingkatan-tingkatan kerusakan ini di kuburan ( Madkhal Asy-Syar'u Asy-Syarif 1/251).
ADAKAH WAKTU-WAKTU TERTENTU (KHUSUS) UNTUK BERZIARAH ?
Ziarah Kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak ada waktu yang khusus dan tidak boleh (tidak layak) dikhususkan untuk itu, baik pada bulan sya'ban, syawal maupun waktu-waktu yang lainnya. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan tentang adanya waktu khusus atau afdhal (paling baik) untuk berziarah kubur.
Ketika Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang waktu/hari yang afdhal untuk berziarah, beliau berkata : "Tidak ada waktu khusus dan tidak ada waktu tertentu untuk berziarah kubur". Lihat Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Sholih Al-Fauzan : 2/166.
FAIDAH ZIARAH KUBUR
a. Bagi yang berziarah
Faidah yang bisa dipetik dan hasil yang akan didapatkan oleh orang yang berziarah kubur, antara lain :
1. Memberikan nasehat bagi dirinya.
2. Mengingatkannya kepada kematian, balasan dan hari kiamat.
3. Menambahkan kebaikan baginya.
4. Mengambil pelajaran.
5. Melunakkan (melembutkan) hati.
6. Menjadikannya zuhud terhadap dunia dan tamak terhadap kebaikan hari akhirat.
Semua hal tersebut di atas ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :
إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَاخَيْرًا
"Sesungguhnya aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah kubur sebab ziarah itu akan mengingatkan kalian terhadap hari akhirat dan akan menambah kebaikan pada diri kalian". Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Buraidah bin Al-Hushoib (5/350, 355, 356 dan 361).
Dalam riwayat yang lain dari Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu :
فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً
"Sesungguhnya pada ziarah itu terdapat pelajaran".
Diriwayatkan oleh : Ahmad (3/38, 63, 66), Al-Hakim (1/374-375) dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Ha kim.
Dalam riwayat yang lain dari Anas bin Ma lik radhiyallahu 'anhu :
فَإِنَّهَا يُرِقُّ الْقَلْبَ وَتَدْمَعُ الْعَيْنُ وَتُذِكَّرُ الْآخِرَةَ
"Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat". Diriwayatkan oleh Al-Hakim (1/376).
b) Bagi Penghuni Kubur
Penghuni kubur akan mendapatkan manfaat dari ziarah kubur dengan adanya salam yang ditujukan padanya yang isinya adalah permohonan keselamatan baginya, permohonan ampunan dan rahmat baginya. Semua hal ini hanya bisa didapatkan oleh seorang muslim. (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ahkamul Janaiz : 239).
Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullahu ta'ala :
"Pasal : Tentang Petunjuk Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dalam ziarah kubur : Adalah beliau shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam jika menziarahi kubur para shahabatnya beliau menziarahinya untuk mendo'akan mereka dan memintakan rahmat dan pengampunan bagi mereka. Inilah bentuk ziarah yang disunnahkan bagi ummatnya dan beliau syari'atkan untuk mereka dan memerintahkan mereka jika menziarahi kuburan untuk mengatakan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu'minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian". (Disebutkan dalam Kitab Zadul Ma'ad karya Ibnul Qoyyim).
APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH PEZIARAH KUBUR/(TATA CARA) ZIARAH
Yang dilakukan oleh seorang peziarah adalah :
1. Memberi salam kepada penghuni kubur (muslimin) dan mendo'akan kebaikan bagi mereka. Diantara do'a yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam kepada ummatnya yang berziarah kubur :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Artinya : "Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu'minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian". Diriwayatkan oleh Imam Muslim 975, An-Nasa`i 4/94, Ahmad 5/353, 359, 360.
اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنِ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ
"Keselamatan atas penghuni kubur dari kaum mu'minin dan muslimin mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan dan kami Insya Allah akan menyusul kalian".
2. Tidak berjalan di atas kuburan dengan mengenakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin Khashoshiah :
بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِيْ إِذْ حَانَتْ مِنْهُ نَظَرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِيْ بَيْنَ الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلاَنِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَرَمَى بِهِمَا
"Ketika Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan diantara kubur dengan mengenakan sandal, maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda : "Wahai pemilik (yang memakai) sandal celakalah engkau lepaskanlah sandalmu". Maka orang itu memandang tatkala ia mengetahui Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya. Diriwayatkan oleh Abu Daud 2/72, An-Nasa`i 1/288, Ibnu M ajah 1/474, Al-Hakim 1/373 dan dia berkata : "Sanadnya shohih", dan disepakati oleh Adz-Dzahaby dan dikuatkan (diakui) oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ( Fathul Bary 3/160).
Berkata Al- Hafizh Ibnu Hajar : "Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan diantara kuburan dengan sandal" (Fathul Bary 3/160). Berkata Syaikh Al-Albany : "Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan di atas kuburan dengan memakai sandal. Lihat Ahkamul Janaiz 252).
3. Tidak duduk atau bersandar pada kuburan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Marbad radhiyallahu 'anhu dari Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :
لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا
"Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan melakukan shalat padanya". Dikeluarkan oleh Imam Muslim 2/228.
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحُدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
"Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan". Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
4. Dibolehkan bagi peziarah untuk mengangkat tangannya ketika berdo'a untuk penghuni kubur, berdasarkan hadits ' Aisyah radhiyallahu 'anha : "Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam keluar pada suatu malam, maka aku ('Aisyah) mengutus Barirah untuk membuntuti kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah Baq i' Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqi' lalu beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barirah kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku bertanya dan berkata :
Wahai Rasulullah keluar kemana engkau semalam ? Beliau berkata : "Aku diutus kepada penghuni Baq i' untuk mendo'akan mereka. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/92) dan sebelumnya oleh Imam Malik pada kitabnya ( Al-Muwatho` (1/239-240)) .
5. Berkata 'Abdullah Al-Bass am : "Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada dipekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut dihadapan keluarga mayat". (Lihat Taudhihul Ahkam 2/564).
6. Menghadap ke kuburan ketika memberi salam kepada penghuni kubur.
Hal ini diambil dari hadits-hadits yang lalu tentang cara memberi salam pada penghuni kubur.
7. Ketika mendo'akan penghuni kubur tidak menghadap kekuburan melainkan menghadap kiblat. Sebab Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melarang ummatnya shalat menghadap kubur dan karena do'a adalah intinya ibadah, sebagaimana sabda Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ
"Doa adalah ibadah".
Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzy (4/178,223) dan Ibnu M ajah (2/428-429).
HAL-HAL YANG DIHARAMKAN DALAM ZIARAH KUBUR.
Macam-macam Ziarah Kubur dan Hal-hal yang diharamkan dalam dalam Ziarah Kubur.
Hal ini telah disebutkan oleh Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman Al-Bass am dalam Kitab Taudhihul Ahkam (2/562-563), bahwa keadaan seorang yang berziarah ada empat jenis, yaitu :
1) Mendo'akan para penghuni kubur dengan cara memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala pengampunan dan rahmat bagi para penghuni kubur, dan memohonkan do'a khusus bagi yang dia ziarahi dan pengampunan. Mengambil pelajaran dari keadaan orang mati sehingga bisa menjadi peringatan dan nasehat baginya. Inilah bentuk ziarah yang syar'i.
2) Berdo'a kepada Allah subhanahu wa ta'ala bagi dirinya sendiri dan bagi orang-orang yang dicintainya dipekuburan atau di dekat sebuah kuburan tertentu dengan keyakinan bahwa berdo'a dipekuburan atau pada kuburan seseorang tertentu afdhal (lebih utama) dan lebih mustajab daripada berdo'a di mesjid. Dan ini adalah bid'ah munkarah, haram hukumnya.
3) Berdo'a kepada Allah subhanahu wa ta'ala dengan mengambil perantara jah (kedudukan) penghuni kubur atau haknya. Seperti dia berkata : "Aku memohon pada-Mu wahai Rabbku berikanlah …(sesuatu)… dengan jah (kedudukan) penghuni kuburan ini atau dengan haknya terhadap-Mu, atau dengan kedudukannya disisi-Mu" ; atau yang semisalnya. Dan ini adalah bid'ah muharramah dan haram hukumnya, sebab perbuatan tersebut adalah sarana/jalan yang mengantar kepada kesyirikan kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
4) Tidak berdo'a kepada Allah subhanahu wa ta'ala melainkan berdo'a kepada para penghuni kubur atau kepada penghuni kubur tertentu, seperti dia berkata : Wahai wali Allah, Wahai Nabi Allah, Wahai tuanku, cukupilah aku atau berilah aku…(sesuatu)…dan semisalnya. Dan ini adalah syirik Akbar (besar).
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta'ala dalam kitabnya Ar-Raddu 'Alal Bakry hal.56-57, ketika menyebutkan tingkatan bid'ah yang berhubungan dengan ziarah kubur, kata beliau : "Bid'ahnya bertingkat-tingkat :
Tingkatan Pertama (yang paling jauh dari syari'at) : Dia (penziarah) meminta hajatnya pada mayat atau dia beristighotsah (meminta tolong ketika terjepit/susah) padanya sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang terhadap kebanyakan penghuni kubur. Dan ini adalah termasuk jenis peribadatan kepada berhala.
Tingkatan kedua : Dia (penziarah) meyakini bahwa berdo'a disisi kuburnya mustajab atau bahwa do'a tersebut afdhal (lebih baik) daripada berdo'a di mesjid-mesjid dan di rumah-rumah. Dan dia maksudkan ziarah kuburnya untuk hal itu (berdo'a di sisi kuburan), atau untuk shalat disisinya atau untuk tujuan meminta hajat-hajatnya padanya. Dan ini juga termasuk kemungkaran- kemungkaran yang baru berdasarkan kesepakatan imam-imam kaum muslimin. Dan ziarah tersebut haram. Dan saya tidak mengetahui adanya pertentangan pendapat dikalangan imam-imam agama ini tentang masalah ini.
Tingkatan ketiga : Dia (penziarah) meminta kepada penghuni kubur agar memintakan (hajat) baginya kepada Allah. Dan ini adalah bid'ah berdasarkan kesepakatan para imam-imam kaum muslimin.
Hal-hal yang diharamkan dalam ziarah kubur (Bid'ah-bid'ah Ziarah Kubur)
1. Kesyirikan.
Syirik Akbar (besar) sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian orang di kuburan. Batasan syirik besar ( Asy-Syirkul Akbar) itu sendiri adalah jika seseorang memalingkan satu jenis atau satu bentuk dari jenis-jenis/ bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah subhanahu wa ta'ala. Segala i'tiqod (keyakinan), atau perkataan atau perbuatan yang telah tsabit (kuat) bahwa itu adalah diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala, maka memalingkannya kepada selain Allah subhanahu wa ta'ala adalah kesyirikan dan kekufuran. (Lihat : Al-Qaul As-Sadid Syarh kitab At-Tauhid karya Syaikh 'Abdurrahman bin N ashir As-Sa'dy hal 48).
Syirik Akbar (besar) yang mungkin sering terjadi dikuburan adalah :
- menyembelih untuk penghuni kubur,
- menunaikan nadzar kepadanya,
- memberikan persembahan kepada penghuni kubur yang disertai dengan keyakinan dan perasaan cinta dan atau berharap dan atau takut terhadap penghuni kubur,
- bertawakkal kepadanya,
- berdo'a kepadanya,
- meminta pertolongan untuk mendapatkan kebaikan (Isti'anah ) atau untuk lepas dari kesulitan (istighotsah) pada penghuni kubur,
- thawaf pada kuburan,
- dan ibadah lainnya yang ditujukan untuk penghuni kubur.
Semua hal tersebut di atas adalah syirik besar dan mengakibatkan batalnya seluruh amalan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman ; setelah menyebutkan tentang para nabi dan rasul-Nya :
ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
"Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki- Nya di antara hamba-hamba- Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan". (Q.S. Al-An'am : 88).
Tidak ada seorangpun yang beramal seperti amalannya para nabi dan rasul, sebab merekalah orang-orang yang paling tahu tentang Allah dan paling taqwa kepada-Nya, tetapi Allah subhanahu wa ta'ala tetap menyatakan bahwa seandainya mereka berbuat kesyirikan maka akan sirna/lenyap semua apa yang mereka kerjakan. Seperti juga firman Allah subhanahu wa ta'ala yang lainnya :
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ
"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu : "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur". (Q.S. Az-Zumar : 65-66).
Dan ayat-ayat di atas menggambarkan tentang begitu berbahayanya syirik tersebut dan begitu sesatnya manusia jika terjatuh ke dalam kesyirikan tersebut. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala :
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
"Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar".
(Q.S. An-Nisa : 48)
dan firman Allah subhanahu wa ta'ala :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki- Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya". (Q.S. An-Nisa : 116).
dan firman Allah subhanahu wa ta'ala :
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
"Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya : "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar"". (Q.S. Luqman : 13).
2. Duduk di atas kuburan, sebagaimana penjelasan yang lalu dalam tata cara ziarah kubur.
3. Shalat menghadap kuburan,
Point 2 dan 3 berdasarkan sabda Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا
"Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya".
Diriwayatkan oleh Imam Muslim 3/62 dari hadits Abi Martsad Al-Ghanawy.
4. Shalat dikuburan, meskipun tidak menghadap padanya, berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudry :
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
"Bumi ini semuanya adalah mesjid (tempat shalat) kecuali pekuburan dan kamar mandi". Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy no.317, Ibnu Majah 1/246 no.745, Ibnu Hibban 8/92 no.2321.
Dan hadits Anas bin Ma lik :
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُوْرِ
"Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melarang dari shalat diantara kuburan". Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 4/596 no.1698.
Dan Hadits Ibnu 'Umar :
اِجْعَلُوْا فِيْ بُيُوْتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا
"Lakukanlah di rumah-rumah kalian sebagian dari shalat-shalat kalian dan janganlah menjadikannya sebagai kuburan". H.R. Bukhary no.422.
Maksudnya bahwa kuburan tidaklah boleh dijadikan tempat shalat sebagaimana rumah yang dianjurkan untuk dilakukan sebagian shalat padanya (shalat-shalat sunnah bagi laki-laki).
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تَقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.
"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah". Diriwayatkan oleh Imam Muslim no.780.
5. Menjadikan kuburan sebagai tempat peringatan, dikunjungi pada waktu-waktu tertentu dan pada musim-musim tertentu untuk beribadah disisinya atau untuk selainnya.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
لاَ تَتَّخِذُوْا قَبْرِيْ عِيْدًا وَلاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْراً وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ
"Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat peringatan dan janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan dan dimanapun kalian berada bersholawatlah kepadaku sebab sholawat kalian akan sampai kepadaku". Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 2/367, Abu Daud no.2042. (Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz dan kitab Min Bida'il Qubur).
6. Melakukan perjalanan (bersafar) dengan maksud hanya untuk berziarah kubur.
Berdasarkan hadits :
Hadits Abu Hurairah dari Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ وَمُسْلِمٌ وَلَفْظُهُ " إِنَّمَا يُسَافَرَ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْكَعْبَةِ وَمَسْجِدِيْ وَمَسْجِدِ إِيْلِيَاءَ .
"Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali kepada tiga mesjid : Al-Masjidil Haram dan Masjid Ar-Rasul dan Masjid Al-Aqsho". Dikeluarkan oleh Imam Bukhary dan Muslim dengan lafazh "safar itu hanyalah kepada tiga mesjid (yaitu) Masjid Al-Ka'bah dan Mesjidku dan Masjid Iliy a`".
Hadits Abu Sa'id Al-Khudry dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :
لاَ تُشَدُّ وَفِيْ لَفْظٍ : لاَ تَشُدًّوْا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقُصَى. أَخْرَجَهُ الشَّيْخَانِ وَاللَّفْظُ الْآخَرُ لِمُسْلِمٍ .
Artinya : "Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan -dan dalam sebuah riwayat : janganlah kalian melakukan perjalanan- (untuk ibadah) kecuali kepada tiga mesjid : Mesjidku (Mesjid Nabawy), Masjidil Haram dan Masjid Al-Aqsh o". Muttafaqun 'alaihi.
7. Menyalakan lampu (pelita) pada kuburan.
Karena perbuatan tersebut adalah bid'ah yang tidak pernah dikenal oleh para salafus sholeh, dan hal itu merupakan pemborosan harta dan karena perbuatan tersebut menyerupai Majusi (para penyembah api). Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz hal. 294.
8. Membaca Al-Qur` an dikuburan.
Membaca Al-Qur` an dipekuburan adalah suatu bid'ah dan bukanlah petunjuk Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam. Bahkan petunjuk (sunnah) Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam adalah berziarah dan mendo'akan mereka, bukan membaca Al-Qur` an.
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.
"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah". Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 780.
Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan ummatnya agar membaca Al-Qur`an di rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat membaca Al-Qur`an), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa syaith an akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.
Dan sebelumnya Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan rumah-rumah mereka sebagai kuburan yang dihubungkan dengan hikmah (illat tersebut), maka mafhum (dipahami) dari hadits di atas adalah bahwa kuburan bukanlah tempat yang disyari'atkan untuk membaca Al-Qur` an, bahkan tidak boleh membaca Al-Qur`an padanya.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : "Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`an dikuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorangpun dari 'ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur` an dikuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashohif (kitab-kitab Al-Qur`an) dikuburan adalah bid'ah meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid'ah". Lihat Min Bida'il Qubur hal.59.
9. Mengeraskan suara di kuburan.
Berkata Qais bin Abbad : "Adalah shahabat-shahabat Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam menyukai merendahkan suara dalam tiga perkara : dalam penerangan, ketika membaca Al-Qur`an dan ketika di dekat jenazah-jenazah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no.11201. Lihat Min Bida'il Qubur hal.88.
Catatan:
Untuk no.10 dan seterusnya akan disebutkan saja bentuk bid'ahnya dengan menunjuk rujukannya kalau ada, adapun yang tidak disebutkan rujukannya maka ia masuk ke dalam umumnya perkara-perkara yang bid'ah karena tidak dicontohkan oleh Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam maupun para shahabatnya walaupun sebab untuk melakukannya ada. Hal ini dilakukan agar tulisan ini tidak menjadi terlalu panjang. Wallahul Musta'an .
10. Memasang payung. Lihat Min Bida'il Qubur hal 93-94.
11. Menanaminya dengan pohon dan kembang.
12. Menyiraminya dengan air
13. Menaburkan kembang padanya.
14. Berziarah kubur setelah hari ke-3 dari kematian dan berziarah pada setiap akhir pekan kemudian pada hari ke-15, kemudian pada hari ke-40 dan sebagian orang hanya melakukannya pada hari ke-15 dan hari ke-40 saja. (Kitab Ahkamul Jana`iz).
15. Menziarahi kuburan kedua orang tua setiap hari jum'at (kitab Ahkamul Jana`iz).
16. Keyakinan sebagian orang yang menyatakan bahwa : mayat jika tidak diziarahi pada malam jum'at maka dia akan tinggal dengan hati yang hancur diantara mayat-mayat lainnya dan bahwa mayat itu dapat melihat orang-orang yang menziarahi begitu mereka keluar dari batas kota. (Al-Madkhal 3/277).
17. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari ' Asyura`. (Al-Madkhal 1/290).
18. Mengkhususkan ziarah pada malam nisfu sya'b an (Al-Madkhal 1/310, Talbis Iblis hal.429).
19. Bepergian ke pekuburan pada 2 hari raya 'Ied ('Iedhul Fithri dan 'Iedhul Adha). ( Ahkamul Jana`iz hal.325).
20. Bepergian kepekuburan pada bulan-bulan Rajab, Sya'b an dan Ramadhan (Ahkamul Jana`iz hal.325).
21. Mengkhususkan berziarah kubur pada hari senin dan kamis (Kitab Ahkamul Jana`iz hal.325).
22. Berdiri dan diam sejenak dengan sangat khusy u' di depan pintu pekuburan seakan-akan meminta izin untuk masuk, kemudian setelah itu baru masuk ke pekuburan (Ahkamul Jana`iz hal.325).
23. Berdiri di depan kubur sambil meletakkan kedua tangan seperti seorang yang sedang shalat, kemudian duduk disebelahnya ( Ahkamul Jana`iz hal.325).
24. Melakukan tayammum untuk berziarah kubur (Kitab Ahkamul Jana`iz hal.325).
25. Membacakan surah Al-Fatihah untuk para mayit. (kitab Ahkamul Jana`iz 325).
26. Membaca do'a :
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحُرْمَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتَ
"Ya Allah aku meminta kepada-MU dengan (perantara) kehormatan Muhammad shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam agar Engkau tidak menyiksa mayat ini". (Ahkamul Jana`iz hal.326).
27. Menamakan ziarah terhadap kuburan tertentu sebagai haji. (Ahkamul Jana`iz).
28. Mengirimkan salam kepada para Nabi melalui orang yang menziarahi kuburan mereka. (Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz hal.327).
29. Mengirimkan surat dan foto-foto kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam lewat orang yang berziarah ke Mesjid Nabawy. Dan hal ini sering terjadi/dialami.
30. Berziarah kekuburan pahlawan tak dikenal. ( Ahkamul Jana`iz 327).
31. Perkataan bahwa do'a akan mustajab jika dilakukan di dekat orang-orang sholeh. (Ahkamul Jana`iz).
32. Memukul beduk, gendang dan menari disisi kuburan Al-Khalil Nabi Ibrahim 'alaihissalam dalam rangka pendekatan diri kepada Allah subhanahu wa ta'ala (Al-Madkhal 4/246).
33. Meletakkan mushaf dikuburan bagi orang-orang yang bermaksud membaca Al-Qur`an. ( Al-Fatawa 1/174).
34. Melemparkan sapu tangan dan pakaian ke kuburan dengan tujuan tabarruk (mencari berkah). (Al-Madkhal 1/263).
35. Berlama-lamanya seorang wanita pada sebuah kuburan dan menggosok-gosokkan kemaluannya pada kuburan dengan tujuan supaya ia bisa hamil. ( Ahkamul Jana`iz hal.330).
36. Mengusap-usap kuburan dan menciumnya. ( Iqtidha` Ash-Shirathal Mustaqim karya Ibnu Taimiyah, Al-I'tishom karya Asy-Syathiby).
37. Menempelkan perut dan punggung atau sesuatu dari anggota badan pada tembok kuburan ( Ziyaratul Qubur wal Istinjad bil Maqbur ; Ibnu Taimiyah hal.54).
38. Berziarah kekubur para nabi dan orang-orang sholeh dengan maksud untuk berdo'a disisi kuburan mereka dengan harapan terkabulnya do'a tersebut. (Ar-Raddu 'Alal Bakry hal.27-57).
39. Keluar dari kuburan (pekuburan) yang diagungkan dengan cara berjalan mundur. ( Al-Madkhal 4/238).
40. Berdiri yang lama dihadapan kuburan Nabi untuk mendo'akan dirinya sendiri sambil menghadap ke kuburan. ( Ar-Raddu 'alal Bakry / Ahkamul Jana`iz hal.335).
Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk amalan/perbuatan yang dilakukan ketika berziarah kubur yang menyelisihi cara berziarah yang syar'i yang mana semua bentuk-bentuk tersebut adalah bid'ah di dalam agama ini yang telah dinyatakan oleh nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bahwa setiap bid'ah adalah sesat dan setiap yang sesat tempatnya di neraka. Na'udzu billahi minha. Wallahu Ta'ala A'lam Bishshowab.
Maroji'
1. Ahkamul Jana`iz Wa Bid'auha / Syaikh Al-Imam Muhammad Nashirudddin Al-Albany.
2. Al-I'tishom / Al-Imam Asy-Syathiby.
3. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab / Al-Imam An-Nawawy.
4. Al-Mughny / Ibnu Qudamah.
5. Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan.
6. Ash-Shorimul Munky Fii Ar-Raddi ' Ala As-Subky / Muhammad bin Abdul Hady.
7. Hasyiah Ar-Raudhoh Murbi' Syarh Z adul Mustaqni' / 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim An-Najdy.
8. Iqtidho` Ash-Shir othol Mustaqim Fii Mukhalafatu Ashhabul Jahim / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
9. Madkhal Asy-Syar'u Asy-Syar if / Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Ibnul Hajj.
10. Majmu' Al-Fatawa / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
11. Manarus Sabil Fii Syarh Ad-Dal il / Syaikh Ibrahim bin Muhammad Duwaiyyan.
12. Min Bida'il Qubur / Hamad bin 'Abdullah bin Ibrahim Al-Humaidy.
13. Nailul Author Min Ah aditsi Sayyidil Akhyar / Al-Imam Muhammad bin 'Ali Asy-Syaukany.
14. Talbis Iblis / Ibnul Jauzy.
15. Talkhis Kitab Al-Istigh otsah (Ar-Raddu 'alal Bakry) / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
16. Taudhihul Ahkam / 'Abdullah Al-Bassam.
17. Zadul Ma'ad Fii Hadyi Khairil 'Ibad / Ibnul Qoyyim Al-Jauzy.
18. Ziyaratul Qubur Wa Hukmul Istinjad bil Maqbur / Syaikh Islam Ibnu Taimiyah.
ADAKAH AMALAN KHUSUS DIBULAN RAJAB?
Jauhnya sebagian umat Islam dari ajaran agamanya mengakibatkan mereka tak mampu membedakan antara ajaran agama atau bukan. Sesuatu yang merupakan ajaran agama terkadang dipandang bukan ajaran agama. Sebaliknya, sesuatu yang bukan ajaran agama justru dipandang sebagai ajaran agama.
Di sinilah peran ilmu syar'i sangat penting dan menentukan, sehingga seseorang tak salah dalam mengklasifikasikan suatu persoalan, ushuliyah kah (pokok/prinsip) atau tergolong masalah furu'iyah (cabang) yang di dalamnya terbuka pintu ijtihad dan perbedaan pendapat.
Di sisi lain, ada beberapa persoalan yang secara jelas termasuk yang diada-adakan dalam agama ini yang seharusnya ditinggalkan karena tidak berdasarkan dalil yang jelas dan tegas, tetapi diamalkan oleh sebagian besar umat Islam
Dalam hal ini ada dua kemungkinan, yaitu:
Pertama, bisa jadi mereka melakukan amalan tersebut karena tidak tahu bahwa hal itu tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga menganggapnya sebagai ajaran agama.
Kedua, mengetahui bahwa hal itu sebagai perbuatan yang tidak ada dasar dan dalilnya, tetapi dengan berbagai dalih dan pembenaran yang dipaksakan, mereka melakukan perbuatan tersebut, sehingga semakin memantapkan orang-orang awam bahwa hal itu merupakan ajaran agama yang harus diamalkan.
Padahal, Allah Ta’ala tidak menerima amalan seseorang, kecuali yang memang merupakan ajaran agama dan dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,"Barangsiapa melakukan suatu amalan tidak atas perintahku maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim).
Ajaran Yang Tidak Ada Perintah Dari Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam, Tapi Membudaya Dan Diamalkan Umat.
Di antara persoalan yang termasuk tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetapi kebanyakan umat Islam melakukannya adalah memilih bulan Rajab untuk melakukan ibadah-ibadah khusus, misalnya puasa sebulan penuh atau sebagiannya, dan meyakininya memiliki keutamaan yang besar. Atau -dan ini turun temurun sejak nenek moyang- menyelenggarakan peringatan Isra' Mi'raj pada malam 27 Rajab atau malam lain di bulan tersebut.
Biasanya, peringatan Isra' Mi'raj itu diselenggarakan di dalam masjid. Masyarakat yang hadir dalam peringatan tersebut dari berbagai kalangan . Dari orang-orang awam, ulama hingga para pejabat.
Karena sangat semarak dan ramainya peringatan Isra' Mi'raj tersebut, kadang-kadang umat Islam yang hadir lupa bahwa mereka sedang berada di rumah Allah Ta’ala. Akhirnya tak terhindarkan lagi bercampurnya kebenaran dan kebatilan dalam masjid tersebut, sehingga masjid itu berubah fungsinya menjadi tempat keramaian dan bersenang-senang/ hiburan.
Masjid-masjid itu boleh dan sah diadakan berbagai pertemuan yang diselenggarakan di dalamnya, jika berupa majlis ta'lim, mengaji kandungan al-Qur'an al-Karim atau halaqah ilmu-ilmu agama, berdzikir kepada Allah ‘azza wajalla, memusyawarahkan perkara-perkara yang bermanfaat bagi umat dan lain-lain yang masih dalam kerangka beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala.
Masjid bukan tempat peringatan dan pertemuan yang tujuannya sempit dan terbatas, tanpa memperdulikan apakah hal tersebut diridhai Allah Ta’ala atau dimurkaiNya.
Dan perlu kita ketahui, sesungguhnya acara-acara penyelenggaraan peringatan Isra' Mi'raj tersebut tidaklah pernah diperintahkan dan dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Biasanya orang-orang datang dalam peringatan Isra' Mi'raj tersebut untuk mendengar beberapa hal:
Pertama: Pembacaan ayat-ayat suci al-Qur'an dari seorang qari' terkenal dengan suara meliuk-liuk yang bisa diduga agar -wallahu a'lam- mendapatkan simpati dan kekaguman dari para pendengarnya.
Kedua: Mendengarkan ceramah agama, yang biasanya oleh seorang yang dikenal pandai melucu di sela-sela ceramahnya. Atau oleh orang yang pandai berkomunikasi dengan para pendengarnya. Adapun kriteria kadar keilmuan dan kewara'an sang penceramah merupakan sesuatu yang hampir terlupakan.
Acara-acara di atas menelan biaya cukup besar, bahkan ada yang hingga puluhan juta rupiah. Dan, bila acara tersebut terselenggara dengan baik, peringatan Isra' Mi'raj pun dianggap sukses.
Orang-orang awam menganggap bawah itulah agama, itulah ajaran Islam. Dan mungkin sebagian mereka beranggapan, asal telah menyelenggarakan berbagai acara tersebut, berarti mereka telah menunaikan kewajiban agama.
Tidak sedikit mereka yang percaya dengan upacara peringatan-peringatan itu tidak menjaga shalatnya, berbalikan dengan semangat mereka menyelenggarakan berbagai macam peringatan tersebut. Bahkan tak jarang di antara mereka ada yang datang ke masjid hanya sekali dalam seminggu karena harus melaksanakan shalat Jum'at.
Ini adalah keawaman umat Islam. Karena itu kewajiban para ulama pewaris para Nabi menerangkan ajaran Islam kepada umatnya tanpa menyimpangkannya atau menghiasai kebenaran dengan kebatilan, dengan maksud untuk lebih menarik simpati dan mendapatkan banyak pengikut.
Perkara lain yang tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Rajab adalah -ini biasanya dilakukan oleh sebagian wanita muslimah- ziarah kubur pada hari Kamis, pekan pertama dari bulan Rajab. Dalam ziarah tersebut mereka membawa berbagai makanan lezat, buah-buahan segar dan minuman yang serba enak. Berbagai bawaan itu mereka bagi-bagikan kepada orang-orang yang sedang berkerumun di kuburan. Dan, sebagiannya membacakan al-Qur'an di beberapa sudut pekuburan. Perbuatan yang mereka anggap baik itu, justeru menjerumuskan mereka pada lumpur dosa.
Pertama: Mereka menyiapkan dirinya mendapat laknat Allah Ta’ala, karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan buruk atas para wanita yang berziarah kubur, sebagaimana dalam sabda beliau,"Allah Ta’ala melaknat para wanita yang berziarah kubur, mereka yang membangun masjid-masjid di atasnya, dan meneranginya dengan lampu-lampu." (HR. Abu Daud dan lainnya, Ahmad Syakir berkata, hadits hasan).
Kedua: Membagi-bagikan sedekah di kuburan akan membuat fitnah kepada manusia, sebab mereka akan berebut pergi ke lokasi-lokasi kuburan tempat pembagian sedekah. Lalu apa pula landasan para wanita tersebut, sehingga harus mengkhususkan membagi-bagikan sedekah di kuburan? Apakah sedekah hanya diterima jika dibagi-bagikan di kuburan? Padahal Allah Ta’ala akan menerima setiap sedekah, asalkan dikeluarkan dengan ikhlas, kapan dan di mana pun sedekah itu dikeluarkan.
Ketiga: Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur'an sebagai peringatan bagi orang-orang hidup. Benar bahwa di dalam Al-Qur'an terdapat doa-doa yang berfaedah untuk pembacanya, yang merenungkan dan memahami isinya. Tetapi bukan untuk orang-orang yang telah wafat. Apa manfaat pembacaan ayat atau surat yang berisi tentang peringatan akan adzab Allah, kisah-kisah masa lalu, ayat-ayat hukum dalam soal harta waris, thalak, nikah, jihad, amar ma'ruf dan nahi munkar kepada orang yang telah meninggal dunia?
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan orang yang telah meninggal dan memohonkannya ampun kepada Allah Ta’ala. Tetapi beliau tidak membacakan al-Qur'an atas mayit tersebut.
Adapun puasa pada bulan Rajab, dibolehkan selama merupakan kebiasaan orang yang melakukannya. Seperti bagi yang terbiasa melakukan puasa Senin-Kamis, atau puasa tiga hari pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan Hijriyah.
Hadits-hadits Palsu dan Tidak Shahih Seputar Bulan Rajab
Di antara hadits-hadits dha’if (lemah) dan maudhu' (palsu) yang sering dijadikan pegangan untuk amalan-amalan tertentu pada bulan Rajab adalah:
"Rajab adalah bulan Allah, Sya'ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulan umatku." Diriwayatkan secara mursal oleh Abu al-Fatah bin Abi al-Fawaris, dalam “Amaliyah” (Hadits dha’if, lihat: “Dha’if al-Jami’, hadits no. 3094, karya al-Albani).
"Sesungguhnya di Surga terdapat sungai yang dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih daripada susu, (rasanya) lebih manis daripada madu. Barangsiapa puasa sehari dari bulan Rajab, maka Allah akan memberinya minum dari sungai tersebut." Diriwayatkan oleh Syairazi dalam Alqab (hadits maudhu', lihat: “Dha’if al-Jami’, hadits no. 1902, karya al-Albani).
"Barangsiapa puasa tiga hari dalam bulan haram (yakni hari) Kamis, Jum'at dan Sabtu, maka Allah menuliskan untuknya (pahala) ibadah (selama) dua tahun." (Hadits dha’if, lihat: “Dha’if al-Jami’, hadits no. 5649, karya al-Albani).
"Keutamaan bulan Rajab atas segenap bulan lain seperti keutamaan al-Qur'an atas segenap perkataan (manusia)." Ibnu Hajar berkomentar, hadits ini maudhu'. (Lihat: Kitab “Kasyfu al-Khafa’ 2/110, karya al-Ajaluni).
Mengkhususkan puasa pada bulan Rajab dan Sya'ban, sama sekali tidak berdasarkan pada dalil. Diriwayatkan bahwa Umar radhiallahu ‘anhu memukul orang yang berpuasa pada bulan Rajab. Selanjutnya beliau berkata, “Rajab adalah bulan yang sangat diagung-agungkan oleh orang-orang Jahiliyah.”(Shahih. Lihat: “al-Irwa’, hal. 957, karya al-Albani).
Ibnu Hajar berkata, “Tidak ada satupun hadits shahih tentang keutamaan bulan rajab, serta mengkhususkan puasa pada hari tertentu di dalamnya, juga tidak qiyamullail pada malam tertentu, yang bisa dijadikan dalil dalam masalah tersebut (Lihat: “Tabyinu al-’Ajab, hal.21, karya Ibnu Hajar).
Dalil Palsu Mereka Seputar Bulan Rajab
Adapun hadits-hadits maudhu' yang mereka jadikan dalil amalan mereka memang banyak. Untuk menjelaskan ketidak benaran dalil mereka, asy-Syaukani dalam “al-Fawaid al-Majmu'ah Fi al-Ahadits al-Maudhu-'ah” menyebutkan beberapa dalil mereka di antaranya:
"Perbanyaklah istighfar di bulan Rajab, karena sesungguhnya pada setiap saat daripadanya, Allah Ta’ala memerdekakan beberapa orang dari (adzab) Neraka." (Hadits maudhu').
"Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab dan melakukan qiyamullail pada suatu malam saja, niscaya Allah Ta’ala akan mengutus padanya pengaman pada hari Kiamat." (Hadits maudhu').
"Barangsiapa melakukan qiyamullail semalam dari bulan Rajab dan berpuasa sehari daripadanya, niscaya Allah Ta’ala akan memberinya makan dari buah-buahan Surga." (Hadits maudhu').
"Rajab adalah bulan Allah Ta’ala yang paling baik untuk berpuasa, karena Dia mengkhususkannya untuk diriNya. Barangsiapa berpuasa sehari daripadanya karena iman dan mencari ridha Allah subhanahu wata’ala, niscaya ia akan mendapatkan keridhaanNya." (Hadits maudhu').
Dari berbagai uraian di muka, jelaslah bahwa pengkhususan bulan Rajab untuk berbagai amalan dan ibadah tertentu bukanlah tuntunan dan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Cukuplah kita beribadah dan melakukan amalan sesuai dengan petunjuk dan tuntunan beliau.
Sumber: Majalah Tauhid No. 7, Rajab 1405, Syaikh Muhammad Ali Abdur Rahim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar